Beranda blog Halaman 1920

Mahasiswa Unimal KKN-PPM adakan Bakti Sosial di Cot Jabet

0
Mahasiswa Unimal KKN-PPM adakan Gotong Royong dengan membersihkan lingkungan menasah dan Gampoeng,

Nukilan.id – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pemberdayaan dan Pembelajaran  Masyarakat (KKN-PPM) kelompok 159 Universitas Malikussaleh (Unimal), mengadakan kegiatan bakti sosial dengan membersihkan lingkungan kantor geuchik dan meunasah di Kampung Cot Jabet, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (18/11/2021).

Ketua kelompok 159 KKN-PPM Unimal, Zulkifli mengatakan,“dengan adanya bakti sosial  ini, semoga masyarakat Gampoeng Cot Jabet selalu bersih dan terjaga dengan lingkungannya, beribadahpun nyaman dan tenang”.

“Jika lingkungan bersih, maka terhindar dari penyakit demam berdarah (DBD) dan penyakit lain yang tidak kita ketahui,” ucap Zulkifli.

Ia mengatakan, kegiatan ini dilakukan agar masyarakat mempunyai kesadaran dan rasa lebih peduli terhadap lingkungan, agar masyarakat merasa lebih baik dengan lingkungan yang bersih.

“Kami juga mensosialisasi kepada masyarakat gampong, pentingnya kebersihan di dalam desa dan tidak membuang sampah sembarangan, agar lingkungan kita tidak tercemar,”  ungkapnya.

Adapun mahasiswa yang tergabung didalam kegiata ini, merupakan kelompok 159 dari berbagai program studi, diantaranya adalah Zulkifli, Kamal Idris, Teuku Maulana & Novita Zahratul Humairah dari Program Studi Teknik Elektro, Ova Nabila dari Program Studi Teknik Sipil, Nella Husna & Sulastri dari Program Studi Administrasi Publik, Raihan & Suci Fitriani dari Program Studi Sosiologi, dan yang terakhir Via Sofiana dari Program Studi Ekonomi Pembangunan. Mereka semua adalah mahasiswa bimbingan Mainisa, S.Pi., M.S.[]

DPRA: Potensi Pangan Aceh Belum Termanfaatkan dengan Baik

0

Nukilan.id – Provinsi Aceh memiliki potensi pangan yang melimpah. Sayangnya belum termanfaatkan dengan baik sehingga menimbulkan dampak berupa ketergantungan Aceh pada Sumatera Utara (Sumut) dan masih tingginya angka stunting.

Kondisi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin SSos MSP saat menjadi pemateri pada webinar nasional yang digagas Badan Pengurus Wilayah (BPW) Perhimpunan Sarjana Pertanian Indoensia (PISPI) Aceh, Sabtu (27/11/2021).

Selain Safaruddin, kegiatan yang mengangkat tema ‘Membangun Kedaulatan Pangan Berkelanjutan Aceh’, juga menghadirkan beberapa pembicara lainnya baik dari nasional maupun lokal.
Yaitu Ketua Presedium BPP Pispi Dr Jamhari SP MP, Kepala Distanbun Aceh, Ir Cut Huzaimah MP, Dewan Pakar BPW Pispi Aceh, Prof Dr Sabaruddin MAgri, dan pengusaha milenial Sarbaini STp.

Dalam kesempatan itu, Safaruddin mengungkapkan sebenarnya Aceh memiliki potensi sebagai lumbung pangan dengan berbagai macam ragam sumber pangan menuju kedaulatan pangan.
Sayangnya, potensi yang ada tersebut belum termanfaatkan dengan baik. Disisi lain, ternyata Aceh juga belum memiliki Qanun Aceh tentang Kedaulatan dan Kamandirian Pangan Aceh untuk memberikan kepastian hukum.

“Saat ini baru ada Pergup (Peraturan Gubernur) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Gerakan Aceh Mandiri Pangan. Seharusnya Aceh sudah memiliki qanun dan ini juga menjadi tugas DPRA untuk melahirkan qanun ini,” katanya.

Selain itu, politikus Partai Gerindra ini juga menilai Aceh belum memiliki skema yang jelas dalam mewujudkan kedaulatan dan kemandirian pangan sehingga munculnya berbagai permasalahan di lapangan.

