Beranda blog Halaman 1895

Kapolri: Itwasum Polri Harus Jadi Wasit Tegas, Tak Ragu Keluarkan Kartu Merah

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat koordinasi analisa dan evaluasi (Anev) Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, di Yogyakarta, Jumat (17/12/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Sigit menyampaikan pesan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), soal peran utama dari fungsi pengawasan adalah untuk tetap menjamin suatu organisasi berjalan sebagaimana mestinya agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan.

“Baik perencanaannya, kesiapan SDM-nya, logistiknya, bagaimana pemanfaatan penggunaan anggaran. Sehingga betul-betul bisa dipertanggungjawabkan. Karena memang basis dari kinerja berbasis anggaran bagaimana pertanggungjawabkan semua, sehingga akuntabel, efektif dan efisien,” kata Sigit mengawali pengarahannya.

Di dalam organisasi Polri, Sigit menekankan bahwa Itwasum Polri merupakan salah satu bagian yang sentral. Sigit mengibaratkan bahwa, Itwasum adalah seorang wasit di dalam pertandingan olahraga. Yang dimana, harus mampu bersikap tegas ketika adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

“Ibarat suatu pertandingan olahraga rekan-rekan adalah seorang wasit yang mampu menjadi wasit yang tegas. Sehingga pertandingan bisa berjalan dengan baik, berjalan dengan fair, tidak ada pemain yang melakukan pelanggaran, offside atau bahkan kita ikut larut ke dalam salah satu klub pemain,” ujar eks Kapolda Banten itu.

Sebagai wasit yang tegas, kata Sigit, harus tahu kapan mesti mengeluarkan kartu kuning dan kartu merah. Bahkan, juri lapangan itu juga bisa mengeluarkan pemain dalam suatu pertandingan apabila melakukan pelanggaran yang keras.

“Sehingga pada saat waktunya melihat kapan ini harus diberikan kartu kuning. Rekan-rekan juga tidak ragu-ragu kapan diberikan kartu merah. Bahkan rekan-rekan juga bisa meminta pemain keluar,” ucap mantan Kabareskrim Polri ini.

Analogi itu, kata Sigit, Itwasum harus berperan sebagai pihak yang memastikan bahwa Polri sudah sesuai dengan tugas pokoknya yakni, melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. Sehingga, tingkat kepercayaan masyarakat akan terus meningkat terhadap institusi Korps Bhayangkara.

“Sehingga betul-betul bisa melaksanakan tugas pokoknya melindungi, melayani dan mengayomi secara profesional. Kemudian muncul kepercayaan. Karena pelayanan yang baik dan kemudian harapan kita kepuasan publik yang tentunya akan makin meningkat. Kepercayaan publik akan semakin meningkat tentunya ini sangat baik untuk organisaisi kedepan. Penting sekali kepercayaan dan kepuasan publik. Sehingga Polri hadir dilapangan betul-betul dicintai masyarakat,” papar Sigit.

Lebih dalam, Sigit meminta kepada Itwasum Polri untuk bisa beradaptasi dengan perkembangan lingkungan strategis. Perkembangan teknologi informasi dan tantangan lainnya, kata Sigit, Polri harus bisa cepat beradaptasi dengan hal tersebut.

“Demikian juga disikapi seluruh personel Polri untuk betul-betul kemudian bisa atasi ini semua. Tentunya peran dari Itwasum Polri selalu mengingatkan dan memanfaatkan perkembangan lingkungan strategis yang ada. Seperti pemanfaatan teknologi informasi. Bagaimana mau tidak mau kita harus transparan dan akuntabel. Ini menjadi harapan publik yang terus berkembang dan kita mengawal serta menjaga agar organisasi betul-betul mencapai tujuan dengan baik,” tutur Sigit.

Lebih dalam, Sigit memaparkan soal transformasi menuju Polri Presisi di bidang pengawasan yang mencakup pengawasan terhadap seluruh bidang transformasi organisasi, operasional dan pelayanan publik. Itwasum Polri harus memastikan mengawal hal itu berjalan sesuai dengan apa yang sudah ditargetkan.

Terkait manajemen pengawasan, Sigit menyampaikan harus meliputi, memberikan penjaminan kualitas, memberikan konsultasi, perumusan kebijakan, pengembangan dan perencanaan, memberikan arahan dan bimbingan teknis, serta pendampingan kegiatan.

Dari semua hal itu nantinya diharapkan, terjadinya pelaksanaan audit, reviu, pemantauan tindaklanjut, evaluasi, sosialisasi, dan asistensi serta pengendalian mutu. Sehingga dapat terwujud proses manajemen yang terlaksana dengan baik.

Terkait hal itu, Sigit mengungkapkan, Posko Presisi yang dibentuknya masih terus melakukan pengawasan terkait dengan hal tersebut. Penilaian itu dilaksanakan dalam rangka adanya satu ukuran baik dari kuantitas maupun kualitas.

