Beranda blog Halaman 2055

Harapan Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry di 16 Tahun Perdamaian Aceh

0
Presiden Mahsiswa UIN Ar-Raniry, Ahmad Jaden. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry Ahmad Jaden, mengatakan Perdamaian Aceh atau yang disebut dengan kesepakatan MoU Helsinki sudah berumur 16 tahun ini, yang dimana hal tersebut di mulai pada penanda-tanganan saat 15 Agustus 2005 lalu.

Ahmad Jaden melihat dengan begitu banyak hal yang telah terjadi selama perdamaian Aceh menuai pro dan kontra baik di kalangan GAM, TNI, pemerintah Aceh, dan Masyarakat Aceh khususnya.

“Dengan kesepakatan tersebut kita tahu bahwa Pemerintah Aceh bisa menjalankan roda pemerintahan dengan mandiri,” ungkapnya.

Artinya, lanjut Ahmad Jaden, banyak hal yang bisa kita lakukan sebagai rakyat Aceh (sesuai dengan UUPA). Termasuk pada pemilihan kepala Daerah, kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan dan hal lainnya.

Dia menilai, seharusnya Pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 sudah harus dijalankan, karena jelas ini diatur dalam pasal 65 (1) UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dimana Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sudah harus dilakukan pemilihan. Namun pada kenyataannya hari ini pemerintah Aceh dan SKPA terkait, tidak terlihat pemilihan yang akan di laksanakan pada tahun 2022 ini.

Begitu juga dengan kesejahteraan bagi korban-korban konflik yang menjadi cerita kelam bagi rakyat Aceh, masih sangat sedikit kesejahteraan yang di dapatkan oleh mereka yang merasakan troma dari tragedi konflik ntersebut.

“Kita juga berharap perdamaian Aceh yang sudah berumur 16 tahun ini tidak lagi menjadi perdamaian yang hanya dirasakan kesejahteraan oleh elite-elite yang berada di atas sana, namun juga di rasakan juga oleh mereka yang berada di bawah, demi kesejahteraan masyarakat Aceh bersama,” tutupnya. []

Reporter: Hadiansyah

Ombudsman Aceh Apresiasi Komitmen Pelayanan Publik Polres Gayo Lues

0

Nukilan.id – Ombudsman RI Perwakilan Aceh saat ini sedang melakukan penilaian kepatuhan standar palayanan publik pada beberapa instansi vertikal dan pemerintah daerah.

Polres Gayo Lues juga tak luput dari kunjungan tersebut. Tim Ombudsman diterima Langsung oleh Kapolres AKBP Carlie Syahputra beserta jajaran pada Selasa (10/8/2021) di Gayo Lues.

Pada kesempatan tersebut, Carlie menyampaikan bahwa, pihaknya siap mendukung reformasi birokrasi di tubuh Polri. Dia sudah memerintahkan jajarannya untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat dengan melengkapi standar operasional presedur (SOP) pelayanan publik.

“Saya sudah perintah kepada jajaran untuk melengkapi SOP terkait pelayanan publik, sehingga kepercayaan masyarakat kepada Polri akan lebih baik,” jelas Carlie kepada Tim Ombudsman.

Carlie juga menghimbau kepada jajarannya, supaya Gayo Lues masuk sepuluh besar pelayanan terbaik.

“Walaupun di daerah terpencil, kita harus memberikan pelayana yang baik kepada publik. Itu selalu saya sampaikan kepada jajaran saya,” tambah Carlie yang merupakan orang nomor satu pada Korps Bhayangkara di Negeri Seribu Bukit tersebut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin melalui Ilyas Isti Ketua Tim yang turun ke Gayo Lues sangat mengapresiasi komitmen Kapolres yang siap berbenah untuk pelayanan publik di dataran tinggi Aceh.

Ilyas juga menjelaskan bahwa, selain di Polres Gayo Lues, tim nya juga melakukan penilaian di instansi vertikal lainnya yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga beberapa instansi di pemerintah daerah Gayo Lues.

“Kami sangat mengapresiasi sikap Pak Kapolres yang tegas untuk pelayanan, semoga hal tersebut ditindaklanjuti oleh jajaran. Sehingga kepercayaan publik kepada polisi semakin baik,” ungkap Ilyas Isti selaku Ketua Tim.

“Di Gayo Lues, selain Polres kita juga melalukan penilaian di BPN dan Pemda,” sebutnya lagi.

“Untuk Pemda, kita ambil beberapa instansi, seperti DPMPTSP, Disdukcapil, Dinkes, Disdik, dan tiga Puskesmas,” tambahnya.

“Kita berharap agar semua instansi, baik vertikal maupun pemda dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” tutup Ilyas.

Mahasiswa Unimal Minta Jamwas Kejagung Segera Periksa Kajari Lhokseumawe

0
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Aris Munandar. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Aris Munandar Meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) agar segera memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe terkait kasus Dugaan Korupsi Proyek Cunda – Meuraksa yang mandek atau tidak ditindaklanjuti sampai saat ini, padahal proses penyelidikan di bagian intel sudah dilakukan dari bulan Januari 2021.

