Beranda blog Halaman 2285

Kurang Bukti, Polisi Tolak Laporan Marzuki Alie Terhadap AHY

0
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Foto: Republika

Nukilan.id – Mantan politikus Partai Demokrat Marzuki Alie melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan empat kader partai atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021). Namun, laporan itu ditolak karena dianggap kurang bukti.

Kuasa hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah, mengatakan pihaknya akan melengkapi barang bukti dan akan kembali pada 7 Maret 2021.

“Masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Demokrat. Maka kami memilih untuk melakukan pengaduan terlebih dahulu, tiga hari ke depan kita akan konfirmasi kembali sembari kita lengkapi syarat formil dan materilnya,” kata Rusdiansyah di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com.

Ia menuturkan, penyidik Bareskrim Polri meminta kuasa hukum untuk melengkapi barang bukti yang berkaitan dengan pemecatan Marzuki Alie. Marzuki Alie diketahui dipecat dari partai karena dianggap terlibat dalam upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat.

“Karena ada keterkaitan aturan partai, karena kan diperingatkan pidana murni. Jadi teman-teman penyidik menyarankan kita agar bawa aturan yang misalnya AD/ART partai Demokrat ketentuan tentang pemberhentian tidak hormat. Kan kita tidak bisa Googling di internet. Kan gak bisa begitu,” ujar dia.

Adapun kelima orang yang dilaporkan oleh Marzuki Alie adalah AHY dan empat orang elite Partai Demokrat yang berinisial SH, RN, HMP dan HK.[]

Laporan: Kompas

KIP Aceh: Pilkada 2022 Tergantung pada Pemerintah Aceh

0

Nukilan.id – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri Mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan perkembangan pelaksanaan pilkada Aceh, apakah dilaksanakan tahun 2022 atau 2024?

“Kami masih menunggu sejauhmana sudah koordinasi yang dilakukan Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat terkait penyelenggaraan pilkada serentak,” Samsul Bahri ketika dihubungi Nukilan.id di Banda Aceh, Kamis (4/3/2021).

Namun, Kata Samsul, pihaknya sejauh ini hanya mengetahui Pemerintahan Aceh melalui Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) terkait Pilkada Aceh 2022.

“Informasi terakhir, DPRA sudah melakukan koordinasi dengan kementerian Dalam Negeri dan DPR-RI,” kata samsul.

Hasil koordinasi–kata Samsul–sejauh ini pihaknya belum mengethui hasilnya.

“Menurut informasi yang kami dapatkan, pihak Pemerintah Aceh akan melakukan koordinasi kembali pada bulan ini, namun kita belum mengetahui kapan kepastian koordinasi itu dilakukan,” ujarnya.

Kendati demikian, kata Samsul, tugas Komisi Independen Pemilihan (KIP) sudah selesai menetapkan tahapan pilkada sesuai perintah undang-undang, dan pada bulan April ini (2021) sudah masuk ketahap penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA).

“Mungkin besok kita akan surati Gubernur Aceh, kita ingin pertanyakan sampai dimana pembahasan anggaran pilkada Aceh,” Kata Samsul lagi.

Sejauh ini, lanjut Samsul, ada atau tidaknya pilkada kita tidak tau, tergantung pada Pemerintah Aceh, bagaimana koordinasi yang dilakukan dengan mendagri, kalau itu sudah selesai, pemerintah Aceh bisa segera menganggarkan anggaran pelaksanaan pilkada untuk Aceh sesuai perintah undang-undang.

“Sekarang tugas pemerintahan Aceh melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat,” lanjutnya.

Menurutnya, sebagai penyelenggara KIP harus independen.

Reporter: Akhi Wanda

Dirjen Keuda Terus Dorong Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas Terapkan BLUD

0
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Mochamad Ardian
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Mochamad Ardian

Nukilan.id – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Mochamad Ardian terus mendorong Rumah Sakit Daerah (RSD) dan Puskesmas untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menurutnya, hal itu bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan optimalisasi layanan kesehatan.

“Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan optimalisasi layanan kesehatan, RSD yang belum menerapkan BLUD diwajibkan untuk menerapkan BLUD, termasuk pelayanan kesehatan lainnya (puskesmas),” kata Ardian.

Hal itu disampaikannya dalam acara Implementasi Kebijakan Rumah Sakit RSD Dalam Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban di Kantor Kemendagri Jakarta, Selasa (2/3/21).

