Beranda blog Halaman 2003

Kejagung RI Gelar Pelatihan Prinsip dan Kerangka Hukum HAM Bagi JPU

0

Nukilan.id – Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum memberikan sambutan pada Pelatihan Prinsip dan Kerangka Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Jaksa Penuntut Umum secara virtual dari ruang kerja Wakil Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang akan berlangsung pada Selasa 21 September 2021 s/d Kamis 23 September 2021.

Mengawali sambutannya, Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan apresiasi kepada segenap pihak, khususnya kepada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Center for Human Rights and International Justice, Stanford University, Norwegian Center of Human Rights (NCHR), serta pihak-pihak lainnya yang telah mensukseskan terselenggaranya Pelatihan ini, sehingga dalam beberapa hari kedepan kita dapat bersama-sama belajar, bertukar pikiran serta membuka ruang diskusi untuk lebih memehami kerangka hukum HAM khususnya bagi Jaksa Penuntut Umum.

Wakil Jaksa Agung RI mengatakan konsep negara hukum menempatkan ide perlindungan hak asasi manusia (HAM) sebagai salah satu elemen penting. Mendasarkan pada hal tersebut, maka konstitusi harus mencantumkan pengaturan hak asasi manusia agar adanya jaminan perlindungan oleh negara terhadap hak-hak warga negara. Di Indonesia salah satu perubahan penting dalam Amandemen UUD 1945 adalah pengaturan hak warga negara lebih komprehensif dibanding UUD 1945 (pra-amandemen) yang mengatur secara umum dan singkat. Adapun catatan dugaan pelanggaran HAM di masa lalu memberikan pelajaran bahwa pengaturan hak-hak warga negara harus diatur lebih rinci dalam Amandemen UUD 1945.

Amandemen UUD 1945 telah memasukkan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak warga negara dalam konstitusi. Dalam UUD 1945 telah mengatur secara komprehensif tentang hak-hak warga negara dan sekaligus kewajiban negara, tidak dapat dipungkiri bahwa pengaturan dan implementasi HAM dan kewajiban Negara saling beririsan. Beberapa pasal yang mengatur HAM antara lain Pasal 26 (penduduk dan warga negara), Pasal 27 (jaminan persamaan di muka hukum dan pemerintahan), Pasal 28 (pengaturan rinci jaminan hak-hak warga negara), Pasal 29 (kebebasan beragama), Pasal 30 (pertahanan negara), Pasal 31 (pendidikan) dan Pasal 32 (kebudayaan daerah).

Selanjutnya sejak tahun 1999 Indonesia telah memiliki Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia didefinisikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa serta merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dijunjung oleh negara, hukum, pemerintah dan juga setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia. Mendasarkan pada hal demikian, Hak Asasi Manusia (HAM) dapat dimaknai sebagai hak-hak dasar yang dimiliki manusia yang dibawanya sejak lahir berkaitan dengan martabat dan harkatnya sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang tidak boleh dilanggar, dilenyapkan oleh siapa pun juga. Berkaitan dengan hal itu, bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.

Wakil Jaksa Agung RI mengatakan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan, yang memiliki tugas dan kewenangan diantarnya melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu, serta kewenangan melekat lainnya seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia menyebutkan, Jaksa Agung sebagai Penyidik Tindak Pidana Pelanggaran HAM Berat.

Bahkan fungsi penyidikan dalam perkara pelanggaran HAM Berat juga diakui secara universal dan diatur secara tegas dalam Pasal 53 ayat (1) United Nations Rome Statute of the International Criminal Court 1998 (Statuta Roma) yang menyatakan bahwa penyidik perkara pelanggaran HAM Berat adalah Jaksa, sehingga apabila kewenangan tersebut dilakukan oleh lembaga negara lain, maka Pengadilan berhak untuk menolak kasus tersebut.

Pada prinsipnya Kejaksaan adalah salah satu aktor penting dalam proses peradilan pidana. Dengan demikian, penerapan prinsip-prinsip HAM dalam proses peradilan juga menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh Kejaksaan, khususnya dalam menjalankan kewenangan penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini pada dasarnya sudah disebutkan dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Lebih lanjut, dalam Pasal 3 huruf k Peraturan Jaksa Agung No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa sudah mengatur bahwa salah satu kewajiban Jaksa adalah menghormati dan melindungi HAM dan hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan dan instrumen Hak Asasi Manusia yang diterima secara universal, selain itu Jaksa juga berfungsi sebagai penyeimbang rasa keadilan di masyarakat, menyeimbangkan doelmatigeheid dan rechmatigeheid.

