Beranda blog Halaman 1968

Demokrat: Pengadilan Jangan Dipakai untuk Akal-akalan

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menyebut aturan dan mekanisme untuk mengesahkan dan mengajukan keberatan atas pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat (PD) sudah sangat jelas. Hal ini yang kemudian ditaati dan ditempuh Partai Demokrat hingga terbitnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Tapi pihak Penggugat, pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, tidak menempuh aturan dan mekanisme itu. Jadi, ini kayak akal-akalan. Tidak bisa pengadilan dipakai untuk akal-akalan. Bisa berbahaya sekali,” tegas Bambang Widjojanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (21/10).

Bambang menilai seolah-olah ada pihak-pihak yang mencoba-coba mendelegitimasi Partai Demokrat. Buktinya, ketika sedang ada pengujian pengesahan AD/ART di Pengadilan TUN oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legal standing, tetapi pada saat yang bersamaan ada Uji Materiil (Judicial Review) AD/ART PD di Mahkamah Agung.

“Ini ada semacam serbuan. Saya khawatir ada pihak-pihak yang sedang mencari-cari alasan untuk mendelegitimasi Partai Demokrat. Apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi verifikasi partai. Apakah ini cara untuk mendestabilitasi proses yang sedang berjalan?” kata Bambang.

Bambang juga menyebut bahwa perkara ini bukan hanya tidak punya legal standing, bukan hanya menyebabkan ketidakpastian hukum, tapi mendekonstruksi proses demokrasi. Padahal, demokrasi adalah sistem yang dipilih oleh bangsa Indonesia.

“Jadi kalau ada saksi ahli yang mencoba-coba, menawarkan argumen, dan itu merusak sistem demokrasi, maka sebenarnya dia tidak hanya berhadapan dengan Demokrat, dia juga berhadapan dengan publik, dia berhadapan dengan masyarakat dan parpol-parpol yang lain.”

Sementara itu, kuasa hukum DPP PD, Heru Widodo, menegaskan bahwa gugatan pihak KLB Deli Serdang sudah kadaluarsa. Hal ini berlandaskan UU No. 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan. Sementara Kemenkumham telah mengesahkan Perubahan AD/ART PD pada 18 Mei 2020, dan Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025 pada 27 Juli 2020.

Heru juga menegaskan bahwa AD/ART partai mesti dipahami sebagai konsensus dan produk aturan internal. Kalaupun ada yang keberatan, maka penyelesaiannya melalui Mahkamah Partai Demokrat. Jika masih keberatan maka prosesnya melalui peradilan umum, bukan pengadilan TUN.

“Pihak Penggugat hadir dalam Kongres V PD tahun 2020 lalu, dan pada saat itu tidak ada keberatan terhadap AD/ART partai, kenapa baru mempersoalkannya sekarang? Bukankah mekanisme dan aturan main sudah ada di internal partai? Mekanisme dan aturan main melalui Mahkamah Partai itu seharusnya yang dilakukan oleh Penggugat,” tegas Heru.

Kejagung RI Verifikasi Aset Benny Tjokrosaputro Terpidana Korupsi Jiwasraya

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersama-sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tim Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, KPKNL Banjarmasin telah melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan, pengamanan dan penilaian (appraisal) barang rampasan berupa 26 bidang tanah/bangunan eks aset perkara tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) di Kalimantan Selatan atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH dalam keteranganya kepada Nukilan.id, Kamis (21/10/2021).

Pemulihan aset terhadap barang bukti perkara atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yaitu barang rampasan berupa tanah dan/bangunan yang terletak di Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan berupa 26 (dua puluh enam) bidang tanah yang terdiri dari 17 (tujuh belas) SHM, 6 (enam) Surat Keterangan Tanah (SKT) dan 3 (tiga) Surat Penguasaan Fisik (SPORADIK) dengan total seluas 406.616 M2 (empat ratus enam ribu enam ratus enam belas meter persegi).

Dalam melakukan kegiatan pemulihan aset di Kalimantan Selatan, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melakukan koordinasi atau kerjasama yang cukup baik dengan stakeholder terkait yaitu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, KPKNL Banjarmasin dan BPN Kab. Banjar, khususnya dalam hal penilaian (appraisal), verifikasi dokumen terkait, pemetaan satelit atas lahan yang disesuaikan dengan SHM/Dokumen terkait tanah lainnya, serta pemasangan 36 (tiga puluh enam) plang sebagai sebagai tindakan pengamanan, informasi dari warga sekitar dan tindakan pemulihan aset lainnya untuk mendapatkan data yang tepat dan akurat sehingga proses penilaian aset dapat segera dilakukan.

