Beranda blog Halaman 2258

KPK Dorong Peran Kampus dalam Pembangunan Aceh

0

Nukilan.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendorong civitas akademika universitas agar lebih berperan dalam pembangunan Aceh.

Hal itu disampaikannya dalam silaturahmi bersama jajaran Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh, Kamis (25/3/2021).

“Saya sedih kalau kampus tidak dilibatkan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah. Program pemerintah harus diawasi. Siapa lagi yang akan melakukan studi, penelitian, dan pengkajian, kalau bukan kampus. Oleh karenanya, saya mendorong kampus untuk bisa meningkatkan perannya,” kata Firli.

Dalam sejarah Aceh, sambung Firli – lahir banyak pahlawan yang memberikan andil besar bagi kemerdekaan dan perwujudan cita-cita bernegara bangsa Indonesia.

Oleh karenanya, lanjutnya – KPK berpesan agar roh, energi, dan tenaga untuk memajukan bangsa tetap ada dalam civitas kampus, yaitu dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam sambutannya, Rektor USK Syamsul Rizal menyampaikan bahwa kampus sebagai tempat lahirnya demokrasi menjadi wadah untuk bebas mengemukakan pendapat dalam melaksanakan tri dharma universitas yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Hal inilah, kata Syamsul – yang menjadikan peran pentingnya kampus dalam keturutsertaannya dalam mewujudkan tujuan bernegara.

“USK akan berubah dari BLU menjadi PTNBH mudah-mudahan bisa semakin profesional dan mampu memberikan kontribusi bagi negara dari ujung barat Indonesia,” ujarnya.

Agenda Ketua KPK di Kampus Unsyiah akan dilanjutkan kuliah umum bertajuk “Pembekalan Antikorupsi bagi Civitas Akademika Universitas Syiah Kuala” baik secara luring maupun daring.

“Kami akan terus semangati kampus untuk berkontribusi dalam pencapaian tujuan bernengara. Salah satunya melalui implementasi pendidikan antikorupsi. Agar kampus menghasilkan lebih banyak lagi lulusan-lulusan yg berintegritas,” tutup Firli.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 mengamanahkan KPK untuk melaksanakan tugas pendidikan antikorupsi. Melalui Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, KPK melaksanakan tugas tersebut di antaranya dengan mendorong civitas akademika menguatkan perbaikan tata kelola universitas dan insersi pendidikan antikorupsi.

Selain rektor, hadir dalam silaturahmi ini jajaran struktural, serta dosen dan tenaga pendidik USK. [rilis]

Ketua KPK Kunjungi Aceh

0

Nukilan.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri mengunjungi Aceh. Dia mendarat di Bandar Udara Sultan Iskandar Muda Kabupaten Aceh Besar, Rabu (24/3/2021) siang.

Kedatangan Firli disambut Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Polisi Wahyu Widada bersama sejumlah pejabat Polda Aceh.

“Disambut di Bandara SIM,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Winardy kepada media, Rabu (24/3).

Setiba di Bandara SIM, Firli dan stafnya istirahat sebentar sebelum melanjutkan sejumlah agenda di Serambi Makkah.

Winardy menyebut, kedatangan Firli ke Aceh bermaksud mengoordinasi pencegahan korupsi.

“Kedatangan Ketua KPK RI di Aceh dalam rangka koordinasi dan kerja sama untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi di Aceh,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, lembaga antirasuah ini pernah menggelar operasi tangkap tangan di Tanah Rencong pada 2018.

Ketika itu, KPK mencokok Gubernur Aceh Irwandi Yusuf karena korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018.

Total uang yang disita dalam operasi itu sebesar Rp 500 juta. Gubernur Aceh kemudian dijabat Nova Iriansyah setelah dilantik pada Kamis, 11 November 2020.[]

Nova: Selamat Kepada PB HIMABIR yang baru di kukuhkan.

0

Nukilan.id – Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah M. T Mengucapkan selamat atas pelantikan PB HIMABIR periode 2020-2022. Dalam pertemuan silaturahmi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Bireun di Pondopo Gubernur Aceh, Rabu 24/3/2021.

Nova mengucapkan terimakasih telah datang dan berdiskusi untuk membangun Aceh, dimana pentingnya sinergistas yang kuat dari semua elemen, serta kepercayaan dalam membangun ini semua.

Baca juga: Program Handuk di BRA, Syekhy: Hanya Untuk Perkaya Petinggi

“Masalah mengkritisi pemerintah, itu hal yang lumrah, dan juga penting untuk berdiskusi agar tidak salah dalam menerima informasi,” kata Nova

Ian menambahkan, untuk Program kerja bisa bekerja sama dengan pemerintah dan dinas yang terkait, dimana mahasiswa berproses fokus pada sosial masyarakat, pariwisata, umkm dan program lainnya itu bisa bersinergi dengan pemerintahan.

Yang penting, kata Nova – jangan lupa fokus terhadap pendidikan, sayang orang tua karna kalian semua adalah sebagai generasi penerus bangsa.