Selaras dengan hal yang telah diuraikan, Presiden Joko Widodo dalam Pidatonya pada Rapat Kerja Kejaksaan Agung pada Desember Tahun 2020 dalam kaitanya dengan penyelesaian pelanggaran HAM masa Lalu. Presiden menyampaikan bahwa Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Kejaksaan telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 263 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020.

Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan pembentukan Timsus HAM ini adalah upaya konkrit Kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat, juga sebagai bentuk penegasan kembali komitmen dan dukungan penegakan hukum oleh Kejaksaan sebagai bentuk penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia. Untuk itu, penanganan terhadap setiap pelanggaran HAM merupakan suatu keharusan dalam upaya melindungi harkat dan martabat kemanusiaan. Berkenaan dengan hal tersebut, keberadaan Timsus HAM dimaksudkan untuk mengumpulkan, menginventarisasi, dan mengidentifikasi, sekaligus memitigasi berbagai permasalahan atau kendala yang menjadi hambatan, serta merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat. Tentunya dengan tugas dan tanggungjawab tersebut, diperlukan diskusi yang berkelanjutan, penyegaran pengetahuan, keahlian dan keterampilan dalam penyidikan, penuntutan kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat.

Oleh karena itu saya memandang tepat kerjasama ini dilaksanakan melalui suatu pelatihan yang mengundang para Jaksa Penuntut Umum dan menghadirkan tim serta ahli hukum dan HAM level nasional maupun internasional untuk membahas masalah kerangka penegakan HAM. Dalam beberapa hari kedepan kita akan berdiskusi banyak hal tentang perlindungan dan penegakan HAM yaitu antara lain:

Pertama, Hak Asasi Manusia Dalam Konsep, Sejarah, dan Pengaturan.

Kedua, Peran Penuntut Umum dalam Menegakkan dan Melindungi HAM dalam Negara Hukum: Penerapan Prinsip Fair Trial

Ketiga, Hak Atas Kebebasan Berekpresi (Freedom of Ekspression)

Keempat, Perlindungan dan Pemulihan (hak-hak) korban tindak pidana.

Wakil Jaksa Agung RI berharap melalui pelatihan ini nantinya akan memberikan pengetahuan dan menambah khasanah bagi para Jaksa Penuntut Umum terkait dengan perkembangan penerapan prinsip-prinsip dan kerangka HAM, baik dalam sistem hukum nasional maupun konteks internasional, yang pada akhirnya dapat dipergunakan oleh para Jaksa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terkait peradilan pidana pada umumnya dan peradilan HAM pada khususnya. Hal tersebut sekaligus menjaga dan melindungi HAM di Indonesia serta menyeimbangkan rasa keadilan di masyarakat.

Dalam penanganan HAM bukanlah hal yang mudah, sehingga diperlukan dukungan bukan saja dari anggota tim, melainkan juga dari seluruh pihak termasuk dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Center for Human Rights and International Justice, Stanford University dan melalui berbagai pelatihan dan/atau workshop maupun bentuk kegiatan lainnya yang menunjang kinerja Kejaksaan, tentu sangat diharapkan.

Sebelum Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan sambutan dan membuka pelatihan secara resmi, acara dimulai dengan sambutan oleh Direktur Eksekutif LeIP, Liza Farihah, S.H., dan Duta Besar Kerajaan Norwegia di Indonesia, Amb. H.E., Rut Krüger Giverin, dan dilanjutkan dengan diskusi publik yang mengusung tema “Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia” dengan narasumber sebagai berikut:

Bapak Narendra Jatna, S.H., LL.M., Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam paparannya, Bapak Narendra menjabarkan mengenai praktik dan tantangan penerapan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas penuntutan serta pemulihan hak korban;

Ibu Sandrayati Moniaga, S.H., Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dalam paparanya, Ibu Sandrayati menyampaikan materi terkait peran kejaksaan sebagai penjamin penegakan HAM menurut hukum nasional serta pengaduan-pengaduan ke Komnas HAM terkait proses penyidikan, seperti adanya penyiksaan, masalah-masalah penahanan sebelum persidangan, dll, dan pemulihan korban pasca putusan pengadilan;