Melalui kerjasama yang dibangun dan komitmen kuat dengan bekerja secara efektif, efisien dan maksimal, diharapkan mendapatkan hasil akhir yang optimal guna mendukung Pemulihan Aset Nasional pada umumnya dan penilaian aset pada khususnya. []

Nilai PTSP dan PBB Provinsi Aceh “Kurang Baik” Se-Indonesia

0

Nukilan.id – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelayanan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, Provinsi Aceh memperoleh nilai Kurang baik bersama 5 Provinsi lainnya di Indonesia.

Penilaian itu sesuai keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia dengan nomor 139 tahun 2021 yang ditetapkan 27 Agustus 2021 lalu.

Urutan disusun berdasarkan penilaian dalam tiga ketegori, yakni kategori “Sangat Baik” dengan capaian nilai (80- 100) yang ditempati Provinsi jawa tengah teratas dengan nilai (93,959), kategori “Baik” dengan capaian nilai (60-79) ditempati Provinsi Riau dengan nilai (79,648), dan Kategori kurang baik (59,99) Provinsi Aceh dengan nilai (57,441).

Kategori “Kurang Baik” selain ditempati Aceh (Nilai 57.441), urutan kedua ditempati Provinsi Jambi (Nilai 56.173), Ketiga Provinsi Nusa Tenggara Timur (Nilai 52.667), Nusa Tenggara Barat (Nilai 49.572), Provinsi Papua (Nilai 39.839), dan Provinsi Maluku Utara (Nilai 37.148.

Berikut tampilan lengap nilai seluruh provinsi di Indonesia.

Polda Aceh Bongkar Praktik Tambang Ilegal, 2 Unit Alat Berat Diamankan

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus kembali mengungkap dan membongkar praktik tambang ilegal jenis galian C di Kabupaten Aceh Besar.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, dalam keterangan singkatnya, di Mapolda Aceh, Kamis (21/10/2021).

Sony menyampaikan, pengungkapan kasus yang berlangsung pada Selasa, 19 Oktober 2021, itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan galian C berupa tanah timbun (urug) di Kabupaten Aceh Besar yang sangat meresahkan.

Kemudian, lanjut Sony, Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Kita sudah lakukan penyelidikan dan benar di sana ada lokasi penambangan galian C berupa tanah timbun (urug). Setelah diobservasi, tim juga menemukan alat berat yang sedang melakukan kegiatan penggalian tanah,” beber Sony.

Setelah itu, kata Sony, petugas melakukan interview terhadap operator eksavator dan pengelola lokasi penambangan. Kemudian diketahui bahwasanya kegiatan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) atau ilegal.

“Setelah diperiksa, ternyata tidak ada izin. Kemudian, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, 2 unit alat berat jenis eksavator merek Komatsu diamankan ke Mapolda,” ujarnya.

Selain itu, petugas pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang mengetahui praktik penambangan tersebut, dan salah satu dari mereka yaitu pengelola kegiatan penambangan sudah dijadikan tersangka.

“Satu orang sudah dijadikan tersangka, perannya selama ini adalah pengelola kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin alias ilegal,” pungkasnya. []

Menteri Sofyan Djalil Mulai Diserang Mafia Tanah

0

Nukilan.id – Staf Khusus dan Jubir Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi mengatakan bahwa, mafia tanah kini mulai menyerang Menteri Sofyan Djalil dengan mempersoalkan hal-hal yang tidak relevan dengan wewenang ATR/BPN atau menggugat sesuatu yang telah baik di ATR/BPN.

“Kini mafia tanah mulai menghidupkan mesin untuk menyerang Menteri Sofyan Djalil,” kata Teuku Taufiqulhadi dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Kamis (21/10/2021).

Taufiqulhadi menyemapaikan bahwa, selama kepemimpinan Pak Sofyan Djalil ada kemajuan sangat besar di kementeria ATR/BPN. Paling utama dan sangat penting, Sofyan Djalil mengejar para mafia tanah sampai ke ujung langit.

