Beranda blog Halaman 1961

Penjelasan Sekda Aceh Soal Dana Refocusing Bisa Beda Persepsi dengan Penegak Hukum

0
Pengacara asal Aceh Dr. Teuku Syahrul Ansari, SH. MH. (Foto: Ist.)

Nukilan.id – Pengacara asal Aceh Dr. Teuku Syahrul Ansari, SH. MH menilai tindakan pemerintah Aceh menggunakan dana  refocusing diluar kebutuhan penanganan covid-19,   sangat beresiko, karena dapat beda persepsi dengan legislatif dan aparatur penegak hukum.

“Persepsinya bisa berbeda dengan aparatur penegak hukum yang punya standart atau protokol tersendiri dalam memandang hal ini,” kata Teuku Syahrul ketika dikonfirmasi Nukilan.id, kamis (05/8/2021).

Syahrul menanggapi itu terkait penjelasan Sekretaris Daerah Aceh dr Taqwallah yang menyebut Dana Refocusing Tidak Harus Digunakan untuk Penanganan Covid seperti disampaikan kepada Badan Anggaran DPR Aceh, Kamis.

Menurut Teuku Syahrul Ansari, perlakuan pemerintah Aceh itu bisa dianggap menyalahgunakan wewenang, dalam bahasa prancis disebut Detournement De Pouvoir, yang berarti aparatur menempatkan dana yang sudah dianggarkan, untuk alokasi kegiatan lain dan bukan alasan kedaruratan.

“Ini diatur dalam hukum Administrasi Negara, dan banyak negara menganggap ini korupsi,” katanya.

Teuku Syahrul mengatakan, walaupun itu masih abu abu, sebaiknya berhati-hati dengan persepsi korupsi yg berbeda beda ini.

Putra Aceh yang biasa disapa Alon ini menjelaskan, dilihat dari sifat dan jenisnya, bahwa Peraturan Pemerintah (Perpu), itu untuk kedaruratan penanganan Covid, atau dana refocusing bisa untuk sarana dan prasarana yang mendukung penanggulangan Covid 19, yang dianggap mendesak.

Namun—katanya—itu harus dikembalikan pada protokol atau kebijakan hukum keuangan yang berkenaan dengan reforcusing ini.

“Sehingga dalil Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh dalam bernarasi secara hukum  dapat dipertanggung jawabkan, serta bermanfaat bagi rakyat Aceh,” ujarnya.

Reporter : Irfan

Front Pemuda Aceh Tamiang Minta DPRA Jalankan Fungsi dan Haknya

0
(Foto: Nukilan/Poris)

Nukilan.id – Front Pemuda Aceh Tamiang menggelar konferensi pers terkait sistim kinerja Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Sekda Aceh, Taqwallah di Halaman Stadion Kabupaten Aceh Tamiang yang dijuluki Bumi Muda Sedia, pada Kamis (5/8/2021) sore.

Dalam Konferensi Pers tersebut, anggota Front Pemuda Aceh Tamiang, Habibi membacakan teks tuntutan Front Pemuda Tamiang. Menurutnya, banyak kejangalan anggaran yang dilakukan selama kepemimpinan Nova Iriansyah sebagai Gebernur Aceh, khususnya di tahun anggaran 2020.

Hal ini berdasarkan beberapa temuan dari  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan keuangan pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020.

“BPK perwakilan Aceh mencatat 245 Temuan Pada setiap Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang mengalami kerugian Negara hingga ratusan miliar rupiah,” ujarnya.

Oleh karena itu, Front Pemuda Tamiang meminta Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk segera mundur dari jabatan gubernur Aceh, dengan alasan gagal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Mereka juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menolak Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun anggaran 2020 secara tegas dan tanpa kompromi.

“Kita meminta dengan segera agar menggantikan Sekda Aceh, karena dianggap tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai Sekda daerah provinsi Aceh,” sambung Habibi.

Selain itu, kata Habibi, Front Pemuda Tamiang juga meminta DPRA untuk memanfaatkan segala fungsi dan hak yang melekat pada lembaga legislatif terhadap Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

“Demikian pernyataan sikap dari kami, ini adalah bentuk aspirasi Pemuda Tamiang,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Front Pemuda Tamiang, Fiqram waktu menegaskan bahwa, bila tuntutan ini tidak berhasil Front Pemuda Kabupaten/Kota akan mendatangi kantor DPRA.

