Beranda blog Halaman 1947

Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Bisnis PCR

0
Erick Thohir dan Luhut Binsar Pandjaitan.

Nukilan.id – Dua menteri di Kabinet Indonesia Maju dilaporkan ke KPK terkait dugaan ambil untung dari bisnis Polymerase Chain Reaction (PCR).

“Kami ingin melaporkan desas-desus di luar, ada dugaan beberapa menteri yang terkait dengan bisnis PCR, terutama kalau yang sudah disebut banyak media itu adalah Menko Marves sama Menteri BUMN, Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir,” ujar Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Alif Kamal Waketum Prima, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/11/2021).

“Karena enggak bisa ketemu humas, jadi kami cuma melaporkan saja,” tambah dia, tanpa merinci apakah itu berupa laporan resmi atau sekadar aduan.

DPP Prima telah mendapat surat tanda terima laporan dari KPK. Prima meminta KPK mengusut dugaan keterlibatan dua menteri tersebut dalam bisnis PCR.

Soal bukti, Alif mengatakan, ada banyak data yang beredar di media yang bisa menjadi data awal bagi KPK untuk mengusut.

“Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari Tempo minimal. Ini saya pikir menjadi data awal bagi KPK untuk bisa mengungkap ini, panggil aja itu Luhut, panggil aja itu Erick agar kemudian KPK clear menjelaskan kepada publik bahwa yang terjadi seperti ini,” tuturnya.

“Nanti bukti-bukti itu pihak KPK aja yang menjelaskan, kami sudah menyampaikan tadi lewat laporan kami,” lanjut dia, saat ditanya lebih jauh soal bukti tambahan.

Alif pun mendasarkan dugaan kerugian negara akibat bisnis PCR itu berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW).

“Tim kuasa hukum kami yang sudah mendetailkan, tapi yang pasti dari ICW mengatakan ada sepuluhan triliun lebih yang menjadi kerugian dari kasus PCR ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, eks Direktur YLBHI Agustinus Edy Kristianto menyebut sejumlah menteri pemerintahan Presiden Joko Widodo terlibat bisnis tes PCR. Menurutnya, para menteri itu terafiliasi dengan PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), penyedia jasa tes Covid-19.

Luhut pun membantah kabar itu.”Saya tidak pernah sedikit pun mengambil keuntungan pribadi dari bisnis yang dijalankan PT Genomik Solidaritas Indonesia,” kata dia dalam keterangan tertulis di Instagram Story akun @luhut.pandjaitan, Kamis (4/11).

Senada, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, membantah tudingan Erick bermain-main dalam bisnis PCR itu.

Pasalnya, PT GSI, perusahaan yang dikaitkan dengan Erick hanya melakukan 700 ribu tes alias tak signifikan dibandingkan keseluruhan pengetesan.

“Jadi kalau dikatakan bermain, kan lucu ya, 2,5 persen gitu. Kalau mencapai 30 persen, 50 persen itu oke lah bisa dikatakan bahwa GSI ini ada bermain-main. Tapi hanya 2,5 persen,” ungkap Arya kepada media, Selasa (2/11). [cnnindonesia]

Erick Thohir dan Luhut Binsar Pandjaitan.

AJI, AMSI dan IJTI Ajukan Permohonan Sebagai Pihak Terkait pada Pengujian UU Pers

0

Nukilan.id – Tiga organisasi pers Indonesia yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melalui Kuasa Hukumnya yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengajukan Permohonan sebagai Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung kepada kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pengujian Undang-undang Pers Perkara Nomor: 38/PUU-XIX/2021.

Permohonan ini sebagai bentuk kepedulian yang tinggi kepada Permohonan Pengujian UU Pers yang diajukan Heintje Grontson Mandagie dkk, khususnya terkait fungsi Dewan Pers dan terkait pemilihan anggota.

Selain itu sebagai konstituen Dewan Pers tentunya AJI, AMSI dan IJTI merasa keterangan dalam permohonan ini bisa menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan Majelis Hakim MK dalam memeriksa perkara.

Pengujian UU Pers mempermasalahkan 2 Pasal yaitu Pasal 15 ayat (2) huruf f terkait kewenangan Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers dalam membentuk peraturan dibidang pers dan Pasal 15 ayat (5) terkait keanggotan Dewan Pers yang ditetapkan, dengan Keputusan Presiden.

