Beranda blog Halaman 1927

Dipidana dengan UU ITE, Dosen USK: Feodalisme Hambat Kebebasan Akademik

0

Nukilan.id – Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Saiful Mahdi, mengatakan bahwa kesulitan memperjuangkan kebebasan akademik dan berekspresi terjadi karena masih terdapat nilai-nilai feodalisme. Saiful merupakan dosen yang dipidana dengan UU ITE karena mengkritik kebijakan di kampusnya.

“Sebagian masyarakat masih menghormati dan cenderung menghargai nilai-nilai feodalisme yang tidak sepenuhnya bisa kita salahkan pada banyak warga,” kata Saiful dalam orasinya yang berjudul Cek Kosong untuk Penguasa (Kampus), Rabu, 1 September 2021.

Saiful mengatakan, banyak yang mengira pemilihan rektor dan dekan sudah demokratis. Hal itu terjadi karena kampus semakin seperti menara gading, terlepas, tercerabut, dan tertutup, sehingga membuat masyarakat hanya mengetahui hal-hal yang baik saja dari kampus. Padahal, kata Saiful, ada pola relasi kuasa, interusi kekuatan ekonomi politik telah membuat para penguasa abai dengan amanah dari masyarakat.

Menurut Saiful, jurnalis dan pengarang ternama, Mochtar Lubis, dalam pidato kebudayaannya pada 6 April 1977 pernah menyampaikan enam sifat manusia Indonesia, yaitu hipokritis dan munafik, enggan bertanggungjawab atas perbuatannya, jiwa feodal, percaya takhayul, artistik, dan watak yang lemah. “Seorang Mochtar Lubis membangun profil manusia Indonesia bukan di saat kita masih dalam penjajahan, bahkan setelah kemerdekaan, kemasygulan itu masih ada,” katanya.

Saiful mengatakan, dengan kemunafikan, jiwa feodal, dan watak lemah tidak mungkin berharap dapat melahirkan tatanan yang setara dan adil. Namun, dalam karya para pemikir dan pendiri banga, ada harapan bahwa pendidikan bisa membangun karakter bangsa lebih kuat, menghilangkan feodalisme dan kepercayaan pada takhayul, hingga sirnanya kemunafikan.

Sebagai gantinya, Saiful menuturkan, meritokrasi dapat menjadi kebijakan di mana akal sehat dan berpikir kritis yang diasah. Kejujuran dan obyektivitas menjadi karakter bangsa.

“Semuanya ini adalah ciri dunia akademik,” kata dia.

Sayangnya, menurut Saiful, usaha pendidikan dan pembangunan karakter di negeri ini gagal. Dalam dunia perguruan tinggi, ada komersialisasi pendidikan dan monetisasi perkuliahan oleh pimpinan dan penguasa kampus hingga oknum-oknum dosen.

Perguruan tinggi Indonesia bahkan disebutnya bertambah hancur dengan penggunaan metode dan sistem industri yang deterministik. Manajemen mutu berasis sertifikasi dan akreditasi makin menghilangkan kemanusiaan civitas akademika dosen dan mahasiswa.

Selain itu, Saiful menilai pendidikan karakter gagal karena adanya KKN yang dipertontonkan nyaris telanjang oleh banyak pejabat publik, tak terkecuali dunia kampus.

“Kasus korupsi makin banyak melibatkan pejabat sekolah dan kampus. Plagiarisme makin susah dibendung. Integritas kampus makin dipertanyakan ketika gelar akademik honoris causa diobral,” katanya.

Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang.

Saiful menempuh upaya banding dan kasasi, tetapi semuanya kandas. Ia pun berencana mengajukan peninjauan kembali dan amnesti atas jerat UU ITE ini. Namun, ia mengakui langkah legal tersebut memerlukan waktu dan proses panjang. Bisa jadi, hasilnya baru diketahui setelah dirinya menjalani tiga bulan hukuman penjara. [tempo.co]

Safriadi Bantah Musyawarah TSR untuk Kepentingan Muskot PMI Banda Aceh

0

Nukilan.id – Mantan Koordinator TSR, Safriadi Ibrahim membantah apabila pelaksanaan Musyawarah TSR untuk kepentingan Musyawarah Kota (Muskot) PMI Banda Aceh yang akan digelar dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Safriadi untuk meluruskan pemberitaan di Nukilan.id apabila pihaknya menggelar Musyawarah untuk memenangkan sosok tertentu sebagai Ketua PMI Banda Aceh periode 2021-2026.

