Beranda blog Halaman 1919

Tim Satgas Aceh Tamiang bersama Babinsa Tenggulun Tracing Warga Terpapar Covid 

0
(Foto: Nukilan/Poris)

Nukilan.id – Tim Satgas Covid-19 bersama Komandan Pos Ramil Tenggulun, Koramil 07/Kejuruan Muda, Kodim 0117/Aceh Tamiang, Pelda M. Wahidin memonitor kegiatan tracing terhadap keluarga yang terindikasi terpapar virus Covid-19 yang kontak erat dengan Pasien Covid-19 di Dusun Lama, Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (8/9/2021).

Kehadiran Dan Pos Ramil bersama Babinkamtibmas dan tim Tracing ke rumah warga yang sedang menjalani isolasi mandiri untuk memastikan keamanan dan kesehatan keluarga pasien yang Terindikasi terpapar virus Covid-19.

Pelda M. Wahidin mengatakan, tracing test ini untuk melihat kondisi keluarga pasien Covid-19 serta lingkungan sekitarnya untuk mengetahui terindikasi virus atau tidak.

“Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi agar keluarga pasien Covid-19 dan lingkungan sekitarnya tidak ikut terpapar, sekaligus guna memutus mata rantai penyebaran mata rantai virus Covid-19,” kata Pelda M. Wahidin kepada Nukilan.id.

Pelda M. Wahidin bersama tim tracing juga terus memberikan semangat kepada keluarga pasien. Ia berharap warga yang terkonfirmasi Covid-19 untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, upaya ini dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19.

Di tempat terpisah, Danramil 07/Kejuruan Muda, Kapten Inf Nunu Rukmana terus menghimbau kepada masyarakat, agar selalu menjaga kesehatan dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) untuk memanilisir penyebaran virus Covid-19.

“Selalu mematuhi program 5M, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Menghindari kegiatan-kegiatan sosial yang berpotensi mengundang keramaian,” pungkas Kapten Inf Nunu Rukmana.

Reporter: Poris

Hadiri Rakor FKUB Aceh Tamiang, Bupati Mursil: Tingkatkan Peran dan Eksistensinya

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, M.Kn dan Wakil Bupati, Tengku Insyafuddin, ST, menghadiri sekaligus sebagai narasumber pada Rapat Koordinasi Tugas Pokok dan Fungsi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di ruang pertemuan Hotel Morielisa Karang Baru, Selasa tanggal (7/9/2021).

Ketua FKUB Aceh Tamiang, Sulaiman, dalam rakor yang mengusung tema “Menjaga Kerukunan Umat dan Umat Rukun Indonesia Maju” menyampaikan bahwa, rakor diharapkan menjadi ajang silahturahim dan konsolidasi antar anggota.

Selain itu, beliau mengharapkan adanya masukan dan arahan dari pimpinan daerah Kabupaten Aceh Tamiang selaku Dewan Pembina.

Bupati Aceh Tamiang, Mursil selaku dewan pembina memberikan apresiasi yang tinggi terhadap FKUB Aceh Tamiang. Hal itu dikarenakan FKUB termasuk forum yang langka, namun memiliki peranan yang sangat penting di lingkungan masyarakat dalam kerukunan umat beragama.

Mursil berharap para anggota yang terhimpun dalam FKUB dapat menjembatani isu-isu krusial dalam kehidupan keberagamaan.

“Melalui FKUB ini (semestinya) kita dapat meredam ataupun mendiskusikan terkait isu-isu antar umat beragama di daerah khususnya Aceh Tamiang,” pintanya.

Dikatakannya, isu atau berita hoaks yang menyangkut agama sangatlah bahaya jika di biarkan begitu saja.

“FKUB harus kuat dan dapat menempatkan fungsinya sebagaimana mestinya. Tunjukkan eksistensinya agar ketentraman umat beragama di Kabupaten Aceh Tamiang dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat serta tunjukkan semua prestasi yang bisa dan dapat digulirkan” ujar Mursil lagi.

