Beranda blog Halaman 2257

Terkait Hukum Jinayat, Wabup Aceh Besar Apreasiasi Mahkamah Syar’iyah Aceh

0
Wakil Bupati Tgk. Husaini A Wahab saat membuka acara diskusi hukum wliayah I, Kamis (25/3/2021)

Nukilan.id – Mahkamah Syar’iyah Aceh menggelar Diskusi Hukum untuk wilayah I yang meliputi Mahkamah Syar’iyah Jantho, Mahkamah Syar’iyah Sabang, Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas I B dan Mahkamah Syar’iyah Meureudu.

Acara Diskusi Hukum ini merupakan salah satu agenda kerja Mahkamah Syar’iyah Aceh tahun 2021, yang pada kesempatan ini ditunjuk Mahkamah Syar’iyah Jantho selaku tuan rumah untuk memfasilitasi kegiatan tersebut.

Baca juga: Pengadilan Negeri Banda Aceh Tolak Gugatan PT. Harum Jaya

Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Hermes Place Banda Aceh dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB dengan mengangkat tema “Implementasi Hukum Jinayat Dalam Melindungi Anak Berhadapan dengan Hukum (Kajian Analisis Aspek Pembuktian dan Penerapan Uqubat)”.

Bupati Aceh Besar diwakili oleh Wakil Bupati Tgk. Husaini A Wahab saat membuka acara diskusi hukum wliayah I, menyampaikan bahwa, dirinya sangat mengapresiasi agenda kerja Mahkamah Syar’iyah Aceh dan tema yang diangkat juga dapat menjawab kebutuhan dan solusi hukum dalam dinamika kasus saat ini. Ia pun mengucapkan terima kasih atas kepercayaan, telah menunjuk Kabupaten Aceh Besar sebagai tuan rumah.

“Kami ikut bangga bahwa satker dalam wilayah Yurisdiksi Kabupaten Aceh Besar bertindak sebagai Event Organizer (EO) acara yang sangat urgensi ini, semoga Kedepan persoalan anak bisa kita tangani secara baik, baik itu yg bersifat restoratif justice demi the Best Insteret Of Child / untuk kepentingan terbaik si anak,” Kata Waled Husaini dalam sambutannya, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Guru Besar USK Lulus Fit and Proper Test Dewan Syariah Aceh Periode 2021-2025

Selain itu, Wakil ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang bertindak sebagai Ketua Panitia Pelaksana Diskusi Hukum Wilayah I, Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., dalam sambutan pembukaan acara menyampaikan bahwa diskusi hukum wilayah 1 ini di ikuti oleh 4 (empat) satuan kerja Mahkamah Syar’iyah tingkat pertama dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang yang terdiri dari Ketua, Wakil, Hakim, Panitera dan Panitera Muda Jinayat.

“Kuantitas peserta diskusi hukum pada kesempatan ini, harus kami batasi 50 orang, karena mengingat kondisi yang masih pandemic Covid 19, dan dalam pelaksaannya kita terapkan protocol kesehatan yang ketat dan Pemateri yang kami hadirkan adalah Bapak Faisal Mahdi SH MH Ketua Pengadilan Negeri Jantho, dan Prof Syahrizal Abbas MA selaku Intelektual Hukum Islam Dari Fakultas Syariah Kampus Universitas Islam Negeri Ar Raniry,” tuturnya.

Kemudian, Dalam sambutannya – Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, S.H.I., M.H, juga mengatakan bahwa, tema yang diangkat dalam diskusi hukum kali ini adalah hal yang krusial yang terjadi dalam wilayah I “ Dengan melihat perkembangan perkara jinayat yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah khususnya yang berada di wilayah I.

“Maka hasil dari diskusi panitia, kita mengangkat tema ini untuk didiskusikan oleh para hakim, dengan mendengar masukan dari Akademisi dan Praktisi pada lingkungan peradilan umum,” imbuhnya.

