Beranda blog Halaman 1976

Dinas ESDM Aceh Gelar Sosialisasi Komersial Lapangan Gas Arun Melalui CCS

0

Nukilan.idDinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengadakan sosialisasi “Komersialisasi Lapangan Gas Arun melalui Carbon Capture and Storage (CCS)”, Kamis (14/10/2021).

Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas ESDM Aceh, Ir. Mahdinur, MM. dan diikuti oleh partisipan sari PT. PEMA, BPMA, Biro Ekonomi Setda Aceh, Akademisi dari Universitas Syiah Kuala, DPMPTSP, PT. PGE, dan dari Tim Penawaran WK MIGAS ACEH.

Carbon Capture and Storage (CCS) merupakan salah satu teknologi mitigasi pemanasan global dengan cara mengurangi emisi CO2 ke atmosfer.

Teknologi ini merupakan rangkaian pelaksanaan proses yang terkait satu sama lain, mulai dari pemisahan dan penangkapan (capture) CO2 dari sumber emisi gas buang (flue gas), pengangkutan CO2 tertangkap ke tempat penyimpanan (transportation), dan penyimpanan ke tempat yang aman (storage).

Pemisahan dan penangkapan CO2 dilakukan dengan teknologi absorpsi yang sudah cukup lama dikenal oleh kalangan industri.

Penangkapan CO2 biasa digunakan dalam proses produksi hidrogen baik pada skala laboratorium maupun komersial. Sementara itu, pengangkutan dilakukan dengan menggunakan pipa atau tanker seperti pengangkut gas pada umumnya (LPG, LNG), sedangkan penyimpanan dilakukan ke dalam lapisan batuan di bawah permukaan bumi yang dapat menjadi perangkap gas hingga tidak lepas ke atmosfer, atau dapat pula diinjeksikan ke dalam laut pada kedalaman tertentu.

Menurut International Energy Agency (IEA), volume emisi CO2 akibat pembakaran bahan bakar fosil mencapai 56% dari total semua emisi global. Persentase ini berasal dari sekitar 7500 instalasi besar peng-emisi CO2 (large stationary point sources) yang mengemisikan lebih dari 1000.000 ton CO2 setiap tahunnya.

Kajian IEA lebih lanjut menyimpulkan bahwa dari jumlah tersebut, pembangkit listrik batubara (PLTU) merupakan sumber emisi utama yang mencapai lebih dari 60%. Selanjutnya PLTG yang mencapai 11% dan PLTD 7%.

Sementara itu, industri lain menyumbang sekitar 3-7%. Dengan demikian, untuk dapat mengurangi emisi CO2 dalam jumlah besar adalah logis jika dilakukan pengendalian (penangkapan CO2) yang dihasilkan dalam gas buang dari pembangkit listrik.[]

Fachrul Razi Siap Bantu Advokasi Terhadap Yayasan Pesantren Global Ikhwan

0
Anggota DPD RI asal Aceh H. Fachrul Razi, M.I.P. (Foto: Ist.)

Nukilan.id – Ketua Komite DPD RI Fachrul Razi merasa prihatin terhadap kejadian Sengketa Lahan yang Terjadi di Desa Cijanti Babakan Madang Kabupaten Bogor terhadap Somasi Ke – 1 oleh PT Sentul City kepada Yayasan Pendidikan Pesantren Global Ikhwan, Jumat (15/10/21).

Ketua Komite DPD RI akan melakukan Pendampingan Advokasi Hukum terhadap masalah sengketa lahan tanah milik Yayasan Pesantren Global Ikhwan yang sedang bersengketa dan berperkara dengan PT Sentul City.

Fachrul Razi meminta Kepada PT Sentul City untuk tidak semena-mena melakukan tindakan penggusuran dan pengosongan Lahan secara sepihak.

“Kami akan segera akan melakukan kordinasi di Kementrian ATR/BPN untuk mencari solusi yang jitu terhadap permasalahan Sengketa Lahan Tanah Didesa Cijanti Kabupaten Bogor, tagar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan,” pungkasnya. [red]

Dinas ESDM Aceh Gelar Sosialisasi Komersialisasi Lapangan Gas Arun Melalui CCS

0

Nukilan.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengadakan sosialisasi “Komersialisasi Lapangan Gas Arun melalui Carbon Capture and Storage (CCS)”.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas ESDM Aceh, Ir. Mahdinur, MM. dan diikuti oleh partisipan sari PT. PEMA, BPMA, Biro Ekonomi Setda Aceh, Akademisi dari Universitas Syiah Kuala, DPMPTSP, PT. PGE, dan dari Tim Penawaran WK Migas Aceh.