“Potensi sumber daya alam, potensi geografis, potensi geo-strategik, dan geo-politik Aceh belum dapat dimanfaatkan secara baik dan menguntungkan dalam kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan Aceh,” sebutnya.

Selain itu, Aceh juga memiliki sumber bahan baku yang melimpah, namun produksi bahan mentah menjadi hasil produksi atau barang jadi tidak ada di Aceh karena belum ada pendekatan dari hulu ke hilir dari bahan bahan baku menjadi hasil produksi.

“Selama ini Aceh juga masih ketergantungan beberapa sumber pangan dengan provinsi tetangga, Sumatera Utara, seperti beras kualitas premium, tepung, minyak, telur, susu,” ungkap dia.

Dampak lain yang terlihat, angka stunting di Aceh masih tinggi yang disebabkan penyajian makanan dalam rumah tangga belum terpenuhi gizi atau mempengaruhi masa usia atau angka harapan hidup.

“Ini juga menjadi pembicaraan dua tahun terakhir. Bahwa di samping kemiskinan, stunting juga menjadi PR berat bagi Pemerintah Aceh dan membutuhkan perhatian serius,” katanya.

Menurut Safaruddin, kondisi ini menjadi sebuah keanehan bagi Aceh yang memiliki potensi alam yang luar biasa dan anggaran yang besar, tapi masih memiliki angka stunting yang tinggi.

Persoalan lain yang sedang dihadapi adalah ancaman krisis pangan akibat pandemi Covid-19 yang harus diantisipasi segera sebagaimana peringatan World Health Organization (WHO) dan The Food and Agriculture Organization (FAO) serta Presiden Republik Indonesia.

“Karenanya diperlukan upaya terukur untuk terpenuhinya ketahanan pangan dalam rangka mengantisipasi krisis pangan ini,” ungkap Safaruddin dalam paparannya dihadapan peserta yang mengikuti melalui zoom.

Terhadap sejumlah persoalan tersebut, lanjut Safaruddin, DPRA juga memiliki tanggung jawab yang sama dengan pemerintah dalam memastikan terwujudnya kedaulatan pangan di Aceh.

“DPRA memastikan agar adanya perlindungan terhadap masyarakat atas kebutuhan pangan sebagai hak asasi manusia dan keadilan bagi seluruh rakyat Aceh serta memastikan dunia usaha dapat menghasilkan industri pangan,” ujarnya.

Terakhir, ungkap Safaruddin, DPRA juga akan mendukung lahirnya regulasi (qanun) terhadap percepatan penurunan prevalensi stunting dan upaya meningkatkan angka harapan hidup Aceh.(*)

Tiba di Banda Aceh, Muslim Disambut Suka Cita Para Kader

0

Nukilan.id – Ketua DPD Demokrat Aceh terpilih, Muslim, SHI, MM tiba di Bandara sultan iskandar muda, Aceh Besar, disambut dengan suka cita oleh ratusan Kader Demokrat Aceh. Turut ikut menyambut para Ketua DPC Demokrat Aceh.

Ketua DPC Banda Aceh Arif Fadillah, mengatakan ini kunjungan pertama Muslim ke Aceh paska ditetapkan sebagai Ketua Demokrat Aceh oleh Ketua Umum AHY.

“Para kader sangat bersemangat menyambut kedatangan Bang Muslim. Mereka telah tiba dari daerah sejak kemarin”, pungkas Arif dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Minggu (28/11/2021).

Sementara itu, salah satu kader, Muji Rahayu yang hadir pada acara penyambutan telihat terharu dan bangga melihat kekompakan dan antusiasme para kader. “Kami sudah kumpul dari pagi di Bandara untuk dapat menyambut langsung Bang Muslim”, ungkapnya.

Setelah acara penyambutan di bandara, Muslim bersama rombongan diiringi oleh konvoi mobil commander bergerak menuju kantor DPD Demokrat Aceh untuk kemudian di ‘peusijuk’ dan berdo’a bersama untuk kesembuhan Pak SBY. []

Pengalihfungsian Gedung KNPI Aceh Barat Dinilai Melanggar Aturan

0

Nukilan.id – Pengalihfungsian pemanfaatan Gedung Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh Barat ke pihak lain dinilai berpotensi melanggar peraturan undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Hal itu disampaikan Wakil ketua Pemuda Muhammadiyah Aceh, M. Yunus Bidin.SH,.MH dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Minggu (28/11/2021).

