Beranda blog Halaman 2056

Ruang Isolasi Covid-19 RSUDZA Terendam Banjir

0

Nukilan.id – Hujan deras yang mengguyur Kota Banda Aceh sejak Selasa (10/8/2021) pagi, membuat sejumlah ruang isolasi pasien di Rumah Sakit Umum Dokter Zainal Abidin Banda Aceh terendam banjir. Guna antisipasi dua unit pompa air di kerahkan kelokasi.

Hujan deras yang melanda Kota Banda Aceh sejak pagi, membuat sejumlah ruas jalan dan pusat pertokoan di Banda Aceh terendam banjir dengan ketinggian dari 15 hingga 40 cm.

Tak hanya pemukiman warga, luapan air juga terjadi di komplek ruang isolasi pasien positif terpapar Covid-19 di RSU Dokter Zainal Abidin. Kondisi hujan yang masih melanda, membuat sejumlah petugas harus waspada.

Dua unit pompa air di kerahkan kelokasi, guna menguras genangan air yang merendam lantai ruangan pelayanan pasien Covid-19 tersebut. Sementara untuk kondisi pasien hingga saat ini masih tergolong aman.

“Selain ruangan pasien, genangan air hujan yang masih melanda Kota Banda Aceh hingga dini hari juga merendam sejumlah halaman ruang isolasi,” ujar Muhammad keluarga salah satu pasien.[okezone]

Ini Alasan Kejagung Tugaskan Aspidum Kejati Jadi Plt Aspidmil

0
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. - Bisnis/Samdysara Saragih

Nukilan.id – Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (JAMbin) Kejaksaan Agung (Kejagung) Bambang Sugeng Rukmono memerintahkan 20 Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi untuk rangkap jabatan menjadi pelaksana tugas (Plt) Asisten Pidana Militer (Aspidmil).

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa rangkap jabatan itu tertuang dalam Surat Perintah JAMbin dengan nomor Prin-130/C/Cp.3/ 08/2021 ter tanggal 9 Agustus 2021.

Menurutnya, alasan rangkap jabatan tersebut yaitu untuk menghindari kekosongan dan mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara tindak pidana koneksitas di setiap daerah.

“Jadi dengan pertimbangan untuk menghindari kekosongan dan demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas, sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di daerah,” tutur Leonard dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Menurut Leonard, aturan rangkap jabatan tersebut berlaku sejak surat perintah itu dikeluarkan hingga mendapatkan pejabat definitif pada 20 Kejati.

“Surat Perintah mengenai 20 Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer itu berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya pejabat Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi yang definitif,” katanya.[bisnis.com]

Baca Juga: Kajagung Tugaskan 20 Aspidum Sebagai Plt Aspidmil di Kejati

Kajagung Tugaskan 20 Aspidum Kejati Sebagai Plt Aspidmil

0
Pintu gerbang gedung utama Kejagung (Google Street View)

Nukilan.id – Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono, SH. MH. mengeluarkan Surat Perintah terhadap 20 orang Asisten Tindak Pidana Umum untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer, di samping tugas sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada 20 (dua puluh) Kejaksaan Tinggi di Indonesia.

Hal itu Berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : PRIN-130/C/Cp.3/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021 dengan pertimbangan untuk menghindari kekosongan dan demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simajuntak, S.H, M.H dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Selasa (10/8/2021) menyampaikan bahwa, ada 20  orang Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer yang ditetapkan yaitu:

  1. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh,
  2. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,
  3. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Riau,
  4. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat,
  5. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,
  6. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,
  7. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,
  8. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,
  9. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta,
  10. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,
  11. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,
  12. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Bali,
  13. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,
  14. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,
  15. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,
  16. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,
  17. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,
  18. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku,
  19. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua, dan
  20. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

“Surat Perintah mengenai 20 (dua puluh) orang Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya pejabat Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi yang definitif,” pungkas Leonard.[]

Kejagung Periksa Enam Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT ASABRI

0
PT. ASABRI (Persero).

Nukilan.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simajuntak, S.H, M.H dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Selasa (10/8/2021).

Ia menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

  1. A selaku Nominee Tersangka BTS, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
  2. IK selaku Pegawai PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
  3. SL selaku Kepala Divisi Kas dan Pembayaran PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
  4. BS selaku Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
  5. MP selaku Staf Khusus Direksi PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
  6. ET selaku Komite Resiko PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);

Leonard mengatakan bahwa, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkasnya. []

Pemuda Aceh: Demokrat Butuh Pemimpin yang Mampu Mengurus Partai

0

*Amrizal, S.Pd. M.Pd*

Baru-baru ini muncul statemen menggairahkan publik Aceh untuk melakukan analisa-analisa pendek terkait hengkangnya sebagian besar dukungan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat kepada Nova Iriansyah yang dikabarkan tidak lagi bersedia menjadi ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh.

