Beranda blog Halaman 2054

KONI Aceh Ucapkan Selamat Kepada Irjen Ahmad Haydar Sebagai Kapolda Baru

0
Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem). Foto: Dok. Ist

Nukilan.id – Kapolda Aceh yang baru Irjen. Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M secara resmi dilantik oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (10/8/2021) di Mabes Polri, Jakarta.

Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh secara khusus menyampaikan selamat dan sukses kepada Irjen. Pol Ahmad Haydar atas amanah yang telah dipercayakan kepadanya sebagai Kapolda Aceh yang baru.

“Saya beserta keluarga besar KONI Aceh menyampaikan selamat bertugas kepada Irjen. Pol. Ahmad Haydar yang telah dilantik sebagai Kapolda Aceh yang baru, selamat datang di Aceh, Bumi Serambi Mekkah,” kata H. Muzakir Manaf yang akrap disapa Mualem, Kamis (12/8/2021).

“Tidak lupa pula kami sampaikan terimakasih kepada Irjen. Pol. Wahyu Widada M. Phil atas pengabdian di Aceh selama ini,” tambah Mualem.

Mualem sangat berharap, agar ke depan hubungan yang baik antara Polda Aceh dengan KONI Aceh seperti yang telah terbangun selama ini dapat lebih ditingkatkan lagi.

“Khususnya dalam persiapan Aceh menuju PON XX tahun 2021 di Papua,” kata Mualem.[]

YARA Desak Kepala BPBD Subulussalam Diganti

0

Nukilan.id – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam Edi Sahputra Bako mendesak Walikota Subulussalam untuk mengganti Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah daerah setempat.

Menurut Edi, Kepala BPBD Kota Subulussalam harus bertanggungjawab atas lemahnya kinerja pemadam kebakaran atas musibah kebakaran yang menimpa warga kampong Subulussalam Selatan seminggu yang lalu.

Saat kejadian musibah kebakaran itu, kata Edi, pihaknya melihat langsung lambatnya pihak pemadam kebakaran datang ke lokasi. Terkait dengan hal ini, Ia meminta Wali Kota untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait kinerja BPBD.

“Ketika sampai di lokasi kami dibuat geram karena melihat mobil pemadam dalam kondisi rusak. Saat itu, pompa airnya tidak berfungsi dengan baik,” ujar Edi Sahputra, Kamis (12/8/2021).

Selain itu, kata Edi, saat terjadi musibah kebakaran tersebut dia melihat mobil pemadam minim petugas. Hanya ada supir dan satu rekannya dimobil yang menggunakan pakaian pemadam.

Ia menduga tidak ada pakaian khusus petugas pemadam sehingga kita tidak mengetahui keberadaan mereka dilokasi, atau bisa saja mungkin karena takut diteriaki warga.

“Mereka bekerja tanpa alat pelindung diri tentu resikonya sangat berbahaya bagi keselamatannya. Mirisnya lagi dilokasi kita juga melihat ada mobil pemadam yang didorong oleh warga karena rusak,” tukas Edi.

Mengenai kejadian ini, perlu tindakan serius dari Pemerintah Kota Subulussalam. Sebab hal ini terkait dengan kemanusiaan dan kepentingan orang banyak.

YARA juga memberi catatan penting untuk perbaikan kinerja BPBD Subulussalam, seperti perbaikan unit mobil pemadam, pelatihan bagi petugas agar untuk meningkatkan keahlian, peralatan pelindung diri bagi petugas untuk keamanan dalam bertugas.

Ia juga meminta agar gaji petugas pemadam yang layak, tempat stok air terdekat untuk pengisian air agar cepat penanganan pemadaman dan nomor contact center yang selalu aktif untuk tempat pengaduan warga dalam hal musibah kebakaran.[raz]

Pansus LHP BPK Tinjau Program Ayam Petelur dan TPA Blang Bintang

0
Anggota DPRA Abdurahman Ahmad. (Foto: Irfan/Nukilan.id)

Nukilan.id – Panitia khusus (pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dewan perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tinjau beberapa lokasi pogram Pemerintah Aceh tahun 2020 di Banda Aceh dan Aceh Besar, Rabu (11/8/2021).