Prof. David Cohen, Director of Center for Human Rights and International Justice Stanford University. Dalam paparannya, Prof. David Cohen membahas mengenai peran kejaksaan sebagai penjamin penegakan HAM menurut hukum dan standar internasional, khususnya apabila dikaitkan dengan kasus-kasus yang berdimensi hak atas kebebasan berekspresi (freedom of expression);

Dr. Dian Rositawati, S.H., M.A., Peneliti Senior Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan (LeIP). Dalam presentasinya, Ibu Dian menegaskan peran Jaksa dalam perlindungan Hak Asasi Manusia yang telah disebutkan dalam Guidelines on the Role of Prosecutor dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta menyoroti peluang dan tantangan Kejaksaan Indonesia dalam penegakan HAM pada proses peradilan pidana.

Perpres Dana Abadi Pesantren Diteken, PW IPNU Aceh: Terus Kawal Hingga Tepat Sasaran 

0
Sekretaris PW IPNU Aceh, Supriadi,S. Sos. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Kamis (2/9/2021) lalu.

Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU Aceh) mengapresiasi terbitnya Perpres tersebut. Hal itu menunjukkan kepedulian presiden terhadap pesantren sebagai sebuah entitas bangsa yang memiliki saham terhadap pendirian republik ini.

“Kita mengapresiasi penerbitan Perpres ini meskipun agak terlambat. Ya, kita tahu UU tentang pesantren kan sudah ditetapkan sejak dua tahun lalu, tetapi turunannya baru terbit sekarang,” ungkap Sekretaris PW IPNU Aceh, Supriadi,S. Sos kepada Nukilan.id, Senin (20/9/2021).

Meskipun demikian, lanjutnya, terbitnya Perpres ini patut disyukuri. Sebab, sivitas akademika pesantren sudah seharusnya mendapatkan haknya sebagai bagian dari bangsa dan warga Indonesia.

Lebih lanjut, Supriadi juga menyampaikan bahwa, Perpres ini perlu terus untuk dikawal berbagai turunannya. Hal ini agar pendanaan yang diharapkan ini dapat tepat sasaran dan tepat guna.

“Tidak sekedar ditetapkan terus sudah begitu saja. Masih banyak hal yang perlu dilakukan agar hak para santri itu betul-betul tersampaikan ke tangannya secara langsung,” tegas Supriadi.

Sebagaimana diketahui, Perpres ini mengatur tentang dana abadi pesantren, yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi Pendidikan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 nomor 3.

Pendanaan penyelenggaraan Pesantren ini dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren seperti yang termaktub dalam pasal 2.

Pendanaan penyelenggaraan pesantren tersebut dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren yang meliputi tiga hal, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 3.

Adapun sumber pendanaan pesantren ini berasal dari lima hal yang diatur melalui pasal 4 sebagaimana berikut.

Pendanaan penyelenggaraan Pesantren bersumber dari:

a. Masyarakat;

b. Pemerintah Pusat;

c. Pemerintah Daerah;

d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat; dan

e. Dana Abadi Pesantren

Sementara bentuk pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa tiga hal, yaitu uang, barang, dan/atau jasa, sebagaimana diatur dalam pasal 5.

Dana Abadi Pesantren

Perpres ini juga mengatur perihal dana abadi pesantren sebagaimana diatur dalam pasal 23. Dana abadi pesantren berasal dari dana abadi pendidikan dan ditujukan untuk keberlangsungan program pendidikan pesantren dalam rangka menjalankan fungsi pendidikan pesantren.

Pasal 23

(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungj awaban antargenerasi.

(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi Pendidikan

(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren’ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.

Adapun mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 24.

Reporter: Hadiansyah

Sekretaris PW IPNU Aceh, Supriadi,S. Sos. (Foto: Ist)

TA 2022, BPKS Kembangkan Kawasan Strategis dan Dukung Program Prioritas Nasional

0

Nukilan.id – Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) akan memprioritaskan program pengembangan kawasan strategis Sabang maupun Pulo Aceh dan mendukung program Pemerintah sebagai prioritas Nasional untuk Mengembangkan Wilayah dan mengurangi Kesenjangan serta Menjamin Pemerataan.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPKS Iskandar Zulkarnain dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI Selasa (21/9/2021).

