Sunday, May 5, 2024

Diduga Langgar Syariat Islam, Karyawan PKS PT. Pati Sari Dilaporkan ke WH Aceh Tamiang

Nukilan.id – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Pati Sari, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang melalui Kuasa Hukum melakukan konferensi pers terkait dugaan perbuatan pelanggar Syariah Islam (SI).

Kegiatan itu berlangsung di Kafe Srikandi Karang Baru pada Jum’at (24/9/2021).

Kuasa Hukum PT. Pati Sari, Sawaludin, SH menyampaikan, awal permasalahan muncul akibat peristiwa yang terjadi pada Senin (19/7/2021) yaitu adanya dua orang karyawan dan karyawati yang bukan muhrim berada dalam satu toilet Musholla Perusahaan saat jam kerja.

Kemudian, lanjutnya, perusahaan melakukan upaya penyelesaian dengan cara penindakan oleh perusahaan berupa sanksi Surat Peringatan (SP) ke tiga terhadap kedua pelaku tersebut, namun pelaku berinisial S tidak terima atas sanksi yang diberikan perusahaan. Karena merasa dirinya tak bersalah.

“Selanjutnya pihak Perusahaan menarik surat peringatan tersebut dan untuk hal itu perlu kepastian hukum terkait perbuatan mereka berdua masuk dalam katagori pelanggaran berat atau tidak seperti yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” kata Sawaludin kepada Nukilan.id.

Ia menambahkan, pada 5 Agustus 2021 pihaknya melaporkan peristiwa itu ke Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Tamiang, karena merasa perkara ini harus ada kejelasan dan memiliki kepastian hukum, baru selanjutnya mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang cipta kerja.

“Kami dari pihak Perusahaan akan terus berupaya melakukan upaya musyawarah mufakat, agar mereka nantinya dapat terus bekerja, namun sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Sawaludin.

Reporter: Poris

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img