Beranda blog Halaman 2086

Bacaan Niat Puasa Arafah dan Keutamaannya

0
Ilustrasi. (pixabay)

Nukilan.id – Puasa Arafah dilaksanakan pada hari Arafah, tepatnya hari ke-9 bulan Zulhijah dalam kalender Hijriah. Hari tersebut bertepatan pula dengan hari ke-2 dalam rangkaian ritual ibadah haji. Puasa Arafah dilaksanakan tepat sewaktu jemaah haji menjalankan ibadah wukuf di Padang Arafah. Puasa tersebut disunahkan bagi setiap muslim yang tidak melakukan ibadah haji.

Mengenai puasa Arafah, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda, yang artinya:

“Saya mengharap kepada Allah agar puasa hari ‘arafah bisa menghapuskan (dosa) pada tahun sebelumnya dan tahun sesudahnya.” (HR Muslim 1162)

Adapun bagi muslim sedang menunaikan ibadah haji, mereka disunahkan tak berpuasa pada hari Arafah. Sebab, Rasulullah SAW dan para sahabatnya, termasuk Abu Bakar Ash-Shidiq, Umar bin Khattab, dan Utsman bin Affan tidak berpuasa Arafah saat menunaikan ibadah haji. Kecuali bagi jemaah haji yang berhaji Tamattu’ dan tidak mendapatkan hadyu atau dam, maka boleh baginya berpuasa di hari Arafah dan hari-hari Tasyrik.

Keutamaan Puasa Arafah

Pendapat mazhab Dzhahiriyah dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yakni puasa Arafah dapat menghapus dosa kecil maupun besar. Di antara dalil mereka yang menegaskan amalan dapat menghapus dosa-dosa besar, yaitu hadis shahihain dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu:

“Barangsiapa yang menunaikan haji karena Allah, lalu ia tidak berkata keji dan berbuat fasik, maka ia akan disucikan dosa-dosanya sebagaimana keadaannya ketika ia dilahirkan oleh ibunya.” (Bukhari; 1819, dan Muslim; 3358)

Pendapat jumhur ulama termasuk imam mazhab yang empat, yang dihapus cuma dosa-dosa kecil. Adapun dosa-dosa besar hanya bisa terhapus dengan taubat. Ini sesuai dengan dalil firman Allah ta’ala:

“Andai kalian menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang atas kalian, maka Kami akan menghapus dosa-dosa kalian.” (QS Al Nisa’ ; 31)

Berikut Niat Puasa Arafah:

Bacaan Niat Puasa Arafah pada Malam Hari:
Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i sunnati Arafah lillaahi ta‘aalaa.
Artinya: “Saya berniat puasa sunah Arafah esok hari karena Allah SWT.”

Bacaan Niat Puasa Arafah pada Siang Hari:
Nawaitu shauma haadzal yaumi ‘an adaa’i sunnati Arafah lillaahi ta‘aalaa.
Artinya: “Aku berniat puasa sunah Arafah hari ini karena Allah SWT.”

Selanjutnya, untuk setiap muslim yang menjalankan puasa Arafah dapat menjalankannya sebagaimana ibadah Puasa pada bulan Ramadan, yang dimulai dari terbitnya fajar hingga dan berbuka saat terbenamnya fajar atau pada waktu Magrib. Begitu juga dengan syarat sah dan yang membatalkan puasanya sama seperti puasa di bulan Ramadan. [fimela]

Aceh Masih Termiskin di Sumatera, Akademisi UNMUHA: Introspeksi Diri, Jangan Ego

0
Ikbal Ramzani. (Foto: Ist.)

Nukilan id– Akdemisi Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA) Ikbal Ramzani, SE,.ME mengatakan Persoalan mendasar Aceh masih bertahan sebagai daerah termiskin di Sumatera lantaran kurangnya manajemen perencanaan penganggaran yang dilakukan pemerintah Aceh dalam merealisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBA) dari tahun ke tahun.

“Kurangnya monitoring dan evaluasi kinerja dari Pemerintah Aceh terhadap Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA),” kata Ikbal Ramzani kepada Nukilan.id Banda Aceh sabtu, (17/7/2021).

Ikbal Ramzani menyampaikan itu setelah Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh mengumumkan Aceh kembali sebagai daerah termiskin di Sumatera.