Hal itu membuat meja warung kopi kembali berkicau hangat seputar ikhwal ketidaksukaan publik kepada Gubernur Aceh itu dengan munculnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) H.Muslim, S.Hi MM sebagai kandidat baru di bursa Musyawarah Daerah (MUSDA) Aceh kali ini.

Ada yang menyatakan itu adalah konsekuensi dari perkataan Nova yang dinilai inkonsisten atau sikap maju mundurnya untuk kembali memimpin DPD Aceh, ada pula yang menilai sudah selayaknya Nova diganti untuk citra Partai Demokrat yang lebih baik lagi dimasa yang akan datang.

Diluar persoalan internal kepartaian, memang trend negatif acap kali tersemat kepada sosok Nova, dari mulai banyaknya kebijakan-kibajakan yang tidak pro masyarakat sampai pengelolaan keuangan Aceh yang kacau sehingga berdampak pada perekonomian Aceh yang kian hari semakin terpuruk saja di level nasional bahkan dikabarkan Aceh kembali menoreh predikat termiskin di Sumatera.

Mungkinkah kader tak gerah ?

Dengan isu yang pernah menyeret nama beliau menjadi sasaran penyidik Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) juga menjadi alasan kuat lainnya sehingga sudah sepatutnya Pak Nova di evaluasi dengan tegas sebelum menjadi momok buruk bagi Demokrat di Aceh. Bila menilik pada visi misi partai, wajar-wajar saja kader gerah, itu sangat tidak sopan dan diluar kebiasaan Partai Demokrat yang berjuang untuk rakyat.

Namun menurut penulis itu hanya segumpal kecil persoalan, kemungkinan ada soal-soal yang lebih besar secara internal, sehingga Gubernur Aceh itu layak untuk diganti

Bagaimana dengan Muslim, SHi. MM ?

Akrab disapa bang Muslem memang sosok yang selama ini aktif bersuara dan bekerja di daerah pemilihan khususnya. Dipercaya 3 kali duduk disenayan merupakan prestasi yang tidak mudah untuk didapat artinya selama ini anggota DPR RI itu mampu membangun hubungan yang baik serta berkelanjutan dengan masyarakat di daerah.

Kapasitasnya sebagai hattrick anggota DPR RI daerah pemilihan Aceh dan sekarang menjabat sebagai Kepala Departemen IV Bidang Pertanian, Kehutanan, dan Kemaritiman DPP Partai Demokrat serta Sekretaris Jendral DPP IMDI bisa menjadi alasan utama para pemilih di Musda nantinya.

Pendapat singkat dari salah satu kader yang kami temui menyatakan “mendukung bang muslem sebagai ketua DPD bukan soal siapa yang layak antara beliau dengan pak nova akan tetapi beliaulah satu satunya untuk sekarang yang mampu membawa setidaknya mengembalikan citra baik partai Demokrat di Aceh”.

Kembali penulis menilai bahwa dukungan yang saat ini tersuarakan kepada beliau bukanlah dukungan minta-minta akan tetapi itu adalah dukungan murni dari hasil ketidak puasan yang terjadi selama ini alhasil para kader bergerak sendiri mencari siapa sosok yang pas dan pasti serta masih bersih dari kasus untuk memimpin mereka kedepan.

Kabarnya ada 13 DPC yang sudah tercatat mendukung beliau dan diperkirakan akan terus bertambah disisi lain juga diberitakan beberapa DPC juga telah menyatakan sikap setia untuk terus mendukung sang ketua yang lama tersebut. Dengan begitu proses musyarawarah daerah partai Demokrat kali ini akan sangat dinamis dan seru bila dibandingkan dengan partai-partai lain di Aceh yang keseringan hanya memunculkan satu calon tunggal.

Kita tunggu saja.

Penulis adalah Ketua dan Analis Utama di Aceh Move Institute

Intelijen AS Bongkar Data Lab Wuhan, Ungkap Misteri Asal-Usul COVID

0
(Foto: AP Photo)

Nukilan.id – Badan intelijen Amerika Serikat tengah menggali ‘harta karun’ berupa data genetik yang bisa menjadi kunci untuk mengungkap asal-usul COVID-19.

Dilaporkan CNN, data informasi tersebut berisi blueprint genetik diambil dari sampel virus yang dipelajari di laboratorium Wuhan, China. Masih tidak jelas bagaimana atau kapan badan intelijen AS memperoleh akses ke informasi tersebut.

Umumnya, mesin yang digunakan dalam pembuatan dan pemrosesan data genetik semacam ini terhubung dalam server berbasis awan (cloud) eksternal. Artinya, data itu bisa diretas.

