Beranda blog Halaman 2239

Kementerian ESDM Susun Kebijakan Minerba Libatkan Ahli Pertambangan

0
Gedung Kementerian ESDM, Foto: Ilustrasi

Nukilan.id | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan terus menyempurnakan aturan terkait kebijakan pengelolaan mineral dan batubara secara transparan. Penyempurnaan ini akan diperkuat melalui berbagai masukan konstruktif dari para ahli untuk dijadikan landasan bagi para pemangku kepentingan dalam pengelolaan pertambangan.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan, sosialiasi dokumen kebijakan langkah tepat untuk mendapatkan berbagai masukan. “Ini salah satu usaha kita untuk transparan dalam membuat sebuah kebijakan untuk mendapatkan regulasi yang lebih baik,” kata kata Irwandy dalam webinar Sosialisasi Kebijakan Mineral dan Batubara, Kamis (11/2).

Pengelolaan minerba di Indonesia, menurut Irwandy, harus disesuaikan dengan kebutuhan dan pemanfaatan komoditas global di masa mendatang sehingga ada kesimbangan antara perkembangan ekonomi dan sosial dalam mencapai pencapai perkembangan berkelanjutan (suistanable development).

“Masih menjadi pertimbangan, perkembangan global untuk menuju strategi ke depan belum dimasukkan. Misalnya pengembangan industri mobil listrik yang akan ditopang industri yang bahannya dari nikel, mangan, dan sebagainya. Kemudian juga industri teknologi maju,” kata Irwandy.

Beberapa poin penting lainnya yang masih menjadi pertimbangan adalah pengelolaan dan pemanfaatan potensi critical raw minerals di Indonesia. “Perkembangan ini dinamis sekali,” ungkap Irwandy.

Selanjutnya, penekanan pada kegiatan riset teknologi mencakup pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan batu bara, termasuk mineral ikutan dan/atau unsur logam jarang. “Masukan ini saya himpun dari teman-teman dalam beberapa hari ini,” beber Irwandy.

Adapula syarat investasi asing di bidang pertambangan yang bisnisnya terintegrasi dari hulu sampai ke hilir serta rancangan alokasi anggaran untuk riset dan pengembangan dalam kurun waktu 10 tahun.

Irwandy berharap Indonesia harus menjadi pusat penentuan harga komoditas internasional untuk sumber daya terbanyak di Indonesia. “Makanya, riset dunia dalam bidang minerba harus mendapatkan insentif pajak sekian persen, tanah free 20 tahun, dan fasilitas lain,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli meminta kebijakan minerba harus dievaluasi secara berkala. “Kebijakan minerba nasional harus dilakukan review secara berkala, misalnya 5 tahun, untuk menjawab tantangan, peluang, dan perubahan lingkungan dan teknologi yang terjadi dengan sangat cepat,” tegas Rizal.

Finalisasi Regulasi

Di samping terus menyempurnakan dokumen kebijakan minerba, pemerintah juga menyiapkan percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.

“Ini dari 3 yang disiapkan untuk RPP yang 1 sudah tinggal finishing, finalisasi tanda tangan, sedangkan yang 2 lagi masuk harmonisasi, termasuk RPerpres terkait pendelegasian wewenang,” ujar Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid pada kesempatan yang sama.

Adapun 3 RPP yang dimaksud ialah RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, RPP tentang Wilayah Pertambangan, dan RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan [Humas ESDM].

Kisah Pawang Harimau Sumatera Asal Aceh Barat

0
Foto: doc mongabay

Nukilan.id | Sarwani Sabi, lelaki usia 84 tahun ini, merupakan pawang harimau sumatera yang hingga kini belum ada penggantinya. Lelaki yang tinggal di Desa Blang Sibatong, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, itu telah memantapkan hatinya untuk menjaga harimau tetap hidup di alam liar.

Sejak kecil, sebelum Indonesia merdeka, dia mengikuti jejak ayahnya membantu menyelesaikan konflik yang terjadi antara masyarakat dengan harimau di Provinsi Aceh.

Sejak 2007 hingga sekarang, Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh mengontrak Sarwani sebagai Pawang Harimau. Tugasnya menjaga agar satwa dilindungi itu tidak ditangkap apalagi dibunuh akibat konflik.

Dia tidak muda lagi. Tahun ini, usianya genap 84 tahun. Namun, kecintaannya pada harimau sumatera tidak surut. Alasan kuat yang membuat lelaki ini selalu berusaha menjelajahi perkampungan di Provinsi Aceh, bahkan hingga ke sejumlah wilayah Pulau Sumatera, untuk menjembatani komunikasi antara sang kucing besar dengan manusia.

Sarwani Sabi, pria yang lahir tahun 1937 di Desa Peunia, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, memang cukup lama jatuh hati pada harimau sumatera. Sejak kecil, sebelum Indonesia merdeka, dia mengikuti jejak ayahnya membantu menyelesaikan konflik yang terjadi antara masyarakat dengan harimau.