Baca juga: Sri Mulyani Lantik Tenaga Ahli Untuk Jelaskan Ekonomi Syariah

Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh yang diwakili Oleh Wakil Ketua Dr. Drs. Rafiuddin, M.H. menyampaikan bahwa diskusi hukum ini hendaknya melahirkan terobosan dan rekomendasi kepada pihak terkait dan elemen stake holders lainnya dalam upaya penyelesaian perkara jinayat, khususnya yang berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak sebagai korban, anak sebagai saksi bahkan anak sebagai pelaku.

“Perkembangan perkara jinayat akhir-akhir ini sangat memprihatinkan dan mendapat perhatian dari masyarakat secara holistik, baik yang melibatkan anak sebagai korban maupun sebagai pelaku, kita berharap diskusi hukum wilayah I ini bisa menghasilkan hal-hal yang konstruktif dalam upaya pembangunan penegakan syariat islam di Aceh,” ungkapnya.[]

Distanbun Aceh Launching Label Benih Padi Berbarcode

0

Nukilan.id – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (BPSBTPHP), melakukan terobosan pemasangan Label benih dengan menggunakan Barcode/QR.

Trobosan tersebut di launching langsung oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Ir. Cut Huzaimah, MP yang turut didampingi oleh Ka UPTD. BPSBTPHP Habiburrahman, S.TP, M.Sc, Kabid Tanaman Pangan Safrizal, SP, MPA beserta dengan jajaran tim Pengawasan, di Kantor UPTD BPSBTPHP Distanbun Aceh, kamis (25/03/2021).

Baca juga: Walhi Menangkan Gugatan Sengketa Informasi HGU atas Distanbun Aceh

Cut Huzaimah menyampaikan launchingnya label berbarcode/QR mengecek keaslian label yang dikeluarkan dan mempermudah semua pihak.

“Untuk mengecek keaslian label yang dikeluarkan dan ini mudah digunakan, cukup dengan HP ada aplikasi pindai kode QR di android atau IOS maka bisa didetek keaslian label oleh masyarakat secara umum,” kata Cut Huzaimah.

Menurutnya, semua benih yang telah melewati proses uji akan diusahakan bersertifikat atau berlabel dan diupayakan menggunakan barcode.

“kita upayakan bisa menggunakan barcode untuk mempermudah masyakarat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPTD BPSBTPHP Habiburrahman, S.TP, M.Sc dalam laporan mengatakan tugas pokok BPSB melakukan pelayanan selaku lembaga bermutu di Aceh.

“BPSB tugas pokoknya adalah memberikan pelayanan terhadap pengawasan dan sertifikasi benih untuk komiditi tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan dengan hasilnya adalah benih bersertifkat dalam bentuk label,” jelasnya.

Baca juga: Petani Milenial Ini Ingin Lakukan Inovasi di Aceh Tamiang

Habiburrahman menyebutkan terobosan yang dilakukan khusus untuk benih padi tahun ini tidak lagi bersifat manual.

“Tahun ini kita tidak lagi bersifat manual menempatkan nomor seri benih tapi sudah dalam bentuk barcode yang bisa dipindai dengan menggunakan HP berbasis android/IOS agar memudahkan pengawasan dilapangan,” tambahnya.

Dan Tahun ini, sambungnya – target untuk benih padi akan disertifikasi dengan label yang berbarcode.

“Target tahun ini untuk luas areal penangkaran 2.000 ha dengan hasil calon benih ± 8.000 ton dengan harapan kesemua calon benih tersebut akan keluar benih padi bersertifikat dengan label yang berbarcode,” pungkasnya.[]

Baca juga: Perkuat Sinergitas, KPK Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh

Perkuat Sinergitas, KPK Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh

0
Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah beserta jajaran di Aceh. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis (25/3/2021).

Nukilan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya sinergitas di antara Aparat Penegak Hukum (APH) di Aceh dalam upaya pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah beserta jajaran di Aceh. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis (25/3/2021).

Firli menjelaskan bahwa, KPK memiliki enam tugas dan fungsi dalam pemberantasan korupsi yang meliputi tiga strategi, yaitu pendidikan, pencegahan dan penindakan.