“Kami meminta Jamwas kejagung RI segera memeriksa Kajari Lhokseumawe terkait proses penyelidikan dugaan korupsi proyek Cunda – Meuraksa yang sampai saat ini tidak ada kejelasan, kasus ini mendapat perhatian publik baik dari kalangan mahasiswa, LSM, media, dan juga masyarakat Umum, bahkan Auditor resmi Negara BPKP perwakilan Aceh telah mengeluarkan hasil bahwa terdapat kerugian Negara sejumlah 4,3 Milyar dalam kasus tersebut,” kata Aris munandar dalam press release, Rabu (11/8/2021).

Aris menambahkan, sebagai masyarakat umum kita patut mencurigai ada apa dibalik semua itu, terasa aneh ketika Kajari Lhokseumawe sampai saat ini belum menetapkan tersangka terkait kasus itu, padahal 2 alat bukti secara KUHAP sudah cukup, karna ada beberapa saksi juga yang sudah memberikan keterangan bahkan di media, jangan sampai gara-gara kasus ini tidak di proses sebagaimana mestinya kemudian merusak integritas Kejaksaan, apalagi komitmen Kajagung RI terkait pemberantasan korupsi itu sangat besar.

“Untuk mendapatkan titik terang terhadap penyelesaian kasus tersebut maka kami berharap Jamwas kejagung RI agar segera turun ke Lhokseumawe untuk memeriksa kajari Lhokseumawe, apalagi beberapa waktu yang lalu Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) sudah membuat laporan resmi ke kejagung RI, Kejari Aceh Utara hanya 3 bulan melakukan penyelidikan sudah ada penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Monumen samudera Pasai, namun ini kejari Lhokseumawe sudah hampir 9 bulan kasus nya tidak ada titik terang,” jelasnya.

“Kita percaya kepada Kejagung RI akan melakukan supervisi terhadap kasus dugaan korupsi proyek cunda – meuraksa ini, Indonesia harus menjadi Negara maju, namun itu tidak akan tercapai jika masih banyak tikus-tikus berdasi yang berkeliaran di instansi pemerintah, harapan kami hanya kepada kejagung RI saat ini,” tutup Aris Munandar.[]

Ambulan Mogok, YARA Minta Bupati Aceh Tengah Perhatikan Layanan Kesehatan

0

Nukilan.id – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Tengah, Fakhrurrazi, meminta Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar untuk memberikan perhatian khusus terhadap layanan fasilitas kesehatan di Aceh Tangah, apalagi sampai ada ambulan mogok ketika membawa pasien, ini sangat merugikan dan membahayakan masyarakat.

Hal itu disampaikannya menanggapi video viral di media sosial tentang Ambulan Puskesmas Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.

Kesehatan itu berkaitan dengan nyawa, apalagi negara telah memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk mendapatkan hak layanan kesehatan yang baik.

“Kami meminta kepada Bupati Aceh Tengah untuk memberikan perhatian khusus terhadap fasilitas kesehatan di Pemkab Aceh Tengah, kesehatan itu berkaitan dengan keselamatan jiwa orang, ketika ada yang menggunakan fasilitas kesehatan tentu orang tersebut sedang tidak sehat, apalagi harus di rujuk ke rumah sakit lain yang lebih besar dengan menggunakan ambulan tentu itu sakitnya sudah parah dan perlu penanganan yang baik dan profesional, karena konstitusi juga telah menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan hak atas pelayanan kesehatan yang layak,” kata Fakhrurrazi yang akrab disapa Oji.

Dalam vidio tersebut, mobil Ambulance nomor polisi BL 9069 GB berwarna merah Putih terlihat sejumlah pemuda sedang berusaha menghidupkan mesin mobil ambulance mogok, terlihat tiga orang pemuda mencoba menggoyangkan mobil ambulan yang sedang kehabisan minyak.

YARA Aceh Tengah meminta kepada Bupati untuk melakukan pemeriksaan terhadap kejadian ini, mengapa Ambulan bisa kehabisan BBM di tengah jalan, dan perlu juga melakukan penataan dalam penggunaan ambulan, jangan sampai masyarakat di mintai uang minyak atau uang kopi untuk mengantar pasien ke fasilitas kesehatan lain karena semua sudah di sediakan oleh negara, jika ada oknum yang bermain-main dan setengah hati dalam bekerja memberikan pelayanan kesehatan masyarakat harus di berikan sanksi yang berat, apalagi dalam masa pandemi virus sekarang ini yang juga berimbas pada pendapatan penghasilan masyarakat, layanan kesehatan perlu mendapat perhatian yang lebih serius.

“Saya sudah melihat video yang viral tersebut di media sosial yang memperlihatkan sejumlah pemuda sedang berusaha menghidupkan mobil yang kehabisan minyak, dan menurut informasinya mobil tersebut di bawa sendiri oleh warga karena tidak ada supir dari Puskesmas, sedangkan mereka ingin membawa pasien yang sedang sakit keras, ini perlu dilakukan investigasi oleh Bupati mengapa sampai terjadi seperti ini, dan harus ada sanksi yang tegas terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam layanan ini, harusnya layanan kesehatan menjadi prioritas utama dalam masa pandemi ini,” tegas Oji. []

Harga Tomat Bener Meriah Anjlok, Ini Penjelasan Disperindag Aceh

0
Kepala Disperindag Aceh, Ir. Mohd. Tanwier, MM (Foto: Nukilan/Irfan)

Nukilan.id – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, Ir. Mohd. Tanwier, MM mengatakan bahwa, anjloknya harga tomat Bener Meriah disebabkan oleh kurangnya kualitas tomat tersebut, sehingga konsumen enggan membelinya.