Ketua Umum Amsal mengucapkan, terima kasih kepada Gubernur Aceh yang telah menerima HIMABIR untuk bersilaturrahim.

Baca juga: Lintas Partai Sepakat Pilkada Aceh Digelar 2022

Dan berkomitmen untuk wadah intelektual, guna menggarap segala kemampuan mahasiswa yang beragam untuk di fasilitasi baik dari pengembangan SDM, pengembangan UMKM, Pariwisata dan juga bergerak dalam bidang Itelektual sosial masyarakat.

“Kami siap menjadi garda terdepan dalam mengkritisi, memberikan solusi serta berani berbuat untuk kesejahteraan masyarakat, pentingnya sinergitas untuk mejalankan roda organisasi serta arahan dari bapak gubernur Aceh dalam menjalankan roda kepemimpinan PB HIMABIR yang baru,” kata Amsal.

Baca juga: Nova Lantik 15 Pejabat Pratama, Reaksi Ombudsman Aceh: Sesuai Prosedur

Dalam pertemuan ini, juga hadir Kepala Biro dan Staf Ahli Gubernur Aceh Ir. Iskandar Syukri, MM, MT bidang ekonomi dan pembangunan di kediaman Pendopo Gubernur Aceh.[]

Dekranas Jembatani UMKM Promosikan Kerajinan Lewat Platform Digital

0

Nukilan.id – Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) membuka peluang kerja sama untuk menjembatani UMKM dan stakeholder lainnya dalam mempromosikan kerajinan nasional melalui platform digital.

Sehubungan dengan kampanye nasional yang digaungkan Presiden Joko Widodo, “Bangga Buatan Indonesia” dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hal itu diungkapkan Ketua Harian Dekranas Tri Tito Karnavian dalam acara Road to Kilau Permata Flobamora, dengan tema Mendorong Kreasi dan Inovasi Wastra Tenun dan UMKM NTT di Labuan Bajo, Rabu (24/3/2021).

“Kami membuka kesempatan untuk bekerja sama, kami akan menjadi influencer yang sebaik-baiknya dan membantu menjembatani para UMKM maupun stakeholder untuk melakukan dan mempromosikan kegiatan seluas-luasnya,” kata Tri.

Pandemi Covid-19 dirasa telah berdampak pada sejumlah sektor, tak terkecuali UMKM. Karena itu, Presiden Joko Widodo mendorong semua pihak untuk bergerak bersama, salah satunya lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional, yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020.

Bahkan, kata Tri, Menteri BUMN Erick Thohir telah meminta seluruh perusahaan BUMN untuk membelanjakan 40% anggarannya pada sektor UMKM.

“Manfaatkan kesempatan ini,” imbaunya.

Baca juga: Gubernur Aceh Lantik 15 Pejabat Tinggi Pratama

Tak hanya peningkatan ekonomi UMKM dan cipta wirausaha baru, Pemerintah melalui Dekranas juga mendorong akses pasar melalui platform digital.

“Kita membantu akses pasar melalui platform digital, karena kita sudah tahu masyarakat sudah benar-benar industri 4.0, manfaat teknologi informasi sampai ke pelosok-pelosok saat ini,” ujarnya.

Lewat pemanfaatan teknologi informasi, diharapkan mampu mendorong sektor perekonomian UMKM, sehingga penjualannya dapat diakses di segala penjuru.

“Teknologi informasi penjualan online itu sudah betul-betul menjadi kebutuhan kita semua, manfaatkan ini untuk para pengrajin UMKM, karena Pemerintah menyediakan anggaran yang besar untuk pengembangan UMKM ini,” ungkap Tri.[Puspen Kemendagri]

Program Handuk di BRA, Syekhy: Hanya Untuk Perkaya Petinggi

0
Foto: Dinding FB Syakyal

Nukilan.id– Syekhy Gam (tgk Syekhy) menyebutkan seluruh Pogram di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) hanya untuk memperkaya diri mereka sendiri, bukan untuk kepentingan Kombatan dan Rakyat.

Hal itu dismapaikan Syekhy terkait program pengadaan handuk untuk mantan kombatan dan korban Konflik disela konferensi Pers di Kediaman Syakhy, Gampong Doi, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Rabu (24/3/2021)

Kata Syekhy, seharusnya program di BRA menyentuh pada kombatan-kombatan Gerakan Aceh Merdeka.

Baca Juga: BRA Masukan Pengadaan Handuk Untuk Kombatan dan Korban Konflik Aceh

Baca Juga: Syekhy Cs Batal Lengserkan Mualem, Malik Mahmud, dan Gubernur Aceh

“Bukan untuk petinggi saja yang diberikan untuk perkaya diri, namun semua kombatan juga ingin merasakan, bukan hanya pimpinan saja,: lanjut Syekhy.

“Ini program yang diusulkan program Handuk, buat apa Handuk itu?

“Tidak ada sedikitpun terpikir di benak mereka untuk kombatan dan rakyat,” Demikian kata Syekhy.

