Beranda blog Halaman 1918

Malam Ini DPRA Rapat Paripurna Bahas RAPBA 2022

0
Rapat Paripurna DPRA, Kamis (2/9/2021). Foto: Nukilan/Irfan

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) gelar Rapat Paripurna Tahun 2021 dalam rangka Pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2022.

Rapat tersebut dilaksanakan selama dua hari, mulai Senin (29/11/2021) hingga Selasa (30/11/2021), bertempat di Ruang Serba Guna DPR Aceh Banda Aceh.

Adapun agenda rapat yang digelar pada Senin (29/11/2021) malam, Pukul 20.30 WIB sebagai berikut:
1. Rapat Paripurna DPRA Tahun 2021 dalam rangka Pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2022,
2. Penyampaian Pendapat Badan Anggaran DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang APBA Tahun Anggaran 2022,
3. Penyampaian Jawaban/Tanggapan Gubernur Aceh terhadap Pendapat Badan Anggaran DPRA

Sedangkan Selasa (30/11/2021) acara rapat tersebut digelar pada pukul 09.00 WIB, adapun agendanya:
1. Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh  Tentang APBA Tahun Anggaran 2022.
2. Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang APBA Tahun Anggaran 2022.
3. Penutupan Rapat Paripurna DPRA Tahun 2022 dala rangka Pembahasan Rancangan Qanun Aceh Tentang APBA Tahun Anggaran 2022.

Sementara itu, rapat paripurna tersebut akan dipimpin langsung Ketua DPRA, Dahlan Djamaluddin S.IP.[Jr]

Pansel Sekda Aceh Tamiang Terbukti Abaikan PP 58 Tahun 2009

0
Bambang Antariksa saat bersama Ketua Panitia Seleksi Sekda Aceh Tamiang, Dr. Basri. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Bambang Antariksa, SH, MH, selaku kuasa hukum dari 7 warga Aceh Tamiang yang menggugat Keputusan Gubernur Aceh tentang pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang, menyatakan pada sidang di PTUN Banda Aceh, Kamis (25/11/2021) lalu,  terungkap bahwa Pansel Sekda Aceh Tamiang sengaja mengabaikan PP No. 58/2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, didalam proses pemilihan sekda Aceh Tamiang.

Saksi fakta yang dihadirkan Tergugat (Gubernur Aceh) dan Tergugat Intervensi (Drs. Asra), yakni Dr. Basri sebagai Ketua Pansel, pada keterangan awal mencoba berkelit dan menyembunyikan fakta bahwa rekomendasi KASN ada memerintahkan agar pemilihan Sekda Aceh Tamiang turut mempedomani PP No. 58/2009.

Tetapi, kata dia, setelah diingatkan oleh Kuasa Hukum Penggugat bahwa saksi sudah disumpah dan diminta membaca isi rekomendasi KASN, terungkap bahwa dalam rekomendasi KASN No. B-3124/KASN/10/2020 tanggal 16 Oktober 2020, diperintahkan kepada Bupati, Baperjakat dan Pansel untuk melaksanakan seleksi sesuai ketentuan UU No. 5/2014, PP No. 11/2017 dan PP No. 58/2009.

“Bahkan Hakim Ketua Majelis sempat mengingatkan saksi jika keterangannya berbelit-belit diancam dengan ancaman pidana,” tambah Bambang Antariksa dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Senin (29/11/2021).

Saksi juga mengungkapkan bahwa perubahan syarat sekda Aceh Tamiang dari pernah menduduki jabatan eselon 2b minimal 2 tahun menjadi 1 tahun, dilakukan tanpa adanya persetujuan dari Presiden RI sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) PP No. 17/2020 tentang Perubahan PP No. 11/2017.

“Saksi sebagai Ketua Pansel mengaku tidak mengetahui bahwa PP No. 11/2017 telah dirubah dengan PP No. 17/2020. Padahal Pansel dibentuk pada 25 September 2020 dan PP No. 17/2020 diterbitkan pada 28 Februari 2020. Artinya pada saat Pansel lahir, PP No. 17/2020 telah lebih dahulu lahir. Hal ini sempat juga ditanyakan juga oleh anggota majelis hakim,” lanjut Bambang.

