Beranda blog Halaman 1895

Korupsi Dana Kapitasi Rp2,7 M, Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Jalani Sidang Perdana

0
Tim JPU dari Kejari Medan (kiri) saat membacakan materi dakwaan. (MOL/ROBS)

Nukilan.id – Mantan Bendahara Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Glugur Darat periode 2019 hingga 2020 Esthi Wulandari (35), Senin (27/9/2021) menjalani sidang perdana secara video teleconference (vicon) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Warga Jalan Flamboyan I Perumahan Golden State, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu dijerat melakukan tindak pidana korupsi Rp2,7 miliar lebih terkait penggunqan dana kapitasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tim JPU dari Kejari Medan, Aristomi siahaan, julita purba dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa selaku Bendahara Dana Kapitasi JKN secara bertahap sebanyak 8 kali mencairkan dana ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) TA 2019 ke Bank Sumut, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Terdakwa lebih dulu memuat cek tagihan ke Bank Sumut dan diserahkan Kapuskesmas Glugur Darat Rosita Nurjanah untuk ditandatangani. Namun cek yang dibuatnya hanya menuliskan nominal angka tanpa penulisan huruf nominal untuk dicairkan.

Sebelum dana kapitasi tersebut dicairkan ke Bank Sumut, terdakwa Esthi Wulandari menambahkan angka di depan angka bilangan dan berikut menulis huruf terbilang setelah penambahan angka.

Dana Kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan TA 2019 antara lain. Pertama, untuk belanja barang/jasa dan telah diterima dengan baik dan lengkap oleh pengurus barang Puskesmas Glugur Darat yang kemudian dilaporkan ke Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes).

Bidang Yankes selanjutnya mengumpulkan dan merekapitulasi laporan dan dokumen pendukung dari Puskesmas Glugur pada Darat Dinkes Kota Medan untuk ditindaklanjuti dengan penyusunan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B).

Bagian SP3B meneruskan berkasnya ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan (BPKAD) sehingga diterbitkan Surat Pengesahan dan Pendapatan Belanja (SP2B).

Selanjutnya untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada Puskesmas di Kota Medan ditetapkan sebesar 65 persen dari jumlah Dana Kapitasi yang diterima oleh Puskesmas Glugur Darat Kota Medan pada TA 2019.

Untuk pembelian obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sebesar 20 persen dari jumlah Dana Kapitasi yang diterima oleh Puskesmas Glugur Darat Kota Medan serts kegiatan operasional Yankes seperti pembelian ATK, cetakan brosur, pembelian materai, pembelian bensin ambulans, dan jasa-jasa servis komputer/laptop sebesar 15 persen dari jumlah Dana Kapitasi.

Bahwa Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dikelola oleh Saksi Rosita Nurjanah selaku Kepala Puskesmas Glugur Darat beserta Bendahara Dana Kapitasi JKN yang dijabat oleh terdakwa Esthi Wulandari.

Terdakwa Esthi Wulandari mengikuti persidangan secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)

Hasil audit, kas Puskesmas Glugur Darat tekor sebesar Rp2.789.533.186, sekaligus sebagai kerugian keuangan negara.

Berlapis

Terdakwa yang juga beralamat di Jalan Perjuangan Gang Tanjung, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan itu dijerat dengan dakwaan berlapis.

Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan g Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Subsidair, Pasal 8 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lebih subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah

Usai mendengarkan materi dakwaan, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis melanjutkan persidangan pekan depan sekaligus memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di persidangan secara vicon. [metro]

Segera Menuju PON Papua, Rugby Aceh Diminta Raih Medali

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Tim Rugby Aceh akan segera melakoni penampilan perdana mereka di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX tahun 2021 Papua. Hal itu seperti disampaikan oleh Ketua Umum Rugby Aceh Ir. P. P. Andry Agung, MM pada acara pelepasan menuju Papua, Minggu malam 26 September di Banda Aceh.

“Pada PON XX Papua, cabang Rugby secara resmi dipertandingkan. Alhamdulillah Aceh termasuk tim yang berhasil lolos. Tim putra dan tim putri,” kata Andry sembari menambahkan di Papua nanti, Tim Rugby Aceh akan bersaing memperebutkan medali bersama lima provinsi lain se-Indonesia.

