Beranda blog Halaman 2223

Kejati Aceh Periksa 10 Orang Diduga Korupsi Peremajaan Sawit Rp684 Miliar

0
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi

Nukilan.id – Kejaksaan Tinggi Aceh sudah memeriksa 10 orang dalam pengusutan dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat di Aceh dengan nilai lebih dari Rp684,8 miliar.

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu (21/4), mengatakan pemeriksaan tersebut untuk menggali keterangan dalam mengungkap dugaan tindak pidana dalam program peremajaan tanaman sawit di Provinsi Aceh.

“Hingga saat ini, sudah ada 10 orang yang diperiksa dan dimintai keterangan. Mereka ada yang dari Kementerian Pertanian, ada juga dari Dinas Pertanian di Provinsi Aceh,” kata Munawal Hadi.

Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi program peremajaan tanaman sawit dengan Rp684,8 miliar tersebut kini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Sumber anggaran program peremajaan sawit rakyat berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI,” kata Muhammad Yusuf didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Munawal Hadi.

Baca juga: Kejati Bantah YARA Terkait Penangkapan Kejari Bireuen

Muhammad Yusuf mengatakan program peremajaan sawit tersebut berlangsung selama 3 tahun anggaran, yakni 2018, 2019, dan 2020.Muhammad Yusuf mengatakan bahwa pada tahun anggaran 2018 dikucurkan sebanyak Rp16 miliar, kemudian pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp243,2 miliar, lalu pada 2020 anggaran mencapai Rp425,5 miliar.

Program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh, kata Muhammad Yusuf, atas perjanjian tiga pihak antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), koperasi, dan perbankan.

“Permasalahan dalam perkara ini secara garis besar adanya temuan verifikasi. Dana untuk peremajaan sawit tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap kegiatan atau pengadaan,” kataMuhammad Yusuf.

Selain itu, kata Kajati Aceh, adanya syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, seperti tumpang-tindih alas hak atas lahan para pengusul atau penerima manfaat program.

Seharusnya, kata Muhammad Yusuf, pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat oleh pekebun melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi.

“Jadi, yang mengajukan permohonan itu adalah ketiga pihak tersebut dan permohonannya diajukan ke Dinas Perkebunan kabupaten. Selanjutnya, dinas perkebunan kabupaten memverifikasi permohonan,” kata Muhammad Yusuf.

Baca juga: Kejati Aceh Lakukan Penyuluhan Hukum ke Sekolah

Hasil verifikasi diteruskan ke dinas perkebunan provinsi, kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI merekomendasikan nama pengusul, lokasi kebun, dan jumlah luas serta mengirimkannya ke BPDPKS sebagai syarat penyaluran dana.

“Penerima dana adalah kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi. Para pihak itulah memanfaatkan dana dari BPDPKS untuk peremajaan kelapa sawit,” kata Muhammad Yusuf.

Muhammad Yusuf menyatakan penyidik Kejati Aceh sudah meminta keterangan dan pengumpulan data dari pihak-pihak terkait, antara lain pihak BPDPKS Kementerian Keuangan.

Selain itu, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi Aceh, Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten, dan para pihak penerima dana program peremajaan sawit rakyat.”Penyidik terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti dan segera para menetapkan para pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” kata Muhammad Yusuf. [republika]

Waspada Potensi Gelombang Tinggi 4 Meter di Aceh

0
Ilustrasi gelombang tinggi (Foto: Dok. Pribadi)

Nukilan.id – Siklon Tropis Surigae dan sejumlah kondisi atmosfer lainnya, masih berpeluang memicu gelombang tinggi capai 4 meter di sejumlah perairan Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui peringatan dini potensi gelombang tinggi pada 21-22 April 2021.

Siklon tropis Surigae (935 hPa) saat ini masih terpantau di Perairan timur Filipina.

Kendati terpantau di perairan Filipina, nyatanya dampaknya ke Indonesia masih bisa terjadi, terutama pada peningkatan tinggi gelombang mencapai 2.50 hingga 4.0 meter di Samudera Pasifik utara Halmahera bagian utara.