Hal tersebut menurutnya akan lebih maksimal jika didukung dengan sinergitas seluruh aparat penegak hukum.

Baca juga: Pengadilan Negeri Banda Aceh Tolak Gugatan PT. Harum Jaya

“Inilah pentingnya rapat koordinasi seperti ini untuk menyamakan pemahaman atas tugas dan kewenangan KPK, sehingga dapat meminimalisir friksi dalam pelaksanaan tugas,” tegas Firli

Dalam penegakan hukum, sambung Firli – akan selalu ada saja persoalan. Namun, menurutnya, semua itu harus dikembalikan kepada tujuan hukum yaitu memberikan kepastian dan keadilan.

Firli juga mengingatkan bahwa pada dasarnya tujuan penegak hukum, baik itu KPK, Kejaksaan dan Kepolisian adalah satu dan terikat pada tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana amanat alinea keempat pembukaan UUD 1945.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa penanganan perkara yang ditangani saat ini tidak terlepas dari berbagai hambatan, seperti perkara yang berlarut-larut sehingga dipertanyakan masyarakat dan mengakibatkan rendahnya kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Baca juga: KPK Ingatkan Pegawai Kemenkeu di Aceh Jaga Integritas

“Pada kesempatan ini kami mohon arahan, petunjuk, dan bimbingan agar penanganan perkara ke depan sesuai harapan,” ujarnya.

Senada, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Aceh Raden Purwadi dalam sambutan yang dibacakan mewakili Kapolda menyampaikan pentingnya sinergitas dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan sinergi antara penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

“Hal utama adalah meningkatkan sinergi antar penyidik dengan menyelenggarakan koordinasi baik formal seperti MoU maupun informal melalui silaturahmi dan tatap muka untuk meningkatkan hubungan emosional sesama penyidik, serta sinergi operasional dalam bentuk penyidikan bersama terkait kasus yang rumit,” urai Purwadi.

Baca juga: Sidak RSUDZA, DPRA Temukan Alkes Rusak

KPK berharap dengan sinergitas ini dapat menjadi satu langkah perbaikan bersama dalam pemberantasan korupsi di Aceh.

“Dengan kewenangan supervisi, KPK dapat membantu persoalan-persoalan penanganan perkara di lapangan terkait perhitungan kerugian keuangan negara, bolak-balik berkas perkara, atau menghadirkan ahli,” tutup Firli.[]

Peta Zonasi Risiko Berubah, Kasus Covid-19 Tambah Enam Orang di Aceh

0
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG)

Nukilan.id – Peta Zonasi Risiko Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berubah lagi di Aceh, berdasarkan hasil analisis data penanganan pandemi per 21 Maret oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional. Sementara itu, kasus baru positif terinfeksi virus corona bertambah lagi enam orang dalam 24 jam terakhir.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG) kepada awak media massa melalui rilis rutinnya, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Pengadilan Negeri Banda Aceh Tolak Gugatan PT. Harum Jaya

“Perubahan zonasi risiko ini karena terjadi perubahan pada indikator-indikator yang diukur oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional,” tutur SAG.

Ia menjelaskan, Satgas Penanganan Covid-19 Nasional mengukur indikator epidemiologis, surveilans kesehatan masyarakat, dan indikator pelayanan kesehatan di setiap kabupaten dan kota. Analisis dilakukan berdasarkan data kasus positif, pemeriksaan laboratorium, dinamika kasus, dan kapasitas pelayanan rumah sakit.

Hasil analisis diumumkan secara mingguan. Hasil analisis data per 21 Maret 2021, zona kuning di Aceh mencapai 17 kabupaten/kota, dan zona oranye tinggal enam kabupaten/kota lagi.

Zona kuning meliputi Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat, Pidie, Aceh Utara, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Nagan Raya, Lhokseumawe, Subulussalam, Bener Meriah, Aceh Jaya, dan Sabang. Zona oranye; Aceh Tamiang, Langsa, Pidie Jaya, Banda Aceh, Aceh Besar, dan Simeulue.