Dalam kesempatan itu, Iskandar Zulkarnain menyampaikan usulan Pagu RKA K/L untuk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 77.473.783.000,- dengan usulan penambahan sebesar Rp. 20.000.000.000,- hingga total usulan Pagu RKA K/L untuk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 97.473.783.000 dan akan dialokasikan untuk Program Pengembangan Kawasan Strategis seperti pembangunan dan pemeliharaan gedung fasilitas pendukung operasional pelabuhan penyeberangan Balohan dan pembangunan serta pemeliharaan jalan untuk kawasan Wisata di Sabang dan di Pulo Aceh.

“Dimana masing-masing usulan kegiatan Prioritas tersebut untuk mendukung rencana kerja Pemerintah yaitu Prioritas Nasional-2 (Mengembangkan Wilayah untuk mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan) yaitu pembangunan jalan dan jembatan Aroih Lampuyang serta peningkatan diversifikasi dan intensifikasi pendanaan dan pendapatan BPKS,” tegas Iskandar.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi VI DPR RI berharap, BPKS bisa mengoptimalkan anggaran yang ada dan perlu inovasi untuk pengembangan kawasan Sabang.

Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI tersebut, Kepala BPKS juga di damping oleh Deputi Umum Abdul Manan, Kepala BPKS Perwakilan Jakarta, Kasubbag. Antar Lembaga dan Kasubbag. tata usaha Kantor Perwakilan Jakarta.

 

Direktorat Intelkam Polda Aceh Adakan Vaksinasi Massal Bersama UNIDA

0
(Foto: Nukilan/Irfan)

Nukilan.id – Direktorat Intelkam Polda Aceh Bekerja sama dengan Universitas Iskandar Muda (Unida) adakan kegiatan Vaksinasi Massal untuk pencegahan virus Covid-19 di Aceh, dengan tema ” Vaksin Aman dan Halal”.

Kegiatan Vaksinasi dilaksanakan di Kampus Unida Desa Surin, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa (21/9/2021).

Dalam kegiatan vaksinasi itu, Dirintelkam Polda Aceh, Kombes Pol Suharjo, SH, MH didampingi Kasubdit 2, Kompol M. Yanis SIK, MH menyampaikan, kegiatan vaksinasi dari Direktorat Intelkam Polda Aceh dilaksanakan di tiga lokasi, salah satunya di kampus Unida, Stikes Muhamadiyah di Punge, dan di SMA 1 Darul Imarah, Aceh Besar.

Ia menyebutkan, dari target yang ingin dicapai dalam satu hari sebanyak 500 vaksin, baik untuk masyarakat maupun mahasiswa guna pencagahan Covid-19 di Aceh.

“Dengan antusias masyarakat bisa melakukan vaksinasi semoga kedepan virus Covid-19 ini bisa cepat terputus, dan tidak menyebar lagi di Aceh dan menggugah kesadaran masyarakat, bahwa pentingnya divaksin,” ujar Kompol M. Yanis.

Ia mengatakan bahwa, pelaksanaan vaksinasi massal ini sesuai dengan Instruksi Presiden RI bersama Kapolri melalui Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar.

Selain itu, Presiden mahasiswa Unida, Yulinda Wati mengatakan, kegiatan ini merupakan partisipasi dari mahasiswa Unida untuk menyukseskan program Pemerintah dalam rangka melakukan vaksinasi bagi masyarakat, supaya masyarakat Indonesia lebih sehat sehingga bisa terbebas dari Covid-19.

Di kampus UNIDA akan digelar vaksinasi selama tiga Hari, mulai dari hari Selasa, Rabu dan Kamis, bagi masyarakat dan seluruh mahasiswa di Aceh yang belum divaksin untuk segera melakukan vaksinasi.

Kampus UNIDA yang di kelilingi dari dua kecamatan Meuraxa dan Jaya Baru, sehingga masyarakat bisa mengakses tempat vaksinasi ini, sehingga masyarakat tidak melakukan vaksin di tempat yang lain.

“Kegiatan vaksinasi yang dilakukan di kampus Unida juga sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Untuk hari ini ada dua Tim Tenaga Kesehatan (Nakes), untuk yang pertama ada Tim Nakes dari Bhayangkara dan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh melalui Pukesmas Jaya Baru.

Sehingga disaat masyarakat yang ingin melaksanakan vaksinasi tidak terjadinya penumpukan massa dan juga tidak lama menunggu.  Dan vaksin yang digunakan ada 2 jenis, yaitu vaksin Sinovac dan Moderna.