“Terkait program transformasi di bidang pengawasan sudah disampaikan ada 3 hal, pengawasan oleh pimpinan pada setiap kegiatan, penguatan di fungsi pengawasan dan pembentukan fungsi pengawasan masyarakat. Dimana dari 3 program itu pencapaiannya hampir 100 persen jadi dalam hal ini saya ucapkan selamat ke rekan-rekan,” kata Sigit.

Sigit menekankan soal penanganan aduan masyarakat ke aparat kepolisian. Saat ini, kata Sigit, Polri telah memiliki wadah Dumas Presisi dan Dumas Surat. Karenanya, Ia meminta jajarannya agar melakukan tindaklanjut dari pengaduan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang responsif, komunikatif, manajemen pengaduan yang baik, petugas yang profesional, perkembangan penanganan dan Hotline pengaduan.

“Sehingga aduan masyarakat bisa kita tindaklanjuti. Bila kita melakukan langkah-langkah keliru maka muncul masalah baru. Yang tadinya aduan tidak benar tapi kita tidak pas menanggapinya itu jadi masalah baru. Harapan masyarakat harus bisa terjawab. Kalau bisa lakukan pengawalan, harapan masyarakat pasti aduan ditindaklanjuti,” ujar Sigit.

Sigit juga menyinggung fenomena di media sosial yang kerap mengangkat pelanggaran dari personel kepolisian. Ia juga membahas kemunculan beberapa tagar Bahkan, muncul stigma tidak viral maka proses hukum tidak berjalan.

Terkait fenomena itu, Sigit menekankan harus ada proses evaluasi untuk menghilangkan stigma yang berkembang di masyarakat. Menurut Sigit, evaluasi itu menjadi bagian dari Polri dewasa ini yang tidak anti-kritik terhadap masukan dari masyarakat.

“Ini waktunya kita berbenah untuk melakukan hal yang lebih baik. Bagaimana kita melihat perkembangan medsos terkait peristiwa yang diupload. Ini menjadi tugas kita semua,” jelas Sigit.

Menurut Sigit, semua personel kepolisian saat ini harus mampu keluar dari zona nyaman. Hal itu demi mewujudkan harapan masyarakat sebagai Polri yang dicintai dan diharapkan.

Oleh karena itu, Sigit menyebut, harus ada jiwa kepemimpinan yang kuat dan melekat di setiap personel Korps Bhayangkara. Pemimpin, kata Sigit, harus memberikan pelayanan, membawa visi-misi organisasi, memahami lapangan, cepat mengambil keputusan, dan memahami kesulitan anggota.

“Ini harus diberikan pemahaman. Sehingga level manager dari bawah sampai atas menyesuaikan. Harapan saya menjadi pemimpin melayani bukan dilayani. Jadi tolong dibantu mengawasi,” tutup Sigit. []

Mau ke Samsat atau Pelayanan SIM, Masyarakat Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Dalam rangka meningkatkan capaian vaksinasi di Indonesia, Korlantas Polri memerintahkan agar di setiap pelayanan di bidang SIM, BPKB, dan Samsat, mewajibkan masyarakat yang datang menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi yang ada di handphone atau kartu vaksin.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam siaran persnya, Jumat (17/12/2021) setelah menerima informasi dari Mabes Polri.

Winardy mengatakan, apabila nantinya masyarakat belum vaksin, maka petugas vaksinator yang ditempatkan di pelayananan tersebut akan memberikan vaksinasi kepada masyarakat.

Ketentuan ini akan berlaku mulai hari Senin, 20 Desember 2021, di seluruh tempat pelayanan SIM dan Samsat di Aceh.

Ia berharap, masyarakat bisa segera melaksanakan vaksinasi di getai-gerai yang tersedia sebelum ke Samsat atau pelayanan SIM.

“Masyarakat sebelum berangkat ke Pelayanan SIM atau Samsat, pastikan sudah melaksanakan vaksin, sehingga dapat mengurangi resiko penyebaran Covid-19 di tempat pelayanan publik,” tutupnya. []

Ikut Vaksinasi, Warga Muara Dua Lhokseumawe Dapat Hadiah Sepeda Motor

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Nanda Saputra (31) yang merupakan warga Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, mendapatkan hadiah utama berupa satu unit sepeda motor dalam undian voucher vaksin khusus dosis I, Jumat Sore (17/12/2021) di Gerai Vaksin Mapolres Setempat.

Penarikan voucher undian tersebut dilakukan oleh Wakapolres Lhokseumawe Kompol Dedy Darwinsyah, SE,. MM. yang ikut didampingi oleh Kabag Sumda AKP Erpansyah serta Kasi Humas Salman Alfarisi, SH., MH.