“Akan tetapi peta zonasi risiko Covid-19 itu berubah berdasarkan hasil analisis data pandemi terbaru, per tanggal 21 Maret 2021. Zona kuning masih tetap 17 daerah, namun minus Aceh Jaya dan Aceh Singkil karena “turun kelas” menjadi zona oranye. Sedangkan Kota Langsa dan Kabupaten Pidie Jaya “naik peringkat” menjadi zona kuning,” urai SAG.

Berdasarkan hasil analisis terbaru tersebut, kata dia – 17 daerah zona kuning di Aceh saat ini meliputi Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tengah, Pidie Jaya, Aceh Barat, Pidie, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Nagan Raya, Lhokseumawe, Subulussalam, Bener Meriah, dan Sabang. Zona oranye yakni Aceh Tamiang, Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Singkil, dan Simeulue.

Baca juga: KPK Dorong Peran Kampus dalam Pembangunan Aceh

“Zona kuning dan oranye bukan zona nyaman karena belum aman. Zona aman warnanya hijau, maka segera pindah ke zona yang lebih baik,” sebut SAG.

Kasus Covid-19

Selanjutnya, SAG mengabarkan kondisi terakhir penanganan Pandemi Covid-19 di Aceh, per tanggal 25 Maret 2021. Secara akumulatif, kasus Covid-19 di Aceh sudah tercatat sebanyak 9.797 kasus/orang. Para penyintas yang sudah sembuh sebanyak 8.008 orang. Penderita dalam perawatan sebanyak 1.397 orang, dan kasus meninggal dunia sebanyak 392 orang.

“Ada penambahan enam kasus baru terkonfirmasi positif terinfeksi virus corona. Para penderita baru tersebut meliputi warga Kabupaten Gayo Lues dan warga Aceh Besar sama-sama dua orang. Dua lagi masing-masing warga Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Besar,” sebutnya.

Selain penambahan kasus baru positif Covid-19, kata SAG – penderita yang dinyatakan sembuh juga bertambah sebanyak dua orang, keduanya warga Kabupaten Aceh Tamiang. Sementara itu, tiga orang warga kabupaten Aceh Tamiang dilaporkan meninggal dunia.

“Korban meninggal dunia bertambah tiga orang, sehingga menjadi 392 orang, sejak kasus Covid-19 masuk ke Aceh,” tambah SAG.

Baca juga: Golkar Merosot, Akibat Konflik Nurlif dengan MPW PP

Sementara itu, lanjutnya – kasus-kasus probable secara akumulatif sebanyak 672 orang, yang meliputi 602 orang sudah selesai isolasi, 12 orang sedang isolasi di rumah sakit, dan 58 orang meninggal dunia. Kasus probable merupakan kasus-kasus yang menunjukkan indikasi kuat sebagai Covid-19, urai SAG.

“Sedangkan kasus suspek secara akumulatif tercatat sebanyak 7.093 orang. Suspek yang telah selesai melakukan isolasi sebanyak 6.976 orang, sedang isolasi di rumah sebanyak 74 orang, dan sebanyak 43 orang sedang menjalani isolasi di rumah sakit,” tutup SAG.[]

Golkar Merosot, Akibat Konflik Nurlif dengan MPW PP

0
Konferensi pers bersama tokoh dan senior Partai Golkar Aceh di kyriad Muraya Hotel, kamis (25/3/2021).

Nukilan.id – Senior Partai Golkar Aceh, Teuku Muddasir mengatakan bahwa konflik yang terjadi antara TM. Nurlif dan Majelis Perwakilan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) Aceh, sangat berefek kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat I dan II Partai Golkar Aceh.

“Penyelamatan Golkar terhadap Konflik yang terjadi TM Nurlif dengan MPW PP Aceh, belum ada penyelesaian, tapi imbas nya ke golkar,” kata Muddasir dalam konferensi pers bersama tokoh dan senior Partai Golkar Aceh di kyriad Muraya Hotel, kamis (25/3/2021).