Menurutnya, Musyawarah TSR bukan untuk kepentingan Muskot PMI Banda Aceh. Namun, Musyawarah tersebut memang sudah seharusnya dilakukan untuk mengganti kepengurusan yang sudah berakhir setahun yang lalu.

“Kepengurusan TSR PMI Banda Aceh sudah berakhir pada Agustus 2020 lalu, tetapi belum sempat dilakukan Musyawarah ulang, karena berbagai kesibukan baik pengurus maupun anggota TSR,” jelas Safriadi dalam keterangan tertulis yang diterima Nukilan.id, Rabu (1/9/2021) malam.

Selain itu, kata dia, pelaksanaan Musyawarah TSR juga tidak dadakan, karena sudah pernah dijadwalkan beberapa waktu yang lalu pada hari kerja, atas saran anggota yang meminta pelaksanaan pada hari libur, setelah berkonsultasi dengan Koordinator TSR yang sudah berakhir masa jabatan, maka dibuatlah pada Minggu 29 Agustus 2021.

“Jadi, dinamika dalam musyawarah tetap ada dan itu hal biasa. Meskipun demikian, anggota TSR yang hadir akhirnya sepakat untuk memilih Koordinator baru melalui voting,” ujarnya.

Saat musyawarah tersebut, lanjutnya, juga telah disepakati bahwa, Pengurus PMI dan Staf PMI baik di Banda Aceh maupun PMI Provinsi tidak berhak memberikan suara untuk pemilihan Koordinator TSR walau masih tercatat sebagai Anggota TSR dan hal tersebut dilakukan saat pemilihan.

“Ada 4 orang yang diusulkan sebagai calon Koordinator yaitu Ibnu Munzdir, Firmansyah, M. Ali dan Munawardi. Dalam voting akhirnya yang mendapatkan suara terbanyak adalah Ibnu Munzdir dan ditetapkan sebagai Koordinator TSR periode 2021 – 2023, sedang peraih suara ke 2 Firmansyah ditetapkan sebagai Wakil Koordinator,” sebut Mantan Koordinator TSR periode 2010-2012 dan 2016-2018 itu.

Setelah itu, kata Safriadi, seluruh peserta yang hadir dalam musyawarah tersebut juga sepakat untuk memajukan TSR kedepan dengan merancang beberapa program kegiatan.

Sementara itu, Ketua PMI Kota Banda Aceh, Qamaruzzaman menegaskan bahwa, semua yang beraktifitas di PMI Kota Banda Aceh dari dulu sampai dengan sekarang adalah Relawan PMI.

“Baik yang bertugas di Ambulance, Markas, dan kegiatan lainnya, jadi coba diinvestigasi langsung ke PMI kapan saja,” pungkas Ketua PMI Kota Banda Aceh 3 periode itu.[rilis]

Tinjau Pos Cek Point Perbatasan Aceh-Sumut, Bupati Mursil Syaratkan Wajib Vaksin

0

Nukilan.id – Menindaklanjuti adanya lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn mengeluarkan instruksi dibukanya kembali Pos Cek Point Perbatasan Aceh – Sumatera Utara di Kampung Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda pada Rabu (1/9/2021).

Bupati yang didampingi unsur forkopimda langsung turun meninjau kesiapan sarana dan prasarana di Posko Cek Point, khususnya kesediaan jumlah dosis vaksin bagi masyarakat yang akan melaksanakan vaksinasi ditempat.

Dalam peninjauannya, Mursil menyampaikan bahwa, saat ini Kabupaten Aceh Tamiang telah memasuki zona merah. Untuk itu sebagai langkah antisipasi semakin meningkatnya angka terpapar Covid-19, Pemerintah melakukan pemeriksaan ketat terhadap masyarakat yang hendak melintasi perbatasan terkhusus bagi yang ingin memasuki wilayah Aceh.

Ia menerangkan bahwa, saat ini Pemerintah Aceh Tamiang memiliki solusi agar tidak menghambat produktivitas masyarakat yang hendak bekerja di Aceh Tamiang. Seluruh petugas akan memeriksa kelengkapan surat bukti telah divaksin bagi masyarakat yang hendak melintas di pos perbatasan Aceh-Sumut.