“Benar-benar tidak menyangka, saat ditelpon bahwa saya dapat motor. Karena saya ikut program vaksin bukan untuk motor,” ujar Nanda, yang juga ikut didampingi Sang Ibu, Zulbaiti.

Lelaki yang sehari-hari bekerja di salah satu kafe di Kota Lhokseumawe ini juga menyampaikan rasa syukurnya karena mendapatkan hadiah sepeda motor.

Menurutnya, motor tersebut merupakan rezeki dari vaksin yang ia lakukan dengan ikhlas serta diniatkan untuk kesehatan.

Nanda juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Lhokseumawe yang telah menginisiasi undian vouchwr vaksin berhadiah motor sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang melaksanakan vaksinasi.

“Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolres yang telah membuat undian ini untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat,” kata Nanda.

Dalam kesempatan itu, Nanda juga mengajak masyarakat yang belum ikut vaksin, agar segera datang ke gerai vaksin terdekat untuk melaksanakannya.

“Tidak perlu khawatir! Ayo vaksin untuk kesehatan kita sendiri. Vaksin aman dan halal,” ucapnya mengajak.

Sementara itu, Zulbaiti yang merupakan ibu dari Nanda Saputra, juga mengungkapkan rasa syukur atas hadiah sepeda motor yang didapati anak lelakinya tersebut.

Ia sama sekali tidak menyangka bahwa anaknya mendapat sepeda motor dalam program vaksinasi yang diadakan oleh Polres Lhokseumawe.

“Terima kasih kepada Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, SIK.,MH. semoga ini menjadi penyemangat bagi masyarakat untuk vaksin agar imun tubuh meningkat dan perlindungan diri dari bahaya Covid-19,” pungkasnya. []

Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, Hendra Apresiasi Permendikbud 30/2021

0
Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar- Raniry tahun 2020, Hendra Saputra, SH. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar- Raniry tahun 2020, Hendra Saputra, SH mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Ia menilai peraturan tersebut menjadi terobosan penting bagi mahasiswa (i).

“Kita sangat mengapresiasi peraturan tersebut. Karena hari ini sudah banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Dan di lingkungan kampus sendiri tidak menutup kemungkinan, bahkan sekarang ini ada beberapa kampus yang kasusnya sudah mencuat ke publik,” kata Hendra kepada Nukilan.id di Banda Aceh, Kamis (17/12/2021).

Menurutnya, Peraturan Kemendikbud Ristek tersebut dianggap dapat menjadi pedoman bagi perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan serta mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Selain itu, Hendra meminta kepada mahasiswa (i) Aceh untuk dapat mengedukasi diri sendiri dahulu sebelum mengedukasi masyarakat tentang pencegahan kekerasan seksual.

“Karena hari ini kita melihat edukasi dan pemahaman tentang kekerasan seskual di kampus masih sangat kurang, bahkan mungkin belum ada untuk mahasiswa (i), karena memang tidak ada pembekalan yang intensif terhadap mereka terkait pencegahan kekerasan seksual ini,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Hendra berharap kedepan hadir langkah-langkah perspektif dari perguruan tinggi di Aceh dan membentuk satuan tugas dari kampus sebagai wadah/lembaga penampung aspirasi yang mempunyai SPO dan mampu melindungi korban, baik rahasianya maupun hal-hal lainnya yang menyangkut korban.

“Dan kita juga berharap semua lembaga di kampus dapat menjadi motor pengerak untuk mewujudkan wadah/lembaga aspirasi ini,” tuturnya.

Karena, sambungnya, berbicara masalah kekerasan seksual di kampus tentunya ada, namun ini tidak ada buktinya, karena kemungkinan mahasiswa (i) yang mengalami kekerasan tersebut tidak berani melaporkan, sebab tidak ada tempat/lembaga untuk menampung aspirasi yang formal dan mampu menjaga kerahasiaan mereka.

“Jadi harapan kita untuk pimpinan kampus yaitu Rektor harus menjadi penanggungnjawab dalam hal kekerasan seksual terhadap mahasiswinya, dengan membuat regulasi penecagahan, penanganan terhadap korban dan evaluasi kebijakan dari pimpinan,” tutup Hendra.

Reporter: Hadiansyah

BIN Bersama Forkopimda Aceh Tamiang Gelar Vaksinasi Massal, Target 800 Orang

0
(Foto Nukilan/Poris)

Nukilan.id – Badan Intelenjen Negara (BIN) daerah Aceh bersama Forkopimda Aceh Tamiamg melaksanakan vaksinasi massal diakhir Tahun 2021 untuk Aparatur Sipil Negara/PDPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang.

