Beranda blog Halaman 1952

Buka-bukaan Menteri Tjahjo Soal Kabar Naiknya Gaji PNS

0
Tjahjo Kumolo. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Nukilan.id – Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin ramai diperbincangkan kalangan. Apalagi kenaikan gaji abdi negara sudah lama tidak dilakukan.

Kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pada awal tahun 2019. Kenaikan itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pidato kenegaraan pada tahun 2018 lalu.

Lantas, apakah gaji PNS akan kembali naik setelah dua tahun ini tidak mengalami kenaikan?

“Belum bisa komentar,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat berbincang dengan CNBC Indonesia, seperti dikutip Jumat (12/8/2021).

Tjahjo mengatakan, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.

“Ini yang menjadi prioritas,” kata Tjahjo.

Saat disinggung apakah sudah ada pembicaraan antar lembaga terkait untuk rencana ini, Tjahjo tak menjawab. Menurutnya, saat ini pemerintah masih fokus menggunakan anggaran untuk penanganan pandemi.

Sebagai informasi, besaran gaji pokok PNS saat ini disesuaikan dengan golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.

Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan. Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.

Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh Peraturan Pemerintah (PP) di masing-masing kementerian/lembaga (K/L). [cnbcindonesia]

Kemendagri Gelar Webinar Bahas Penataan Litbang Pusat dan Daerah

0

Nukilan.id – Presiden Joko Widodo telah membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021. Pembentukan BRIN untuk mengintegrasikan manajemen, sumber daya dan agenda riset dan inovasi di Indonesia. Dengan diterbitkannya kebijakan tersebut, organisasi litbang di pusat dan daerah akan mengalami transformasi baik dari sisi kelembagaan maupun aparatur kelitbangannya.

“Oleh karena itu, Badan Litbang Kemendagri menggelar webinar pada hari ini untuk menyosialisasikan dan membahas penataan kelembagaan kelitbangan sebagai implementasi UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sinas IPTEK dan Perpres No. 33 Tahun 2021 tentang BRIN,” ujar Kepala Litbang Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertajuk Penataan Kelembagaan Kelitbangan, Kamis, 12 Agustus 2021.

Peserta webinar terdiri dari Kepala Badan Litbang dan Pejabat Eselon 1 K/L yang menangani kelitbangan, Pejabat Tinggi Pratama terkait di lingkungan Kemendagri, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Litbang dan OPD yang membidangi Kelitbangan, Kepala Bappeda, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Biro/Kepala Bagian Organisasi provinsi, kabupaten/kota. Selain itu acara juga dihadiri Pejabat Fungsional Peneliti, Analis Kebijakan, Perekayasa pusat dan daerah, akademisi, mahasiswa, media dan masyarakat umum.

Fatoni menuturkan, pembentukan BRIN berimplikasi pada penataan kelembagaan kelitbangan baik di pusat maupun daerah, termasuk penataan SDM. Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) juga telah memberikan arahan dalam penataan SDM Kelitbangan yang tertera dalam surat bernomor B/295/M.SM.02.03/2021.

“Surat Menteri PAN RB tersebut memberikan batasan pengalihan peneliti dengan beberapa opsi, sudah harus tuntas paling lambat tanggal 31 Desember 2022,” ujarnya.

Dirinya juga menuturkan, beberapa kementerian/lembaga, saat ini sudah melakukan transformasi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Di antaranya, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perindustrian.

Di sisi lain, perubahan kelembagaan kelitbangan juga akan terjadi di pemerintah daerah. Fatoni menjelaskan, penyelenggaraan kelitbangan daerah saat ini diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah provinsi/kabutpaten/kota, baik yang berdiri sendiri sebagai sebuah badan, maupun yang bergabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Namun sesuai dengan Pasal 63 Perpes No. 33 Tahun 2021, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) nantinya dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.

Sementara itu, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, dalam kesempatan tersebut mengutarakan pembentukan BRIN merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan peran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mendukung pembangunan dan ekonomi yang berkelanjutan. Handoko menambahkan, selama ini sumber daya penelitian di Indonesia masih tersebar di banyak kementerian dan lembaga. Padahal, menurutnya hal ini tidak semestinya terjadi karena akan berdampak pada hilirisasi hasil penelitian yang lemah.

“Dengan pengintegrasian aktivitas kelitbangan di BRIN, maka upaya ini akan menjadi faktor pengungkit bagi kemajuan ekosistem riset dan inovasi di Indonesia,” kata Handoko.