Baca juga: Pengadilan Negeri Banda Aceh Tolak Gugatan PT. Harum Jaya

Muddasir mengungkapkan, jika permasalahan ini tidak diselesaikan dalam waktu dekat, maka kehancuran akan merambah ke tubuh Golkar.

“Kami selaku senior partai, meminta semoga TM. Nurlif peka dengan permasalah yang terjadi, jangan lari dari permasalahan dan harus ada niat untuk penyeselaian, jangan sibuk ke kantor Dewan Pimpinan Pusat,” tegasnya.

“Silaturahmi ini lebih ke penyelelamatan terhadap partai, dan mencari solusi bagaimana,” sambungnya.

Pengurus MPW PP Aceh, sangat berkontribusi penuh untuk partai Golkar, dengan konflik yang ada, banyak dari pengurus MPW PP tidak ingin terlibat terlalu jauh didalam Partai Golkar.

“Karena nurlif sendiri tidak mencerminkan seorang pemimpin yang layak jadi panutan,” kata Muddasir.

Baca juga: Ketua KPK: Koruptor, Kebanyakan Istrinya Lebih dari Satu

Lanjutnya, dengan surat yang dikeluarkan oleh MPW PP Aceh kepada 23 Kabupaten/Kota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PP se-Aceh. Mengintruksikan kepada seluruh kader agar tidak memberi dukungan dan kontribusi apapun atas nama Pemuda Pancasila kepada TM. Nurlif. Hal tersebut dituangkan dalam surat edaran Nomor 100.E1/MPW PP/ACEH/I/2021.

“Kami sayang terhadap Partai Golkar dan Empeti terhadap kejadian yang terjadi, disaat meninjau dan memantau kegiatan-kegiatan partai Golkar, pengurus DPC PP Kabupaten/Kota tidak ingin membantu dan bergabung lagi,” ungkapnya.

Dengan konflik yang terjadi antara Nurlif dan MPW PP Aceh, kata dia, terganggunya statemen dari DPD I Partai Golkar untuk mendukung Pilkada Aceh tahun 2022.

“Seharusnya Golkar Aceh harus mengambil peran bagaimana bisa Tampil, dengan melihat qanun Aceh pilkada serentak,” ujarnya.

Dalam konferensi pers tesebut turut dihadiri, Teuku Muddasir, Zuriat Sufarjo, Merah Sakti, Qamaruzzaman, Husen Banta, Kamaruddin, Iskandar, RS Darmansyah, Sufrijal Yusuf, Rosman Hasmy dan tokoh-tokoh lain yang enggan menyebut namanya.[]

Baca juga: Golkar Merosot, Akibat Konflik Nurlif dengan MPW PP

Pengadilan Negeri Banda Aceh Tolak Gugatan PT. Harum Jaya

0
Mohd. Jully Fuady, Kuasa Hukum Pemerintah Aceh

Nukilan.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mengabulkan Eksepsi Para Tergugat dan menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan PT. Harum Jaya.

Putusan tersebut dibaca langsung oleh Majelis Hakim PN Banda Aceh terdiri dari Ketua Majelis Zulfikar, S.H, M.H., Hakim Anggota Nani Sukmawati, S.H., dan Hasanuddin dalam sidang pada Kamis (25/3/2021).

Gugatan dengan nomor: 163/Pdt.G/2020.PN-BNA diajukan oleh PT. Harum Jaya sebagai penggugat, kepada enam tergugat yaitu:

  1. Pokja Pemilihan LI Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh sebagai Tergugat I.
  2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, sebagai Tergugat II.
  3. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Aceh sebagai Tergugat III.
  4. Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh sebagai Tergugat IV.
  5. Inspektorat Aceh sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai Tergugat V.
  6. Gubernur Aceh sebagai Tergugat VI.