Berdasarkan keterangan saksi selaku Ketua Pansel dipersidangan kemarin, terbukti bahwa pemilihan Sekda Aceh Tamiang dilakukan secara sembrono, tidak profesional dan mengandung cacat hukum.

Saksi juga mengakui bahwa untuk menjabat Sekda salah satu syaratnya adalah lulus diklat PIM tingkat II. Tetapi, tetap meluluskan Drs. Asra yang baru lulus diklat PIM tingkat III dan menyatakan yang meluluskan seleksi administrasi adalah tim teknis, bukan Pansel.

“Ini yang aneh, karena bukti tertulis yang diajukan Tergugat, keputusan seleksi administrasi merupakan kewenangan Pansel. Pengumuman kelulusan seleksi administrasi juga diumumkan dan ditandatangani oleh Ketua Pansel,”  ujar Bambang menjelaskan.

“Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Drs. Basri selaku saksi fakta, yang ditenggarai telah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah pada persidangan di PTUN Banda Aceh, kamis lalu, karena melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP yang diancam pidana penjara selama 7 tahun”  tegas Bambang mengakhiri.[]

Banda Aceh Juara Umum Pra-PORA Cabang Olahraga Anggar

0
Banda Aceh berhadil meraih juara umum Pra-PORA Anggar. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kota Banda Aceh berhasil keluar sebagai juara umum ajang Prakualfikasi Pekan Olahraga Aceh (Pra-PORA) Cabang Anggar Tahun 2021 yang digelar dari tanggal 22 hingga 28 November 2021 di GOR KONI Aceh, Banda Aceh.

Kepastian tersebut setelah fencer—sebutan untuk atlet anggar—Banda Aceh sukses merebut 32 medali, masing-masing 15 medali emas, tujuh perak dan 10 perunggu.

Sementara Kabupaten Aceh Utara bertengger di posisi kedua dengan raihan lima emas, lima perak, dan empat perunggu, dan Kota Lhokseumawe di posisi ketiga dengan capaian empat medali emas, dua perak dan satu perunggu.

Ketua Umum Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (IKASI) Aceh M. Nasir Syamaun menyampaikan apresiasi kepada para atlet dan panitia yang telah menyukseskan Pra-PORA Anggar Tahun 2021.

“Kepada seluruh atlet yang telah meraih medali saya ucapkan selamat atas usahanya, namun janganlah cepat berpuas diri, terus berlatih karena PORA Pidie di depan mata, dan PON XXI tahun 2024 Aceh-Sumut menanti,” kata M. Nasir.

Kepada atlet yang belum berhasil meraih prestasi, M. Nasir berpesan agar tidak berputus asa. Karena ke depan masih ada banyak kesempatan untuk berjuang kembali meraih prestasi dalam berbagai even yang akan diselenggarakan.

Selain Kota Banda Aceh, Aceh Utara dan Lhokseumawe, adapun Pengcab IKASI Kabupaten/kota lain yang berhasil meraih medali yaitu; Bireun satu emas, tiga perak tujuh perunggu. Kemudian Aceh Tamiang satu emas, satu perak, dan dua perunggu. Abdya dua perak, tujuh perunggu, Aceh Jaya dua perak dan tiga perunggu, Sabang dua perak dan tiga perunggu, Langsa satu perak dan dua perunggu.

Lalu Aceh Singkil dengan raihan satu perak, Aceh Besar empat perunggu, Bener Meriah satu perunggu dan Pidie satu perunggu. []

Peringati Hari Lahir Kopri ke-54 adakan Diskusi Publik

0
Korps PMII Putri Banda Aceh Adakan Diskusi Publik, (Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Dalam rangka memperingati hari lahir Korps PMII Putri (Kopri) ke 54 tahun Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII)  Banda Aceh mengadakan diskusi publik.

Dengan mengusung Tema “Eksistensi Pergerakan dan peran Perempuan di Aceh,” bertempatan di Aula Kementrian Agama Banda Aceh, Minggu (28/11/2021).

