Beranda blog Halaman 199

Nicholas Sebut Problem Lembaga Peradilan Bukan Gaji, Tapi Moral dan Integritas

0
Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Nicholas Siagian. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk menaikkan gaji hakim di Indonesia. Ia berdalih, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas lembaga peradilan, yang ia sebut sebagai “benteng terakhir keadilan”.

Prabowo mengatakan bahwa percuma tentara dan polisi hebat jika koruptor selalu lolos begitu sampai di pengadilan karena dibebaskan hakim yang mendapat suap karena gajinya kecil.

Namun, pernyataan ini memicu perdebatan. Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Nicholas Martua Siagian, menilai bahwa problem utama dalam dunia peradilan bukan terletak pada persoalan gaji semata. Menurutnya, membenahi moral dan sistem integritas hakim jauh lebih mendesak daripada sekadar menaikkan tunjangan.

“Kasus yang menghantam akal sehat adalah korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang diduga menerima suap senilai Rp 915 miliar dan logam mulia 51 kg. Jumlah ini bahkan melebihi pendapatan tahunan sebagian besar kementerian,” tegas Nicholas kepada Nukilan.id pada Jumat (20/6/2025).

Menurutnya, kasus Zarof Ricar hanyalah puncak gunung es dari persoalan sistemik yang membelit dunia peradilan Indonesia. Ia mengutip data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2022 yang mencatat bahwa setidaknya 26 hakim telah menjadi pelaku korupsi.

“Ini bukan angka yang bisa dikecilkan. Yang lebih mengerikan dari kuantitas adalah kualitas vonis. ICW mencatat, dari 1.718 terdakwa kasus korupsi yang diputus sepanjang 2023, mayoritas dijatuhi hukuman ringan,” ujarnya.

Nicholas menyoroti bahwa lemahnya vonis hakim telah melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Tanah Air. Ia menilai bahwa putusan pengadilan sering kali tidak mencerminkan keadilan, melainkan justru memperkuat impunitas pelaku kejahatan kerah putih.

“Putusan-putusan itu tak lagi berfungsi sebagai palu keadilan, melainkan sekadar tepukan halus di punggung para pelaku kejahatan kerah putih dan mafia peradilan. Seolah-olah pasal dalam UU Tipikor hanyalah komoditas negosiasi, bukan aturan pemidanaan,” kata Nicholas dengan nada getir.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kerugian negara akibat korupsi dalam dua dekade terakhir mencapai angka yang fantastis—ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Namun, yang diseret ke pengadilan kerap hanya aktor-aktor kecil dalam skema besar korupsi yang kompleks.

“Bayangkan, dalam dua dekade terakhir, nilai kerugian negara akibat korupsi kerap kali mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Namun, yang ditangkap dan diseret ke meja hijau seringkali aktor pinggiran atau operator teknis belaka,” ungkapnya.

Nicholas menyebut bahwa hal ini menunjukkan ketimpangan dalam penegakan hukum, di mana mereka yang berada di puncak kekuasaan justru kerap luput dari jeratan hukum. Ia menyarankan agar logika penindakan korupsi lebih menyentuh akar persoalan, bukan hanya permukaannya.

“Kalau kita mau jujur dan membaca logika kekuasaan secara rasional, angka korupsi sebesar itu tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan mereka yang memegang jabatan strategis,” katanya.

Bagi Nicholas, hal paling mendasar dalam reformasi hukum bukan sekadar menaikkan gaji hakim, tetapi menata ulang sistem rekrutmen, pengawasan, dan mekanisme evaluasi lembaga peradilan agar lebih transparan dan akuntabel.

“Semestinya, semakin besar nilai korupsi, semakin tinggi pula posisi jabatan pelakunya. Karena di negara yang sehat, besar kecilnya kerugian negara lazimnya berkorelasi langsung dengan luasnya kewenangan yang disalahgunakan,” ujarnya.

Dengan nada retoris, Nicholas pun menutup pernyataannya dengan pertanyaan yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi negara hukum seperti Indonesia.

“Maka pertanyaannya: mengapa para pengendali kekuasaan itu tak juga tersentuh?” tanyanya.

Pernyataan dan analisis ini menyiratkan bahwa menaikkan gaji hakim memang penting, namun tanpa pembenahan struktur dan budaya hukum secara menyeluruh, langkah tersebut bisa jadi hanya tambal sulam—solusi jangka pendek untuk masalah yang jauh lebih dalam. (XRQ)

Reporter: Akil

Kapal Induk AS Melintas di Perairan Aceh, TNI AL Pastikan Sesuai Hukum Internasional

0
Kapal Induk AS Melintas di Perairan Aceh. (Foto: MI)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Sebuah video yang merekam kapal induk milik Angkatan Laut Amerika Serikat, USS Nimitz, melintas di perairan sekitar Aceh beredar luas di media sosial. Kapal tersebut dilaporkan bergerak dengan kecepatan tinggi, lebih dari 30 knot, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam video yang disebut direkam oleh nelayan lokal, kapal induk itu tampak melintasi kawasan Selat Malaka, setelah sebelumnya terdeteksi berlayar dari Laut China Selatan, masuk ke Laut Natuna Utara, lalu menuju perairan utara Belawan dan berlanjut ke Samudera Hindia.

