Tuesday, May 14, 2024

Polda Aceh Dirikan Pos Pemeriksaan Larangan Mudik di Perbatasan

Nukilan.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh bersama instansi terkait mendirikan empat pos pemeriksaan di empat pintu perbatasan dengan Sumatera Utara dalam menyikapi larangan mudik Idul Fitri 1442 H.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pos pemeriksaan tersebut didirikan untuk mengantisipasi pemudik mulai 6 hingga 17 Mei mendatang.

“Tujuan pendirian pos pemeriksaan itu untuk penyekatan pada saat pemberlakuan larangan mudik. Di pos tersebut, selain polisi juga ada TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan, dan bantuan komunikasi,” kata Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh, Rabu (21/4/2021).

Empat pos pemeriksaan yang didirikan itu yakni di Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang. Pos pemeriksaan ini untuk menyekat kendaraan dari Langkat, Sumatera Utara maupun dari Aceh Tamiang ke Langkat.

Kemudian, pos pemeriksaan di Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Pos ini untuk menyekat kendaraan dari Dairi, Sumatera Utara atau sebaliknya.

Baca juga: Cegah Mudik Lebaran, Polda Sekat Empat Perbatasan Aceh

Berikutnya, pos pemeriksaan depan Polsek Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil. Pos ini menyekat kendaraan dari Pakpak Barat, Sumatera Utara atau sebaliknya.

Serta pos pemeriksaan di perbatasan Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara. Pos ini menyekat kendaraan dari Tanah Karo atau sebaliknya.

Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan kendaraan yang tidak boleh beroperasi pada saat larangan mudik nanti di antaranya bus dan mobil penumpang lainnya serta mobil pribadi dan sepeda motor.

“Selain itu, juga ada pengecualian seperti mereka yang bekerja, perjalanan dinas aparatur sipil negara, pegawai BUMN dan BUMD, TNI/Polri, pegawai swasta, dengan menunjukkan surat tugas ditandatangani pimpinan dan cap basah,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Pengecualian lainnya juga diberikan kepada kendaraan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI/Polri, pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, serta angkutan barang kebutuhan.

“Sanksi bagi kendaraan yang tidak mematuhi larang mudik berupa putar balik kendaraan dan atau sesuai ketentuan perundangan. Termasuk tindakan tegas kepolisian seperti tilang dan tindakan lain sesuai undang-undang,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.[antara]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img