“Saya pernah dengar kalau tomat di Bener Meriah itu lebih asam dan cepat busuk, sehingga pedagang enggan membelinya. Maka, cara mengatasi hal tersebut yaitu dengan rekayasa pertaniaan untuk mengubah kualitasnya. Karena berdagang itu harus kreatif. Jadi, buatlah sesuai yang orang suka, agar produknya laku,” kata Tanwier di Kantor Disperindag Aceh kepada Nukilan.id, Selasa (10/8/2021).

Selain itu, kata Tanwier, anjloknya harga tomat juga bisa disebabkan oleh waktu panen tomat yang bersamaan dengan daerah lain, sehingga pembeli lebih memilih tomat yang kualitasnya lebih baik.

“Jadi panen tomat jangan berbarengan. Kalau penennya tidak berbarengan, tomat itu pasti laku, karena itu kebutuhan” ujarnya.

Sebenarnya, kata dia, seluruh Aceh harga tomat masih standar, seperti di Kabupaten Pidie Jaya yang biasanya harga hanya Rp 8.000, kini harga tomat mencapai Rp 12.000 per kilogram. Padahal, kata dia, jarak antara kabupaten bener meriah dan pidie jaya sebenarnya tidak begitu jauh.

Sementara itu, terkait pembuatan pabrik saus. Tanwier mengatakan bahwa, jika ingin membuat pabrik saus di Bener Meriah, maka jumlah ladang tomat juga harus diperbanyak.

Menurutnya, mengatasi permasalahan ini hanya dengan home indutri saja sudah cukup. Hal itu dapat dilakukan oleh pemerintah setempat, LSM ataupun Masyarakat.

“Kalau ladangnya hanya sedikit, maka dengan home industri saja masalah itu selesai,” ujarnya.

Karena, kata Tanwier, apabila dibangun pabrik saus bahan bakunya tidak mencukupi, sehingga operasional pabrik tidak maksimal

“Jadi, kalau ingin buat pabrik, kita harus serius jangan sampai bahan bakunya nanti tidak siap, karena sepengetahuan saya dulu sudah pernah ada pabrik kecil di Bener Meriah, tapi akhirnya tutup juga,” pungkas Tanwier.

Salin itu, Tanwier juga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah harus segera menangani permasalahan masyarakatnya, jangan semua harus pemerintah Aceh yang turun tangan.

“Kalau semuanya harus dilakukan oleh pemerintah Aceh, jadi Pemkab Bener Meriah apa tugasnya,” tegas Tanwier.

Oleh karena itu, kata Tanwier, Pemkab Bener Meriah harus mencari solusi untuk menangani masalah petani tomat tersebut, termasuk memanfaatkan dana desa melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) untuk mengatasinya.

“Seandainya memang perlu dibuat pelatihan kami siap membantu dan apabila terkendala masalah dana kami akan kirimkan dana yang dibutuhkan.” pungkasnya.[]

Reporter: Hadiansyah

Pemuda Al Washliyah Apresiasi Kinerja Kajari Medan

0
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Teuku Rahmatsyah, SH MH. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Gerakan Pemuda Al Washliyah Medan Johor, memberikan apresiasi atas kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmadsyah, karena telah mampu melakukan tugas-tugas dengan baik.

Sekretaris Gerakan Pemuda Al Washliyah  Medan Johor, Ari Arsyadi mengatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmadsyah telah banyak melakukan terobosan dalam hal penegakan hukum.

“Kalau kita lihat kinerjanya Kajari Medan sangat bagus, sehingga kami memberikan apresiasi. Banyak terobosan yang telah dilakukannya dalam hal penegakkan hukum,” ujar Ari Arsyadi, Rabu (11/8/2021).

Ari Arsyadi menambahkan, bahkan kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sudah diberikan pemahaman agar tidak melenceng dalam penggunaan anggaran. Maka tindakan preventif sudah lebih duluan dilakukan.

Begitu juga saat sekarang ini akan mulai turunnya dana ke kelurahan, maka alangkah baikkannya Kejari Medan juga harus ikut turun untuk melakukan pengawasan, agar bisa tepat sasaran.

“Semoga Kejari Medan juga bisa ikut mengawasi dana itu dan bisa tepat sasaran,” tutur Ari.[dialeksis]

 

Dwarfisme Ekonomi Aceh

0
Aryos Nivada (Foto: Dok. Pribadi)

*Aryos Nivada*

Aceh kembali menorehkan catatan kelam dalam bidang pertumbuhan ekonomi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Aceh pada triwulan II tahun 2021 sebesar 2,56 persen, berada pada urutan paling buncit bila dibandingkan provinsi lain di Sumatera.

Untuk tingkat nasional, Aceh berada pada peringkat kedua terbawah setelah Papua Barat dari 10 provinsi dengan pertumbuhan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) terendah pada kuartal II-2021. Aceh hanya sedikit lebih baik dari Papua barat yang mengalami kontraksi ekonomi hingga minus 2,39 persen.