Andry mangatakan, pihaknya sangat mengharapkan dukungan dan doa dari semua pihak agar Tim Rugby Aceh, baik putra dan Putri dapat meraih Medali di PON XX Papua. “Semoga doa kita bersama ini dikabulkan oleh Allah SWT, Aamiin,” pungkas Andry Agung.

“Secara resmi kami melepas keberangkatan Tim PON Rugby Aceh, kita berdoa agar bisa meraih prestasi yang terbaik, mempersembahkan medali untuk Kontingen PON Aceh,” kata Sekum KONI Aceh M. Nasir Syamaun, MPA.

Ditambahkan M. Nasir, Ketua Umum KONI Aceh, H. Muzakkir Manaf berpesan bahwa dirinya yakin Rugby Aceh akan mendapatkan Medali di PON Papua.

Turut hadir pada acara pelepasan tersebut antarlain, Irdam IM Brigjen TNI Niko Fakhrizal, Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, Pendamping Cabor Rugby Bardan Sahidi, dan Manager Tim Erwin Ferdinansyah, S.T.

Pada kesempatan tersebut, Irdam IM Brigjen TNI Niko Fakhrizal turut memberikan motivasi untuk para atlet yang akan segera menuju ke arena pertandingan di Papua. “Berbuatlah yang terbaik, jutaan masyarakat Aceh mendoakan kalian untuk berjuang di arena PON,” kata Jenderal Bintang Satu asal Aceh tersebut.

Brigjen TNI Niko juga berpesan agar para atlet dan pelatih untuk tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat. “Kalian semua sudah mengikuti Pelatda KONI Aceh selama dua tahun, harap menjaga kesehatan baik saat keberangkatan, dan selama berada di Papua.”

Pesan serupa juga disampaikan Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, yang meminta kepada para atlet untuk berjuang maksimal, dengan semangat tinggi. “Marwah rakyat Aceh dititip di tangan kalian,” kata Kombes Pol Dicky.

“Fokuslah saat pertandingan, Insya Allah Tim Rugby Aceh bisa mendapatkan Medali Emas,” tambah Kombes Pol Dicky.

Tim Rugby Aceh akan berangkat menuju Jayapura, Papua, pada tanggal 8 Oktober 2021, dan mulai bertanding di tanggal 12 Oktober.[]

Terima Jenazah Bharatu Muhammad Kurniadi, Bupati Mursil: Masyarakat Aceh Tamiang Berduka

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, menerima langsung jenazah Bhayangkara Satu (Anumerta) Muhammad Kurniadi Sutio, Senin (27/9/21) pagi tadi, yang gugur dalam melaksanakan tugas pengamanan di Distrik Kiwirok, Papua pada hari Minggu kemarin.

Setelah melakukan shalat jenazah di mesjid kampung setempat, Bupati Mursil yang didampingi segenap unsur Forkopimda, dengan rasa haru menyampaikan dukacita mendalam atas berpulangnya putra ketiga dari pasangan Zakisyah dan Hartini itu.

“Seluruh masyarakat Aceh Tamiang berduka dengan gugurnya Bharatu Muhammad Kurniadi Sutio dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan kedamaian di Papua,” ungkap Bupati.

Bupati beserta tokoh masyarakat mendoakan almarhum yang baru berusia 23 tahun itu mendapatkan pahala syahid, karena gugur saat menjalankan Amanat tugas negara.

“Insyaallah almarhum gugur sebagai syahid, karena sedang menjalankan tugas yang diamanahkan negara”, tambahnya.

Setelah menerima kedatangan jenazah, Bupati Mursil lantas menyerahkannya kepada pihak Polres untuk kemudian dimakamkan dengan prosesi militer. Adalah kelaziman di kalangan TNI dan Polri, prosesi pemakaman digelar dengan protokol militer, yang pada kali ini dipimpin oleh Wadansat Brimob Polda Aceh, AKBP Berdiansyah, SH, MH.

(Foto: Dok. Ist)

Seperti diketahui, Almarhum anggota Detasemen Pelopor Korps Brimob Mabes Polri, Bharatu (Anumerta) Muhammad Kurniadi Sutio, gugur saat bertugas menjaga Polsek Kiwirok pada Minggu (27/9) sekitar pukul 4.50 WIT. Ia yang saat itu tengah berjaga bersama sejumlah personel aparat keamanan mendapat serangan mendadak dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) OPM.