“Beliau membentuk satgas anti mafia tanah untuk pertama kali dalam sejarah kementerian ini. Dan, ia bersumpah, negara tidak boleh kalah dengan para mafia tanah. Dulu, semua pihak menikmati kondisi yang tanpa satgas anti mafia tanah. Akibatnya para mafia,” ujarnya.

Tapi meski merajalela, sambungnya, semua menganggap aman tanpa mafia. Kini berbeda, publik jadi tahu semua bahwa mafia tanah itu sangat banyak karena langkah Menteri Sofyan Djalil ini, para mafia menjadi kalang-kabut. Mereka mengerahkan segala segala kekuatan untuk menyerang balik Sofyan Djalil.

“Bahkan ada meminta mundur. Tangan-tangan yang pro-mafia pun kini bergerak dengan kekuatan penuh, dan mempersoalkan hal-hal yang tidak relevan dengan menggugat sesuatu yang telah baik di ATR/BPN,” sebutnya.

“Saya sebutkan misalnya masalah HGU dan HGB. HGU ini adalah wewenang gubernur untuk memberikan kepada suatu korporasi. Gubernur yang merekomendasikan, bukan BPN. Wewenang BPN hanya pada persoalan mengadministrasikan saja, yaitu memberikan hak berupa HGU atau HGB, jadi seharusnya ketika direkomendasikan, harus sudah dipahami keadaannya,” sambung Taufiqulhadi.

Lebih lanjut, dia mengatakan, jika sudah diduduki masyarakat, maka sebaiknya diselesaikan dulu dengan masyarakat. Korporasi dan pemda harus sudah membereskan keadaan tersebut terlebih dahulu.

Kemudian, kata Taufiqulhadi, konflik agraria juga bisa terjadi di tanah negara, misalnya tanah dikusai PTPN yang berkonflik dengan masyarakat. Konflik agraria di lahan PTPN tidak bisa diselesaikan oleh BPN karena itu domainnya Kementerian BUMN. Tapi Menteri BUMN pun tidak dengan gampang melepaskan aset negara agar konflik agraria selesai.

“Karena aset itu telah tercatat di perbendaharaan negara. Jadi menteri keuangan pun harus terlibat untuk menyetujuinya,” pungkasnya. []

Bantah Tolak Laporan Warga, Polda Aceh: Pelapor Diarahkan untuk Vaksin

0
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si melakukan klarifikasi atas pemberitaan terkait adanya penolakan terhadap laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan di Polresta Banda Aceh.

Secara tegas Winardy menyampaikan, bahwa tidak ada penolakan yang dilakukan kepolisian di jajaran Polda Aceh terhadap laporan yang ingin disampaikan oleh masyarakat.

Saat itu, katanya, pelapor diminta untuk scan QR Code PeduliLindungi, disitu diketahui yang bersangkutan belum vaksin. Selanjutnya ditawarkan untuk divaksin, lalu pelapor menyatakan tidak bisa, karena ada penyakit bawaan.

Kemudian petugas menawarkan untuk diperiksa oleh dokter dan diterbitkan surat keterangan, akan tetapi korban menolak. Lalu pelapor dengan keinginannya sendiri pulang meninggalkan Mako Polresta.

“Jadi, tidak ada yang namanya penolakan, bahasanya jangan dipelintir. Yang ada, pelapor diarahkan untuk vaksin dan setelah itu silakan melaporkan kembali,” tegas Winardy saat konferensi pers, Rabu (20/10/2021) di Mapolda Aceh.

Selain itu, Winardy juga meluruskan tentang pemberitaan tidak adanya tanda bukti lapor saat korban melanjutkan laporannya ke Polda Aceh. Dalam hal ini, ia juga dengan tegas mengatakan itu sesuai dengan konsultasi yang diterima penyidik.

Karena, setiap laporan yang dianggap krusial dan sensitif, pihak SPKT mengarahkan pelapor untuk konsul ke bagian yang menanganinya, dalam hal ini Unit PPA Ditreskrimum Polda Aceh.

“Saat konsul, petugas menerimanya dengan baik. Bahkan diberikan makan dan minum. Namun, saat itu pelapor merasa tidak nyaman karena yang mengambil keterangan adalah Polisi Pria. Karena para Polwan sedang melaksanakan vaksinasi massal Ditreskrimum. Pelapor bersama pendamping memilih pulang dan akan melaporkannya kembali saat ada Polwan. Nomor petugas pun sudah dikasih,” terang Winardy.