Di sisi lain, lanjut Handoko, kehadiran BRIDA juga akan menjadi sumber _science based policy_ di daerah. Di samping itu, BRIDA juga akan berperan sebagai agen untuk fasilitasi dan orkestrasi penyelenggaraan kelitbangan di daerah.

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa BRIDA adalah organ perangkat daerah dan bukan organ dari BRIN. Silakan saja dibentuk, namun tetap disesuaikan dengan potensi dan kemampuan daerah masing-masing,” kata Handoko.

Dirinya menawarkan beberapa opsi pembentukan BRIDA di antaranya, menjadi perangkat daerah mandiri, sub unit dari perangkat daerah misal Bappeda, ataupun non-struktural.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aris Windiyanto juga menjelaskan menyoal administrasi kepegawaian terhadap PNS yang akan dialihkan. Ari mengaku siap untuk membantu proses administrasi pengalihan PNS dari instansi asal ke BRIN.

BKN akan melakukan verifikasi data pegawai yang diusulkan dan kemudian akan menetapkan SK Pengalihan PNS ke BRIN. Namun dirinya, juga mengingatkan agar memperhatikan pengalihan untuk jabatan fungsional ahli utama. Hal ini karena kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ada di tangan Presiden, dan tidak dapat didelegasikan.

“Untuk itu, proses ini perlu diperhatikan,” ujar Aris.

Selain itu, Aba Subagja, Asisten Deputi Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur Kemen PAN dan RB, menuturkan bahwa pengalihan peneliti ke BRIN telah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB nomor B/295/M.SM.02.03/2021. Dalam surat tersebut, Kemen PAN dan RB mengimbau agar BRIN melakukan pemetaan kebutuhan atas jabatan fungsional peneliti yang akan dialihkan ke BRIN. Hal ini penting, karena akan berdampak pada perhitungan anggaran operasional di BRIN sendiri.

“Bila ada peneliti yang ingin tetap di organisasinya, maka mereka harus beralih jabatan. Keseluruhan proses dapat diselesaikan sebelum tanggal 31 desember 2022 dan selama masa transisi tetap dapat menjalankan tugasnya,” ucap Aba.

Di sisi lain, Lembaga Administrasi Negara (LAN) membuka opsi untuk mengalihkan jabatan fungsional peneliti ke dalam analis kebijakan. Menurut Deputi Bidang Kebijakan dan Inovasi LAN, Tri Widodo peneliti bisa beralih ke berbagai jabatan lain, salah satunya analis kebijakan.

“Melihat trend nya, maka pengalihan peneliti ke analis kebijakan ini menjadi salah satu opsi yang diminati,” ujar Tri. Dirinya mengungkapkan LAN juga telah mengusulkan beberapa skema penyetaraan peneliti ke analis kebijakan yang bisa dilakukan.

Sementara itu, Cheka Virgowansyah, Direktur FKKPD pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, menjelaskan pasca diundangkannya Perpres 33 tahun 2021, bidang tugas litbang yang sebelumnya menjalankan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan, pengkajian peraturan, sosial dan kependudukan, ekonomi dan pembangunan, inovasi dan teknologi berubah akan menjadi lebih luas lagi.

“Kemendagri siap untuk membantu daerah dalam hal penataan kelembagaan kelitbangannya,” ucap Cheka.[]

Kasus Baru Capai 411 Orang, Satgas Covid Nasional Pantau Prokes

0
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Aceh, Saifullah Abdulgani.

Nukilan.id – Kasus harian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) catat angka tertinggi, 411 orang. Pasien yang sembuh juga mencapai 383 orang. Sedangkan kasus meninggal dunia sembilan orang. Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 Nasional pantau protokol kesehatan 611.361 warga Aceh pada 99.987 titik di 23 kabupaten/kota.

“Pemantauan dilakukan oleh Tim Monitoring Kepatuhan Protokol Kesehatan setiap hari secara realtimes, dan hasilnya dilaporkan secara mingguan,” tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Jum’at (13/8/2021).

Ia menjelaskan, Satgas Penanganan Covid-19 Nasional memantau perilaku masyarakat di permukiman, jalan umum, restoran, kedai, tempat wisata, ruang olahraga publik, mall, terminal, perkantoran dan sekolah, di setiap kabupaten/kota di Aceh dan di seluruh tanah air.