Berdasarkan hal tersebut dengan ini kami menyampaikan:

  1. Jika dibaca baik-baik terkait kewenangan Dewan Pers pada salah satu pasal yang diuji, Pasal 15 ayat (2) huruf f sebenarnya hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi organisasi–organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers. Sehingga sebenarnya tidak ada sama sekali ruang dan kesempatan Dewan Pers untuk memonopoli. Sebagai fasilitator, Dewan Pers diwajibkan memastikan adanya ikut serta dari organisasi pers dalam pembentukan peraturan di bidang pers.
  2. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian dari memfasilitasi sendiri adalah: “memberikan fasilitas”. Selanjutya dalam sumber yang sama, fasilitas artinya: “sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi, kemudahan”. Artinya pada konteks fungsi Dewan Pers dalam membentuk peraturan pada bidang pers, khususnya pada Pasal 15 ayat (2) huruf f adalah menjadi pihak yang memberikan sarana untuk melancarkan fungsi dan kemudahan kepada organisasi pers untuk berkontribusi dan ambil bagian dalam membentuk peraturan di bidang pers.
  3. Sebagai fasilitator, maka jika terdapat pembentukan peraturan di bidang pers tanpa mengikutsertakan organisasi pers maka barulah bisa dianggap bertentangan dengan fungsi dalam UU Pers sendiri. Seandainyapun terjadi, permalasahan berada di tataran implementasi bukan pada tataran normatif dengan memintakan Dewan Pers kehilangan sebagian fungsinya sebagai fasilitator organisasi pers membentuk peraturan di bidang pers.
  4. Mencermati posita para Pemohon mengenai memfasilitasi adalah menginginkan penyusunan peraturan-peraturan bidang pers dilakukan oleh masing-masing organisasi pers, bukan dalam bentuk peraturan Dewan Pers. Hal tersebut dikhawatirkan justru membuat peraturan-peraturan bidang pers dapat menjadi tidak kohesif, terpisah sendiri-sendiri sesuai selera dan kepentingan organisasi-organisasi pers, dan bahkan berpotensi bertentangan satu dengan yang lain. Hal ini berpotensi membuat munculnya kode etik jurnalistik yang tidak baku dan beragam penafsiran sesuai versi masing-masing organisasi pers. Dikhawatirkan justru memunculkan kebingungan massal pada insan pers Indonesia dan mengganggu kebebasan serta profesionalitas pers.

Untuk itu Para Pemohon dan Kuasa Hukum dengan ini menyampaikan permohonan sebagai Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung kepada MK. Besar harapan Para Pemohon dan Kuasa Hukum agar Majelis Hakim MK mau mempertimbangkan keterangan-keterangan yang disampaikan dalam memeriksa perkara PUU yang diajukan. Atas Perhatiannya kami ucapkan terima kasih. []

Disdik Dorong Pengembangan Sekolah Ramah Anak di Aceh

0

Nukilan.id – Dinas Pendidikan Aceh mendorong pengembangan penyelenggaraan sekolah ramah anak melalui penandatanganan naskah kerjasama dengan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Luar Biasa (PPPPTK TK & PLB) dan Save Education Aceh (SEA).

Nota kesepahaman ini ditandatangani para pihak, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM, Kepala PPPPTK TK dan PLB, Drs. Abu Khaer, M.Pd serta CEO Save Education Aceh (SEA), Aishah, S.Pd, M.Pd di Aula SMKN 3 Banda Aceh, Kamis (4/11/2021).

Dalam program kerjasama ini, Dinas Pendidikan Aceh sebagai pihak kedua yang merupakan perpanjangan tangan PPPPTK TK dan PLB untuk melaksanakan tugas dan bertanggungjawab melalui kegiatan supervisi, bimbingan, arahan, saran dan bantuan teknis pada pelaksanaan program sekolah ramah anak di Kota Banda Aceh dengan bantuan tenaga profesional Tim Terapis Dinas Pendidikan Aceh.