Carbon Capture and Storage (CCS) merupakan salah satu teknologi mitigasi pemanasan global dengan cara mengurangi emisi CO2 ke atmosfer. Teknologi ini merupakan rangkaian pelaksanaan proses yang terkait satu sama lain, mulai dari pemisahan dan penangkapan (capture) CO2 dari sumber emisi gas buang (flue gas), pengangkutan CO2 tertangkap ke tempat penyimpanan (transportation), dan penyimpanan ke tempat yang aman (storage).

Pemisahan dan penangkapan CO2 dilakukan dengan teknologi absorpsi yang sudah cukup lama dikenal oleh kalangan industri. Penangkapan CO2 biasa digunakan dalam proses produksi hidrogen baik pada skala laboratorium maupun komersial.

Sementara itu, pengangkutan dilakukan dengan menggunakan pipa atau tanker seperti pengangkut gas pada umumnya (LPG, LNG), sedangkan penyimpanan dilakukan ke dalam lapisan batuan di bawah permukaan bumi yang dapat menjadi perangkap gas hingga tidak lepas ke atmosfer, atau dapat pula diinjeksikan ke dalam laut pada kedalaman tertentu.

Menurut International Energy Agency (IEA), volume emisi CO2 akibat pembakaran bahan bakar fosil mencapai 56% dari total semua emisi global. Persentase ini berasal dari sekitar 7500 instalasi besar peng-emisi CO2 (large stationary point sources) yang mengemisikan lebih dari 1000.000 ton CO2 setiap tahunnya. Kajian IEA lebih lanjut menyimpulkan bahwa dari jumlah tersebut, pembangkit listrik batubara (PLTU) merupakan sumber emisi utama yang mencapai lebih dari 60%. Selanjutnya PLTG yang mencapai 11% dan PLTD 7%. Sementara itu, industri lain menyumbang sekitar 3-7%.

Dengan demikian, untuk dapat mengurangi emisi CO2 dalam jumlah besar adalah logis jika dilakukan pengendalian (penangkapan CO2) yang dihasilkan dalam gas buang dari pembangkit listrik. []

Sekda Aceh Kalungkan Medali Perak untuk Skuad Sepak Bola Aceh

0
Sekda Aceh, dr.Taqwallah, M.Kes mengalungkan mendali perak kepada tim sepakbola Aceh di Stadion Mandala, Jayapura. [Foto: Humas BPPA]

Nukilan.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, dr Taqwallah, MKes mengalungkan medali perak kepada skuat sepak bola Aceh di Stadion Mandala, Jayapura, sekira pukul 16.30 waktu setempat, pada Kamis (14/10/2021).

Tim cabang olah raga sepak bola meraih mendali perak setelah kalah 2-0 dari tim tuan rumah Papua di babak final.

Sekda pada penyerahan tersebut mengaku apabila dirinya puas dan bangga kendati tim Aceh menduduki posisi kedua.

“Ini yang perlu kita dukung, dan kita percaya suatu saat kita juga akan mendapat emas,” kata Sekda Aceh menyemangati tim asal Aceh.

Sementara Sekda Taqwallah juga mengucapkan selamat kepada Gubernur Papua dan tim official Papua yang telah menjadi juara pertama, sementara juara tiga diraih Jawa Timur.

“Selamat kepada Tim sepakbola Papua. Sampai ketemu di Pekan Olahraga Nasional (PON) bersama Aceh-Sumut Utara pada 2024,” ujarnya.

Sekda Aceh di papua dijadwal akan melaksanakan beberapa agenda, seperti bertemu dengan pengarah acara penutup PON Papua 2021. Selanjutnya, pada tanggal 15 Oktober 2021, Sekda Aceh bersama dengan Gubernur Sumut akan menghadiri penutupan PON Papua, sekaligus menerima pataka PON 2024 dari Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Penyerahan pataka tersebut akan dilaksanakan di Stadion Lukas Enembe. Penutupan akan dilakukan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin.[rls]

Bappeda Aceh Survei Kemajuan Pelayanan ABK di SLB Negeri Simeulue

0
Tim Bappeda Aceh melakukan survei terpadu ke SLB Negeri Simeulue, Senin (11/10) 2021).

Nukilan.id – Tim survei Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Aceh bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dan Majelis Pendidikan Aceh (MPA) melakukan kunjungan ke Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Simeulue, Kabupaten Simeulue, Senin (11/10/2021).