Tim monitoring terdiri dari personil TNI, Polri, dan Duta Perubahan Perilaku tersebut mencatat perilaku masyarakat memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan setiap saat. Data-data dikirim secara real-time melalui aplikasi yang tersambung dengan sistem Bersatu Melawan Covid-19 (BLC): satu data Covid-19 Nasional.

Laporan lapangan berupa data dan foto-foto di pelbagai titik pantau  diolah dan dianalisis  di Bidang Data dan IT Satgas Covid-19 Nasional, dan dilaporkan secara mingguan sebagai gambaran tingkat kepatuhan Protkes masyarakat setiap daerah dalam masa Pandemi Covid-19 ini, tutur Juru Bicara yang akrab disapa SAG itu.

Ia menjelaskan, hasil monitoring periode 2–8 Agustus 2021 menunjukkan, tingkat kepatuhan memakai masker di Aceh sekitar 84,92 persen, dengan rerata nasional sekitar 90,49 persen. Tingkat kepatuhan memakai masker di Aceh nomor lima setelah Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bengkulu.

Sementara itu, kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan di Aceh dalam periode yang sama sekitar 87,62 persen. Rerata nasional sekitar 88,89 persen. Tingkat kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan di Aceh lagi-lagi menempati urutan kelima di Sumatera setelah Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bengkulu, urai SAG.

Kemudian ia mengatakan, tingkat kepatuhan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan di Aceh agak menurun dibandingkan dengan hasil monitoring periode 26 Juli – 1 Agustus 2021 lalu. Saat itu tingkat pemakaian masker dan menjaga jarak 85,05 persen. Sedangkan kepatuhan menjaga jarak sekitar 87,98 persen.

Perbedaan antarperiode itu memang tidak signifikan, namun patut menjadi perhatian semua elemen masyarakat untuk saling mengingatkan. Pandemi Covid-19 belum berakhir dan protokol kesehatan belum saat dikendorkan. Bahkan disiplin protokol kesehatan kian perlu ditingkatkan karena kasus-kasus baru Covid-19 terus bertambah di Aceh.

“Mari saling mengingatkan di tengah-tengah bencana non alam ini demi keselamatan kita bersama,” ajak SAG.

Kasus kumulatif

Selanjutnya ia melaporkan kasus akumulatif kasus Covid-19 Aceh telah mencapai 26.720 orang, hingga 13 Agustus 2021. Pasien Covid-19 yang sedang dirawat sebanyak 6.227 orang. Para penyintas Covid-19, (yang sudah sembuh) sebanyak  19.353 orang. Sedangkan kasus meninggal dunia secara akumulatif sudah mencapai 1.140 orang.

Data kasus akumulatif tersebut sudah termasuk kasus positif baru harian yang bertambah lagi hari ini mencapai 411 orang. Pasien yang sembuh bertambah 383 orang, dan penderita Covid-19 yang meninggal dunia bertambah lagi sembilan orang.

Kasus positif baru catat angka tertinggi dan begitu juga pasien yang sembuh juga paling banyak hari ini. Kasus baru positif Covid-19 tertinggi sebelumnya sebanyak 385 orang, dan kasus sembuh paling banyak sebanyak 327 orang, katanya.

Ia merinci kasus baru tersebut, meliputi warga Banda Aceh 135 orang, Aceh Besar 62 orang, Pidie 45 orang, Aceh Tamiang 22 orang, warga Lhokseumawe dan Bireuen sama-sama 19 orang. Kemudian warga Aceh Tengah dan Aceh Barat, masing-masing 17 orang. Selanjutnya warga Langsa 16 orang, warga Aceh Utara dan Subulussalam sama-sama sembilan orang.

Lebih lanjut warga Gayo Lues dan Sabang masing-masing tujuh orang. Sementara warga Aceh Selatan enam orang, warga Aceh Jaya dan Simeulue sama-sama empat orang. Kemudian lagi warga Aceh Tenggara, Pidie Jaya, dan Aceh Barat Daya, masing-masing tiga orang. Sedangkan warga Nagan Raya dua orang, dua lagi masing-masing warga Aceh Timur dan Bener Meriah.