“Tinjauan Pansus LHP BPK DPRA ini untuk mengetahui pelaksanaan pekerjaan kendala yang dihadapi,” kata Drs Abdurahman Ahmad kepada Nukilan.id di Banda Aceh Rabu, (11/8/2021).

Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan, dalam peninjauan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Peternakan ayam petelur, Abdurrahman menyebut progran yang bagus namun pemerintah tidak maksimal sehingga produksi telur masih sangat sedikit.

“Dalam satu hari produksi telus hanya 23 ribu, sementara kebutuhan Aceh mencapai 400 ribu telur perhari,” kata Abdurrahman

Hal ini–katanya–Pemerintah Aceh memang tidak serius mengembangkan Peternakan Ayam Petelur di Blang Bintang, baik dalam pengelolan dan pendampingan.

Anggota Pansus ini menjelaskan terkait Laporan dari kepala UPTD, jika peternakan ayam petelur mendapat perhatian serius dari pemerintah pasti bisa mencapai target.

“Artinya jika peternakan ayam petelur ini mencukupi, kenapa harus bergantung dengan daerah lain,” kata Abdurrahman.

Sementara, dalam pantauan Pansus di Tempat Pembuangan Akhir sampah Blang Bintang, Pansus menilai belum maksimal dan masih terkesan masih tempat pembuangan bukan pengolahanm sampah, karena memang belum bisa mengolah sampah.

Menurut Pansus, tempat pembuangan akhir sampah belum memiliki peralatan dan masih sangat sederhana sekali. Seharusnya tempat pengolahan sampah didukung dengan dana yang cukup dan memiliki alat yang baik sehingga dalam pelaksanaan terealisasi dengan baik.

Abdurrahman mengatakan Pemerintah Aceh tidak serius, pogram yang dijalankan asal-asalan, “asal ada”, dan pogram kegiatan serba tanggung tidak ada kecukupan, “ini sedikit itu sedikit” jadi semua yang dijalankan tidak berkembang dan tidak jadi.

“Seharusnya pemerintah serius mengembangkan apapun, jika ingin mengembangkan dukung dengan maksimal, sehingga mereka bisa mandiri, dalam tahap awal ini sangat perlu bantuan dari pemerintah,” ujarnya.

Tim Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkunjung ke beberapa lokasi antara lain UPTD peternakan Ayam petelur, SMA penerbangan, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dan pengolahan sampah di Blang Bintang Aceh Besar, dan terakhir Pembangunan Break Water di Lampuloe Banda Aceh.[]

Reporter: Irfan

Gubernur Aceh Inginkan, IKAPTK Jadi Pengingat Pemimpin

0

Nukilan.id – Gubernur Aceh Nova Iriansyah menginginkan agar Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Aceh mampu mengawal dan mengingatkan pemimpin yang sedang menjabat, demi mencegah segala tindakan tidak benar.

Hal itu disampaikan Nova saat menerima audiensi DPP IKAPTK Aceh, di Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Selasa (10/8/2021).

“Saya mohon jika ada sesuatu yang membahayakan negara dan pemerintah Aceh, kalian punya tanggung jawab besar untuk mencegah. Bisa dimulai dengan mengkonsultasikan kepada pimpinan atau bilang ke saya. Karena tanggung jawab terhadap negara jauh lebih utama dari pada kepada saya (sebagai pimpinan),” kata Nova.

Sebagai pembina IKAPTK, ia mengaku untuk urusan birokrasi membutuhkan bantuan dan bimbingan dari para alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang dikenal fasih terhadap ilmu ketatanegaraan. Maka itu alumni sekolah kepamongprajaan harus mampu menjadi pegawai yang handal, bisa melakukan penyesuaian, bekerja maksimal dengan baik serta disiplin tinggi sebagai abdi negara.

“Yang harus membimbing kami (pemimpin) seharusnya adalah bapak-bapak, karena pemahaman tentang birokrasi yang paling mengerti dan sudah menjadi tugas yang digeluti setiap hari adalah bapak-bapak sekalian,” ujar Nova.