“Kita minta DPRA menjalankan fungsinya dengan baik,” jelasnya saat dikonfirmasi Nukilan. Id disela konferensi Pers tersebut.[]

Reporter: Poris 

Pemerintah Aceh Belum Kembalikan Kerugian Negara dari Temuan LHP BPK

0
Ketua Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tarmizi, SP. (Foto: Nukilan/Irfan)

Nukilan.id – Ketua Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tarmizi, SP mengatakan pemerintah Aceh sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara atas temuan BPK, terkait penggunaan anggaran untuk honorarium Penasehat Khusus (Pensus) Gubernur, Insentif Gubernur, dan Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

Hal itu disampaikan Tarmizi setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan BPK Aceh kepada Nukilan.id, Kamis (5/8/2021).

“Kata BPK, terkait temuan itu masih dalam proses,” ujar Tarmizi kepada Nukilan.id, Kamis, (5/8/2021).

Menurutnya, secara etika, pemerintah Aceh harus mengembalikan kerugian negara atas anggaran yang dikeluarkan untuk honorarium Pensus Gubernur, Insentif Gubernur, dan Sekretariat TAPA. Karena angaran yang dikeluarkan tersebut sama sekali tidak ada dasar hukumnya.

“Secara etika ini harus dikembalikan semuanya,” ujarnya.

Dalam temuan LHP BPK, kata dia, anggaran yang dikeluarkan untuk sekretariat TAPA mencapai Rp 5 miliar, untuk Insentif Gubernur mencapai Rp 990 juta, sedangkan untuk Pensus dan Staff Khusus Gubernur mencapai Rp 6 miliar.

“Tetapi, itu semua belum dikembalikan oleh pemerintah Aceh. Kita tidak mengerti dengan sikap Pemerintah Aceh dalam hal ini. Sepertinya pemerintah Aceh ingin memanfaatkan celah untuk tidak mengembalikan anggaran tersebut, dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020,” sambungnya.

Menurutnya, untuk penyelesaian, Sekretariat TAPA itu bisa merujuk pada Perpres nomor 33 tahun 2020. Namun, terkait honorium pensus, tim kerja gubernur, insentif gubernur sama sekali tidak punya dasar hukum.

“Untuk selanjutnya penggunaan anggaran tersebut di tahun 2021 tidak boleh lagi, dan DPRA tidak tahu apakah Pemerintah Aceh melanjutkan atau tidak, (ini tidak tahu),” pungkasnya.

Sementara itu, Tarmizi juga menyampaikan bahwa, pihaknya telah mengembalikan kelebihan 4 bulan bayar tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) DPRA sebesar Rp 2,6 milyar ke kas negara.

“Itu sudah kita kembalikan ke kas Negara, karena perintahnya harus dikembalikan. Sebenarnya Pemerintah Aceh harus mencontohkan DPRA. Jangan tidak mengembalikan kerugian negara,” tegasnya.[]

Reporter: Irfan

Gelar Festival Ekonomi Syariah 2021, Gubernur Aceh Apresiasi Bank Indonesia

0
Gubernur Aceh Ir.H.Nova Iriansyah, MT. saat menghadiri pembukaan Aceh Sharia Economic Festival 2021 di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Kamis (5/8/2021). (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Gubernur Aceh Nova Iriansyah menghadiri pembukaan Aceh Sharia Economic Festival 2021 di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Kamis 5 Agustus 2021. Acara yang gelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat itu turut dihadiri Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar, Kepala BI Perwakilan Aceh Achris Sarwani, Kepala OJK Aceh Yusri, Dirut Bank Aceh Syariah Haizir serta sejumlah tamu lainnya.

Kegiatan yang digelar Bank Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah Aceh itu ditujukan untuk mendukung penerapan ekonomi syariah di Aceh serta mendorong akselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional.

Gubernur Nova dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh yang telah menginisiasi penyelenggaraan Festival Ekonomi Syariah tersebut.

“Kami memandang bahwa acara ini sangat penting artinya dalam rangka mendorong masyarakat agar dapat memajukan ekonomi dan keuangan syariah melalui peningkatan literasi bagi masyarakat di Aceh,” ujar Gubernur Nova.