Pelaksanakan Vaksinasi massal yang digelar di Gedung SKB, Kecamatan Karang Baru, Jum’at (17/12/2021) itu melibatkan tenaga vaksinator dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tamiang dan TNI-Polri dengan sasaran ASN, PDPK serta masyarakat Aceh Tamiang.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, unsur Forkopimda, Kepala Pos BIN Aceh Tamiang, M. Iqbal serta sejumlah Kepala Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten (SKPK) Aceh Tamiang.

Kaposda BIN Kabupaten Aceh Tamiang, M. Iqbal yang didampingi Ibang mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat vaksin Covid-19 terhadap masyarakat Aceh Tamiang, dengan target 70% masyarakat telah divaksin diakhir tahun 2021.

“Kali ini, sasaran vaksinasi untuk para pegawai negeri atau ASN dan PDPK serta masyarakat, agar para pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten Aceh Tamiang menjadi sehat sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 dan melayani masyarakat dengan aman,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kaposda BIN Aceh Tamiang menghimbau masayarakat untuk segera melakukan vaksinasi dengan mendatangan gerai vaksin yang telah disedikan pemerintah.

“Jangan dengar berita hoax tentang vaksin, karena kita dipastikan vaksin yang diberikan itu halal dan aman, untuk meningkatkan kekebalan tubuh kita dan terjaga dari virus Covid-19,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol, Agusliayana Devita selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dan Penanggungjawab kegiatan mengatakan, kegiatan vaksinasi massal yang digelar hari ini menarget 800 orang tervaksin.

“Dari 800 orang tersebut, diperuntukkan kepada ASN/PDPK dan masyarakat. Untuk ASN/PDPK yang belum mendapatkan vaksinasi dosis satu sebanyak 150 orang, dan ASN/PDPK yang belum mendapatkan dosis kedua sebanyak 420 orang. Sedangkan selebihnya diperuntukkan kepada keluarga ASN dan masyarakat umum,” jelasnya.

Devita mengatakan, Pemkab melalui Satgas Penanganan Covid-19 optimis angka 70% warga tervaksin dapat tercapai hingga akhir Desember tahun ini. Vaksinasi yang digelar secara massal bertujuan membentuk kekebalan tubuh komunal, sehingga dampak CoronaVirus Sars-2 bisa ditekan sedemikian rupa. Sekurangnya, dibutuhkan prosentase sebesar 70% dari total warga yang tervaksin lengkap supaya kekebalan tubuh komunal terbentuk.

“Sampai dengan kemarin, sudah lebih dari 124 ribu atau 55,4% warga Aceh Tamiang telah mendapatkan vaksin anti Covid-19,” tutupnya. []

Tiyong Tempuh Upaya Hukum, Nilai Surat Kemenkumham Aceh Tak Sesuai Fakta

0
Samsul Bahri/Tiyong (Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) Versi Kongres Luar Biasa (KLB) Bireun menanggapi surat penolakan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh, perihal Permohonan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh.

Hal ini tercantum dalam surat dengan nomor, W.1.AH.11-03.877 pada (6/12/2021), yang menolak usulan permohonan DPP PNA hasil KLB Bireun.

Ketua Umum DPP PNA Versi KLB Bireun, Samsul Bahri alias Tiyong mengatakan, Kanwil Kemenkumham Aceh baru membentuk Tim Penelitian dan Verifikasi Berkas pada (14/4/2021) atau 19 bulan sejak permohonan dan dokumen persyaratan diajukan yaitu pada 23 September 2019 dengan surat bernomor : 455/DPP-PNA/IX/2019.

Padahal dalam Permenkumham Nomor 34 tahun 2017 pasal 15 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemeriksaan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak dokumen persyaratan diterima.

“Atas fakta tersebut kami mempertanyakan profesionalitas pihak Kanwil Kemenkumham Aceh dalam melaksanakan tugas administratif pemeriksaan atau verifikasi terhadap dokumen permohonan AD/ART dan Kepengurusan yang kami ajukan. Atas fakta tersebut patut diduga pihak Kanwil Kemenkumham Aceh tidak taat dan telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Tiyong dalam keterangan tertulisnya kepada Nukilan.id Jum’at (17/12/2021).

Dijelaskan, berdasarkan materi surat yang diterima dari Kakanwil Kemenkumham Aceh dapat dipastikan beberapa alasan yang dijadikan argumentasi penolakan terutama terhadap hasil penelitian dan verifikasi dokumen faktual DPP PNA Versi KLB diragukan prosesnya.

“Dan berdasarkan fakta merujuk pada AD/ART PNA jumlah peserta yang hadir dan menghadiri langsung acara KLB sebanyak 681 orang dengan melibatkan partispasi dari unsur Majelis Tinggi Partai (MTP), Dewan Penasehat Pusat, Komisi Pengawas Partai, Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), dan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK),” jelas Tiyong.