“Gedung KNP yang berlokasi di Gampong Suak Indra Puri Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat penggunaan perdana pada 2008 ketika selesai dibangun oleh BRR Aceh,” kata M. Yunus.

Pada saat kami jadi pengurus dua periode baik masa Azhari, S.Ag, M.Si dan T. Novian Nukman, SP gedung tersebut sepenuhnya menjadi otoritas DPD KNPI dalam konteks “Hak pakai pemanfaatan”, dalam rangka mewadahi seluruh Organisasi Kepemudaan (OKP) yang ada di Aceh Barat.

“Pada saat itu berbagai macam kegiatan dipusatkan di tempat tersebut, seperti rapat pengurus, diskusi publik, seminar, bahkan pengkaderan organisasi kepemudaan,” jelas M. Yunus.

Namun saat ini, kata dia, sudah dialihkan pada institusi lain, dalam hal ini Kejaksaan. Dan itu dapat dilihat saat ini gedung tersebut sedang dalam proses pemugaran oleh institusi dimaksud.

“Kebijakan itu seharusnya tidak perlu terjadi mengingat penyediaan layanan dibidang kepemudaan merupakan sebuah kewajiban dipundak pemerintah daerah, hal tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan,” terangnya.

Dijelaskan, pada pasal 35 Ayat (1) menyebutkan bahwa, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan dlm rangka melaksanakan pelayanan di sektor kepemudaan.

Kemudian, sambung M. Yunus, pada Pasal 37 Ayat (1) disebutkan lagi, dalam hal di suatu wilayah telah terdapat prasarana kepemudaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib mempertahankan keberadaannya dan mengoptimalkan penggunaan sarana kepemudaan.

“Pengalihfungsian tersebut sebagai bentuk ketidakberpihakan pemerintah daerah dalam sektor kepemudaan, maka dalam konteks ini dapat dipastikan melanggar undang-undang kepemudaan,” tegas M. Yunus.

Oleh karena itu M. Yunus menyarankan kepada organisasi kepemudaan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah.

“Jika pun tidak tercapai maka dapat menempuh jalur hukum, tentu dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada Ombudsment Aceh, karena lembaga tersebut diberikan kewenangan oleh hukum terkait hal itu,” pungkasnya. []

Hendra Budian Bantu Mesin Jahit untuk Pelaku UMKM di Bener Meriah dan Aceh Tengah

0

Nukilan.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hendra Budian, SH menyerahkan bantuan mesin jahit untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu (27/11/2021).

Proses serah terima tadi juga disaksikan langsung oleh Plt, Bupati Bener Meriah. Dihadapan para perwakilan masyarakat yang menerima manfaat saya menyampaikan,

Bantuan tersebut diberikan kepada masyrakat pelaku UMKM perorangan dan kelompok di Kabupaten setempat serta disaksikan langsung oleh Plt. Bupati Bener Meriah, Dailami.

Dalam kesempatan tersebut, Hendra Budian mengatakan, bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2021 tersebut merupakan usulan masyarakat yang disampaikan kepadanta melalui agenda reses pada tahun 2020 yang lalu.

“Saat itu, perwakilan Ibu-Ibu yang hadir dalam pertemuan reses tersebut menyampaikan kepada kami agar Pemerintah dapat memberi bantuan berupa mesin jahit,” jelasnya.

Hendra berharap, antuan mesin jahit tersebut dapat mengdongkrak industri rumahan yang bergerak dibidang kerajinan tangan seperti Tas, Pakaian, Dompet, Sarung, Selendang dengan motif khas “Kerawang Gayo”.

“Semoga penyerahan bantuan ini benar-benar dapat meningkatkan ekonomi masyarakat di Bener Meriah dan Aceh Tengah khususnya di sektor UMKM,” harapnya.

Selain itu, pada tahun anggaran 2022 mendatang, Hendra juga berharap agar lebih banyak usulan masyarakat yang dapat tertampung dan terealisasi.

“Apalagi usulan-usualan yang bersentuhan langsung dengan peningkatan ekonomi masyarakat. Amin,” ungkapnya. [red]

Agil Mughni dan Aida Sasmitha Terpilih Jadi Duta Pelajar Sadar Hukum 2021

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Agil Mughni dan Aida Sasmitha ditetapkan sebagai Duta Pelajar Sadar Hukum tahun 2021. Penetapan itu disampaikan pada acara penutupan kegiatan itu di Hotel Grand Aceh Syariah, Banda Aceh, Sabtu (27/11/2021) malam.