Namun, Ardian mengakui dalam penerapan BLUD di daerah masih terdapat berbagai tantangan.

Pertama, BLUD masih merupakan hal yang baru bagi Pemda.

Akibatnya pemda kesulitan mengubah pola pikir pengelolaan keuangan BLUD yang dianggap sama dengan pengelolaan keuangan Pemda yang biasa. Di samping itu, penerapan BLUD juga masih belum dianggap sebagai prioritas.

Kedua, adanya permasalahan internal dan eksternal di dalam BLUD, yaitu terbatasnya SDM yang memahami operasional BLUD. Kemudian, dinamika pergantian pejabat Pemda (internal dan eksternal BLUD) menyebabkan timbulnya perbedaan pemahaman mengenai kebijakan fleksibilitas BLUD. “Sehingga pengelolaan BLUD menjadi belum optimal,” kata Ardian.

Ardian berharap seluruh pemangku kebijakan dapat bekerja sama untuk mewujudkan penyelenggaraan BLUD yang optimal dan ideal. Untuk itu, kata Ardian, terdapat 4 hal yang perlu diperhatikan Pemda, di antaranya penguatan peran Pemda dalam pembinaan BLUD, penyiapan regulasi (Peraturan Gubernur, Bupati/Walikota) dalam rangka implementasi pengelolaan BLUD, peningkatan kapasitas SDM pengelola, pembina, dan pengawas BLUD, dan alokasi anggaran pada APBD sebagai dukungan pengelolaan BLUD.

“Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah tidak akan dapat bekerja sendirian untuk melaksanakan strategi tersebut. Sudah barang tentu keterlibatan pemangku kebijakan di Pemda memiliki peran penting,” imbuh Ardian.

Ardian juga menyampaikan, Kemendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 981/4092/KEUDA tanggal 2 Oktober 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Untuk mempermudah penerapan pedoman ini, juga telah disiapkan sistem aplikasi pengelolaan keuangan BLUD (e-BLUD) yang dapat digunakan oleh BLUD agar pengelolaan keuangan, penatausahaan serta pertanggungjawaban lebih akuntabel.

Mendagri Serahkan Penghargaan Satyalancana Wira Karya kepada Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar

0
Penyerahan Penghargaan kepada Bahrullah Akbar

Nukilan.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyerahkan penghargaan tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar.

Penghargaan ini diberikan atas sumbangsih Bahrullah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mendagri mengungkapkan, Bahrullah telah banyak memberikan sumbangsih pemikiran terhadap Kemendagri selaku institusi pembina dan pengawas pemerintahan daerah, serta dalam upaya menjaga stabilitas politik dalam negeri.

Di samping itu, Bahrullah juga tercatat sebagai dosen utama di Institut Pemerintahan Dalam negeri (IPDN). Bahkan dalam berbagai kesempatan, Bahrullah sering memberikan masukan dalam upaya perbaikan Kemendagri, baik sebagai narasumber ataupun tenaga ahli.

“Inilah bentuk penghargaan tertinggi dari institusi ini yang kita berikan kepada Bapak, (semoga) dapat memberikan manfaat dan juga dapat lagi memotivasi Bapak untuk dapat mendukung memperbaiki institusi Kemendagri,” ujar Mendagri saat memberi penghargaan, di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Kamis (4/3/2021).

Sementara itu, Bahrullah dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukurnya karena mendapatkan penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Kemendagri.

Ia menyebutkan, tahun ini dirinya terhitung genap 35 tahun menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga penghargaan ini menjadi suatu kehormatan baginya.

Selain penyerahan penghargaan, pada kesempatan tersebut BPK RI juga menyerahkan Lapoaran Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Tahun 2020 pada Kemendagri.

Atas nama Kepala BPK, Bahrullah juga menyampaikan apresiasinya kepada Mendagri dan jajaran Kemendagri dalam hal koordinasi dan sinergi yang telah terjalin, terutama dalam membantu pemeriksaan keuangan di Kemendagri.

Kronologi dan Alasan Penangguhan Penahanan Lima Terdakwa Kasus Korupsi Jalan-Jembatan Simeulue

0
Logo LSM MaTA

Nukilan.id – Dalam laporan terhadap Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh yang disampaikan MaTA ke KY, turut pula dilampirkan kronologi kejadian pengabulan penangguhan dari penahanan di rutan ke penahanan di rumah yang diajukan pihak terdakwa kasus korupsi jalan-jembatan Simeulu.