Dalam situasi kontak tembak itu, almarhum terkena tembakan di bagian ketiak sebelah kanan yang menyebabkan ia meninggal dunia. Kemarin, dari Kiwirok almarhum langsung dievakuasi ke Oksibil, pegunungan Bintang – Papua untuk kemudian dibawa pulang dan dimakamkan di kampung halamannya, Johar-Aceh Tamiang.

Usai menempuh perjalanan yang panjang dari Papua menuju Aceh Tamiang, jenazah tiba di kampung halaman pukul 10.51 Wib dan dikebumikan secara militer pukul 11.55 di Makam Pahlawan Kampung Johar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. [Poris]

Babinsa Koramil 07/Kejuruan Muda Cek Harga Sembako di Pasar Trasdisional Sungai Liput

0
(Foto: Nukilan/Poris)

Nukilan.id – Pekan Sungai Liput merupakan pasar tradisional yang terletak di Desa Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang ini dibuka setiap hari Minggu bagi masyarakat yang berbelanja untuk kebutuhan bahan pokok warga di tengah masa pandemi Covid-19.

Anggota Babinsa Koramil 07/Kejuruan Muda jajaran Kodim 0117/Aceh Tamiang, Sertu Ronal Manurung turun langsung ke pasar tradisional Sungai Liput itu untuk melakukan pengecekan harga sembako dan memastikan ketersediaan pasokan sembako, Minggu (26/9/2021).

Dandim 0117/Aceh Tamiang, Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita melalui Danramil 07/Kejuruan Muda Kapten, Inf Nunu Rukmana menjelaskan bahwa, kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk memastikan ketersediaan sembako khusus di wilayah Kecamatan Kejuruan Muda masih aman dan harga stabil.

Kapten Inf Nunu Rukmana juga menghimbau bagi seluruh warga di lokasi pasar melalui Anggota Babinsa di wilayah, untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Wajib menggunakan masker apabila keluar rumah, rajin cuci tangan dengan sabun, jauhi kerumunan dan yang terpenting apabila tidak ada kebutuhan mendesak maka jangan keluar rumah,” tegasnya.

Reporter: Poris

Terkait Dugaan Pungli Dana BOP PAUD di Aceh Singkil, Ini Penjelasan FORMAS

0
Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil (FORMAS) Lhokseumawe, Shandala Andika. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil (FORMAS) Lhokseumawe, Shandala Andika menjelaskan bahwa, terkait penggunaan anggaran dan program kegiatan dari dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kesetaraan dan PAUD tahun anggaran 2021 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil itu sudah sesuai dengan aturan.

“Sebelumnya, beberapa mahasiswa sempat menduga adanya pungli dalam dana BOP itu, tetapi setelah kita mendengar penjelasan dari pihak Disdikbud Aceh Singkil ternyata itu bukanlah pungli,” kata Andika kepada Nukilan.id, Senin (27/9/2021).

Namun, kata dia, kegiatan yang dikelola lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ini merupakan hasil kesepakatan bersama di dalam rapat, dan mereka sepakat mengalokasikan dana sebesar 10% untuk pelatihan kompetensi bagi tenaga tutor, pengelola PKBM, kompetensi pengelolaan administrasi, dan pengelolaan keuangan PKBM. Rapat ini dilaksanakan di gedung SKB pada tanggal 3 Agustus 2021 lalu, dan dihadiri seluruh Ketua PKBM, hanya satu lembaga yang tidak hadir.

“Hal itu untuk meningkatkan kegiatan proses belajar mengajar pada lembaga masing-masing di masa pandemi dengan cara memberikan buku pelajaran, agar dapat belajar secara mandiri, dan itu disetujui di dalam rapat sebesar 10 % untuk pembelian buku pelajaran dimana semuanya sudah sesuai aturan dan sesuai dengan juknis pengelolaan BOP PAUD dan Kesetaraan tahun 2021 yang membolehkan pembelian yang persentasenya disesuaikan dengan kebutuhan lembaga,” jelas Andika.

Menurutnya, semua ini merupakan langkah yang diambil untuk meningkatan mutu dan kualitas lembaga-lembaga PKBM di Kabupaten Aceh Singkil.

“Dan semuanya dikelola oleh lembaga-lembaga PKBM itu sendiri,” terang Andika.

Oleh karena itu, Formas Lhokseumawe mengucapkan terima kasih kepada Disdikbud Aceh Singkil atas penjelasannya, sehingga tidak lagi terjadi kesalahpahaman di kalangan mahasiswa.