Dalam Gugatannya, PT. Harum Jaya yang diwakili oleh Mansur S sebagai Penggugat menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum terkait dengan tindakan Para Tergugat dalam pelaksanaan Tender Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Satker DPMPTSP Aceh Tahun Anggaran 2020 (Kode Tender: 32884106);

Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh Mohd. Jully Fuady didampingi Syahminan Zakaria S.H.I, M.H, ketika di hubungi menyatakan apresiasi terhadap Putusan Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Zulfikar, S.H, M.H, Hakim Anggota Nani Sukmawati, S.H., dan Hasanuddin dengan mengabulkan Eksepsi dari Para Tergugat.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa tindakan administrasi pemerintahan dimaknai sebagai tindakan nyata/konkret pejabat pemerintahan dilakukan dalam rangka melaksanakan administrasi pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan,” jelas Fuady.

Lanjutnya, sedangkan Keputusan Tata Usaha Negara dapat dimaknai sebagai tindakan faktual tertulis yang dilakukan pejabat di lingkungan pemerintah yang berpotensi menimbulkan akibat hukum;

Fuady menambahkan sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) bahwa sengketa yang mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan Pejabat Pemerintahan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dikualifikasi sebagai sengketa perbuatan melanggar hukum yang menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengadilinya.

“Atas hal ini kami sangat mengapresiasi Putusan ini,” tutupnya.

Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh saat ini yaitu : Dr. Amrizal J. Prang, S.H., LL.M, Dr. Sulaiman, S.H. M.H, Syahrul, S.H., Mohd. Jully Fuady, S.H, Syahminan Zakaria, S.H.I., M.H., Isfanuddin, S.H., Hendry Rachmadhani, S.H., Naufal Fauzan, S.H., Azfili Ishak, S.H., Wahyu Pratama, S.H, Zulfiansyah S.H,. dan Rahmad Fadli, S.H, M.H.[]

Sidak RSUDZA, DPRA Temukan Alkes Rusak

0
Komisi V DPR Aceh (Foto: dok. Komisi V DPRA)

Nukilan.id – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh, Kamis (25/3/2021). Dalam sidak tersebut Komisi V DPRA mendapatkan sejumlah Alat Kesehatan (Alkes) yang ada di RSUDZA rusak.

“Alat kesehatan di rumah sakit masih banyak yang rusak, seperti mesin anestesi dalam, alat-alat lain banyak yang rusak,” kata Ketua Komisi V DPR Aceh M. Rizal Falevi Kirani kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

Falevi mengatakan sidak dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan terkait pelayanan di RSUDZA tidak sepenuh hati dan masih jauh dari standar.

“Ada sejumlah ruangan yang disidak, seperti IGD, unit transfusi darah, instalasi bedah sentral, serta ruang rawat inap,” kata Fahlevi.

Bukan hanya itu, Komisi V DPRA juga menyoroti pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di RSUDZA. Pihaknya melihat petugasnya tidak berada di tempat.

“Di saat kami sidak, tidak ada satu orang pun pegawai BPJS yang stand by di rumah sakit untuk melayani pasien, kami akan segera panggil BPJS,” ujarnya.

“Selaku badan penyelenggara jaminan sosial harus benar-benar berupaya untuk memberi pelayanan terbaik untuk rakyat Aceh,” tegas Falevi kepada BPJS kesehatan.

Sementara itu, politisi Partai Nanggroe Aceh ini, meminta manajemen RSUDZA meningkatkan pelayanan terhadap pasien dan memperbaiki ruangan, seperti IGD dan ruang rawat inap, serta tata kelola rumah sakit lebih bersih dan rapi.

“Kita harapkan pihak manajemen segera berbenah dari pelayanan dan koordinasi dengan RS kabupaten/kota tentang pasien rujukan. Manajemen rumah sakit harus benar-benar melakukan pembenahan guna memastikan seluruh layanan rumah sakit tetap akan berlangsung dengan baik,” harapnya.

Diketahui, sidak ke RSUDZA milik pemerintah Aceh itu, dilakukan pada Rabu (24/3/2021). Saat melakukan sidak, Tim Komisi V didampingi oleh Plt. Direktur RSUDZA Endang Mutiawati.[]

KPK Ingatkan Pegawai Kemenkeu di Aceh Jaga Integritas

0
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

Nukilan.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan jajaran pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia agar menjaga integritasnya sebagai penjaga keuangan negara.