Saat ini ada tiga sekolah ramah anak yang telah diluncurkan, antara lain SD Negeri 25 Kota Banda Aceh, SD Negeri 20 Kota Banda Aceh dan SD Negeri 56 Kota Banda Aceh.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM menyampaikan program sekolah ramah anak yang diselenggarakan bekerjasama dengan PPPPTK TK dan PLB menjadi salah satu penguat dalam menjadikan Aceh sebagai provinsi ramah anak.

“Pemerintah Aceh menginginkan semua anak, termasuk anak-anak yang memiliki disabilitas agar tidak tertinggal dan mendapatkan pendidikan berkualitas, yang merupakan bagian dari hak mereka,” ucapnya.

Alhudri menuturkan sekolah ramah anak merupakan program inovasi yang digulirkan pemerintah untuk mendukung sekolah, guru dan sistem pendidikan untuk mengakomodasi keragaman anak dan kebutuhan mereka di sekolah.

“Sekolah merupakan bagian terpenting untuk menumbuhkan anak menjadi individu sehat, bahagia dan bisa menjadi diri terbaiknya melalui penerimaan dan pengembangan potensi bersama para gurunya,” ungkapnya.

Ia berharap program yang saat ini dilaksanakan di tiga sekolah bisa menjadi model bagi sekolah lainnya, tidak hanya di Banda Aceh tetapi di seluruh Aceh. Sehingga nantinya seluruh sekolah yang ada di Aceh dapat menjadi sekolah ramah anak.

“Anak berkebutuhan khusus tidak pernah meminta untuk dilahirkan dalam keadaan seperti ini dan orang tuanya pun tidak mengetahuinya. Program Sekolah Ramah Anak menjadi wadah untuk menghargai mereka sebagai manusia yang memiliki kesempatan dan hak yang sama untuk belajar,” ujarnya penuh haru.

Sementara Kepala Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Luar Biasa (PPPPTK TK & PLB), Drs. Abu Khaer, M.Pd mengatakan program sekolah ramah anak telah lebih dahulu diperkenalkan sebagai Pilot project di beberapa SLB di Kota Bandung.

“Program ini fokus pada pengembangan sumber daya manusia bagi pendidik dan pemangku kepentingan pada penyediaan layanan pendidikan untuk anak-anak serta meningkatkan keterlibatan orang tua,” terangnya.

Kedepan, harapnya, dengan adanya pilot project tersebut, maka semua sekolah yang ada di Aceh dapat mengadopsi program sekolah ramah anak.

Turut hadir pada kegiatan tersebut para pejabat struktural dilingkup Dinas Pendidikan Aceh, Tenaga Ahli Bidang Pembinaan GTK, Istiarsyah, S.Pd.I, SPd, M.Ed dan Maharadi, S.Pd serta para staf P4TK TK & PLB Kemendikbud Ristek. []

Hakim PN Sabang Vonis Bebas Terdakwa Penadah

0
Wahyudi bersama Kuasa Hukum, Muhammad Iqbal Rozi, SH, MH. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sabang menjatuhkan vonis bebas terhadap Wahyudi (28) terdakwa kasus penadahan satu unit kamera selam Go Pro Hero 09 di Kota Sabang, Kamis (4/11/2021).

Wahyudi, warga Gampong Iboh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang itu dibebaskan karena tidak terbukti melakukan penadahan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang putusan tersebut dipimpin Hakim Ketua, Samsul Maidi, SH, MH, didampingi hakim anggota Muhammad Rafi, SH dan Safrijaldi, SH.

“Kami memutuskan bahwa terdakwa tidak bersalah dan kami perintahkan segera dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya,” tegas Hakim dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Kamis.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Muhammad Iqbal Rozi, SH, MH menyampaikan apresiasi atas putusan Hakim tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan hakim, karena fakta dalam peridangan klien kami memang tidak terbukti bersalah,” ucap Iqbal.

Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa Wahyudi dituntut JPU dengan pidana penjara selama 6 bulan. Ia ditetapkan sebagai terdakwa dengan sangkaan sebagai penadah satu unit kamera Go Pro Hero 9 dari tersangka Putra Wijaya, pada Minggu (20/6/2021) lalu.