Ketua Kopri PMII Kota Banda Aceh, Fira Agustina mengatakan, diskusi ini untuk menyiapkan kader putri untuk maju dan berperan aktif di Aceh dan Khususnya untuk Kota Gemilang.

“Jika kualitas Kopri sudah tidak diragukan lagi, maka PMII akan lebih maju dengan adanya Kopri,” kata Fira

Ia menyebutkan, sangat penting untuk kopri terus meningkatkan kualitas diri agar menjadi maju dan mandiri dengan berperan bukan baperan.

“Perempuan itu harus berperan aktif di semua lini, baik untuk keluarga, pendidikan, agama, kesehatan, dan politik. Selain meningkatkan potensi perempuan, kegiatan ini juga dapat menjadi motivasi bagi kader untuk berproses kedepannya,” ucap Fira

Sementara itu, Ketua cabang PMII Kota Banda Aceh, Teuku Raysoel Akram, menjelaskan bahwa kopri harus mampu menghadapi tantangan-tantangan di zaman yang serba maju ini, baik Tekhnologi, informasi, dan kemapuan berfikir untuk mengembangakan potensi-potensi Kopri.

“Meteri-materi spesialnya terkait bagaimana perkembangan korps pergerakan perempuan, eksistensi perempuan baik di Aceh terutama bagi kopri secara spesifik, perempuan harus bergerak dengan menjawab tantangan digital yaitu di era 4.0,” jelasnya

Raysoel meminta Kopri kedepan semakin jaya dan maju serta lebih memperhatikan isu-isu sosial keperempuanan.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Tgk. H. Faisal Ali, S.Sos.I (Ketua MPU Aceh) dan Putri Nofriza, S.Si.,M.Si (Ketua KPI Aceh).[]

Hakim PN Banda Aceh Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Pidie

0
Sidang Praperadilan tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (29/11/2021). Foto: Dok. Ist

Nukilan.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Saifuddin, tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Putusan perkara nomor:05/Pid.pra/2021/PN-Bna tersebut dibacakan hakim Praperadilan PN Banda Aceh pada Senin (29/11/2021) dan menyatakan menolak permohonan pemohon seluruhnya serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp.5.000,-.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, H Munawal Hadi, SH, MH menjelaskan, sebelumnya tersangka Saifuddin selaku pemohon prapid mengajukan permohonan praperadilan ke PN Banda Aceh pada (5/11/2021) dengan nomor perkara :05/Pid.pra/2021/PN-Bna yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Oktober 2021, diwakili/dikuasakan kepada Hj. Herni Hidayati, SH., C.Me, Maraihut Simbolon, SH dan Rudi Hartono, SH, masing-masing tersebut Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Hadi simbolon & Rekan.

“Dan sebagai termohon Negara RI Cq Pemerintah RI Cq. Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) Aceh dalam kedudukan selaku penyidik tentang penetapan tersangka An. Saifuddin dianggap tidak sah karena tidak memenuhi minimal 2 alat bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Sigli Tahap II yang bersumber dari APBA TA 2018,” jelasnya.

Bahwa sesuai jadwal jumat 19 November 2021 Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf mengeluarkan surat perintah Nomor: Print 1168/L.1/Fd.1/11/2021 tanggal 16 Nopember 2021 memerintahkan Ibnu sakdan, SH.MH, Zulkarnaen, SH dan Ismiyadi, SH untuk menghadiri sidang praperadilan.

“Kemudian pada tanggal 22 Nopember 2021 termohon mengajukan jawaban terhadap permohonan Pemohon tersebut,” jelas Munawal.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Nopember 2021 pemohon mengajukan Replik dan pada tanggal 24 Nopember 2021 termohon mengajukan Duplik dan menyerahkan alat bukti dokumen berupa surat-surat.

“Dan pada Kamis, 25 November 2021 pemohon dan termohon mengajukan kesimpulan, kemudian pada hari ini hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan putusan perkara tersebut dengan isi putusan, menolak permohonan pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp.5.000,” terang Munawal. []

Komisi I DPRA Tetapkan Jadwal Test Calon Anggota KKR Aceh

0
Surat Keputusan Hasil Rapat Komisi I DPR Aceh

Nukilan.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Ketua Panitia Pelaksana Rekrutmen calon anggota KKR Aceh, Tgk. Muhammad Yunus mengumumkan jadwal Uji Kepatutan dan kelayakan Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) periode 2021-2026 dengan surat nomor: 147/Kom-I/XI/2021.