Reporter: Irfan

Lintas Partai Sepakat Pilkada Aceh Digelar 2022

0
Rapat Koordinasi dan Penegasan Sikap Bersama Terkait pelaksanaan Pilkada Aceh serentak tahun 2022, di Gedung Utama DPR Aceh, Rabu (24/3/2022) (Foto: Nukilan.id/AW)

Nukilan.id – Semua partai, baik nasional maupun lokal di Aceh menyatakan sepakat pelaksanaan Pilkada Aceh serentak pada tahun 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi dan penegasan sikap bersama terkait pelaksanaan Pilkada Aceh serentak tahun 2022, di Gedung Utama DPR Aceh, Rabu (24/3/2022). Berikut pernyataan langsung.

“Kami tetap konsisten untuk menjaga kekhususan Aceh, dan satu kata untuk bersama ketingkat Nasional untuk kepentingan Aceh yang lebih besar dan Gerindra tetap berkehendak Pilkada tetap 2022,” kata Maulisman Hanafiah Sekretaris Partai Gerindra Aceh.

“Demokrat baik Fraksi maupun partai sudah sangat mendukung Pilkada tahun 2022 dan diperintah dari pusat agar mendukung dan pak Nova Iriansyah sangat mendukung juga, dan harus ada sikap bersama stakeholder bahwa Pilkada Aceh tahun 2022,” kata H.T. Ibrahim Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Aceh.

“Kami sudah menyatakan sikap Nasdem Aceh bahwa Pilkada Aceh sesuai UU nomor 11 tahun 2006,” kata Zaini Djalil Ketua DPW Partai Nasdem Aceh.

“Kami ini sebagai peserta pilkada dan hanya bisa mendukung dan kami siap untuk pilkada 2022,” kata Miswar Fuadi Sekretaris Partai Nasional Aceh.

“Kita harus ambil satu sikap, ini untuk kepentingan Aceh dan untuk masa depan Aceh, kalau Pilkada tahun 2022 tidak terjadi, hapus saja UU nomor 11 tahun 2006,” kata Tarmizi Panyang Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA.

“Kami sepakat pilkada tahun 2022, dan apabila tiak bisa dilaksanakan di tahun 2022 kami juga menawarkan untuk bisa dilaksanakan ditahun 2023, karena alasan kami melihat di tahun 2023 mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan lobi-lobi dan persiapan anggaran,” kata Muhammad Daud Sekretaris Partai SIRA.

Baca juga: DPRA Rakor Satukan Sikap Jalankan Pilkada Aceh 2022

“Sikap kami jelas dan semua stakeholder juga sepakat di tahun 2022, secara regulasi pun tidak punya masalah,” kata Tgk Razwan Sekretaris Partai PDA.

“Pilkada Aceh, PPP sepakat dilaksanakan tahun 2022, tahun 2023 pun kami sepakat,” kata Tgk Amri Ketua DPW PPP Aceh.

“Kita clear Pilkada Aceh tahun 2022 dan mendukung penuh dengan berbagai pertimbangan dengan salah satunya marwah UU nomor 11 tahun 2006 dengan perjuangan yang perlu kita selamatkan dan pilkada hanya bagian kecil,” kata Ibnu Rusdi ketua Partai Hanura Aceh.

“PKB mendukung penuh usaha dan upaya terlaksananya Pilkda serentak 2022,” kata Rijaluddin mewakili Fraksi PDA-PKB.

“Sepakat pilkada di tahun 2022, dan komunikasi langsung dengan presiden secara inten,” kata Tezar Azwar Fraksi PAN DPR Aceh.

“Soal Pilkada Aceh clear di tahun 2022, usaha harus gas full, jangan tangung-tangung, kita harus jumpa Presiden,” kata Zainal Abidin Ketua Fraksi PKS.

“Perlu dilakukan langkah-langkah konkrit, apakah setelah rapat hari ini kita akan menghadap presiden, karena dulu pemerintah Indonesia komit dalam perjanjian,” kata Azhari Cage mewakili Partai Aceh.

“Kita dukung penuh Pilkada Aceh tahun 2022, ketua umum kami sudah memberikan penjelasan bahwa Pilkada Aceh bisa di tahun 2022, kalau tidak jadi di 2022, kita hapus saja UU nomor 11 tahun 2006,” kata Hamzah mewakili PBB.

“PKPI mendukung Pilkada Aceh dilaksanakan pada tahun 2022 karena ini kekhususan Aceh yang wajib dipertahankan, kami sudah menyampaikan kiepada Ketum partai agar disampaikan kepada presiden berhubung ketum kami stafsus Presiden,” kata Ketua PKPI Aceh.

Baca juga: Gubernur Aceh Lantik 15 Pejabat Tinggi Pratama

“Kita semua komit Pilkada Aceh tahun 2022 yaitu komit dengan UU nomor 11 tahun 2006,” kata Sabri Badruddin ketua Partai Golkar Banda Aceh.