Berikut kronologi penangguhan penahanan tersebut:

4 Februari 2021:

Pengadilan Tipikor Banda Aceh melakukan penangguhan penahanan terhadap lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan-jembatan di kabupaten Simeulue. Masing masing terdakwa yaitu:

  1. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simeulue Ali Hasjmi, yang juga sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dalam pembagunan jalan-jembatan tersebut
  2. Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, yang juga PPK Kegiatan Pemeliharaan jalan-jembatan
  3. Pejabat Pelaksaan Teknis Kegiatan (PPTK) Afit Linon
  4. Iis Wahyudi sebagai Pejabat Pengadaan, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Petugas Admin Sirup pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue
  5. Dedi Alkana, yang menjabat sebagai Kepala seksi Pemeliharaan jalan dan jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Simeulu

Selain penahanannya ditangguhkan, temuan MaTA menunjukkan kelima terdakwa tersebut masih aktif menjabat di jabatannya masing masing sampai sekarang.

Penangguhan penahanan terhadap ke 5 (lima) terdakwa tersebut berawal dari permohonan yang disampaikan Bupati Simeulue H. Erli Hasim. Penjamin lainnya adalah masing-masing istri terdakwa serta penasihat hukum terdakwa.

Alasan permohonan diajukan sebagai berikut:

  1. Sangat dibutuhkan untuk menjalankan tugasnya di Dinas PUPR Kabupaten Simelue
  2. Terdakwa memiliki tanggung terhadap keluarga
  3. Iktikad baik terdakwa dengan mengembalikan kerugian negara sebesar 1,4 miliar, dengan total kerugian dalam kasus ini sebesar 5,7 Miliar.
  4. Terdakwa dijamin tidak akan melarikan diri dan siap hadir setiap saat diperlukan baik untuk kepentingan penyidikan, penuntutat, atau persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh
  5. Terdakwa tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti
  6. Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum
  7. Terdakwa akan tunduk dan mematuhi segala bentuk pengawasan yang akan diberlakukan menurut ketentuan yang mengatur dan menurut pandangan dan kebijakan terbaik oleh pihak pengadilan Negeri Banda Aceh.

Berdasarkan alasan tersebut, pada 17 februari 2021 Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr. Dahlan, SH. MH, anggota Zukfikar, SH. MH, dan Dr. Edwar, S.H. MH. MKn mengabulkan permohonan masing masing terdakwa.

3 Maret 2021

Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memperpanjang penahanan rumah kelima terdakwa selama 60 hari, dimana sebelumnnya majelis hakim sudah memperpanjang penahanan rumah selama 30 hari yang berakhir pada Rabu, 3 Maret 2021.

Kemudian sidang perdana terhadap para terdakwa di laksanakan pada hari tersebut dengan agenda mendengar eksepsi para terdakwa. Kelimanya hadir secara fisik. Sidang perdana yang mulanya dijadwalkan pukul 14.00 WIB ternyata dipercepat pada pukul 11.30 WIB.

Alasannya adalah seluruh pihak sudah hadir pada waktu tersebut.

Dikabulkannya penangguhan tersebut mengindikasikan adanya pengaruh bupati terhadap mejelis hakim.

“Kami menilai adanya konflik kepentingan antara masing-masing terdakwa dengan saudara bupati yang seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menolak permohonan tersebut. Ini menjadi peristiwa pertama di Aceh, dimana seorang kepala daerah menjamin bawahannya yang tersangkut dalam kasus tindak pidana pidana korupsi,” kata Koordinator MaTA Alfian.

Menurut MaTA, permohonan agar para terdakwa ditahan di rumah sangat janggal karena pada alasan lainnya disebutkan bahwa para terdakwa tersebut masih dibutuhkan di tempat dinas masing-masing.

Dalam bahasa lain, terdakwa tidak boleh melakukan aktivitas di luar karena berstatus tahanan rumah sedangkan bupati menginginkan mereka tetap masuk kerja.

Enam Anggota Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka

1
Ilustrasi 6 Laskar FPI (Foto: media indo pos)

Nukilan.id – Enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam bentrokan dengan polisi di Tol Cikampek, Jawa Barat, menjadi tersangka kasus penyerangan.

Bentrok antara polisi dan FPI terjadi pada 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.50 WIB ketika keenam anggota FPI tersebut mengawal pemimpin mereka, Rizieq Shihab.

Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan, keenam orang tersebut menjadi tersangka karena diduga menyerang polisi.

“Sudah ditetapkan tersangka, Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” kata Andi Rian ketika dihubungi, Rabu malam, seperti dilansir Anadolu Agency.

Andi menuturkan, penetapan status tersangka ini akan dikaji lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum karena keenamnya telah meninggal.

Selain itu, Bareskrim Polri juga telah membuat laporan terkait dugaan unlawfull killing oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yang kini berstatus sebagai terlapor.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada unlawfull killing dalam peristiwa tersebut.

Komnas HAM telah menyusun laporan berjumlah 103 halaman ditambah lampiran bukti dan dokumen yang menunjang terkait peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2020 ini.

Mereka juga telah menyerahkan laporan tersebut kepada Presiden Joko Widodo sebagai rekomendasi kepada pemerintah dalam penanganan kasus ini.

Komnas HAM juga meminta agar peristiwa ini dilanjutkan ke dalam peradilan pidana yang transparan dan akuntabel agar dapat disaksikan oleh masyarakat.[]

Sumber: Republika

MaTA Laporkan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh ke Komisi Yudisial

0
Juru Bicara Koalisi Sipil Aceh, Alfian. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)  pada Rabu (3/3/2021) melaporkan majelis hakim yang mengabulkan permohonan para terdakwa kasus korupsi jalan-jembatan di Kabupaten Simeulue kepada Komisi Yudisial.

Permohonan yang diajukan para terdakwa tersebut adalah penangguhan penahanan dari rumah tahanan negara ke penahanan rumah.

MaTA menganggap pengabulan permohonan seperti itu bisa tidak pernah dilakukan sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Kebijakan ini merupakan peristiwa baru yang dikabulkan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh. Untuk itu kami menilai pentig melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial (KY) untuk dapat dilakukannya langkah pengawasan terhadap Majelis Hakim dalam proses persidangan yang masih berlangsung,” tulis MaTA dalam surat laporan bernomor 008/B/MaTA/III/2021 yang salinannya diterima Nukilan.id.

Tujuan pelaporan guna mencegah terjadinya mafia pengadilan dalam kasus tersebut.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian meminta secara hormat kepada Komisi Yudisial agar memprioritaskan pengawasan terhadap kinerja hakim, terutama dalam keputusan pengabulan permohonan penahanan yang diajukan terdakwa selagi persidangan masih berlangsung.

UMSU Jaring Calon Mahasiswa Berprestasi di Aceh

0
(Foto: Serambinews)

Nukilan.id – Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan melakukan sosialisasi sekaligus silaturahmi yang dihadiri 30 Kepala Sekolah di Banda Aceh guna menjaring calon mahasiswa baru 2021.

Acara yang digelar di Hotel Hermes, Kota Banda Aceh, Rabu (3/3/2021) disambut antusias para kepala sekolah baik negeri maupun swasta se Banda Aceh.

Wakil Rektor III UMSU, Dr Rudianto, MSi dalam rilisnya kepada serambinews.com dalam rilisnya, Rabu, (3/3/2021) mengatakan kedatangan ke Banda Aceh untuk memperkenalkan UMSU ke sekolah-sekolah pavorit dan mencari siswa-siswi berprestasi melalui jalur prestasi yang diprogramkan UMSU.

Baca juga: Kuliah Umum “Tantangan Ekonomi dan Sosial Politik di Masa Pandemi Covid-19”

“Kita ke Banda Aceh ini bukan sembarangan, tetapi untuk mencari siswa-siswi berprestasi melalui jalur prestasi yang kita tawarkan. Dengan siswa dari bibit unggul dan berprestasi yang diperoleh tentunya akan memberi dampak yang baik sebuah perguruan tinggi,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Rudianto memaparkan profil UMSU yang merupakan satu-satunya perguruan tinggi swasta terakreditasi A di Pulau Sumatera. UMSU saat ini juga telah memiliki sebanyak 15 program studi terakreditasi A.

Lebih lanjut dijelaskan, sebagai perguruan tinggi UMSU terus berupaya meningkatkan kualitas akademik dan mengasah kreatifitas mahasiswa guna meraih prestasi nasional dan imternasional. Pengembangan akdemik dan kreatifitas itu menghasilkan berbagai prestasi yang cukup membanggakan.

