Vaksinasi Massal di Gampong Lam Asan, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (23/9/2021). Foto: Nukilan/AW
Nukilan.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mewajibkan seluruh pejabat struktural, PNS/CPNS, dan tenaga kontrak atau honorer mengikuti vaksinasi COVID-19. Bagi mereka yang tidak bersedia disuntik, akan dijatuhi hukuman.
Dalam surat Instruksi Bupati Aceh Besar nomor 2763/INSTR/2021, disebutkan bagi PNS yang tidak bersedia melakukan vaksinasi COVID-19 akan ditunda pencairan tambahan penghasilan khusus bagi pegawai negeri, dan penundaan pembayaran honor serta pemutusan hubungan kerja bagi tenaga kontrak.
Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, dalam instruksinya juga meminta pihak terkait menyampaikan data terbaru seluruh PNS/ CPNS dan Pegawai Kontrak yang sudah maupun belum divaksin.
“Meminta baik yang sudah maupun belum divaksin beserta fotocopy sertifikat tanda telah dilakukan vaksinasi COVID-19 kepada kami, yang mengkoordinir tugas masing-masing Organisasi Perangkat Daerah selambat-lambatnya 25 September 2021,” kata Mawardi dalam instruksinya.
Surat Instruksi Bupati Aceh Besar. Foto: Dok. Istimewa
Meski demikian, ketentuan itu dikecualikan bagi PNS atau honorer vaksinasinya ditunda atau tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan surat dari instansi yang berwenang.
ADVERTISEMENT
“Bagi PNS/ CPNS dan Tenaga Kontrak yang secara medis dapat dilakukan vaksinasi, namun tidak bersedia divaksin agar dapat membuat surat pernyataan di atas meterai sesuai dengan contoh format terlampir,” tulis Mawardi dalam suratnya.
Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir, membenarkan surat tersebut. Muhajir pun mengizinkan kumparan mengutip isi surat instruksi tersebut.
“Iya surat itu benar,” kata Muhajir singkat saat dikonfirmasi, Sabtu (25/9/2021).
Mobil BKPH yang dihadang dan dirusak sejumlah warga Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (24/9). Foto: waspada.id
Nukilan.id – Ratusan warga Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang melakukan penghadangan dan pengerusakan mobil Dinas BKPH II Langkat sebagai dampak adanya penangkapan warga yang diduga membawa kayu hasil illegal loging dari Kawasan Taman Nasional Gubung Leuser ( TNGL), persisnya di kawasan Kabel Gajah yang berlokasi di perbatasan tapal batas Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Informasi diperoleh Waspada, Sabtu (25/9), pada 24 September 2021, pukul 18:30 wib telah terjadi penghadangan dan pengerusakan mobil dinas BKPH II Langkat Provinsi Sumut oleh masyarakat Dsn. Adil Makmur II Ds. Tenggulun Kec. Tenggulun Kab. Aceh Tamiang yang di akibatkan adanya penangkapan terhadap warga yang sedang membawa hasil kayu ilegal loging di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) tepatnya di Kabel Gajah perbatasan tapal batas Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Menurut sumber, terjadinya penghadangan dan pengerusakan tersebut diakibatkan adanya penangkapan secara terikat terhadap 6 orang masyarakat Desa Tenggulun sedang membawa hasil kayu illegal loging di kawasan Taman Nasioanl Gunung Leuser (TNGL) tepat di tapal batas antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut.
Menurut informasi, pada pukul 11:30 WiB petugas BKPH II Langkat Prov. Sumut tiba di lokasi kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dalam rangka melakukan pengecekan tapal batas Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh yang bertempat di Kabel Gajah Dsn. Adil Makmur II Ds. Tenggulun Kec. Tenggulun Kab. Atam.
Selanjutnya, ungkap sumber Waspada, pada pukul 14:00 Wib Tim BKPH II Sumut sebanyak 16 orang dipimpin oleh Ketua Tim, Jamaludin jabatan Kepala Resort Sibetung bertemu dengan masyarakat Desa Tenggulun yang berjumlah 6 orang sedang melakukan tindakan illegal loging dan pada saat itu tim BKPH II Sumut melakukan pengamanan kepada masyarakat tersebut dengan cara diikat dan kejadian tersebut terdengar ke masyarakat lain serta memicu emosi masyarakat setempat.