“Jika ada masyarakat yang belum divaksin maka akan kita lakukan vaksinasi ditempat bagi warga berdomisili di Aceh dengan melakukan swab antigen terlebih dahulu. Jika hasil menunjukkan positif, maka akan dilakukan karantina langsung. Ini bukti keseriusan kita dalam mengurangi angka masyarakat yang terpapar Covid-19,” terang Mursil.

Selain itu, kata dia, bagi masyarakat yang berdomisili di luar Aceh, maka akan dilakukan swab antigen. Jika hasil swab menunjukkan hasil negatif, maka masyarakat diperbolehkan untuk melintas, sementara itu jika hasil swab menunjukkan positif terpapar Covid-19, maka akan dikembalikan ke daerah asal.

Lanjut Mursil, bagi masyarakat yang telah memiliki bukti vaksin, maka dianjurkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, terlebih saat berada di kendaraan umum. Pemerintah telah menyediakan dua jenis vaksin, yaitu jenis vaksin Moderna dan Sinovac. Masyarakat diperbolehkan untuk memilih jenis vaksin dan tanpa dipungut biaya atau gratis.

“Saya harap masyarakat Aceh Tamiang untuk mendukung kebijakan ini agar status zona merah ini segera hilang dan masyarakat dapat beraktifitas secara normal kembali,” tutup Mursil.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali S.I.K mengajak masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi. Sebab kedepannya bersama TNI/Polri dan Tim satgas Covid-19 akan menggelar sweeping untuk mengetahui masyarakat yang belum divaksin.

Dalam kegiatan tersebut, kata dia, akan berlaku sanksi berupa pelaksanaan vaksinasi ditempat. AKBP Imam juga mengatakan di posko cek point perbatasan akan dilakukan pemeriksaan surat swab antigen yang berlaku hanya 1×24 jam.

“Tim kita akan memeriksa surat swab antigen yang berlaku hanya 1×24 jam. Kita juga akan bekerja sama dengan tim Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan penjemputan warga Sumut yang Positif terpapar virus. Selain itu kita akan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan agar menyediakan tabung oksigen untuk berjaga-jaga jikalau ada masyarakat yang membutuhkan,” tegas Imam.

Adapun semua langkah-langkah yang dilakukan sebagai upaya Pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di Bumi Muda Sedia. Hal tersebut tentu membutuhkan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ST., Dandim 0117 / Atam, Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, Asisten Pemerintahan Drs.Amiruddin Y., Kepala Dinas Perhubungan Drs.Syuibun Anwar, Kasatpol PP & WH Drh. Asma’I, Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang Agusliayana Devita S.STP MSi yang sekaligus Juru Bicara Satgas Covid-19 dan Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang, AKP Handoko Suseno, S.I.K. (Poris)

Walikota Subulussalam Diminta Perhatikan Kearifan Lokal

0
Foto Pelantikan Kepala Mukim oleh Walikota Subulussalam, (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Terkait adanya acara pemberhentian dan pelantikan penjabat kepala Mukim dalam wilayah Kota Subulussalam pada hari ini di pendopo Walikota, menui masukkan dan kritikan dari aktivis Subulussalam Muzir Maha, Selasa (1/09/2021).

Muzir berharap Walikota Subulussalam tidak asal asalan dalam mengangkat Imum Mukim, perlu memperhatikan beberapa aspek sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh nomor 3 tahun 2003 tentang pemerintahan Mukim.

Sebab, kata dia, Imum Mukim adalah Kepala Pemerintahan Mukim yang memilki tugas dan fungsi desentralisasi.

“Artinya ada kewenangan tertentu yang harus di lihat khususnya pembinaan kemasyarakatan yang tercakup di dalam nya seperti adat, pelaksanaan syariat Islam, sosial budaya ketentraman dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.

Di samping itu, lanjutnya, Mukim juga memiliki tugas dalam memutuskan dan menyelesaikan persoalan sengketa atau perkara adat di wilayahnya.

Menurut Muzir, idealnya Walikota dalam mengangkat mukim harus melihat aspek aturan tersebut, mulai dari wawasan Imum Mukim terkait adat istiadat setempat, kemudian komitmennya dalam pelaksanaan syariat Islam, kebijaksanaan dalam memutuskan masalah, memahami budaya setempat dan alangkah lebih indahnya bila kepala Mukim.