Baca juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter di Aceh

Selain siklon tropis Surigae, pola angin juga berpeluang meningkatkan potensi gelombang tinggi ini.

Berdasarkan catatan analisis BMKG, pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari Barat Daya hingga Barat dengan kecepatan angin berkisar 5-22 knot.

Sedangkan, di wilayah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dari Tenggara – Selatan dengan kecepatan angin berkisar 5 – 20 knot.

Sementara itu, kecepatan angin tertinggi terpantau di perairan utara Kepulauan Talaud, Perairan selatan Banten, dan Samudra Pasifik utara Halmahera.

Kondisi-kondisi inilah yang mengakibatkan tinggi gelombang mencapai kategori tinggi, mencapai 4 meter di sekitar wilayah tersebut dan perairan lainnya dalam dua hari ini, pada 21-22 April 2021.

Gelombang tinggi 1,25- 2,50 meter (kategori sedang)

  • Selat Malaka bagian utara
  • Perairan utara Sabang
  • Perairan barat Aceh
  • Perairan barat Pulau Simeulue hingga Kepulauan Mentawai
  • Perairan Enggano hingga Bengkulu
  • Perairan barat Lampung
  • Selat Sunda bagian barat dan selatan
  • Perairan selatan Jawa hingga Sumbawa
  • Selat Bali – Lombok hingga Alas bagian selatan
  • Perairan selatan Pulau Sumba hingga Pulau Sawu
  • Selat Sape bagian selatan
  • Laut Sawu bagian selatan
  • Selat Sumba bagian barat
  • Laut Natuna utara
  • Perairan utara Kepulauan Natuna
  • Laut Bali
  • Selat Lombok bagian utara
  • Selat Makassar bagian tengah dan utara
  • Laut Sulawesi bagian barat
  • Perairan utara Kepulauan Sangihe
  • Perairan utara dan timur Kepulauan Talaud
  • Laut Maluku bagian utara
  • Perairan Kepulauan Halmahera
  • Laut Halmahera
  • Perairan utara Papua barat hingga Papua
  • Samudra Pasifik utara Papua barat hingga Papua

Gelombang tinggi 2,50- 4,0 meter (kategori tinggi)

  • Samudra Hindia barat Enggano hingga selatan Jawa Timur
  • Samudra Pasifik utara Halmahera bagian utara

Saran Keselamatan

Potensi gelombang tinggi ini dapat memperbesar risiko keselamatan pelayaran. Selain itu, masyarakat yang tinggal serta beraktivitas di sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi juga harus tetap waspada.

Baca juga: BMKG: Waspada, Aceh Dilanda Angin Kencang

Berikut beberapa hal yang perlu Anda perhatikan ketika akan berlayar di perairan yang berpeluang terjadi gelombang tinggi tersebut.

Perahu nelayan, perlu waspada ketika kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.

Selanjutnya, kapal tongkang perlu waspada ketika kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.

Bagi kapal ferry perlu waspada ketika kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.

Terakhir, untuk kapal berukuran besar seperti Kapal kargo atau Kapal Pesiar, perlu waspada ketika kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 meter.[kompas]

Darwati Ingin Perempuan Aceh Isi Jabatan Publik

0
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Darwati A Gani. (foto: IG Darwati)

Nukilan.id – Dalam momen hari Kartini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Darwati A Gani menginginkan perempuan di Aceh dapat mengisi jabatan publik, sehingga kebutuhan perempuan bisa diprioritaskan pada semua tingkatan pembangunan.

“Sebagai politisi, tentunya saya berharap akan lebih banyak perempuan Aceh yang berada di jabatan publik. Sehingga kerja-kerja yang berkait dengan kebutuhan perempuan menjadi prioritas,” kata Darwati A Gani di Banda Aceh, Rabu (21/4/2021)

Darwati menyampaikan, perempuan Aceh memerlukan peningkatan kapasitas dan kepedulian untuk mencapai posisi tertentu pada jabatan publik. Namun, jika itu saja belum tentu berguna apabila tidak diikuti dengan sensitivitas terhadap persoalan sekitar.