Oleh karena itu, kata dia, jika merujuk pada argumentasi proses kehadiran dalam KLB dapat dipastikan jumlah peserta sesuai dengan Anggaran Dasar PNA Pasal 65 ayat (2) yaitu Kuorum keabsahan Kongres, Konferensi, Musyawarah, dan rapat dihadiri oleh sekurang kurangnya ½ (satu per dua) tambah satu dari jumlah peserta yang memiliki hak suara.

“Sehingga memenuhi kuorum dalam pengambilan keputusan yang dapat dibuktikan dari jumlah DPW yang dihadiri lengkap adalah sebanyak 14 DPW dari 21 DPW yang hadir dan bukan 5 DPW sebagaimana argumentasi dalam surat Kanwil Kemenkumham Aceh,” jelas Tiyong.

Menurutnya, berdasarkan kondisi tersebut dapat disimpulkan bahwa Kanwil Kemenkumham Aceh tidak melakukan proses penelitian dan verifikasi dokumen tersebut secara benar dan tepat sebagaimana amanah perundang undangan yang berlaku.

“Fakta ini menunjukkan bahwa pihak Kemenkumham Aceh tidak melakukan klarifikasi langsung terhadap peserta yang hadir dalam KLB terutama dari unsur pengurus DPW,” ungkap Tiyong.

Ia menjelaskan, pada saat KLB tahun 2019 dilaksanakan, beberapa pengurus DPP PNA berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kakanwil Kemenkumham Nomor : W1-675.AH.11.01 tahun 2017 tercatat telah secara resmi mengundurkan diri dari kepengurusan dan keanggotaan Partai Nanggroe Aceh diantaranya, Lukman Age (Bendahara Umum), Abdul Manan (Ketua VII), Munawarliza Zainal (Anggota Mahkamah Partai) sejak awal tahun 2018.

“Ketiganya mengundurkan diri dengan alasan ingin bekerja pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dengan jabatan masing-masing sebagai Kepala Perwakilan BPKS Banda Aceh, Deputi Umum dan Dewan Pengawas,” ujarnya.

Selain itu, kata Tiyong, pengunduran diri mereka dari PNA disebabkan oleh adanya larangan pengurus partai menjadi pejabat dilingkungan BPKS. Sehingga mereka tidak lagi terlibat dalam berbagai kegiatan Partai PNA dan karenanya mereka tidak dibenarkan hadir dalam Forum KLB.

“Jika menggunakan logika Kakanwil Kemenkumham Aceh yang masih merujuk nama-nama pengurus DPP PNA harus sesuai dengan SK tahun 2017 tersebut, maka mereka bertiga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dimana mereka telah bekerja dan menerima gaji dari BPKS pada saat mereka masih tercatat sebagai pengurus DPP PNA,” kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) itu.

Akibatnya, lanjut Tiyong, selain melanggar peraturan perundang-undangan juga telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Selain mereka bertiga, banyak lagi pengurus DPP PNA lainnya yang telah mengundurkan diri. Bahkan Ada diantara mereka yang menjadi Anggota DPR Aceh hasil Pemilu 2019 dari partai lain.

Ia menilai, Kanwil Kemenkumham Aceh dengan serta merta telah menuduh adanya pengurus DPW PNA yang hadir tidak identik tandatangannya dengan tanda tangan asli merupakan tuduhan yang diragukan kebenarannya. Opini yang digiring pada upaya pemalsuan dokumen ini telah mendiskreditkan dan mengarah pada pencemaran nama baik para peserta KLB.

“Padahal kehadiran mereka dapat dibuktikan daftar hadir maupun dokumentasi video maupun foto. Karena itu DPP PNA mempertanyakan dasar argumentasi ini dan jika tidak dapat dibuktikan maka kami akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” paparnya.

“Kami menduga, adanya unsur politis dalam narasi surat Kanwil Kemenkumham Aceh terkait penilaian keabsahan dan kesesuaian AD/ART PNA dengan dokumen persyaratan yang kami ajukan” tambah Tiyong.

Oleh karena itu, Tiyong menilai bahwa pihak Kanwil Kemenkumham Aceh terkesan memposisikan diri sebagai lembaga peradilan, padahal mereka hanya memiliki kewenangan administratif. Kanwil Kemenkumham Aceh juga telah mengabaikan Putusan MA yang telah menolak gugatan dari saudara Irwandi Yusuf terkait keabsahan KLB.