Sebagai daerah yang melaksanakan Syariat Islam, lanjut Gubernur, Pemerintah bersama masyarakat Aceh terus berkomitmen menjadikan ekonomi syariah sebagai sumber pertumbuhan ekonomi di Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Gubernur melanjutkan, sejalan dengan semangat tersebut, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh, secara khusus telah mensahkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, yang mengamanatkan kepada seluruh Lembaga Keuangan di Aceh untuk dapat menerapkan sistem keuangannya berdasarkan prinsip Syariah, selambat-lambatnya Januari 2022.

Penetapan Qanun tersebut, kata Gubernur, bertujuan untuk mewujudkan ekonomi Aceh bersyariah sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh, sehingga Aceh dalam derap pembangunannya terus dapat membangkitkan aktivitas ekonomi masyarakat yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

“Kita bersyukur bahwa saat ini, hampir semua lembaga keuangan konvensional di Aceh telah siap melakukan konversi ke sistem syariah. Sejalan dengan itu pula, Pemerintah Aceh terus berupaya mendorong percepatan proses konversi tersebut agar pada tahun 2022 nanti seluruh lembaga keuangan dapat beroperasi dengan menerapkan sistem keuangan syariah,” kata Gubernur.

Gubernur juga menyebutkan, di saat bersamaan, prinsip-prinsip ekonomi syariah juga terus digemakan di tengah-tengah masyarakat, dengan harapan, semangat masyarakat untuk terus menghidupkan ekonomi bersyariat dapat terus ditingkatkan.

“Karena itu, kami menyambut baik kegiatan Aceh Sharia Economic Festival “Road to Fesyar” Tahun 2021 ini,” sebut Gubernur.

Lebih lanjut, Gubernur menambahkan, pihaknya masyarakat Aceh patut berbangga karena secara yuridis formal, Aceh punya peluang untuk mengambil posisi sebagai strategic reference dari analisis ekonomi dan arah kebijakan pengembangan ekonomi serta keuangan syariah Indonesia.

Hal tersebut, kata Gubernur, merupakan upaya untuk mewujudkan Aceh sebagai pusat rujukan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia.

“Untuk itu, kami berharap agar semua pihak dapat bersinergi dalam memanfaatkan kegiatan ini sebagai sandaran sekaligus sebagai platform dalam mengembangkan pemberdayaan ekonomi syariah, pendalaman pasar keuangan syariah, dan penguatan riset, serta edukasi syariah,” ujar Gubernur.

Pada kesempatan itu Gubernur juga menyampaikan harapannya agar dalam rangka menjadikan Aceh sebagai poros ekonomi syariah Indonesia, sinergi dan kolaborasi antar lembaga keuangan dan lembaga-lembaga terkait lainnya perlu terus ditingkatkan.

Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada Bank Indonesia dan seluruh pihak yang telah memberikan perhatian penuh terhadap pelaksanaan ekonomi syariah di Aceh.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo yang mengikuti acara tersebut melalui daring menyebutkan, Festival Ekonomi Syariah itu digelar di tiga kawasan, yakni Jawa, Sumatra, dan Kawasan Timur Indonesia.

Acara itu merupakan rangkaian acara Road to Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) tahun 2021. []

Akibat Cuaca Ekstrim, Harga Ikan di TPI Lampulo Banda Aceh Bakal Naik

0
(Foto: Nukilan/Hadiansyah)

Nukilan.id – Harga ikan di pasar lampulo Banda Aceh kemungkinan akan mengalami kenaikan dalam beberapa hari kedepan, hal itu disebabkan oleh cuaca yang mulai memburuk atau ekstrim.

“Kemungkinan harga ikan akan sedikit naik, mengingat cuaca beberapa hari kedapan yang mulai berbahaya bagi nelayan. Dengan begitu hasil ikan yang didapatkan sedikit berkurang kedepannya,” kata Saidi, salah seorang nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Kamis (5/8/2021).

Untuk hari ini, kata Saidi, ikan yang didapatkan lumayan banyak kurang lebih 20 ton, itupun karena kondisi cuaca saat kita melaut kemarin masih bagus.