Reporter: Irfan

Terkait IPAL Gampong Jawa, Komisi I DPRA: Mari Jaga Sejarah dan Budaya Aceh

0
Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muhammad Yunus, (Foto: Nukilan/Hadiansyah)

Nukilan.id – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muhammad Yunus menyampaikan kesimpulan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Gampong Jawa, Kota Banda Aceh.

“Dalam hal ini setelah kita simpulkan bahwa, kita tidak anti terhadap pembangunan IPAL, malah dari itu, semua masyarakat harus mendapatkan manfaatnya,” kata Tgk. M. Yunus dalam Rakor bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Aceh, Ditjen. Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA, Selasa (21/9/2021).

Namun, kata Tgk. M. Yunus, kami juga mengajak Disbudpar dan BPPW Aceh untuk sama-sama menjaga sejarah dan kebudayaan Aceh.

“Karena saat kami konsultasi dengan Wali Nanggroe, beliau juga menyuruh kami untuk mempertahankan setiap sejarah dan kebudayaan yang ada di Aceh. Jadi mari kita sama-sama menjaganya,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjutnya, berdasarkan surat rekomendasi dari Walikota Banda Aceh, beliau juga menyampaikan hal ini dengan sangat bijaksana.

“Jadi rekomendasi itu bisa kita pedomani saja,” ujar Politisi Partai Aceh itu.

Oleh karena itu, Tgk. M. Yunus berharap, jika ada pembahasan lebih lanjut nantinya dari pihak BPPW dan Disbudpar Aceh terkait IPAL ini, agar dapat melibatkan juga Komisi I DPRA.

“Karena kami juga bagian hukum, politik dan pemerintahan,” pungkasnya.

Reporter: Hadiansyah

Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muhammad Yunus, (Foto: Nukilan/Hadiansyah)

Investasi di Aceh Alami Pertumbuhan Positif Dalam Dua Tahun Terakhir

0
Marthunis, ST, DEA, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id  – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Martunis menjelaskan realisasi investasi sejak 2 tahun terakhir, perkembangan investasi di Aceh tidak ‘mandek’, bahkan mengalami pertumbuhan positif.

“Pada tahun 2019 dan 2020, realisasi investasi Aceh mencapai masing-masing sebesar Rp5,8 Triliun dan Rp9,1 Triliun. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh, realisasi investasi di Aceh pada kedua tahun tersebut ditargetkan sebesar Rp5,5 Triliun dan Rp6,05 Triliun,” sebutnya kepada media, Selasa (21/9/21).

Lanjutnya, Bahkan untuk periode Januari-Juni 2021, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi di Aceh sudah mencapai Rp6,49 Triliun atau 97,58% dari target yang ditetapkan untuk tahun 2021.

Terkait kasus investor yang sudah angkat kaki di Aceh, seperti perusahaan Semen Indonesia di Laweung, Pidie dan investasi KEK di Ladong, Aceh Besar. Menurut Martunis kasus perusahaan yang tidak meneruskan investasi pasti ada alasan baik dari faktor eksternal seperti kenyamanan berinvestasi ataupun faktor internal perusahaan.

“Tentunyakita akan lebih focus untuk bagaimana membuat kemudahan dan kenyamanan, berusaha agar investasi lebih cepat dan lebih banyak terealisasi. Misalnya KIA Ladong, saat ini Pemerintah Aceh sedang menggenjot untuk memenuhi infrastruktur yang diisyaratkan oleh sebuah Kawasan industri sehingga calon investor akan lebih nyaman berinvestasi disana. Kenyamanan berinvestasi adalah kerja Bersama, tidak hanya pemerintah tapi juga masyarakat dalam menerima investasi,” jelasnya.

Tidak hanya itu,lanjutnya, sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan investasi terus dilakukan dengan bekerjasama dengan DPMPTSP di kabupaten/kota, karena Pemerintah Kabupaten/kota lebih dekat dengan masyarakat.

“Sosialisasi ini juga ditunjukan untuk meminimalisir penolakan dan juga mencegah aksi mengganggu kenyamanan investasi,” pungkasnya. [AN]

Soal Kemiskinan Aceh, Guru Besar UIN Ar-Raniry: Tingkatkan Etos Kerja

0
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Prof. Dr. H. Syamsul Rijal, M.Ag,(Foto: Nukilan/Hadiansyah)

Nukilan.id – Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Prof. Dr. H. Syamsul Rijal, M.Ag menjelaskan bahwa, kemiskinan itu adalah realita kehidupan, dalam sejarah peradaban manusia ada yang berkecukupan dan ada juga yang kekurangan.