Hal itu disampaikannya dalam audiensi di kantor Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh pada Kamis, (25/3/2021).

Baca juga: Ketua KPK Kunjungi Aceh

“Menjadi seorang pegawai Kementerian Keuangan adalah sesuatu yang krusial. Selain memastikan bagaimana kita bisa meningkatkan penerimaan negara, juga bagaimana kita menjamin penerimaan negara ini dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat,” kata Firli.

Oleh karena itu, tegasnya – penting bagi teman-teman untuk menjaga integritas, agar terhindar dari perbuatan yang dapat merusak nama baik pribadi, keluarga, dan institusi.

Dalam audiensi yang dihadiri oleh empat Kepala Kanwil Direktorat di lingkungan Kemenkeu, yaitu Ditjen Pajak, Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Bea Cukai, dan Ditjen Kekayaan Negara beserta jajaran pegawai Kemenkeu di wilayah Aceh, Firli juga menyampaikan terima kasihnya atas bantuan dan dukungan Kemenkeu kepada KPK selama ini.

“Kemenkeu melalui pegawai-pegawai yang ditugaskan ke KPK telah membantu akuntabilitas pelaporan keuangan dan pengelolaan barang sitaan dan perampasan,” terangnya.

Lebih lanjut, Firli menyebutkan bahwa keberhasilan KPK dalam memulihkan aset negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi juga ada andil Kemenkeu melalui proses lelang barang rampasannya.

Kerja sama yang baik antara KPK dan Kemenkeu pada level pusat, diharapkan juga dapat diterapkan pada tataran daerah. Di antaranya melalui kolaborasi perbaikan tata kelola pemerintah daerah dalam program koordinasi dan supervisi.

Baca juga: KPK Dorong Peran Kampus dalam Pembangunan Aceh

Program koordinasi dan supervisi pencegahan terintegrasi KPK tahun 2021 menitikberatkan pada 8 fokus area, yaitu e-planing dan e-budgeting, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajeman ASN, optimalisasi penerimaan daerah, dan manajemen aset, serta tata kelola dana desa.

Mengakhiri pesannya untuk jajaran Kemenkeu tersebut, Firli mengingatkan kembali pentingnya menjaga integritas para pegawai Kemenkeu.

“Dari kasus pajak yang baru-baru ini kita dengar, tak bosan-bosan saya mengingatkan kawan-kawan untuk menjaga betul jargon Integritasku adalah Identitasku,” tutup Firli.[]

Baca juga: KPK Bekali Sivitas Akademika USK dengan Materi Antikorupsi

ISMI Silaturrahmi dengan Wakil Bupati Bener Meriah, Bahas Kerjasama Silabis 12

0

Nukilan.id – Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) provinsi Aceh menggelar silaturrahmi dengan Wakil Bupati Bener Meriah di cafe Deputroe Coffee, Lamteh Kecamatan Ulee Kareng, Kamis (25/3/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris ISMI Aceh Hasdiana, S.Pd yang didampingi Zahlul, Ivan dan Dedi, memaparkan bahwa, organisasi ISMI ini merupakan hasil kolaborasi Ormas besar Islam di Indonesia yaitu NU dan Muhammadiah, ICMI.

“Pak Ilham Habibie selaku ketua umum ISMI pusat sangat mengharapkan persatuan saudagar lintas Ormas islam dapat menguatkan perekonomian umat, ucap Hasdiana,” paparnya.

Baca juga: Aceh Jadi Tuan Rumah Silabis Ke-12 Pengusaha Muslim

Sementara di Aceh, lanjutnya – ISMI sendiri di pimpin oleh Nuchalis, S.P, M.Si dan beliau memohon maaf kepada bapak Wakil Bupati pada kesempatan ini tidak bersama kita.

Selain itu, tambah Hasdiana – Terkait dengan kegiatan nasional yang akan dijalankan ISMI Aceh yaitu Silaturahmi Bisnis ke-12 (Silabis 12). Dimana kegiatan silaturrahmi mengambil tema agripreneur untuk perekonomian umat.