Baca juga: Inong Balee, Para Pejuang Perempuan Dalam Lintasan Sejarah Aceh

“Karena dengan kepedulian, kita akan mengetahui lebih dalam isu-isu yang berkembang di masyarakat yang nantinya akan berproses menjadi sebuah kebijakan,” ujarnya.

Darwati mengatakan, Aceh saat ini memiliki banyak perempuan hebat dari berbagai bidang. Karena itu pemerintah perlu meningkatkan serta memberi akses kepada mereka supaya dapat bekerja bersama dalam membangun bangsa dan negara.

“Ruang dan kesempatan harus dibuka selebar-lebarnya. Tetapi perlu dipastikan juga agar kehadiran dan keterlibatan mereka benar-benar dihargai, bukan hanya sebatas formalitas semata,” kata politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu.

Baca juga: Ihan Nurdin: Perempuan Harus Incar Posisi Pengambil Keputusan di Media

Dalam kesempatan ini, Darwati menuturkan bahwa dirinya bersama anggota DPR Aceh lainnya juga sedang mengkaji kembali efektivitas hukuman cambuk kepada pelaku perkosaan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak yang diatur dalam Qanun (peraturan daerah) tengah hukum jinayah.

“Mohon doanya agar pengkajian ini bisa cepat selesai dan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adil bagi pelaku dan korban,” demikian Darwati A Gani.[antara]

Polda Aceh Dirikan Pos Pemeriksaan Larangan Mudik di Perbatasan

0
Personel gabungan memeriksa kendaraan yang masuk wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara di Lawe Pakam, Aceh Tenggara, Kamis (21/5/2020). Antara Aceh/HO

Nukilan.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh bersama instansi terkait mendirikan empat pos pemeriksaan di empat pintu perbatasan dengan Sumatera Utara dalam menyikapi larangan mudik Idul Fitri 1442 H.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pos pemeriksaan tersebut didirikan untuk mengantisipasi pemudik mulai 6 hingga 17 Mei mendatang.

“Tujuan pendirian pos pemeriksaan itu untuk penyekatan pada saat pemberlakuan larangan mudik. Di pos tersebut, selain polisi juga ada TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan, dan bantuan komunikasi,” kata Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh, Rabu (21/4/2021).

Empat pos pemeriksaan yang didirikan itu yakni di Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang. Pos pemeriksaan ini untuk menyekat kendaraan dari Langkat, Sumatera Utara maupun dari Aceh Tamiang ke Langkat.

Kemudian, pos pemeriksaan di Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Pos ini untuk menyekat kendaraan dari Dairi, Sumatera Utara atau sebaliknya.

Baca juga: Cegah Mudik Lebaran, Polda Sekat Empat Perbatasan Aceh

Berikutnya, pos pemeriksaan depan Polsek Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil. Pos ini menyekat kendaraan dari Pakpak Barat, Sumatera Utara atau sebaliknya.

Serta pos pemeriksaan di perbatasan Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara. Pos ini menyekat kendaraan dari Tanah Karo atau sebaliknya.

Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan kendaraan yang tidak boleh beroperasi pada saat larangan mudik nanti di antaranya bus dan mobil penumpang lainnya serta mobil pribadi dan sepeda motor.

“Selain itu, juga ada pengecualian seperti mereka yang bekerja, perjalanan dinas aparatur sipil negara, pegawai BUMN dan BUMD, TNI/Polri, pegawai swasta, dengan menunjukkan surat tugas ditandatangani pimpinan dan cap basah,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Pengecualian lainnya juga diberikan kepada kendaraan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI/Polri, pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, serta angkutan barang kebutuhan.

“Sanksi bagi kendaraan yang tidak mematuhi larang mudik berupa putar balik kendaraan dan atau sesuai ketentuan perundangan. Termasuk tindakan tegas kepolisian seperti tilang dan tindakan lain sesuai undang-undang,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.[antara]

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dapat Dilakukan melalui Penyelesaian Pengaduan yang Cepat

0
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori

Nukilan.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori menjelaskan, peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dilakukan melalui penyelesaian pengaduan yang cepat. Menurutnya, segala bentuk kritik maupun aduan yang disampaikan masyarakat merupakan bentuk koreksi untuk perbaikan pelayanan.