Selain itu menurut Mursil, FKUB memiliki peran yang besar bagaimana menjaga Aceh Tamiang menjadi daerah yang aman dan tenang, dikarenakan salah satu dalam perwujudan kedamaian dan ketentraman adalah rukunnya umat beragama yang tidak memaksakan kehendak.

“Menjaga keharmonisan beragama bukanlah menjadi tugas mutlak FKUB, melainkan tugas kita semua. Kita semua memiliki perana penting dalam meredam gejolak sekecil apapun agar tidak menimbulkan konflik. Permasalahan agama adalah salah satu permasalahan yang menjadi sorotan dunia”, tambahnya.

Bupati Mursil mengatakan dengan rukunnya kehidupan masyarakat, ia optimis perekonomian Aceh Tamiang juga akan stabil.

Sebelumnya, Wabup Insyafuddin selaku Wakil Ketua Pembina FKUB turut memberikan sambutan. Dalam pada itu, ia mengatakan pertemuan ini sangat diperlukan minimal 2 kali dalam setahun agar komunikasi tetap terjalin tanpa adanya sekat atau batasan.

“Di Aceh, FKUB menjadi bagian keistimewaan Aceh dengan kekhasannya sendiri. Kita ketahui bersama saat ini terdapat beberapa agama di sini, dan Alhamdulillah juga sampai dengan saat ini masih terjalin kerukunan yang sangat baik”, tutur Wabup.

Rapat Koordinasi FKUB turut dihadiri Kepala Kesbangpol Agusliyana Devita, perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang, Kasi Bimas Islam Kemenag Anwar Fadli yang menjabat sebagai Sekretaris FKUB, anggota DPRK Aceh Tamiang Samuri, Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Azwanil Fakhri, Wakil Ketua I FKUB Aceh Tamiang Muslim Budiman, Wakil Ketua II FKUB Aceh Tamiang Jafar Sidik.

Reporter: Poris

Dana Covid-19 Rp300 Milyar untuk Kabupaten Kota Tanpa Persetujuan DPR Aceh

0

Nukilan.id – Dewan perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Ir. Azhar Abdurahman menyampaikan, Pengelolaan Belanja Tidak Terduga untuk Kegiatan Penanganan Covid-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020, tidak sesuai ketentua (Buku II Hal 183).

Hal itu disampaikan Azhar Abdurahman kepada Nukilan.id Rabu (8/9/2021)

Kata Azhar, pelanggaran regulasi refocusing dan Realokasi anggaran untuk penanganan covid-19 ini dijelaskan Gubernur Aceh yang menetapkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2020 tentang penetapan dan penyaluran Belanja Bantuan Keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh untuk Antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019 Tahun Anggaran 2020.

Azhar menekankan, bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada kabupaten/kota tidak atas persetujuan DPR Aceh, sehingga telah melanggar Undang-undang.

Anggaran Covid-19 yang dimaksud secara total berjumlah Rp 300 M, dengan rincian sebagai berikut.

1. Kab. Aceh Barat Rp 10 Milyar
2. Kab. Aceh Barat Daya Rp 20 Milyar
3. Kab. Aceh Besar Rp 10 Milyar
4. Kab. Aceh Jaya Rp 15 Milyar
5. Kab. Aceh Selatan Rp 10 Milyar
6.Kab. Aceh Singkil Rp 15 Milyar
7. Kab. Aceh Tamiang Rp 15 Milyar
8. Kab. Aceh Tengah Rp 10 Milyar
9. Kab. Aceh Tenggara Rp 10 Milyar
10. Kab. Aceh Timur Rp 10 Milyar
11. Kab. Aceh Utara Rp 10 Milyar
12. Kab. Bener Meriah Rp 10 Milyar
13. Kab. Bireuen Rp 15 Milyar
14. Kab. Gayo Lues Rp 15 Milyar
15. Kab. Nagan Raya Rp 20 Milyar
16. Kab. Pidie Rp 10 Milyar
17. Kab. Pidie Jaya Rp 20 Milyar
18. Kab. Simeulue Rp 10 Milyar
19. Kota Banda Aceh Rp 10 Miyar
20. Kota Langsa Rp 20 Milyar
21. Kota Lhokseumawe Rp 15 Milyar
22. Kota Sabang Rp 10 Milyar
23. Kota Subulussalam Rp 10 Milyar

Jumlah total Kabupaten/Kota secara keseluruhan Rp. 300.000.000.000 Milyar.