“Kita sepakat Pilkada Aceh tahun 2022, kalau memang nanti ke Jakarta ajak kami juga bersama-sama,” kata Muchlis Ketua Fraksi PAN DPR Aceh.

“Semua sikap sudah jelas yaitu Pilkada tahun 2022,” kata Adie Laweung mewakili Partai Aceh.

Dari pernyataan tersebut, bahwa partai nasional dan poartai lokal di Aceh mendukung pelaksanaan Pilkada tahun 2022, kemudian para parpol memberikan solusi kepada DPRA agar melakukan koordinasi dengan Presiden dan Kemendagri.

“Diskusi kita sudah panjang dan banyak masukkan, maka hari ini kita putuskan kapan bertemu Presiden dengan membawa pimpinan Parpol, BEM, Ulama, MAA, Gubernur, DPR Aceh, kita sampaikan harapan dan Kajian seluruh elemen masyarakat,” kata Abdurrahman Ahmad Ketua Fraksi Gerindra DPR Aceh.

Sementara itu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Syamsul Bahri mengatakan, untuk tahapan Pilkada 2022, KIP Aceh sudah menyurati Gubernur Aceh. Namun, kata Syamsul, sampai saat ini belum ada panggilan kepada KIP Aceh untuk membahas masalah anggaran Pilkada.

“Kami jauh-jauh hari sudah merencanakan masalah pilkada. Hari ini kami sudah masuk ke tahap perencanaan. Dalan 7 hari kedepan atau 1 April nanti sudah masuk ke tahap penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA). Perlu kami sampaikan bahwa, sampai saat ini pihak KIP belum menerima sepeser pun anggaran pilkada dari Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Baca juga: Nova Lantik 15 Pejabat Pratama, Reaksi Ombudsman Aceh: Sesuai Prosedur

“Jangan paksa-paksa KIP untuk tanggungjawab. Kami sudah tanggungjawab, namun pemerintah belum ada memberikan sikap tegas tentang anggaran,” lanjutnya.

Hari ini, tegas Syamsul – kita tunggu sikap Pemerintah Aceh terkait anggaran pilkada. Kalo anggaran tidak ada maka KIP tidak bisa jalan.

Selain itu, Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi juga mengatakan bahwa, “Anggaran Pilkada bukan urusan KIP Aceh.

“Kita tidak pernah mempertanyakan, kalau tanggal 1 April 2021 tidak terjadi penendatanganan NPHA, maka kami akan duduk kembali, membicarakan bagaimana lanjutannya dan kami laporkan,” jelasnya.

Mewakili Gubernur Aceh, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik Pemerintah Aceh, Kamaruddin Andalah mengatakan, penyusunan APBA tahun 2021 berpedoman kepada Permendagri 64 tahun 2020, dimana dalamnya tidak ada arahan untuk anggaran Pilkada sehingga Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Badan Anggaran (Banggar) mengamankan dana PIlkada tersebut ke dalam Biaya Tak Terduga (BTT).

Selain itu, lanjutnya – Sesuai dengan jadwal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) dana Pilkada memang sudah terjadwal dan mekanisme hibah berbeda dengan tahun sebelumnya, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) harus dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan selanjutnya baru disalurkan ke KIP Aceh,” kata Kamaruddin.

“Gubernur Aceh sudah menyurati Mendagri untuk meminta izin untuk anggarkan dana Pilkada namun belum dijawab,” ujarnya.

Baca juga: Syekhy Cs Batal Lengserkan Mualem, Malik Mahmud, dan Gubernur Aceh

“Saat pemerintah Aceh melakukan pertemuan dengan KPU RI terkait penandatanganan NPHA dan jawabannya adalah KPU RI belum mendapatkan arahan dari Kemenkeu, maka oleh karena itu Pihak KPU RI akan berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri menyangkut mekanisme penganggaran Pilkada Aceh dan keputusan politik,” sambungnya.

Jauh sebelumnya, kata Kamaruddin – pemerintah Aceh berkomitmen untuk anggaran Pilkada Aceh, walaupun di BTT karena ini hanya pos pengamanan.

“Pengalaman sebelumnya bahwa, apabila sudah lampu hijau dari pusat, maka anggara yang ada didalam BTT bisa langsung dipakai,” kata Kamaruddin.

Lanjutnya, keputusan politik akan dibahas lebih lanjut oleh KPU RI, Kemendagri, Komisi II DPR RI dan Kemenkeu serta akan diundang Pemerintah Aceh.

Devisi Anggaran KIP Aceh, Ranisah mengatakan NPHA terjadi antara Pemerintah Aceh dan KIP Aceh bukan dengan KPU RI.

Selanjutnya para peserta rapat koordinasi tersebut mengatakan bahwa, sikap tegas dari pemerintah Aceh belum terlihat sampai saat ini.

Baca juga: Mengapa Pilkada Aceh Beda Dari Daerah Lain?