“Kami sudah 6 hari dilaut sejak hari Kamis yang lalu kami berangkat. Dan alhamdulillah semua tempat penyimpanan ikan sudah penuh. Makanya kami kembali kedaratan dengan cepat. Biasanya kami sampai 15 hari dilaut untuk memenuhi tong penyimpanan ikan itu,” ujarnya.

Namun, Saidi juga mengatakan, pihaknya tidak tau bagaiamana cuaca dalam beberapa hari kedepan, karena sekarang terlihat angin yang mulai kencang. Sehingga kemungkinan akan banyak nelayan yang tidak melaut.

“Kita takut cuaca yang mulai ekstrim. Makanya kita tunggu bagaiaman keputusan pawang laot,” ungkapnya.Oleh karena itu, Saidi berharap, agar harga ikan tidak mengalami kenaikan. Ia juga meminta pemerintah Aceh untuk lebih mengontrol kondisi harga ikan.

“Karena, kalau harga ikan naik turun, perputaran uang susah, karena kami para pelaut itu sebelum berangkat dikasih modal dulu untuk kebutuhan sehari-hari, syukur kalau ada rezeki bisa tertutupi modal itu. Tapi kalau tidak ada rezeki dan harga ikan murah itu akan membuat kita rugi, dan terlilit hutang,” jelasnya.[]

Reporter: Hadiansyah

Pansus LHP BPK DPRA Pertanyakan Proses Hasil Temuan ke BPK Aceh

0
Pansus LHP BPK DPRA sedang melakukan pertemuan dengan BPK Perwakilan Aceh. (Foto: Nukilan/Irfan)

Nukilan.id – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendatangi kantor BPK Perwakilan Aceh untuk mendapatkan data dan informasi terkait porses perbaikan yang dilakukan pemerintah Aceh terhadap hasil temuan BPK.

“Kedatangan kita untuk mempertanyakan seberapa jauh sudah proses penyelesaian terhadap hasil temuan BPK itu, sudah berapa persen dan SKPA mana saja yang sudah menyelesaikan terkait temuan tersebut,” kata Ketua Pansus LHP BPK DPRA, Tarmizi, SP di depan kantor BPK Perwakilan Aceh kepada Nukilan.id, Kamis, (5/8/2021).

Tarmizi mengatakan bahwa, terkait dengan data yang sudah diterima dari Pemerintah Aceh, nantinya BPK akan menyerahkan semua kepada Pansus LHP BPK DPRA.

“Kalau untuk sekarang lagi dipersiapkan datanya, nanti diberikan,” ujarnya.

Selain itu, kata Tarmizi, untuk informasi sementara, dari 32 temuan BPK ada 122 rekomendasi. Sedangkan saat ini yang sudah diselesaikan oleh Pemerintah Aceh sebanyak 32 dan 90 rekomendasi lagi sedang dalam proses.[]

Reporter: Irfan

Kemenkumham Aceh Gencar Laksanakan Vaksinasi di Seluruh Lapas/Rutan

0
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H mengatakan pihaknya terus gencar mengupayakan pelaksanaan vaksinasi pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Aceh.

“Pelaksanaan vaksinasi masih terus gencar kita lakukan bagi warga binaan di lapas yang ada di Aceh,” kata Meurah Budiman kepada Nukilan.id, Kamis (5/8/2021).

Dia menerangkan, semua Lapas dan Rutan di seluruh Aceh sudah melaksanakan vaksinasi bagi warga binaannya. Namun, ada sebagian yang belum mendapat vaksin.

“Tetapi kita terus berupaya untuk semua warga binaan bisa mendapatkan vaksin Covid-19,” ujarnya.

Meurah Budiman menyebutkan penyebab warga binaannya belum mendapatkan vaksin, yaitu ketersediaan vaksin belum cukup, jadwal vaksinasi harus disesuaikan dengan Tenaga Keehatan (Nakes) dan Dinas Kesehatan (Dinkes), kemudian singkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) penghuni Lapas/Rutan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

“Sekarang dalam singkronisasi ini sudah selesai semua,” ungkapnya.

Selain itu, Meurah Budiman juga menyebutkan, saat ini, wargabinaan Lapas/Rutan yang telah divaksin Covid-19 berjumlah 3244 orang, dari total wargabinaan 8764 orang di Aceh.