Seterusnya, pada pukul 18:30 WIB selanjutnya tim BKPH Prov. Sumut sampai di Dsn. Adil makmur II dan langsung dihadang serta terjadi pengerusakan 1unit mobil dinas B 9198 PPB dan 8 kendaraan roda dua oleh masyarakat Desa Tenggulun sebanyak 700 orang.
Kemudian, ungkap sumber, pada pukul 19:30 WIB setelah terjadi perusakan kendaraan milik dinas BKPH ,selanjutnya Datuk Penghulu Desa Tenggulun melaporkan kejadian tersebut kepada Babinsa Pos Ramil Tenggulun , Serda Sugeng dan Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Kiri ,Bripka Isa kemudian diamankan di Kantor Datuk Penghulu Ds. Tenggulun untuk menghindari terjadi keributan massa setempat.
Sumber menyebutkan, pada pukul 21:00 WIB beberapa personil dari Pos Ramil Tenggulun yang dipimpin oleh Danpos Pos Ramil Tenggulun , Pelda Wahidin membawa Tim BKPH II Sumut dibawa Polsek Simpang Kiri menuju Polsek Simpang kiri.
Kemudian, imbuh sumber, pada pukul 22:00 WIB tim BKPH II Langkat Prov. Sumut dan beberapa kendaraan dinas yang terjadi korban pengerusakan di bawah ke Polres Atam untuk dijadikan barang bukti serta pengembangan dalam penyelidikan.
Kerugian akibat kejadian peristiwa itu antara lain, 1 (Satu) unit mobil dinas milik Tim BKPH II Sumut kaca depan pecah dan ban depan sebelah kiri pecah dan 8 (Delapan) unit mobil sepeda motor dinas milik Tim BKPH II Sumut rusak ringan.
Adapun sejumlah warga Desa Tenggulun yang diamankan oleh tim BKPH II SUMUT antara lain, Ramadani,16, Dsn. Adil makmur II Ds. Tenggulun Kec. Tenggulun Kab. Aceh Tamiang, Aman Raib, 43 ,Dsn. Tualang Tukul Ds. Tenggulun Kec. Tenggulun Kab. Aceh Tamiang,M.Robi, 36, Dsn. Lama Ds. Tenggulun Kec. Tenggulun Kab. Aceh Tamiang, Muswan, 53, Dsn. Adil Makmur I Ds. Tenggulun Kec. Tenggulun Kab. Aceh Tamiang, Adre Gilang Ramadhan, 19, Dsn. Adil Makmur I Ds. Tenggulun Kec. Tenggulun Kab. Aceh Tamiang dan Fauzan,29,Dsn. Adil Makmur II Ds. Tenggulun Kec. Tenggulun Kab. Aceh Tamiang.
Sedangkan nama tim dinas BKPH II Sumut yang diamankan Polres Atam berjumlah 16 orang antara lain , Jamaludin (Ketua Tim),Jonsan Putra Bakti (anggota Polhut),Lumbang Ferdinan, G (anggota Polhut), Vebriyadi S. Abbas (anggota Polhut), Mika Jasmika (anggota Polhut), Adriansyah (anggota Polhut),Hardi Damanik (anggota Polhut),Taufik Adidaya (anggota Polhut), Irham NH (anggota Polhut),Roi Andika S (anggota Polhut), Ferianda Aldo F (anggota Polhut), Edy Jaya (anggota Polhut),M. Alamsyah (anggota Polhut), Hendry (LSM UIC), Muhammad (LSM UIC) dan Irfan Juliansyah (LSM UIC).
Terjadinya penghadangan dan pengerusakan tersebut diakibatkan adanya penangkapan secara terikat terhadap enam orang masyarakat Desa Tenggulun sedang membawa hasil kayu illegal loging di kawasan Taman Nasioanl Gunung Leuser (TNGL) tepat di tapal batas antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut.
Kapolres Aceh Tamiang ,AKBP Imam Asfali ketika dikomfirmasi Waspada melalui telepon, Sabtu (25/9),membenarkan adanya peristiwa tersebut dan saat ini kasusnya sedang ditangani Polres Aceh Tamiang. [waspada.id]
Mobil BKPH yang dihadang dan dirusak sejumlah warga Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (24/9). Foto: waspada.id
Sekda Aceh dr.Taqwallah, M.Kes didampingi Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM meninjau pelaksanaan vaksinasi covid-19 usia sekolah di SMAN 1 Sabang, Sabtu (25/9/2021).