Selain itu, kata Nova, alumni pendidikan tinggi kepamongprajaan khususnya yang tergabung dalam IKAPTK Aceh memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat salah satunya untuk mengawal pelaksanaan birokrasi dan mencegah terjadinya tindakan yang dapat membahayakan negara.

“Seperti pola kerja di kantor sudah menyimpang dari normatif birokrasi, bisa dikeluhkan ke Sekda atau atasan yang berwenang, termasuk kalau saya yang salah, tolong diingatkan. Tapi dengan ada asosiasi seperti ini bisa langsung ke Gubernur,” kata Nova.

Sementara itu, Ketua DPP IKAPTK Aceh Irawan Pandu Negara mengatakan, IKAPTK merupakan wadah yang dibentuk untuk menampung dan membina para aparatur sipil negara khususnya bagi alumni sekolah kepamongprajaan. Organisasi ini, katanya, juga menjadi forum komunikasi bagi para alumni agar dapat membangun dan bersinergi dalam setiap aksi salah satunya sosial kemasyarakatan.

“Organisasi ini dibentuk tertutup dari kami untuk kami, namun kami juga turut berkegiatan sosial, seperti kemarin kami juga turut membantu pemerintah untuk ikut mengkampanyekan protokol kesehatan kepada masyarakat,” katanya.

Dalam pertemuan itu, Gubernur didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh M Jafar, Asisten Bidang Administrasi Umum Iskandar, Kepala Badan Kesbangpol Aceh Mahdi Efendi, Kepala Dinas Sosial Aceh Yusrizal, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Dedy Yuswadi, Ketua pengurus DPP IKAPTK Aceh Irawan Pandu Negara, serta perwakilan Biro Isra Setda Aceh.

Pertemuan itu berlangsung akrab dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, yakni memakai masker dan menjaga jarak.[]

Gubernur Aceh Perpanjang PPKM Hingga 23 Agustus

0

Nukilan.id – Gubernur Aceh Nova Iriansyah kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 4, level 3 dan level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Ingub Nomor 17/INSTR/2021/ itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Ingub tersebut ditetapkan di Banda Aceh pada 10 Agustus 2021 dan berlaku hingga 23 Agustus mendatang.

Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Rabu 11 Agustus 2021, mengatakan Ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Iswanto menerangkan, isi ingub tersebut memuat sejumlah ketentuan untuk diterapkan oleh para bupati dan walikota serta para pihak SKPA terkait. Pada poin ke satu Ingub itu, disebutkan agar Bupati/Wali Kota mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.

Pertama adalah Zona Hijau dengan Kriteria tidak ada kasus Covid 19 di Gampong, maka skenario pengendalian dilakukan Surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Sementara untuk Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Untuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong dalam tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandi untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat Gampong.

Pada zona merah, pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Kemudian mengatur pembatasan pelaksanaan ibadah dan kegiatan lainnya di rumah ibadah. Selanjutnya adalah pelarangan kerumunan lebih dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk wilayah Gampong paling lama hingga pukul 22.00 malam dan meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

“Pelaksanaan PPKM Mikro berdasarkan Ingub tersebut dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan Keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta Relawan lainnya,” kata Iswanto.

Iswanto menyebutkan bahwa mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro adalah dengan membentuk Posko Tingkat Gampong bagi gampong yang belum membentuk dan lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Gampong atau nama lain membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Sementara pelaksanaannya, khusus untuk Posko Tingkat Gampong dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan atau Keputusan Keuchik di gampong.

Satpol PP dan WH kabupaten/kota nantinya akan melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro di kabupaten/kota.

Dari Ingub itu disebut bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan atau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para bupati dan wali kota akan memberikan laporan kepada Gubernur tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan pembentukan Posko Tingkat Gampong untuk pengendalian penyebaran Covid 19, serta Pelaksanaan fungsi dari Posko Tingkat Gampong.