Kunjungan itu dalam rangka melakukan survei terpadu di SLB terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan yang dihadiri Ketua Tim Survey Bappeda Aceh, Dr. Sufirmansyah, SE, M.Si, perwakilan Disdik Aceh, dan perwakilan MPA.

Baca juga: Bappeda Aceh Lakukan Survei SLB Terpadu di Banda Aceh dan Aceh Besar

Kehadiran Tim Survei ini disambut baik dan ramah oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SLB Negeri Simeulue, Jufniar Jafar dan Tenaga Pendidik (Tendik) beserta Anak Berkebutuhan Khusus di SLB tersebut.

Kepala Bappeda, H.T. Ahmad Dadek, SH, MH mengatakan bahwa, sektor pendidikan merupakan program prioritas untuk meningkatkan kualitas pendidikan baik di Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Ahmad Dadek berharap, pada tahun 2025 setiap Kabupaten/Kota di Aceh harus memiliki SLB dan kemajuan pelayanan pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus.

Tim Bappeda Aceh melakukan survei terpadu ke SLB Negeri Simeulue, Senin (11/10) 2021).

Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Survei, Dr. Sufirmansyah, SE, M.Si mengatakan bahwa, kegiatan ini dilakukan dalam rangka Pemenuhan SPM Pendidikan untuk mendorong semangat Anak Berkebutuhan Khusus dalam menempuh pendidikan serta pemulihan fisik dan mental.

“Survei ini ditujukan untuk Pemenuhan SPM guna mendorong semangat ABK dalam menempuh pendidikan dan pemulihan fisik dan mental,” kata Dr Sufirmansyah kepada Nukilan.id, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Bappeda Aceh: RKPA 2022 Fokus Tangani Kemiskinan, UMKM, Infrastruktur dan Covid-19

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa, berdasarkan hasil survei itu, permasalahan ditemukan pada SLB, terkait sarana dan prasarana (rombel-halaman) yang belum responsive ABK, Tendik/Guru masih kurang (Kualitas dan Kuantitas) hanya dua orang PNS dan lainnya masih status non PNS, kemudian perlengkapan relatif kurang dan ruang belajar perlu penyekatan.

“Termasuk lapangan upacara masih tergenang air ketika hujan dan ini perlu di desain khusus sekaligus dapat digunakan untuk tempat bermain Anak Berkebutuhan Khusus,” ujar Dr Sufirmansyah.

Tim Bappeda Aceh melakukan survei terpadu ke SLB Negeri Simeulue, Senin (11/10) 2021).

Dalam kesempatan itu juga, Kepsek SLB Negeri Simeulue, Jufniar Jafar mengatakan bahwa, Kabupaten Siumeulue hanya memiliki satu SLB, sedangkan peserta didik/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Simeulue itu tinggalnya jauh dari sekolah, sehingga menyulitkan orangtua mereka untuk mengantar anaknya ke sekolah, karena pada umumnya orangtua tidak mampu.

Sebab itu, kata Jufniar, kita melakukan kerjasama untuk bisa menampung ABK pada sekolah umum yang terdekat.

Baca juga: Bappeda Aceh: Perlu Kerja Keras Menurunkan Kemiskinan di Masa Pandemi

“Jadi nanti kita mengirim guru SLB untuk mendampingi ABK pada setiap sekolah-sekolah yang telah dititipkan ABK,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Survei yang juga Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Keistimewaan Aceh, Pemerintahan, dan Sumber Daya Manusia (P2KPSDM) Bappeda Aceh, Setiawaty, SKM, MPH mengatakan, survei ini dimaksudkan agar teridentifikasi permasalahan serta mencari solusi yang tepat, efesien dan efektif dalam perencanaan pendidikan sesuai kebutuhan SLB. []

Tim Bappeda Aceh melakukan survei terpadu ke SLB Negeri Simeulue, Senin (11/10) 2021).

Pencemaran Nama Baik Plt Kadis, Pengacara Somasi Oknum Pendamping BLU LPMKUP

0
(Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Aceh Jaya Teuku Ridwan melalui Pengacaranya dari Kantor Advokat/Konsultan Hukum Wahyu Wali dan Partners, Muslim, SH, menyampaikan Somasi terhadap Habibi (oknum Pendamping Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.