Ikbal Ramzani menjelaskan, perlu untuk di pahami, sekarang seluruh SKPA bekerja bukan untuk mencari kualitas terbaik dari setiap pogram yang ingin dilaksanakan di masing-masing dinas, akan tetapi hanya menjalankan pogram yang sudah ada dan mendengar arahan dari pimpinan, apa saja yang ingin di lakukan.

“Lebih tepatnya, jika tidak dilaksanakan apa yang menurut pimpinan ingin laksanakan, pasti ada pergantian di tingkat SKPA untuk di mutasi (pergantian) anggota yang baru. Ini sangat berefek pada lemahnya pengalokasian anggaran dan pelaksanaan, sehingga penobatan sebagai Aceh termiskin masih berlanjut,” jelas Ikbal.

Katanya, dengan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) yang begitu besar tahun 2021 mencapai Rp16,9 Triliun Aceh masih berada di peringkat Nomor I termiskin.

Untuk itu–Ikbal berharap Pemerintah Aceh segera mengintrospeksi diri, jangan menjalankan roda kepemimpinan dengan Ego semata, tapi harus melihat lebih dekat kepada kondisi masyarakat saat ini seperti apa.

“Kurangi penggunaan anggaran yang bersifat tidak produktif diantaranya pengguna barang dan jasa yang begitu membengkak,” ujarnya.

Ikbal juga menyampaikan agar mengedepankan pertumbuhan ekonomi melalui UMKM serta dibina dengan baik dan pendampingan yang massif dari pemerintah setiap tahun. []

Reporter: Irfan

Dinas ESDM Aceh: Blok-B Terus Berbenah untuk Jalankan Program

0
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ir.Mahdinur,MM, (Foto: Nukilan/Irfan)

Nukilan.id – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ir. Mahdinur, MM mengatakan, saat ini Pema Global Energi (PGE) terus melakukan pemebenahan untuk menjalankan program kegiatan yang dilakukan dalam pengelolaan Blok-B.

“Dalam pengelolaan Blok B oleh PGE untuk sekarang ini terus dilakukan pembenahan-pembenahan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan,” kata Mahdinur saat kepada Nukilan.id di ruang kerjanya, Jum’at (16/7/2021).

Mahdi menjelaskan, cepat atau lambat program PGE dalam pelaksanaan kegiatan Blok-B, itu tergantung Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA), karena semua kegiatan tersebut berada di bawah kendali BPMA.

Lanjutnya, seluruh pogram kerja PGE kedepan dalam merealisasikan Blok-B perlu rekomendasi dari BPMA. Dan semua itu juga telah dilaporkan secara lisan kepada pemerintah Aceh.

Oleh karena itu, Mahdi meminta BPMA untuk tidak terlalu lama dalam memprosesnya, sehingga PGE bisa berjalan terus secara normal.

“Jadi, sekarang tinggal diproses oleh BPMA, agar PGE bisa melaksanakan apa-apa saja yang ingin dilaksanakan. Karena, ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh PGE perlu disetujui oleh BPMA, sedangkan dalam proses persutujuan ini sangat perlu dilakukan dengat cepat,” ujarnya.

Menurutnya, kalau BPMA sudah melakukan proses rekomendasi untuk program yang ingin dilaksanakan PGE, maka PGE dapat segera menjalankan pogram-program yang sudah direncanakan.

“Seperti saat ini, PGE melaksanakan pengeboran di ladang-ladang yang baru dan ini semua atas persetujuan BPMA dan rekomendasinya,” pungkasnya.

Selain itu, kata Mahdi, terkait dengan bagi hasil itu tetap berlaku. Nantinya akan dilakukan perhitungan secara keseluruhan, mulai dari pajak, pendapatan dan pengeluaran.

“Jadi, kalau sudah selesai perhitungan, maka semua baru dibagi hasilnya,” jelas Mahdi.

Karena, lanjutnya, dalam pelaksanaan Blok-B itu dipegang oleh PGE, sedangkan dari pemerintah pusat hanya membagikan ke Aceh 75% dari hasil Migas Blok B tersebut. Dan itu sesuai dengan undang-udang kekhususan Aceh.