Ayahnya, Nyak Sabi, sesungguhnya tidak ingin Sarwani mengikuti profesinya sebagai pawang harimau. Namun, sejak kecil Sarwani selalu mengikuti ayahnya, mengusir harimau yang masuk permukiman penduduk.

Meskipun sedang sekolah di Sekolah Rakyat [SR], Sarwani tetap memaksa ikut ayahnya bila ada warga yang minta tolong, karena ada harimau berkeliaran.

“Sesungguhnya, ayah meminta saya fokus sekolah dan tidak menjadi seperti dia,” ujarnya, Senin [08/2/2021].

Namun usaha ayahnya untuk melarang Sarwani, meski dengan berbagai cara, tidak berhasil. Lelaki yang tinggal di Desa Blang Sibatong, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, itu telah memantapkan hatinya untuk menjaga harimau tetap hidup di alam liar. Akhirnya, Sarwani tidak sempat menyelesaikan sekolah.

“Meskipun tidak diizinkan, saya bersikeras ikut bila ayah dipanggil masyarakat untuk mengusir harimau, agar kembali ke hutan. Saya sangat sayang dan sangat ingin menyelamatkan harimau agar tidak dilukai, terlebih dibunuh oleh masyarakat yang merasa terganggu,” paparnya.

Dipercaya

Meningkatnya konflik harimau sumatera dengan masyarakat setiap tahun, menyebakan Sarwani semakin sibuk. Dia terus diminta masyarakat untuk menghalau harimau kembali ke habitatnya.

“Saya tidak bisa menolak, ini adalah salah satu cara agar harimau atau masyarakat tidak terbunuh,” ungkapnya.

Sejak 2007 hingga sekarang, Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh mengontrak Sarwani sebagai Pawang Harimau. Menjadi bagian dari lembaga negara yang bertugas menjaga agar satwa dilindungi itu tidak ditangkap apalagi dibunuh, Sarwani pun bergerak ke sejumlah pelosok yang ada konfliknya.

“Saya sudah tua, sebenarnya sudah tidak sanggup lagi berjalan. Tapi, tidak ada cara lain yang bisa saya lakukan untuk menyelamatkan si raja rimba ini. Kadang, saya harus dipapah atau dibonceng sepeda motor agar bisa mencapai lokasi.”

Tahun 2018, Sarwani dilibatkan dalam pencarian harimau Bonita dan Boni di Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Provinsi Riau. Satu dari dua harimau itu yang bernama Bonita, telah menyerang seorang warga bernama Jumiati, saat bekerja di kebun sawit PT. Tabung Haji Indo Plantation.

Di lokasi konflik, biasanya Sarwani akan membaca doa dan dengan beberapa ritual lainnya, dia meminta agar harimau kembali ke hutan.

“Saya baca hanya ayat Al-Qur’an dan meminta kepada yang kuasa agar harimau kembali ke rumahnya. Tidak lagi berkeliaran di permukiman masyarakat,” katanya.

Sarwani menambahkan, tugas manusia adalah berdoa dengan ikhlas dan hati yang bersih, untuk kebaikan sesama makhluk Tuhan. Selain itu, pastikan juga habitat harimau tidak diganggu atau dirusak, dengan begitu konflik tidak akan terjadi.

“Saya masih ingat di Kabupaten Aceh Selatan, ada harimau yang kakinya terluka akibat jerat. Karena sudah tidak bisa berburu di hutan, akhirnya harimau itu mencari mangsa ternak masyarakat.”

Jika harimau tersebut tidak mau kembali ke hutan, pilihan terakhir adalah ditangkap dan dipindahkan ke tempat lain.

“Saya hanya berharap harimau dijaga dan hutan yang menjadi rumahnya baik-baik saja. Harimau tidak akan mengganggu jika memang tidak diusik,” tegas lelaki yang biasa dipanggil Carwani.

Komitmen kuat

Kepala BKSDA Aceh, Agus Irianto mengatakan, meskipun sudah sepuh, komitmen Sarwani untuk menyelamatkan harimau sumatera sangat kuat. Bahkan, kakek 37 cucu ini bersedia berangkat kapan saja.

“Pak Sarwani menjadi teladan kita, bekerja menyelamatkan kekayaan hayati Indonesia tidak ada batasan usia.”

Agus mengatakan, Sarwani juga telah berusaha menyampaikan kepada semua orang, bahwa kearifan lokal sangat penting dalam menyelamatkan dan menjaga harimau sumatera dari kepunahan.

“Hal-hal seperti ini harus dijaga dan dipertahankan,” ujar Agus.

Aceh merupakan provinsi di Sumatera yang masih memiliki populasi harimau sumatera [Panthera tigris Sumatrae]. Dengan luas kawasan hutan yang mencapai 3,5 juta hektar, wilayah ini menjadi habitat penting bagi sebanyak 150-200 individu harimau yang tersebar di Kawasan Ekosistem Leuser [KEL] dan hutan Ulu Masen.

Namun, tingginya kegiatan perburuan dan pengrusakan habitat, menyebabkan kehidupan harimau terancam. Akibatnya, pertikaian dengan masyarakat tidak bisa dihindari.