Putra sebelumnya ditangkap karena diketahui sebagai perantara jual barang berupa kamera Go Pro Hero 9, yang dicuri oleh terdakwa Nazar dari salah satu pengusaha wisata bahari di Kota Sabang dan menjualnya kepada terdakwa Wahyudi. []

Anggota Kodim Aceh Tamiang Ikuti Tes Samapta Periodik II

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Anggota Kodim 0117/Aceh Tamiang Melaksanakan tes Samapta periodik II tahun 2021 bertempat di Makodim 0117/Aceh Tamiang Makodim 0117/Atam Jln. Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (4/11/2021).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengukur dan meningkatkan sejauh mana kemampuan seorang prajurit selama berlatih pembinaan fisik di satuan guna mendukung tugas pokok TNI AD dalam melaksanakan aktifitas kesehariannya di lapangan dapat terlaksana dengan baik.

Tes Samapta dipimpin langsung Pasi Personalia Kodim 0117/Aceh Tamiang Kapten Inf M. Rizal, Tes Samapta diikuti seluruh perwira staf dan personil Kodim 0117/Aceh Tamiang.

Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita melalui Pasi Personalia Kodim 0117/Aceh Tamiang Kapten Inf M. Rizal mengatakan Tes Samapta ini, merupakan bagian dari program kerja Kodim 0117/Aceh Tamiang untuk mengukur hasil pembinaan fisik yang telah dilaksanakan mulai dari tingkat kesegaran jasmani prajurit,” ujarnya.

Lebih lanjut Pasi Personalia Kodim 0117/Aceh Tamiang Kapten Inf M. Rizal mengatakan Sebanyak 105 personil Kodim 0117/Aceh Tamiang melaksanakan tes Kesegaran Jasmani (Garjas) periodik hari ini dan kegiatan ini di laksanakan selama 2 hari, tes Kesegaran Jasmani (Garjas) periodik, kegiatan diawali dengan pemeriksaan tahap awal, tensi, peregangan dan dilanjutkan Samapta kesegaran A yakni lari 12 menit.

Pelaksanaan Samapta tersebut meliputi tes kesegaran A yaitu lari dengan waktu tempuh selama 12 menit. Kemudian dilanjutkan tes kesegaran B yaitu pull Up, sit Up, push ip, lunges, serta shuttle run dan dilanjutkan tes ketangkasan renang dengan jarak 50 meter. []

Satpol PP dan WH Banda Aceh Amankan 2 Pembuat Video TikTok

0
(Foto: Nukilan/Hadiansyah)

Nukilan.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengamankan dua pembuat video tiktok yang dinilai melanggar Qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam di bidang aqidah, ibadah dan syiar islam serta qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Telah kita amankan 2 orang pelaku, yang sebenarnya ada 3 namun 1 lagi masih dalam proses pencarian. Dalam kasus viralnya tik tok yang sanagt meresahkan masyrakat, dan telah melanggar norma syriat islam di Aceh, khususnya di Banda Aceh,” kata Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah dalam konferensi pers, Kamis (4/11/2021).

Dia menyebutkan, dua orang yang diamankan tersebut yaitu, seorang laki-laki berinisial A dan seorang perempuan berinisial M. Mereka diduga telah melakukan pelanggaran syariat islam di media sosial tik-tok yang terjadi sekitar beberapa hari yang lalu.

“Video tiktok itu dibuat di dua tempat yang berbeda di Banda Aceh, yaitu di Taman Sari dan Pantai Ulee Lheue,” sebut Ardiansyah.

Lebih lanjut dia menyampaikan, keduanya akan dilakukan pembinaan secara intensif dan wajib lapor ke Satpol PP dan WH Banda Aceh sebanyak 3 kali dalam sehari.

“Perlu kita tegaskan kembali bahwa ini adalah kasus terakhir kita lakukan pembinaan, apabila kedepan terjadi hal yang sama lagi siapapun pelakunya kita akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Sementara itu, kedua pelaku yang telah diamankan Satpol PP dan WH Banda Aceh menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya kepada seluruh masyarakat Aceh.

“Kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat Aceh, khususnya warga Kota Banda Aceh atas perbuatan kami yang telah membuat dan mengupload conten tik tok di media sosial, sehingga telah meresahkan masyarakat dan telah menodai pelaksaan syariat islam. Kami berjanji tidak akan mengulangi lagi dan melakukan perbuatan yang dapat meresahkan masyrakat, dan melanggar ketentuan syariat islam di Kota Banda Aceh,” pungkas kedua pelaku yang berinisial A dan M.