Sementara itu, penderita Covid-19 yang sembuh mencapai 383 orang, yakni warga Banda Aceh 259 orang, Aceh Besar 61 orang, Aceh Tenggara 16 orang, dan Aceh Tengah 13 orang. Kemudian warga Pidie, Sabang, dan Nagan Raya sama-sama delapan orang. Selanjutnya Pidie Jaya enam orang, Aceh Tamiang dua orang, dua lagi warga Bener Meriah dan Bireuen.

“Penderita Covid-19 yang meninggal dunia bertambah sembilan orang lagi di Aceh,” katanya.

Kasus meninggal dunia tersebut, meliputi warga Aceh Tengah tiga orang, warga Bener Meriah dan Banda Aceh sama-sama dua orang. Dua orang lagi yang dilaporkan meninggal dunia masing-masing warga Aceh Timur dan Aceh Utara.

Lebih lanjut ia memaparkan data akumulatif kasus probable, yakni sebanyak 873 orang, meliputi 746 orang selesai isolasi, 51 orang isolasi di rumah sakit, dan 76 orang meninggal dunia. Kasus probable yakni pasien yang secara klinisnya menunjukkan indikasi kuat sebagai Covid-19 dan dalam proses pemeriksaan swab-nya.

Sedangkan kasus suspek secara akumulatif tercatat sebanyak 9.830 orang. Suspek yang telah usai isolasi sebanyak 9.653 orang, sedang isolasi di rumah 153 orang, dan 24 orang sedang diisolasi di rumah sakit, tutupnya.[]

Terdakwa Kasus Narkotika Divonis Bebas, YARA Subulussalam: Klien Kami Tidak Bersalah

0
Kuasa Hukum Koyo, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam, Kaya Alim, SH.

Nukilan.id – Setelah lebih dari lima bulan hidup dalam penjara, Kayarudin atau alias Koyo (35), warga Desa Buluh Dori, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 16.00 WIB akhinya keluar dari rutan kelas IIB Singkil.

Hal itu, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil yang dipimpin Hamzah Sulaiman, SH, Habib Muhammad Yusuf Siregar, SH, dan Antoni Febriansyah, SH masing-masing anggota memberikan vonis bebas terhadap Koyo pada Kamis (12/8/2021), karena tidak terbukti bersalah atas dakwaan alternatif pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelumnya, Koyo ditangkap Personel Satres narkoba Polres Subulussalam pada tanggal 24 Februari 2021 lalu di Jalan Teuku Umar, Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri. Koyo pada waktu itu, sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumah nya yang berada di Desa Buluh Dori. Koyo diberhentikan saat mengendarai sepeda motor karena polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan narkotika di bawa didalam sepeda motor.

Pada saat dihentikan, polisi menemukan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gram di jok sepeda motor milik koyo dan dari situ koyo langsung di tahan di Mapolres Subulussalam.

Kuasa Hukum Koyo, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam, Kaya Alim, SH menjelaskan, bahwa sesuai dengan hasil putusan hakim Pengadilan Negeri, kliennya tidak terbukti bersalah dan hakim memutus bebas. Terhadap Koyo, Jaksa mendakwa tiga pasal yaitu pasal 115 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan pasal 114 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga, jaksa menuntut Koyo 6 tahun penjara dan denda Rp. 800.000.000 subsidair tiga bulan Penjara.

“Alhamdulillah, klien kami tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Sehingga, koyo divonis bebas oleh hakim pengadilan negeri Singkil. Tadi, pihak keluarga sudah menjemput Koyo dari Rutan kelas IIB Singkil untuk dibawa pulang ke rumahnya,” ungkap Kaya Alim.

Menurut Alim, kliennya memang tidak mengetahui sama sekali adanya barang haram itu di sepeda motor miliknya sehingga saat kepolisian menemukan sabu tersebut di jok sepeda motor, Koyo tidak mengakui bahwa itu miliknya. Sebab, Alim menegaskan klien nya memang tidak pernah melihat yang nama nya narkotika jenis apapun saat ditanya oleh polisi, koyo malah bingung karena tidak mengetahui barang apa yang ditunjukkan oleh polisi yang ditemukan di dalam jok sepeda motor yang ia kendarai

“Dalam persidangan, kami menghadirkan tiga saksi A de charge dan ketiganya menyampaikan di muka persidangan bahwa koyo tidak pernah memiliki riwayat baik tanpa kriminal maupun kejatahan lainnya. Sebab, koyo kerjaan nya sehari-hari hanya mendodos kelapa sawit milik warga dan kadang menyupiri mobil untuk mengangkut buah kelapa sawit dari kebun ke tempat tokenya,” jelas Alim.