Berdasarkan fakta-fakta diatas, kata dia, dapat disimpulkan bahwa Kanwil Kemenkumham Aceh telah melakukan pelanggaran dengan tidak melakukan proses penelitian dan verifikasi faktual dokumen permohonan dan persayaratan yang kami ajukan secara benar, tepat, disiplin dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena itu, DPP PNA akan melakukan upaya hukum terhadap pihak Kanwil Kemenkumham Aceh agar dapat terungkap fakta yang sebenarnya, terpenuhinya rasa keadilan dan kepastian hukum serta ketaatan pada setiap regulasi dan konstitusi,” tutup Tiyong.[]

Prof. Yusni: Jika Eksekutif-Legislatif Harmonis, Rakyat Aceh Sejahtera

0
Tokoh Aceh dan Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Prof. Dr. Yusni Sabi. (Foto: Nukilan).

Nukilan.id  – Tokoh Aceh dan Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Prof. Dr. Yusni Sabi mengatakan, jika komunikasi antara Legislatif dan Eksekutif harmonis, maka akan terciptanya kesejahteraan bagi 5,5 juta masyarakat di Aceh, baik itu dari segi pendidikan, ekonomi dan kesehatan.

“Apabila komunikasi antara Legialatif dan Eksekutif tidak bagus, berarti masyarakat Aceh juga tidak bisa diurus dengan baik,” ungkap Prof. Dr. Yusni Sabi dalam diskusi Refleksi Kinerja Pembangunan Ekonomi Masyarakat di Aceh Tanun 2021 di Elpe Kupi, Banda Aceh, Jum’at (17/12/2021).

Oleh karena itu, Prof. Yusni berharap kepada Legislatif dan Eksekutif untuk terus menjaga komukasi yang harmonis untuk memikirkan nasib seluruh masyarakat Aceh.

“Dan ini juga menjadi peran kita semua untuk tidak membiarkan terjadinya komunikasi yang tidak baik antara kedua belah pihak. Ketika mereka asik berlaga sendiri, maka ini menjadi berbahaya karena pada dasarnya, seolah-olah ada rasa pembiaraan kepada amanat yang seharusnya mereka berpikir untuk kemaslahatan bersama. Dan seberapa pun ada dana dan regulasi yang baik, kalau perhatian pemerintah bukan untuk masyarakat jangan harap ada kesejahteraan,” tegasnya.

“Dalam filosofi mengatakan tidak ada negeri yang miskin dan bodoh yang ada hanya negeri salah urus,” tambah Prof. Yusni.

Padahal, kata dia, pakar-pakar dan para ahli begitu banyak di Aceh dan tidak kurang sedikitpun, namun disini adanya ketidak ikhlasan eksekutor dan legislator yang masih dipertanyakan kepentinganya itu hanya buat diri sendiri, keluarga, kelompok atau masyarakat.

“Seperti masalah vaksinasi di Aceh, kenapa begitu rendah, sehingga presiden mengutus orang-orang khusus untuk melihat Aceh. Ini semua dikarenakan oleh prilaku komunikasi yang tidak harmonis, sehingga membuat masyarakat tidak percaya. Dan ketika para pejabat sudah tidak dipercaya, maka muncullah gosip-gosip bahwa vaksin tidak berguna, berbahaya, bahkan ada yang berani mengeluarkan fatwa haram,” ungkap Prof. Yusni.

Menurutnya, problem pertama ketika adanya ettitude (sikap) penguasa, kemudian tidak lagi memperhatikan masyarakat, maka akan menimbulkan ketidak percayaan, dan dampaknya besar sekali, sehingga masyarakat akan mempercaya kabar-kabar bohong (Hoax) yang berkembang di masyarakat.

“Oleh karena itu, tugas kita bukan hanya 5 tahun sekali untuk mencoblos, tapi tugas kita adalah mengawal selama 5 tahun itu,” tutur Prof Yusni.

Dia menjelaskan, dalam hadis nabi dikatanya “Jihat yang paling utama adalah mengoreksi, memperbaiki prilaku perkataan pemimpi yang salah”.

“Maka tugas kita memberi tahu dengan cara yang sopan, karena mengatakan yang benar itu adalah bagian dari jihat. Mari sama-sama kita bangun nanggroe Aceh ini untuk kemaslahatan,” pungkas Prof. Yusni

Reporter: Hadiansyah

Kawal Penerapan Qanun KTR di Aceh, The Aceh Institute Gandeng Media dan Jurnalis

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – The Aceh Institute bekerjasama dengan lensakita.com dan Forum Jurnalis Lingkungan mengadakan media briefing membahas Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jumat (17/12/2021).

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah jurnalis dari berbagai media di Banda Aceh.
Koordinator acara, Muazzinah Yacob mengatakan media briefing ditujukan agar pembahasan Qanun KTR terus diberitakan dan menjadi fokus masyarakat Aceh. Selain itu, kata Muazzinah, keterlibatan semua pihak sangat penting dalam upaya penerapan Qanun KTR di seluruh kabupaten kota di Aceh.

“Jadi meski kita melibatkan perokok itu tidak masalah, yang ingin kita capai adalah menekan angka perokok pemula. Karena prosesnya adalah mengedukasi,” ujar Muazzinah.