Nukilan.id – Ratusan pelajar dari Kota Sabang, antusias mengikuti vaksinasi massal Covid-19 yang digelar oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut.
Kegiatan yang dipusatkan di SMA Negeri 1 Kota Sabang itu diikuti oleh para pelajar jenjang SMP, SMA dan SLB.
Della, Siswa SMA N 1 Sabang, mengatakan jika dirinya divaksin karena keinginan sendiri, tanpa paksaan sekolah. “Sudah izin orang tua pasti,” kata Della, Sabtu 25/09/2021.
Della menyebutkan alasan takut terpapar Covid-19 menjadi alasan dia mau divaksin. Ia sadar jika sudah divaksin tetap bisa terpapar virus. “Tapi efek sakitnya nggak terlalu parah. Makanya mau divaksin,” kata dia.
Senada dengan Della, Tara, salah satu siswi lainnya mengatakan jika awalnya dia tidak mau divaksin karena takut dengan jarum suntik. Dia kemudian memberanikan diri untuk divaksin. “Ternyata nggak sakit. Nggak tahu pun sudah selesai disuntik,” kata dia.
Sebagian besar para pelajar yang datang untuk divaksin, didampingi oleh para orang tua. Mereka juga didampingi oleh para guru kelas, sesuai dengan arahan Sekda Aceh.
Nurisnawati, Guru SMP 2 Kota Sabang, menyebutkan, jika sekitar lima puluhan lebih siswanya datang dengan kesadaran sendiri ke SMA 1 Sabang untuk divaksin. Sebelum itu, sekitar 80 siswa lebih juga telah divaksin. Para guru, kata dia, memberikan motivasi kepada siswa dan wali siswa tentang alasan kenapa mereka harus divaksin. “Alhamdulillah para siswa dan orang tua bisa memahaminya,” kata dia.
Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah M.Kes., yang meninjau langsung proses vaksinasi bersama Kepala Dinas Kesehatan Aceh dan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, mengapresiasi para siswa-siswi tersebut. Mereka kata Taqwallah telah melakukan upaya pencegahan Covid-19,” kata Sekda.
“Ini usaha bersama, dari petugas publik, petugas kesehatan, adik-adik dan juga masyarakat umum,” kata Sekda.
Kepada para guru, Sekda mengatakan jika sebenarnya masyarakat tidak akan menolak divaksin, jika mereka menerima Informasi yang benar dan tepat terkait manfaat dari vaksinasi Covid-19. “Kemampuan kita menjelaskan yang berat, perlu kemampuan kita menjelaskan. Nakes aja pertama juga nggak mau divaksin.”
Usai meninjau vaksinasi di Sekolah, Sekda kemudian juga meninjau vaksinasi Covid-19 bagi santri Dayah Istiqamatuddin Darul Wa’di di Batee Shok Kecamatan Suka Karya. Gelaran vaksinasi massal yang dilakukan oleh Polres Kota Sabang itu didampingi langsung pimpinan dayah, Tgk Bardi Akarta. []
Nukilan.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simajuntak, S.H, M.H dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Sabtu (25/9/2021).
Ia menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
ASS selaku Direktur PT. Pilar Mas Investindo, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
WA selaku Mantan Head of Relationship Manager and Product Development PT. OSO Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI,” jelasnya.
Kata Leonard, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3). []
Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman saat tampil di acara Good Morning Indonesia MNC News, Jum'at (24/9/2021).
Nukilan.id – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman berbagi pengalaman suksesnya memerangi rentenir di kota yang dipimpinnya, Banda Aceh.
Kiat-kiat sukses memberangus para tengkulak di ibukota Provinsi Aceh disampaikannya saat tampil pada acara Good Morning Indonesia di stasiun televisi nasional, MNC News, Jumat, 24 September 2021.
Disiarkan langsung dari studio 6 MNC News Jakarta, Aminullah mengungkapkan keberhasilan tersebut berawal dari dibentuknya sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah. Sebuah lembaga keuangan berkonsep Islami yang kemudian mampu mendapatkan kepercayaan dari masyarakat ‘Kota Gemilang’, terutama kalangan pelaku usaha kecil di pasar-pasar.