“Sedangkan pendapatan lainya berupa defiden (usaha), dulu Aceh hanya mendapatkan dari hasil usaha. Sedangkan sekarang ini, dari hasil usaha dapat dan pembagian hasil juga dapat,” kata Mahdi.

Diketahui, Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra B-Block (PHE NSB) resmi menyerahkan pengelolaan 100 persen Wilayah Kerja (WK) B, atau dikenal juga dengan nama Blok B, kepada PT Pema Global Energi (PGE) pada Senin, 17 Mei 2021 pukul 23.59 WIB. Prosesi itu berlangsung dalam sebuah seremoni yang diselenggarakan di Point A Main Office di Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.[]

Tim Pengabdian Mandiri USK Survei Limbah Ayam Broller di Aceh Jaya

0
Ayam Broiler Aceh Jaya. (foto: Ist.)

Nukilan.id – Tim Pengabdian Mandiri dari Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (USK) akan melakukan survey kondisi peternakan Ayam Broiler atau ayam pedaging di Kabupaten Aceh Jaya.

Ketua tim dan Dosen Pertanian USK Dr Edy Pranata, ST, MT mengatakan, tim pengabdian mandiri akan melakukan survei terkait kelestarian Alam dengan pengelolaan limbah Ayam Broller, khusunya di Aceh Jaya

“Jika ayam diberikan lingkungan yang mendukung, kualitas genetik yang baik akan muncul produk yang berkualitas,” kata Dr Edy Pranata di Banda Aceh, beberapa waktu lalu.

Katanya, Ayam broiler atau yang biasa dikenal dengan ayam pedaging merupakan ayam ras unggul hasil persilangan antar negara dengan ayam produktivitas tinggi, khususnya dalam produksi daging ayam.

Ayam pedaging memang sedang dikembangkan dengan cepat guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan daging ayam. Pertumbuhan ini dibantu oleh ekspansi perusahaan hilir seperti Breeding Farms, yang menghasilkan berbagai strain.

Dijelaskan pemenuhan akan kebutuhan daging dapat mengakibatkan efek samping yang ditimbulkan ketika proses penggemukan terjadi. Dengan tingginya jumlah produksi daging ayam maka secara linier, limbah buangan dari hewan juga semangkin meningkat dan akan menimbukan efek kesehatan kepada masyarakat jika tidak dilakukan penanganan dengan baik.

“Pada umumnya hal negative yang muncul pada usaha peternakan ayam yaitu bau yang disebabkan oleh gas NH3, H2S, dan unsur lainnya. Kemudian biasanya lalat juga akan semangkin banyak berada di sekitar kandang, dan hal ini akan menganggu lingkungan jika tidak dapat dikendalikan dengan baik,” jelasnya.

Menurutnya, lokasi survei dilakukan di Aceh Jaya, lantaran perkembangan perternakan Ayam Broiller sudah mulai dirasakan kehadirannya oleh penduduk setempat.

“Usaha ini perlu mendapatkan perhatian lebih mendalam agar usaha perunggasan untuk memenuhi daging segar tidak mati suri,” jelas Edy Pranata.

Tim Mandiri USK

Dari hasil identifikasi yang dilakukan, permasalahan yang umumnya timbul di kalangan peternak ayam broller adalah limbah buangan, bibit ayam berkualitas rendah, penyakit ayam, sirkulasi udara yang sehat, jaringan network, pemasaran, vaksinasi, pekerja, jaringan listrik, serta pakan yang berkualitas.

Survey team pengabdian akan diawali dengan melakukan pemecahan permasalahan limbah yang ditimbulkan dari ayam peternak.

Team Pengabdian Mandiri berasal dari ahli dengan berbagai disiplin ilmu. Tim ini diketuai Edy Fradinata, Ph.D (Pakar Industri Proses, Blending, ekologi industri), Dr. Ir. M. Aman Yaman, M.Agric.Sc, (Pakar pemeliharaan dan pertumbuahan perternakan), Dasrul dan Marzuki, S.Si, M.Si(yang mendalami tentang Bridding, penyakit, hormon dan vaksin).[rls]

33 Lowongan CPNS di Kementerian ESDM Masih Sepi Pelamar

0
ilustrasi.

Nukilan.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka 172 formasi dengan 43 jabatan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021. Dari jumlah itu, masih ada 33 formasi yang sepi peminat/pelamar.