Pergerakan kapal ini memunculkan spekulasi mengenai tujuannya, yang diduga mengarah ke Timur Tengah di tengah ketegangan antara Iran dan Israel.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, menyatakan bahwa pelayaran USS Nimitz melalui perairan Aceh dilakukan secara sah. Ia menegaskan bahwa pelayaran tersebut sesuai dengan ketentuan hukum laut internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Jalur pelayaran yang dilalui kapal induk itu merupakan bagian dari Traffic Separation Scheme (TSS), sebuah jalur pelayaran internasional yang mengizinkan kapal asing, termasuk kapal perang, melintas selama memenuhi prinsip hak lintas damai.

TNI Angkatan Laut menyampaikan akan terus memantau setiap pergerakan kapal asing yang melintasi wilayah strategis Indonesia, terutama di kawasan Selat Malaka dan sekitarnya.

Editor: Akil

Aceh Butuh Dukungan Pusat untuk Tuntaskan Program Rumah Layak Huni

0
Kedatangan Fahri di Tanah Rencong disambut oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, T. Aznal Zahri, bersama jajaran Forkopimda Aceh. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia (Wamen PKP), Fahri Hamzah, melakukan kunjungan kerja ke Aceh selama dua hari, Kamis dan Jumat (19-20 Juni 2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan hunian layak bagi masyarakat.

Kedatangan Fahri di Tanah Rencong disambut oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, T. Aznal Zahri, bersama jajaran Forkopimda Aceh. Salah satu agenda utama adalah meninjau beberapa lokasi strategis, seperti Perumahan Budha Tzu Chi dan Rumah Susun Yayasan Darul Qur’an Aceh di Samahani, Aceh Besar.

Di lapangan, Fahri ingin memastikan secara langsung kondisi proyek perumahan yang sedang berjalan serta mendengar kendala yang dihadapi.

“Kita ingin mendengar langsung dari daerah, sekaligus memastikan bahwa pembangunan rumah layak huni benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Ini bagian dari amanah besar Presiden Prabowo Subianto dalam program nasional pembangunan 3 juta rumah,” ujarnya dalam pertemuan di Kantor Gubernur Aceh.

Dalam kesempatan itu, Aznal Zahri menyampaikan capaian dan tantangan pembangunan perumahan di Aceh. Sejak 2008 hingga 2024, Pemerintah Aceh telah membangun 39.685 unit Rumah Layak Huni (RLH). Program tersebut merupakan kelanjutan dari rehabilitasi pascatsunami 2004 yang sebelumnya ditangani Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR), dengan total dana sekitar 6,7 miliar dolar AS yang berhasil membangun lebih dari 100.000 unit rumah.

Meski demikian, kebutuhan hunian di Aceh masih belum terpenuhi sepenuhnya. Tercatat masih ada sekitar 1.500 mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang belum mendapatkan rumah layak huni. Pada 2025, Pemerintah Aceh mengalokasikan Rp204 miliar untuk membangun 2.000 unit RLH. Namun, setelah proses verifikasi, hanya 1.470 calon penerima yang memenuhi syarat dari jumlah awal 2.000. Dengan biaya pembangunan mencapai Rp96 juta per unit, keterbatasan anggaran menjadi kendala utama.

“Kami sangat berharap Kementerian PKP dapat membantu menambal kekurangan anggaran, agar target pembangunan perumahan untuk masyarakat bisa segera terpenuhi. Sinergi dengan pusat sangat kami butuhkan,” kata Aznal.

Ia menegaskan, Pemerintah Aceh mendukung penuh program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi prioritas Presiden Prabowo. Program ini dinilai selaras dengan visi Mualem–Dek Fadh di Aceh, yang menekankan keadilan sosial dan pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah Aceh akan memaksimalkan sinergi dengan pusat agar masyarakat Aceh mendapatkan akses hunian yang layak, berkualitas, dan terjangkau. Kehadiran Wamen menjadi energi positif untuk menyatukan langkah dan memperkuat koordinasi lintas sektor,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Fahri menilai pembangunan perumahan perlu lebih melibatkan partisipasi masyarakat dan transparansi data. Ia juga menyarankan agar pemerintah daerah memperkuat basis data kepemilikan rumah serta memanfaatkan teknologi informasi guna mempercepat verifikasi penerima bantuan.

“Tantangan kita bukan hanya membangun rumah, tetapi memastikan yang menerima adalah yang benar-benar membutuhkan. Transparansi dan keterlibatan masyarakat adalah kunci,” tegasnya.