“Kami berterima kasih atas penjelasan ini, semoga kedepannya program dan kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan setiap tahunnya,” ungkap Andika.

Selain itu, Andika juga menyarankan terkait dana BOP PAUD, menurutnya untuk pengelolaan keuangan BOP harus sesuai dengan Juknis dan proposal yang sudah dibuat, boleh dibeli sesuai dengan kebutuhan, pengadaanya dikelola masing-masing sekolah dan berkoordinasi dengan Disdikbud Aceh Singkil mengenai spesikasi, merk, model dan juga hal-hal lainnya.

“Karena kedepannya pengelolaan dana BOP PAUD akan menggunakan sistem SIPLAH sebagaimana SD dan SMP dalam pengelolaan dana BOS, oleh karenanya disarankan kepada sekolah-sekolah PAUD untuk dapat bekerja sama dengan rekanan penyedia yang ingin memberikan pelatihan, agar paham bagaimana prosedur pembelian dan pelaporan secara on line,” sarannya.

Terakhir, Andika berharap, kedepan, baik lembaga maupun pihak Disdikbud Aceh Singkil untuk lebih terbuka dan transparan, agar tidak menimbulkan miskomunikasi secara menyeluruh.[]

Komisi III DPR-RI Tagih Kajati Aceh Soal Kelanjutan Proses Hukum Sekda Aceh Tenggara

0
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) M Nasir Djamil. (Foto: Irfan/Nukilan.id)

Nukilan.id – Telah 12 tahun sejak kasus mantan Bupati Aceh Tenggara mendapat keputusan tetap pengadilan, namun hingga saat ini (2021) baru 2 dari belasan tersangka yang terbukti di pengadilan menerima uang hasil tindak pidanan hukum yang telah diproses hukum yaitu H. Marthin Desky dan M. Yusuf namun terdapat 1 nama pejabat yang belum diproses oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh hasil pelimpahan kasus oleh KPK terhadap terdakwa utama H. Armen Desky.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), M. Nasir Djamil dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Senin (27/9/2021).

“Padahal pada Putusan Kasus Korupsi Mantan Bupati ACeh Tenggara Bapak Armen Desky Putusan No. 19/Pid.B/TPK/2009/PN. Jkt. Pst dan Putusan Pengadilan pada Bapak H. Marthin Desky Putusan No. 51/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna pada halaman 60 jelas disebutkan bahwa Muhammad Ridwan SE., M.Si. telah dibawah sumpah menyatakan yang bersangkutan mengakui menerima uang sejumlah Rp. 250.000.000,- dan sudah dikembalikan pada saat diperiksa di KPK RI dalam perkara Bp. Armen Desky,” kata Nasir.

Bahkan, lanjutnya, berkenaan dengan status terdakwa Muhammad Ridwan yang saat ini menjabat sebagai Sekdakab Aceh Tenggara belum pernah dicabut dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta dengan suratnya No. F.IV.26-30/R.33-1/39 Tanggal 01 November 2018 telah memerintahkan dan meminta kepada Bupati Aceh Tenggara untuk mengambil tindakan penyelesaian sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku pada Jabatan Sekretarsi Daerah yang dijabat oleh Saudara Muhammad Ridwan tersebut.

Oleh karena itu, Nasir mengatakan bahwa, saat ini adalah saat yang tepat bagi Kejati Aceh untuk segera memproses hukum yang bersangkutan dan semua yang terlibat pada kasus tersebut agar wibawa hukum dapat terus terjaga dan terpelihara.

“Apalagi yang bersangkutan saat ini menjadi pejabat ASN tertinggi di Aceh Tenggara yang menjadi teladan dan dihormati karena jabatannya padahal yang bersangkutan masih bermasalah dari sisi hukum,” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Kepada Bupati Aceh Tenggara juga diminta untuk memperhatikan proses hukum ini yang melibatkan Sekda Aceh Tenggara tersebut.

“Pak Bupati bisa mengacu ke UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujar Nasir

Dijelaskan, hasil pemeriksaan pengadilan adalah bukti otentik akan suatu tindak pidana serta pengembalian uang hasil korupsi yang telah dilakukan bukan berarti proses hukum atas tindak pidana tersebut dihentikan sesuai dijelaskan dalam pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999. []

BPJPH Kemenag dan MPU Sepakat Optimalisasi Sertifikasi Halal

0

Nukilan.id – Koordinasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MPU Aceh berlangsung efektif dan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.

