Thursday, April 18, 2024

Surat Terbuka Anggota DPRA Terkait PPKM, Nasrul Zaman: Ini Sangat Berbahaya

Nukilan.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Muslim Syamsuddin, ST, M.A.P melayangkan surat terbuka dengan nomor istimewa tanggal 31 Agustus 2021 yang ditujukan langsung kepada Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Surat tersebut dalam rangka menyikapi status pandemi Covid-19 di Aceh khususnya di Kota Lhokseumawe yang saat ini merupakan Zona Merah dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 3 menjadi level 4 sehingga menimbulkan kericuhan antara masyarakat dengan petugas penyekatan.

Muslim menyampaikan bahwa, penerapan PPKM di Kota Lhokseumawe dapat merusak sektor perekonomian masyarakat akibat terbatasnya mobilitas penduduk yang ingin beraktivitas.

Sebab itu, Politisi Partai SIRA dari Fraksi Partai Aceh itu mendesak Gubernur Aceh agar mengevaluasi kembali dan bermusyawarah dengan seluruh Bupati/Walikota, Forkopimda, Unsur Keagamaan dan Kepemudaan dalam rangka mengambil kebijakan tentang penanganan Covid-19.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik, Dr Nasrul Zaman menyampaikan bahwa, surat terbuka tersebut sangatlah membahayakan, secara substansi memberikan resiko terpapar Covid-19 yang besar pada masyarakat.

“Baru saja mendapat surat terbuka dari salah seorang anggota DPRA yang kita anggap sebagai bagian tanggungjawab pribadi pada konstituennya. Sayangnya surat terbuka itu secara substansi memberikan resiko terpapar Covid-19 yang besar pada masyarakat,” ungkap Dr Nasrul kepada Nukilan.id, Selasa (31/8/2021).

Menurutnya, surat terbuka yang meminta pemerintah Kota Lhokseumawe dan aparat penegak hukum untuk tidak memberlakukan PPKM level 4 merupakan ungkapan dan upaya yang tidak benar, karena tidak disertai argumentasi ilmiah dan akademis.

“PPKM Level 4 ditetapkan berdasarkan indikator laju penularan dengan kriteria kasus konfirmasi lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan RS lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu,” sebut Dr Nasrul.

Dan Kota Lhokseumawe, lanjutnya, telah memenuhi kriteria tersebut sehingga kita justru khawatir surat terbuka ini nanti menimbulkan konflik antara masyarakat dengan penegak hukum yang seyogyanya justru sedang melindungi masyarakat.

“Harusnya lebih tepat surat terbuka tersebut ditujukan kepada masyarakat konstituennya untuk bisa bersabar dengan taat pada prokes tanpa kecuali sampai virus covid-19 ini bisa terkendalikan,” tegas Dr Nasrul. [red]

(Foto: Surat Terbuka Untuk Gubernur Aceh)
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img