Namun demikian, Polda Aceh melalui Ditreskrimum yang diwakili Unit PPA sudah mengerahkan anggotanya ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan langkah proaktif dengan mendatangi pelapor. Setelah diinterview dan meninjau TKP, petugas langsung menuntaskan laporan tersebut di rumah korban.

“Penyidik juga sudah mengambil keterangan lengkap dari pelapor ke rumahnya. Sehingga, sekarang kasus dugaan pemerkosaan tersebut resmi ditangani Ditreskrimum Polda Aceh,” ujar Winardy.

Dalam kesempatan itu juga Winardy mengimbau, agar masyarakat yang belum vaksin untuk segera melaksanakannya. Karena itu perlu untuk mempercepat terciptanya herd immunity di Aceh.

Saat ini, Aceh baru 28 persen yang vaksin dan urutan ke-31 se-Indonesia. Oleh karena itu, segera vaksin di gerai-gerai vaksin yang disediakan pemerintah.

Apalagi, katanya, apliaksi PeduliLindungi mengharuskan masyarakat vaksin agar bisa dengan mudah mengakses tempat-tempat tertentu, seperti pelayanan publik.

BEM Se-Indonesia Lakukan Aksi, USK Tagih Janji Nova yang Belum Terealisasi

0
Wakil Presiden Mahasiswa USK, Ikhlasul Amal, (Foto: Nukilan/Hadiansyah)

Nukilan.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar aksi demostrasi di depan kantor Gubernur Aceh, Kamis (21/10/2021). Aksi tersebut menuntut dan mengevaluasi 2 tahun Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo – Ma’aruf Amin serta 1 tahun kepemimpinan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Wakil Presiden Mahasiswa USK, Ikhlasul Amal mengatakan bahwa, aksi ini dilakukan serentak dengan aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) dalam rangka refleksi kepemimpinan pemerintah daerah dan pusat.

“Tujuan kami turun hari ini sebagai refleksi evaluasi 2 tahun kepemimpinan jokowi-makruf dan 1 tahun kepemimpinan Nova Iriansyah selaku Gubernur Aceh. Makanya, hari ini kami menyampaikan aspirasi melalui aksi damai ini,” kata Ikhlasul Amal kepada Nukilan.id di depan Kantor Gubernur Aceh.

“Jadi hari ini seluruh BEM di Indonesia melakukan aksi yang sama. Kalau kami di Aceh membawa isu kedaerahan dengan panggung aspirasi, karena siapa aja boleh menyampaikan aspirasi,” sambungnya.

Berikut 5 tuntutan BEM USK kepada Gubernur Aceh sebagai berikut:

  1. Mengevaluasi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki
  2. Mengevaluasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA)
  3. Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar-besarnya untuk masyarakat Aceh.
  4. Menolak penggunaan anggaran yang tinggi untuk belanja pejabat di tengah pandemi Covid-19.
  5. Menagih janji-janji Gubernur Aceh yang belum terealisasi.

Berikut 12 tuntutan BEM USK dan BEM Seluruh Indonesia untuk pemerintah pusat dibawah kepemimpinan Joko Widodo-Ma’ruf Amin:

  1. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih relatif rendah.
  3. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk mengembangkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam negeri, tanpa menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara.
  4. Wujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai amanat konstitusi dan menjamin keamanan setiap orang atas hak berpendapat dan dalam mengemukakan pendapat serta hadirkan evaluasi dan reformasi di tubuh Institusi Polri.
  5. Wujudkan Supremasi Hukum dan HAM yang berkeadilan, tidak tebang pilih dan tuntaskan HAM masa lalu.
  6. Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Batalkan TWK, Hadirkan Perppu atas UU KPK no. 19 tahun 2019 serta Kembalikan marwah KPK sebagai realisasi janji-janji Jokowi dalam agenda pemberantasan Korupsi.
  7. Menuntut pemerintah untuk memberikan afirmasi PPPK guru berusia diatas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya serta mengangkat langsung guru honorer yang berusia diatas 50 tahun.
  8. Menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan baik dari segi peningkatan kualitas guru indonesia maupun pemerataan sarana dan infrastruktur penunjang pendidikan diseluruh wilayah Indonesia.
  9. Menuntut pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional.
  10. Mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang – Undang No. 3 Tahun 2020 tentang MINERBA.
  11. Mendesak pemerintah segera memenuhi target bauran energi dan segera melakukan percepatan transisi energi kotor menuju energi baru terbarukan.
  12. Penegasan UU pornografi sebagai regulasi hukum untuk menanggulangi konten pornografi yang berdampak pada maraknya pelecehan seksual.