Reporter: Hadiansyah

Bupati Aceh Barat Nonaktifkan Anggota Satpol PP Diduga Pukul Mahasiswa

0
Bupati Aceh Barat, H Ramli MS, (Foto: Antara)

Nukilan.id – Bupati Aceh Barat Ramli MS menyatakan akan mengambil tindakan tegas berupa penonaktivan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga memukul mahasiswa saat unjuk rasa di depan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat di Meulaboh, Rabu (3/11/2021) siang.

“Terhadap adanya anggota Satpol PP Aceh Barat yang melakukan tindakan pemukulan, akan kita nonaktifkan dari tugas,” kata Ramli MS kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu malam.

Ramli MS menjelaskan pemerintah daerah tidak akan menolerir segala bentuk tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Satpol PP saat melaksanakan tugas, baik kepada masyarakat atau pun mahasiswa.

Menurutnya, tindakan pemukulan sama sekali tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun, karena tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak terpuji.

“Saat bertugas di lapangan, anggota Satpol PP wajib memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Jangan kasar apalagi memukul, itu tidak boleh,” kata Ramli MS.

Ramli MS juga menuturkan sikap mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Aceh Barat, adalah bentuk sebuah perjuangan demokrasi yang harus dihargai oleh semua pihak.

“Adik-adik mahasiswa ini sedang berjuang mencari keadilan, maka sudah sepatutnya jasa mereka kita hargai dan hormati,” kata Ramli MS.

Ia juga berterima kasih kepada kalangan mahasiswa yang sudah peduli dengan nasib korban pelecehan seksual, yang diduga saat ini masih mengalami trauma akibat musibah yang dialami korban.

“Terima kasih adik-adik mahasiswa yang sudah peduli dengan persoalan di daerah, ini sebuah demokrasi yang sangat baik,” kata Ramli MS.

Terhadap adanya tuntutan agar seorang psikolog yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Aceh Barat diduga melakukan kesalahan saat bertugas, hal ini akan dievaluasi oleh pemerintah daerah.

“Kita akan evaluasi, apakah benar melakukan kesalahan atau tidak. Terima kasih atas masukan adik-adik mahasiswa,” demikian Ramli MS. [Antara]

IPPELMAS Apresiasi Illiza Bantu Beasiswa untuk Siswa dan Mahasiswa Simeulue

0
Ketua Harian IPPELMAS Banda Aceh, Nata Julmagfira. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simeulue (IPPELMAS) Banda Aceh memberikan apresiasi tinggi dan ucapan terima kasih kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, SE yang telah berkontribusi besar dalam sektor pendidikan terhadap generasi muda Simeulue.

“Dengan adanya beasiswa yang disalurkan ini, sangat membantu kami generasi muda Simeulue ditengah kondisi perekonomian Simeulue sekarang, dengan ucapan tak terhingga kami Mahasiswa Simeulue berterima kasih sebesar-besarnya atas bentuk kepedulian Ibunda Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, SE terhadap pendidikan generasi muda di Simeulue,” ucap Ketua Harian IPPELMAS Banda Aceh, Nata Julmagfira yang juga menjabat Presiden Mahasiswa Universitas Serambi Mekkah (USM) Banda Aceh itu.

Dia menyebutkan, adapun beasiswa yang diberikan untuk mahasiswa berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT), sedangkan untuk siswa diberikan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).

“Ada beberapa subsidi beasiswa di tahun 2020-2021 yang disalurkan Ibunda Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal,” ujar Nata.