Hal itu diumumkan dalam laman resmi casn.esdm.go.id, dilihat pada, Minggu (18/7/2021), bahkan ada sejumlah formasi yang belum ada pelamarnya hingga 16 Juli 2021 pukul 21.00 WIB.

Berikut daftar formasi CPNS 2021 yang masih nol pelamar di Kementerian ESDM:

1. Analis Pengelolaan Keuangan APBN dengan jenis formasi disabilitas; kualifikasi pendidikan S-1 Akuntansi dengan jumlah formasi 1.

2. Analis SDM Aparatur dengan jenis formasi disabilitas; kualifikasi pendidikan S-1 Manajemen/S-1 Administrasi Publik/S-1 Manajemen dan Kebijakan Publik dengan jumlah formasi 1.

3. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dengan jenis formasi disabilitas; kualifikasi pendidikan S-1 Ilmu Hukum/S-1 Teknik Sipil dengan jumlah formasi 1.

4. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dengan jenis formasi disabilitas penempatan BPH Migas; kualifikasi pendidikan S-1 Akuntansi/S-1 Ilmu Administrasi Negara dengan jumlah formasi 1.

Selain itu, ada lowongan CPNS yang masih sepi peminat di Kementerian ESDM di antaranya Dosen, Arsiparis, Analis Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara, Penyelidik Bumi, Pranata Komputer, Analis Pemberdayaan Masyarakat, Analis Organisasi, Analis Anggaran, Perencana, Analis Peraturan Perundang-undangan, Pranata Humas, Auditor, Perekayasa, Pengamat Gunung Api, dan masih banyak lagi.

Daftar formasi CPNS 2021 sepi peminat di Kementerian ESDM selengkapnya dapat dilihat di laman resmi casn.esdm.go.id pada menu pengumuman.

Ayo segera daftar CPNS 2021 sebelum tanggal 21 Juli 2021. Pendaftaran hanya dibuka lewat satu portal melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Hebat, Keluarga Mahasiswa Aceh di Mesir Beri Penghargaan untuk Gubernur Nova

0
Gubernur Aceh Ir.H.Nova Iriansyah, M.T menerima piagam penghargaan dari Keluarga Mahasiswa Aceh (KMA) Mesir, Minggu (18/7/2021).

Nukilan.id – Keluarga Mahasiswa Aceh (KMA) Mesir XLVIII masa khidmat 2021-2022 memberikan penghargaan kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah atas bantuan pemulangan beberapa alumni maupun mahasiswa Aceh di mesir yang mengalami musibah.

Penghargaan dalam bentuk piagam itu dikhususkan sebagai apresiasi kepada pemerintah Aceh atas pemulangan jenazah Septia Ulfa Lestari (22), salah seorang mahasiswi asal Nagan Raya yang meninggal dunia di Kairo, Mesir.

Penghargaan diserahkan oleh Ketua KMA, Muhammad Syukran kepada Gubernur Nova di Pendopo Gubernur Aceh, Minggu 18 Juli 2021.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menerangkan, proses pemulangan jenazah Septia Ulfa Lestari yang dilakukan pemerintah Aceh mendapat sambutan hangat dari teman-teman almarhumah. Untuk itu KMA Mesir kemudian secara resmi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah Aceh.

“Hal ini sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi dari teman-teman mahasiswa Aceh Mesir kepada pemerintah Aceh atas pengurusan pemulangan jenazah mahasiswi Aceh yang meninggal dunia di Mesir,” ujar Iswanto.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Nova Iriansyah memerintahkan Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta untuk mengurus pemulangan jenazah Septia Ulfa Lestari (22), mahasiswi asal Nagan Raya yang meninggal dunia di Kairo, Mesir.

Jenazah almarhumah tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda Selasa 13 Juli 2021 dan disambut oleh Ketua TP PKK Aceh Dyah Erti Idawati.

Jenazah kemudian diantar ke kampung halamannya di Nagan Raya menggunakan ambulans milik Dinas Sosial Aceh. []

Seorang Pedagang Ditetapkan Tersangka di Simeulue, KPA Ingatkan Polres Tentang Adigium Hukum

0
Juru bicara Kaukus Peduli Aceh (KPA), Refan Kumbara. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Penetapan tersangka dan penahanan terhadap salah satu pemilik toko di Simeuleu dikarenakan membantu perangkat desa yang kesulitan mencairkan dana desa di akhir tahun anggaran 2019 dinilai sebagai langkah hukum yang ambigu dan aneh. Pasalnya, uang disatu sisi dalam persoalan ini pihak yang berupaya membantu kesulitan pembangunan desa justru kena batu sandungan hukum.

