Thursday, May 9, 2024

MaTA Laporkan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh ke Komisi Yudisial

Nukilan.id – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)  pada Rabu (3/3/2021) melaporkan majelis hakim yang mengabulkan permohonan para terdakwa kasus korupsi jalan-jembatan di Kabupaten Simeulue kepada Komisi Yudisial.

Permohonan yang diajukan para terdakwa tersebut adalah penangguhan penahanan dari rumah tahanan negara ke penahanan rumah.

MaTA menganggap pengabulan permohonan seperti itu bisa tidak pernah dilakukan sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Kebijakan ini merupakan peristiwa baru yang dikabulkan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh. Untuk itu kami menilai pentig melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial (KY) untuk dapat dilakukannya langkah pengawasan terhadap Majelis Hakim dalam proses persidangan yang masih berlangsung,” tulis MaTA dalam surat laporan bernomor 008/B/MaTA/III/2021 yang salinannya diterima Nukilan.id.

Tujuan pelaporan guna mencegah terjadinya mafia pengadilan dalam kasus tersebut.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian meminta secara hormat kepada Komisi Yudisial agar memprioritaskan pengawasan terhadap kinerja hakim, terutama dalam keputusan pengabulan permohonan penahanan yang diajukan terdakwa selagi persidangan masih berlangsung.

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here