Diketahui, Qanun KTR disahkan pada tahun 2020. Namun, menurut Cut Famel, hingga penguhujung tahun 2021 belum ada sosialisasi secara masif yang dilakukan pemerintah sehingga informasi tentang Qanun KTR belum sampai ke masyarakat.

Saiful Akmal, Program manager The Aceh Institute menyebut, saat ini tantangan utama dalam penerapan Qanun KTR adalah sinergisasi dengan peraturan yang sudah lebih dulu diterapkan di beberapa kabupaten kota, seperti Banda Aceh dengan Peraturan Walikota yang sudah berjalan sejak tahun 2016 dan Nagan Raya dengan program ON STAR (Orang Nagan Sehat Tanpa Asap Rokok).

Saiful menambahkan, meski kebijakan di provinsi masih berada di tahap awal, Banda Aceh dan Nagan Raya saat ini sudah masuk dalam tahap improvement. Hal itu menunjukkan pemanfaatan pajak rokok dapat dilakukan secara preventif.

Dalam hal ini, saiful mengatakan perlu adanya contoh langsung dan sosialiasasi dari pemerintah kepada masyarakat. Fendra Tryshanie, Pemimpin Redaksi Lensakita.com mengatakan sosialisasi mengenai Qanun KTR dapat bersinergi dengan pemberitaan di media jika dilakukan secara masif.

“Dalam hal ini, kawan-kawan jurnalis bisa menjadi champion untuk menyebarluaskan penerapan Qanun KTR di Aceh. Meski tetap ada perokok, kalau dalam pengawalan isu tetap akan kita lakukan,” ujar Fendra. []

Begini Cara Mengukur Kinerja Pembangunan Ekonomi Aceh

0
Pakar Ekonomi dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Dr Amri, SE, MSi. (Foto. Dok. Ist)

Nukilan.id – Mengukur kinerja pembangunan ekonomi provinsi Aceh sangatlah mudah, cukup dengan melihat kinerja ekonomi makro daerah, pengelolaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), dan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan berdasarkan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) / organisasi perangkat daerah serta kinerja berdasarkan penugasan.

Hal itu disampaikan Pengamat Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Dr Amri, SE, MSi dalam diskusi dengan tema “Refleksi Kinerja Pembangunan Ekonomi Masyarakat di Aceh tahun 2021” di Elpe Kupi, Banda Aceh, Jum’at (17/12/2021).

“Kinerja ekonomi makro daerah Aceh misalnya, cukup melihat dari tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, pemerataan ekonomi di 23 Kabupaten/Kota serta pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Dr. Amri yang juga pemegang sertifikat Planning dan budgting baik pada level nasional maupun internasional, dari Graduate Research Institute for Policy Studies (GRIPS) Tokyo Jepang itu.

Kata dia, angka kinerja ekonomi makro bisa dilihat dari publikasi resmi Badan Pusat Statistik (BPS), publikasi Bank Indonesia atau data Sistem Informasi dan Manajemen Data Dasar Regional (SIMREG) Badan Perencanan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia. Data yang dikeluarkan oleh ketiga Lembaga tersebut adalah data resmi.

“Hasilnya berdasarkan data BPS 2019 dan 2020, Aceh merupakan Provinsi dengan angka kemiskinan tertinggi di Pulau Sumatera serta urutan ke-6  termiskin di Indonesia,” jelas Dr. Amri.

Selanjutnya, kinerja pengeloaan APBA tahun 2020 juga ditandai dengan penolakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBA Gubernur Aceh oleh seluruh rakyat Aceh yang diwakili Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sesuai hasil rapat paripurna DPRA pada Kamis, (19/8/2021) lalu.

“Hal ini dilakukan karena Badan Anggaran DPRA menilai pengelolaan keuangan Aceh Amburadul. Hal itu ditandai dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Aceh mencapai Rp.3,96 Triliun berdasarkan Audited BPK- RI,” ungkap Dr. Amri.

Kemudian, lanjutnya, begitu juga dengan kenerja untuk setiap organisasi perangkat daerah/SKPA yang ditandai dengan proyek Multiyears. Seperti Kapal Aceh Hebat 1, 2 dan 3, yang berujung dengan datangnya rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) ke Aceh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan beberapa pejabat eselon 1, 2, dan 3.

“Semua data dan fakta ini sudah menjadi pelajaran bagi pengelolaan Pemerintah Aceh kedepan,” jelas mantan Sekretaris Magister Management/MM , Program PascaSarjana Universitas Syiah Kuala (USK) itu.

Kemudian, Dr. Amri menyebutkan dua indikator keberhasilan pembangunan ekonomi di Aceh yaitu:

  1. Indikator Ekonomi:
    a. Laju Pertumbuhan Ekonomi
    b. Gross Nasional Product (GNP)
    c. Purchasing Power Parity
  2. Indikator Sosial:
    a. Indeks Pembangunan Manusia.
    b. Kualitas Hidup Masyarakat.