Baca juga: Guru Besar USK Lulus Fit and Proper Test Dewan Syariah Aceh Periode 2021-2025

“Kami berharap melalui pertemuan silaturahim ini akan terjaring siswa-siswa berprestasi untuk melanjutkan studi serta bakat dan kreatifitasnya sehingga bisa meraih prestasi baik nasional maupun internasional dengan membawa nama UMSU ” katanya.

Untuk itu, UMSU menyediakan berbagai fasilitas beasiswa bagi para calon mahasiswa yang telah mengukir prestasi baik di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu UMSU juga menawarkan beasiswa kepada para hafiz Qur’an.

Sedangkan, Wakil Dekan Fakultas Kedokteran UMSU, dr Siti Masliana Sp-THT-KL, menyampaikan saat ini prodi pendidikan dokter dan program profesi dokter sudah terakreditasi A. Keunggulan lain Fakultas Kedokteran yakni program magang internasional di Indonesia, Taiwan dan Thailand.

Baca juga: USK Masuk Tiga Besar Riset Nasional

Selain itu, FK UMSU juga memiliki keunggulan Program Keluarga Binaan Kesehataan, Program Insan Mulia, serta dari Kementerian Kesehatan dalam program dokter nusantara sehat.

“Saya menyadari ternyata di Sumatera ada Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang terakreditasi A yang menjadi solusi dan pilihan bagi keluarga,” kata seorang peserta.

Baca juga: Masuk Peringkat 62 Dunia, IPB Universitas Terbaik di Asia Tenggara
Sumber: tribunnews

Presiden Jokowi: Rehab-Rekon Pascabencana Wajib Dilakukan dengan Cepat

0
Presiden Jokowi. Foto: presidenri.go.id

Nukilan.id – Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2021 diselenggarakan pada Rabu (3/3) kemarin. Rapat ini disiarkan lewat channel YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam rapat ini, Presiden Jokowi menyampaikan sejumlah arahan untuk efektivitas penanggulangan bencana di Indonesia.

Jokowi meminta seluruh jajarannya tak hanya sibuk membuat aturan terkait penanganan bencana.

“Saya ingin menegaskan beberapa hal, pertama, jangan kita disibukkan, jangan sibuk membuat aturan, tapi yang utama adalah pelaksanaan di lapangan. Karena itu yang dilihat oleh masyarakat, dilihat oleh rakyat. Yang utama adalah aspek pengendaliannya dan penegakan standar-standar di lapangan. Misalnya, ini urusan berkaitan dengan gempa, standar bangunan tahan gempa, fasilitas umum dan fasilitas sosial,” kata Jokowi dalam tayangan tersebut.

Presiden Jokowi juga memerintahkan agar pelaksanaan penanganan bencana di lapangan selalu dikawal dan secara berkala diaudit.

“Hal seperti ini harus dikawal dalam pelaksanaannya. Harus diikuti dengan audit ketahanan bangunan agar betul-betul sesuai standar. Sehingga kalau terjadi lagi bencana di lokasi itu, di daerah itu, di provinsi itu, korban yang ada bisa diminimalisir dan segera melakukan koreksi dan penguatan apabila tidak sesuai dengan standar-standar yang ada. Dicek dikoreksi lagi,” perintah Jokowi dia.

Kemudian, Jokowi menyampaikan arahan bahwa kebijakan untuk mengurangi risiko bencana harus benar-benar terintegrasi. Semua instansi mesti berpadu, tidak boleh ada ego sektoral dalam penanganan bencana.

“Apa yang dilakukan di hulu, apa yang dilakukan di tengah, apa yang dilakukan di hilir betul-betul dilihat betul. Tidak ada tidak boleh ada ego sektoral, tidak boleh ada ego daerah. semuanya terintegrasi, benar-benar terintegrasi. Semuanya saling mengisi, semuanya saling menutup. Tidak boleh ada yang merasa kalau ini bukan tugasnya, bukan tugas saya, bukan urusan saya. Hati-hati ini bencana. Berbeda dengan hal-hal yang normal,” tegas Jokowi.

Selanjutnya Jokowi meminta adanya manajemen tanggap darurat. Rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, lanjutnya, harus dilakukan dengan cepat. Selain itu, Jokowi meminta sistem peringatan dini harus selalu berfungsi dengan baik.