Hal ini diungkapkan ketika kunjungan BPJPH ke kantor MPU Aceh di Banda Aceh, Jum’at 24 September 2021.

Pertemuan ini dihadiri oleh Plt Kepala BPJPH Mastuki, Wakil Ketua MPU Aceh Muhibbuthabary, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim, Kabid Urais Kanwil Kemenag Provinsi Aceh Marzuki A selaku Koordinator Satgas Halal Aceh, Kepala Sekretariat MPU Aceh M Murni, dan Ketua LPPOM MPU Thabrani. Koordinator Perencanaan dan Sistem Informasi BPJPH Chuzaemi Abidin, Subkoordinator Sistem Informasi dan Humas BPJPH Muhammad Yanuar Arief, dan Satgas Halal Kanwil Kemenag Provinsi Aceh Muzakkir.

“Selain menegaskan bahwa Jaminan Produk Halal (JPH) telah menjadi komitmen bersama yang berlaku secara nasional, koordinasi juga menghasilkan kesepakatan untuk mensinergikan penyelenggaraan JPH di Aceh sebagai bagian dari tugas nasional,” ujar Mastuki.

Selama ini, sertifikasi halal di provinsi Aceh dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal. Sertifikasi dilaksanakan oleh LPPOM MPU Aceh di bawah koordinasi MPU Aceh yang merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Prinsipnya Jaminan Produk Halal sebagai komitmen nasional wajib berlaku di seluruh Indonesia. Ini penting dan berkorelasi dengan pengakuan sertifikat halal secara internasional,” lanjutnya.

“Karena itu perlu ada sinkronisasi, agar berkesesuaian dengan semangat dan ketentuan Undang-undang JPH, Undang-undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021, serta regulasi JPH lainnya,” tambahnya.

Upaya sinkronisasi tersebut diantaranya terkait fungsi dan kewenangan MPU Aceh dan LPPOM MPU supaya berkesuaian dengan fungsi dan kewenangan BPJPH. Misalnya, LPPOM MPU di Aceh dapat difungsikan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tersendiri yang didukung oleh pemerintah Aceh secara khusus. Itu tidak ada masalah. Regulasi JPH memungkinkan LPH didirikan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.

“Jadi upaya ini sifatnya untuk memperluas, mengembangkan dan meningkatkan, bukan memotong yang sudah ada, tidak cut off, tapi proses smooth, sehingga Qanun tetap terakomodir, amanat UU dan PP juga dapat diimplementasikan,” imbuhnya.

Selain itu, BPJPH dan MPU Aceh berencana mengintegrasikan sistem informasi layanan sertifikasi yang dimiliki kedua pihak. BPJPH saat ini telah mengimplementasikan Sistem Informasi Halal atau SIHALAL, sedangkan MPU Aceh mengembangkan Sistem Informasi Jaminan Produk Halal atau SIJAMAL.

“Integrasi sistem layanan ini dimaksudkan untuk mempermudah integrasi data yang tentu dibutuhkan dalam penyesuaian sertifikat halal yang telah diterbitkan. Integrasi sistem layanan juga bagian dari upaya peningkatan layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat,” katanya.

BPJPH dan MPU bersepakat untuk meningkatkan kuantintas serta kompetensi auditor halal yang ada. Auditor halal dengan kualifikasi tertentu dapat direkognisi secara langsung. Sedangkan auditor halal dengan kualifikasi di bawahnya dapat diupgrade melalui pelatihan baik yang diadakan oleh BPJPH atau lembaga lain.

Wakil Ketua MPU Aceh Muhibbuthabary mengatakan bahwa sertifikasi halal disambut antusias oleh pelaku usaha di Aceh. Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya menyambut baik pertemuan dengan BPJPH. Diharapkan, pertemuan tersebut akan membuahkan manfaat berkelanjutan bagi pelaksanaan sertifikasi halal di provinsi Aceh.

“Kami menyambut baik pertemuan ini. Kami sangat bangga dan akan kami koordinasikan ke depannya agar sertifikasi halal tidak hanya terbatas dari sisi Aceh saja, tetapi secara nasional. Kalau sekarang kan masih secara lokal di Aceh saja,” ungkapnya.

Senada, Koordinator Satgas Halal Aceh, Marzuki A menyebutkan bahwa pihaknya menyambut baik program-program yang dilontarkan BPJPH, menurutnya hal ini langkah yang tepat dengan membangun sinergi dan koordinasi dengan daerah, khususnya di Aceh memiliki keistimewaan yang diatur dalam qanun Aceh.