“Jadi, yang belum divaksin itu mencapai 5520 orang.

“Alhamdulillah, tidak ada penolakan dari narapidana dan tahanan, karena kita melakukan sosialisasi dengan pihak Dinkes dan TNI/Polri terkait vaksinasi yang sedang gencar-gencarnya kita lakukan saat ini,” pungkas Meurah Budiman.[]

Sekda Sebut Dana Refocusing Tidak Harus Digunakan untuk Penanganan Covid

0

Nukilan.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, menjelaskan bahwa dana refocusing tahun 2020 yang berjumlah 2 triliun lebih tidak harus digunakan untuk penanganan Covid-19. Dalam artian, uang sebanyak itu bisa digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid-19.

Hal itu dikatakan Sekda Taqwallah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR Aceh, Rabu malam, 4 Agustus 2020, menyahuti pertanyaan dari anggota Badan Anggaran DPR Aceh tentang banyaknya dana refocusing tahun 2020 yang dipakai untuk belanja aparatur di Pemerintah Aceh, seperti rehab gedung Sekda Aceh dan pembelian mobil di banyak Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Menurut Taqwallah, selama ini pihaknya membedakan antara pengertian dana refocusing dengan dana penanganan covid.

“Jadi, pengertian refocusing kita mencoba bagi, ada kegiatan penanganan covid, itu kita istilahkan penanganan covid, bukan refocusing. Yang penanganan covid ya namanya penanganan covid. Kalau saya, saya pisahkan,” kata Taqwallah.

Menurut Taqwallah, yang dimaksud dengan refocusing adalah yang pertama dilakukan pada tahun 2020, sedangkan setelah itu tiga kali lagi adalah pergeseran anggaran.

“Kami lebih mengistilahkan dana penanganan covid. Jadi, refocusing itu tidak identik dengan dana penanganan covid. Mungkin di situ kita beda.”

Hal yang sama juga dikatakan oleh anggota TAPA lainnya, Teuku Ahmad Dadek, yang juga Kepala Bappeda Aceh. Dia mengatakan sebenarnya terjadi hanya satu kali, yaitu pada pergeseran pertama.

“Refocusing ini ada dua kegiatan. Yang pertama kegiatan non-covid, yang kedua kegiatan covid,” kata dia.

Kegiatan non-covid, kata dia yaitu rasionalisasi kegiatan-kegiatan di SKPA terutama yang bersumber dari dana Otsus, karena ada pengurangan dari pemerintah pusat sebanyak 1,4 triliun. Yang kedua, kata dia, kegiatan untuk penanganan covid, yaitu untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, dan dampak ekonomi. Untuk kesehatan, kata dia, ada dana sekitar 610,8 miliar, yang dapat direalisasikan sebanyak 475,5 miliar.

Sontak, pemaparan Taqwallah dan Ahmad Dadek itu membuat anggota badan anggaran terkejut. Anggota badan anggaran menyatakan apa yang disampaikan oleh TAPA itu bertentangan aturan perundang-undangan yang ada, yaitu Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dan juga sejumlah peraturan menteri yang mengatur tentang refocusing.

“Di situ sudah disebutkan bahwa Pemerintah Daerah diminta untuk menyesuaikan belanja barang jasa sekurang-kurangnya 50 persen. Juga belanja modal sekurang-kurangnya 50 persen. Dan juga penyesuaian belanja pegawai,” kata anggota badan anggaran dari Partai Aceh, Iskandar Usman.

Anggaran hasil penyesuaian ini, kata dia, digunakan belanja kesehatan dan hal lain terkait pencegahan penanganan covid19. Kemudian, untuk penyediaan jaring pengaman sosial dan terakhir untuk penanganan dampak ekonomi agar dunia usaha di daerah tetap berjalan.

“Tidak ada disebutkan untuk hal-hal selain yang telah disebutkan dalam PMK itu. Saya menginginkan tambahan penjelasan dari Pak Sekda karena kita harus clear-kan dulu masalah,” kata Iskandar.

Amiruddin Idris, anggota badan anggaran dari PPP juga mengungkapkan kebingungannya terhadap pernyataan Sekda. Menurut dia, Perppu yang dikelularkan oleh Presiden Jokowi tidak akan ada jika tanpa ada covid. Jadi, tidak ada alasan pemakaian uang refocusing untuk kegiatan selain penanganan covid seperti membeli mobil kepala dinas atau kegiatan untuk aparatur lainnya.