Hal itu berdasarkan hasil keputusan Rapat Komisi I DPRA Jum’at (19/11/2021), dan telah menetapkan dan memutuskan bahwa proses uji kopetensi dan kelayakan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yaitu pada Rabu (1/12/2021) hingga Jum’at (3/12/2021) bertempatan di Ruang Rapat Komisi I DPR Aceh.

Dalam surat tersebut M.Yunus menyampaikan, proses rekrutmen ini berdasarkan amanah Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh nomor 17 tahun 2013, tentang KKR Aceh.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada seluruh calon Komisioner agar mempersiapkan makalah tentang Konflik Aceh, Kekhususan Aceh, HAM, Rekosiliasi dan Reparasi guna di presentasikan dalam proses uji kepatutan dan kelayakan selama 5-7 menit serta disalin sebanyak 14 (empat belas) eksamplar dan diserahkan kepada komisi I DPR Aceh paling lambat (29/11/2021).

Berikut jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KKR Aceh periode 2021-2026 di Ruang Rapat Komisi I DPRA:

  1. Pada Rabu, 01 Desember 2021, pukul 09:00-18.00 WIB
  • Nyak Anwar
  • Orai Imelva
  • Safriandi
  • Sharli Maidelina
  • Tasrizal
  • Uun Auliaus Sakinah
  • Yuliati
  1. Pada Kamis, 02 Desember 2021, pukul 09:00-18.00 WIB
  • Afridal Darmi
  • Ainal Madhiah
  • Anwar Yusuf
  • As’adil M. Ali
  • Aslinda Sastra, S.Pd
  • Bustami
  • Faisal Fuady.
  1. Pada Jum’at, 03 Desember 2021, pukul 09:00-18.00 WIB
  • Heriyanto
  • Jalimin, SE
  • Khalisil Muklis
  • Masthur Yahya, SH. M.hum
  • Mustawalad
  • Nahrun Marzuki, SH
  • Novi Heryanti, S.H.I., MA. [Jr]

Bukan Raffi Ahmad, Ini Artis Terkaya di Indonesia 2021

0
Foto: Instagram/Raffinagita1717

Nukilan.id – Daftar artis terkaya di Indonesia tahun 2021. Daftar artis terkaya di Indonesia 2021 ini ternyata bukan dipegang Raffi Ahmad.

Berbicara tentang penghasilan dari seorang seleb, kekayaan mereka acapkali tak hanya didapatkan dari satu jenis pekerjaan saja. Biasanya banyak yang memiliki bisnis sampingan.

Berikut daftar artis terkaya di Indonesia 2021:

1. Agnez Mo

Gaya artis Indonesia hadiri acara internasional. (Instagram/agnezmo)

Siapa tak kenal dengan Agnes Monica atau Agnez Mo? Kiprahnya di dunia tarik suara berhasil membawanya terkenal hingga mancanegara.

Dengan segala pencapaiannya, tak heran penyanyi yang kerap menyelipkan tarian saat tampil di atas panggung ini memiliki penghasilan fantastis.

Tak main-main, kekayaan Agnez Mo mencapai Rp 452 miliar, membuatnya dinobatkan sebagai artis paling kaya di Indonesia.

2. Raffi Ahmad

Kiprah Raffi Ahmad di dunia hiburan setelah mendirikan RANS Entertainment bersama Nagita Slavina. Bersamaan dengan ikut, beragam usahanya pun makin mulai tersebar di mana-mana, mulai dari pakaian hingga makanan.

Semua usahanya Raffi Ahmad dari kegiatan sebagai selebriti, investasi, hingga bisnis, membuatnya memiliki kekayaan mencapai Rp 400 miliar.

3. Inul Daratista

Sosok penyanyi dangdut yang kiprahnya terus melejit dari waktu ke waktu ini termasuk dalam deretan seleb Indonesia yang memiliki kekayaan sangat fantastis.