Rapat koordinasi lanjutan ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin, Wakil ketua DPR Aceh, Dalimi, Ketua Komisi I DPR Aceh, Muhammad Yunus, Ketua KIP Aceh, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik Pemerintah Aceh Kamaruddin Andalah.[]

Nova Lantik 15 Pejabat Pratama, Reaksi Ombudsman Aceh: Sesuai Prosedur

0
(Foto: Ombudsman RI Perwakilan Aceh)

Nukilan.id – Kepala Ombudsman Aceh Dr. Taqwaddin Husin menyorot pelantikan pejabat pratama di lingkungan pemerintah Aceh. Katanya, Pelantikan pejabat Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) memang tidak mesti ada upacara atau seremoni yang meriah.

“Cukup mengundang pejabat yang akan dilantik, pejabat yang lalu, dan pejabat relevan lainnya pada instansi daerah,” kata Taqwaddin kepada Nukilan.id, Rabu (24/3/2021) malam.

Baca Juga: Gubernur Aceh Lantik 15 Pejabat Tinggi Pratama

Lanjut Taqwaddin, dalam proses pelantikan, yang penting ada pembacaan SK, ada sumpah, dan ada pelantikan, serta arahan pimpinan.

“Cukup saja demikian. Sehingga, butuh waktu paling lama 1 jam, atau bahkan tidak sampai satu jam,” ujarnya.

“Pada pelantikan ini saya melihat tidak ada potensi dugaan mal administrasi dalam proses seleksi ini. Ini sesuai prosedur. Apalagi sudah ada persetujuan dari KASN,” Ujarnya.[]

Reporter: Akhi Wanda

Gubernur Aceh Lantik 15 Pejabat Tinggi Pratama

0
Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT didampingi Sekda Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes Melantik Pejabat Eselon II Atau Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh, Banda Aceh, Rabu, (24/03/2021). (Foto: Humas Pemprov)

Nukilan.id – Gubernur Aceh Nova Iriansyah melantik 15 Pejabat Tinggi Pratama atau pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh. Pelantikan di Aula Serbaguna Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Rabu ( 24/03/2021).

Mereka yang dilantik merupakan satu dari tiga nama yang diajukan Tim Pansel dan telah mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah, bahwa setelah melalui proses seleksi yang panjang, dimulai sejak Bulan Januari lalu, kini sebanyak 15 posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di sejumlah SKPA yang sebelumnya kosong kini telah terisi,” kata Gubernur Nova usai melakukan prosesi pelantikan.

Nova mengatakan mereka yang dilantik telah lulus dari semua tahapan seleksi yang dilakukan secara ketat. “Saudara semua adalah yang terbaik dari 147 total peserta yang mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada tahun ini.”

Atas nama pribadi dan pemerintah Aceh, Nova mengucapkan selamat dan menyampaikan apresiasi dan penghargaan, kepada seluruh Tim Panitia Seleksi. Tim Pansel, kata gubernur telah bekerja keras memastikan seleksi jabatan berjalan dengan baik, sehingga mampu menghasilkan pejabat yang kompeten dan siap bekerja mempercepat jalannya roda pemerintahan demi terwujudnya capaian pembangunan
yang lebih baik lagi.

Kepada semua yang dilantik, Nova berpesan untuk segera melakukan percepatan pelaksanaan realisasi APBA. Selain itu tata kelola kinerja harus lebih ditingkatkan, pembenahan organisasi, serta yang tidak kalah penting adalah upaya memerangi penyebaran covid-19 di Aceh.

Kepada semua yang dilantik, Nova berpesan untuk menjaga loyalitas, integritas dan disiplin. Mereka semua dituntut untuk dapat berperan merajut kebersamaan dan memperkuat solidaritas internal di instansi yang dipimpin.

“Perkuat komunikasi dan koordinasi dengan mitra sukses, seperti DPRA, media massa, dan LSM, untuk keberlangsungan roda organisasi lebih baik lagi,” kata Nova.

Selain itu, inovasi-inovasi baru harus senantiasa dilakukan dan tetap berani melakukan sesuatu yang berbeda dan memiliki nilai lebih sehingga masyarakat akan mengenang dengan bangga karya pemerintah dalam membangun daerah.

Gubernur Nova juga mengingatkan kepada semuanya agar senantiasa memastikan penerapan BEREH (Bersih, Rapi, Estetis dan Hijau) di instansi yang dipimpin. Program donor darah yang selama ini terbukti sangat membantu masyarakat, juga diminta untuk terus dilanjutkan dan ditingkatkan.

Selain itu, para pejabat ini harus menjadi panutan di mana semua orang tetap boleh berhenti untuk terus mengampanyekan gerakan 3 M, baik itu di lingkungan kerja, maupun lingkungan tempat tinggal dan sekitar.

“Protokol Kesehatan harus dijalankan dengan ketat, namun
pada saat bersamaan, kerja dan pelayanan kepada masyarakat tetap harus maksimal dan yang utama,” kata Nova.