“Dalam rangka penanganan covid ini besar kepentingannya untuk masyarakat,” kata Amiruddin Idris.

Sementara Ali Basrah dari Partai Golkar mengatakan perintah perubahan melalui Pergub hanya untuk tiga hal, Apabila ada penggunaan di luar tiga hal itu, maka harus melalui qanun.

“Seperti rebabilitasi ruangan Sekda atau pengadaan mobil di lingkup sekretariat harus dilakukan melalui pembahasan dengan DPRA untuk melahirkan perubahan APBA. Laporkan kepada DPRA, kita lakukan perubahan. Itu yang tidak terjadi,” kata dia.

Sekda dan Taqwallah Teuku Ahmad Dadek tidak menanggapi lagi apa yang dipertanyakan oleh anggota badan anggaran terkait refocusing itu.

Rapat antara Badan Anggaran DPR Aceh dengan TAPA merupakan rapat terakhir yang dilakukan badan anggaran sebelum menyusun pendangan akhir. Rapat itu dihadiri oleh Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, Wakil Ketua II Hendra Budian dan Wakil Ketua III Safaruddin.

Rapat dimulai sejak Rabu pagi, 4 Agustus 2021 dan berakhir hingga Kamis dinihari, 5 Agustus 2021.

Wakil Ketua III DPR Aceh, Safaruddin, sebelum menutup rapat menyatakan kekecewaannya terhadap TAPA yang tidak pernah serius dalam membahas pertanggungjawaban tahun 2020. Sementara Wakil Ketua Hendra Budian juga menyatakan hal yang sama. Menurut Hendra Budian, TAPA tidak pernah punya political will untuk membahas Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020 yang anggarannya telah digunakan oleh Pemerintah Aceh.[]

Malam Ini, Pansus DPRA Panggil Kadinkes Aceh Terkait Pembangunan Rumah Sakit

0
Surat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)

Nukilan.id – Malam ini, Panitia Khusus (Pansus) Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali melakukan pemanggilan terhadap Satuan kerja Pemerintah Aceh (SKPA).

Rapat tersebut dalam rangka koordinasi lanjutan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 yang akan digelar pada hari ini, Kamis (5/8/2021) pukul 20.30 Wib, di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA.

Hal itu berdasarkan surat DPRA nomor: 005/1686 tanggal 4 Agustus 2021, bersifat segera, perihal rapat koordinasi lanjutan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah Aceh tahun 2021 yang dilayangkan kepada Gubernur Aceh C.q Sekretaris Daerah. Sebagai tindaklanjut Surat Ketua Panitia Khusus Biro PBJ DPRA tahun anggaran 2021 nomor 17/P-BBJ/VII/2021.

Dalam surat tersebut Pansus Biro PBJ meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh untuk menugaskan langsung Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh beserta Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menangani pembangunan Rumah Sakit dr. Fauziah Bireuen dan Rumah Sakit Ragional Cut Nyak Dhien Meulaboh.

Pansus Biro PBJ DPRA menegaskan bahwa, rapat koordinasi tidak dapat diwakilkan, pihak Dinkes Aceh yang dipanggil wajib hadir untuk mengikuti rapat tersebut.

Selain itu, Pansus Biro PBJ DPRA juga meminta pihak Dinkes Aceh untuk membawa dokumen sebanyak 20 eksemplar, guna untuk kelancaran rapat malam ini. Dokumen yang dimaksud yaitu:

1. Dokumen tender pada rumah sakit regional regional dr. Fauziah Bireun
2. Dokumen tender dan dokumen kontrak rumah sakit Regional cut nyak dhien meulaboh.

Reporter: Irfan

Kadisdik Dayah Aceh Silaturahmi dengan Pimpinan Dayah di Aceh Tengah

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Zahrol Fajri S.Ag MH bersilaturrahmi dengan pimpinan Dayah di Aceh Tengah yang pertemuan itu dilaksanakan di Dayah Al-Azhar Pimpinan Abu Khairul Basyari di Kampung Paya Jeget Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (5/8/2021).