Reporter: Hadiansyah

Banyak Proyek Dibatalkan, DPRA: Itu Ketidakmampuan Pemerintah Aceh

0
Anggota DPR Aceh Ihsanuddin MZ (Foto: irfan/nukilan)

Nukilan.id – Anggota DPR Aceh kecewa karena Pemerintah Aceh membatalkan pembangunan Dermaga di pulau Balu Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil secara tiba-tiba.

“Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2021, dibahas (30/11/2020), artinya proses penetapan dimulai dengan sangat cepat dan tepat, dari segi waktunya,” kata Ihsanuddin MZ kepada Nukilan.id di kediaman, Pango Banda Aceh, Rabu (20/10/2021).

Ihsan mempertanyakan kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemerintah Aceh kenapa baru bulan Oktober 2021 dibatalkan.

“Januari-September 2021 kemana saja?, ” ujar Ihsan.

Menurut Anggota Komisi IV ini, Oktober 2021 ini seharusnya masa-masa yang sudah dibenarkan dan dilakukan penawaran untuk pekerjaan.

“Berbagai hal teknis yang dibutuhkan untuk itu tentunya sudah dipersiapkan cukup matang baik Dinas teknis maupun Unit Layanan Pengadaan (ULP). Ada apa ini?, jangan-jangan ada sesuatau yang diinginkan disini, sehingga harus di Batalkan. Kami DPR Aceh sangat kecewa dengan sikap yang telah di ambil baik ULP, maupun Dinas, ” jelasnga

Ihsanuddin menyebut, Kabupaten Aceh Singkil akan ada Investasi dari Uni emirat Arab, tentang pariwisata (Tourism), sehingga dalam berbagai komitmen itu, infrastruktur dasar harus diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Aceh.

Bagaimana bisa di dengungkan itu ke publik dan semua pihak adanya Investasi dari Negara Asing, sementara anggaran yang sudah ada, sudah di sahkan belum bisa kita realisasi.

“Ini sesuatu yang sangat kontradiktif antara keinginan dengan fakta dilapanggan, “ Kata Ihsanuddin

Menurutnya, jika diasumsi, berarti ULP atau BPBJ kali ini bekerja tidak efektif dan tidak menurut dengan aturan yang berlaku, tidak bekerja dengan baik dan benar.

Terkait SiLPA di APBA tahun 2021, Ihsanuddin menyampaikan, itu sudah terlihat jelas dengan kasat mata banyak Proyek dibatalkan dan tidak bisa direalisasi, membuat jumlah SiLPA akan sangat membengkak.

“Ini adalah ketidakmampuan Pemerintah Aceh dalam mewujutkan keinginan dan kebutuhan seluruh Rakyat Aceh,” ujarnya. [irfan]

Gampong di Aceh Utara Diminta Proaktif Dalam Percepatan Vaksinasi

0

Nukilan.id – Aparatur gampong di wilayah hukum Polres Lhokseumawe diminta proaktif dan peduli terhadap program percepatan vaksinasi Covid-19 yang saat ini sedang digencarkan oleh pemerintah. Demikian beberapa hasil dari rapat koordinasi (Rakor) percepatan vaksinasi Covid-19 yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe di aula Hotel Lido Graha Lhokseumawe, Rabu (20/10/2021) sore.

Rakor tersebut melibatkan semua unsur pejabat Forkopimda Aceh Utara, para Kepala SKPK, para Muspika dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe, para Kepala Puskesmas dan sejumlah geusyik.

Rakor percepatan vaksinasi tersebut bertujuan untuk menyatukan sikap dan komitmen semua unsur dalam upaya peningkatan persentase vaksinasi. Dengan Sasaran 315 gampong dalam 12 kecamatan di wilayah barat Kabupaten Aceh Utara yang masuk dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat menjadi target penting untuk penurunan status PPKM (Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di wilayah Aceh Utara dari Level 3 ke Level 2, bahkan diharapkan harus mampu mencapai ke Level 1.