Fahri menutup kunjungannya dengan menyampaikan optimisme bahwa Aceh berpotensi menjadi contoh dalam pembangunan perumahan berkeadilan. Pemerintah pusat, katanya, akan mendukung Aceh baik melalui pendanaan, pendampingan teknis, maupun regulasi.

“Kunjungan ini pun menjadi momentum penting untuk menyatukan visi antara pemerintah pusat dan daerah, serta membuka jalan bagi terwujudnya kawasan permukiman yang manusiawi, layak huni, dan berkelanjutan di seluruh Aceh. Pembangunan perumahan bukan sekadar proyek infrastruktur, tapi adalah cerminan kemanusiaan dan martabat bangsa. Mari kita pastikan setiap rakyat, termasuk di Aceh, punya tempat tinggal yang layak,” pungkas Fahri.

Kenaikan Gaji Hakim Bukan Solusi Atasi Korupsi Peradilan

0
Kenaikan Gaji Hakim
Ilustrasi kenaikan gaji Hakim. (Foto: AI)

NUKILAN.ID | JAKARTA — Namun, wacana tersebut menuai respons kritis dari sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Nicholas Martua Siagian. Ia menilai bahwa kenaikan gaji hakim bukanlah solusi tunggal dalam upaya pemberantasan korupsi di lembaga peradilan.

“Selama ini bukan kebutuhan yang selalu melatarbelakangi korupsi para ‘Yang Mulia’ ini. Justru keserakahan dan kesempatan yang terbuka lebar menjadi penyebab utama,” kata Nicholas kepada Nukilan.id, Jumat (10/6/2025).

Nicholas merujuk pada sejumlah kasus besar yang membuktikan bahwa integritas hakim kerap kali runtuh bukan karena tekanan ekonomi, melainkan karena godaan kekuasaan dan uang.

Salah satu contohnya adalah kasus yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar demi menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga perusahaan raksasa dalam kasus ekspor CPO. Parahnya, menurut Nicholas, dana tersebut tidak hanya dinikmati sendiri, tetapi juga mengalir ke sejumlah pihak di internal pengadilan.

“Dana tersebut tidak hanya dinikmati sendiri, tapi juga dibagi ke tiga hakim lain, termasuk Djuyamto, yang dikenal sebagai akademisi progresif,” lanjutnya.

Nama Djuyamto, menurut Nicholas, sebelumnya dikenal harum sebagai pemikir hukum responsif. Disertasinya di Universitas Sebelas Maret (UNS) bahkan mengangkat topik pemberantasan korupsi melalui model pengaturan penetapan tersangka oleh hakim. Namun, idealisme yang tercermin dalam karya ilmiahnya justru berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan.

“Siapa sangka, intelektual yang menjanjikan ini justru tenggelam dalam kubangan korupsi yang coba ia kritik. Tak tanggung-tanggung, Rp 18 miliar disebut mengalir ke rekeningnya,” ungkap Nicholas.

Ia pun menilai, fenomena ini membuka tabir yang lebih kelam tentang relasi antara akademisi dan birokrasi. Menurut Nicholas, gelar akademik tak lagi menjadi tolok ukur moralitas maupun kapasitas intelektual seseorang di dalam sistem pemerintahan maupun peradilan, bahkan kerap kali hanya dijadikan alat legitimasi semu.

“Di tubuh aparatur negara, gelar ‘doktor’ sering kali hanya menjadi ornamen kosmetik birokrasi, sekadar pelengkap nama di kop surat, kartu identitas, bahkan ‘alat legitimasi semu’, demi kepentingan kenaikan jabatan, tunjangan, atau pangkat, bukan representasi moralitas atau kapasitas intelektual,” tegasnya.

Nicholas juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap dunia akademik yang, menurutnya, semakin kehilangan sosok-sosok intelektual sejati. Ia menyimpulkan bahwa kondisi ini mencerminkan krisis dualitas dalam tubuh birokrasi dan lembaga peradilan Indonesia.

“Situasi ini menandai krisis dualitas dalam birokrasi dan lembaga peradilan kita. Di satu sisi, mereka bersolek dengan jargon antikorupsi dan penguatan integritas,” kata Nicholas.

Namun, lanjutnya, banyak di antara mereka justru berperan sebagai orkestrator korupsi yang begitu rapi dan terselubung. Kondisi ini membuat praktik korupsi di dalam sistem menjadi sangat sulit dijangkau oleh aparat penegak hukum (APH).

Dengan demikian, menurut Nicholas, publik berhak untuk curiga: benarkah semua pelaku korupsi sudah terungkap? Atau masih banyak yang bermain dalam bayang-bayang sistem tanpa pernah tersentuh hukum? (XRQ)

Reporter: Akil

Efektifkah Kenaikan Gaji Hakim Menekan Korupsi di Peradilan?

0
Kenaikan Gaji Hakim
Ilustrasi kenaikan gaji Hakim. (Foto: galeripapua.com)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan strategis untuk menaikkan gaji para hakim dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka. Kenaikan ini, menurut Prabowo, bervariasi sesuai dengan golongan, dengan angka tertinggi mencapai 280 persen.

“Kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” kata Prabowo dalam acara Pengukuhan Hakim di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025 lalu.

Prabowo beralasan, keputusan ini didasarkan pada posisi vital hakim sebagai “benteng terakhir keadilan.” Dalam pidatonya, ia juga sempat melontarkan candaan bahwa jika perlu, anggaran TNI dan Polri bisa dipotong demi menyejahterakan para hakim.

Soalnya, kata Prabowo, percuma tentara dan polisi hebat jika koruptor selalu lolos begitu sampai di pengadilan karena dibebaskan hakim yang mendapat suap karena gajinya kecil. Namun benarkah kesejahteraan hakim otomatis akan menekan praktik korupsi di lembaga peradilan?

Untuk menjawab pertanyaan itu, Nukilan.id menghubungi Nicholas Martua Siagian, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia. Menurut Nicholas, dari perspektif kebijakan publik, langkah ini memang bisa dipahami sebagai upaya strategis negara dalam menghadapi akar masalah korupsi di lembaga peradilan.

“Dengan menaikkan gaji hakim, negara mencoba mengatasi salah satu penyebab korupsi sebagaimana dijelaskan dalam ‘GONE Theory’ oleh Jack Bologne,” ungkapnya pada Jumat (20/6/2025).

Ia lalu menjelaskan bahwa dalam The Accountant Handbook of Fraud and Commercial Crime, disebutkan ada empat faktor utama yang mendorong terjadinya korupsi: Greeds (Keserakahan), Opportunities (Kesempatan), Needs (Kebutuhan), dan Exposures (Pengungkapan).

“Dalam kerangka ini, kenaikan gaji berupaya menghapus faktor ‘kebutuhan’ dari daftar penyebab korupsi,” ujarnya.

Kendati begitu, Nicholas juga mengingatkan agar publik tak terjebak pada asumsi bahwa gaji besar otomatis menjamin integritas pejabat. Ia menyoroti bahwa peningkatan gaji belum tentu menyentuh akar persoalan jika sistem peradilan tetap rawan disusupi kompromi kekuasaan dan intervensi politik.

“Lalu jika setelah gaji para hakim naik signifikan, tapi praktik korupsi di tubuh peradilan tetap menjamur, apakah solusinya menaikkan gaji mereka sekali lagi?” tanyanya retoris.

Nicholas bahkan menyinggung bahwa beberapa institusi seperti TNI, Polri, hingga aparatur sipil negara (ASN) tetap saja tak lepas dari jerat kasus korupsi meskipun mereka telah mendapat peningkatan tunjangan dan remunerasi.

“TNI, Polri, dan ASN juga masih terus terjerat korupsi meski remunerasi mereka meningkat. Apakah kita akan terus-menerus menyuap integritas dengan anggaran negara? Tentu tidak masuk akal,” tegasnya.

Dalam pandangan Nicholas, solusi jangka panjang justru terletak pada reformasi sistemik yang menyentuh jantung birokrasi dan hukum secara menyeluruh. Ia menggarisbawahi pentingnya tata kelola yang bersih, transparan, dan tahan terhadap tekanan politik.

“Sejatinya, pencegahan korupsi bukan soal besaran gaji semata, melainkan soal sistem yang transparan, akuntabel, dan antikorupsi yang benar-benar steril dari intervensi politik serta bebas dari kompromi kekuasaan,” jelasnya.

Nicholas pun menutup dengan pernyataan kritis yang menggambarkan betapa rapuhnya pondasi pemberantasan korupsi jika hanya mengandalkan pendekatan insentif material.

“Tanpa pembenahan sistemik, kenaikan gaji hanyalah tambal sulam yang mempercantik luka tanpa menyembuhkannya,” tutupnya. (XRQ)

Reporter: Akil

Erosi Sungai Kluet Belum Ditangani, Warga Pulo Ie Minta Pemerintah Bertindak

0
Erosi Sungai Kluet Ancam Pemukiman Warga Pulo Ie, Kluet Selatan, Aceh Selatan. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN — Warga Gampong Pulo Ie, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, telah dua tahun terakhir hidup dalam kecemasan akibat erosi sungai Kluet yang terus menggerus permukiman mereka. Meski ancaman ini kian parah, penanganan dari pemerintah daerah maupun instansi terkait belum juga terlihat.

Sejumlah rumah warga dilaporkan telah terdampak, bahkan ada yang terpaksa dibongkar secara mandiri sebelum hanyut terbawa arus sungai. Tak hanya permukiman, sebuah mushola yang biasa digunakan sebagai tempat ibadah dan pengajian kini berada di tepi tebing yang terancam longsor.

Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pulo Ie menyuarakan keresahan warga terhadap lambannya respons pemerintah. Agil Munawar Arrantisi, mewakili organisasi tersebut, kepada Nukilan.id menyatakan bahwa masyarakat terus dihantui rasa takut, sementara janji-janji pembangunan penahan tebing belum juga direalisasikan.