“Atau Imum Mukim tersebut dipimpin oleh keturunan raja dalam wilayah kemungkinan tersebut. Hal itu juga sebagai upaya dalam menjaga eksistensi kerajaan kerajaan yang berada di wilayah Pemko Kota Subulussalam,” terangnya.

Muzir juga berharap pengangkatan imum Mukim bukan atas dasar kedekatan ataupun karena alasan timses, tapi lebih kepada atas musyawarah dan mufakat sebagai mana yang terdapat pada Bab III pasal 6 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim.

Pasalnya Mukim berkedudukan sebagai unit pemerintah yang membawahi beberapa Gampong dengan harapan dapat menjadi representasi adat dan budaya masyarakat setempat.

“Kan sungguh lucu nanti jadinya bila seorang mukim tidak paham apa itu kearifan lokal beserta hak dan tugas pokoknya, kalau hanya sekedar mencari jabatan dan tidak ada perubahan pada pelaksanaan fungsi Mukim lebih baik di tiadakan saja” pungkas Muzir Maha

Muzir bahkan lebih menyarankan agar Pemerintah Subulussalam dan Legislatif untuk fokus menuntaskan pembentukan Qanun Mukim Kota Subulussalam, agar tatanan kemasyarakatan dan adat istiadat setempat itu lebih teratur dan memiliki legalitas yang kuat di tambah sekretariat/kantor mukim saat ini juga belum ada.

Meskipun pelantikan kepala Mukim tadi adalah berstatus PJ, namun Muzir meminta Walikota agar selektif dan profesional dalam proses pemilihan kepala Mukim nantinya, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Karena kata Muzir yang juga merupakan Pemerhati Sosial dan Budaya itu, mengingatkan di era digital saat ini sangat rentan terjadi perang status yang di khawatirkan berujung pada konflik antar sesama, Muzir mencontohkan kehebohan penulisan “Pakaian Batak” pada surat undangan menghadiri pelantikan kepala Mukim hari ini, di mana terdapat beberapa kali kekeliruan mulai dari salah tanggal dan penulisan pada catatan surat tersebut.

Muzir berharap kepada Walikota agar mengevaluasi anak buahnya yang ceroboh dan tidak bisa bekerja. Karena selama ini sangat sering terjadi perdebatan panas akibat kecerobohan anak buahnya sendiri.[]

Prodi Ilmu Hukum UTU Serahkan Cindera Mata Kepada YLBH-AKA Abdya

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Prodi Ilmu Hukum, UTU Aceh Barat menyerahkan Cindera Mata (Bungong Jaro) kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Distrik Abdya.

Penyerahan cendera mata ini diserahkan melalui Dosen Pembimbing Rachmatika Lestari, SH,MH, C.P.C.L.E yang diwakili oleh mahasiswa UTU yang pernah melaksanakan magang di Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan Aceh Distrik Abdya pada 1 September 2021.

Penyerahan cendera mata ini merupakan bentuk terima kasih atas kerjasama yang dilakukan antara Prodi Ilmu Hukum UTU dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Keadilan Aceh (YLBH-AKA) distrik Aceh Barat Daya (Abdya) dalam mewujudkan pengimplementasian program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di Perguruan Tinggi.

Pada tanggal 4 Desember 2020 lalu bentuk pengimplementasian kerjasama ini adalah dengan menempatkan mahasiswa magang Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Teuku Umar, Aceh Barat selama 1 (satu) semester, yaitu mulai dari tanggal 12 Oktober 2020 hingga 8 Januari 2021.

Direktur YLBH-AKA Distrik Abdya, Rahmat S.Sy C.P.C.L.E mengapresiasi atas ikatan kerjasama ini.

“Terimakasih kami ucapkan kepada Prodi Ilmu Hukum, UTU Aceh Barat atas kerjasama yang baik selama ini,” ucapnya.

Kegiatan tersebut disertai dengan pemberian Cindera Mata (Bungong Jaro) kepada Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Keadilan Aceh.[]

Pemgumuman Pemenang Aneka Lomba Karya Kreatif dari Partai Demokrat Aceh

0
Wakil Sekretaris DPD Partai Demokrat Aceh Ismi Amran. (Foto: ist.)

Nukilan.id – Dalam rangka ulang tahunnya yang ke-20, Partai Demokrat menggelar aneka lomba karya kreatif secara berjenjang, dari tingkat provinsi hingga tingkat nasional, yang dimulai sejak 8 s/d 28 Agustus 2021 lalu.