Ditaksir, kekayaan Inul saat ini mencapai Rp 300 miliar, yang ia dapat dari dari tingginya jam kerja di layar kaca hingga bisnis karaoke.

4. Syahrini

Penyanyi Syahrini juga masuk dalam daftar seleb terkaya di Tanah Air. Artis yang dikenal berpenampilan glamor ini ditaksir memiliki kekayaan mencapai Rp 280 miliar.

Pundi-pundi tersebut ia dapatkan dari kegiatannya sebagai artis, bisnis, dan aset-aset yang telah ia miliki selama ini.

5. Krisdayanti

Tingginya jam terbang Krisdayanti di industri musik, membuatnya masuk ke jajaran seleb terkaya di Tanah Air.

Ditambah dengan bisnis, kekayaan istri dari Raul Lemos ditaksir mencapai Rp 270 miliar.

Sumber: Suaracom

Kebobolan 1 Gol Lawan Chelsea, Pertahanan MU Sudah Lebih Baik

0
Penjaga gawang Manchester United, David De Gea, kesakitan pada laga melawan Chelsea di pekan ke-13 Premier League 2021/2022 © AP Photo

Nukilan.id – Kiper Manchester United David de Gea memuji penampilan timnya saat bermain imbang melawan Chelsea. Menurutnya, lini belakang Setan Merah sudah menunjukkan kinerja yang lebih baik.

Man United menantang Chelsea pada laga pekan ke-13 Premier League 2021/22, Minggu (28/11/2021) malam WIB. Kedua tim bermain imbang 1-1 di Stamford Bridge.

Setan Merah berhasil memimpin lebih dulu lewat Jadon Sancho. Namun, tuan rumah bisa menyamakan kedudukan melalui penalti Jorginho.

Dengan hasil ini, Man United masih di peringkat 8 klasemen Premier League dengan 18 poin dari 13 laga. Sementara Chelsea tetap di puncak dengan mengoleksi 30 poin.

Meski bermain imbang, De Gea senang dengan performa yang ditampilkan timnya. Menurutnya, timnya sudah bermain baik di markas lawan.

“Kami sudah membaik melawan Villareal, kami menang, lolos dan sekarang kami bermain melawan tim yang sangat bagus di luar kandang,” kata De Gea kepada Sky Sports.

“Upasa tim sangat bagus. Mereka memiliki peluang terbaik. Bagi saya itu tidak cukup, seri. Kami di saat yang sulit. Saya bangga dengan upaya tim.”

De Gea bisa dibilang menjadi salah satu pemain Manchester United paling sibuk di laga ini. Dia tercatat melakukan enam penyelamatan dari total 24 percobaan yang dilepas pemain Chelsea.

“Di lapangan, di gawang, saya merasakan bahaya hampir sepanjang pertandingan,” lanjutnya.

“Kami bertahan dengan baik, mereka melewatkan peluang besar dan peluang yang mereka berikan kepada kami, kami mencetak gol. Tidak cukup bermain imbang, tetapi saat ini itu adalah poin penting.”

Hasil imbang melawan Chelsea menandai MU hanya kemasukan satu gol dalam dua laga terakhirnya setelah kemasukan rata-rata 3 gol dalam tujuh laga terakhir. Menurut De Gea, pertahanan timnya sudah terlihat lebih baik.

“Pada pertandingan-pertandingan sebelumnya kami kebobolan tiga atau empat gol,” tambahnya.

Kami membaik. Ini baru dua pertandingan. Setidaknya sekarang kami bertahan dengan baik. Kami berjuang untuk setiap bola. Kami adalah tim.”