Alim pun mengapresiasi keputusan hakim yang telah memutus bebas kliennya karena memang kliennya tidak bersalah,” ujarnya kaya alim.[]

FORMAPA-SI Laporkan BPSDM, Ombudsman Aceh: Kami Tunggu Pelimpahan Pusat

0
(Foto: Ombudsman RI Perwakilan Aceh)

Nukilan.id – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin membenarkan bahwa Forum Mahasiswa dan Pemuda Aceh Se-Indonesia (FORMAPA-SI) telah melaporkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh ke Ombudsman Republik Indonesia (RI).

“Benar, hal tersebut telah dilaporkan ke Kantor Pusat kami, Ombudsman RI di Jakarta. Terkait hal yang dilaporkan, yaitu BPSDM Aceh,” sebut Taqwaddin kepada Nukilan.id, Jum’at (13/8/2021).

Laporan tersebut sesuai surat nomor 39/B/SEK/FORMAPA-SI/VIII/2021 tanggal 11 Agustus 2021 di Jakarta, perihal pengaduan dan ditandatangani oleh Koordinator FORMAPA-SI, Suyanto yang ditujukan langsung kepada Kepala Ombudsman RI, Dr. Mokh. Najih, S.H.,M.Hum.

Ia juga menyebutkan, saat ini pihak Ombudsman pusat sedang melakukan verifikasi kelengkapan dokumen serta data pendukung untuk memenuhi syarat materil maupun formal terkait dengan pengaduan tersebut.

“Pihak Pusat sedang melakukan verifikasi kelengkapan dokumen serta data pendukung lainnya untuk memenuhi syarat materil dan formil. Setelah diverifikasi, berkasnya akan dilimpahkan ke kami di Aceh,” ujarnya.

“Jadi, terhadap laporan tersebut, kami sedang menunggu pelimpahan dari Pusat,” sambungnya.

Selain itu, terkait pengaduan FORMAPA-SI langsung ke Ombudsman Pusat, Taqwaddin mengatakan bahwa, itu tidak masalah, masyarakat dapat melaporkan dimanapun berada. Karena Ombudsman RI terkoneksi langsung ke seluruh Indonesia.

“Namun untuk pemeriksaan itu, lazimnya akan dilakukan di kantor Ombudsman RI perwakilan yang ada di setiap provinsi, sesuai dengan lokasi terjadinya masalah,” pungkasnya.[]

Reporter: AW

FORMAPA-SI Laporkan BPSDM Aceh ke Ombudsman RI

0
(Foto: Surat Pengaduan FORMAPA-SI)

Nukilan.id – Forum Mahasiswa dan Pemuda Aceh Se-Indonesia (FORMAPA-SI) melaporkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait ketidakterbukaan dalam proses seleksi calon penerima beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021.

Hal itu berdasarkan surat nomor 39/B/SEK/FORMAPA-SI/VIII/2021 tanggal 11 Agustus 2021 di Jakarta, perihal pengaduan dan ditandatangani oleh Koordinator FORMAPA-SI, Suyanto yang ditujukan langsung kepada Kepala Ombudsman RI, Dr. Mokh. Najih, S.H.,M.Hum.

Suyanto menilai bahwa, adanya indikasi kecurangan dalam proses seleksi beasiswa yang dilaksanakan oleh pihak BPSDM tersebut. Semestinya, kata dia, pihak BPSDM transparan dalam proses seleksi, dengan memaparkan hasil nilai maupun nama-nama peserta yang dinyatakan lulus.

“Kami melihat adanya ketidak terbukaan peyelenggara dalam hal ini BPSDM Aceh, pasalnya tidak adanya timeline yang jelas dari BPSDM terkait pengumuman hasil kelulusan tersebut, baik itu pengumuman hasil seleksi administrasi yang ditunda-tunda begitu juga hasil seleksi Tes Potensi Akademik (TPA) yang tidak ada informasi pasti kepada peserta kapan hasil pengumuman tersebut dikeluarkan oleh pihak BPSDM Aceh,” tulis Suyanto dalam surat tersebut.

Kemudian, kata dia, pengumuman kelulusan peserta seleksi Tes Potensi Akademik yang dikeluarkan oleh BPSDM Aceh pada tanggal 06 Agustus 2021 yang lalu hanya ada keputusan lulus/tidak yang disampaikan melalui akun masing-masing peserta.