Untuk itu, diharapkan kepada semua aparatur dapat proaktif dan peduli terhadap program percepatan vaksinasi ini. Khususnya bagi aparatur gampong diharapkan dapat memberikan edukasi dan pencerahan, serta mengajak masyarakat agar mau divaksin demi kemaslahatan bersama.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, secara khusus meminta bantuan para geusyik dan aparatur gampong agar mengajak warga masyarakat untuk mau divaksin.

Kapolres menekankan agar para Muspika turut bekerja ekstra sehingga capaian target vaksinasi terhadap 50 persen dari jumlah penduduk dapat tercapai pada akhir tahun 2021.

“Para aparatur gampong agar terus bekerja sama dengan para stakeholder di kecamatan dan gampong,” harap Eko Hartanto dalam Rakor yang juga dihadiri Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib, perwakilan dari Kodim 0103/Aceh Utara dan perwakilan dari MPU Aceh Utara.

Sementara itu Bupati H Muhammad Thaib pada kesempatan tersebut menyampaikan dukungan sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Kapolres Lhokseumawe.

“Ini misi penyelamatan masyarakat Aceh Utara agar terhindar dari virus Covid-19. Melalui Rakor ini kita satukan tekad untuk meningkatkan angka vaksinasi di gampong dan kota dalam Kabupaten Aceh Utara dan Saya mohon kepada geusyik untuk benar-benar bekerja menyadarkan masyarakat akan pentingnya vaksinasi,” kata Cek Mad, sapaan akrab Bupati Aceh Utara.

Disebutkan, pelaksanaan vaksinasi harus sesuai dengan pemetaannya supaya lebih terencana. Kita harus perangi corona, salah satunya adalah dengan cara bersama-sama bersinergi dalam percepatan pelaksanaan vaksinasi.

“Vaksinasi ini halal, jangan mudah termakan hoaks, karena vaksinasi ini merupakan salah satu upaya percepatan pencegahan virus Covid-19. Kami semua berharap agar ke depannya Aceh Utara menjadi kabupaten yang paling cepat melaksanakan vaksinasi,” ungkap Cek Mad.

Vaksinasi di Kabupaten Aceh Utara telah diupayakan juga untuk para pelajar, baik tingkat SMP, SMA, bahkan juga di dayah sudah mulai dilakukan vaksinasi.

Kedisiplinan protokol kesehatan harus ditingkatkan agar kasus dapat ditekan. Kecamatan yang cakupan vaksinasinya masih kurang untuk terus dikejar. Kesehatan menjadi prioritas utama untuk mendukung pemulihan ekonomi.

Selain itu Cekmad juga mengucapkan terimaksih kepada semua pihak yang mendukung dan bekerja keras dalam melakukan vaksinasi.

“Terimakasih atas kerja keras berbagai pihak dalam upaya penanggulangan Covid-19,atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, saya mengucapkan terimakasih kasih, kita sama-sama bekerja untuk penanganan Covid-19,” kata Cek Mad,” tutup cek mad.

BEM USK Gelar Aksi Evaluasi 1 Tahun Kepemimpinan Nova Iriansyah

0

Nukilan.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar Aksi demonstrasi teaterikal secara damai di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (21/10/2021).

Aksi tersebut menuntut dan mengevaluasi 2 tahun Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo – Ma’aruf Amin serta 1 tahun kepemimpinan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Puluhan mahasiswa aksi itu dipimpin oleh M. Angga Fachrezi selaku koordinator lapangan dan Fikrah Aulia selaku penanggungjawab yang juga menjabat sebagai Presiden Mahasiswa USK.

Pihak aparat keamanan Sat Shabara Polresta Banda Aceh dan Satpol PP Aceh tampak bersiaga dan mengawal ketat aksi tersebut.

Menurut pantauan Nukilan.id, aksi mahasiswa itu berjalan damai dan kondisi lalu lintas di depan di Kantor Gubernur Aceh tepatnya jalan T. Nyak Arief, Kota Banda Aceh tampak tertib dan lancar.

Dan sampai dengan jam 12.30 WIB mahasiswa USK itu masih melakukan aksi di depan kantor Gubernur Aceh dengan membentang spanduk dan foto tentang kondisi Indonesia dan Aceh saat ini. []

Reporter: Hadiansyah