Data BKSDA Aceh menunjukkan, tahun 2017, jumlah konflik harimau sumatera dengan masyarakat sebanyak 10 kasus. Pada 2018 [8 kasus], 2019 [18 kasus], dan 2020 [35 kasus]. Pada 2020 tercatat pula satu individu harimau mati akibat konflik dengan masyarakat, sementara tiga individu terpaksa dipindahkan.

International Union for Conservation of Nature [IUCN] menetapkan harimau sumatera berstatus Kritis [Critically Endangered/CR], atau satu langkah menuju kepunahan di alam liar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, harimau sumatera merupakan jenis satwa dilindungi [mongabay.co.id].

Kepastian Pilkada Aceh Masih Tanda Tanya

0
Aryos Nivada (Foto: Dok. Pribadi Aryos Nivada)

Oleh: Aryos Nivada*

Kepastian jadwal Pilkada Aceh akhirnya mulai terjawab melalui surat KPU Nomor: 151/PP.01.2-SD/01/KPU/11/2021 tanggal 11 Februari 2021 perihal Penyampaian Rancangan Keputusan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan tahun 2022.Dalam surat tersebut KPU RI menilai Pilkada Aceh tahun 2022 belum dapat dijalankan, sebab masih bertabrakan dengan Pasal 201 avat (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan Pemilihan Serentak dilaksanakan Tahun 2024.

Selain itu lantaran belum adanya kepastian rencana revisi Undang-Undang Pilkada, maka KPU menilai belum ada landasan hukum yang kuat untuk pelaksanaan PilkadaAceh Tahun 2022.

KPU menegaskan bahwa tahapan Pilkada Aceh ditunda atau dilanjutkan  menegaskan bahwa Pilkada Aceh 2022 lebih lanjut harus menunggu persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR RI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-UndangNomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan Pasal 122 ayat (2) UU 6 Tahun 2020, disebutkan  Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat. 

KIP Aceh dan KIP Kabupaten Kota diinstruksikan agar tidak menjalankan tahapan Pemilihan apa pun sampai ada Putusan lebih lanjut terkait kelanjutan Pilkada Aceh setelah ada koordinasi bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR. 

KIP Aceh sendiri dijadwalkan akan segera melakukan pleno untuk menindaklanjuti surat KPU tersebut yang memerintahkan KIP Aceh agar menghentikan Tahapan Pilkada 2022.

“Secara kelembagaan KIP Aceh pasti harus putuskan dalam pleno, kita akan agendakan pleno senin nanti untuk tindak lanjut dari Surat KPU tersebut,” Kata Komisioner KIP Aceh Munawarsyah ketika dihubungi dialeksis.com, Media Online di Aceh, Jum’at (12/2/2021)

Alhasil apabila keputusan politik pemerintah pusat bulat Pilkada 2022 ditunda , maka lebih kurang sebanyak 271 daerah terancam dipegang penjabat (Pj) jika Pilkada tetap dilaksanakan serentak secara nasional pada November 2024.

Disisi lain mayoritas Fraksi di DPR terlihat balik badan dari semula mendukung revisi UU Pemilu justru kini menolak Revisi UU Pemilu dan kecenderungan mendukung Pilkadaserentak dilaksanakan 2024.

Sejumlah pengamat politik melihat adanya kecenderungan politik pusat untuk mengendalikan Pileg dan Pilres 2024 dengan ‘mem-Pj-kan’ (menugaskan pejabat sementara) para kepala daerah di wilayah strategis. Analis Politik yang juga Dosen Universitas Paramadina, Khoirul Umam sebagaimana dikutip sindonews menyatakan dengan mem-PJ-kan 278 kepala daerah, berarti pemerintah pusat hendak menggantung berjalannya pemerintahan lokal karena PJ atau penjabat tidak memiliki otoritas kebijakan strategis di tingkat daerah.

“Terlepas dari sudah tercapainya kepentingan keluarga presiden di Pilkada 2020, tampaknya partai penguasa tengah berusaha mengamankan kepentingannya untuk melemahkan rival politik di DKI Jakarta, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Barat, sebagai provinsi besar di wilayah Jawa yang sangat berpengaruh terhadap kekuatan suaranya di Pemilu dan Pilpres 2024 mendatang, mengingat 50% populasi nasional ada di Jawa,” ujar umam sebagaimana dikutip SINDOnews, Rabu (10/2/2021).

Penetapan tahun 2024 sebagai tahun pelaksanaan Pilkada serentak nasional merupakan suatu rangkaian yang telah dibangun sejak pelaksanaan Pilkada serentak bertahap yang sudah dimulai pada 2015, 2017, dan 2018.

PILKADA ACEH DAN REZIM PILKADA SERENTAK

ketentuan mengenai jadwal  kepala daerah dipilih secara periodik tidak diatur secara rinci dalam konstitusi tertinggi Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1954 (UUD RI 1945). 

Berbeda dengan masa jabatan presiden, yang diatur secara rinci dalam Pasal 7 UUD  RI Tahun 1945.  Pasal 7 ini menyebutkan : “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Di sini ditegaskan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama dalam “satu masa” yakni hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sedangkan untuk konteks pemilihan kepala daerah,  Pasal 18 ayat (4) UUD RI Tahun 1945 menyebutkan :  “Gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”.