Selanjutnya adalah PPKM Provinsi/Kabupaten/Kota, yang berlaku pada lingkungan kerja Instansi Pemerintah. Dalam ingub itu, kata Iswanto, disebutkan bahwa jika ada anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Kontrak yang rumah terkonfirmasi positif Covid-19, ASN atau Tenaga Kontrak tersebut tidak diperbolehkan masuk kantor.

Sementara jika ASN atau Tenaga Kontrak yang memiliki gejala ISPA, juga tidak diperbolehkan masuk kantor dan harus melakukan Isolasi mandiri.

ASN juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan tamu pemerintah dari luar daerah Kabupaten/Kota atau daerah provinsi lain, kecuali mendesak dengan terlebih dahulu melaporkan ke Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi/Kabupaten/ Kota.

“Dalam Instruksi Gubernur juga disebut bahwa pelaksanaan rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas Provinsi dan/atau lintas Kabupaten/ Kota, untuk sementara waktu dilarang,” kata Iswanto.

Pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online. Apabila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua shift sampai empat shift. Jika terdeteksi ada guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik terkonfirmasi positif covid-19, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada ruangan belajar/ruang guru sekolah tersebut.

Selanjutnya, jika dalam keluarga guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik ada yang positif Covid 19, guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik tersebut tidak diperbolehkan masuk sekolah. Bagi mereka yang memiliki gejala ISPA juga tidak diperbolehkan masuk sekolah dan harus melakukan isolasi mandiri.

Ingub itu juga menyasar dayah. Di mana, kunjungan-kunjungan orang tua santri sementara dibatasi. Para pengajar atau guru dan santri di Dayah agar melakukan pemantauan suhu tubuh secara berkala dan membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan Covid 19.

Pada bidang transportasi, haruslah melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten/ Kota, TNI, POLRI.

Khusus bagi tamu Pemerintah Aceh, POLDA dan KODAM IM yang tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) haruslah dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen, oleh masing-masing instansi.

Khusus Transkutaradja, jam pengoperasian akan dimulai dari Pukul 06.30 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Kapasitas dari angkutan umum juga sementara akan dibatasi maksimal 50 persen.

Pada Bidang Kesehatan, disebutkan bahwa vaksinasi akan diberikan secara bertahap kepada masyarakat kelompok prioritas yang memenuhi kriteria penerima vaksin Covid 19. Kemudian memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracking, perbaikan treatmen termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (kapasitas laboratorium, tempat tidur Rumah Sakit, ruang ICU, dan tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sementara pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan, diminta untuk memfasilitasi penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 yang lebih ketat di tempat usaha dan membatasi jam operasional untuk warung kopi/café, swalayan, pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya, khusus kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh melalui DPMG Kabupaten/Kota agar memfasilitasi seluruh Gampong agar menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 443/0619/BPD tanggal 10 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di tingkat Desa

DPMG Kabupaten Kota akan memfasilitasi pembentukan Posko PPKM Mikro di Gampong dan melalui DPMG Kabupaten Kota agar mengkoordinasikan Sekretariat Posko PPKM Mikro di kecamatan untuk melaporkan kegiatan PPKM Mikro secara berjenjang.

Sementara kepada Badan Penanggulangan Bencana Aceh agar membentuk Posko PPKM Mikro Pemerintah Aceh di BPBA dengan melibatkan SKPA terkait, TNI, POLRI, dan melakukan rekapitulasi data kegiatan PPKM Mikro seluruh Aceh.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan peran pengawasan.

Khusus Bagi Kota Banda Aceh

Sementara itu, khusus kepada Walikota Banda Aceh yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 4 berdasarkan Diktum Kesatu huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum

Ketiga, Diktum Ketujuh dan Diktum Kesembilan Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Khusus kepada 4 Kota dan 11 Kabupaten di Aceh