Somasi tersebut kami sampaikan terhadap Habibi terkait dengan pernyataan yang bersangkutan di bebera media elektronik. Kata Muslim, SH Sebagai Pengacara Teuku Ridwan Banda Aceh, Rabu (14/10/2021).

Muslim, S.H menjelaskan, dalam pernyataan tersebut yang bersangkutan telah menyebutkan bahwa Klien Kami, Teuku Ridwan telah melakukan penyelewengan serta telah menggunakan untuk kepentingan pribadi, dengan dana sejumlah Rp. 650.000.000 (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) bantuan kredit dari LPMUKP KKP-RI untuk Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan Subang Aquatic.

Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga menyebutkan seolah–olah dirinya telah memberikan peringatan dimana peringatan tersebut tidak digubris oleh klien kami. Pada faktanya tidak ada peringatan apapun yang diberikan karena memang tidak ada kesalahan yang diperbuat oleh Klien Kami. Jelasnya

Katanya – bahkan dana Rp. 1 Milyar (Total Bantuan Kredit : 1.650.000.000) yang menurut Habibi telah dikembalikan kepada LPMUKP setelah sebelumnya disimpan melalui rekening khusus, setelah dikembalikan ke Pusat oleh Habibi, ternyata setelah diadakan pertemuan secara virtual antara kelompok Subang Aquatic, Habibi dan LPMUKP Pusat,  uang tersebut justru dikembalikan lagi kepada kelompok Subang Aquatic oleh LPMUKP sehingga ini menandakan bahwa langkah Habibi tersebut keliru sekaligus mengkonfirmasi bahwa tidak ada penyelewenangan apapun yang terjadi.

“Saudara Habibi telah membangun narasi melalui pernyataannya dengan menggunakan diksi yang seolah – olah Klien Kami telah melakukan penyelewengan dana kelompok Subang Aquatic dan digunakan untuk kepentingan pribadi serta seolah – olah Klien Kami bertindak sewenang-wenang, padahal pernyataan tersebut adalah tidak benar sama sekali”. Sebut Muslim

Logikanya, jika memang Klien Kami telah melakukan penyelewengan dana tersebut maka seharusnya perwakilan kelompok Subang Aquatic lah yang berkepentingan melaporkan Klien Kami kepada pihak berwenang, tetapi hal itu tidak terjadi karena memang tidak benar seperti yang dituduh oleh Saudara Habibi dan hubungan Klien Kami dengan anggota Kelompok Subang Aquatic berjalan bagus, bersahabat dan tidak ada cacat apapun.

“Anggota kelompok Subang Aquatic justru merasa sangat terbantu dengan adanya klien kami dan mereka juga mengakui bahwa telah memanfaatkan dana Rp. 650 juta sesuai dengan peruntukannya untuk pengembangan usaha tambak yang sedang mereka kelola saat ini, tidak ada yang diselewengkan oleh Klien Kami.” Sebutnya

Muslim mengatakan, Seharusnya saudara Habibi selaku orang yang ditugaskan untuk mendampingi kelompok Subang Aquatic tidak perlu mengeluarkan pernyataan – pernyataan yang merugikan Klien Kami bahkan merugikan kelompok Subang Aquatic itu sendiri serta efeknya merembes kemana-mana, dan mestinya yang bersangkutan bertindak secara professional untuk mendukung kemajuan usaha kelompok tersebut, karena jikapun ada hal yang dianggap tidak tepat, sesuai Pasal 23 Akta Perjanjian Pinjaman tentang Penyelesaian Perselisihan itu lebih dahulu diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Maka tidak tepat mengeluarkan pernyataan seperti itu, apalagi memang tidak ada yang diselewengkan.

Oleh sebab itu, terhadap pernyataan Saudara Habibi tersebut, Klien Kami merasa nama baiknya telah di cemarkan dan rusak dan ini tentu melanggar ketentuan peraturan Perundang – Undangan yang berlaku. Melalui Somasi ini,kami meminta yang bersangkutan untuk menjelaskan maksud pernyataannya disertai dengan bukti-bukti, dan menyampaikan permintaan maaf serta tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.

