Monday, April 29, 2024

BPJPH Kemenag dan MPU Sepakat Optimalisasi Sertifikasi Halal

Nukilan.id – Koordinasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MPU Aceh berlangsung efektif dan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.

Hal ini diungkapkan ketika kunjungan BPJPH ke kantor MPU Aceh di Banda Aceh, Jum’at 24 September 2021.

Pertemuan ini dihadiri oleh Plt Kepala BPJPH Mastuki, Wakil Ketua MPU Aceh Muhibbuthabary, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim, Kabid Urais Kanwil Kemenag Provinsi Aceh Marzuki A selaku Koordinator Satgas Halal Aceh, Kepala Sekretariat MPU Aceh M Murni, dan Ketua LPPOM MPU Thabrani. Koordinator Perencanaan dan Sistem Informasi BPJPH Chuzaemi Abidin, Subkoordinator Sistem Informasi dan Humas BPJPH Muhammad Yanuar Arief, dan Satgas Halal Kanwil Kemenag Provinsi Aceh Muzakkir.

“Selain menegaskan bahwa Jaminan Produk Halal (JPH) telah menjadi komitmen bersama yang berlaku secara nasional, koordinasi juga menghasilkan kesepakatan untuk mensinergikan penyelenggaraan JPH di Aceh sebagai bagian dari tugas nasional,” ujar Mastuki.

Selama ini, sertifikasi halal di provinsi Aceh dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal. Sertifikasi dilaksanakan oleh LPPOM MPU Aceh di bawah koordinasi MPU Aceh yang merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Prinsipnya Jaminan Produk Halal sebagai komitmen nasional wajib berlaku di seluruh Indonesia. Ini penting dan berkorelasi dengan pengakuan sertifikat halal secara internasional,” lanjutnya.

“Karena itu perlu ada sinkronisasi, agar berkesesuaian dengan semangat dan ketentuan Undang-undang JPH, Undang-undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021, serta regulasi JPH lainnya,” tambahnya.

Upaya sinkronisasi tersebut diantaranya terkait fungsi dan kewenangan MPU Aceh dan LPPOM MPU supaya berkesuaian dengan fungsi dan kewenangan BPJPH. Misalnya, LPPOM MPU di Aceh dapat difungsikan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tersendiri yang didukung oleh pemerintah Aceh secara khusus. Itu tidak ada masalah. Regulasi JPH memungkinkan LPH didirikan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.

“Jadi upaya ini sifatnya untuk memperluas, mengembangkan dan meningkatkan, bukan memotong yang sudah ada, tidak cut off, tapi proses smooth, sehingga Qanun tetap terakomodir, amanat UU dan PP juga dapat diimplementasikan,” imbuhnya.

Selain itu, BPJPH dan MPU Aceh berencana mengintegrasikan sistem informasi layanan sertifikasi yang dimiliki kedua pihak. BPJPH saat ini telah mengimplementasikan Sistem Informasi Halal atau SIHALAL, sedangkan MPU Aceh mengembangkan Sistem Informasi Jaminan Produk Halal atau SIJAMAL.

“Integrasi sistem layanan ini dimaksudkan untuk mempermudah integrasi data yang tentu dibutuhkan dalam penyesuaian sertifikat halal yang telah diterbitkan. Integrasi sistem layanan juga bagian dari upaya peningkatan layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat,” katanya.

BPJPH dan MPU bersepakat untuk meningkatkan kuantintas serta kompetensi auditor halal yang ada. Auditor halal dengan kualifikasi tertentu dapat direkognisi secara langsung. Sedangkan auditor halal dengan kualifikasi di bawahnya dapat diupgrade melalui pelatihan baik yang diadakan oleh BPJPH atau lembaga lain.

Wakil Ketua MPU Aceh Muhibbuthabary mengatakan bahwa sertifikasi halal disambut antusias oleh pelaku usaha di Aceh. Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya menyambut baik pertemuan dengan BPJPH. Diharapkan, pertemuan tersebut akan membuahkan manfaat berkelanjutan bagi pelaksanaan sertifikasi halal di provinsi Aceh.

“Kami menyambut baik pertemuan ini. Kami sangat bangga dan akan kami koordinasikan ke depannya agar sertifikasi halal tidak hanya terbatas dari sisi Aceh saja, tetapi secara nasional. Kalau sekarang kan masih secara lokal di Aceh saja,” ungkapnya.

Senada, Koordinator Satgas Halal Aceh, Marzuki A menyebutkan bahwa pihaknya menyambut baik program-program yang dilontarkan BPJPH, menurutnya hal ini langkah yang tepat dengan membangun sinergi dan koordinasi dengan daerah, khususnya di Aceh memiliki keistimewaan yang diatur dalam qanun Aceh.

“Kita dari Satgas Halal Kanwil Kemenag Aceh mendukung dan akan melanjutkan ikhtiar menjadikan kualitas dan pemahaman halal ditengah masyarakat dengan baik, ke depannya implementasi dari aturan dan layanan sertifikasi halal sesuai kaedah agama benar-benar terwujud,” kata Marzuki.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img