Hudori menjelaskan, rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sistem prosedur pelayanan yang berbelit-belit, profesionalisme sumber daya manusia (SDM) yang masih rendah, ketidakpastian waktu dan biaya yang mengakibatkan standar pelayanan menjadi tidak jelas.

“Begitu banyaknya permasalahan dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah sehingga perlu dilakukan suatu perubahan atau reformasi melalui perbaikan pelayanan publik,” ujarnya saat menjadi pembicara kunci pada Rapat Koordinasi Pelayanan Publik Unit Layanan Administrasi Kemendagri, di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Bersama Sejumlah Menteri, Nova Bahas Percepatan Pembangunan Aceh

Secara umum, lanjut Hudori, kualitas pelayanan publik di Indonesia sudah meningkat dari tahun ke tahun. Kendati demikian, menurutnya masih banyak yang perlu dibenahi dan dievaluasi, untuk dapat memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Dia mengatakan, pelayanan publik merupakan wajah konkret kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

“Penyelenggara pelayanan publik harus berubah, dari budaya yang senang dilayani menjadi yang melayani,” katanya. Cara ini dapat dilakukan dengan terus berinovasi, cepat, dan berorientasi pada hasil.

Hudori mengungkapkan, pelaksananaan pelayanan publik begitu dinamis mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Kondisi ini memaksa penyelenggara pelayanan publik untuk terus berinovasi dan memberikan terobosan baru, dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik yang mudah, cepat, tepat waktu, dan transparan.

Baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Pemerintah Aceh Efektifkan PPKM Mikro

Dalam kesempatan itu, Hudori juga membeberkan berbagai ikhtiar yang dilakukan Kemendagri dalam memberikan pelayanan publik. Salah satunya yakni dengan membangun Unit Layanan Administrasi (ULA) yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses pada satu tempat pelayanan yang mengurusi layanan administrasi dan pengaduan.

Selain itu, Kemendagri juga mewajibkan pemerintah daerah untuk menyampaikan permohonan layanan melalui aplikasi Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA), saat hendak berkunjung untuk berkonsultasi dan mengajukan fasilitasi layanan administrasi di Kemendagri.[Puspen Kemendagri]

Kemendagri: Kualitas Pelayanan Publik Harus Dirasakan Masyarakat

0
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Hudori, dalam Rakor Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di lingkungan Kemendagri, dengan tema “Implementasi Kebijakan Dalam Upaya Mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima,” di Sasana Bhakti Praja, Gedung C, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Nukilan.id – Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya yaitu dalam kerangka pelayanan publik. Karena itu, kualitas pelayanan publik yang prima, harus betul-betul dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat.

“Kualitas pelayanan publik harus dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Hudori, dalam Rakor Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di lingkungan Kemendagri, dengan tema “Implementasi Kebijakan Dalam Upaya Mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima,” di Sasana Bhakti Praja, Gedung C, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Doni Monardo Resmikan Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Aceh

Hudori membeberkan, pelayanan publik merupakan wajah konkret kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, penyelenggara pelayanan publik harus berubah dari budaya yang senang dilayani menjadi yang melayani dengan cara selalu inovatif, cepat dan berorientasi kepada hasil. Karena itu, pelayanan publik yang prima juga dapat berdampak pada meningkatnya trust atau kepercayaan masyarakat pada pemerintah.

“Keberhasilan dalam membangun kinerja pelayanan publik secara profesional, akuntabel, efektif, dan efisien akan mengangkat citra positif pemerintah,” bebernya.

Tak hanya itu, pelaksanaan pelayanan publik yang begitu dinamis mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat memaksa penyelenggara pelayanan publik untuk terus berinovasi dan memberikan terobosan baru dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang mudah, cepat, tepat waktu dan transparan.