Tidak disebutkan secara rinci jadwal periodik masa jabatan kepala daerah kapan harus dipilih. Ketentuan mengenai masa periodisasi jabatan kepala daerah  serta berapa tahun sekali harus dipilih diatur lebih lanjut melalui peraturan perundangan, seperti UU Pilkada dan UU Khusus bagi wilayah khusus. 

Sejumlah pihak menilai jadwal Pilkada Aceh merupakan bagian dari kekhususan Aceh sebab tercantum dalam pasal 65 ayat (1) UUPA yang menyebut Pilkada Aceh dilangsungkan lima tahun sekali. :

“Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Dan Walikota/Wakil Walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.”

Bila memang demikian, maka Aceh selamanya tidak akan sinkron dengan kebijakan politik pemerintah untuk menyelenggarakan Pilkada serentak secara nasional. Padahal disatu sisi Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan NOMOR 55/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa Pilkada kini sudah masuk ke dalam rezim serentak nasional. 

Disisi lain, terdapat ketidakkonsisten jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada Aceh. Sebab bila memang pelaksanaan jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh tetap 5 tahun sekali (sebagaimana bunyi pasal 65 UUPA), harusnya dalam Qanun Pilkada Aceh tidak menyebutkan Pilkada Aceh setelah tahun 2022 akan mengikuti jadwal pilkadanasional. 

Pasal 101 ayat (5) Qanun Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota disebutkan : 

“Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selanjutnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan”

Artinya jadwal pelaksanaan Aceh lima tahun sekali sebagaimana pasal 65 UUPA yang diperdebatkan tersebut, ternyata dalam Qanun Pilkada Aceh yang menjadi pedoman bagi pelaksanaan Pilkada di Aceh justru adaptatif dengan jadwal Pilkada Aceh sendiri. Artinya, keberadaan Pasal 101 ayat (5) Qanun Pilkada Aceh telah menjelaskan bahwa Aceh sendiri tidak anti dengan jadwal Pilkada serentak secara nasional. 

Sementara itu, sikap DPRK kabupaten Kota ternyata tidak satu persepsi mengenai jadwal Pilkada Aceh dalam Rapat Koordinasi antara DPRA dengan Pemerintah Aceh, Ketua dan Ketua Komisi 1 DPRK Se-Aceh, KIP Aceh dan KIP Se-Aceh di gedung DPRA tanggal 9 Februari 2021 yang lalu.

Diketahui dari hasil kesepakatan bersama yang beredar, Ketua DPRK dan Komisi A dalam kawasan ALA tidak menandatangani kesepakatan tersebut. DPRK dan Komisi A dari Kabupaten Bener Meriah, Aceh Singkil, Kota Subulussalam, Gayo Lues, Aceh Tenggara dan Aceh Tengah sama sekali tidak menandatangani berkas kesepakatan tersebut.

Diluar wilayah tengah, terdapat 3 daerah, dimana Ketua DPRK dan Komisi A juga tidak ikut menandatangani kesepakatan tersebut. Yaitu Kota Banda Aceh, Simeulue, Aceh Tamiang. Total terdapat 9 daerah, dimana pimpinan DPRK belum menandantangani berkas kesepakatan terkait jadwal Pilkada Aceh tahun 2022. 

Sementara itu, berbicara teknis apabila Pilkada Aceh ditunda dan dilaksanakan sesuai ketentuan UU Pilkadayaitu pada tahun 2024, sejumlah pihak  menilai akan terdapat sejumlah kompleksitas yang terjadi jika pemilu dan pilkada dilaksanakan secara serentak pada 2024. Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada media beberapa waktu sebelumnya sempat memaparkan kompleksitas pada Pemilu 2019 dan permasalahannya berpotensi terulang pada 2024. Alasannya, kata dia, karena regulasinya pada level undang-undang tidak mengalami perubahan.

“2024 kita kembali berpemilu 5 kotak, memilih presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten kota. Lalu yang kedua, tanpa perubahan UU Pilkada. Karena juga tidak dikehendaki,” kata Titi dalam diskusi Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Di Indonesia, Kamis, 11 Februari 2021.

KIP Aceh sebagai Hirarki KPU Pusat

Kembali kepada surat KPU tentang perintah penghentian sementara jadwal Pilkada Aceh 2022, secara hirarkimemang KIP Aceh tetap tunduk pada KPU Pusat. Meski dalam tahapan Pilkada KIP Aceh sendiri berwenang mengendalikan dan mengatur jadwal Pilkada Aceh. 

Pasal 1 angka 12 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), telah menegaskan bahwa KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai bagian dari hirarki KPU, KIP Aceh dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya tetap berada dalam koordinasi dan mengikuti arahan KPU sebagai bagian dari satu atap manajemen kepemiluaan. kelembagaan KPU bersifat Hierarki sehingga keputusan Pusat menjadi juga menjadi legitimasi bagi KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota dalam menjalankan penyelenggaraan pemilihan.