Berikut jumlah beasiswa yang telah disalurkan Hj. Illiza di tahun 2020-2021 kepada siswa dan mahasiswa Simeulue:

  1. Tahun 2020
  • KIP kuliah : 200 Mahasiswa
  • KIP UKT : 40 Mahasiswa
  • PIP SD : 2.813 siswa
  • PIP SMP : 1.570 siswa
  • PIP SMA : 507 siswa
  • PIP SMK : 772 Siswa

2. Tahun 2021

  • KIP Kuliah : 220 mahasiswa
  • KIP UKT : 50 Mahasiswa
  • PIP SD : 2.985 siswa
  • PIP SMP : 1.850 siswa
  • PIP SMA : 609 siswa
  • PIP SMK : 870 Siswa

Reporter: Hadiansyah

HMI Meulaboh Mengutuk Keras Tindakan Oknum Satpol PP Aceh Barat

0
Ketua HMI Cabang Meulaboh, Jumaidi (Foto: Ist)

Nukilan.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Meulaboh mengutuk keras tindakan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Barat yang melakukan kekerasan terhadap mahasiswa unjuk rasa di gedung Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat.

“Kami kecewa dan mengutuk keras tindakan oknum Satpol PP tersebut, harus diberikan sangsi seberat mungkin, agar kedepan tidak ada lagi hal-hal sedemikian rupa,” kata Ketua HMI Cabang Meulaboh, Jumaidi kepada Nukilan.id, Kamis (4/11/2021).

Padahal, kata dia, masa yang hadir dalam aksi demo tersebut tidak begitu banyak, dan mayoritas perempuan, seharusnya pihak Satpol PP tidak melakukan tindakan anarkis. Karena ini semua tentu ada jalan keluar dan solusinya.

Oleh karena itu, dia meminta pihak pimpinan Satpol PP Aceh Barat untuk segera mengambil tindakan terhadap salah satu oknum anggotanya itu.

“Apabila pihak Satpol PP tidak mengambil tindakannya, maka kami siap menghadirkan masa yang banyak ke depan kantor Satpol PP Aceh Barat,” tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Tolak Kekerasan Seksual Terhadap Anak (GERTAK) Aceh Barat melakukan unjuk rasa ke DP3AKB Aceh Barat pada Rabu (3/11/2021). Aksi itu menuntut DP3AKB Aceh Barat untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Barat.

Aksi yang awalnya berlangsung damai berujung ricuh saat massa berusaha memaksa masuk ke kantor dinas. Saling dorong antara demonstran dan petugas Satpol PP pun tidak dapat dihindari, tiga orang demonstran terluka.

Kericuhan mereda setelah Kepala Dinas DP3AKB, Sadriati bersedia menemui demonstran. Ia meminta massa bersabar karena hingga kini polisi masih memburu pelaku. Ia pun berjanji akan melakukan pendampingan terhadap korban hingga pengusutan kasus ini selesai

Reporter: Hadiansyah

Disdukcapil lakukan pogram Jebol Ke SMA Negeri 1 Banda Aceh

0

Nukilan.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh kembali melakukan program Jemput Bola (Jebol), dalam upaya mempercepat pemenuhan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di Banda Aceh.

Hal ini sesuai dengan arahan Wali Kota Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE, Ak MM program Jebol tersebut diciptakan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat untuk memperoleh dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Kata Kepala Disdukcapil Dra. Emila Sovayana di Banda Aceh, Rabu (03/11/2021).

Emila Sovayana mengatakan, Program Jebol kali ini pihaknya menyambangi siswa dan siswi yang sudah berumur 17 tahun di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Banda Aceh.

“Alhamdulillah setelah hampir dua tahun program Jebol ke sekolah-sekolah kembali kita lakukan setelah kita tunda karena Covid-19. Sekolah yang kita datangi pertama yaitu SMA Negeri 1 Banda Aceh selama dua hari mulai dari hari Senin dan Selasa kemarin,” kata Emila.

Ia menyebutkan, selama dua hari program Jebol tersebut berlangsung, ada 22 siswa yang melakukan perekaman KTP Elektronik.

Siswa dan siswi di SMA Negeri 1 Banda Aceh sudah memiliki kesadaran terhadap pentingnya memiliki dokumen kependudukan terutama KTP, karena sebagian besar siswa yang sudah berusia 17 tahun telah memiliki KTP. Jelasnya

“Alhamdulillah, kesadaran untuk memiliki dokumen kependudukan sudah meningkat,” kata Emila.

Emila mengatakan, perekaman KTP untuk sekolah-sekolah jenjang SMA lainnya juga akan dilakukan namun disesuaikan dengan jadwal yang diberikan masing-masing sekolah dan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. []