“Kita dari Satgas Halal Kanwil Kemenag Aceh mendukung dan akan melanjutkan ikhtiar menjadikan kualitas dan pemahaman halal ditengah masyarakat dengan baik, ke depannya implementasi dari aturan dan layanan sertifikasi halal sesuai kaedah agama benar-benar terwujud,” kata Marzuki.[]

Ultimatum Tak Digubris Presiden, BEM SI Demo Depan KPK Hari Ini

0
Ilustrasi aksi mahasiswa. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

Nukilan.id – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/9). Demonstrasi digelar dalam rangka menolak pemecatan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Demonstrasi itu sendiri digelar setelah tiga hari ultimatum terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan menunjukkan keberpihakkan kepada para pegawai KPK telah melewati tengat waktu.

“Aliansi BEM Seluruh Indonesia dengan Gerakan Selamatkan KPK kembali bergerak untuk menindaklanjuti dari ultimatum ke Jokowi yang telah melewati 3×24 Jam dari ultimatum dikirimkan, terlihat tidak ada jawaban dari Presiden Jokowi untuk menunjukkan keberpihakannya kepada 57 Pegawai KPK yang berintegritas,” demikian pernyataan Aliansi BEM SI yang diterima Minggu (26/9/2021).

Dalam keterangan tersebut, Koordinator Media BEM SI 2021 Muhammad Rais menyatakan pihaknya melihat kini KPK sudah tidak lagi menjadi lembaga antirasuah, melainkan seolah telah alih fungsi jadi Komisi Perlindungan Korupsi.

“Bagaimana tidak? pegawai-pegawai jujur telah disingkarkan dengan adanya TWK dengan dalih wawasan kebangsaan hingga timbul fitnah dugaan taliban tanpa alasan,” katanya. “Indonesia sedang tidak baik-baik saja, bukan ini reformasi yang kita mau.”

Sesuai jadwal, BEM SI dengan Gerakan Selamatkan KPK pun mengajak seluruh mahasiswa di Indonesia dan seluruh elemen masyarakat mengikuti Aksi Nasional, yang salah satunya dipusatkan di depan Gedung Merah Putih yang menjadi markas lembaga antirasuah tersebut, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang.

Aksi mahasiswa di depan markas KPK kali ini bukan hanya didominasi BEM dari kampus se-Jabodetabek saja, tercatat rombongan dari Yogyakarta dan Solo pun merapat ke Jakarta untuk terlibat dalam aksi tersebut.

Rombongan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Sebelas Maret (UNS) danSTIKES Surya Global Yogyakarta (SSG) berangkat pada Minggu (26/9) menggunakan bus. Mereka mencarter bus tersebut dengan menggunakan dana yang dikumpulkan dengan patungan antar mahasiswa.

“Ini (Rombongan) UNY berangkat bareng SSG dan UNS. 86 orang yang naik bis (menuju Jakarta),” kata Ketua BEM UNY, Mutawakkil Hidayatullah seperti dilansir CNNIndonesia.com, Minggu siang.

“Kami tidak menginap, hanya singgah sesaat saja nanti di UNJ (Universitas Negeri Jakarta) untuk persiapan aksi. Setelah usai aksi kami langsung kembali,” jelasnya.

Aksi tersebut, kata dia, merupakan bentuk solidaritas gabungan yang dilakukan bersama dengan BEM SI dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK).

Diketahui Aliansi BEM SI dan Gerakan Selamatkan KPK telah menyurati Jokowi soal TWK KPK. Mereka memberi waktu 3×24 jam untuk Jokowi mengangkat 57 orang pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK. Jika Jokowi bergeming, mahasiswa berniat turun ke jalan.

Koordinator Pusat BEM SI, Nofrian Fadil Akbar mengatakan aksi tersebut akan digelar secara damai dan taat protokol kesehatan Covid-19. Oleh sebab itu, ia meminta kepada aparat kepolisian agar tak menghalangi aksi tersebut dengan dalih pandemi.

“Kami tetap sudah komunikasi ke beberapa pihak kepolisian. Kami komunikasikan saja kondisi di Jakarta levelnya juga turun, kami maunya aksi damai sampaikan substansi,” ucap Nofrian.