“Langkah somasi yang kami ambil merupakan opsi yang kami pilih untuk disampaikan kepada yang bersangkutan dengan niat baik agar dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Namun jika yang bersangkutan tidak mengindahkan somasi ini, maka kami akan menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan yang bersangkutan ke Kepolisian RI.” Tutupnya []

Demokrat Serahkan Bukti ke Kemenkumham, Mentahkan Uji Materiil Yusril

0
Tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat, saat memberikan keterangan pers, usai menyerahkan materiil ke Kemenkumham, Kamis (14/10/2021). (Foto: Dok. DPP Demokrat)

Nukilan.id – DPP Partai Demokrat, secara resmi menyerahkan ratusan dokumen, terkai uji materil (Judical Review) yang diajukan mantan kader pro KLB Deli Serdang. Yang menggugat sejumlah pasal AD/ART PD Kongres V 2020, dengan Pihak Termohon Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kuasa hukum DPP Demokrat, Dr Heru Widodo, menyatakan, dokumen yang diserahkan itu diantaranya, berupa tanggapan atas uji materiil, surat pencabutan hak uji materiil dari salah seorang pemohon. Dan, Surat Keterangan Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara (affidavit), yang memperkuat jawaban Kemenkumham di Mahkamah Agung (MA).

“Kami telah menyerahkan 44 bukti, dengan ratusan dokumen. Itu terkait sanggahan uji materiil, melalui Yusril selaku kuasa hukum mantan kader pro KLB Deli Serdang. Mereka menggugat, legitimasi Kongres dan AD/ART hasil Kongres V PD 2020. Dimana pihak tergugat, adalah Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengeluarkan SK Pengesahan AD/ART Partai Demokrat, pada bulan Mei 2020,” katanya, melalui rilis yang diterima infobaru.news, Kamis (14/10/2021).

Heru menambahkan, pihaknya juga melampirkan 461 Surat pernyataan peserta Kongres V PD tahun 2020 (para Ketua DPD/DPC). Yang menyatakan, bahwa seluruh mekanisme dan proses Kongres, telah sesuai dengan AD/ART dan UU Parpol, serta berlangsung secara demokratis. Dan hal ini juga diperkuat, dengan diserahkannya rekaman video saat Kongres 2020 dilaksanakan.

Kesempatan sama, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menjelaskan, Demokrat juga menyampaikan Surat Keterangan 5 Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara yang kredibel. Yang pada intinya mereka menegaskan, bahwa AD/ART Partai, Yayasan, Ormas, Koperasi dan Asosiasi Profesi, bukanlah norma hukum yang mengikat publik secara umum, dan tidak dibuat oleh Lembaga Negara.

“Sehingga, tidak termasuk objek yang bisa diuji materiilkan di Mahkamah Agung. Jika dipaksakan, hal ini akan membuka gerbang terjadinya Anarkisme Hukum. Dimana setiap anggota Partai manapun, dapat mengajukan Uji Materiil AD/ART Partainya di MA,” sambungnya.

Lima Ahli Hukum yang dimaksud adalah Prof Dr Philipus Hadjon, Prof Dr Susi Dwi Harijanti, Dr Zainal Arifin Mochtar, Dr TM Luthfi Yazid, dan Dr Aan Eko Widiarto.

Penyerahan dokumen ini, juga didampingi oleh tim kuasa hukum DPP Demokrat, yaitu Mehbob dan Muhajir. Rombongan diterima oleh Direktur Tata Negara, Ditjen AHU Kemenkumham RI, Dr Baroto.

Tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat, saat memberikan keterangan pers, usai menyerahkan materiil ke Kemenkumham, Kamis (14/10/2021). (Foto: Dok. DPP Demokrat)

Hari Pertama, Peserta MQK Terlihat Antusias

0
(Foto: Nukilan)

Nukilan.id – Suasana hari pertama mengikuti Musabaqah Qiraatul Kutub Ke-II tahun 2021, yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Dayah Aceh (DPDA), semua peserta mengikuti dengan sangat Antusias, dari 20 Kabupaten-Kota di Aceh.

“sangat senang mengikuti acara ini, belajar dengan sungguh-sungguh ingin mendapatkan juara, supaya bisa menjadi perwakilan keikutsertaan sebagai peserta mewakili Aceh untuk kedepan”. Kata Mahmuda Riski salah satu peserta dari Kabupaten Aceh Tengah di Aula Asrama Haji Banda Aceh, Rabu (14/10/2021).

Peserta perwakilan cabang perlombaan Tauhid berharap, dapat menambah pengetahuan, wawasan dan mengasah kemampuan agar selalu berjuang, sehingga bisa mendapatkan juara untuk dibawa pulang ke kampung halaman.