Diagnosa dwarfisme ekonomi Aceh alias kekerdilan ekonomi ini merupakan penyakit turunan yang belum pulih semenjak Aceh lepas dari masa konflik. Meskipun telah banyak dikucurkan gizi dari pusat dalam rangka pengobatan Trauma konflik Aceh, namun Aceh belum bisa menjadi manusia normal dan seutuhnya. Indikator yang paling jelas adalah melambatnya pertumbuhan Aceh dari tahun ke tahun. Meski setiap tahun pula stimulus dana Otonomi Khusus (Otsus) terus disuapi ke Aceh. Namun entah kenapa sepertinya Aceh tidak mampu menyerap dana Otsus secara maksimal.

Bila diibaratkan anak yang sedang mengalami masa pertumbuhan, Aceh mengalami gangguan tumbuh kembang meski asupan gizi sangat tinggi saban tahun. Aceh mengalami gejala gangguan pertumbuhan ekonomi yang penulis istilahkan dengan “dwarfisme ekonomi”.

Jika diibaratkan pada konteks manusia, dwarfisme adalah kelainan yang menyebabkan tinggi penderitanya berada di bawah rata-rata. Para ahli mendefinisikan dwarfisme sebagai tinggi badan pada orang dewasa yang tidak lebih dari 147 cm (biasanya hanya 120 cm). Masyarakat mengenal ini sebagai manusia kerdil atau cebol.

Aceh saat ini ibarat seorang anak yang mengalami gangguan dwarfisme: ukuran tubuhnya tetap saja kerdil meski gizi diberikan cukup atau bahkan berlebih. Aceh mengalami pertumbuhan ekonomi yang melambat, bahkan stagnan jika dibandingkan daerah lain, padahal Aceh sendiri memiliki suplemen khusus untuk mempercepat pertumbuhan ekonominya bernama dana Otsus Aceh.

Celakanya, kondisi dwarfisme ini dalam dunia medis cenderung sulit diobati, terutama bila disebabkan oleh faktor keturunan atau kelainan genetik. Sementara dalam perspektif ekonomi, dwarfisme ditunjukkan dengan tidak berpengaruhnya “insentif” yang diberikan oleh Pusat berupa KEK dan KIA yang tidak mengubah kondisi Aceh menjadi lebih baik.

Namun sebelum menvonis faktor dwarfisme ekonomi Aceh disebabkan kutukan keturunan atau genetik, tetap saja dwarfisme bisa dilakukan pengobatan untuk memaksimalkan fungsi tubuh dan kemandirian pasien dalam melakukan aktivitas sehari-hari, serta meredakan komplikasi yang timbul akibat dwarfisme.

Melalui artikel ini, Penulis mencoba menguraikan sejumlah catatan kritis untuk menelusuri penyebab gejala lambatnya tumbuh kembang ekonomi Aceh. Faktor penyebab perlu ditelusuri untuk mencari tahu mengapa asupan gizi tinggi yang diberikan selama ini tidak memberikan dampak maksimal. Padahal dengan asupan gizi yang maksimal, normalnya struktur pertumbuhan ekonomi Aceh saat ini harusnya berada diatas rata rata provinsi lain, bukan malah di bawah rata rata nasional.

Mengurai Benang Kusut Kemiskinan di Tanah Rencong

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, total 88,433 triliun dana Otsus telah diperoleh Aceh dari Tahun 2008 hingga tahun 2021. Rinciannya: tahun 2008 sebesar 3,590 T, 2009 sebesar 3,728 T, 2010 sebesar 3,849 T, 2011 sebesar 4,510 T, 2012 sebesar 5,479 T, 2013 sebesar 6,222 T, 2014 sebesar 6,824 T, 2015 sebesar 7,057 T, 2016 sebesar 7,707 T, 2017 sebesar 7,979 T, 2018 sebesar 8,030 t, 2019 sebesar 8,357 T, 2020 sebesar 7,555 T (Paska Refocusing APBN) dan 2021 sebesar 7,555 T (Paska Refocusing APBN). Angka ini tentunya bukan jumlah yang sedikit.

Ada sejumlah faktor yang ditenggarai menjadi biang keladi penyebab Aceh belum lepas dari kubangan daerah dengan predikat miskin di tengah sumberdaya yang melimpah. Pertama, stagnasi investasi dalam beberapa dekade terakhir yang hanya jalan di tempat, bahkan beberapa pengusaha angkat kaki akibat kebijakan daerah yang kurang mendukung. Sebagai contoh adalah rencana investasi oleh PT Semen Indonesia di Laweueng Pidie dan Bendungan Raksasa Tampur di Gayo Lues.

Kondisi investasi di provinsi Aceh dikatakan stagnan disebabkan belum adanya kontribusi penambahan investasi terhadap peningkatan aktivitas ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Walaupun ada beberapa komitmen yang didapatkan oleh pemerintah Aceh, seperti Blok B Aceh Utara maupun Kawasan Industri Aceh (KIA) di Aceh Besar, namun efek ekonominya belum terasa sampai saat ini.

Data resmi pemerintah menunjukkan adanya peningkatan realisasi investasi pada triwulan I tahun 2021, yang secara signifikan masih didominasi oleh jenis investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar 95,30%, sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) hanya menyumbang 4,70 %.

Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), per 25 Juni 2021 realisasi pendapatan dan belanja pemerintah daerah di Aceh secara umum masih di bawah rata-rata nasional. Aceh juga menjadi daerah dengan realisasi belanja dalam APBD terendah untuk penanganan pandemi Covid-19, yakni Rp18,88 miliar atau 4,61 persen dari pagu per periode 15 Juli 2021.

Jika menilik dari data resmi Pemerintah Aceh dalam Percepatan dan Pengendalian kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (P2K-APBA), dari total pagu anggaran 2021 sebesar Rp16 triliun lebih, hingga 10 Agustus 2021 realisasi keuangan masih sekitar 31,6 persen sedangkan realisasi fisik 37 persen. Rendahnya serapan APBA 2021 tersebut berimplikasi pada minimnya penyerapan tenaga kerja, hingga melambatnya penurunan tingkat kemiskinan. Data angka kemiskinan di tahun 2021 terdapat 834,24 ribu penduduk miskin di Aceh pada Maret 2021, naik 0,04% dibandingkan pada September 2020 yang sebanyak 833,91 ribu jiwa.

Pengangguran di Aceh pada tahun 2021 juga masih tinggi meski mengalami sedikit penurunan dari tahun sebelumnya. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Februari 2021 sebanyak 6,30% atau lebih rendah dibanding Agustus 2020 6,59%.

Faktanya, investasi belum memberi dampak signifikan bagi postur perekonomian Aceh. Berdasarkan data BPS, postur ekonomi Aceh 66,63 persen masih didominasi oleh lapangan usaha klasik yang itu-itu melulu, yaitu sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar 30,77 persen, diikuti perdagangan besar-eceran reparasi mobil-sepeda motor sebesar 15,02 persen. Administrasi pemerintahan, pertahanan dan sosial wajib sebesar 11,54 persen, dan konstruksi sebesar 9,30 persen.

Sejumlah industri migas yang dulunya sempat berjaya di Aceh kini berubah menjadi ladang tua yang tidak mampu menjadi katalisator pembangkit ekonomi Aceh. Indikator tersebut dapat dilihat dari tingkat kepedulian dan partisipan perusahaan eksplorasi gas dan minyak bumi di lingkar operasi yang dinilai belum memberi dampak signifikan bagi tuntasnya problem ekonomi masyarakat setempat terutama dalam aspek penyerapan tenaga kerja.

Kedua, Ekonomi Aceh masih bertumpu pada belanja daerah, alias APBA dan APBK. Belum mandirinya Aceh dari anggaran belanja negara merupakan jeratan klasik ekonomi Aceh. Hal ini diperparah dengan penyerapan anggaran yang tidak maksimal serta pengelolaan kebijakan anggaran amburadul serta tidak profesional kemudian dinilai menjadi biang kerok melambatnya perputaran uang beredar di masyarakat.

Dalam dua tahun terakhir, SiLPA Aceh menunjukan tren pembengkakan. SiLPA tahun 2020 mencapai Rp 3,9 triliun, hampir mencapai Rp 4 triliun dari total APBA 2020 Rp 14,4 triliun. Sedangkan sebelumnya Tahun 2019 lalu SiLPA Rp 2,8 triliun.

Dalam perencanaan anggaran dalam 3 tahun terakhir tidak mempertimbangkan tingkat PDRB dimana sektor unggulan pada sektor pertanian dan perikanan, namun alokasi anggaran dari APBA dan APBK sangat kecil persentasenya hanya sekitar 3 persen.

Bagaimana dengan pandangan Pandemi Covid 19 menjadi salah satu faktor melambatnya ekonomi Aceh? Bila kita melihat secara objektif, data dan fakta menunjukkan bahwa tren melambatnya pertumbuhan ekonomi Aceh terjadi jauh sebelum pandemi melanda. Hanya saja pandemi turut memperdalam jurang keterpurukan Aceh dalam pertumbuhan ekonomi.

Bila kita menelusuri data BPS Aceh dari tahun 2008 hingga 2012, pertumbuhan ekonomi di Aceh yang diwakili oleh PDRB menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi di Aceh masih di bawah beberapa provinsi Sumatera yang lainnya seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Kepulauan.

Seharusnya dengan stimulus intensif dana otonomi khusus normalnya pertumbuhan di Aceh harusnya dapat lebih cepat serta unggul dibandingkan provinsi lain di pulau Sumatera. Aceh satu satunya wilayah di Sumatera yang mendapat stimulus dana otonomi khusus. Sepatutnya dengan stimulus tersebut Aceh lebih menggeliat ekonominya dari daerah yang tidak mendapat dana otsus.

Bila dibandingkan dengan Provinsi Bengkulu yang notabene sempat bertengger sebagai provinsi termiskin di sumatera sejak beberapa tahun lalu, namun sejak 5 Februari 2020, Provinsi Bengkulu telah lepas dari Posisi Provinsi Termiskin di Pulau Sumatera.

Ekonomi Provinsi Bengkulu triwulan II-2021 (y-o-y) malah tumbuh pesat sebesar 6,29 persen, bila dibandingkan triwulan II-2020 yang turun sebesar 0,74 persen

Ketika secara nasional kemiskinan pada periode Maret 2019-2020 meningkat, Provinsi Bengkulu malah mampu menurunkan sekaligus menekan angka kemiskinan. Berdasarkan data kemiskinan yang dirilis oleh BPS Provinsi Bengkulu, tercatat pada periode Maret 2020 kemiskinan Bengkulu berhasil turun sebesar 0,2% dari sebesar 15,23% pada Maret 2019 menjadi 15,02% pada Maret 2020. Capaian ini menjadi nilai keberhasilan yang membanggakan, karena sejak tahun Maret 2015 kemiskinan Bengkulu menunjukkan tren terus menurun.