Dalam peratruran tersebut dikhusus kepada 4 Walikota yakni Walikota Sabang, Walikota Langsa, Walikota Lhokseumawe, dan Kota Subulussalam, serta kepada 11 Bupati yakni Bupati Aceh Barat, Bupati Aceh Besar, Bupati Aceh Selatan, Bupati Aceh Singkil, Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tengah, Bupati Aceh Utara, Bupati Gayo Lues, Bupati Pidie, Bupati Pidie Jaya, dan Bupati Simeulue yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 3 berdasarkan Diktum Kesatu angka 2 huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Kesembilan, Diktum Keduabelas, Diktum Ketigabelas, Diktum Ketujuhbelas dan Diktum Kedelapanbelas Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Khusus Bagi 7 Bupati di Aceh

Selanjutnya, khusus kepada 7 Bupati yakni Bupati Aceh Barat Daya, Bupati Aceh Jaya, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Aceh Timur, Bupati Bener Meriah, Bupati Bireuen, Bupati Nagan Raya yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 2 (dua) berdasarkan Diktum Kesatu angka 2 huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Kedua, Diktum Ketiga, Diktum Keempat, Diktum Kelima, Diktum Ketigabelas, Diktum Kelimabelas, Diktum Ketujuhbelas dan Diktum Kedelapanbelas Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Sanksi Bagi Walikota dan Bupati

Selanjutnya dalam surat edaran Gubernur itu juga disebutkan, bagi Bupati dan Walikota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Gubernur ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Iswanto juga melanjutkan, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan Ingub ini juga akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha.

“Kemudian, setiap orang juga dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular sesuai sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Iswanto.

Kemudian, Ingub tersebut juga menjelaskan, kebijakan mengenai pemberlakuan PPKM Mikro yang tidak tercantum dalam Instruksi ini akan berpedoman kepada sejumlah peraturan.

Yaitu, Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, Instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Selain itu juga Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh, Peraturan Bupati/Walikota mengenai Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Peraturan/Kebijakan lainnya mengenai protokol kesehatan Covid-19.

Terakhir, Iswanto menjelaskan Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan pada saat Instruksi Gubernur ini mulai berlaku, maka Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2021 tanggal 3 Agustus 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Gampong atau nama Lain untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Aceh, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. []

Akademisi USK: Perencanaan Pembangunan Ekonomi Aceh Gagal

0

Nukilan.id – Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, Dr Amri dalam diskusi publik “16 Tahun MoU Helsinki dan Kesejahteraan Rakyat” yang di selenggarakan Hurriah Foundation mengatakan bahwa perencanaan pembangunan ekonomi Aceh gagal.

“Indikator kegagalan perencanaan Aceh bisa dilihat dari silpa setiap tahunnya, pada tahun 2020 saja silpa APBA sebesar Rp3,96 Trilyun. Ini bukti bahwa perencanaan pembangunan Aceh gagal,” ujar Dr Amri kepada Nukilan.id, Rabu (11/8/2021) di Banda Aceh.

Menurutnya, kalau merujuk pada MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) bagus sekali. Dan harus di ingat, UU Nomor 11 Tahun 2006 itu adalah undang-undangn Republik Indonesia tentang Pemerintah Aceh.

Dr Amri menyebutkan, setelah dirinya membaca MoU Helsinki bahwa, kesimpulan UUPA itu, menekankan pada 4 aspek. Pertama pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil dan korban konflik. Kedua, Pemberdayaan sumber daya manusia (SDM). Ketiga, Pemberdayaan Politik. Dan keempat pemberdayaan sosial dan budaya.

“Aceh punya kekhususan dan keistimewaan sesuai dengan MoU Helsinki dan UUPA. Sementara realitasnya kesejahteraan masyarakat Aceh tidak tercapai. Karena yang direncanakan lain, yang dikerjakan lain oleh Pemerintah Aceh, yang direncanakan Aceh Hebat sesuai dengan Qanun RPJM yang dikerjakan Aceh Bereh,” urainya.

Sementara itu, menurut Dr Amri, pertumbuhan ekonomi Aceh terendah di Sumatera. kondisi ekonomi masyarakat Aceh dilihat secara indikator makro ekonomi. Provinsi Aceh sangat menyedihkan. Antara lain, pertumbuhan ekonomi 2.6 persen. Terendah di Sumatera. Tingkat kemiskinan 15,43 persen, dan di perdesaan 17,96 persen. Ini angka yang cukup parah tingkat kemiskinan di perdesaan Aceh.