Bagaimana bila KIP Aceh tetap melaksanakan tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 tanpa menghiraukan surat KPU tersebut? Tentu saja ada resiko bila KIP Aceh sebagai bagian dari KPU RI tidak mengindahkan instruksi KPU. Resiko paling besar, tentu akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP). 

Dalam  Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, diatur sejumlah ketentuan tentang kode etik sebagai pedoman bagi penyelenggara pemilu disemua tingkatan. 

Pada  Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, pada huruf c disebutkan  Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: “.melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu” 

Bertindak tanpa mengindahkan arahan dan instruksi dari penyelenggara tingkat atas, dapat juga dianggap melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 huruf d : disebukan  Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;

Juga diatur  pada Pasal 19  Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: 

huruf c menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

huruf e :  Menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu;

akhir kata, Seluruh Pihak yang mengadakan Pilkada di Aceh untuk melakukan duek pakat dalam memutuskan pelaksanaan Pilkada selanjutnya di Aceh. Selain itu para pihak juga wajib menahan diri untuk tidak melakukan manuver yang bertentangan dengan UU, peraturan, maupun Peraturan KPU.  Sebelum jelas legalitas pelaksanaan Pilkada Aceh.  

Semua pihak harus legowo dan menerima terhadap apapun keputusan yang sudah disepakati secara bersama sama dikarenakan sudah melalui kajian serta diskusi mendalam sebelum memutuskan. Mari kita wujudkan bersama kualitas demokrasi yang mengedepankan peraturan/ketentuan daripada egois satu pihak, ataupun kelompok tertentu karena kita semua memiliki tanggung jawab moral selaku manusia demokrasi yang taat asas dan taat aturan.

*Dosen FISIP USK

Teripang Buang Kotoran Setara Menara Eiffel, Benarkah?

0
Foto: Science Alert

Nukilan.id | Ternyata teripang memiliki kemampuan yang sangat istimewa. Makhluk laut berbentuk tabung itu ternyata membuang kotoran secara kolektif lebih dari 70.000 ton setiap tahun. Kotoran itu dibuat oleh 3 juta teripang yang berada di ujung selatan Great Barrier Reef Australia.

Berdasarkan penelitian, para ilmuwan mempelajari teripang yang hidup di Heron Island Reef, terumbu karang seluas 19 kilometer persegi di ujung selatan Great Barrier Reef Australia. Tim menggunakan drone untuk mengumpulkan rekaman video di sekitar tepi laguna, di daerah terumbu dangkal yang dikenal sebagai flat, dan kemudian menghitung teripang yang tertangkap kamera.

Dengan sampel yang dikumpulkan ini, peneliti memperkirakan bahwa lebih dari 3 juta teripang hidup di semua dataran terumbu di Pulau Heron. Melalui eksperimen di laboratorium, mereka menemukan bahwa satu teripang buang air besar sekitar 1,3 ons kotoran per har atau sekitar 14 kilogram kotoran per tahun.

Vincent Raoult, ahli ekologi kelautan di University of Newcastle menghitung, dari 3 juta teripang yang hidup di terumbu Pulau Heron menghasilkan puluhan ribu ton kotoran setiap tahun. Jumlah ini sedikit lebih banyak dari volume lima Menara Eiffel.

“Bayangkan dalam skala global, seberapa banyak kotoran teripang yang dibuang ke ekosistem lokalnya,” tambahnya. Baiknya bagi lingkungan, kotoran teripang sangat penting bagi kelangsungan ekosistem laut, seperti terumbu karang.

Terlepas dari peran penting mereka dalam ekosistem terumbu, penangkapan teripang secara berlebihan mengancam populasinya di seluruh dunia. Saat ini, tujuh spesies terancam punah dan sembilan di antaranya “rentan terhadap kepunahan”. Williamson mengatakan, semakin sedikit teripang berpotensi menjadi ancaman bagi terumbu karang [Sindonews.com].

Sempat Dicurigai Lakukan Aktifitas Terlarang, Kapal Rusia di Pulau Rusa Dilepas

0
epala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Telmaizul Syatri (kanan), Kakanwil Kemenkumham Aceh Heni Yuwono, (tengah) Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Aceh Sjachril (Kiri) memperlihatkan paspor 18 warga asing dari berbagai negara yang diamankan dari kapal yacht asing, Senin (08/02/2021).

Nukilan.id – Kapal Yacht berbendera Rusia dengan 18 penumpang dari berbagai negara sempat ditahan di Aceh lantaran dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan di perairan Aceh.

Kapal tersebut juga ditahan karena tidak memiliki izin melego jangkar di perairan Pulau Rusa, Kecamatan Lhong, Aceh Besar, beberapa waktu lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama oleh pihak Imigrasi, TNI AL, Polairud, Bea Cukai, KKP, BIN dan Intelkam Polda Aceh, tidak ditemukan adanya pelanggaran.