Tanpa adanya stimulus dana Otsus seperti Aceh, Bengkulu di tengah hantaman pandemi yang akut sekalipun bahkan terus melesat nilai ekspornya. Dari sisi geliat ekonomi, meski Sempat menurun selama berbulan-bulan, kinerja ekspor Bengkulu kembali bergairah meski pandemi covid-19 masih berlangsung bahkan menginfeksi semakin banyak warga hingga membuat keadaan ekonomi masyarakat golongan menengah ke bawah menjadi tertekan. BPS Bengkulu mencatat Neraca perdagangan Provinsi Bengkulu bulan Juni 2021 surplus sebesar US$ 24,83 juta, sedangkan neraca perdagangan bulan Januari �“ Juni 2021 mengalami surplus sebesar US$ 98,88 juta. Bandingkan dengan Aceh, dimana penerimaan bea ekspor atau biaya pengiriman barang keluar negeri semester pertama 2021 hanya mencapai Rp37,7 miliar.

Ketiga, amburadulnya tata kelola perencanaan dan penganggaran Aceh. Target RPJMA 2017-2022 tidak diimplementasi secara terpadu dalam kebijakan anggaran daerah. Kepala SKPA tidak leluasa dalam penganggaran untuk mencapai kinerja SKPA, bahkan terkesan alokasi anggaran SKPA dipaksakan ekses intervensi pihak eksternal ditambah kendali TAPA yang tidak maksimal.

Komunikasi politik anggaran antara Pemerintah Aceh dengan DPRA yang tidak harmonis dan mulus sebagaimana di harapkan dalam peraturan perundang-undangan, menjadi salah satu virus yang merusak pencapaian target pembangunan Aceh. Masing-masing pihak mempertahankan prinsip sendiri- sendiri. Mediasi dan koordinasi TAPA dan DPRA dinilai lemah. Ekses kelemahan dalam pengelolaan anggaran tersebut menimbulkan kerugian bagi Aceh, terutama rakyat sebagai pemberi mandat kekuasaan.

Serapan anggaran yang rendah dan tidak menyentuh fondasi dasar perekonomian, yang pendanannya terutama bersumber dari dana Otsus, menyebabkan pergerakan uang berputa-putar di tengah masyarakat hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengungkitan dan efek berganda dari dana Otsus yang besar tidak terasa karena tidak optimalnya pemanfaatan sumberdaya tersebut untuk memperbaiki perekenomian di wilayah Aceh.

Rizal Ramli pernah menyatakan bahwa penggunaan dana Otsus lebih banyak menguntungkan elite politik Aceh, bukan menguntungkan rakyat banyak. Secara implisit, hal ini mencerminkan danya ketidakpercayaan beliau terhadap kepemimpinan di Aceh, baik eksekutif maupun legislatif, yang bersinggungan dengan pengambilan keputusan dalam pengelolaan dana Otsus Aceh tersebut. Artinya, jika ingin mengubah pandangan ini, maka Gubernur Aceh selaku penguasa anggaran dan DPRA selaku pelaksana fungsi pengawasan anggaran harus menunjukkan bukti bahwa keduanya bekerja untuk kepentingan rakyat.

Gubernur Aceh DPRA harus menunjukkan sikap dan tindakan yang bijak dan tegas sebagai orang-orang pilihan rakyat Aceh dalam mengelola anggaran, bukan justru berkonflik secara politik, kelembagaan dan pribadi. Perekonomian Aceh tidak akan bergeliat jika para pengambil kebijakan hanya memperdebatkan hal-hal remeh yang tidak memiliki kaitan dengan perekonomian daerah.

Apa solusinya?

Berkaca dari hal itu, perlu dilakukan sejumlah langkah untuk meminimalisir gangguan tumbuh kembang Aceh agar tidak terjebak menjadi daerah kerdil sepanjang hidupnya. Sejumlah terapi perlu diberikan, agar paling tidak pertumbuhan ekonomi Aceh dapat lebih optimal kedepannya.

Pertama, Perlu melakukan evaluasi terhadap TAPA dalam penyusunan kebijakan anggaran di Aceh. Perlu dicari sosok atau figur yang benar-benar paham aspek pertumbuhan ekonomi dan yang mampu membangun komunikasi dengan berbagai pengambil kebijakan terutama DPRA. Sebab biang kerok lambatnya pertumbuhan ekonomi Aceh yang paling utama adalah dalam hal tata kelola anggaran. Perlu juga di bentuk TIM pakar yang independen dan kredibel sebagai pengganti staf khusus atau tim asisten gubernur. Tim pakar ini terdiri dari akademisi dan praktisi yang profesional.

Kedua, Perencanaan anggaran harus mempertimbangkan aspek PDRB yaitu potensi Aceh adalah yang paling dominan. Potensi ini harus menjadi unggulan dan fondasi utama bagi pembangunan ekonomi Aceh, yaitu pada sektor pertanian dan perikanan sebagai penyumbang devisa terbesar. Oleh karena itu, intervensi anggaran APBA dan APBK harus diutamakan pada sektor pertanian dan perikanan.