Namun setelah mendapat akses, mereka punya beberapa tantangan. Tak hanya butuh ilmuwan, mereka juga harus bisa berbahasa Mandarin karena informasi tersebut ditulis dalam bahasa China dengan kosakata khusus.

Misteri asal-usul Corona masih diperdebatkan

Para pejabat berharap informasi yang didapatkan bisa menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan virus berpindah dari hewan ke manusia. Mengungkap misteri ini sangat penting untuk mengetahui apakah COVID-19 bocor dari laboratorium atau ditularkan dari manusia ke hewan.

Para penyelidik baik di dalam maupun di luar pemerintah AS telah lama mencari data genetik dari 22 ribu sampel virus yang sedang dipelajari di Institut Virologi Wuhan (WIV). Data itu dihapus dari internet oleh pejabat China pada September 2019, dan China sejak itu menolak untuk menyerahkan data mentah lainnya tentang kasus awal virus corona ke Organisasi Kesehatan Dunia.

Hanya saja, beberapa ilmuwan meragukan lab di Institut Virologi Wuhan atau laboratorium di China lainnya punya sampel virus yang bisa melacak virus Corona.

“Pada dasarnya dalam (makalah penelitian tahun 2020 yang diterbitkan di Nature), WIV berbicara tentang semua urutan yang mereka miliki hingga titik waktu tertentu. Itulah yang diyakini sebagian besar ilmuwan virologi, itulah yang mereka miliki,” kata Dr Robert Garry, seorang ahli virologi di Fakultas Kedokteran Universitas Tulane.

Sumber lainnya mengatakan untuk melacak asal usul COVID-19 tidak cukup hanya dengan mencari data genetik yang hilang. Data tersebut juga tidak cukup membuktikan secara pasti apakah COVID-19 berasal dari laboratorium di Wuhan atau muncul secara alami.[detikcom]

Kejari Subulussalam Tetapkan Dua Tersangka Penyelewengan RTLH 2019

0
Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra (tengah) saat konferensi pers di gedung kejari setempat. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menetapkan dua tersangka kasus penyelewengan dana program rehabilitasi rumah tak layak huni (RTLH) tahun anggaran 2019, Selasa (10/8/2021).

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam berinisial S dan DEP selaku konsultan dalam program yang dilaksanakan 2019 lalu tersebut.

Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra menjelaskan Dinsos Kota Subulussalam pada 2019 menganggarkan program RTLH untuk ptogram rehabilitasi sebanyak 250 unit rumah yang terdiri atas 15 kelompok penerima bantuan.

“Dalam perkara ini adalah pada tahun 2019. Nilai anggarannya Rp4,8 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019,” ungkap Mayhardy Indra Putra saat konferensi pers, Selasa (10/8/2021).

Dikatakannya, setiap penerima bantuan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor 188.45/184/2019 seharusnya menerima dana sebesar Rp19,3 juta. Akan tetapi, dalam pelaksanaan terjadi pemotongan sebesar Rp1,5 juta dari setiap penerima.

Tersangka S yang telah berkerjasama dengan DEP selaku konsultan, kemudian membuat kebijakan sendiri agar RAB yang dibuat harus sesuai dengan yang telah mereka tetapkan. Selain itu, semua kelompok juga dipaksakan harus mengikuti RAB tersebut.

Atas permintaan tersebut sehingga semua kelompok penerima ini setelah menerima dana tahap pertama menyisihkan masing-masing Rp1,5 juta rupiah. Dengan demikian, total dana yang terpangkas dari 250 penerima menjadi Rp375 juta.

“Dan uang tersebut oleh masing-masing kelompok disetorkan kepada konsultan, dan konsultan menyerahkannya ke kepala dinas,” ujar Mayhardy Indra Putra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.[raz]

Korban Vaksin Dirujuk ke RSUDZA, Ombudsman Apresiasi Bupati Aceh Barat

0
(Foto: cnnindonesia.com)

Nukilan.id – Ombudsman RI perwakilan Aceh mengapresiasi Bupati Aceh Barat, Ramli MS atas sikap tanggung jawabnya terhadap Amelia Wulandari (22), mahasiswi Fakultas Hukum, Univesitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh yang mengalami lumpuh setelah melakukan vaksin di Aceh Barat.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman Aceh, Dr. Taqwaddin setelah mendapatkan laporan bahwa, Amelia Wulandari telah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh atas tanggungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Berat, Kamis (9/8/2021).

“Ini Bupati yang bersikap kestaria dan jantan, yaitu berani menegaskan tanggung jawab pemimpin. Saya memberi apresiasi kepada Bupati Aceh Barat, Pak Ramli,” ungkap Taqwaddin kepada Nukilan.id, Selasa (10/8/2021).