Oleh karena itu, Dr Amri berharap, Pemerintah Aceh dapat mengedepankan mindset ekonomi, dengan menjadikan Aceh sebagai Pusat Perekonomian. Begitupun dengan Sumber Daya Alam (SDA) yang berhasil dikelola tidak hanya dijual dilokal, namun juga dijual secara nasional dan juga diekspor untuk menambah nilai jual.

“Aceh Creative Hub bagi Generasi Muda juga perlu diciptakan, serta menghidupkan pelabuhan ekspor yang ada di pesisir Aceh,” harap pakar ekonomi FEB USK itu.

Reporter: Hadiansyah

Kesejahteraan Masyarakat Tidak Terwujud di Aceh, Ini Saran Dr. Amri

0
Pengamat Ekonomi dan Dosen FEB USK, Dr. Amri, S.E., M.Si (kiri), Mantan Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Yusni Sabi (tengah), dan Akademisi Hukum USK, Kurniawan S, S.H., LL.M (kanan) dalam acara diskusi refleksi kinerja pembangunan ekonomi masyarakat di Aceh tahun 2021. (Foto: Nukilan)

Nukilan.idPengamat Ekonomi dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Dr Amri, SE, MSi menyatakan tingkat pertumbuhan ekonomi rendah dan kesejahteraan masyarakat Aceh tidak terwujud di bumi Serambi Mekkah. Ditambah lagi tingkat Kemiskinan yang tinggi, pengangguran tinggi, dan pemerataan ekonomi tidak terjadi di Aceh.

“Padahal Aceh memiliki hasil yang cukup banyak baik dari sektor Pertanian, perikanan, perkebunan, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Misalnya, kopi, kina (bahan obat malaria), serai, emas, minyak bumi dan lainnya,” kata Dr. Amri dalam diskusi refleksi kinerja pembangunan ekonomi masyarakat Aceh akhir tahun 2021 di Elpe Kupi, Banda Aceh, Jum’at (17/12/2021).

Namun, kata dia, Provinsi Aceh tidak memiliki Cold Supply Chain dab Storage untuk keperluan perikanan, jadi harus diekspor dan dijual ke Sumatera Utara. Sehingga, tidak terjadi multiflyer effects (efek berganda) bagi masyarakat Aceh.

Ditambah lagi, kata dia, para investor tidak mau berinvesasi di Aceh, belum lagi hengkangnya para investor besar sekelas BRI, BNI dan Mandiri yang telah mampu menyentuh ekonomi masyarakat sampai ke seluruh pelosok perdesaan di Aceh.

“Misalnya Kawasan Industri Ladong (KIA) Ladong, sudah 15 tahun sampai hari ini belum beroperasi. Jadi uang yang berputar di Aceh adalah uang proyek-proyek APBN, APBA, APBK dan APBDes,” terang Dr. Amri yang juga mantan Sekretaris Magister Manajemen Sarjana USK itu.

Sehingga, kata dia, konsekuensi dari semua ini menyebabkan tingkat kemiskinan tinggi, pengangguran tinggi, pemerataan ekonomi tidak terjadi dan pertumbuhan ekonomi rendah.

“Atau dengan kata Lain kesejahteraan masyarakat tidak terwujud di Bumi Serambi Mekkah,” ungkap Dr. Amri yang juga pemegang sertifikat Planning dan budgting baik pada level nasional maupun internasional, dari Graduate Research Institute for Policy Studies (GRIPS) Tokyo Jepang itu.

Oleh karena itu, Dr Amri menyarankan, Pemerintah Aceh perlu mengedepankan mindset ekonomi dengan menjadikan Aceh sebagai pusat perekonomian. Selanjutnya, Sumber Daya Alam (SDA) yang berhasil dikelola tidak hanya dijual dilokal maupun nasional, namun juga bisa diekspor ke luar negeri untuk menambah nilai jual. Kemudian, menghidupkan pelabuhan ekspor yang ada di pesisir Aceh, dan menciptakan Aceh Creative Hub bagi generasi muda.

“Jadi harus ada road map dan exit strategi pasca dana otonomi khusus 2027, jika tidak diperpanjang lagi di Aceh. Karena nantinya Aceh di tahun 2023-2027 hanya akan menerima otsus di angka 1 persen setara dengan Dana Alokasi Nasional (DAUN),” terang Dr. Amri.

Sebab itu, Dr. Amri monegaskan, harus ada strategi pembangunan yang dapat membangkitkan taraf ekonomi masyarakat Aceh.

“Ayoo bangun Nusantara dari Pintu Barat Indonesia. Aceh Sejahtera, Indonesia Maju/Developed Country,” pungkas Pengamat Ekonomi dan mantan Sekretaris Magister Management/MM, Program PascaSarjana Universitas Syiah Kuala (USK) itu.

Reporter: Hadiansyah