Azhar Abdurahman menjelaskan, pemberian anggaran kepada kabupaten/kota tidak mempunyai indikator ukuran bantuan dana yang berikan, ada daerah dengan status merah tidak dilebihkan, zona hijau dan orange di kasih sekedarnya. Persoalan lain adalah disetujuinya anggaran untuk pembangunan Fisik yang tidak ada kaitan dengan Covid-19.

“Setiap bantuan khusus yang diberikan, seharusnya harus ada persetujuan dari DPRA, hal ini juga melanggar, tidak melibatkan DPR Aceh dalam pembhasan,” Jelasnya

Untuk itu–kata Azhar–bantuan hibah kabupaten/kota itu telah melanggara UU karena tidak mengikuti mekanisme yang berlaku, baik peraturan tentang penyusunan APBD maupun peraturan Presiden tentang Refocusing anggaran.

Katanya, pengelolaan Keuangan Aceh sangat amburadul, seperti yang terjadi pada tahun anggaran 2020, dimana SiLPA Aceh mencapai Rp3,96 Triliun. Pergeseran anggaran atau refocusing sebanyak 4 (empat) kali melalui perubahan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2020 dilakukan tanpa pemberitahuan dengan DPR Aceh, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Berikut Jawaban Gubernur Aceh, atas pendapat Badan Anggaran DPR Aceh pada tanggal (19/8/2021) lalu.

Berkenaan dengan uang bersifat bantuan khusus, sebesar Rp. 300 Milyar, sebelum di transfer ke kabupaten/kota pada tanggal 5 agustus 2020, telah dilakukan pembahasan penggunaanya dengan pemerintah kabupaten kota, yang terdiri dari TAPA,SKPA Terkait, TAPK, SKPK terkait.

1. Hal ini dilakukan oleh kabupaten/kota sesuai dengan surat gubernur Aceh nomor 440/10816 tanggal 2 Agustus 2020 yang mengarahkan kabupaten Kota agar mengusulkan kegunaan uang sebagai berikut
a. penanganan kesehatan yang terdiri dari untuk pasien covid 19, pelayanan kesehatan.
b. Ketahanan pangan yang terdiri dari kegiatan saprodi pengembangan perkarangan, saprodi tanaman pangan, budi daya ikan, operasional dan pemeliharaan irigasi kewenangan kabupaten, dan budidaya ungags petelur.
c. Pemberdayaan dampak ekonomi dan Pengawasan pembatasan.

Reporter: Irfan

Kemenag Aceh Kalibrasi Waktu Shalat saat Fenomena Hari Tanpa Bayangan

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Tim Falakiyah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melakukan kalibrasi waktu shalat pada saat fenomena hari tanpa bayangan di Kota Banda Aceh pada Rabu, (8/9/2021) sekira pukul 12.36.25 WIB atau saat masuknya waktu Dzuhur.

Kalibrasi waktu salat dilakukan di lantai tiga Kanwil Kemenag Aceh dengan
menggunakan peralatan sederhana seperti mizwala, istiwaaini, dan beberapa benda tegak tidak berongga seperti spidol yang ditegakkan di atas media datar.

Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Aceh Drs H Azhari mengatakan, fenomena alam yang juga disebut kulminasi utama ini terjadi dua kali dalam setahun, dan seluruh wilayah di Aceh akan mengalami fenomena alam ini dalam waktu yang tidak bersamaan.

Azhari menjelaskan, berdasarkan hasil kalibrasi waktu shalat yang dilakukan oleh Falakiyah Kemenag Aceh pada hari ini disimpulkan bahwa waktu shalat Dzuhur untuk Banda Aceh pada Rabu, 8 September tepat pada pukul 12.36 WIB.