Pengalaman dirinya sebagai Direktur Bank Aceh selama 10 tahun, ia melihat pelaku usaha kecil yang butuh modal kecil sulit mengakses lembaga keuangan, seperti bank.
“Pelaku usaha kecil yang di pasar-pasar tradisional itu sulit mendapatkan akses pembiyaan modal usaha. Yang butuh Rp500 ribu, Rp1 juta lebih memilih berurusan dengan rentenir karena prosesnya cepat,” ungkap Aminullah Usman.
Nah, saat ia memenangkan kontestasi politik, Pilkada Banda Aceh tahun 2017 dan resmi memimpin Banda Aceh, praktik-praktik rentenir masih marak terjadi dan membuat dirinya berpikir untuk membentuk sebuah lembaga keuangan mikro syariah.
“Pada 2018 kita bentuk PT Mahirah Muamalah. Di tahun ini kita survey ketergantungan pelaku usaha kecil masih 80%,” ungkap Ketum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Aceh ini.
Saat Mahirah mulai beroperasi, ia terus mendorong lembaga tersebut bekerja keras sembari terus menyosialisasikan kepada masyarakat akan kelebihan-kelebihan sistem keuangan Islam.
“Saat kita sosialisasi jauhi rentenir, masyarakat tentu bertanya kepada wali kota apa solusinya. Kita sudah siap, sudah ada Mahirah Muamalah yang siap memberikan modal usaha untuk masyarakat kecil,” ujarnya.
Dalam perjalanannya, Mahirah ini terus mendapatkan kepercayaan masyarakat Banda Aceh karena sudah terbukti mampu membantu masyarakat kecil. Kepercayaan publik terhadap Mahirah ditandai dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang terus meningkat, yakni Rp 35 Milyar.
“Saat awal kita bentuk, legislatif mendukung dengan menyetujui penyertaan modal dua kali dari APBK. Waktu itu Rp2,5 M, selanjutnya permodalan ditambah menjadi 4,5 M. Alhamdulillah saat ini asetnya sudah mencapai Rp41 M,” kata Aminullah.
Diungkapkan Aminullah, kinerja Mahirah telah menunjukkan hasil yang menggembirakan. Hal itu ditandai dengan semakin terjepitnya para rentenir di Banda Aceh.
Hasil survey terbaru yang dilakukan Yayasan Rumah Harta Umat bekerjasama dengan ASA Solution menunjukkan penurunan drastis pelaku usaha kecil yang berurusan dengan rentenir, yakni tinggal 2% saja.
Survey tersebut dilakukan di pasar-pasar besar di Banda Aceh.[]
Nukilan.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh dinobatkan terbaik kedua laporan keuangan tahun 2020 kategori Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah (UAPPA-W) Besar dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh.
Piagam penghargaan diserahkan Kakanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh Syafriadi, S.E., M.Ec., Ph.D. kepada Kakanwil Kemenag Aceh Dr H Iqbal S.Ag M.Ag, di ruang rapat Kakaanwil Kemenag Aceh, Jumat, 24 September 2021.
Kakanwil Kemenag Aceh Iqbal merasa bahagia atas prestasi tersebut. Iqbal juga mengapresiasi seluruh kepala satuan kerja, serta seluruh pengelola anggaran di satuan kerja.
“Saya memberikan apresiasi kepada semua kepala Satker dan pengelola anggaran termasuk Satker madrasah, mereka sudah bekerja keras walaupun masih ada kekurangan dalam masa berbenah menjadi lebih baik,” katanya.
Kata Iqbal, Kemenag Aceh meraih prestasi kategori laporan keuangan terbaik, dan ini merupakan prestasi yang membanggakan.
“Tahun 2020 kami mendapat penghargaan pengelolaan anggaran, berkat bimbingan secara kontinyue dan kerjasama yang solid menyelesaikan keuangan. Terlepas dari kekurangan kami terus berusaha dan memacu kekurangan tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, tahun 2021, Kemenag Aceh terus memacu realisasi anggaran dan dimulai sejak awal tahun.