“Selama kurang lebih dua tahun ini, warga kami terus dihantui oleh rasa was-was dan ketakutan. Rumah-rumah harus direlakan dibongkar sendiri, bahkan tempat ibadah juga berada di ambang kehancuran. Ironisnya, belum ada langkah nyata dari pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk menangani permasalahan ini, padahal janji-janji pernah disampaikan,” tegas Agil pada Jumat (20/6/2025).

Menurutnya, janji pembangunan bronjong atau penahan tebing sudah pernah diutarakan oleh pemerintah. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan terkait pelaksanaannya di lapangan.

“Janji memang pernah diucapkan, tetapi hingga saat ini belum terlaksana. Erosi ini bukan hanya soal rumah yang hilang, tetapi juga soal tempat ibadah yang nyaris lenyap dan trauma panjang bagi warga kami. Kami berharap, janji-janji itu tidak hanya menjadi ucapan semata, tetapi segera diwujudkan dengan langkah nyata di lapangan,” tambahnya.

Saat ini, sejumlah warga terpaksa mengungsi ke rumah tetangga maupun kerabat. Sebagian lainnya tetap bertahan meski berada dalam risiko tinggi. Mereka berharap adanya tindakan konkret dari pemerintah, baik dalam bentuk pembangunan pengaman tebing, relokasi, maupun upaya lain yang dapat memberikan rasa aman.

Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pulo Ie mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan serta pihak terkait untuk segera memprioritaskan penanganan erosi yang telah berlangsung lama ini.

“Kami tidak mau daerah ini terus dibiarkan hingga jatuh korban atau hilangnya lebih banyak rumah dan tempat ibadah. Sudah hampir dua tahun berlalu, dan warga kami belum juga mendapat jawaban maupun langkah konkrit dari pihak terkait. Jangan tunggu hingga keadaan semakin parah, segera wujudkan janji yang pernah disampaikan dan selamatkan Pulo Ie dari ancaman erosi sungai Kluet,” tutup Agil. (XRQ)

Reporter: Akil

Seorang Jamaah Haji Aceh Wafat di Makkah akibat Gangguan Pernapasan

0
Satu Lagi Jemaah Haji Aceh Wafat di Makkah. (Foto: Kemenag Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Seorang jamaah haji asal Aceh yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) BTJ-07, Abdul Kadir Jailani (89), wafat di Makkah pada Kamis (19/6) sekitar pukul 23.18 Waktu Arab Saudi (WAS). Almarhum meninggal akibat gangguan pernapasan berat di Rumah Sakit An Nur, Makkah.

“Abdul Kadir berasal dari Tenggulun, Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Ia meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) An Nur, Makkah,” kata Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari, di Banda Aceh, Jumat (20/6).

Menurut Azhari, berdasarkan sertifikat kematian, almarhum didiagnosis mengidap gangguan pernapasan berat dan sempat dirujuk ke rumah sakit pada Rabu (18/6) karena kekurangan nutrisi yang menyebabkan penurunan kesadaran (demensia).

Jenazah Abdul Kadir telah dimandikan dan dishalatkan di Masjidil Haram, kemudian dimakamkan di Sharaya, Makkah. “Semoga husnul khatimah dan mendapatkan tempat yang layak di sisi Allah SWT,” ujar Azhari.

Dengan meninggalnya Abdul Kadir, jumlah jamaah haji asal Aceh yang wafat di Arab Saudi bertambah menjadi delapan orang, seluruhnya disebabkan oleh masalah kesehatan.

Sebelumnya, tujuh jamaah yang telah meninggal dunia yakni:

  • Rusli Sulaiman (62), asal Pidie (Kloter 08), wafat di Hotel Al Zaer Al Akhyar, Makkah, Senin (26/5).

  • Burhanuddin Muhammad (67), asal Banda Aceh (Kloter 03), wafat di Saudi National Hospital, Sabtu (31/5).

  • Sarullah Adamy Adat (86), asal Aceh Selatan, wafat Sabtu (7/6).

  • Nurhayati Mahmud (66), asal Pidie, wafat Rabu (11/6).

  • Nurbaiti Muhammad Saleh (63), asal Aceh Besar, wafat Kamis (12/6).

  • Cut Nuraini (75), Kloter BTJ-01, wafat di RS An Nur, Minggu (15/6).

  • Habibah Haz (76), Kloter BTJ-02 asal Banda Aceh, wafat di RS An Nur, Senin (16/6).

Sementara itu, jamaah haji Aceh saat ini sedang melanjutkan perjalanan ibadah ke Madinah untuk berziarah ke makam Rasulullah SAW dan tempat-tempat bersejarah lainnya.

Kepada para jamaah, Azhari mengimbau agar tetap menjaga kesehatan dan stamina menjelang kepulangan ke Tanah Air.