Agil Mughni merupakan peraih juara I kategori putra yang berasal dari Banda Aceh. Sedangkan Aida Sasmitha, peraih juara I kategori putri berasal dari Aceh Tamiang. Dengan raihan tersebut, keduanya ditetapkan sebagai Duta Pelajar Sadar Hukum tahun 2021.

Kegiatan ini sendiri digagas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Aceh dan sudah berlangsung selama lima tahun secara berturut-turut sejak 2017.

Sebelum penetapan, seleksi ini sudah berlangsung selama 2 hari dan diikuti oleh 46 peserta siswa siswi pemenang juara 1 Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat kabupaten/kota se-Aceh.

Usai penetapan, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh Mohamad Rohmadi SH MH yang mewakili Kepala Kejati Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MH menyematkan selempang dan memberi hadiah kepada Agil Mughni dan Aida Sasmitha.
Selain menetapkan peraih juara I, dalam kesempatan itu juga ditetapkan peraih juara II, III, juara harapan I dan II.

Peraih juara II adalah M Ariel Zulya R dari Aceh Selatan dan Gizkha Maulina Herman dari Lhokseumawe. Sedangkan peraih juara III adalah Darin Nafis dari Lhokseumawe dan Adzhani Nubli Ghassani dari Langsa.

Sementara juara harapan I adalah Muhammad Rizky dan Siti Muldalifa yang keduanya dari Nagan Raya. Juara harapan II adalah Rally Alfarauq dari Aceh Besar dan Shafira Mufidza dari Banda Aceh.
Para pemenang ditetapkan oleh dewan juri adalah Ferdiansyah SH MH, Fakhrillah SH MH, dan Filman Ramadhan SH yang semuanya dari Kejati Aceh.

Asintel Kejati Aceh Mohamad Rohmadi yang mewakili Kajati menyampaikan selamat kepada para pemenang. Ia berharap kepada para pemenang agar tidak cepat puas diri dengan capaian ini tapi harus terpacu dalam meraih prestasi yang lebih tinggi lagi.

Rohmadi menyampaikan kegiatan Duta Pelajar Sadar Hukum ini dapat memperkuat karakter pelajar sebagai penerus bangsa yang unggul, berkualitas, berkarakter kebangsaan dan taat pada aturan hukum yang berlaku.
“Kami berharap kegiatan ini dapat membekali para pelajar dan institusi pendidikan, bukan hanya memiliki pengetahuan tetapi dapat sadar dan taat pada hukum yang berlaku,” demikian Rohmadi. []

Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Abi Hidayat Bebas

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Mahkamah Agung menolak upaya hukum Kasasi Penuntut Umum atas Putusan Perkara Pidana nomor : 23/Pid.B/2021/PN.Ttn. Di Pengadilan Negeri Tapak Tuan dengan Terdakwa Drs. Hidayat M. Waly (Abi Hidayat)Bin Alm. Prof. DR. Muhibbudin Waly (Sekretaris Umum Ponpes Darussalam), dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1214 K/Pid/2021 tanggal 24 November 2021 kemarin sebagaimana yang dimuat dalam Halaman Situs Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Upaya Hukum Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum melalui Pengadilan Negeri Tapaktuan pada tanggal 28 Juni 2021 tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan merasa keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan yang menyatakan bahwa Terdakwa Drs. Hidayat M. Waly Bin Alm. Prof. DR. Muhibbudin Waly tidak terbukti secara sah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP oleh karenanya Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan direhabilitasi nama baiknya.

Terhadap pengajuan Kasasi oleh JPU, Tim Penasehat Hukum Drs. Hidayat M. Waly Zulkifli, S.H., Pujiaman, S.H., dan Rizki Darmawan, S.H., juga telah mengajukan Kontra Memori Kasasi terhadap Permohonan Kasasi Penuntut Umum tersebut pada tanggal 26 Juli 2021 yang membantah argumen dan pendapat hukum Penuntut Umum dalam Memori Kasasinya melalui Kontra Memori Kasasi.

“Atas Putusan tersebut, JPU yang merasa keberatan kemudian mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung yang kemarin tanggal 24 November 2021 telah di putuskan bahwa Permohonan Kasasi JPU di Tolak, artinya Putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan yang menyatakan Drs. Hidayat M. Waly tidak bersalah secara sah dan meyakinkan sudah tepat” Terang Rizki Darmawan, S.H. selaku juru bicara Tim Penasehat Hukum Drs. Hidayat M. Waly.