“Dukungan dan support terutama dari Pak Kanwil DJPB, Alhamdulillah kami terus bergerak. Sehingga dari total PAGU yang diberikan Alhamdulillah sampai triwulan ketiga realisasinya 72,3 persen mungkin untuk standar nasional kita sudah tinggi,” ungkapnya.
Kakanwil DJPb Syafriadi mengapresiasi capaian yang diraih Kanwil Kemenag Aceh terhadap realisasi dan laporan keuangan sebagai terbaik kedua.
“Semoga harmonisasi, kerjasama dan sinergi kedua lembaga ini dapat kita jaga bersama dan semakin lebih baik, guna berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi masyarakat, karena realisasi anggaran yang kita lakukan berdampak terhadap tumbuh kembang dan peningkatan ekonomi rakyat,” kata Syafriadi.[]
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Pati Sari, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang melalui Kuasa Hukum melakukan konferensi pers terkait dugaan perbuatan pelanggar Syariah Islam (SI).
Nukilan.id – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Pati Sari, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang melalui Kuasa Hukum melakukan konferensi pers terkait dugaan perbuatan pelanggar Syariah Islam (SI).
Kegiatan itu berlangsung di Kafe Srikandi Karang Baru pada Jum’at (24/9/2021).
Kuasa Hukum PT. Pati Sari, Sawaludin, SH menyampaikan, awal permasalahan muncul akibat peristiwa yang terjadi pada Senin (19/7/2021) yaitu adanya dua orang karyawan dan karyawati yang bukan muhrim berada dalam satu toilet Musholla Perusahaan saat jam kerja.
Kemudian, lanjutnya, perusahaan melakukan upaya penyelesaian dengan cara penindakan oleh perusahaan berupa sanksi Surat Peringatan (SP) ke tiga terhadap kedua pelaku tersebut, namun pelaku berinisial S tidak terima atas sanksi yang diberikan perusahaan. Karena merasa dirinya tak bersalah.
“Selanjutnya pihak Perusahaan menarik surat peringatan tersebut dan untuk hal itu perlu kepastian hukum terkait perbuatan mereka berdua masuk dalam katagori pelanggaran berat atau tidak seperti yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” kata Sawaludin kepada Nukilan.id.
Ia menambahkan, pada 5 Agustus 2021 pihaknya melaporkan peristiwa itu ke Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Tamiang, karena merasa perkara ini harus ada kejelasan dan memiliki kepastian hukum, baru selanjutnya mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang cipta kerja.
“Kami dari pihak Perusahaan akan terus berupaya melakukan upaya musyawarah mufakat, agar mereka nantinya dapat terus bekerja, namun sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Sawaludin.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian. (Foto: Dok. Ist)
Nukilan.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyetujui Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020.
Keputusan Mendagri Nomor 903-4119 tahun 2021 ditandatangani pada 17 September 2021 dan baru dikirim ke Pemerintah Aceh pada Selasa, 22 September lalu.
Dalam salinan keputusannya, Mendagri menyampaikan enam poin penjelasan diantaranya, mengesahkan Rancangan Pergub Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020.
“Gubernur Aceh segera menetapkan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh menjadi Peraturan Gubernur Aceh sejak mendapat nomor register,” bunyi salah satu keputusan Mendagri.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhamamd MTA seperti dilansir Serambinews.com, Sabtu (25/9/2021) mengatakan Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti arahan Mendagri.
“Setelah mendapatkan persetujuan ini tentu Pemerintah Aceh segera mempersiapkan Pergub tentang Pertangunggjawaban Pelaksanaan APBA 2020,” katanya.
Selain itu, Mendagri juga meminta Gubernur Aceh segera melakukan penyempurnaan Rancangan Pergub sesuai dengan lampiran keputusan ini, berita acara, serta temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Selain itu, Gubernur Aceh juga diminta menyampaikan Rancangan Pergub yang telah dilakukan penyempurnaan kepada Mendagri.
Keputusan Mendagri tersebut turut ditembuskan ke Presiden, Wakil Presiden, Ketua BPK, Gubernur Aceh, dan Ketua DPRA di Banda Aceh. []
Ketua Umum Himapol Indonesia, Alif Fathurrahman. (Foto: Ist)
Nukilan.id – Sejak terjadinya pandemi Covid-19, vaksinasi menjadi focus yang dilakukan oleh pemerintah guna membangun herd immunity guna mencipakan sebagian besar masyarakat terlindung/kebal terhadap penyakit tertentu sehingga menimbulkan dampak tidak langsung (indirect effect), yaitu turut terlindunginya kelompok masyarakat yang rentan dan bukan merupakan sasaran vaksinasi.