“Setelah dilakukan pemeriksaan bersama instansi terkait, tidak menemukan pelanggaran, karena mereka masuk dalam kondisi darurat,” Kata Heni Yuwono, Kakanwil Kemenkumham Aceh ke pada wartawan dalam komprensi pers bersama lintas instansi terkait di Kantor Kakanwil Kemenkumham, Kamis (11/02/2021) kemarin.

Menurut Heni, bedasarkan hasil pemeriksaan terhadap kapal asing super yacht yang ditumpangi 18 orang dari berbagai negara itu terpaksa harus lego jangkar di kawasan Pantai Pulau Rusa. Kapal itu mengalami rusak pada bagian mesin yang dapat berakibat fatal.

“Berdasarkan periksaan yang dilakukan TNI AL dan Polairut mereka berlabuh dalam kondisi darurat, jadi tak ada pelanggaran hukum yang dilanggar,” sebutnya.

Polisi Segera dilepas ke Singapura Kemudian, 18 paspor penumpang kapal berbendera Rusia yang sempat disita pihak imigrasi juga akan dikembalikan.

Kapal tersebut akan meninggalkan perairan Aceh dan melanjutkan perjalanan ke negara tujuan yakni Singapura.

“Paspor akan kami kembalikan dan jadwal untuk pelepasan akan kami koordinasikan,” sebutnya.

Ia merinci, 18 penumpang kapal yacht berbendera Rusia itu terdiri dari 9 warga Inggris, 1 WN Spanyol, 1 Filipina, 4 Belanda, 1 Jerman, 1 Belarusia, 1 Kanada. Semua WNA tersebut sudah dilakukan swab oleh Tim medis dari kantor Kesehatan Pelabuhan dan hasil pemeriksaan Covid-19 negatif.

Sumber: Kompas.com

Kadisdik Aceh Sidak 8 Standar Nasional di SMAN dan SMK Bireuen

0
Alhudri

Nukilan.id – Kepala Dinas Pendidikan Aceh melakukan inspeksi mendadak di sejumlah sekolah di Bireuen untuk memastikan delapan poin Standar Nasional Pendidikan telah berjalan dengan baik.

Inspeksi tersebut dilakukan pada Jumat (12/2) kemarin.

Para kepala sekolah dan guru terkejut karena tiba-tiba sekolah mereka didatangi Kadisdik Aceh Drs. H. Alhudri.

Dalam kunjungannya, Alhudri didampingi Kabid Pembinaan SMK Azizah, Plt. Kabid Pembinaan GTK Muksalmina, dan Kepala UPTD Balai Tekkomdik T. Fariyal.

Ada lima sekolah yang dikunjungi Alhudri pada kesempatan tersebut: SMAN 1 Samalanga, SMAN 2 Samalanga, SMAN 1 Simpang Mamplam, SMKN 1 Simpang Mamplam, dan SMAN 1 Pandrah.

Di SMAN 1 Samalanga, Alhudri melihat langsung satu per satu ruangan, mulai ruang kerja kepala sekolah, ruang guru, ruang belajar, dan kamar mandi guru serta siswa. Di sana dia menemukan beberapa kaca jendela, meja, dan kursi tampak sudah rusak.

“Perlu kerja keras kepala sekolah dan guru untuk membuat sekolah ini menjadi tempat yang nyaman untuk belajar,” tuturnya.

Hampir setiap sudut ruangan tak luput dari pantauannya. Betapa tidak, ini merupakan sidak pertamanya pascapresentasi buku kepala sekolah. Seolah tak mau mendapat laporan Asal Bapak Senang, dia terjun ke lapangan memeriksa sekolah demi sekolah.

Sementara di SMAN 2 Samalanga dia memantau ruang guru, perpustakaan, ruang kelas, dan wastafel. Alhudri terkejut melihat banyak buku yang berserakan, tidak pada tempatnya.

“Kenapa bisa begini pak?” tanya Kadisdik penuh kecewa.

“Sekolah kami baru siap banjir, pak,” sahut petugas sekolah.

Alhudri menyarankan agar kepala sekolah, guru, dan siswa untuk menjaga lingkungan sekolah agar bersih, rapi, estetis, dan indah (Bereh). Dia pun tampak kecewa dengan sekolah itu karena masih jauh dari harapan.

Berbeda dengan perasaannya atas situasi di sekolah tersebut, di SMAN 1 Simpang Mamplam Alhudri merasa puas. Sekolah ini dilihatnya tertata dengan baik. Dia memuji kinerja kepala sekolah tersebut.

“Selamat kepada bapak kepsek yang telah benar-benar menjaga sekolah ini dengan baik,” ucapnya.

Lalu secara spontan kepsek langsung menyalami dan memeluk orang nomor satu di Disdik Aceh itu. Dia senang kinerja baiknya diapresiasi.

“Alhamdulillah,” katanya penuh haru.

Pujian itu patut diberikan, karena lingkungan sekolah tersebut sangat bersih dan rapi. Hal itu bukti keseriusan warga sekolah dalam merawatnya.

Sekolah keempat yang didatangi adalah SMKN 1 Simpang Mamplam.

“SMK harus melahirkan lulusan yang bisa bekerja di Dunia Usaha dan Dunia Industri,” kata Alhudri di sekolah tersebut.