Tim Penasehat Hukum Drs. Hidayat M. Waly mengapresiasi putusan tersebut. Karena Pengadilan Negeri Tapaktuan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah memutuskan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, dimana Drs. Hidayat M. Waly tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Kami sangat menggapresiasi Putusan MA yang menolak Kasasi Penuntut Umum tersebut, karena sesuai dengan argumentasi kami didalam Kontra Memori Kasasi yang pada intinya menyatakan bahwa Putusan PN Tapaktuan sudah sangat sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.” Kata Rizki

Sebelumnya Abi Hidayat dilaporkan oleh Sahal Tastariwal selaku Ketua Umum MPTTI di Polres Aceh Selatan pada bulan September 2020 dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur didalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait dengan kejadian ricuh di pesantren Darussalam pada tanggal 25 Agustus 2020 selasa malam.

Dalam sidang dgn agenda Putusan pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan memutuskan bahwa Drs. Hidayat M. Waly Bin Alm. Prof. DR. Muhibbudin Waly tidak terbukti secara sah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP oleh karenanya Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan direhabilitasi nama baiknya.

Juru Bicara Penasehat Hukum dari
Kantor Waly & Partners

Rizki Darmawan, S.H.
0852 3237 8409

Ketua NasDem Aceh Dorong Pengembangan Usaha Tiram di Wilayah Pesisir

0
Taufiqulhadi ditemani Hj Ismaniar berbincang dengan Teungku Jamaica di lokasi pembenihan Tiram Ulee Lhe, Banda Aceh. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Aceh Teuku Taufiqulhadi mendorong pengembangan usaha Tiram di kawasan pesisir Aceh. Dorongan itu disampaikan Taufiqulhadi langsung kepada pengembang tiram, Jamaica, saat berkunjung ke lokasi pembenihan tiram di Ulee Lhe, Banda Aceh, Sabtu (27/11/2021).

“NasDem Aceh akan menjajaki kemungkinan itu, sekaligus mendorong pengembangan usaha tiram di wilayah pesisir Aceh, terutama wilayah hutan manggrove,” kata Teuku Taufiqulhadi.

Menurut Taufiqulhadi, usaha tiram dapat dikembangkan di Aceh karena memiliki banyak jenis tiram berkualitas, termasuk yang dibudidaya di Ulee Lhee adalah tiram yang berukuran jumbo yang memiliki pasar bagus di Jepang dan eropa.

“Ternyata tiram cukup potensial dikembangkan di Aceh, karena selalu ada beberapa jenis, juga memiliki tiram yang harganya mencapai jutaan,” ujarnya.

Untuk mendalami pemhaman budidaya tiram tersebut–Taufiqulhadi juga mengundang kader Nasdem Aceh untuk mendengarkan penjelasan dari ahli pembenihan tiram Jamaica.

“Pembenihan tiram dan efektifitas peningkatan ekonomi masyarakat dari hasil budidaya tiram sangat baik, ini harus kita dorong bersama, terutama pada kader Nasdem agar bergerak bersama rakyat dalam membangun ekonomi dan lapangan kerja,” ujarnya.

Pada kunjungan ke pembenihan Tiram tersebut, turut mendamping Taufilhadi, Bendahara DPW NasDem Hj. Ismaniar, SE, dan beberapa pengurus lainnya.[js]

Taufiqulhadi Meninjau Pembenihan Tiram di Ulee Lhe, Banda Aceh.

 

Atlit Renang Abdya Raih 2 Mendali Emas di Pra PORA

0

Nukilan.id – Atlit Cabang Olahraga (Cabor) Persatuan Renang Seluruh Indonesia Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil meraih 2 mendali emas pada kejuaraan Prakualifikasi Pekan Olahraga Aceh (Pra PORA) ke III tahun 2021.

Kejuaraan Pra PORA Cabor renang ini berlangsung di Kolam renang Yonif Rider 112/Dj Mata Ie, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (27/11/2021).

Sekretaris Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Abdya, Zulfahmizar mengatakan, Cabor renang Abdya saat ini telah memyumbang 12 mendali pada ajang kejuaraan Pra PORA tahun 2021 yaitu, mandali emas 2, perak 6, dan purunggu 4.