Seleksi terbuka jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Antara lain Rekomendasi Komisi ASN Nomor B-420/KASN/01/2021, dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Aturan lain adalah Surat Edaran Menpan RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi
Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).[]

Pemerintah Aceh melakukan seleksi dengan sangat terbuka dan akuntabel. Di mana seluruh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di jajaran Pemerintah Aceh diundang untuk ikut seleksi. Hasilnya sejak dibuka, sebanyak 167 orang telah mendaftar atau menyampaikan berkas fisik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 147 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Panitia Seleksi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah kemudian melakukan serangkaian tes, mulai psikhometrik, tes makalah (in-basket) dan tes Presentasi serta Wawancara.

Dari semua rangkaian testing, tim pansel mengumumkan nama-nama yang lulus, yaitu tiga nama untuk masing-masing posisi dan kemudian diserahkan kepada gubernur Aceh oleh tim pansel lewat Berita Acara Nomor : BA/PANSEL/008/III/2021 pada tanggal 10 Maret 2021.

Selain Sekda selaku Ketua, Tim Pansel juga diisi oleh Inspektur Aceh Zulkifli selaku Wakil Ketua. Posisi Sekretaris Tim Pansel diisi oleh mantan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Aceh Makmur, yang juga merangkap sebagai anggota.

Mantan Rektor Universitas Syiahkuala Abdi A Wahab dan mantan Plh Rektor UIN Ar-Ranniry Al Yasa Abubakar serta Kepala Kantor Regional BKN XIII Aceh Ojak Murdani, Assessor Utama BKN Aceh Yulina Setiawati Ningsih, juga masuk dalam jajaran Tim Pansel sebagai anggota. Selain itu, M Jafar, selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh dan Iskandar AP, selaku Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh juga menjadi bagian dari Tim Pansel JPT Pratama ini.

Hadir dalam pelantikan itu Sekda Aceh dr. Taqwallah, Asisten Indonesia Setda Aceh M. Jafar, Asisten II Sekda Aceh, Mawardi, Kepala BPKA Bustami, Inspektur Aceh Zulkifli, Kepala Biro Umum Setda Aceh Akmil Husen serta Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto. Hadir juga Kepala BKN Aceh, para tim Pansel dan para Staff Khusus Gubernur Aceh.

Berikut nama-nama Pimpinan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh yang dilantik Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

  1. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh: Ir. Cut Huzaimah, MP.
  2. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh, Ir. M. Zuardi. Sp.
  3. Kepala Dinas Pengairan Aceh: Ade Surya, ST, ME.
  4. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh: Aliman, S.Pi, M.Si.
  5. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh: Mawardi, ST.
  6. Kepala Dinas Sosial Aceh: Dr. Drs. Yusrizal, M.Si.
  7. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Aceh: dr. Isra Firmansyah, Sp.A.
  8. Kepala Badan Kepegawaian Aceh: Abd. Qahar, S.Kom, MM.
  9. Kepala Biro Administrasi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Aceh:
    T. Robby Irza, S.SiT, MT.
  10. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh: Said Anwar Fuadi, ST, MT.
  11. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh: Marthunis, ST, DEA.
  12. Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh: dr. Munawar, Sp.OG (K).
  13. Wakil Direktur Pengembangan SDM Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Aceh: dr. Arifatul Khorida, M.P.H.
  14. Wakil Direktur Penunjang Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Aceh: dr. Nurnikmah. M.Kes.
  15. Wakil Direktur Administrasi dan Umum Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Aceh: dr. Abdul Fatah, MPPM.

Rilis

Syekhy Cs Batal Lengserkan Mualem, Malik Mahmud, dan Gubernur Aceh

0
Konferensi Pers Syekhy Cs. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.Id – Pelopor Aksi, Teungku Syekhy membatalkan aksi menggulingan Ketua Komite Peralihan Aceh Muzakir Manaf, dan Wali Nanggroe Malik Makmud Alhaytar yang semula dijadwal 26 Maret di Meuligoe Wali Nanggroe, jalan Soekarno Hatta, Lam Blang Mayang, Darul Imarah, Aceh Besar.

Pembatalan aksi itu disampaikan langsung Syekhy lewat konferensi pers yang digelar di kediaman pribadi, Gampong Doi, Kecamatan, Ulee Kareng, Banda Aceh, Rabu (24/3/2021).

Menurut Syekhy, pembatalan aksi dilakukan karena pihaknya mentaati protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku, dikuatirkan ada potensi pelanggaran hukum.

“Kami menginginkan Bangsa Aceh ini bangsa yang patuh hukum,” kata Syekhy.

Kata Syekhi, atas dasar itulah pihaknya menunda dan bukan bermakna berhenti, kedepan aksi akan dilanjutkan bila aturan pandemi Covid-19 sudah dicabut.

“Kami akan lanjutkan Tuntutan dan mempertanyakan 15 tahun MoU perdamaian bergulir tapi belum terjawab kepentingan rakyat dan kepentingan Aceh,” ujar inisiator aksi Syekhy

Syekhi menyebut adalah salah salah apabila ada tudingan yang menyebut pihaknya tidak memiliki massa.

