Saturday, April 20, 2024

BPBA: Luas Lahan Terbakar Capai 107 Hektare

Nukilan.id – Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mencatat, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sejak Februari mencapai seluas 107 hektare. Karhutla ini terjadi sejak Februari lalu.

“Dari 37 titik lokasi kebakaran lahan di Aceh, total lahan yang terbakar mencapai 107 hektare,” ujar Kepala Pelaksana BPBA Abi Ilyas, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Enam Hektare Lahan Gambut Terbakar di Nagan Raya

Dia menjelaskan, peristiwa karhutla paling banyak terjadi di Kabupaten Aceh Barat Daya mencapai enam kejadian. Kemudian disusul Aceh Barat dan Aceh Selatan masing-masing empat kali kejadian.

Namun, luas lahan terbakar yang paling besar terjadi di Kabupaten Aceh Selatan yakni tersebar pada tujuh desa di enam kecamatan dengan total lahan terbakar mencapai 56 hektare. Nilai kerugian yang ditimbulkan diprediksi mencapai Rp14,9 miliar.

“Wilayah yang paling banyak mengalami kejadian bencana pada Februari lalu yakni Kabupaten Aceh Barat Daya. Ada sembilan kali kejadian yang didominasi karhutla enam kali,” katanya.

Baca juga: Polisi Himbau Masyarakat Tidak Buka Lahan Dengan Membakar

Selanjutnya diikuti Kabupaten Aceh Selatan dan Gayo Lues, masing-masing sebanyak delapan kali kejadian yang juga didominasi karhutla. Saat ini semua pihak termasuk masyarakat sama-sama berupaya menangani karhutla.

“Kebakaran menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan hingga ekonomi, serta membuat citra buruk Indonesia. Upaya pencegahan tentunya sangat penting dengan menambah sarana dan prasarana,” katanya.

Ilyas juga mengingatkan kepada masyarakat atau korporasi akan dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahan. Ancaman pidana yakni Pasal 187, 188 KUHP, Pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Peringatan BMKG: Aceh Berpotensi Kebakaran Hutan dan Lahan

“Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp10 miliar,” ujarnya.

Baca juga: 800 Hektar Sawah di Aceh Besar Kering
Sumber: iNews

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here