“Sesuai tupoksi kami di Kementerian Agama, hari ini kami pastikan bahwa waktu Dzuhur di Banda Aceh pada pukul 12.36 WIB karena pas bayang tadi 12.35 WIB, begitu pukul 12.36 WIB sudah tergelincir jadi dalam istilah fikih ini namanya waktu zawa jadi bergeser sedikit dari benda yang kita pancang maka itulah waktu Dzuhur,” katanya.

Azhari menjelaskan, fenomena alam ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menghitung waktu shalat Dzuhur dengan menambahkan 2-4 menit waktu ikhtiyat pada waktu kulminasi.

“Kalibrasi dilakukan saat waktu shalat dengan meletakkan benda yang tegak di bawah sinar matahari. Pada saat matahari sedang berada di posisi lintang yang sama dengan pengamat di Aceh, matahari akan tepat berada di atas kepala pengamat tersebut dan bayangan yang dihasilkan akan tepat jatuh ke bawahnya,” katanya.

Sementara itu, Ahli Falakiyah Kanwil Kemenag Aceh Alfirdaus Putra mengatakan, kalibrasi waktu shalat bisa dilakukan setiap hari.

Hanya saja, kata Firdaus, fenomena alam ini memudahkan masyarakat umum untuk melakukan kalibrasi waktu shalat di tempat masing-masing dengan peralatan sederhana.

“Kalau untuk penelitian setiap hari bisa, namun kalau untuk masyarakat umum yang paling mudah ketika terjadi waktu kulminasi ini karena masyarakat umum tidak menghitung, hanya melihat saja. Kalau hanya untuk melihat, hari ini paling cocok,” ujarnya.

Alfirdaus menjelaskan, kalibrasi waktu salat pada hari ini hanya untuk memastikan jadwal waktu shalat yang beredar di masyarakat sudah tepat atau tidak.

“Waktu shalat dikeluarkan oleh bermacam-macam organisasi, untuk membuktikan jadwal waktu shalat itu benar atau tidak bisa dicek hari ini. Kalau tidak sesuai atau bergeser terlalu jauh konfirmasi ke Kementerian Agama akan kita berikan waktu shalat yang tepat,” ungkap Firdaus. []

PDRI Aceh Besar Bentuk Kelompok Wanita Tani dan Gerakkan Ekonomi Perempuan Demokrat

0
Wakil Ketua DPC PDRI Aceh Besar, Ratna Susanti, SE, (Foto: Nukilan/Hadiansyah)

Nukilan.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perempuan Demokrat Republik Indonesia (PDRI) Aceh Besar telah membentuk Kelompok Wanita Tani untuk menggerakkan perempuan Demokrat agar lebih mandiri dan tangguh dalam menjadi perempuan politik Aceh, dan juga sekaligus penggerak ekonomi bagi keluarga sendiri dan lingkungannya.

Hal itu disampaikan Ketua DPC PDRI Aceh Besar, Hj. Rida Ariani, AMK melalui Wakil Ketua, Ratna Susanti, SE kepada Nukilan.id, Rabu (8/9/2021).

“Alhamdulillah ini sudah terealisi, pergerakan ini bertujuan menguatkan ekonomi perempuan untuk sementara fokus ke perempuan-perempuan demokrat, dan ini adalah bagian dari pengkaderisasi demokrat sendiri,” ujar Ratna.

Selain itu, lanjutnya, PDRI Aceh Besar juga membentuk program sumbangan berupa dana pembinaan yang diberikan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) secara bergilir.

“Kami memberikan modal kepada UMKM supaya usahanya jalan, tapi dengan catatan dana tersebut dikembalikan secara utuh tanpa bunga,” kata Ratna.

Sementara itu, Ratna juga mengatakan bahwa, PDRI juga ikut membantu menjalankan program-program partai, khususnya program yang bergerak di bidang sosial.

Ratna berharap kepada semua perempuan-perempuan demoktat dapat hidup lebih baik dan lebih tangguh dalam mengahadapi situasi ekonomi di tengah situasi pandemi Covid-19.