Dijelaskan Syekhy, massa itu sangat luar biasa. Dengan menghentikan aksi sementara, dampak Aceh dimata donya baik karena patuh peraturan Covid-19.

“Kalau masa jangan coba-coba dengan Syekhy, Sigom Aceh Bisa ta hadirkan. Kalau berbicara tentang aceh.
Kami tidak pernah goyang dengan pergerakan ini, kami siap dan solid jika berbicara tentang kemajuan Aceh,” katanya.

Dalam jumpa pers itu Syekhy juga memaparkan apabila lembaga wali Nanggroe tidak ada manfaat sedikit pun untuk masyarakat Aceh, belum menjadi panutan, belum menjadi wali yang mementingkan kepentingan bangsa Aceh, bukan wali yang mementingkna kelompok dan individu.

“Wali Nanggroe hari ini adalah yang menciptakan perpecahan di Bangsa Aceh dan tidak ada kepentingan di Bangsa Aceh.” demikian Syekhy.

Reporter: Irfan

Mengapa Pilkada Aceh Beda Dari Daerah Lain?

0
Teuku Harist Muzani (Foto: Dok. Pribadi Teuku Harist Muzani)

*Teuku Harist Muzani

Nukilan.id – Kepastian Pilkada Aceh berlangsung di tahun ini tampaknya masih menyisakan tanda tanya. Bagaimana tidak. Bila merujuk Keputusan KIP Aceh tentang Tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 yang disahkan januari lalu, tepat tanggal 1 April 2021 adalah batas akhir penyusunan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NHPD) antara KIP dan Pemerintah Aceh.

Namun hingga tulisan ini ditulis, belum ada sinyal positif baik dari pemerintah Aceh maupun pusat bahwa Aceh pasti dapat menggelar Pilkada pada tahun 2022.

NHPD sendiri merupakan dasar bagi kepastian anggaran pelaksanaan Pilkada. Tanpa adanya kepastian anggaran, KIP tentunya tidak mampu berbuat apa apa.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Dr. Syamsul Bahri bahkan dengan terang terangan menyatakan pemerintah Aceh selama ini tidak membantu KIP Aceh dalam menjalankan tahapan Pilkada 2022, yang direncanakan sejak awal 2020 silam.

“Kami jujur saja. Selama ini tidak ada uang sepeser pun yang diberikan pemerintah Aceh untuk KIP Aceh,” kata Syamsul saat Audiensi yang dilakukan Muda Seudang di kantor KIP Aceh, pada Jum’at (19/3/2021). Seperti yang dilansir Nukilan.id pada Sabtu, (20/3/2021).

Baca juga: DPRA Rakor Satukan Sikap Jalankan Pilkada Aceh 2022

Kabar terakhir menyangkut Pilkada Aceh, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dijadwalkan akan mengundang seluruh elemen partai politik nasional dan partai politik lokal pada hari ini, Rabu, 24 maret 2021 dalam rangka rapat kordinasi dan penegasan sikap bersama terkait pelaksanaan Pilkada Aceh.

Pemerintah Aceh sendiri berada dalam posisi dilematis. Meski disatu sisi pemerintah Aceh terus melakukan berbagai upaya seperti koordinasi dan komunikasi dengan pusat agar Pilkada Aceh bisa digelar sesuai jadwal yang ditetapkan KIP Aceh, namun pemerintah Aceh tidak dapat berbuat banyak bila pusat belum memberi “restu” terkait kepastian pelaksanaan Pilkada Aceh.

Harus diakui, peranan pusat dalam pelaksanaan Pilkada memang tidak dapat dipandang sebelah mata. Terlebih di era rezim pilkada serentak seperti saat ini.

Keterlibatan Peran pusat dalam pelaksanaan pilkada cukup vital, seperti mengeluarkan pedoman penggunaan anggaran, evaluasi anggaran, mengatur hari libur nasional, penetapan Pj kepala daerah, pengangkatan kepala daerah hingga mengatur pelantikan kepala daerah terpilih.

Terlepas dari pasang surut kepastian pelaksanaan Pilkada Aceh, timbul pertanyaan mengapa sejumlah pihak terus mendesak agar Aceh harus menggelar Pilkada pada tahun 2022? Apakah karena semata ketentuan siklus pilkada lima tahunan telah tercantum dalam pasal 65 UUPA ataukah karena hal lainnya.

Penulis ingin mengajak semua pihak untuk membuka kembali lembaran sejarah proses demokratisasi Aceh. Sebab dari sinilah akan diketahui, bahwa pilkada Aceh sejak awal memang berbeda atau spesial dari wilayah lain di Indonesia.

Baca juga: Terkait Penasehat Khusus Gubernur Aceh, Ketua KIA: Data Pensus Bersifat Terbuka

Pilkada Sebagai Instrumen Penguatan Perdamaian Aceh

Sekilas Pilkada merupakan rutinitas demokrasi lima tahunan dalam rangka pergantian siklus kepemimpinan di tataran lokal. Namun untuk konteks Aceh memiliki keistimewaan dibanding daerah lain. Disatu sisi pemilu dan pilkada membuka ruang kompetisi yang sangat lebar antara elit politik.