“Semoga jamaah haji Aceh mendapatkan haji yang mabrur. Amin,” tutupnya.

Editor: Akil

Gaji Hakim Akan Dinaikkan hingga 280 Persen, Ini Rinciannya

0
Ilustrasi Hakim. (Foto: Shutterstock)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana kenaikan gaji bagi para hakim di seluruh Indonesia. Kenaikan ini disampaikannya saat menghadiri pengukuhan 1.451 hakim tingkat pertama di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025 lalu.

“Saya Prabowo Subianto, Presiden ke-8 RI, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” ujar Prabowo.

Hingga saat ini, ketentuan gaji hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. Aturan tersebut merupakan revisi ketiga dari PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung. Dalam aturan itu, besaran gaji hakim ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja.

Jika wacana kenaikan gaji hakim disamaratakan sebesar 280 persen dari nilai yang berlaku saat ini, maka nominalnya akan melonjak signifikan. Berikut ini adalah rincian gaji hakim berdasarkan struktur gaji pokok terkini:

Gaji Pokok Terkini

Golongan III

  • III/a: Rp 7.799.960 – Rp 12.810.560

  • III/b: Rp 8.130.080 – Rp 13.352.640

  • III/c: Rp 8.473.920 – Rp 13.917.400

  • III/d: Rp 8.832.320 – Rp 14.505.960

Golongan IV

  • IV/a: Rp 9.205.840 – Rp 15.119.720

  • IV/b: Rp 9.595.320 – Rp 15.759.240

  • IV/c: Rp 10.001.320 – Rp 16.425.920

  • IV/d: Rp 10.424.400 – Rp 17.120.600

  • IV/e: Rp 10.865.120 – Rp 17.844.960

Gaji Hakim Saat Ini

Gaji Pokok Berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) 0–32 Tahun:

Golongan III

  • III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

  • III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

  • III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

  • III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

  • IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

  • IV/b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

  • IV/c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

  • IV/d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

  • IV/e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Tunjangan Jabatan Hakim

Selain gaji pokok, hakim juga menerima tunjangan jabatan. Berikut rinciannya sesuai jenjang dan kelas pengadilan:

A. Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), dan Dilmil

  • Ketua/Kepala: Rp 56.500.000

  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 51.300.000

  • Hakim Utama (Mayjen/Laksda/Marsda TNI): Rp 46.800.000

  • Hakim Utama Muda (Brigjen/Laksma/Marsma TNI): Rp 43.700.000

  • Hakim Madya Utama (Kolonel): Rp 40.900.000

  • Hakim Madya Muda (Letnan Kolonel): Rp 38.200.000

B. Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial diperbantukan di MA)

  • Ketua/Kepala: Rp 37.900.000

  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 34.400.000

  • Hakim Utama: Rp 33.700.000

  • Hakim Utama Madya: Rp 31.500.000

  • Hakim Madya Utama: Rp 29.500.000

  • Hakim Madya Muda: Rp 27.500.000

  • Hakim Madya Pratama: Rp 25.700.000

  • Hakim Pratama Utama: Rp 24.000.000

  • Hakim Pratama Madya: Rp 22.500.000

  • Hakim Pratama Muda: Rp 20.900.000

  • Hakim Pratama: Rp 19.600.000

C. Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya di MA) atau Dilmil Tipe A

  • Ketua/Kepala: Rp 32.900.000

  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29.900.000

  • Hakim Utama: Rp 28.500.000

  • Hakim Utama Madya: Rp 26.700.000

  • Hakim Madya Utama: Rp 25.000.000

  • Hakim Madya Muda: Rp 23.300.000

  • Hakim Madya Pratama: Rp 21.800.000

  • Hakim Pratama Utama: Rp 20.300.000

  • Hakim Pratama Madya: Rp 18.900.000

  • Hakim Pratama Muda: Rp 17.800.000

  • Hakim Pratama: Rp 16.500.000

D. Pengadilan Kelas IB atau Dilmil Tipe B

  • Ketua/Kepala: Rp 28.400.000

  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 25.800.000

  • Hakim Utama: Rp 24.100.000

  • Hakim Utama Madya: Rp 22.600.000

  • Hakim Madya Utama: Rp 21.200.000

  • Hakim Madya Muda: Rp 19.800.000

  • Hakim Madya Pratama: Rp 18.400.000

  • Hakim Pratama Utama: Rp 17.300.000

  • Hakim Pratama Madya: Rp 16.100.000

  • Hakim Pratama Muda: Rp 15.000.000

  • Hakim Pratama: Rp 14.000.000

E. Pengadilan Kelas II

  • Ketua/Kepala: Rp 24.600.000

  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 22.300.000

  • Hakim Utama: Rp 20.500.000

  • Hakim Utama Madya: Rp 19.100.000

  • Hakim Madya Utama: Rp 18.000.000

  • Hakim Madya Muda: Rp 16.700.000

  • Hakim Madya Pratama: Rp 15.600.000

  • Hakim Pratama Utama: Rp 14.600.000

  • Hakim Pratama Madya: Rp 13.600.000

  • Hakim Pratama Muda: Rp 12.700.000

  • Hakim Pratama: Rp 11.900.000

Tunjangan Kemahalan

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012, hakim juga menerima tunjangan kemahalan tergantung lokasi penempatan:

  • Zona 1 (DKI Jakarta dan wilayah kerja lainnya yang tidak masuk Zona 2, 3, atau 3 Khusus): Tidak ada

  • Zona 2 (Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, NTB, dan NTT): Rp 1.350.000

  • Zona 3 (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan): Rp 2.400.000

  • Zona 3 Khusus (Bumi Halmahera, Maluku; Wamena, Papua; dan Tahuna, Sulawesi Utara): Rp 10.000.000

Kenaikan gaji hakim ini disebut-sebut sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan integritas profesi hakim di seluruh Indonesia.

Editor: Akil

Yusril Luruskan Pernyataan soal MoU Helsinki dan Sengketa Empat Pulau

0
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Hukum Online)

NUKILAN.ID | JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meluruskan pernyataannya terkait posisi Perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 dalam menyikapi polemik status empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara.

Yusril menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menafikan peran penting MoU Helsinki dalam penyelesaian konflik antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka. Ia meminta publik tidak menyalahartikan ucapannya yang sebelumnya menyebut bahwa MoU Helsinki dan UU 24/1956 tidak bisa dijadikan rujukan dalam penyelesaian status keempat pulau tersebut.

“Tidak seorang pun di negara ini yang menafikan peranan MoU Helsinki sebagai titik tolak penyelesaian masalah Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah RI,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).

Yusril menuturkan, dirinya pernah menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara saat perundingan Helsinki berlangsung, sehingga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pembahasan internal pemerintah terkait perjanjian tersebut. Ia juga menyebut ikut merancang RUU Pemerintahan Aceh bersama almarhum Mendagri Mohammad Ma’ruf, atas penugasan Presiden.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa status empat pulau yang menjadi sengketa tidak dapat langsung merujuk pada MoU Helsinki maupun UU Nomor 24 Tahun 1956.

“MoU Helsinki menegaskan bahwa wilayah Aceh mengacu kepada UU No 24 Tahun 1956, tetapi UU No 24 Tahun 1956 itu hanya menyebutkan kabupaten-kabupaten mana saja yang masuk wilayah Provinsi Aceh. Sementara status empat pulau, sepatah kata pun tidak disebutkan dalam undang-undang tersebut,” jelasnya.

Dalam hal penetapan batas wilayah, menurut Yusril, saat ini harus mengacu pada regulasi yang lebih mutakhir, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015.

“UU ini menegaskan bahwa batas daerah diputuskan dalam Peraturan Mendagri. Itu kalau UU tentang pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota yang baru tidak menentukan secara jelas batas-batas koordinat daerah yang dimekarkan itu. Itu inti penjelasan saya,” kata Yusril.

Ia juga menanggapi tudingan yang menyebut dirinya tidak menghargai Perjanjian Helsinki. Yusril mengaku heran dan menyayangkan adanya kecaman tersebut.

“Saya sangat heran ada sementara pihak yang menuduh diri saya tidak menghargai MoU Helsinki dan berbagai kecaman lainnya,” ujarnya.

Terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan keempat pulau tersebut berada di wilayah Aceh, Yusril menyebut hal itu mengacu pada kesepakatan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar pada tahun 1992. Kesepakatan tersebut dibuat berdasarkan arahan Presiden Soeharto dan Mendagri saat itu, Rudini.

“Tahun 1992 itu belum ada MoU Helsinki. Seperti saya katakan tadi, MoU itu rujukan kita bersama, spirit bersama, dalam menyelesaikan masalah apa pun antara Pemerintah Pusat dengan Aceh. Rujukan detilnya bisa mengacu kepada rujukan lain seperti Kesepakatan Tahun 1992 tersebut,” tambahnya.

Yusril juga menegaskan komitmennya terhadap Aceh sejak lama. Ia menyebut mengenal lebih dalam persoalan Aceh sejak diperkenalkan oleh gurunya, Prof Osman Raliby, kepada tokoh Aceh, Tgk Muhammad Daoed Beureueh, pada 1978.

“Saya kualat dengan Tengku Daoed Beureueh dan Prof Osman Raliby kalau sampai saya tidak membantu masyarakat Aceh,” katanya.

Sebelumnya, Yusril mengatakan bahwa UU Nomor 24 Tahun 1956 maupun MoU Helsinki tidak menyebutkan secara spesifik keberadaan empat pulau yang dipersoalkan, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“Sederhana saja. Perjanjian Helsinki menyebutkan bahwa wilayah Aceh adalah wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara,” kata Yusril, Selasa (17/6/2025).