SMK ini memiliki lahan hampir 7 hektare dan sebagiannya telah ditanami palawija. Namun masih banyak lahan yang belum dimanfaatkan dengan baik.

“Lahan yang luas ini tolong dimanfaatkan untuk praktik siswa dengan baik,” pesannya.

Meski sudah nampak bagus dari depan, namun kepala sekolah diminta untuk terus berbenah agar membuat lingkungan sekolah nyaman dan bersih.

Kelima, menjelang maghrib, Kadisdik mengakhiri kunjungannya di SMAN 1 Pandrah. Dia melihat setiap sudut ruangan yang ada disana. Meski dalam keadaan gelap, namun tak mematahkan semangatnya untuk melihat satu persatu sudut ruangan.

“Sesuai arahan Pak Gubernur Aceh dan Pak Sekda untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Aceh harus ada terobosan. Ini merupakan salah satu cara dengan mengevaluasi langsung ke sekolah-sekolah,” ujarnya.

Alhudri berharap dengan melaksanakan delapan standar nasional pendidikan tersebut mutu pendidikan di Aceh bisa meningkat. Sehingga, akan banyak siswa-siswi yang lulus ke perguruan tinggi lalu bekerja di dunia usaha, terutama bidang industri.

Tingkat Kepatuhan Penggunaan Masker di Aceh Turun 12 Persen

0
Jubir Covid-19 Aceh Saifullah Abdulgani

Nukilan.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Aceh menyatakan tingkat kepatuhan warga di Provinsi Aceh terhadap protokol kesehatan berupa pemakaian masker menurun dalam dua pekan terakhir.

“Tingkat penurunannya mencapai 12 persen, hasil monitoring dua minggu terakhir,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Jumat (12/2).

Hasil monitoring periode 25-31 Januari lalu, tingkat kepatuhan memakai masker sekitar 82,5 persen. Sementara hasil monitoring periode 1-7 Februari lalu tingkat kepatuhan memakai masker turun sekitar 12 persen sehingga menjadi 70,6 persen.

Sedangkan tingkat kepatuhan menjaga jarak pada periode yang sama, lanjut Jubir yang akrab disapa SAG itu, justru mengalami peningkatan dari angka sebelumnya 75 persen menjadi 80,3 persen atau naik 5,3 persen.

“Bila dilihat menurut kabupaten/kota, presentase tertinggi kepatuhan memakai masker yaitu Kabupaten Aceh Selatan mencapai 80,7 persen, dan yang paling rendah yaitu Kabupaten Aceh Besar hanya 53,3 persen,” katanya.

Sedangkan kepatuhan menjaga jarak yang paling tinggi Kabupaten Aceh Tengah mencapai 87,3 persen, dan yang paling rendah juga Aceh Besar, sekitar 61,8 persen, katanya lagi.

Ia menjelaskan data monitoring kuantitatif itu berguna untuk mengetahui hasil dari upaya semua komponen masyarakat di setiap daerah, tapi juga menggambarkan masih tidak efektif melindungi dari ancaman virus corona.

SAG menegaskan bahwa virus corona dapat masuk ke dalam tubuh manusia melalui mulut, hidung, dan mata. Oleh karena itu diwajibkan melindungi beberapa bagian tersebut.

“Perlindungan itu dapat diperoleh dengan cara menjaga jarak, memakai masker, dan juga mencuci tangan dengan sabun, dan ketiganya harus simultan dan konsisten,” ujarnya.

Menjaga jarak, dia menambahkan, untuk memperkecil peluang terkena percikan droplet saat seseorang bersin. Sedangkan memakai masker yang baik dan benar untuk melindungi mulut dan hidung. Untuk melindungi mata dianjurkan memakai face shield, khususnya bagi yang risiko tinggi tertular seperti tenaga medis.

Hingga Kamis (11/2) sore, secara akumulatif kasus Covid-19 di Aceh telah mencapai 9.390 orang, di antaranya penderita yang masih dirawat atau isolasi mandiri sebanyak 1.276 orang, yang telah sembuh 7.736 orang dan pasien yang meninggal dunia 378 orang.

(beritasatu.com)

Syarat Baru Naik Pesawat: Anak di Atas 5 Tahun Wajib Tes Covid-19

0

Nukilan.id – PT Angkasa Pura II (Persero) mengumumkan bahwa per 9 Februari 2021, bandara-bandara milik perseroan menjalankan persyaratan terbaru untuk perjalanan dengan pesawat. Salah satu syarat yang diatur dalam kebijakan terbaru itu adalah penumpang dengan usia di atas 5 tahun wajib mengantongi dokumen tes kesehatan yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.

Aturan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021. Kebijakan itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, kebijakan teranyar tersebut merujuk pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2021. Aturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Presiden Direktur Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin memastikan perseroan penerapan persyaratan penerbangan terbaru dikolaborasikan dengan stakeholder lain di bandara. “Persyaratan perjalanan dengan pesawat ini berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga waktu yang belum ditentukan,” kata Awaluddin dalam keterangannya, Rabu, 10 Februari 2021.