“Pengumuman itu tanpa ada keterangan lainnya, seperti jumlah nilai, score maupun nilai ambang batas kelulusan (pasing grade) untuk peserta. Dan juga tidak mempublikasikan nama-nama peserta yang dinyatakan lulus ketahapan selanjutnya,” kata Suyanto.

Oleh karena itu, Suyanto meminta kepada ombudsman RI untuk dapat segera menindaklanjuti persoalan tersebut.[]

Surat Pengaduan Forum Mahasiswa dan Pemuda Aceh Se-Indonesia (FORMAPA-SI)

Reporter: AW

Touring Indonesia Harmoni, KBA dan Istri Tiba di Kalimantan

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Aceh, Dr Kamaruzzaman Bustamam Ahmad (KBA) bersama istri Fitri Zulfidar, MA yang menjajal “Touring Indonesia Harmoni”.

Kegiatan yang didukung oleh BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) ini berkeliling Indonesia mulai dari Aceh hingga Papua dan kembali dari Papua hingga Aceh.

Sampai saat ini, KBA bersama istri setelah menmpuh pejalanan 17 hari sudah tiba di pulau Kalimantan. Begitu laporan KBA bersama istri dari Pulau Kalimantan kepada Ketua Panitia dari FKPT Aceh, Mukhlisuddin Ilyas, Jumat (13/8/2021) di Banda Aceh.

Menurut KBA kepada Mukhlis, menyebutkan dirinya sudah berada di Pulau Kalimantan. Sebelumnya selama menempuh perjalan dari Banda Aceh, ia disambut oleh sejumlah Ketua FKPT dan masyarakat di beberapa Kabupaten/kota yang merekalintasi.

Penyambutan dimulai sejak di Sumatera Barat, Bengkulu. Khusus di Tanggera katanya, ia disambut oleh lapisan masyarakat dari Mercedes Bein Club, tampil juga di salah satu Podcast media setempati, lalu juga disambut juga oleh Kombes Dr Dedy Tabrani.

Kemudian di Bekasi, disambut khusus oleh Brigjen Pol Ahmad Nur Wahid, Direktur Pencegahan BNPT. Setelah menginap satu hari di Tanggerang, besoknya KBA bersama istri di lepas oleh Staf Khusus Menteri Aggraria Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional, Dr M Adli Abdullah, menuju Cerebon.

Dari Cerebon menuju Semarang. Di Semarang disambut oleh Profesor Syamsul Ma’arif Ketua FKPT Jawa Tengah. Dari Semarang menuju Pulau Kalimantan melalui Kapal Laut Kapal Darma Rucitra 9.

Rute dalam beberapa minggu kedepan, direncanakan akan menyeberang Pulau Selawesi, Maluku Utara sampai Papua. Sebagaimana diketahui, Touring Keliling Indonesia bertema “Indonesia Harmoni” bertujuan mensosialisasikan peran dan fungsi FKPT sebagai perpanjangan BNPT RI.
Sekaligus memperkenalkan kearifan lokal Nusantra sebagai bagian dari strategi pencegahan upaya-upaya intoleransi, radikal dan terorisme ke masyarakat Indonesia dan Internasional.

KBA mengenderai Motor Kawasaki Versys 250 cc. Menurutnya, ia dan istri akan mengeliling Indonesia pada siang hari saja. Malam hari akan menginap di kota-kota terdekat.[]

Ingin Jumpa Nova, Selepas Jum’at Relawan Kembali Datangi Meuligoe Gubernur Aceh

0

Nukilan.id – Tim relewan Irwandi-Nova dari Kabupaten Kota si Aceh, Hari ini, Jum’at (13/8/2021) kembali mendatangi Meuligoe Gunernur Aceh untuk dapat bertemu Nova Iriansyah.

Koordinator relawan pemenangan Irwandi-Nova Ziaul Azmi menyebut, apabila mereka tidak juga diterima oleh Gubernur Nova, maka relawan yang dulunya pernah memberikan kontribusi terhadap pemenangan akan terus mendatangi Meuligoe.

“Jak loem bak Meuligoe sampe di terimong” Kata Ziau Azmi kepada Nukilan. Id di depan meligoe Gubernur Jumat, (13/8/2021).