“Besok pagi hingga sore masih ada lagi lomba renang yang akan berlangsung semoga tim PRA PORA cabor renang mampu menyumbangkan atau menambah mendali untuk kabupaten Aceh Barat Daya,” harap Zulfahmi dalam keterangannya kepada Nukilan.id.

Ia mengatakan, Ketua PRSI Abdya Romi Syah Putra akan terus memberikan surpport, dukungan moril dan segalanya untuk para atlit cabor renang agar mampu memberikan kebanggaan untuk Abdya.

“Kita juga berharap doa dan dukungan dari mayarakat Abdya agar tim Pra PORA PRSI di berikan kesehatan, kesempatan dan mampu memberikan yang terbaik untuk Abdya yang kita cintai ini, Amin,” ungkapnya.

Berikut 12 mendali beserta nama atlit di cabor renang Abdya:

– 2 mendali Emas, gaya punggung 50 meter dan 200 punggung meter putra atas nama, M. Febrian Nugroho.

– 1 mendali Perak, 50 meter gaya bebas putri atas nama, Siti Ramadilla Putri.

– 1 mendali Perak, 100 Meter gaya dada putra atas nama, David Sofly Sembiring.

– 1 mendali Perak, 200 Meter gaya kupu-kupu putra atas nama, Fasya Ananda Arfa.

– 1 mendali Perak, 200 Meter gaya ganti perorangan putra atas nama, Naufal Fadhillah.

– 1 mendali Perak, 100 meter estafet PUTRA atas nama Febri,David,Arfa,Naufal.

– 1 mendali Perak, 100 Putri Hailie,Chika,Zahra,Dilla.

– 1 mendali Perunggu, 400 meter gaya bebas Putri atas nama Azalia Fatima Az Zahra.

– 1 mendali Perunggu,100 meter gaya kupu-kupu Putra atas nama Fasya Ananda Arfa.

– 1 mendali Perunggu, 800 meter gaya bebas PUTRI atas nama Siti Ramadilla Putri.

– 1 mendali Perunggu, 200 meter gaya ganti perorangan PUTRI atas nama Hailie Jade Alaina. [Jr]

Gelar Muscab, Husni Artha Terpilih Ketua DPC Pemuda Tani HKTI Banda Aceh

0
Muscab Pemuda Tani HKTI Banda Aceh

Nukilan.id – Pemuda Tani Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Cabang Kota Banda Aceh melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) untuk pembentukan kepengurusan baru Dewan Pimpinan Cabang (DPC), bertempat di salah satu warung kopi di Banda Aceh Sabtu, (27/11/2021).

Pada musyawarah tersebut, Muhammad Husni Artha terpilih sebagai Ketua Pemuda Tani HKTI Kota Banda Aceh Periode 2021-2026.

“Alhamdulillah hari ini saya sudah terpilih menjadi ketua DPC Pemuda Tani HKTI Kota Banda Aceh, inshaAllah akan selalu menjalankan amanah sesuai visi dan misi HKTI untuk mensejahterakan petani dan nelayan khususnya di Banda Aceh,” ucap Muhammad Husni.

Dalam kesempatan tersebut Husni  menyampaikan, pelaksanaan Muscab DPC Banda Aceh adalah ajang untuk evaluasi dan mendiskusikan bagaimana arah pembentukan pengurus selanjutnya dan berjalannya roda organisasi ini dengan baik.

“Kuncinya ada di tata kelola, tentu bersama-sama kita diskusikan agar pemuda Tani HKTI ini menjadi organisasi yang adaptif dan bermanfaat bagi masyarakat dan negara,” ujarnya.

Ia mengatakan, Pemuda Tani Banda Aceh harus mampu mengoptimalkan sektor pertanian dan perikanan sehingga mampu mengelola pontensi kekayaan alam yang ada di kota Gemilang ini.

“kami harus bisa memajukan Pemuda Tani HKTI ini ke arah yang lebih modern dan inklusif kedepan, hal itu pastinya untuk kesejahteraan para petani dan nelayan kota Banda Aceh juga,” ungkapnya.

Sebagai ketua DPC Pemuda Tani HKTI kota Banda Aceh berharap, agar masyarakat mendukung dan membantu jalanya  berbagai program HKTI, demi memberdayakan petani dan nelayan di Banda Aceh.[]