Lomba tersebut diberi tema “Demokrat Berkoalisi Dengan Rakyat” dengan sub tema seperti penanganan covid-19, selamatkan ekonomi rakyat, selamatkan demokrasi, keadilan & kedamaian, dan muda adalah kekuatan.

Wakil Sekretaris DPD Partai Demokrat Aceh, Ismi Amran mengatakan, seperti pemberitahuan sebelumnya, pemenang lomba kreatif akan diumumkan pada hari ini Rabu, 1 September 2021.

Hasil Lomba dinilai oleh dewan juri yang independen untuk enam bidang lomba karya kreatif seperti lomba menyanyi, menulis, melukis & karikatur, video Pendek, Fotografi, dan Desain Merchandise dengan total hadiah untuk Aceh mencapai Rp. 47.400.000 (Empat Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) yang akan diumumkan hari ini.

“Kepada peserta yang belum beruntung kami imbau untuk terus berkarya dan jangan menyerah pada hasil ini tentu masih banyak kesempatan ke depan dalam kompetensi berikutnya. Semoga kegiatan Partai Demokrat dapat menumbuhkan semangat pelaku industri kreatif apalagi di masa pandemi in,” kata Ismi Amran.

Pemenang Lomba Karya Kreatif sebagai berikut:

I. Lomba Menyanyi lagu Cahaya Dalam Kegelapan Ciptaan SBY
– Juara I Nazila Fonna dengan nilai 333 dari Kota Lhokseumawe
– Juara II Syarifah Zaimah, S.Pd. M.Si. dengan nilai 326 dari Beureuneun-Pidie dan
– Juara III Cahaya Fajriana dengan nilai 322 dari Kota Banda Aceh.

II. Pemenang Lomba Desain Merchindise Demokrat
– Juara I Aulia Rahmad dengan nilai 265 dari Kota Banda Aceh
– Juara II Arie Pratama dengan nilai 260 dari Aceh Besar
– Juara III Rahmawati dengan nilai 185 dari Kota Banda Aceh

III. Lomba Fotografi Kategori Foto Jurnalistik
– Juara I Fadhillah Fajri dengan nilai 375 dari Kota Lhokseumawe
– Juara II Saumi Ramadhan dengan nilai 320 dari Kabupaten Pidie.

IV. Lomba Fotografi Kategori Foto Umum
– Juara I Muhammad Iqbal dengan nilai 360 dari Kota Banda Aceh
– Juara II Suhada Akbar dengan nilai 355 dari Kota Banda Aceh
– Juara III Rizaldi Ikhsan dengan nilai 350 dari Kabupaten Aceh Tamiang.

V. Lomba Melukis dan Karikatur Kategori Lukis
– Juara I Feby Juwita dengan nilai 470 dari Kabupaten Aceh Besar
– Juara II M. Yanis dengan nilai 445 dari Kabupaten Aceh Utara
– Juara III Zulkiplie, S.Sn dengan nilai 360 dari Kota Banda Aceh.

VI. Lomba Melukis dan Karikatur Kategori Karikatur
– Juara I M. Agus Siddiq dengan nilai 420 dari Kabupaten Aceh Utara
– Juara II Ahyar Arrayan dengan nilai 405 dari Kabupaten Aceh Utara.

VII. Lomba Video Pendek Kategori Profesional
– Juara I Teuku Ferdian Syahputra dengan nilai 375 dari Kabupaten Aceh Utara
– Juara II Muhammad Harfandi dengan nilai 340 dari Kabupaten Aceh Besar
– Juara III Salman Al-Farisi dengan Nilai 310 yang dari Kabupaten Bireuen.

VII. Lomba Video Pendek Kategori Profesional
– Juara I Teuku Ferdian Syahputra dengan nilai 375 dari Kabupaten Aceh Utara
– Juara II Muhammad Harfandi dengan nilai 340 dari Kabupaten Aceh Besar
– Juara III Salman Al-Farisi dengan Nilai 310 yang dari Kabupaten Bireuen.

VIII. Lomba Video Pendek Kategori Umum
– Juara I Aljabarnur dengan nilai 375 berasal dari Kabupaten Aceh Besar
– Juara II Mulia Nisa dengan nilai 345 dari Kota Lhokseumawe
– Juara III Fitri Ramadhani dengan Nilai 325 dari Kabupaten Bireuen.