Berdasarkan tren sebelum pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa perdagangan telah berorientasi pada perdagangan antar regional. Nilai perdagangan intra-Asia telah meningkat hampir 4 kali lipat dalam kurung waktu 2000-2019, jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan perdagangan global yang hanya tumbuh 2,8 kali. Disisi lain, ekspor Tiongkok pada produk-produk manufaktur padat karya menurun 3% dari kurun waktu 2014-2016, di mana manufaktur padat karya bergeser ke pasar kerja Asia Tenggara sebagai tujuan utama relokasi tersebut.

Aceh yang memiliki lokasi dan potensi strategis harus dapat mengambil posisi dalam tren pergeseran tersebut. Beberapa kegagalan rencana investasi baik ke Indonesia maupun Aceh harus menjadi evaluasi. Peningkatan iklim investasi dan inovasi merupakan pekerjaan rumah utama jika Aceh ingin bertransformasi dari daerah penghasil bahan baku pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi sentra industri hilir agrikultur dan perikanan.

Terakhir, yang paling penting adalah buang jauh – jauh kepentingan politik, golongan dan pribadi, baik pihak pemerintah Aceh dan DPRA dalam membangun komunikasi penyusunan kebijakan anggaran. Pengambil kebijakan di Aceh perlu menyadari bahwa tugas pokok dan utama mereka adalah bertugas untuk mensejahterakan rakyat Aceh. Bukan mensejahterakan keluarga dan kelompok pribadi semata.

Dwarfisme Ekonomi itu nyata hadir di Aceh. Berbahaya ketika tidak direspon cepat, terukur dan terencana.

Penulis adalah pendiri Jaringan Survey Inisiatif (JSI) dan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. 

Sumber: Dialeksis.com

Irjen Ahmad Haydar Resmi Dilantik Sebagai Kapolda Aceh

0
Irjen Pol. Ahmad Haydar, (Foto: infojambi)

Nukilan.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik sejumlah jabatan perwira tinggi (pati) Kepolisian. Diantaranya adalah, AS SDM, Kapolda Aceh dan Kadiv TIK.Selasa (10/08/2021).

Selain itu, Kapolri juga melantik sejumlah perwira yang naik pangkat setingkat lebih tinggi atau Korps Raport. Diantaranya, ada enam Brigjen yang naik menjadi Irjen. Sementara, 20 Kombes dilantik menjadi Brigjen.

Dalam amanatnya, Sigit meminta kepada seluruh pati yang dilantik hari ini, untuk fokus mendukung seluruh kebijakan Pemerintah terkait dengan penanganan Pandemi Covid-19 atau virus corona.

“Kepada pejabat yang baru dan yang telah dilantik, kita semua sedang menghadapi situasi sulit. Pemerintah bekerja keras untuk menanggulangi Covid-19. Saya minta fokus upaya langkah-langkah mendukung Pemerintah untuk segera kami tuntaskan,” kata Sigit.

Eks Kapolda Banten itu menekankan, seluruh jajaran kepolisian harus berinovasi dan menyiapkan langkah-langkah penanganan dan pengendalian Covid-19 sekaligus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Oleh karena itu, laksanakan secara maksimal, sungguh-sungguh dan sekaligus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Saya yakin rekan-rekan mampu. Berikan yang terbaik untuk institusi. Bagi rekan-rekan yang melaksanakan kenaikan pangkat tentunya membawa implikasi beban tugas semakin berat,” ujar mantan Kabareskrim Polri ini.

Lebih dalam, Sigit berharap, seluruh jajaran Kepolisian harus melakukan yang terbaik untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Sebagaimana, semangat dari Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan).

“Lakukan yang terbaik untuk institusi tercinta berikan pelayanan kepada masyarakat dengan Polri Presisi, sehingga dipercaya masyarakat sesuai dengan harapan masyarakat,” ucap Sigit.

Selain itu, Sigit menegaskan untuk para jajaran Kapolda agar memahami situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) yang menjadi karakteristik wilayah masing-masing. Serta dampak-dampak yang bisa ditimbulkan.

“Harapannya masyarakat menjadi aman. Laksanakan tugas dengan baik,” tutur Sigit.

Diketahui, dalam pelantikan tersebut, Irjen Wahyu Widada resmi menjabat As SDM, Irjen Ahmad Haydar sebagai Kapolda Aceh dan Irjen Slamet Uliandi selaku Kadiv TIK.[]

BMKG: Waspada Banjir, Hujan Intensitas Tinggi Landa Aceh pada 11-12 Agustus

0
Banjir Subulussalam. (Foto: Dialeksis.com)

Nukilan.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini prakiraan cuaca dengan potensi hujan intensitas tinggi di sebagian wilayah Aceh pada 11 dan 12 Agustus 2021. BMKG mengimbau masyarakat mewaspadai kemungkinan timbul bencana hidrometeorologi, seperti banjir.

Hal itu disampaikan Koordinator Data dan Informasi BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, Zakaria Ahmad kepada media, Rabu (11/8/2021).

Zakaria juga menyampaikan bahwa, prakiraan cuaca dengan potensi curah hujan sedang hingga hujan lebat berlaku mulai 11 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB hingga 12 Agustus 2021 Pukul 07.00 WIB.