Berikut ini rincian syarat penerbangan bagi penumpang pesawat:

1. Rute Domestik

– Calon penumpang pesawat rute Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam.

– Calon penumpang pesawat dengan rute penerbangan selain Bali harus menujukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

– Persyaratan tes Covid-19 ini tidak berlaku bagi penerbangan perintis, penerbangan di daerah tertinggal, terdepan, terluar atau 3T,  dan penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun.

– Selama penerbangan dengan durasi di bawah 2 jam, penumpang pesawat tidak dibolehkan makan dan minum. Aturan ini dikecualikan bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan.

2. Rute Internasional

– Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang terbang ke wilayah Indonesia harus membawa hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

– WNA yang boleh masuk ke Indonesia adalah

  1. Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru;
  2. Sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA);
  3. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari Kementerian/Lembaga.

– Pada saat kedatangan di Indonesia, WNI dan WNA harus melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina 5×24 jam. Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, karantina dilakukan di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung pemerintah.

Sementara itu, untuk WNI di luar kriteria di atas dan WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung sendiri. Setelah karantina 5×24 jam, penumpang pesawat wajib kembali menjalani tes RT-PCR.

(Tempo.co)

Warga Tionghoa di Banda Aceh Rayakan Imlek Ikuti Prokes Covid-19

0
Ketua Yayasan Wihara Dharma Bhakti Banda Aceh Yuswar, SE

Nukilan.id – Tahun baru Imlek merupakan perayaan terpenting orang Thionghoa, perayaan imlek sudah menjadi tradisi yang dilakukan masyarakat Tionghoa yang beragama Buddha. Hari inilah, semua keluarga bisa berkumpul untuk mendapatkan doa restu, dan tentu saja, memberi hormat kepada orang tua.

Namun, perayaan imlek 2021 di Kota Banda Aceh kali ini sedikit berbeda akibat civid-19. Ketua yayasan Wihara Dharma Bhakti Banda Aceh Yuswar, SE menyebut perayaan untuk menyambutan tahun baru imlek harusnya sama setiap tahun sama, namun sekarang masa pandemi Covid-19, sehingga saat dirayakan harus sesuai dengan protokol kesehatan, semua mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan dan tidak berkerumun.

“Kita himbau kepada masyarakat Tionghoa yang beragama Buddha agar malam pergantian waktu pada jam 00:00 agar diatur, tidak terlalu ramai jalankan sembahyang/ritual. Bisa melakukan smbahyang saat pagi atau sore secara bergantian dan itu tidak masalah, jadi tidak terkonsentrasi umat pada waktu yang sama,” kata Yuswar, SE kepada Nukilan.id media online Aceh, Jum’at (12/2/2024).

Katanya, bila merujuk pada tahun lalu, ummat yang jalankan ibadah sangat ramai, karena ada resepsinya, tapi tahun tidak dilaksanakan.

“Biasa setiap tahun ada atraksi barongsai, kali ini tidak ada, pokoknya kita membatasi jangan sampai kita melanggar protokol kesehatan,” Jelasnya.

Jelasnya, perayaan imlek 2021 dilakukan sesuai prokes dan anjuran pemerintah jangan sampai terjadi kerumunan.

Toleransi

Yuswar menjelaskan apabila masyarakat di Banda Aceh memiliki toleransi paling bagus, walaupun di Aceh berlaku Syariat Islam, kita kaum minoritas dari dulu tidak pernah diganggu, baik itu masalah agama maupun budaya.

“Pergaulan saya itu banyak, jadi saya tahu betul bagaimana karakter orang Aceh. Mayoritas mengayomi kami yang minoritas, saling menghargai dan saling menghormati. Saya sudah lima generasi, karena dari kecil saya tinggal di kampung laksana Kota Banda Aceh,” demikian Yuswar.[]

Laporan: Akhi Wanda

Soal Pilkada 2024, Muslahuddin Daud: PDIP dalam Kontek Aceh Ikut Konsensus Saja

0

Nukilan.id – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Aceh, Muslahuddin Daud mengatakan, keputusan PDIP sudah jelas dan tegas pilkada nasional dilakukan pada tahun 20204, namun dalam konteks Aceh pihaknya ikuti konsensus saja.

“Kita di partai ada hirarki keputusan. Kita sebenarnya sepakat dengan konsensus saja. Mana konsensus yang lebih banyak, ya kita ikut, ” Ujar Muslahuddin Daud ketika dihubungi Nukilan.id, media online di Aceh, Jum’at (12/2/2021).

Begitu juga halnya keputusan pilkada Aceh, harapannya harus dari keputusan hasil koordinasi dengan semua pihak.

“Semoga Konsederan yang diambil sudah dipertimbangkan dari berbagai aspek yuridisnya,” ujar Muslahuddin.

Muslahuddin menyampaikan itu terkait balasan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang tetap meminta KIP Aceh menjalankan tahapan, program, dan agenda pelaksanaan pilkada serentak dilaksanakan 2024, sekalaigus menolak permintaan pilkada Aceh tahun 2022.[]

Laporan: Akhi Wanda