IX. Lomba Menulis Kategori Jurnalistik
– Juara I Muhadzier, M.Si dengan nilai 257,50 dari Kabupaten Aceh Besar
– Juara II Rusmadi, S.HI dengan nilai 236, 00 dari Kota Banda Aceh
– Juara III Nurjannah, M.Si dengan Nilai 213,00 dari Kabupaten Aceh Besar

X. Lomba Menulis Kategori Umum
– Juara I Muhammad Zaldi dengan nilai 231,50 dari Kabupaten Pidie
– Juara II Deni Satria dengan nilai 228,00 dari Kabupaten Aceh Utara
– juara III Nazaruddin, S.SH dengan Nilai 225,00 dari Kabupaten Aceh Utara.

“Kepada pemenang kami ucapkan selamat atas kesuksesan yang diraih dan kami imbau untuk datang ke kantor DPD Demokrat Aceh Jln. T. Imum Leung Bata Banda Aceh pada 9 september 2021 untuk pembagian hadiah pemenang lomba bertepatan pada hari lahirnya Partai Demokrat 20 tahun yang lalu, jika berhalangan mohon hubungi panitia perlombaan,” lanjut Ismi yang juga Sekretaris Panita HUT Demokrat Aceh.

Terakhir kata Ismi tidak lupa terima kasih kepada semua peserta yang telah ikut mengirimkan karyanya, kepada semua dewan juri yang sudah meluangkan waktunya dan kepada panitia lomba yang sudah bekerja selama ini. Selanjutnya pemenang ditingkat provinsi akan dikirimkan namanya untuk diikutsertakan ke tingkat nasional. Mudah-mudahan nanti bakal banyak pemenang yang berasal dari Aceh [red]

Kadisdik Aceh: Anak Aceh “Berlian” Harus Terus Diasah

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM menegaskan bahwa anak Aceh memiliki kualitas dan potensi diri yang tidak kalah bagus jika dibandingkan dengan daerah lain, bahkan bisa lebih unggul jika dibina dengan baik dan tepat.

“Anak-anak Aceh ibarat berlian yang perlu mendapat penanganan yang tepat, sehingga dapat memiliki nilai jual yang tinggi,” tutur Kadisdik Aceh.

Hal itu disimpulkan Alhudri setelah menyaksikan secara langsung keahlian para siswa pada kegiatan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) SMK se-Aceh pada berbagai jurusan vokasi beberapa hari lalu.

Untuk itu, Alhudri meminta kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh kabupaten/kota, pengawas sekolah, kepala SMA, SMK dan SLB serta dewan guru untuk memberikan penanganan yang tepat agar memiliki kemampuan yang potensial.

“Saat LKS kemarin saya melihat anak-anak Aceh ini sangat hebat, tentu saja masih perlu diasah kemampuan mereka. Tolong bapak/ibu asah berlian-berlian yang ada di depan bapak/ibu ini hingga nanti memiliki nilai jual yang tinggi,” kata Alhudri.

Hal itu disampaikan Kadisdik Aceh dihadapan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Kepala SMKN 3 Banda Aceh, instruktur, para guru dan peserta saat membuka kegiatan Pelatihan Mobile Training Unit (MTU)-1 Angkatan ke-7 di Aula SMKN 3 Banda Aceh, Rabu (1/9/2021).

Alhudri menuturkan di negara maju vokasi merupakan jurusan favorit karena dari sekolah ini para siswa diasah keterampilan dan kemampuannya hingga siap bekerja di dunia usaha dan dunia industri bahkan membuka usaha mandiri.

Oleh karena itu, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan, akan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan lulusan sekolah vokasi di Aceh, yang salah satunya melalui program Mobile Training Unit (MTU) atau pelatihan bergerak.

“MTU salah satu program di Dinas Pendidikan Aceh yang sudah berjalan dari tahun 2008 hingga saat ini. Program MTU ini bergerak dibawah binaan Bidang Pembinaan SMK untuk memberikan pelatihan keterampilan yang banyak diminati siswa-siswi se-Aceh,” ungkapnya.

Kadisdik menjelaskan ada tiga unit MTU yang saat ini sudah bergerak di tiga lokasi berbeda. MTU – 1 berada di SMKN 1 Banda Aceh, MTU-2 berada di SMKN 1 Simpang Ulim Aceh Timur, MTU-3 berada di SMKN 3 Takengon.