Ziaul menyebut, saat ini Tim Relawan Irwandi-Nova juga sudah banyak berdatangan di Banda Aceh, tapi karena Pandemi Covid 19, tidak semua harus berkumpul di depan Meligoe.

“Yang lain sudah di Banda Aceh,” ujarnya.

Dijelaskan, Kemarin sebagian Relawan sudah bertemu dengan Juru bicara pemerintah Aceh Muhammad MTA, dan sudah menyampaikan maksud dan tujuan ingin bertemu Nova Iriansya.

“Tapi beliau (Muhammad MTA) menjawab akan menyampaikan hal ini kepada gubernur. Tentang pemberdayaan program kegiatan untuk relawan bisa berjumpa dengan Gubernur,” jelas Zia.

Menurut Zia, seharusnya Gubernur Aceh berniat baik untuk bisa menerima relawan yang dulu menjadi tim Pemenangan pasangan Irwandi-Nova, paling tidak bicara agar relawan tau apa yang diinginkan, agar kami bisa bertemu.

“Hireun loen dengon Gubernurnyoe, (Heran saya dengan Gubernur ini), maksud dan tujuan sudah disampaikan masak untuk berjumpa saja tidak boleh,” kata Zia.

Reporter: Irfan

BKN Keberatan Temuan Ombudsman Soal Malaadministrasi TWK KPK

0

Nukilan.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) keberatan dengan kesimpulan Ombudsman RI (ORI) terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Surat tanggapan BKN yang memuat keberatan itu sudah dikirimkan kepada Ketua Ombudsman RI pada hari ini, Jumat (13/8).

“Kami, BKN menggunakan hak untuk menyampaikan keberatan atas pernyataan ORI [Ombudsman RI] atas kesimpulan yang menyatakan terjadi malaadministrasi dalam proses pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi ASN,” ujar Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf, dalam jumpa pers secara daring, Jumat (13/8).

Ia keberatan dengan kesimpulan ORI yang menilai BKN tidak memiliki kompetensi dalam menyelenggarakan pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK.

Pada dasarnya, kata dia, indikator ‘kompeten’ merujuk dua hal, yakni kewenangan dan kemampuan. BKN, tegas dia, mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan asesmen TWK berdasarkan sejumlah peraturan.

Yakni Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

Dalam hal ini, Supranawa menyoroti ketentuan mengenai pelibatan asesor dari instansi lain sebagaimana yang dipersoalkan Ombudsman RI. Menurut dia, pelibatan asesor dari instansi lain merupakan tindakan yang sah sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana termuat dalam peraturan BKN.

“BKN menegaskan bahwa BKN sangat kompeten dalam melaksanakan asesmen TWK. Oleh karena itu, kami, BKN, keberatan atas kesimpulan ORI. Kami menyatakan kesimpulan tersebut merupakan kesimpulan yang tidak tepat,” kata Supranawa.

Ia juga membantah bahwa Kepala BKN Bima Haria Wibisana telah mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana kesimpulan Ombudsman RI.

Menurut dia, arahan Jokowi yang meminta hasil asesmen TWK tidak dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai tak lolos TWK sudah ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya rapat koordinasi tanggal 25 Mei 2021.

Rapat itu dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri; Menkumham Yasonna H. Laoly; Menpan-RB Tjahjo Kumolo; Kepala BKN Bima Haria Wibisana; Ketua LAN Adi Suryanto; dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto.

“Dalam rapat telah diambil keputusan sesuai arahan Presiden yakni bagi pegawai KPK yang Memenuhi Syarat telah ditindaklanjuti dengan penyerahan NIP, pengalihan status dan pelantikan, serta akan diikutkan orientasi oleh LAN,” tutur Supranawa.

“Adapun pegawai Tidak Memenuhi Syarat diikutsertakan dalam pendidikan dan bela negara wawasan kebangsaan. Selebihnya yang 51 orang akan ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK sesuai peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Supranawa menegaskan bahwa BKN juga telah menjalankan tindakan korektif Ombudsman RI dengan menyusun peta jalan (road map) berupa mekanisme terhadap pengalihan status pegawai menjadi ASN.

Ia menyatakan program tersebut sebenarnya sudah masuk ke dalam rencana strategis BKN tahun 2020-2024.