Peningkatan kualitas pelayanan publik juga harus dilakukan melalui penyelesaian pengaduan yang cepat dari penyedia layanan, dalam hal ini instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Dengan demikian, segala bentuk kritik maupun aduan yang disampaikan masyarakat merupakan sebuah koreksi untuk perbaikan pelayanan ke depannya.

“Kebijakan proses pelaksanaan perbaikan pelayanan publik, (dilakukan) melalui pengelolaan pengaduan,” ujar Hudori.

Ia menggarisbawahi, untuk dapat mewujudkan pelayanan publik yang prima, perlu dilakukan tindak lanjut peningkatan kualitas pelayanan publik di ULA Kemendagri yang meliputi; Pertama, peningkatan kapasitas SDM Petugas Layanan baik di front office dan back office; Kedua, integrasi layanan administrasi dan aplikasi layanan administrasi yang ada di unit kerja lingkup Kemendagri dengan aplikasi SIOLA; Ketiga, penerapan Digital Signature terhadap layanan administrasi yang sudah bergabung dan yang akan bergabung dengan aplikasi SIOLA; Keempat, integrasi layanan administrasi pada aplikasi SIOLA dengan K/L terkait untuk mewujudkan One Single Submission (OSS); dan Kelima, peningkatan sarana prasarana bagi kaum disabilitas.

Baca juga: Menko Luhut Ungkap ‘Harta Karun’ di Aceh

Untuk memudahkan proses layanan administrasi dan konsultasi di ULA Kemendagri, ia pun berharap Pemerintah Daerah dapat memenuhi segala persyaratan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah diatur dalam Standar Pelayanan.

Hudori pun mengajak seluruh pihak, untuk bersinergi dalam meningkatkan dan memberikan kualitas pelayanan publik yang prima, sebagai wujud kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat.

“Saya mengajak Bapak/Ibu baik di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah untuk saling bersinergi secara bersama-sama untuk membenahi dan melakukan pelayanan publik yang mudah, cepat dan berpihak kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” ajak Hudori.[Puspen Kemendagri]

Wakasad Hadiri Apel Bersama Wanita TNI di Hari Kartini

0

Nukilan.id – Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Bakti Agus Fadjari menghadiri gelar Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2021, bertepatan dengan peringatan hari Kartini yang jatuh pada Rabu (21/4/2021), di Plaza Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

Apel Bersama tersebut diikuti oleh 240 orang Wanita TNI dan 25 perwakilan PNS Wanita, dipimpin Kasum TNI Letjen TNI Ganip Warsito yang dihadiri pula oleh Irjen TNI Letjen (Mar) TNI Bambang Suswantono, Wakasal Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono dan Wakasau Marsekal Madya TNI Fahru Zaini Isnanto.

Baca juga: Jembatan Kartika Eka Paksi, Wujud Penghargaan dan Kecintaan Warga Bolo-Rade Pada TNI AD

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam amanatnya yang dibacakan Kasum TNI mengatakan bahwa apel bersama diselenggarakan bertepatan dengan hari lahir pejuang emansipasi dan pahlawan nasional Raden Ajeng Kartini, sebagai simbol perjuangan emansipasi wanita Indonesia.

Saat ini TNI telah membuka peluang seluas-luasnya bagi para prajuritnya, termasuk Wanita TNI untuk mengembangkan karier kemiliteran. Kartini-Kartini modern memiliki peluang yang sama dengan counterpart pria di berbagai medan pengabdian dan penugasan.[Dispenad]

Rapat dengan Itjen Kementan RI, Nova Komit Kawal Pembangunan Pertanian Aceh

0
Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, M.T Memimpin Rapat Terbatas Pengawalan Program Kementerian Pertanian di Provinsi Aceh Tahun 2021 bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI dan Forkopimda Aceh serta SKPA terkait di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (21/4/2021).

Nukilan.id – Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyatakan komitmen Pemerintah Aceh untuk mengawal berbagai program pembangunan pertanian yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) RI di Aceh, serta memastikan program tersebut berjalan sesuai target.

Hal itu disampaikan Gubernur Nova dalam rapat terbatas terkait Pengawalan Program Pembangunan Pertanian Tahun 2021 bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan RI dan Forkopimda Aceh serta SKPA terkait di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (21/04/ 2021).