Menurutnya, pemimpin harus siap memikul tanggung jawab atas derita rakyat. Amelia harus diobati hingga sembuh seperti sediakala. Upaya optimal harus dilakukan oleh Pemerintah.

“Tidak boleh ada petugas Pemerintah yang mencari-cari alasan untuk menghindari tanggung jawab. Jangan ngeles dan mencari-cari alasan untuk melepaskan tanggung jawab,” ujarnya.

Selain itu, Taqwaddin juga menegaskan bahwa, vaksin merupakan kebijakan pemerintah yang harus dipatuhi rakyat. Jadi, jika terjadi sesuatu atau akibat atau dampak ikutan yang tidak diharapkan (evenement), maka Pemerintah harus bertanggung jawab.

“Jangan persoalkan apakah itu tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Pusat. Bagi rakyat, pemerintah itu adalah sama, satu kesatuan, walaupun mereka berjenjang,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Taqwaddin, Ombudsman RI perwakilan Aceh sangat mengapresiasi sikap tanggung jawab dan pernyataan dari Bupati Aceh Barat. Semoga sikap tersebut, ditindaklanjuti oleh pihak bawahannya; Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Dinas Sosial, dan lembaga terkait lainnya.

“Semoga kesatria seperti ini diikuti oleh para kepala daerah lain se-Indonesia,” harapnya. []

Kejagung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jalur Transmisi Kiliranjao-Payakumbuh Sumbar

0
Pintu gerbang gedung utama Kejagung (Google Street View)

Nukilan.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pembangunan Jalur Transmisi (T/L) 275 KV Kilianjaro-Payakumbuh Sumatera Barat pada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017.

Hal itu disampaikan kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simajuntak, S.H, M.H dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Selasa (10/8/2021).

Ia menyebutkan bahwa, saksi yang diperiksa yaitu EY selaku Asisten Manajer Teknik, diperiksa terkait laporan pemeriksaan progress pekerjaan pembangunan tower tegangan listrik 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017,” terangnya.

Loenard juga menyebutkan bahwa, pemeriksaan saksi tersebut dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat yaitu, dengan menerapkan 3M.  [K.3.3]

Disperindag Aceh: Pemuda Harus Kreatif Ciptakan Produk Berkualitas

0

Nukilan.id – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, Ir. Mohd. Tanwier, MM mengajak pemuda Aceh khususnya pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), agar lebih kreatif untuk menciptakan produk yang berkualitas.

“Pemuda Aceh dalam kondisi Covid-19, ditambah lagi dalam suasana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti ini, untuk dapat lebih kreatif. Karena, banyak hal yang bisa dilakukan oleh pemuda dengan berbagai cara, apalagi sekarang seduah ada tutorial belajar hal-hal kreatif di Youtube,” kata Tanwier kepada Nukilan.id di Kantor Disperindag Aceh, Selasa (10/9/2021).

Tanwier juga meminta para pemuda Aceh khususnya para pelaku usaha untuk menciptakan produk yang bermutu, agar masyarakat tertarik dan membeli produknya.

“Jadi, buatlah yang orang senang bukan yang anda senang. artinya, buatlah sesuatu yang orang suka, agar produknya laku,” ujarnya.

Selain itu, Tanwier menyarankan kepada para pemuda kreatif untuk membuat “pojok kreatif” yaitu dengan menitipkan hasil karyanya ditempat ramai, salah satu contohnya di warung kopi.

“Karena, selama ini permasalahannya adalah produk tidak tau mau jual kemana, jadi kita sarankan buat pojok kreatif,” kata

Apalagi, kata tanwier, pojok kreatif ini sudah di sahkan oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah beserta seluruh Bupati/Walikota se Aceh.

“Tidak ada halangan bagi UKM untuk melakukan aktifitas dalam kondisi pandemi seperti ini, bisa jual online dan banyak sekali hal lainnya yang bisa dilakukan dengan kreatifitas yang dimiliki,” ungkapnya.

Seperti contoh, kata dia, mobil kopi yang saat ini sedang buming di Aceh. Itu merupakan kreatifitas pemuda Aceh. Jadi, banyak hal kreatif lainnya yang bisa tercipta, asalkan ada keinginan untuk mengerjakannya.

“Berproduksi secara kreatif dimanapun anda berada, karena bekerja itu tidak harus di kantor, tapi di mana saja bisa asalkan ada kemauan.

Seharusnya, saat kondisi pandemi seperti ini, para pemuda bisa membantu orang tuanya dengan menjadikan diri lebih kreatif. Jadi, jangan sibukan diri dengan hal-hal yang tidak penting,” ungkap Tanwier. []

Reporter: Hadiansyah