Dalam rangka menciptakan Herd Immunity maka cakupan vaksinasi yang tinggi dan merata menjadi kepentingan bersama. Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada para penyelenggara kegiatan vaksinasi agar menghabiskan dosis vaksin dan jangan sampai ada yang tersisa atau sengaja menyetok.Hal itu ditegaskan Kepala Negara saat meninjau pelaksanaan Program Vaksinasi Merdeka di Kampus IPB University, Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/9/2021).
Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Indonesia (Himapol Indonesia) turut memberikan pandangan terkait vaksinasi covid 19, Himapol Indonesia memiliki visi bahwa untuk membantu penyebaran vaksinasi maka pemerintah harus bekerjasama dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan dan kemahasiswaan. Hal tersebut ditinjau atas dasar arahan Presiden Joko Widodo dalam rangka menghabiskan dosis vaksin.
Ketua Umum Himapol Indonesia, Alif Fathurrahman, turut mengapresiasi kinerja Polri yang telah bekerja keras dalam penangan pandemi Covid-19 termasuk dalam hal vaksinasi.
“Konsistensi kepolisian kita dalam melakukan penanganan covid-19 patut diapresiasi terutama bila kita melihat output penurunan penyebaran covid-19 itu sendiri di masyarakat, keberhasilan penanganan covid-19 harus kita iringi dengan vaksinasi yang merata serta kesadaran dari masyarakat juga” Jakarta, Jumat (25/9/2021).
Alif Fathurrahman menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan dan kemahasiswaan harus turut digandeng untuk percepatan vaksinasi “…Organisasi-organisasi kemasyarakatan dan kemahasiswaan merupakan perpanjangan tangan antar pemerintah kepada masyarakat, untuk itu pemerintah perlu merangkul organisasi-organisasi tersebut guna menciptakan vaksinasi yang lebih cepat dan tersebar rata…” Ujarnya.
Himapol Indonesia sebagai organisasi kemahasiswa turut menyumbangkan pikiran dan tenaga dalam rangka menciptakan herd immunity, hal tersebut dilakukan dalam rangka pengabdian kepada masyarakat agar masyarakat dapat disegerakan mendapatkan vaksinasi untuk segera terlepas dari pandemi covid-19.
Nukilan.id – Sebanyak 286 peserta dari wilayah Aceh mulai mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI untuk lulusan SMA sederajat.
Kegiatan itu berlangsung di Hotel Amel Convention Hall di Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh selama lima hari dari tanggal 25-30 September 2021.
Kasubbag Kepegawaian Kejati Aceh, Saifullah SH meminta kepada semua peserta untuk hadir lebih cepat ke lokasi kegiatan dari jadwal yang ditentukan.
“Kita mengimbau peserta untuk tidak membawa kenderaan ke lokasi ujian. Peserta harus sudah berada di lokasi 90 menits ebelum ujian (setiap sesi) dimulai,” kata Saifullah, Jumat (24/9/2021).
Dalam satu hari, SKD dilakukan dalam empat sesi. Sesi pertama dimulai pukul 08.00-09.40 WIB, sesi kedua 10.30-12.10 WIB, sesi ketiga 13.00-14.40 WIB,d an sesi keempat 15.30-17.10 WIB.
Saat mengikuti ujian, jelas Saifullah, peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
Selain itu membawa kartu peserta seleksi (yang dapat diunduh pada halaman website www.sscasn.bkn.go.id).
Lalu, membawa bukti telah melakukan swab test PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
Hal lain yang perlu dibawa peserta ujian adalah membawa formulir deklarasi sehat yang terdapat pada website www.sscasn.bkn.go.iddalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dab paling lambat H-1 sebelum ujian.
Kata Saifullah, pelaksanaan SKD CPNS Kejaksaan RI dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (protkes) yang ketat untuk menghindari penularan Covid-19.
“Semua peserta diminta untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” pesannya.[infocpns.web.id]