“Curah hujan intensitas tinggi itu berpotensi melanda 16 kabupaten dan kota di Aceh,” ujarnya.

Zakaria menyebut daerah tersebut adalah Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Aceh Tengah, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Besar, Kota Lhokseumawe, Aceh Timur, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tamiang, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Kota Subulussalam, dan Aceh Tenggara.

Zakaria mengatakan, curah hujan tinggi berpotensi mengakibatkan banjir, longsor, angin kencang, dan sambaran petir.

“Masyarakat harap selalu siaga bila terjadi bencana hidrometeorologi,” tuturnya.

Sementara itu hujan deras yang melanda Banda Aceh pada Selasa kemarin membuat genangan air di sejumlah kawasan seperti Pasar Peunayong dan Peurada.

Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), kemarin, juga melaporkan adanya tanah longsor dan banjir di beberapa titik dalam Kabupaten Aceh Besar. Misalnya, longsor di Pulo Aceh dan Lhoong, serta banjir di Lhoong dan Peukan Bada.[]

Kabag Hukum Pemerintah Aceh: Pasal Berakhirnya BRA Hilang Saat Pembahasan Qanun

0
Kabag Hukum Pemerintah Aceh Muhammad Junaidi, SH. MH . (Foto: Irfan/Nukilan.id)

Nukilan.id – Kepala bagian (Kabag) Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Aceh Muhammad Junaidi, SH. MH mengatakan, pada awalnya masa berakhirnya lembaga Badan reintegrasi Aceh (BRA) tercatat, namun pasal yang menyebutkan kapan berakhirnya itu hilang pada saat pembahasan qanun.

“Dulu kalau tidak salah saya, kapan berakhirnya lembaga BRA ada disebutkan didalam draf Awal, tapi dalam qanun nomor 6 tahun 2015 tidak disebutkan, dan itu perlu dikaji di draf awal dan naskah Akademik yang lama,” jelasnya

Jelas junaidi, jika lembaga BRA sudah selesai tugasnya maka semua pogram sudah dapat di handel oleh lembaga struktural instansi pemerintah didalam Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam menjalankan pogram kegiatan.

“Kapan berakhirnya akan di kaji lagi, apakah tugas tugasnya sudah selesai atau belum, makanya harus dibuat Tabulasi data dan kajian terhadap lembaga BRA,” ujarnya.

Junaidi menjelaskan kenapa ada ketentuan peralihan secara hukum didalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2015, sedangkan tidak ada subtansi yang mengatur di atasnya tentang kapan berakhirnya.

“Kan menjadi tidak ada hubungan, yang ada disebut pada saat berakhir dan setelah berakhir. Seharusnya ada pasal yang menyebutkan kapan berakhir, kalau tidak salah di draf awal ada, saat pembahasan tapi tidak tau juga kenapa ini tidak disebutkan,” jelasnya

Junaidi menjelaskan prosesi pembentukan qanun tersebut. Katanya, selesainya Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2013 dibuat, langsung dlanjutkan dengan pembahasan Qanun Aceh tahun 2014.

Sementara Draf awal dari Pemerintah Aceh, dan di focus group discussion (FGD) kan di internal Pemerintahan Aceh. Baru dilanjut pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tingkat satu, antara Pemerintah Aceh dengan Komisi atau badan legislasi atau panitia khusus.

Setelah itu baru dilanjutkan dengan Paripurna terhadap Qanun Aceh nomor 6 tahun 2015.

Yang disebut sebagai lembaga sementara (Ad Hoc), jika sudah selesai tugasnya berarti lembaga ini sudah berakhir, maka harus ada kajian dengan catatan tugas BRA sebagai mana disebut didalam qanun.

Junaidi mengatakan, berdasarkan peraturan Gubernur Aceh nomor 2 tahun 2013 benar lembaga BRA adalah lembga Ad hoc (sementara), dan pada saat itu sebagai Badan Penguatan Perdamaian Aceh, bukan Badan Reintegrasi.

“lalu diubah kembali dengan Pergub nomor 30 tahun 2013, tentang perubahan strukturnya, didalamnya ada disebutkan bahwa lembaga BRA ada masa Akhirnya sampai waktu tertentu, itu disebutkan sebagai lembaga Ad hoc,” ujarnya.

Namun, kendati bersifat ad hoc, BRA tidak dapat dibubarkan karena Qanun Aceh nomor 6 tahun 2015 tentang BRA belum dicabut.

“Jika Qanun tidak cabut, maka BRA tetap eksis secara hukum. Tidak bisa dibubarkan, karena lembaga ini dibentuk dengan Qanun, maka kalau dibubarkan harus dicabut qanun juga,” kata Junaidi kpada Nukilan.id di ruang kerja Kabag Hukum Pemerintah Aceh, Senin (09/8/2021).

Menurut Junaidi, didalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2015 ada disebutkan Ketentuan Peralihan Pasal 53, diantaranya;

1. Pada saat berakhir masa tugas BRA, seluruh kekayaan BRA menjadi aset Pemerintah Aceh.

2. Setelah berakhir masa tugas BRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), status Pegawai Negeri Sipil Daerah/Pusat yang dipekerjakan pada BRA dan Satpel BRA Kabupaten/Kota dikembalikan ke instansi induk masing-masing.[]

Reporter: Irfan