Rapat itu difasilitasi oleh Itjen Kementerian Pertanian RI guna melakukan koordinasi pengawalan program Kementerian Pertanian di Aceh.

Baca juga: Doni Monardo Resmikan Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Aceh

Gubernur Nova dalam rapat itu didampingi Wakil Ketua DPRA Hendra Budian, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Mawardi, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Cut Huzaimah, Kepala Dinas Pangan Aceh, Cut Yusminar, Kepala Dinas Peternakan Aceh Rahmandi, serta perwakilan unsur Forkopimda Aceh.

Sementara dari Kementerian Pertanian hadir Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Bambang, Inspektur Jenderal III Fuadi, Auditor Utama Dahono, Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Heru Tri Widarto, serta Koordinator Peremajaan Substansi Kelapa Sawit Agus Hartono.

Dalam rapat tersebut, Bambang meminta Pemerintah Aceh melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan pembangunan pertanian di Aceh dengan melibatkan unsur Forkopimda, seperti Kepolisian, TNI, Kejaksaan serta pihak terkait lainnya.

Tujuannya, agar program pertanian di Aceh dapat terwujud dengan maksimal demi meningkatkan kemajuan sektor tersebut dan dampak positifnya bagi masyarakat petani.

Sementara itu, Gubernur Nova dalam penjelasannya mengatakan Pemerintah Aceh akan melakukan pengawalan terhadap berbagai program pembangunan pertanian di Aceh.

Kepada dinas terkait, Gubernur berharap seluruh program dan kegiatan pembangunan pertanian di Aceh agar dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Baca juga: Bersama Sejumlah Menteri, Nova Bahas Percepatan Pembangunan Aceh

“Dinas terkait agar dapat mengkoordinasikan dan mengawal program pembangunan pertanian di Aceh tahun 2021,” ujar Nova.

Demikian juga kepada Forkopimda, Gubernur berharap dukungan untuk mengawal dan mensukseskan kegiatan lingkup pertanian agar berjalan sesuai target dan mampu meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman pertanian.

Bahkan, kata Gubernur, pengawalan tidak hanya terbatas pada berjalannya program, tetapi juga harus memastikan bahwa hasil dari program yang dijalankan sesuai target dan memberikan dampak positif bagi petani.

“Mengawal tidak hanya dalam konteks hukum, tetapi mengawal agar program benar-benar sampai tujuan,” ujar Gubernur.[humas.acehprov]

Pemerintah Catat Potensi Pengembangan EBT di Aceh Capai 27,7 MW

0
panas bumi. shutterstock. (Foto: Merdeka.com)

Nukilan.id – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyebut provinsi Aceh memiliki peluang untuk mengembangkan Energi Baru Terbarukan (EBT). Setidaknya ada potensi 27,7 mega watt (MW) yang bisa dihasilkan di negeri serambi Mekah tersebut.

“Aceh memiliki potensi pengembangan EBT yang besar, yaitu mencapai 27,7 megawatt (MW),” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Ayodhia Kalake dalam rapat koordinasi, Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menjelaskan secara lebih rinci tentang peluang pengoptimalan EBT di Aceh, yaitu sebesar 25,31 gigawatt (GW). Jumlah ini terdiri dari 1,2 GW energi panas bumi, 16,4 GW energi surya, 6,6 GW energi hidro, 0,89 GW energi angin, dan 0,22 GW bioenergi.

Baca juga: Menko Luhut Ungkap ‘Harta Karun’ di Aceh

Salah satu lokasi yang akan difokuskan untuk EBT, yakni Kawasan Industri (KI) Ladong dengan lahan seluas 67 hektar, yang 2.500 hektar di antaranya akan dikembangkan untuk EBT. Nantinya, Aceh akan ditargetkan menjadi kawasan percontohan green industrial park. Selain itu, KI Ladong akan mampu menjadi magnet penggerak perekonomian di wilayah Aceh.