“MTU-1 ini akan melatih siswa-siswi SMK dengan 4 kompetensi keahlian, yaitu: bisnis konstruksi dan properti, kriya kreatif kayu, konstruksi gedung, serta sanitasi dan perawatan,” ujarnya.

Alhudri berharap pelatihan ini dapat diikuti dengan serius, penuh kedisiplinan agar nantinya menjadi bekal untuk pengembangan potensinya secara mandiri, atau dapat bekerja di dunia usaha dan industri. Hal ini sesuai dengan program Pemerintah Aceh yaitu Aceh Carong.

“Anak-anak kami peserta pelatihan MTU-1 yang kami sayangi. Pesan kami untuk tetap bersemangat dalam belajar, walau negara kita sedang dilanda pandemi Covid-19 dan tetap patuhi protokol kesehatan untuk melindungi kita dari penyebaran wabah ini,” ujar Alhudri.

Sementara Ketua Panitia MTU-1, Drs. Muhammad Husin mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya peningkatan keterampilan dan kualitas para siswa.

“Kegiatan ini akan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya. []

Surat Terbuka Anggota DPRA Terkait PPKM, Nasrul Zaman: Ini Sangat Berbahaya

0
Akademisi USK, Dr. Nasrul Zaman. (Foto: Dok. Pribadi)

Nukilan.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Muslim Syamsuddin, ST, M.A.P melayangkan surat terbuka dengan nomor istimewa tanggal 31 Agustus 2021 yang ditujukan langsung kepada Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Surat tersebut dalam rangka menyikapi status pandemi Covid-19 di Aceh khususnya di Kota Lhokseumawe yang saat ini merupakan Zona Merah dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 3 menjadi level 4 sehingga menimbulkan kericuhan antara masyarakat dengan petugas penyekatan.

Muslim menyampaikan bahwa, penerapan PPKM di Kota Lhokseumawe dapat merusak sektor perekonomian masyarakat akibat terbatasnya mobilitas penduduk yang ingin beraktivitas.

Sebab itu, Politisi Partai SIRA dari Fraksi Partai Aceh itu mendesak Gubernur Aceh agar mengevaluasi kembali dan bermusyawarah dengan seluruh Bupati/Walikota, Forkopimda, Unsur Keagamaan dan Kepemudaan dalam rangka mengambil kebijakan tentang penanganan Covid-19.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik, Dr Nasrul Zaman menyampaikan bahwa, surat terbuka tersebut sangatlah membahayakan, secara substansi memberikan resiko terpapar Covid-19 yang besar pada masyarakat.

“Baru saja mendapat surat terbuka dari salah seorang anggota DPRA yang kita anggap sebagai bagian tanggungjawab pribadi pada konstituennya. Sayangnya surat terbuka itu secara substansi memberikan resiko terpapar Covid-19 yang besar pada masyarakat,” ungkap Dr Nasrul kepada Nukilan.id, Selasa (31/8/2021).

Menurutnya, surat terbuka yang meminta pemerintah Kota Lhokseumawe dan aparat penegak hukum untuk tidak memberlakukan PPKM level 4 merupakan ungkapan dan upaya yang tidak benar, karena tidak disertai argumentasi ilmiah dan akademis.

“PPKM Level 4 ditetapkan berdasarkan indikator laju penularan dengan kriteria kasus konfirmasi lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan RS lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu,” sebut Dr Nasrul.

Dan Kota Lhokseumawe, lanjutnya, telah memenuhi kriteria tersebut sehingga kita justru khawatir surat terbuka ini nanti menimbulkan konflik antara masyarakat dengan penegak hukum yang seyogyanya justru sedang melindungi masyarakat.

“Harusnya lebih tepat surat terbuka tersebut ditujukan kepada masyarakat konstituennya untuk bisa bersabar dengan taat pada prokes tanpa kecuali sampai virus covid-19 ini bisa terkendalikan,” tegas Dr Nasrul. [red]

(Foto: Surat Terbuka Untuk Gubernur Aceh)

The Aceh Institute Gelar Media Briefing Bahas Dampak Iklan Rokok pada Anak dan Remaja

0
The Aceh Institute Gelar Media Briefing Bahas Dampak Iklan Rokok Terhadap Anak dan Remaja, Rabu (1/9/2021). Foto: Nukilan/Hadiansyah

Nukilan.id – The Aceh Institute mengadakan acara media briefing dengan tema “Kepungan Iklan Rokok” terkait dampak iklan rokok terhadap anak dan remaja di Banda Aceh.