“Begitu juga halnya dengan tingkat pengangguran, juga nomor 1 di sumatera, dengan angka gini rasio 0,319, yang menyejutkan tidak terjadi pemerataan ekonomi di 23 kabu kota, 286 kecamatan dan 6459 gampong,” sambungnya.

Kata Dr Amri, pada umumnya, 5,5 juta masyarakat Aceh hidup di sektor pertanian, masyarakat dipinggir laut hidup di sektor perikanan baik tambak maupun laut. Ditengah-tengah masyarkatnya hidup di sektor perkebunan. Sementara anggaran perencanaan tidak berfokus kepada bidang tersebut. Sehingga masyadakat Aceh terus dalam hidup kemiskinan. Tidak mungkin sejahtera rakyat Aceh kalau setiap tahun perencanaan pembangunan ekonomi begini terus.

“Siapa yang bertanggung jawab terhadap situasi Aceh ini? Mengapa bisa begini, dimana letak kesalahannya dan siapa yang paling bertanggungwab tentang persoalan ini. Sementara pemerintah pusat telah memperhatikan Aceh berarti kesalahannya terletak pada pemerintah Aceh yang salah mengurus manajemen anggaran,” ungkap Dr Amri sebagai pemegang sertifikat Planning dan budgting baik pada level nasional maupun internasional, dari Graduate Research Institute for Policy Studies (GRIPS) Tokyo Jepang.

Prof Yusny Saby: Tidak Boleh Ada Pengkhianatan Terhadap MoU Helsinki

0

Nukilan.id – Rektor UIN Ar-Raniry periode 2005-2009, Profesor Yusny Saby yang saat ini sebagai Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dalam diskusi publik “16 Tahun MoU Helsinki dan Kesejahteraan Rakyat” yang di selenggarakan Hurriah Foundation mengatakan bahwa modal kesejahteraan adalah perdamaian.

“Modal kesejahteraan adalah perdamaian. Dengan usia perdamaian 16 tahun ini. Seharusnya potensi kesejahteraan masyarakat Aceh makin tinggi. Karena semuanya dapat bergerak, kita sudah hidup dalam perdamaian,” ujar Profesor Yusny Saby, Rabu (11/8/2021) di Banda Aceh.

Inti dari perjanjian MoU Helsinki terdapat pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Melalui UUPA lah seharusnya modal kesejahteraan rakyat Aceh.“

“Tidak boleh ada pengkhianatan terhadap perdamaian Aceh, MoU Helsinki. Pelayanan birokrasi di Pemerintah harus dikerjakan dengan ikhlas. Karena rakyat sudah sangat lelah dengan situasi yang tidak maju-maju ini,” lanjuntnya.

Menurutnya, para pemimpin di Aceh harus menjadi teladan dalam berbuat. Menjadi pemimpin harus kompak. Apalagi kalau ada orang tua-tua yang tidak bisa berdamai.

“Ini tidak bagus bagi perdamaian Aceh (MoU Helsinki),” pungkasnya.[]

16 Tahun MoU Helsinki, Zaini Abdullah: Harusnya Aceh Sudah Bangkit

0

Nukilan.id – Gubernur Aceh periode 20212-2017 Zaini Abdullah, dalam diskusi publik “16 Tahun MoU Helsinki dan Kesejahteraan Rakyat” yang di selenggarakan Hurriah Foundation mengatakan bahwa MoU harus dijadikan landasan berfikir yang lebih subtantif untuk Aceh yang lebih baik.

“Perayaan MoU Helsinki jangan hanya dijadikan sebagai tradisi. Melainkan harus dipikirkan yang subtantif bagi masyarakat Aceh. Dengan usia perjanjian MoU Helsinki yang 16 tahun ini, seharusnya Aceh sudah harus bangkit,” ujar Zaini Abdullah, Rabu (11/8/2021) di Banda Aceh.