Dilain sisi pihak pedagang toko bangunan bernama Surya itu malah harus menderita kerugian moril dan materil sementara pihak polres Simeulue seperti melewatkan kondisi dimana Bank Aceh Syariah tak memiliki uang tunai dalam jumlah besar pada akhir tahun.

“Awalnya pihak perangkat desa kan sudah meminta Bank Aceh Syariah untuk mencairkan uang desa, namun terkendala karena ketersediaan stok uang tunai karena akhir tahun. Jadi, pihak perangkat desa yang dihadapkan dengan kesulitan keuangan desa Kuala Makmur harus membayar berbagai berbagai kebutuhan, lalu meminta bantu kepada pedagang toko yang kebetulan punya uang tunai untuk membantu. Kemudian karena pihak desa berutang uang tunai Rp. 200 juta kepada pedagang tersebut, meminta pihak Bank Aceh Syariah diminta untuk membayar dengan mengirim saldo pembayaran ke rekening toko. Proses peminjaman tersebut ada kuitansi dan disaksikan perangkat desa, sehingga sangat aneh rasanya ketika seorang pedagang yang pada dasarnya membantu kesulitan Desa dan Bank Aceh malah ditersangka kan dan ditahan,” ungkap juru bicara Kaukus Peduli Aceh (KPA), Refan Kumbara kepada media, Sabtu (17/07/2021).

Refan menerangkan, untuk menunggu pencairan dana desa yang sering agak lama prosesnya pengamprahannya, maka tentunya perangkat desa akan mencari tempat/toko yang bersedia untuk memberikan utang agar proses pembangunan desa tidak terhambat. Apalagi, pencairan anggaran tahap II sering dilakukan jelang akhir tahun, jika tidak berutang maka pihak desa akan kesulitan untuk tetap melakukan kegiatan.

“Kejadian di Simeulue ini dapat berdampak kepada kekhawatiran bahkan ketakutan pihak pedagang atau swasta untuk memberikan utang kepada perangkat desa dalam membangun. Dampaknya pembangunan desa akan terhambat, jika semua pihak swasta yang memberikan utang dianggap berpotensi dikenakan UU 55 Tipikor,” jelasnya.

KPA juga menduga selama ini banyak pihak kepolisian yang bermain di pembangunan yang bersumber dari dana desa dengan mencari-cari kesalahan dan memanfaatkan keterbatasan pemahaman pihak perangkat desa terkait pengelolaan keuangan dan administrasi.

“Kita harap Kapolda Aceh dapat turun tangan dan menyelidiki kemungkinan oknum polisi nakal yang mencari pundi-pundi dengan menggertak aparatur desa. Jika Polda tidak tegas maka ke depan polisi di daerah/di lapangan akan semakin semena-mena dan berkemungkinan menjadikan pihak desa sebagai ATM berjalan, ini tentunya akan merusak semangat reformasi di tubuh Polri,” jelasnya.

Refan kembali melanjutkan, pasal 55 ayat 1 KUHP itu sering digunakan sebagai senjata ampuh dalam rangka menjerat pihak yang tak disenangi, kendatipun pihak tersebut tidak merugikan negara.

“Seperti halnya kejadian yang menimpa pedagang toko bangunan di Simeulue, apakah membantu kesulitan Desa dengan memberikan utang baik material maupun uang tunai dapat dikaitkan dengan membantu pelanggaran hukum, tentu ini sangat naif. Kapolda Aceh yang selama ini sangat tegas terhadap bawahannya harus turun tangan menunjukkan bahwa kepolisian di Aceh adalah mitra masyarakat dan tidak dalam rangka mencari kambing hitam yang dapat membuat masyarakat resah dan dirugikan secara moril dan materil,” jelasnya.

Bayangkan saja, kata Refan, ketika pihak yang membantu perangkat desa yang kesulitan mendapatkan uang tunai diakhir tahun anggaran malah dijadikan tersangka ditahan dengan dalih keterkaitan, tentunya akan merugikan pihak tersebut baik secara moril maupun materil.