Sebelumnya, saat menjamu sejumlah pemimpin redaksi media massa di istana pada 15 September lalu, Jokowi menjelaskan alasan ia tidak banyak berkomentar terkait nasib  57 pegawai KPK diberhentikan karena gagal TWK. Jokowi menjelaskan yang berwenang menjawab persoalan itu adalah pejabat pembina, dalam hal ini misalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya kala itu. []

Ilustrasi aksi mahasiswa. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Aceh

0
Ilustrasi Hujan Lebat dan Angin Kencang. (Foto: BNPB)

Nukilan.id – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini akan adanya potensi hujan lebat disertai angin kencang di sejumlah provinsi di Indonesia, sehingga warga diminta untuk waspada.

Data dari BMKG di Jakarta, Senin, provinsi yang berpotensi hujan di antaranya Aceh, Bangka Belitung, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Maluku.

Kemudian di Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.

DKI Jakarta diharap mewaspadai hujan singkat yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Timur

Maluku Utara diharap waspada potensi angin kencang di wilayah tersebut.

Sedangkan di Nusa Tenggara Timur diharap mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan.[Antara]

BMKG: Waspada Potensi Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Aceh

0
Ilustrasi gelombang tinggi (Foto: Dok. Pribadi)

Nukilan.id – Masyarakat yang akan beraktivitas di perairan Indonesia diminta mewaspadai adanya potensi gelombang tinggi yang bisa mencapai 4 meter hingga hari ini.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpeluang terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia pada 26 – 27 September 2021.

Gelombang tinggi laut yang berkisar antara 1.25 meter hingga 4.0 meter ini kemungkinan besar terjadi dikarenakan pola dan kecepatan angin.

Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Tenggara – Barat Daya dengan kecepatan angin berkisar 5 – 20 knot.

Sedangkan, di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Timur – Selatan dengan kecepatan angin berkisar 8 – 20 knot.

Sementara itu, kecepatan angin tertinggi terpantau di perairan utara Sabang, perairan selatan Banten – Jawa Barat.

Daftar wilayah berpotensi alami gelombang tinggi

Sehingga, berikut adalah daftar wilayah yang berpeluang alami gelombang tinggi 1,25 meter hingga 4.0 meter hingga esok hari.

Gelombang tinggi 1.25 – 2.50 meter (kategori sedang)

  • Selat Malaka
  • Perairan utara Sabang
  • Perairan Bengkulu
  • Perairan selatan Sumbawa hingga Pulau Sumba
  • Selat Bali – Lombok hingga Alas bagian selatan
  • Selat Sumba bagian barat
  • Perairan Pulau Sawu – Kupang hingga Pulau Rotte
  • Laut Sawu
  • Samudra Hindia selatan Nusa Tenggara Timur
  • Laut Jawa bagian timur
  • Perairan utara Jawa Timur
  • Selat Makassar bagian selatan
  • Perairan Kotabaru
  • Laut Bali
  • Selat  Lombok bagian utara,
  • Perairan Kepulauan Selayar
  • Perairan Kepulauan Sitaro
  • Perairan Bitung hingga Likupang
  • Laut Banda
  • Perairan Kepulauan Tanimbar
  • Perairan Kepulauan Kei hingga Kepulauan Aru
  • Laut Arafuru
  • Samudra Pasifik utara Halmahera hingg Papua

Gelombang tinggi 2.5 – 4.0 meter (kategori tinggi)

  • Perairan barat Aceh
  • Perairan barat Pulau Simeulue hingg Kepulauan Mentawai
  • Perairan barat Lampung
  • Samudra Hindia barat Sumatra
  • Selat Sunda bagian barat dan selatan
  • Perairan selatan Banten hingga Lombok
  • Samudra Hindia selatan Banten hingga Nusa Tenggara Barat

Saran keselamatan pelayaran

Potensi gelombang tinggi ini dapat memperbesar risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran dan masyarakat yang tinggal serta beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi itu haruslah tetap waspada.

Berikut beberapa hal yang perlu Anda1 perhatikan ketika akan berlayar di perairan yang berpeluang terjadi gelombang tinggi tersebut:

Perahu nelayan, perlu waspada ketika kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
a
Kapal tongkang perlu waspada ketika kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.

Kapal ferry perlu waspada gelombang tinggi, ketika kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di perairan Indonesia bisa mencapai di atas 2,5 meter.

Kapal kargo atau kapal pesiar harus mewaspadai kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 meter. [kompas.com]