Menanggapi rencana tersebut, Luhut ingin semua pihak bisa bekerja sama dalam mewujudkannya. Dia meminta Arifin Tasrif untuk berkoordinasi dengan Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Menteri Perindustrian.

“Saran saya, koordinasikan dengan Menteri ESDM dengan Menteri Perindustrian untuk membuat Aceh Green Industrial Park supaya arah kita kesana, mengingat kita punya potensi EBT yang besar,” kata Luhut.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah meyakini pengembangan energi terbarukan di Aceh dapat menjadi primadona. Sebab masyarakat dan industri sudah mulai berpindah dari energi fosil ke EBT. Untuk itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi akan mengembangkan sektor transportasi. Antara lain Bandara Sultan Iskandar Muda dan Pelabuhan Malahayati.

“Sebagai pendukung KI Ladong, kami juga berencana untuk mengembangkan sektor transportasi,” kata Budi.

Selain potensi EBT di Aceh, dalam rapat ini juga membahas progres pembangunan nasional di Provinsi Aceh, khususnya pembangunan yang masuk ke dalam Major Project dan Prioritas Nasional. Di Aceh, telah diupayakan pembangunan konektivitas dan aksesibilitas transportasi.

Untuk transportasi darat, tindakan yang dimaksud mencakup pembangunan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota yang seluruhnya memerlukan penanganan lebih lanjut. “Rute Langsa-Lhokseumawe-Sigli perlu menjadi perhatian,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil di dalam rakor yang sama.

Hal ini sesuai instruksi presiden yang menyatakan bahwa setidaknya satu jalur Trans Sumatera harus selesai pada kuartal pertama tahun 2024. Telah dibangun pula enam dermaga penyeberangan, yakni Ulee Lheue, Balohan, Lamteng, Sinabang, Labuhan Haji, dan Singkil.

Ada juga sembilan pelabuhan laut yang dibangun yaitu Sabang, Malahayati, Krueng Geukueh, Kuala Langsa, Calang, Meulaboh, Sinabang, Tapak Tuan, dan Singkil. Pesawat pun telah tersedia untuk rute penerbangan domestik maupun internasional.[merdekacom]

Tekan Penyebaran Covid-19, Pemerintah Aceh Efektifkan PPKM Mikro

0
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah bersama Forkopimda Aceh dan Kepala BNPB Pusat Doni Monardo beserta Rombongan menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 dan Mitigasi Bencana Wilayah Aceh di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Selasa, (20/4/2021).

Nukilan.id – Pemerintah Aceh menyatakan akan mengefektifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di gampong-gampong dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

“Belajar dari tahun sebelumnya kasus Covid-19 Aceh meningkat drastis saat liburan Idul Fitri dan Idul Adha, maka Forkopimda Aceh sepakat untuk meningkatkan berbagai program pencegahan sehingga tidak berulang seperti tahun sebelumnya,” kata Gubernur Aceh, Nova Iriansyah seperti dilansir Antara, Selasa (20/4/2021).

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela Rapat Koordinasi penanganan Covid-19 dan mitigasi bencana Wilayah Aceh di Gedung Serba Guna Kantor Gubernur Aceh yang dihadiri langsung Kepala BNPB, Doni Monardo dan unsur Forkopimda Aceh.

Baca juga: 2.950 Masyarakat Aceh Jalani Vaksinasi Massal di Jasdam IM

Ia menjelaskan Pemerintah Aceh saat ini terus fokus pada berbagai langkah penanggulangan dan pencegahan penularan Covid-19.

“Pemerintah Aceh juga siap menjalankan perintah bapak Presiden termasuk untuk larangan mudik untuk jajaran ASN dalam upaya menekan penyebaran Covid-19,” katanya.

Menurut dia dengan penerapan PPKM skala Mikro hingga dusun akan mengefektifkan penanganan Covid-19 di Aceh.

Ia mengatakan dirinya bersama pemangku kepentingan lainnya akan memantau selurun pergerakan untuk mencegah mudik lebaran termasuk simpul transportasi dengan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan.

Gubernur mengajak semua pihak untuk selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan, serta mendukung suksesnya vaksinasi.[]