Ada hal yang lebih penting menurut Zaini Abdullah, yaitu konsolidasi antar elit dan masyarakat Aceh.

“Kenapa Aceh begini (terpuruk)? Salah satunya orang-orang yang terlibat dalam perundingan MoU Helsinki sudah tidak kompak. Orang-orang yang terlibat dalam perundingan MoU Helsinki sudah sangat kurang terlibat dalam membahas turunan MoU,,” lanjut Zaini yang akrab disapa Abu Doto.

Sambungnya, saya dengan Malik Mahmud harusnya kompak. Semuanya harus kembali ke laptop, kembali ke asal, untuk menjaga perdamaian MoU Helsinki ini. Tidak maju Aceh kalau kita bercerai berai seperti ini. Kemiskinan terus meningkat, pengangguran terus bertambah.

“Obat kita di Aceh saat ini adalah kekompakan. Kenapa waktu konflik ada kekompakan antara atasan dengan bawahan. Waktu perundingan Tokyo gagal tapi kita kompak. Tidak menjadi masalah. Kenapa waktu damai seperti ini sudah tidak bisa bersatu. Kita tidak kompak. Semuanya harus bersatu, dengan kesatuan untuk Aceh lebih baik,” tambahnya.

Menurut Abu Doto, rakyat Aceh tidak mau berperang, Aceh rakyat sudah setia dengan NKRI dari nenek kita sudah begitu. Semua pemimpin harus ikhlas dengan perdamaian MoU ini. Jangan sampai berulang konflik. Makanya semuanya harus kompak.

Oleh karena itu, kata Abu Doto, jangan biarkan Aceh begini terus, padahal di Aceh Lembaga Pemersatu Masyarakat sudah didirikan, kenapa persatuannya tidak ada?.

“Untuk itu, saya menyarankan kekompakan itu harus dikembalikan. Kalau masih ada orang-orang yang selalu menyebut dirinya paling benar, sedangkan orang lain tidak benar. Cara pandang seperti itu yang membuat kita tidak maju-maju dan terus terpuruk,” tutup dokter Zaini Abdullah yang berusia 81 tahun ini. []

Pemerintah Aceh Berikan Bantuan Modal untuk UMKM, Ini Cara Pendaftarannya

0

Nukilan.id – Pemerintah Aceh melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh, akan segera merealisasikan bantuan stimulus ekonomi untuk pelaku UMKM berupa pemberian peralatan kerja. Bantuan itu diberikan dalam rangka pemulihan dan pemberdayaan UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

“Program ini bertujuan untuk menstimulus pelaku usaha dengan perkiraan 1.660 calon penerima manfaat baik individu maupun kelompok dari 23 kabupaten/kota di seluruh Aceh,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Helvizar Ibrahim, dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu, 11/8/2021.

Helvizar mengatakan, pemberian stimulus peralatan kerja itu sesuai dengan momentum perayaan Hari UMKM yang jatuh pada tanggal 12 Agustus 2021. Ia mengatakan, program tersebut akan sangat bermanfaat mengingat situasi pandemi Covid-19 yang juga memberi dampak besar pada sektor ekonomi.

“Total nilai bantuan ini sebesar Rp27,5 Milyar. Penentuan calon penerima dilakukan melalui seleksi yang akan dilakukan oleh Tim Juri Independen,” kata Helvizar.

Helvizar menyebutkan, bagi para pelaku UMKM di Aceh yang ingin mendapatkan bantuan tersebut dapat segera mendaftarkannya mulai tanggal 12 sampai 27 Agustus 2021. Pendaftaran dapat diakses masyarakat pada situs www.wpaceh.com. Pada laman website itu masyarakat dapat melihat informasi terkait pendaftaran, persyaratan, jadwal, tahapan wawancara dan pengumuman.

Helvizar menjelaskan, bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran dapat mengunjungi Pusat Layanan Usaha Terpadu KUMKM pada Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM kabupaten/kota atau dapat menghubungi hotline whatsapp 085361031615 untuk Informasi lebih lanjut.