Sumber: Bola.net

Bank Indonesia Bersama DPMPTSP Aceh Gelar Pelatihan IPRO untuk Kabupaten/Kota

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id Menindaklanjuti Capacity Building dan Dedicated Team Meeting Satuan Tugas Percepatan Investasi Provinsi Aceh yang digelar oleh Bank Indonesia Cabang Aceh bekerjasama dengan DPMPTSP Aceh akhir bulan September 2021 dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait, kerjasama tersebut berlanjut dalam mendorong percepatan investasi dan pengembangan industri komoditas unggulan Aceh. Kerjasama tersebut sesuai SK Gubernur Aceh No. 570/1052/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Investasi Aceh.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis, ST, D.E.A. saat pembukaan acara Pelatihan Penyusunan Proyek Investment Project Ready to Offer (IPRO) yang digelar oleh Bank Indonesia Cabang Aceh bekerjasama dengan DPMPTSP Aceh selama 2 (dua) hari dari tanggal 29 s.d 30 Nopember 2021 di Hotel Rasamala, Banda Aceh.

“Kita berterima kasih kepada Bank Indonesia Cabang Aceh yang memberikan perhatian dalam menggelar acara peningkatan kapasitas aparatur melalui Pelatihan Penyusunan Proyek Investment Project Ready to Offer (IPRO) melalui metode business model canvas (BMC) kepada peserta dari BAPPEDA dan DPMPTSP kabupaten/kota se Aceh,” sebut Marthunis.

Ia menambahkan, acara pelatihan yang diawali dengan kegiatan technical meeting yang digelar secara virtual tanggal 23 Nopember 2021 bertujuan untuk membangun pemahaman dan kapasitas bersama tentang pentingnya penyusunan dokumen proyek-proyek investasi yang ditujukan kepada penanam modal melalui metode business model canvas (BMC) BMC sebagai salah satu tahap awal dalam penyusunan dokumen IPRO sampai menghasilkan sebuah proposal investasi.

“Pelatihan Penyusunan Proyek Investment Project Ready to Offer (IPRO) melalui metode business model canvas (BMC) bertujuan untuk untuk membangun pemahaman dan kapasitas bersama melalui kegiatan brainstorming berbagai potensi daerah sesuai karakteristik dan SDA yang dapat dijadikan proyek-proyek strategis dan ekonomis. BMC merupakan metode atau alat manajemen strategis yang memungkinkan daerah mampu memvisualisasikan dan menilai ide atau konsep proyek investasi daerah yang akan ditawarkan kepada penanam modal, “ tambahnya.

BMC dianggap penting dalam proyek investasi sebagai bagian dari perencanaan strategis sehingga dapat menjadi guidance daerah ke depan dalam menyusun proposal IPRO selama 2 (dua) hari dengan agenda utama meliputi: Pemaparan Tahapan RIRU dan Success Story dari provinsi lain, Proses Pengajuan Proyek Investasi, Business Model Canvas, Brainstorming Potensi Investasi Daerah dan Tahap Lanjutan Penyusunan IPRO.

Output yang ingin dicapai melalui kegiatan ini adalah Pemerintah Kab/Kota memiliki pemahaman dan kemampuan mendalam untuk menyusun dan menciptakan berbagai proyek investasi strategis yang dapat ditawarkan kepada penanam modal (investor), baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), maupun Penanaman Modal Asing (PMA).

Sementara, Kepala Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia Provinsi Aceh, Achris Sarwani menambahkan, penanaman modal membutuhkan iklim usaha yang sehat, kemudahan prosedur dan supply informasi mengenai project-project clean and clear melalui penguatan promosi investasi, termasuk juga kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Investasi akan masuk ke suatu daerah bergantung pada daya tarik daerah tersebut. Hampir seluruh provinsi di Indonesia memiliki berbagai potensi yang sama menariknya, namun daya tarik investasi menjadi penentu bagi suatu daerah untuk menjadi destinasi investor berlabuh. Dengan demikian, perlu berbagai proyek investasi sesuai karakteristik dan SDA daerah yang siap untuk ditawarkan kepada penanam modal, sekaligus didukung dengan iklim investasi daerah yang kondusif, “ sebut Achris Sarwani yang juga sebagai Anggota Pengarah dalam Tim Satuan Tugas Percepatan Investasi Aceh.

Ia juga menambahkan, kerja sama yang dilakukan dengan DPMPTSP Aceh merupakan program Regional Investor Relation Unit (RIRU) yang merupakan perpanjangan tangan dari Investor Relation Unit (IRU) yang dibentuk untuk membangun kepercayaan dan persepsi yang baik dari investor kepada daerah sebagai tujuan investasi dan peningkatan akses pemerintah dan swasta ke pasar nasional dan international. Melalui kegiatan RIRU diharapkan akan meningkatkan investasi di Aceh di segala sektor ekonomi potensial.