“Dengan demikian, kalau kita berterus terang, ada atau tidak adanya tindakan korektif ORI, sesungguhnya BKN sudah punya program tersebut. Tindakan korektif ORI kami pandang sebagai bentuk dukungan terhadap program yang sedang kami jalankan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ombudsman menyebut ada malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK karena ketiadaan aturan, pelaksana yang tak kompeten, hingga ada tanggal mundur (backdate) dalam nota kesepahaman antara KPK dan BKN soal tes tersebut.[cnnindonesia.com]

Kemenag Aceh Launching E-Profil Madrasah, Data Dapat Diakses Publik

0
(Foto: aceh.kemenag.go.id/Inmas Aceh)

Nukilan.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melaunching Profil Madrasah Berbasis Elektronik yang disebut dengan E-Profil Madrasah.

E-Profil ini dilaunching oleh Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg disaksikan Kabag TU, Kabid dan Kepala Kemenag Kabupaten/kota se-Aceh di aula kantor setempat, Selasa 10 Agustus 2021.

Profil madrasah ini merupakan aplikasi data yang memudahkan bagi penyelenggara madrasah dalam menampilkan madrasah dan berbagai kebutuhan data yang dibutuhkan oleh publik di seluruh Aceh, melalui E-Profil Madrasah setiap madrasah dengan mudah dapat di akses secara online.

Pada kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenag Aceh juga menyerahkan 69 Surat Keputusan (SK) madrasah inovasi beserta juknisnya yang diterima secara simbolis oleh Kemenag kabupaten/kota di antaranya, Aceh Utara, Pidie Jaya, dan Gayo Lues, dan penyerahan 48 unit router wifi untuk 48 madrasah swasta di daerah pedalaman Aceh.

Kakanwil mengapresiasi berbagai langkah dan ikhtiar yang dilakukan Bidang Pendidikan Madrasah untuk memajukan madrasah dan mewujudkan “Madrasah Mandiri Berprestasi”

“Semoga ikhtiar bersama ini dapat menjadikan madrasah di Aceh lebih baik dan mandiri, tidak dapat kita nistakan di era digital ini, berbagai aktivitas membutuhkan pemanfaatan teknologi, kondisi ini sesuai dengan zaman dan masanya,” katanya.

Karena itu, kata Iqbal madrasah di Aceh baik Negeri maupun Swasta harus mampu menyeimbangkan tuntutan zaman dan menghadirkan akuntabilitas di madrasah.

“Kita juga bersyukur, Aceh mendapat SK nasional 69 madrasah inovasi mulai jenjang MI, MTs hingga MA, selanjutnya menjadi tugas kita bersama untuk mengembangkannya,” harapnya.

“Ini adalah kepercayaan dari pemerintah kita diberikan program secara khusus. Mungkin itu tidak mungkin bisa kita laksanakan jika kita tidak menyikapinya dengan baik apalagi tidak berinovasi, kita tingkatkan inovasi dan karya nyata,” ujarnya.

Iqbal berharap madrasah inovasi mampu menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan melahirkan siswa yang memiliki daya saing serta mampu mengukir prestasi di level nasional maupun internasional.

Ia juga berharap penerapan E-RKAM di madrasah yang merupakan salah satu inovasi, Kementerian Agama menuju integrasi data dapat dikelola dengan baik.

“E-RKAM menjadi penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembiayaan pendidikan madrasah dalam rangka menjamin madrasah yang bermutu dan hadir untuk menjawab tantangan zaman Revolusi Industri,” katanya.

Sementara Kabid Penmad, Drs H Mukhlis MPd mengatakan bahwa e-Profil madrasah untuk memudahkan layanan dan memberikan informasi yang konkret tentang madrasah kepada para penyelenggara dan masyarakat umum.

Dengan adanya aplikasi tersebut, Mukhlis meminta agar kepala madrasah berani memajang keunggulan atau tujuan yang ingin dicapai sehingga semua orang dapat melihat dan menjadi motivasi bagi kepala madrasah dan dewan guru melalui e-Profil.

“Ayo kita berubah dari yang tidak baik ke arah yang lebih baik. Di Kemenag ada peluang untuk melakukan inovasi, termasuk dalam bidang kurikulum,” ungkap Mukhlis.

Adanya E-Profil membantu pihak provinsi untuk memantau dan mengontrol berbagai kegiatan dan aktivitas di madrasah, khusus di wilayah pedalaman terbantu dengan adanya router wifi yang telah dibagikan, dan mutu madrasah benar-benar dapat diandalkan.[]