Namun, terkait dengan kemiskinan di Aceh masih menduduki peringkat nomor 1 di Sumatera itu perlu peran dan perhatian khusus dari pemerintah Aceh.

“Ketika kita berbicara Aceh termiskin di Sumatera itu cuma barometer ekonomi. Dan ini bagian dari tugas pemerintah sendiri untuk memikirkannya, agar defisit ekonomi stabil,” kata Prof Syamsul kepada Nukilan.id, Senin (20/9/2021).

Sedangkan tugas negara, yaitu memfasilitasi lapangan pekerjaan yang cukup.

“Dan proses ini harus komitmen jangan tanggung-tanggung,” lanjut Prof Syamsul.

Karena, kata dia, saat ini lapangan pekerjaan sangatlah terbatas, tidak sebanding dengan jumlah sarjana yang sudah menyelesaikan pendidikannya.

“Dari segi pendidikan juga tidak tertampung, karena tebatasnya lapangan pekerjaan, dan ini masalah sosial ekonomi yang kita hadapi,” ungkap.

Sebab itu, Prof Syamsul menyarankan bahwa, masyarakat harus meningkatkan etos kerjanya.

“Karena, ketika kita siap bekerja harus ada pekerjaan tambahan yang lain, jangan cepat merasa puas, makanya kita harus punya etos kerja yang tinggi,” ujarnya.

Selain itu, kata Prof Syamsul, untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan, kita harus maju dari sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Jadi pemerintah Aceh harus berani menghimbau masyarakat, agar menggunakan produk sendiri. Tapi kalau berbicara masalah sandang pangan, alhamdulillah kita penduduk Aceh terpenuhi semua,” terangnya.

Selanjutnya, masyarakat juga harus terbebas dari rentenir, agar usaha masyarakat berkembang. Ditambah lagi dengan bantuan modal dari pemerintah.

“Terserah mau sistem seperti apa, baik dengan koperasi atau dana pinjaman tanpa bunga dengan tempo waktu yang ditentukan,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Prof Syamsul, kita juga harus tingkatkan produk tanaman lokal, seperti sayur-mayur dan lain sebagainya, agar harga bahan yang dihasilkan tidak rendah.

Reporter: Hadiansyah

Kadisdik Aceh: “Kami Faham Tidak Mudah, Tapi Kita Akan Berupaya Bersama-Sama”

0

Nukilan.id – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Alhudri MM mengatakan, vaksinasi siswa usia sekolah adalah suatu bentuk ikhtiar dalam rangka menjaga agar siswa sekolah tidak sampai terpapar Covid-19.

Karena itu dia mengajak pihak sekolah mulai dari kepala sekolah hingga wali kelas untuk bersinergi dalam upaya menyukseskan vaksinasi siswa usia sekolah, terutama untuk SMA/SMK dan SLB yang merupakan tanggungjawab Dinas Pendidikan Aceh.

Kendatipun demikian, Alhudri mengatakan bahwa vaksinasi siswa usia sekolah bukanlah pekerjaan mudah, apalagi dalam meyakinkan wali siswa terhadap pentingnya vaksinasi.

“Kami faham betul Bapak/Ibu ini bukan pekerjaan mudah, tapi kita harus berusaha bersama-sama karena ini untuk kebaikan anak-anak kita semua,” kata Alhudri di hadapan kepala sekolah dan wali kelas saat mendampingi Sekda Aceh, dr. Taqwallah,M.Kes, dalam kunjungan di SMAN 1 Lhokseumawe, Selasa (21/9/2021).

Alhudri menuturkan, selama masa pandemi Covid-19 hampir semua sektor mengalami kemunduran. Dalam urusan pendidikan perubahan cara belajar dari tatap muka ke daring juga sangat berdampak terhadap serapan materi belajar oleh siswa

Begitupun terhadap kegiatan – kegiatan ekstra kurikuler siswa seperti pada saat masa normal. Jika pun ada sekolah yang tatap muka namun kegiatannya tetap masih dibatasi.

“Maka kepada Bapak/Ibu jangan ada prinsip tertekan, cara silakan bapak ibu fikirkan bagaimana baiknya, kami hanya mengajak, ini urusan nyawa kita tidak bole main-main,” kata Alhudri.

Sementara itu Sekda Taqwallah optimis, jika dilakukan melalui kedekatan yang di bangun para wali kelas dengan para siswa dan wali murid akan berdampak baik terhadap kesuksesan pelaksanaan vaksinasi siswa.