“Harapan besar tentunya Kabupaten Bener Meriah dapat bekerjasama dalam menyukseskan kegiatan Silabis 12 ini,” harapnya.

Kita ketahui, lanjutnya – bahwa pontensi Sumber Daya Alam (SDA) dataran tinggi Gayo sangat luar biasa, harapan kita para peserta nantinya akan bermitra dan menanamkan investasi di Kabupaten kita tercinta.

Sementara itu, Wakil Bupati Bener Meriah Dailami yang didampingi Kadis Syariat Islam Kabupaten Bener Meriah menyampaikan apresiasi dan menyambut baik rencana yang dilakukan teman-teman pengurus ISMI Aceh terhadap penyelenggaraan event nasional berupa Silabis 12.

Baca juga: Program Handuk di BRA, Syekhy: Hanya Untuk Perkaya Petinggi

“Saya yang baru dilantik oleh Gubernur Aceh 13 hari yang lalu, sangat serius untuk mendobrak kemajuan daerah salah satunya berkolaborasi dengan investor,” kata Dailami.

Lanjutnya – Potensi SDA Kabupaten kami sangat kaya, seperti sektor pertanian kopi menjadi komoditi unggulan perkebunan, komoditi sayur dan hortikultura. Potensi pariwisata seperti higking gunung api (ring of fire) burnie telong, puncak oregon, off road, arung jeram hingga paralayang.

“Kami sangat terbuka dengan para pihak untuk kemajuan Kabupaten Bener Meriah dan kita juga punya akses bandara Rembele. Semoga Pelaksanaan Silabis 12 bisa dilaksanakan juga di Bener Meriah,” tutupnya.[]

Demokrat: Konpers Moeldoko Bentuk Frustasi dan Menutupi Rasa Malu

0
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Nukilan.id – Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi terkait rencana kubu Moeldoko yang akan menggelar konferensi pers di Hambalang Sport Center, Bogor, siang ini, Kamis (25/3/2021).

Partai Demokrat menegaskan bahwa, konferensi pers ini merupakan bentuk frustasi dan upaya menutupi rasa malu kepada peserta Kongres Luar Biasa (KLB) abal-abal dan khalayak luas.

“Mereka mau mengalihkan isu dari rentetan kegagalan upaya kebohongan publik yang mereka lakukan selama dua minggu terahir,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangan yang diterima Nukilan.id, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Demokrat Aceh Minta Perlindungan Hukum ke Kapolda

Pertama, kata Herzaky, pasca KLB abal-abal akan segera memasukan berkas ke Kemenkumham. Tapi faktanya butuh waktu lebih dari seminggu untuk mengajukan pendaftaran.

Kedua, lanjutnya – laporan Marzuki Alie ke Bareskrim Polri, ditolak.

“Ketiga, laporan Moeldoko ke Polda Metro Jaya, juga ditolak,” tambahnya.

Selain itu, sambungnya – gugatan Marzuki Alie dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN), dicabut karena ketidakyakinan mereka terhadap legal standing.

“Kami Partai Demokrat akan tetap fokus menunggu sikap Kemenkumham untuk menggugurkan permohonan gerombolan KLB Abal-abal karena tidak memenuhi persyaratan hukum yang diatur dalam Permen Kumham dan bertentangan dengan konstitusi Partai,” terangnya.

Baca juga: Dari Demokrat Menuju Isu Presiden Tiga Periode

Kemudian, lanjutnya – kami juga tetap fokus atas gugatan perbuatan melawan hukum yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap Jhony Allen, Darmizal, Marzuki Alie, dan kawan-kawan, atas penggunaan atribut Partai Demokrat dan pelaksanaan KLB yang bertentangan dengan hukum.

“Maka dari itu, Kami mengajak publik untuk tidak terpengaruh atas upaya pengalihan isu yang dilakukan para pelaku ‘Begal Politik’, Mari kita selamatkan demokrasi dari para pelaku ‘Begal Politik’ yang terus menebar fitnah dan hoax,” demikian pungkasnya .[]