“Disini polres Simeulue terlihat terlalu terburu-buru menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, sehingga berpotensi mengorbankan orang yang tak salah. Bayangkan saja barang buktinya belum lengkap, bahkan sangking terburu-burunya, polisi justru menetapkan uang Rp. 80 juta dari Rp. 1 yang awalnya diminta polres dengan dalih disebutkan untuk jaminan penahanan dan diserahkan, malah dijadikan untuk barang bukti (BB). Padahal dalam kasus tersebut bukan operasi tangkap tangan(OTT), inikan sesuatu banget. Kemudian, secara aspek sosial, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yang belum jelas bersalah tentunya akan mengalami tentunya beban psikologis di masyarakat, belum lagi seperti pedagang di Simeuleu tersebut otomatis juga dirugikan secara materil bisa jadi penurunan citra toko yang berdampak terhadap penurunan penghasilan dan sebagainya. Ini sungguh memilukan,” jelasnya.

Dalam persoalan penetapan tersangka, KPA mengingatkan kepolisian wabil khusus Kapolres Simeuleu tentang adigium hukum mengingat pihaknya menilai banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka pedagang toko bangunan berinisil SA yang pada notabenenya hanya membantu memberikan utang dan mencairkan uang tunai demi menangani kesulitan desa.

“Kedzoliman yang paling besar dalam hukum adalah menghukum orang yang tidak bersalah. Hal ini sejalan dengan adigium hukum yang mengatakan “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah”. Lantas, bagaimana jika Polres sebagai penegak hukum menetapkan tersangka yang salah hanya untuk memenuhi target pencapaiannya semata, ini tentu sangat miris,” tegasnya.

KPA meminta pihak Kapolda untuk turun tangan demi menghindari penetapan tersangka dan penahanan terhadap pihak yang tak bersalah.

“Kapolda harus memastikan bahwa polisi bersama rakyat, dan tidak membiarkan bawahannya semena-mena dalam bekerja. Apalagi, ini menjelang hari raya idul adha, bayangkan beban fsikologis yang dialami pihak terkait dan keluarganya. Padahal, jelas-jelas yang bersangkutan tidak melakukan tindakan yang merugikan negara, hanya mempermudah kesulitan desa, tidak bisa asal kait-kaitkan gitu, apalagi ada saksi dan bukti kuitansi kan bahwa desa pinjam uang tunai dan berutang. Masak bayar utang dan pinjaman dikenakan pasal 55 ayat 1 KUHP, aneh bin ajaib,” pungkasnya.

Kronologis kejadian

Bahwasanya adanya kesalahan penetapan tersangka yang terkesan seakan dipaksakan oleh Reskrim Polres Simeulue dengan rincian kronologis kasus sebagai berikut:

Bahwa pada tahun 2019, Desa Kuala Makmur berutang barang-barang bangunan di Toko RD Baru milik Surya Mandala, anatara lain berupa: semen, kawat harmonika, keramik, besi, pagar BRC, Tripleks dan lain-lain dengan total hutang Desa Kuala Makmur Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);

Kemudian, pada tanggal 20 Desember 2019 Desa Kuala Makmur, Desa Air Pinang, Pulau Siumat, Linggi dan Ganting, menarik Dana Desa dari Bank Aceh, Pada Saat itu Desa Kuala Mamur hendak menarik uang dari rekening desa sejumlah Rp. 830.000.000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah), namun Bank Aceh tidak ada uang tunai sebanyak Rp. 830.000.000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) sebagaimana yang hendak ditarik tunai Desa Kuala Makmur tersebut, karena saat itu kondisi akhir

Sehingga Kepala Desa Kuala Makmur meminta kepada Pihak Bank Aceh agar mencairkan Rp. 630.000.000,- (Enam Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah), akan tetapi tidak juga dikabulkan Pihak Bank, saat itu pihak bank mengatakan kebijakan itu berlaku seluruh desa bukan hanya desa Kuala Makmur. Pihak bank menyarankan saat itu untuk penarikan uang bangunan fisik bisa ditranfer ke rekening supplier, karena desa-desa yang lain juga dikirim ke rekening masing-masing supplier.