Sementara, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Investasi (P2IPM) DPMPTSP Aceh, Rahmadhani, M.Bus menyebutkan, untuk mendukung kelancaran dan kesuksesan Penyusunan Proyek Investment Project Ready to Offer (IPRO), maka peserta perlu mempersiapkan berbagai data dan informasi up-to-date tentang profil masing-masing kabupaten/kota.

“Untuk menghasilkan dokumen IPRO kabupaten/kota yang reliable melalui pelatihan IPRO, maka peserta yang ditunjuk, baik dari BAPPEDA, maupun DPMPTSP kabupaten/kota perlu mempersiapkan beberapa data dan informasi daerah, meliputi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), Rencana Induk Pengembangan Industri Kabupaten/Kota (RIPIKA) dan Rencana Pembangunan Infrastruktur Permukiman (PIP). Pada sesi terakhir pelatihan akan dipilih 3 (tiga) peserta terbaik hasil pemaparan business Model Canvas dari kabupaten/kota, “ ungkap Rahmadhani.

Selanjutnya, Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal DPMPTSP Aceh, Junaidi, SE, menyambut baik pelatihan tersebut. “Proyek investasi yang siap ditawarkan (IPRO) hasil dari pelatihan ini akan ditindaklanjuti dalam beberapa kegiatan promosi investasi. Kami yakin keberadaan IPRO sebagai materi promosi akan meningkatkan efektifitas upaya menarik minat investor ke Aceh” optimis Junaidi.

Selama acara, ada tiga narasumber utama yang akan memfasilitasi pelatihan tersebut yang berasal dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Diponegoro (Undip), antara lain Mirwan Surya Perdhana PhD (Profesor), Erman Denny Arfinto (Assistant Profesor) dan Ricky Adithyo Adjie (Assistant).

Pelatihan Penyusunan Proyek Investment Project Ready to Offer (IPRO) melalui metode business model canvas diharapkan akan memberikan pencerahan dan kapasitas bagi peserta Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui percepatan, peningkatan dan pemerataan investasi di daerah. []

KPI Aceh dan Prodi Ilmu Komunikasi FISIP UTU Gelar Seminar Literasi Media

0

Nukilan.id – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh bersama Prodi Ilmu Komunikasi, serta Ormawa HOIMAKOM FISIP UTU, Meulaboh, menggelar Seminar Literasi Media dengan Tema Bersiap Digitalisasi di Mas Pandemi dengan Tetap Mengedepankan ke Arifan Lokal serta ke Khususan Aceh.

Kegiatan berlangsung di Gedung Integratif Lt 2 Aula Kampus Universitas Teuku Umar, Meulaboh, Aceh Barat, Jumat, (27/11/2021).

Sebagai moderator Faisal Ilyas dari KPI Aceh, serta diikuti oleh 50 mahasiswa/I ilmu komunikasi, para dosen dan berbagai tamu undangan lainnya.

Tampil sebagai pemateri Doktor Teuku Zulkhairi, M.A, Komisioner KPI Aceh, menyampaikan “Literasi media sangatlah diperlukan untuk memberikan pemahaman tentang tulis, baca, mendengar dan menyaksikan berbagai informasi yang diperoleh masyarakat baik di media massa elektronik maupun new media. Juga memberikan nilai tambah dalam mengembangkan kemampuan sikap kritis masyarakat bermedia. Selain memberikan sisi strategis mencerdaskan masyarakat juga kearifan dalam bermedia.

Dalam pengawasannya, KPI Aceh melakukan verifikasi tayang dan monitoring program stasiun televisi dan radio berjejaring selama 24 jam, kalau ada yang melanggar sesuai aturan P3SPS maka KPI Aceh berhak memberikan teguran.

“Namun, KPI Aceh tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, tanpa dukungan dari masyarakat luas, khususnya para insan akademik di Prodi Ilmu Komunikasi FISIP UTU,” kata Teuku Zulkhairi.