Yusril menambahkan, UU tersebut hanya mencantumkan nama kabupaten tanpa menyebut batas wilayah secara rinci, baik antarkabupaten di Aceh maupun antara Aceh dan Sumut. Bahkan, Kabupaten Aceh Singkil yang kini berdekatan dengan Tapanuli Tengah belum terbentuk pada tahun 1956.

Karena itu, menurut Yusril, penyelesaian status keempat pulau tersebut seharusnya mengacu pada UU Pemerintahan Daerah yang berlaku sekarang. Ia menjelaskan, penegasan batas wilayah saat ini dilakukan melalui Peraturan Mendagri, terutama jika dalam UU pembentukan daerah tidak disebutkan titik koordinat.

Hingga saat ini, menurut Yusril, belum ada Peraturan Mendagri yang mengatur secara spesifik batas darat dan laut antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah. Yang ada hanyalah Keputusan Mendagri mengenai kode wilayah administrasi, yang menyebut empat pulau tersebut sebagai bagian dari Tapanuli Tengah.

“Keputusan Mendagri (Kepmendagri) inilah yang memicu kehebohan beberapa hari terakhir ini. Saya berpendapat Kepmendagri ini nanti harus direvisi segera setelah terbitnya Permendagri yang mengatur tapal batas darat dan laut antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah,” tuturnya.

Editor: Akil

Menhut Tinjau Lagi Konservasi Gajah di Lahan Prabowo di Aceh

0
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: Dok Kemenhut)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kembali mengunjungi Aceh Tengah untuk meninjau perkembangan rencana konservasi gajah di atas lahan milik Presiden Prabowo Subianto. Lahan seluas 20 ribu hektare tersebut disumbangkan oleh Prabowo untuk mendukung program konservasi satwa dilindungi.

“Ini kedua kali saya ke Aceh Tengah, ini melanjutkan percakapan, perbincangan Pak Presiden Prabowo dengan King Charles di London bulan Desember yang lalu. Alhamdulillah puji tuhan kemarin sore sudah ada presentasi dari WWF, progresnya luar biasa, kita akan memulai membangun yang disebut sebagai PECI Aceh yaitu Peusangan Elephant Conservation Initiative Aceh, dimana nanti akan dibuat beberapa blok untuk konservasi perbaikan ekosistem gajah,” ujar Raja, Kamis (19/6/2025).

Raja Antoni datang bersama Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey. Mereka tiba di Aceh Tengah pada Rabu (18/6) sore dan menggelar pertemuan dengan sejumlah pemangku kepentingan di Pendopo Bupati setempat pada malam harinya.

Dalam kunjungan tersebut, Raja menyampaikan bahwa Prabowo membuka kemungkinan menyumbang hingga 80 ribu hektare lahan jika diperlukan. Upaya ini diharapkan dapat membantu mengatasi konflik antara manusia dan gajah yang kerap terjadi di Aceh.

“Beliau malah memberikan 80.000 bila diperlukan. Jadi saya kira ini menambah pekerjaan temen-teman WWF tetapi sekaligus mungkin kita bisa kelola nanti menjadi wilayah agroforestry, jadi wilayah konservasi, yang InsyaAllah akan bermanfaat mengurangi atau menyelesaikan konflik gajah dan manusia di Aceh,” jelas Raja.

Kunjungan itu juga dimanfaatkan untuk memperpanjang dan memperluas ruang lingkup kerja sama antara Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Inggris. Perluasan tersebut meliputi penambahan klausul baru pada Pasal 2.1 nota kesepahaman (MoU), yakni penguatan konservasi gajah di wilayah Peusangan, Aceh. Masa berlaku MoU yang semula berakhir pada 21 Oktober 2027 diusulkan diperpanjang hingga 21 Oktober 2032.

Pertemuan itu turut dihadiri Direktur Utama PT Tusam, Edhy Prabowo; Komisaris WWF Indonesia; Dubes Inggris Dominic Jermey; serta anggota DPR RI dari daerah pemilihan Aceh, Teuku Abdul Khalid.

Dubes Dominic menyoroti pentingnya komitmen jangka panjang untuk melindungi satwa langka di Aceh. Ia menegaskan bahwa Aceh adalah rumah bagi gajah, harimau, dan orang utan—spesies yang tak mampu bertahan sendiri tanpa perlindungan manusia.

“Aceh rumah bagi gajah, harimau dan orang utan adalah salah satu dari sedikit tempat di dunia, dimana keempat spesies tersebut masih hidup, namun tidak dapat melindungi dirinya sendiri. Kita harus memastikan ada skema yang jangka panjang, komitmen jangka panjang. Menaikan upaya konservasi namun juga dengan menaikkan ekonomi,” ucap Dominic.

“Inggris berkomitmen untuk terus mempererat kerjasama menumbuhkan ekonomi, kesejahteraan bersama dan menjaga bumi yang layak huni bagi generasi yang akan datang,” lanjutnya.

Editor: Akil