Sebelum dikirim ke rekening supplier, karena toko RD Baru (Surya Mandala) dalam hal ini sebagai supplier, maka Kepala Desa mengonfirmasi ke Surya Mandala, apakah hutang desa di toko bisa ditransfer ke rekening langsung? Surya Mandala menjetujuinya, sehingga sesuai permintaan Kepala Desa, pihak bank mengirim uang ke rekening Surya Mandala Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah).

Karena, hutang desa Kuala Makmur hanya Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), maka sisa uang yang dikirim pihak bank ke rekening Surya Mandala sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) lagi dikembalikan Surya Mandala ke Pihak Desa melauli Kepala Desa dan Ketua TPK Desa, bukti pengembalian tersebut dibuat diatas Kwitansi sebagaimana terlampir;
Saat itu Pimpinan Bank Aceh yang menyarankan agar uang ditransfer ke Rekening Supplier adalah bernama RAJULI.

Bahwa setelah dugaan kasus korupsi bergulir di Unit Tipidkor Rekrim Polres Simeulue, Surya Mandala dipanggil secara lisan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Saat Surya Mandala diperiksa sebagai saksi ingin menunjukkan bukti faktur bon hutang Desa Kuala Makmur Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan kwitansi pengembalian kepada Penyidik yang memeriksa saat itu bernama Brigadir Pol. RISKI YULIANSYAH, menolak untuk ditunjukkan bukti tersebut.

Setelah baru sekali saya diperiksa sebagai saksi, pada tanggal 29 Maret 2019 Surya Mandala ditetapkan sebagai TERSANGKA. Lantas, Surya Mandalapun terkejut menerima Surat Penetapan Tersangka tersebut dan tembusan SPDP.

Setelah diperiksa sebagai Tersangka, Surya Mandala juga diperiksa sebagai Saksi, Kemudian diperiksa lagi sebagai Tersangka. Terakir pada tanggal 12 Juli 2021 saya dipanggil lagi sebagai Saksi yang langung DITANGKAP dan DITAHAN dan dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dana desa Kuala Makmur, hanya karena persoalan membantu pencairan uang tunai dikala Bank Aceh kesulitan mencairkan uang tunai dalam jumlah besar di akhir tahun.

Akhibat dari memberikan hutang kepada pihak desa, pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sehingga menimbulkan kerugian moril dan materil yang berakibat kepada menurunnya penghasilan, rusaknya nama baik toko dan pribadi, serta banyak kerugian materil lainnya.[]

Dua Pemuda Sedang Panen Sawit di Subulussalam Tewas Tersengat Listrik

0
Pemuda tersengat Listrik di Kota Subulussalam. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Dua pemuda Desa Cipare-pare, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh, tewas tersengat aliran listrik saat sedang memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, Minggu (18/7).

Informasi yang berhasil dikumpulkan kedua pemuda malang yang harus meregang nyawa saat sedang berkerja membersihkan kebun miliknya itu, bernama Supri (33) dan Setiawan (22), warga desa setempat.

Seorang saksi mata, Iskandar Muda atau biasa dipanggil Itam mengatakan kedua pemuda tersebut tampak tergeletak tak bernyawa dengan alat pemanen sawit atau egrek yang masih berada di sekitar tubuh korban.

“Iya, posisi egreknya masih di dekat korban. Keduanya tergeletak di tanah,” katanya.

Menurut Itam, kejadian tersebut terjadi di kebun milik korban. Informasi yang diterimanya di lokasi, peristiwa naas itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat kejadian, kedua korban sedang mendodos buah sekaligus membersihkan daun-daun yang sudah tua. Keduanya mendodos sawit tak jauh dari jalan akses yang menghubungkan antar desa.

Tak jauh dari ditemukan korban meninggal tersebut, juga tampak daun-daun kelapa sawit yang baru saja dipotong. Diduga alat pemotong buah sawit yang mereka gunakan terjatuh dan menyentuh kabel listrik.

“Kabarnya kedua korban sudah di bawa pulang untuk dikebumikan. Sempat menjadi tontonan warga juga karena lokasinya tepat di pinggir jalan,” pungkas Itam. [raz]

Dokumen Keuangan Pemko Subulussalam Ditemukan Tercecer Disamping Rumah Warga

0
Foto: Dok. Ist

Nukilan.id – Kardus berisikan sejumlah dokumen milik Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam ditemukan tercecer di samping rumah warga di pinggir jalan nasional, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, pada Minggu (18/7/2021) pagi.