Selanjutnya, Putri Maulina, M. I. Kom, Ketua Prodi Ilmu Komunikasi FISIP UTU mengatakan, hasil riset menunujukan bahwa hampir mendekati separuh dari jumlah penduduk di Indonesia, masyarakat menggunakan media social dalam kehidupan sehari-hari.

“Ini menunjukkan adanya peningkatan yang luar biasa serta adanya melek bermedia social,” ungkapnya.

Kata Putri ada berbagai teori tentang literasi media, sekaligus manfaat dalam bermedia social. Sehingga literasi media digital tidak hanya sekedar kemampuan mencari, menggunakan dan menyebarkan informasi, tetapi didukung pula kemampuan dalam mebuat informasi dan evaluasi kritis, ketepatan aplikasi, pemahaman mendalam dari isi konten digital informasi, baik yang diterima ataupun yang disebarluaskan.

Pada kesempatan terakhir, Fuadri Yatim, S. Si., M. Si, anggota DPR Aceh dari Komisi satu, bahwa regulasi penyiaran informasi sangat dibutuhkan diera derasnya arus informasi.

“Hal ini menjadi tantangan, mengingat jika pada era sebelumnya, kita tidak mengenal ataupun saat ini tidak familiar bahkan gagap dengan kecanggihan penggunaan alat teknologi komunikasi dan informasi, berbeda era digitalisasi saat ini yang ditandai transformasi masyarakat pada Revolusi 4.0 dan bersiap menuju Revolusi 5.0 yang sangat familiar bagi generasi milenials ataupun generasi Z,” ujarnya.

Untuk itu, kata dia, anggota legislatif di Aceh perlu berkolaborasi dan bersinergi bersama berbagai kalangan akademisi, praktisi, tokoh ulama dan masyarakat, menyiapkan qanun yang berkaitan dengan hal tersebut.

Selanjutnya, perihal pertanyaan dari salah satu mahasiswi tentang pengadaan peralatan pendukung laboraturium prodi ilmu komunikasi FISIP UTU, akan diupayakan untuk dibahas dalam forum legislative dan eksekutif DPR Aceh. Mengingat pentingnya payung hukum dalam setiap kebijakan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah.

Namun demikian, selama ini dan bahkan sampai akhir periode selaku anggota dewan yang mewakili Dapil, telah pula melakukan berbagai upaya dalam mendukung sarana dan prasarana bagi kemajuan kampus UTU.

Untuk itu, teruslah belajar seraya berinovasi dan kreatifitas, sehingga mahasiswa/i Ilmu komunikasi FISIP UTU terdepan dalam mengisi era teknologi dan informasi, baik level regional, nasional bahkan internasional. Terlebih lagi sebagai pioneer dalam literasi media.

Kegiatan seminar ini merupakan rangkaian kegiatan sehari penuh, kolaborasi KPI Aceh, Prodi ilmu Komunikasi serta Ormawa HIMAKOM UTU. Diawali acara penandatanganan naskah kerjasama MOU, MOA, serta SPK yang dilakukan oleh KPI Aceh dengan Universitas Teuku Umar, FISIP, serta Prodi Ilmu Komunikasi.

Penandatanganan MoU di Aula Utama Kampus UTU ini dilakukan Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama, Drs H T Muslim Raden MSi yang mewakili Rektor, serta Ketua KPI Aceh, Putri Novriza MSi. Disaksikan Dekan dan Wakil Dekan FISIP UTU, Basri SH MH, dan Dr Afrizal Djoetra MA, serta Ketua Prodi Komunikasi UTU, Putri Maulina S. I. Kom., M. I. Kom.

Selain itu dari KPI Aceh juga hadir Wakil Ketua Faisal S.E., M. Si, Ak, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Faisal Ilyas, Koordinator Bidang Perizinan, Doktor Teuku Zulkhairi MA, dan Koordinator Bidang Kelembagaan Acik Nova. Demikian penjelasan Said Fadhlain, S. IP., M.A mewakili panitia kegiatan yang jugat senat Prodi Ilmu komunikasi. []