Reporter: Hadiansyah

KPPI Aceh Dorong Parpol Beritikad Baik Wujudkan 30% Kuota Perempuan

0
Hj, Ismaniar, SE, Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Aceh. (Foto: Ji/Nukilan.id)

Nukilan.id – Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Aceh Hj. Ismaniar, SE meminta Partai Politik agar beritikad baik untuk mewujudkan kouta 30% perempuan, karena dalam undang-undang semua telah diakomodir, hanya dalam realitanya Partai masih setengah hati
.
“KPPI mendorong Partai politik agar memberikan ruang bagi perempuan dalam arti yang seluasnya, dan dapat menempatkan 30 % perempuan di dalam kepengurusan partai di posisi strategis,” kata Ismaniar kepada Nukilan.id, Selasa (8/9/2021) di Banda Aceh.

Ismaniar menyampaikan, keterlibatan perempuan di Parpol semisal bila posisi diisi 3 orang pengurus, maka minimal harus ada 1 orang keterwakilan perempuan.

“Begitu juga dijajaran wakil ketua, wakil sekretaris dan wakil bendahara, harus ada keterwakilan perempuan,” ujar Ismaniar.

Bukan hanya itu, KPPI juga mendorong Partai Politik agar menempatkan 30% perempuai di nomor urut 1 dari seluruh dapil yang ada di Aceh.

“Kami yakin, bila partai menjalankan itu, terwakilan perempuan di Parlemen bisa tercapai,” ujarnya.

KPPI akan terus berupaya meningkatkan kemampuan berpolitik perempuan hingga memiliki kompentensi yang memadai untuk maju di pilkada, pileg dan kepemimpinan publik lainnya.

Saat ini, perwakilan partai politik yang bergabung di KPPI sebanya 15 perempuan dari Partai Nasional dan 3 partai lokal.[]

PPKM Diperpanjang, Mahasiswa UIN Ar-Raniry: Ini Berdampak Buruk Bagi UMKM

0
Aktivis Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, T. Enda Mahendra, (Foto: Ist)

Nukilan.id – Aktivis Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, T. Enda Mahendra mengatakan bahwa, keputusan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sangat bertolak belakang dengan apa yang diinginkan masyarakat dan dianggap tidak ideal terhadap dunia usaha di Aceh.

Hal itu disampaikannya untuk menanggapi kebijakan Pemerintah Aceh kembali memperpanjang PPKM berbasis mikro LV 4, LV 3 dan LV 2 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19, yang ditetapkan di Banda Aceh tanggal 7 September hingga 20 September 2021.

Kebijakan perpanjangan PPKM ini, kata dia, sangat berdampak buruk bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), seharusnya pemerintah juga memikirkan bagaimana solusi ekonomi bagi mereka ketika di tetapkan PPKM lanjutan ungkap.nya

“Jika PPKM terus dilanjutkan, maka akan ada beberapa dampak ekonomi, dan ini berpotensi menekan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat Aceh sendiri. Jadi Gubernur Aceh jangan hanya menetap PPKM, tapi juga harus memikirkan bagaimana roda ekonomi masyarakat bisa berputar dengan kebijakan-kebijkan yang diberikan pemerintah sendiri,” kata Enda kepada Nukilan.id, Rabu (8/9/2021).

Menurutnya, jika PPKM diperpanjang hingga 20 September 2021, dan tidak ada solusi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, maka ditakutkan jumlah pengangguran semakin bertambah banyak.

“Karena seperti diketahui, banyak UMK menampung para pekerja yang mampu menekan angka pengangguran khususnya di Aceh dan Indonesia umumnya,” pungkas Enda.

Reporter: Hadiansyah

Pemerintah Aceh Tunggu Jadwal Pembahasan Pergub LPJ 2020 dari Kemendagri

0
Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA. (Foto: Rmol Aceh)

Nukilan.id – Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, pemerintah Aceh sedang menunggu hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2020 dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

“Belum ada keterangan dari Kemendagri terkait penyampaian Draf Pergub yang sudah di berikan oleh Pemerintah Aceh,” kata Muhammad MTA kepada Nukilan.Id di Banda Aceh, Rabu (8/9/2021).