Akan tetapi disisi lain -dalam konteks Aceh- pemilu dan khususnya Pilkada merupakan fondasi penting bagi penguatan perdamaian sekaligus menjaga iklim demokratisasi di Aceh terus berlanjut.

Hal ini tidak dapat dilepaskan dari akar histori perdamaian Aceh. Enam belas tahun lalu, tepatnya pada tanggal 15 agustus 2005, terjadi kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk menghentikan konfik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua.

Komitmen perdamaian tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helskinki. Harus disadari, bahwa perdamaian Aceh diperoleh dari serangkaian konflik penuh tumpah darah disertai dengan klimaks rumitnya proses perundingan antara pihak GAM dan Republik Indonesia.

Meski demikian, para pihak menyadari bahwa perdamaian adalah satu -satunya opsi bermartabat untuk mengatasi konflik Aceh dibandingkan dengan jalur kekerasan. Maka itu kemudian masa transisi Perdamaian Aceh dilanjutkan dengan sejumlah kebijakan dalam rangka menjamin perdamaian berkelanjutan.

Meliputi proses demiliterisasi (pelucutan senjata dan pembubaran gerilyawan bersenjata), pemenuhan hak-hak dasar, pemilihan umum yang demokratis dan konsep pemerintahan- sendiri (self government) yang kemudian diwujudkan melalui Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Perdamaian membuka momentum bagi transformasi perjuangan eks kombatan. Dari sebelumnya perjuangan melalui peluru menjadi perjuangan melalui kotak suara (from bullet to ballot).

Transformasi perjuangan melalui jalur demokrasi dinilai sebagai salah satu faktor kunci mencapai keberhasilan dalam pelaksanaan kesepakatan damai.

Pemerintah pusat dibawah rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika itu meyakini bahwa demi menghindari kembalinya perjuangan bersenjata, faktor terpenting dalam mempertahankan perdamaian adalah melalui penempatan para bekas eks kombatan pada jabatan kunci di pemerintahan lokal.

Satu satunya jalur yang legal dan demokratis adalah melalui jalur pemilihan umum dan pilkada.

Harus disadari bahwa sejak awal, pelaksanaan pemilu dan Pilkada Aceh memang didesain tidak sama atau berbeda dengan wilayah lain di indonesia.

Tata kelola pemilu dan Pilkada di Aceh tidak didesain mengikuti mekanisme nasional namun memiliki keunikan sebagai pembeda dari wilayah lain yang bukan wilayah paska konflik. Terdapat perlakuan khas atau berbeda yang diterapkan pemerintah pusat dalam menjalankan proses transformasi politik di Aceh.

Perbedaan tersebut adalah proses demokrasi Aceh yang sarat dengan nilai nilai dalam perjanjian damai Helsinki, yaitu proses demokratisasi yang inklusif melelalui kesetaraan politik, yang menjamin sepenuhnya kebebasan sipil dan politik, serta hak berpartisipasi dalam Pemilu dengan mengajukan calon independen dan mendirikan partai politik lokal bagi seluruh rakyat Aceh tanpa memandang statusnya sebagai eks kombatan.

Desain kelembagaan penyelenggara pemilu juga unik. Mulai dari komposisi keanggotaan di tingkat provinsi sebanyak tujuh orang dan Kabupaten/kota lima orang (provinsi lain berbeda beda tergantung luas wilayah dan jumlah penduduk) hingga proses seleksi yang melibatkan parlemen lokal (DPRA/DPRK).

Meski demikian, kemandirian lembaga tetap terjaga karena Komisi Independen Pemilihan sebagai lembaga penyelenggara pemilu di Aceh tetap tunduk dan bekerja dibawah dibawah kontrol dan pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Berangkat dari histori perdamaian Aceh, maka semua pihak kiranya perlu memiliki paradigma perdamaian terkait pelaksanaan pemilu dan pilkada Aceh. Pemilu dan Pilkada Aceh tidak sama dengan wilayah lain di Indonesia yang tidak memiliki akar histori konflik puluhan tahun seperti Aceh.

Semua pihak perlu kembali membuka cakrawala dengan menempatkan pemilu dan pilkada Aceh tidak semata rutinitas demokrasi belaka, namun lebih penting daripada itu, terjaganya iklim demokratisasi di Aceh merupakan elemen vital bagi kestabilan keamanan dan keberlanjutan perdamaian abadi di Aceh.

Tanpa adanya paradigma perdamaian, maka potensi konflik dan ketidakstabilan keamanan dapat kembali terbuka lebar di Aceh. Ujung ujungnya hal demikian dapat saja mengancam perdamaian itu sendiri. Duh! []

Penulis adalah Peneliti Pemilu dan Demokrasi. Alumnus Magister Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Konsentrasi Tata Kelola Pemilu