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Zahrol Fajri mengucapkan terima kasih kepada para Abu pimpinan dayah yang selalu mendukung Pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, sebagai upaya mewujudkan generasi muda yang islami yang cakap disegala bidang baik dimensi duniawi maupun ukharawi.

Sumbangsih para ulama dalam melahirkan dan menyiapkan generasi yang beriman dan bertaqwa serta berlandaskan islam sungguh tak mampu kita balas dengan apapun.

“Mewakili Pemerintah Aceh, kami mengapresiasi segala langkah para Abu Pimpinan Dayah dalam membuka cakrawala keilmuan para santri, menumbuhkembangkan segala potensi agar mampu menjalani hidup melalui kerja yang berbekal ilmu dan keahlian, memiliki intelektual dan berakhlaqul karimah, terlatih dalam beribadah, tekun dalam proses belajar dan kemudian siap diterjunkan di tengah-tengah masyarakat,” ujar Zahrol.

Disamping itu, Zahrol juga menyampaikan salam penghormatan dari Gubernur Aceh Ir H Nova Iriansyah MT kepada para Abu pimpinan dayah dan santri di wilayah Aceh Tengah khususnya. Mungkin nanti jika kondisi memungkinkan dan kita reda dari pandemi ini, semoga suatu saat kita bisa kembali bersilaturrahmi, imbuhnya mengutip pesan Pak Gubernur.

Terakhir Zahrol mengajak para Abu Pimpinan Dayah di Aceh Tengah agar ikut menyukseskan program pemerintah dalam upaya penanggulangan wabah Covid 19. Kami mengajak para Abu Pimpinan Dayah memberikan edukasi dan meyakinkan kepada masyarakat mengenai penegakan Protokol Kesehatan dan Vaksinasi Covid 19.

“Masyarakat kita sepertinya butuh penjelasan dari Abu Pimpinan Dayah sebagai sebuah rujukan umat dalam memutuskan sesuatu dikehidupannya,” tutup Zahrol.

Sementara itu, Kadis Pendidikan Dayah Aceh Tengah Drs Muslim juga berterimakasih atas dukungan Pemerintah Aceh dalam pembangunan sarana dan prasarana dayah di wilayah Aceh tengah selama ini. Muslim juga menyampaikan agar ke depan pembangunan kualitas SDM guru dayah tak kalah pentingnya.

Untuk itu, Muslim juga meminta dukungan agar ke depan Pemerintah Aceh juga memberikan dukungan dalam pelatihan peningkatan kualitas SDM guru-guru dayah di Aceh tengah.

Tgk Syariqha yang mewakili sejumlah pimpinan Dayah di Kabupaten Aceh Tengah mengucapkan ribuan terimakasih atas perhatian Bapak Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT melalui Dinas Pendidikan Dayah Aceh yang selama ini terus memfasilitasi bantuan terhadap peningkatan sarana dan prasarana dayah yang berimplikasi terhadap kemajuan dan perkembangan dayah khususnya di Kabupaten Aceh Tengah, tegas Ketua HUDA Aceh Tengah ini.

Adapun dayah yang hadir dalam acara Silaturrahmi tersebut diantaranya Dayah Darul Amal Pegasing, Dayah Darul Ulum Silih Nara, Dayah Darul Ulum Celala, Dayah Nurul Huda Atu Lintang, Dayah Darul Mukhlisin Bebesan, Dayah Mi’yarul Ulum Al-Aziziyah Bintang, Dayah Darul Rahman Silih Nara, Dayah Bustanul Ulum Bies, Dayah Al-Huda Jagong Jeget, Dayah Ulumul Quran Bebesan, Dayah Muqaman Mahmuda Bebesen, Dayah Sirajuddin Bintang, Dayah Al-Hasaniyyah Al-Aziziyah Bintang, Dayah Ruhul Amal Bebesan dan Dayah Budi Mesja Ketol.

Turut hadir dalam acara Silaturrahmi Anggota DPR Aceh Bardan Sahidi, Ketua Himpunan Ulama Dayah (HUDA) Aceh Tengah Tgk Syariqha, Kabid Pemberdayaan Santri Dinas Pendidikan Dayah Aceh Irwan S.Hi M.Si dan sejumlah tamu undangan lainnya.[]