Dijelakan, pemerintah Aceh telah menyerahkan Draf Pergub pada Selasa (24/8/2021) kemarin, kepada Kemendagri sesuai amanat Undang-Undang.

“Jika sudah ada jadwal dan keterangan, pemerintah Aceh akan segera membahasnya bersama Kemendagri. Untuk percepatannya Gubernur Aceh juga sudah menjumpai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Adrian N” kata Muhammad MTA.

MTA menjelaskan, Gubernur juga sudah meminta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Azhari, untuk menindaklanjuti pembahasan percepatan Pergub LPJ APBA 2020 bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochammad Adrian dan Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Mauritz Panjaitan.[]

Reporter: Irfan

Musyawarah PMI Kota Banda Aceh Ditunda ke Akhir September, Ini Penjelasannya

0
Markas PMI Kota Banda Aceh, (Foto: Facebook).

Nukilan.id – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh untuk menunda pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) yang semula dijadwal 15 September 2021 menjadi akhir September 2021. Penundaan disebut lantaran bertepatan dengan kegiatan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PMI Pusat.

Sebelumnya, seperti diketahui PMI Kota Banda Aceh sudah waktunya menggelar Muskot, sesuai Surat Keputusan PMI Provinsi Aceh Nomor 06/KEP/PMI/IX/2016 bahwa, kepengurusan PMI Kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan Qamaruzzaman Haqny berakhir pada tanggal 19 September 2016.

Namun, hingga H-11 berakhirnya kepengurusan itu, belum ada kejelasan informasi terkait kapan jadwal Muskot akan dilaksanakan, sehingga memunculkan pertanyaan di publik dan relawan PMI Kota Banda Aceh. Menurut informasi yang diterima Nukilan.id para relawan PMI hingga kini belum mengetahui siapa panitia pelaksana yang ditunjuk, kapan dan di mana musyawarah digelar.

Menanggapi hal itu, Kepala Markas PMI Kota Banda Aceh, Safriadi Ibrahim menyampaikan bahwa, Muskot PMI Banda Aceh yang sebelumnya akan dilaksanakan pada 15 September 2021 ditunda hingga akhir bulan September 2021.

“Sesuai hasil rapat pleno pertama, Muskot direncanakan akan digelar pada tanggal 15 September. Namun setelah berkoordinasi dengan PMI Provinsi Aceh, pelaksanaan Muskot PMI Kota Banda Aceh ditunda hingga akhir bulan September,” kata Safriadi Ibrahim saat dihubungi Nukilan.id, Rabu (8/9/2021).

Kata Wakil Sekretaris Panitia Pelaksana Muskot itu, pihaknya sudah mengirimkan surat ke PMI Provinsi Aceh terkait jadwal Muskot. Kemudian PMI Provinsi Aceh membalas surat tersebut yang ditandatangani langsung Ketua PMI Aceh, Pak Murdani, meminta Muskot PMI Banda Aceh digeser hingga akhir September ada Mukernas dan alasan lainnya.

“Walau ada penundaan, namun secara materi sudah siap kapanpun Muskot PMI dilaksanakan, kalau tidak salah panitia juga sudah dibentuk sejak dua bulan lalu dan sudah ada Surat Keputusan (SK) kepanitiaan,” jelasnya.

Selain itu, terkait dengan undangan peserta Muskot dan perwakilan relawan PMI, Safriadi menagatan, pihaknya belum mengirimkan surat undangan Muskot untuk peserta maunpun perwakilan relawan, karena jadwal pelaksanaan musyawarah tersebut belum ada kepastian.

Safriadi menyebut juga sebagai Organizer Committee (OC) panitia pelaksana Muskot PMI Banda Aceh, dirinya tidak mengetahui secara pasti siapa saja yang akan diundang nanti, karena itu ditentukan langsung oleh Steering Committee (SC).