Sontak, kejadian ini membuat heboh masyarakat Kota Subulussalam di media sosial. Warga pun datang berbondong-bondong ke lokasi untuk menyaksikan langsung kejadian yang tak jauh dari Kantor BKPSDM dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Subulussalam.

Informasi dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan dokumen dikabarkan itu berada di tempat penyimpanan, gudang milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Subulussalam, tak jauh dari lokasi penemuan tumpukan dokumen di sejumlah titik di lokasi tersebut.

Kepala BPKD Kota Subulussalam, Salbunis kepada wartawan di lokasi mengatakan hasil pengecekan sementara di lapangan berkas tersebut dokumen tahun anggaran mulai 2010 hingga 2017. Namun belum diketahui dokumen apa saja yang hilang karena pihak BPKD belum melakukan pemeriksaan.

Menurutnya, gudang penyimpanan dokumen berada di Kantor BPKD kompleks perkantoran di Desa Lae Oram. Ia mengaku baru mengetahui bahwa ada berkas 2010 sampai 2017 disimpan di gudang Transito milik Disnakertrans.

Walikota Subulussalam, Affan Alfian Bintang yang meminta pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pencurian dokumen BPKD Kota Subulussalam, oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Kita minta penegak hukum untuk mengungkap dugaan pencurian dokumen ini. Karena dokumen ini belum saatnya dimusnahkan, ada jangka waktunya 12 tahun baru bisa dimusnahkan,” kata Affan Alfian Bintang.

Lokasi penemuan tumpukan dokumen tersebut telah dipasang garis polisi atau police line. Pihak kepolisian dari Mapolres sudah turun ke lokasi, mengamankan barang bukti (BB) untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.

Sementara itu, Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengatakan pihaknya telah mengamankan dokumen yang tercecer tersebut, selanjutnya nanti pihak BPKD Kota Subulussalam akan numelakukan pengecekan kelengkapan dokumen.

“Kami belum bisa menyimpulkan itu butuh waktu, kami akan melakukan penyelidikan mencari saksi-saksi,” tutur Kapolres.[raz]

Jelang Idul Adha, Harga Cabai Merah di Subulussalam Meningkat

0
Pasar Tradisional Simpang Kiri, Subulussalam, (Foto: nukilan/raz)

Nukilan.id – Harga cabai merah di pasar tradisional Simpang Kiri, Kota Subulussalam, mengalami kenaikan harga menjadi Rp45 ribu per kilogram dari sebelumnya dijual dikisaran harga Rp25 ribu per kilogram.

Pedagang di pasar tradisional Simpang Kiri, Fitri mengatakan kenaikan harga bahan dasar pembuatan sambal itu mulai terjadi hari ini Minggu (18/7/2021).

“Tadi pas dibagi harganya naik sekali. Makanya harga jual kami sesuaikan dengan modal,” kata Fitri kepada Nukilan, Minggu.

Terkait kenaikan harga, Fitri tidak mengetahui apa penyebabnya pastinya. Ia berasumsi persediaan cabai merah di tingkat distributor menipis. Sehingga hal itu berpengaruh terhadap tigginya harga cabai merah.

Naiknya harga cabai merah tidak mengurangi minat beli masyarakat. Penyebabnya, kata Fitri, dalam dua hari kedepan bertepatan dengan pelaksanaan hari raya Idul Adha 1442 H.

“Kalau masalah penyebab pastinya apa kami nggak tau juga. Kalau murah kami beli, murah juga kami jual. Begitunya bang,” ujar Fitri.

Beberapa harga komoditi lainnya harganya masih relatif stabil dan tidak mengalami kenaikan harga. Misalnya, bawang merah lokal dijual Rp25 ribu per kilogram, bawang putih Rp28 ribu per kilogram.

Cabai rawit harganya masih bertahan di harga Rp30 ribu per kilogram. Sementara, tomat mengalami penurunan harga. Biasanya satu kilogram tomat dijual Rp8 ribu, namun saat ini harganya turun menjadi Rp5 ribu per kilogram.[raz]