Helvizar menyebutkan, sasaran utama program tersebut adalah wirausaha pemula dan pelaku usaha mikro, wirausaha pemula yaitu pencari kerja/PHK atau belum memiliki pekerjaan. Adapun persyaratan utamanya adalah memiliki KTP Aceh dan melampirkan proposal usaha.

“Untuk pelaku usaha mikro wajib melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kepala desa tempat usaha berdomisili,” sebut Helvizar. []

YARA Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Ilegal Loging di Aceh Jaya

0

Nukilan.id – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra, SH meminta Jajaran Resort Polres Aceh Jaya, untuk mengusut tuntas Illegal loging dan tambang Ilegal di Aceh Jaya.

Permintaan tersebut, dikarenakan, hari ini lebih dari 30 Desa di Kecamatan Jaya dan Indra Jaya di Aceh Jaya diterjang banjir, akibatnya masyarakat harus mengungsi ketempat lebih tinggi. Dan atas kejadian ini, masyarakat setempat merasa sangat dirugikan,” kata Sahputra atau yang akrab disapa apon.

“Kami menduga, banjir tersebut dipicu oleh ulah tangan jahil. Karena, maraknya aktifitas pembalakan liar yang terjadi di daerah Aceh Jaya,” sebutnya.

Oleh karenanya, kata Sahputra, kami meminta Polres Aceh Jaya untuk lebih extra dalam melakukan penertipan Illegal loging dan Ilegal minning di Kabupaten Aceh Jaya.

“Kami mengakui, selama ini dari Polres Aceh Jaya sudah bekerja untuk menertipkannya. Namun kami menilai, masih belum maksimal. Pasalnya, sebagaimana diberitakan media selama ini ketika dilakukan penangkapan pelaku pembalakan liar tersebut selalu hanya pekerja,” ujarnya.

Menurut Sahputra, seharusnya pihak Polres Aceh Jaya mengusut tuntas sampai kepemilik serta pemodal kegiatan itu, agar Aceh Jaya benar-benar terbebas dari Illegal loging dan Ilegal minning. Sehingga, masyarakatpun tidak harus merasakan imbas buruk dari perbuatan orang-orang tak bertanggungjawab.

“Kami menduga, pembalakan liar terjadi disebabkan adanya para pengusaha kayu, dan juga masalah kemiskinan yang terjadi pada penduduk yang tinggal di sekitar hutan,” terangnya.

Sebab itu, kata dia, para pengusaha memanfaatkan peluang meningkatnya permintaan pasokan kayu tanpa memperhatikan aspek legalitas, dan juga dengan kekuataan pemilik modal, para pengusaha ikut bermain.

“Mereka memberikan modal kerja kepada masyarakat miskin untuk melakukan illegal logging dan illegal minning. Mereka menyediakan kebutuhan termasuk alat berat. Bahkan tak menutup kemungkinan mereka membiayai backing atau membayar pengawalan illegal logging,” ungkapnya.

Selain itu, Sahputra juga meminta, Polres Aceh Jaya untuk menertipkan tambang Ilegal dan juga Galian C yang tidak memiliki izin di Aceh Jaya, dengan tidak pandang bulu siapapun mereka.

“Karena ini hal serius, dengan dilakukan itu, maka tidak ada yang berani lagi melakukan kegiatan yang sangat merugikan masyarakat Aceh Jaya khususnya,” tegasnya

Begitupun masyarakat, sambungnya, juga harus proaktif melaporkan setiap kegiatan yang ilegal di Aceh Jaya.

“Kami meminta masyarakat jangan takut. Segera melaporkan jika melihat kegiatan yang bertentangan dengan hukum. Sebab, sudah dijamin keselamatan jiwa, harta, dan keluarganya oleh UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Hal itu, tercantum dalam Pasal 76. Dimana, masyarakat yang melaporkan terjadinya kegiatan illegal logging, sesungguhnya sedang melaksanakan perintah undang-undang dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” pinta Sahputra.

Terakhir, Saputra menegaskan kembali, jika masyarakat mengetahui siapa pelakunya, silakan masyarakat segera laporkan, Nantinya, ada pihak berwenang yang menindaknya. []