“Sebenarnya draf sudah kita siapkan. Hari itu kita siapkan draf untuk tanggal 15 September. Karena diminta geser ke akhir September, surat undangan itu tidak jadi kita keluarkan dan belum kita print,” ujarnya.

“Jikapun nantinya jadwal ditetapkan tanggal 25, 29 ataupun 30 September, kami PMI Kota Banda Aceh sudah siap,” tegasnya. [red]

AMM SAKA Ajak 8 Desa di Subulussalam Boikot Akses Jalan PT Laot Bangko

0

Nukilan.id – Adanya protes dari karyawan PT Laot Bangko yang mengadu secara langsung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Subulussalam pada Senin (6/9/2021) kemarin, terkait dugaan pemangkasan gaji karyawan, menambah sejumlah catatan buruk atas keberadaan perusahaan kelapa sawit tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sada Kata, Muzir Maha. Selasa (7/9/2021).

Muzir yang selama beberapa tahun ini getol melancarkan kritikan dan aksi penolakan perpanjangan HGU PT Laot Bangko baik di daerah maupun di provinsi, kembali angkat bicara.

Muzir menjelaskan bahwa, perusahaan PT Laot Bangko sejak awal cenderung tidak menunjukkan iktikad baiknya, beberapa kali terjadi konflik dengan masyarakat terkait sengketa lahan, belum lagi hak masyarakat untuk mendapatkan kebun plasma yang sampai hari ini juga belum terpenuhi, begitu pula dengan kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan tersebut.

“Tentu ini seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah dan masyarakat sekitar perusahaan,” imbuh Muzir dalam keterangannya kepada Nukilan.id.

Atas kejadian itu, Muzir mengajak delapan desa yang berada di sekitar perusahaan untuk melakukan aksi protes. Bila perlu, kata Muzir, boikot akses menuju perusahaan tersebut bila memang perusahaan itu tidak kooperatif dalam memenuhi hak – hak karyawan dan warga sekitar.

Muzir juga menambahkan, perusahaan yang berdiri sejak 1986 tersebut itu untuk memberikan jaminan keselamatan kerja, sebab katanya banyak dari karyawan masih berstatus Karyawan Harian Lepas (KHL), di tambah gaji tidak memenuhi Upah Minimum Provinsi (UMP) padahal perusahaan PT Laot Bangko sudah berjanji akan memberikan upah sesuai UMP Aceh pada rapat Pokja di gedung LPSE beberapa waktu lalu.

“Namun pada faktanya hari ini janji tersebut hanya isapan jempol semata,” ungkapnya.

Muzir Maha yang juga merupakan warga sekitar perusahaan itu berharap, kepada Pemerintah Kota Subulussalam untuk bertindak tegas terhadap setiap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban nya terhadap masyarakat. Pemerintah jangan jadi pembela perusahaan yang dimana seharusnya pemerintah itu sebagai lembaga pembela hak rakyat.

Muzir juga menyorot kinerja Disnakertrans Kota Subulussalam, yang menurutnya selama ini hanya makan tidur saja dan terkesan bersekongkol dengan perusahaan. Bagaimana tidak, ketika rakyat sudah mengadu, ketika rakyat sudah menjerit baru kemudian bergerak, inikan konyol.

“Janganlah dulu sampai masyarakat datang baru di proses, ini persoalan sudah bertahun-tahun kok tak kunjung selesai, ada apa..?,” tanya Muzir.

Oleh karena itu, dia meminta Walikota Subulussalam mengevaluasi kinerja dinasnya tersebut, bila memang dianggap tidak mampu pecat buat apa bila hanya menjadi beban APBK.

Dan Muzir berharap Walikota juga memanggil pihak manajemen perusahaan, terkait hak dan kewajiban nya terhadap karyawan masyarakat sekitar yang sampai hari belum tuntas jangan sampai ada gejolak besar dulu baru bergerak.

“Ada delapan desa yang berbatasan langsung dengan perusahaan PT Laot Bangko, di antaranya, Desa Singgersing, Namo Buaya, Batu Napal, Tangga Besi, Kuta Cepu, Jontor, SKPC, dan Kampong Baru,” sebutnya. []