Kegiatan tersebut diadakan di Invory Coffe dan Culinary, tepatnya di Jl. Teuku Umar No.19, Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Rabu (1/9/2021).

Hadir dalam acara tersebut, Manajer The Aceh Institute, Danil, yang bertindak sebagai pemateri, Yusrijal dan sejumlah awak media.

Dalam paparannya, Yusrijal menyampaikan bahwa, iklan rokok yang tersebar di media televisi, media sosial dan media cetak selama ini sangatlah berbahaya bagi generasi muda kedepan.

“Karena hari ini banyak anak dan remaja yang memakai rokok akibat dari pangaruh iklan tersebut,” jelas Yusrijal.

Selain itu, Danil sebagai Manajer The Aceh Institute juga mengatakan, berdasarkan undang-undang kesehatan bahwa, setiap daerah wajib membuat kawasan tanpa asap rokok, dan ini jelas berlaku untuk setiap kawasan umum di semua daerah.

“Kenapa saat ini sasaran empuk industri rokok adalah remaja, karena remaja dinilai sebagai pemakai rokok dalam waktu lama,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata, Danil, hari ini kita sengaja menjelaskan kepada awak media tentang bahayanya iklan rokok bagi remaja khususnya di Indonesia, khususnya di Aceh.

“Kita juga berharap kepada pemerintah untuk membatasi iklan rokok dan mari kita terapkan kawasan tanpa rokok di seluruh daerah,” harapnya.

kagiatan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Reporter: Hadiansyah

Irwan Djohan Bagikan Sembako dan Serap Aspirasi Warga Gampong Pande

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Teuku Irwan Djohan, ST melanjutkan kembali Reses II tahun 2021 di Gampong Pande, Banda Aceh, Senin (30/8/2021).

Reses tersebut merupakan kegiatan rutin anggota DPRA setiap tahunnya, masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Dalam satu tahun ada tiga kali Reses yang dilaksanakan anggota DPRA.

Irwan Djohan mengatakan bahwa, dalam dua tahun terakhir, Reses sedikit berbeda, dikarenakan masih dalam suasana pandemi Covid-19. Sehingga tidak bisa dikumpulkan massa yang begitu besar untuk berdiskusi dan berdialog bersama masyarakat dan menyerap aspirasinya secara langsung seperti dulu. Jadi reses tahun ini disesuaikan dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kalau dulu bebas tidak ada batasan apapun, sedangkan sekarang ada kita dibatasi oleh aturan PPKM, jadi tidak boleh melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Sebab itu, Reses tahun 2020-2021 ini kurang maksimal, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya kepada Nukilan.id saat kunjungan ke Gampong Pande, Banda Aceh (30/8/202).

“Sekolah pun diadakan secara daring, tidak bertatap muka dan begitu juga dengan pemerintahan. Jadi kita serap aspirasi masyarakat lebih banyak melalui daring atau media sosial,” lanjutnya.

Karena dalam suasana pandemi Covid-19, kata Irwan Djohan, maka reses diadakan secara berkala dan ada sesinya. Seperti di Gampong Pande dilakukan dalam satu sesi ada 30 orang untuk sesi pertama dan di lanjutkan untuk sesi kedua dan sesi ketiga.

“Kegunaannya agar jangan terjadinya kerumunan massa dalam jumlah besar, dan juga bisa diatur jaraknya. Jadi kita buat dalam 3 sesi.

Selain itu, Irwan Djohan juga menyampaikan bahwa, diriny juga memberikan sedikit bingkisan atau buah tangan kepada masyarakat dalam bentuk sembako untuk dapat meringankan kondisi perekonomian masyarakat di tengah-tengah kondisi pendemi Covid-19.

“Reses ini sudah kita lakukan di beberapa titik, dan terus kita lakukan untuk menyahuti aspirasi masyarakat, sehingga masyarakat bisa terbantu dengan kehadirannya di desa-desa. Sehingga Reses tetap tercapai, dan aspirasi dengan masyarakat bisa berjalan,” pungkasnya.

Reporter: Irfan