Disaat melaksanakan tes, “awalnya gerogi, dengan tekat yang kuat memberanikan diri untuk maju, Alhamdulilah disaat membaca Kitab tersebut Lancar dan bisa di bacaan dengan mudah”. Jelasnya

Hal lain juga disampaikan oleh Nuruzzamrida salah satu peserta dari cabang perlombaan Tafsir, “ awalnya merasa tertekan, panik untuk menghadapi perlombaan ini, tapi yakin pasti bisa dan terus mengulang-ulang membaca kitab tafsir agar bisa di paparkan dengan lancar”.

Dengan harapan, supaya tahun ini ada perwakilan dari Kabupaten Aceh Selatan mendapatkan juara sehingga mengharumkan nama daerah tentunya. Ungkap Nuruzzamrida

Adapun cabang perlombaan yang di ikuti sebanyak 10 cabang, masing-masing dari kabupaten mengirimkan peserta sebanyak 20 orang, 10 putri dan 10 putra. [JR]

Ketua DPRA: Penerapan Qanun KTR Perlu Keseriusan Pemerintah Aceh

0
(Foto: Ist)

Nukilan.id – Aceh Institute melakukan audiensi dengan ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, di kantor DPR Aceh. Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan sejauhmana peran DPRA dalam mengawasi pelaksanaan Qanun Aceh No. 4/2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (14/10/2021).

Dalam kesempatan ini, Direktur Aceh Institute, Fajran Zain menyampaikan bahwa selama 3 tahun terakhir, The Aceh Institute telah melakukan advokasi kebijakan dan dukungan teknis terkait pelaksanaan qanun KTR terutama di Kota Banda Aceh dan Nagan Raya.

Fajran meyakini bahwa peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan Qanun KTR ini bukan hanya milik Pemerintah semata, tetapi juga perlu dukungan dari masyarakat sipil, termasuk The Aceh Institute.

“Karena itu Aceh Institute akan memperluaskan dukungan advokasi terkait KTR ke Kabupaten Aceh Timur di akhir tahun ini,” ujarnya.

Heru Sahputra dari Aceh Institute pula menambahkan bahwa, masih ada 3 Kabupaten dan 1 Kota lagi di Aceh yang belum memiliki regulasi tentang KTR. Sepatutnya hal ini dapat mempermudah sinergisitas Pemerintah Aceh dalam melaksanakan Qanun KTR secara lebih efektif dan sistematis.

“Terkait efektifitas penerapan Qanun KTR, pelanggaran atas KTR juga perlu diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku” ujar Muazzinah selaku manajer partnership Aceh Institute yang turut hadir dalam audiensi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin menyatakan bahwa, pihaknya telah memperjuangkan pengesahan Qanun KTR guna mendorong pengendalian dampak negatif rokok dalam masyarakat. Akan tetapi, pelaksanaan Qanun KTR membutuhkan keseriusan Pemerintah Aceh selaku pihak eksekutif, khususnya pihak Dinas Kesehatan dalam upaya promosi kebijakan.

“Mungkin awalnya menggunakan pendekatan preventif lebih ditekankan berbanding pendekatan kuratif yang bersifat penindakan” pungkasnya.

Dahlan pula menekankan, paling tidak dalam jangka pendek, Pemerintah Aceh dapat mengendalian aktivitas merokok dengan menyediakan ruang merokok khusus di ruang publik, terkhusus kantor pemerintah.

“Pihak eksekutif pastin mampu segera merealisasikan hal ini dengan anggaran rutin tahunan yang tersedia” tutupnya. []

PLA Harap Penerapan PPKM Tak Ada Lagi di Aceh

0
Pemuda Lintas Agama (PLA), Khairul Tripa. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Ketua Pemuda Lintas Agama (PLA), Khairul Tripa berharap penerapan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak ada lagi di Aceh, agar para pedagang dan masyarakat dapat melakukan aktivitas secara normal kembali.

“Semoga tidak ada lagi PPKM, karena ini sungguh berat rasanya hidup di tengah pandemi, ini membuat kami harus bertahan dengan kondisi ekonomi yang selalu kekurangan,” kata Khairul kepada Nukilan.id, Kamis (14/10/2021).

Ia juga berharap, setelah masyarakat Aceh di vaksin Covid-19, semoga Aceh khususnya Ibukota Banda Aceh bisa berjalan normal lagi dalam perputaran roda ekonomi.

“Dan semoga tidak ada lagi PPKM yang membatasi waktu kita dalam mencari nafkah. Harapan saya kepda pemerintah agar segera menyelesaikan masalah ini, dengan begitu masyarakat bisa hidup normal kembali,” pungkas Khairul.

Reporter: Hadiansyah