“Ini penting sekali pascabencana. Harus terus diperbaiki. Karena kecepatan itu yang dilihat oleh rakyat, kecepatan yang dilihat oleh masyarakat mengenai rehabilitasi dan rekonstruksi. Jangan sudah lebih dari satu tahun belum nongol apa yang sudah kita sampaikan, apa yang sudah kita janjikan,” katanya.

“Sistem peringatan dini harus berfungsi dengan baik, dicek terus. Bekerja dengan cepat dan bisa bekerja dengan akurat. Dan kecepatan respons yang harus terus ditingkatkan. Semua rencana kontingensi dan rencana operasi saat tanggap darurat harus dapat diimplementasikan dengan cepat dan sekali lagi kecepatan adalah kunci menyelamatkan dan mengurangi jatuhnya korban. Sekali lagi kecepatan adalah kunci menyelamatkan dan mengurangi jatuhnya korban. Sangat penting sekali,” tambah Jokowi.

Terakhir, Jokowi meminta agar edukasi dan literasi tentang kebencanaan terus diberikan ke masyarakat. Edukasi dan literasi itu, kata dia, dimulai dari lingkup sosial yang paling kecil, yaitu keluarga.

“Melakukan simulasi bencana secara rutin di daerah rawan bencana, sehingga warga semakin siap menghadapi bencana yang ada,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengapresiasi kinerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sebab, selama ini mereka telah bekerja menyelesaikan krisis yang melanda Indonesia.

“Dan pada kesempatan yang baik ini, saya ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi, penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran BNPB yang telah mendedikasikan seluruh waktunya bekerja ikut bekerja dalam menangani dan menyelesaikan krisis sekarang ini. Dan pengalaman ini harus kita jadikan sebagai momentum untuk memperkokoh ketangguhan kita dalam menghadapi segala bentuk bencana,” kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, selama setahun ini, Indonesia telah diterpa bencana alam dan non-alam berupa pandemi Covid-19. Dia meminta segenap bangsa bekerja sama dan inovatif dalam menangani pandemi Covid-19.

“Dan dalam menghadapi bencana kemanusiaan yang tidak pernah ada pembandingnya dalam sejarah, sisi kesehatan, sisi ekonomi, harus diselesaikan dalam waktu yang bersamaan. Bukan hanya skala daerah, bukan hanya skala nasional, tetapi juga skala global. Lebih dari 215 negara mengalami hal yang sama. Yang mengharuskan kita bekerja cepat, Harus inovatif dan juga berkolaborasi dengan semua pihak. Dengan negara lain, dengan lembaga-lembaga internasional,” Jokowi menjelaskan.

Jokowi Minta Gaungkan Benci Produk Luar Negeri

0
Presiden Jokowi (Foto: Kompas)

Nukilan.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Dalam Negeri menyiapkan kebijakan dan strategi untuk mengembangkan pasar produk nasional, khususnya UMKM. Ia pun meminta agar jajarannya mendorong masyarakat untuk mencintai dan mendukung produk-produk dalam negeri serta menggaungkan untuk membenci produk-produk luar negeri.

“Ajakan-ajakan untuk cinta produk-produk kita sendiri harus terus digaungkan. Produk-produk dalam negeri digaungkan. Gaungkan juga benci produk-produk luar negeri. Bukan hanya cinta, tapi benci. Cinta barang kita, benci produk luar negeri,” kata Jokowi saat meresmikan pembukaan rapat kerja nasional Kementerian Perdagangan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (4/3).

Selain itu, ia juga meminta agar pusat perbelanjaan seperti mal di berbagai daerah memberikan ruang bagi produk-produk buatan Indonesia, khususnya produk UMKM. Lokasi-lokasi strategis di pusat perbelanjaan pun harus diisi oleh merek produk-produk lokal.

“Jangan sampai ruang depan, lokasi-lokasi strategis, justru diisi dari brand-brand dari luar negeri, ini harus mulai digeser. Mereka digeser ke tempat yang tidak strategis. Tempat yang strategis, lokasi yang baik berikan ruang untuk brand-brand lokal,” ujar dia.

Dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai lebih dari 270 juta jiwa dan sebagai pasar yang sangat besar, seharusnya masyarakat lebih loyal dan mencintai produk-produk buatan bangsa. Karena itu, ia meminta agar branding untuk mencintai produk lokal harus lebih ditingkatkan.

“Sehingga, betul-betul masyarakat kita menjadi konsumen yang loyal, sekali lagi untuk produk-produk Indonesia,” katanya menambahkan.

Sumber: Republika