Setiap daerah memiliki karater kesulitan tersendiri, namun Sekda meminta agar para guru tidak menyerah untuk terus berupaya memberikan pemahaman dan meyakinkan para orang tua terkait vaksinasi aman.

“Banyak strategi yang dapat diterapkan masing-masing sekolah. Memang pekerjaan ini sungguh berat, tapi karena virus tidak mengenal libur maka kita terus bergerak terus tanpa libur, supaya ini bisa terus kita selesaikan dalam kesempatan pertama,” ujar Sekda.[]

Gubernur Aceh Bersama Kapolda dan Pangdam IM Tinjau Vaksinasi Massal dan Baksos Nusantara Akabri 98

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah bersama Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar dan Pangdam IM Mayjen TNI Achmad Marzuki, menghadiri dan meninjau kegiatan Serbuan Vaksinasi Massal dan Bhakti Sosial Nusantara Akabri 98 Nawahasta, di Mata Ie Aceh Besar, Selasa (21/09/2021). Gubernur yang didampingi alumni Akabri 98, Kepala BPBA Ilyas dan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, juga melakukan video konferensi dengan Kapolri dan Panglima TNI.

Gubernur Aceh Nova Iriansyah, mengatakan, kebijakan pengendalian Covid-19 dilakukan secara serentak oleh semua stakeholder. “Kita tidak bisa melakukan sendiri. Seusai petunjuk Kapolri dan Panglima TNI, soliditas dan sinergitas harus tetap terjaga. Ini penting, untuk senantiasa bersama melawan Covid,” tutur Nova.

Lebih jauh Nova menambahkan, jika vaksinasi Covid-19 adalah kunci agar angka kasus positif bisa diturunkan maka yang saat ini harus dilakukan adalah langkah percepatan.

Senada dengan Gubernur, Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar menyebutkan, pihaknya juga melakukan berbagai langkah percepatan vaksinasi Covid-19. Di antaranya adalah menerapkan strategi vaksin go to school, kampus, dayah dan ke gampong-gampong. Mereka juga memasang baliho ajakan dari ulama dan berharap masyarakat berbondong-bondong datang ke gerai vaksinasi.

Sementara Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Achmad Marzuki, meminta dukungan media untuk mengampanyekan pentingnya vaksinasi Covid-19. “Selama ini hampir 70 persen angka kematian akibat Covid adalah mereka yang berusia di atas 50 tahun. Untuk itu juga perlu langkah percepatan vaksinasi bagi lansia di Aceh yang saat ini realisasinya masih sangat rendah. Kerja keras dan strategi yang kita terapkan tentu tak akan tercapai tanpa bantuan media,” kata Mayjen Achmad Marzuki.

Sebelum itu, Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo, mengatakan, akselerasi dari vaksinasi memang menjadi salah satu program prioritas dalam pengendalian laju Covid-19. “Apresiasi terhadap Akabri 98 yang telah peduli untuk bergabung mendorong percepatan vaksinasi ini,” kata dia.

Semua pihak, kata Kapolri, terus bekerja keras meningkatkan laju pengendalian Covid-19. Ia bersyukur sampai hari ini angka laju jangkitan Covid secara perlahan sudah bisa dikendalikan. Kasus harian Senin kemarin berada di angka 1.900. Angka tersebut turun drastis setelah pada pertengahan Juli lalu, angka positif harian mencapai 56 ribu kasus. “Untuk BOR (Bed Occupancy Rate) juga terus mengalami penurunan. Pertengahan Juni hampir semua tempat tidur di rumah sakit penuh. Sekarang seluruh Indonesia hanya sekitar 11 persen,” kata Sigit seraya menambahkan, semua itu, adalah hasil kerja keras dari semua pihak yang telah melakukan seluruh rangkaian kegiatan sampai dengan percepatan vaksinasi.

Sementara itu, Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, memberikan apresiasi atas terselenggaranya serbuan vaksinasi dan bakti sosial almamater Akabri angkatan 98 tersebut. “Saya ingin ingatkan, mari semua bekerja keras menghadapi cobaan ini dengan terus memperkuat sinergitas TNI-Polri,” tegas Panglima TNI.

Marsekal Hadi yakin, dengan sinergi bersama, maka pandemi segera berakhir. Dengan sinergi pula, maka stabilitas keamanan yang menjadi tugas TNI dan Polri akan terjamin.

