Wednesday, May 15, 2024

Terkait Dugaan Pungli Dana BOP PAUD di Aceh Singkil, Ini Penjelasan FORMAS

Nukilan.id – Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil (FORMAS) Lhokseumawe, Shandala Andika menjelaskan bahwa, terkait penggunaan anggaran dan program kegiatan dari dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kesetaraan dan PAUD tahun anggaran 2021 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil itu sudah sesuai dengan aturan.

“Sebelumnya, beberapa mahasiswa sempat menduga adanya pungli dalam dana BOP itu, tetapi setelah kita mendengar penjelasan dari pihak Disdikbud Aceh Singkil ternyata itu bukanlah pungli,” kata Andika kepada Nukilan.id, Senin (27/9/2021).

Namun, kata dia, kegiatan yang dikelola lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ini merupakan hasil kesepakatan bersama di dalam rapat, dan mereka sepakat mengalokasikan dana sebesar 10% untuk pelatihan kompetensi bagi tenaga tutor, pengelola PKBM, kompetensi pengelolaan administrasi, dan pengelolaan keuangan PKBM. Rapat ini dilaksanakan di gedung SKB pada tanggal 3 Agustus 2021 lalu, dan dihadiri seluruh Ketua PKBM, hanya satu lembaga yang tidak hadir.

“Hal itu untuk meningkatkan kegiatan proses belajar mengajar pada lembaga masing-masing di masa pandemi dengan cara memberikan buku pelajaran, agar dapat belajar secara mandiri, dan itu disetujui di dalam rapat sebesar 10 % untuk pembelian buku pelajaran dimana semuanya sudah sesuai aturan dan sesuai dengan juknis pengelolaan BOP PAUD dan Kesetaraan tahun 2021 yang membolehkan pembelian yang persentasenya disesuaikan dengan kebutuhan lembaga,” jelas Andika.

Menurutnya, semua ini merupakan langkah yang diambil untuk meningkatan mutu dan kualitas lembaga-lembaga PKBM di Kabupaten Aceh Singkil.

“Dan semuanya dikelola oleh lembaga-lembaga PKBM itu sendiri,” terang Andika.

Oleh karena itu, Formas Lhokseumawe mengucapkan terima kasih kepada Disdikbud Aceh Singkil atas penjelasannya, sehingga tidak lagi terjadi kesalahpahaman di kalangan mahasiswa.

“Kami berterima kasih atas penjelasan ini, semoga kedepannya program dan kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan setiap tahunnya,” ungkap Andika.

Selain itu, Andika juga menyarankan terkait dana BOP PAUD, menurutnya untuk pengelolaan keuangan BOP harus sesuai dengan Juknis dan proposal yang sudah dibuat, boleh dibeli sesuai dengan kebutuhan, pengadaanya dikelola masing-masing sekolah dan berkoordinasi dengan Disdikbud Aceh Singkil mengenai spesikasi, merk, model dan juga hal-hal lainnya.

“Karena kedepannya pengelolaan dana BOP PAUD akan menggunakan sistem SIPLAH sebagaimana SD dan SMP dalam pengelolaan dana BOS, oleh karenanya disarankan kepada sekolah-sekolah PAUD untuk dapat bekerja sama dengan rekanan penyedia yang ingin memberikan pelatihan, agar paham bagaimana prosedur pembelian dan pelaporan secara on line,” sarannya.

Terakhir, Andika berharap, kedepan, baik lembaga maupun pihak Disdikbud Aceh Singkil untuk lebih terbuka dan transparan, agar tidak menimbulkan miskomunikasi secara menyeluruh.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img