Salah satu Alumni Akabri 98 yang bertugas di Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, mengatakan kegiatan Serbuan Vaksinasi Massal dan Bakti Sosial Nusantara Akabri 98 Nawahasta di Aceh, dilaksanakan pada lima lokasi.

Kabid Humas Polda Aceh itu mengatakan jika pihaknya kini menerapkan beberapa strategi percepatan vaksinasi tersebut. Di antaranya adalah vaksinasi tamoeng gampong, vaksinasi go to school, kampus dan dayah. Pihaknya juga merekrut sukarelawan Nakes untuk membantu pemerintah mempercepat vaksinasi.[]

Direktur JSI: Ketegasan Kadisdik Aceh Sudah Tepat dan Sesuai

0
Direktur Jaringan Survei Inisiatif (JSI), Ratnalia Indriasari, (Foto: Ist)

Nukilan.id – Direktur Eksekutif Jaringan Survey Inisiatif (JSI), Ratnalia Indriasari menjelaskan bahwa, learning loss atau penurunan capaian pembelajaran merupakan salah satu dampak dari pandemi Covid-19 yang cukup signifikan pada bidang Pendidikan di Indonesia.

“Ada satu hal yang mungkin belum kita sadari dari terdampaknya Pendidikan oleh Pandemi Covid-19. Hal tersebut adalah Learning Loss,” kata Ratnalia kepada Nukilan.id di Banda Aceh, Selasa (21/9/2021).

Dijelaskan, akibat kondisi Pandemi Covid-19 Pemerintah Indonesia memutuskan agar sekolah memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) guna untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. Namun ternyata pemberlakuan PJJ mempunyai risiko lain yaitu Learning Loss.

“Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarin, BA, M.BA bahwa, kita berisiko memiliki generasi dengan Learning Loss. Akan ada dampak permanen dalam generasi kita, terutama bagi yang lebih muda jenjangnya,” jelas Ratnalia.

Menanggapi hal tersebut, kata dia, pemerintah akhirnya meminta semua pihak ikut mendukung pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang kian penting dan mendesak untuk mengihindarkan generasi muda Indonesia dari Learning Loss.

Kendati demikian, dengan kondisi Pendidikan di Aceh, dampak Learning Loss bisa saja akan terjadi di lingkungan Pendidikan Aceh.

“Kita ketahui bersama bahwa Pendidikan merupakan salah satu prioritas penting saat ini di Aceh,” ujarnya.

Sebab itu, kata Ratnalia, untuk dapat segera mencegah Learning Loss, Dinas Pendidikan Aceh merespon dengan baik arahan dari pemerintah pusat, agar segera diberlakukannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Aceh.

“Dinas Pendidikan Aceh sadar bahwa kurangnya kualitas serta fasilitas bagi anak dalam menjalankan PJJ selama ini juga berisiko terjadi Learning Loss di lingkungan Pendidikan Aceh, maka dari itu PTM Terbatas yang diarahkan oleh pusat menjadi opsi yang sangat tepat juga di Aceh,” ungkap Ratnalia.

Namun, lanjutnya, penuntasan vaksinasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang masih belum berjalan dengan baik di Aceh baiknya menjadi prioritas utama Dinas Pendidikan Aceh saat ini. Maka dari itu ketegasan dalam penuntasan Vaksinasi ini menurut saya sudah tepat dilakukan oleh Kadisdik Aceh.

Karena itu, percepatan vaksinasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) menjadi pilar penting dalam mengembalikan siswa-siswi di Aceh ke PTM Terbatas.

“Saya rasa hanya terjadi miscommunication di opini masyarakat Aceh saat ini,” terang Ratnalia.

Menurutnya, hal yang dilakukan Kadisdik Aceh merupakan upaya tepat dan sesuai ranahnya. Vaksinasi tersebut semata-mata dilakukan agar siswa-siswi dibawah naungan Dinas Pendidikan Aceh dapat kembali ke sekolah serta agar tidak semakin terdampak Learning Loss.

“Ketegasan seperti ini harusnya kita syukuri. Pemimpin yang tegas merupakan pemimpin yang benar-benar peduli terhadap tanggung jawab yang diembannya,” tuturnya.

Ratnalia berharap, semoga dengan segeranya pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Aceh secara menyeluruh dapat menghindarkan siswa-siswi di Aceh dari terdampaknya Learning Loss. []