Saturday, May 11, 2024

Pansus PBJ DPRA: Pemerintah Aceh Ingin Legalkan Program “Haram” Apendiks Lewat APBA-P

Nukilan.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Ir. Azhar Abdurahman mengatakan, upaya bersikeras Pemerintah Aceh membuat APBA-Perubahan, karena ingin melegalkan barang haram berkode Apendiks.

“Ada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang ditemukan paket non tender senilai Rp.179 Milyar, semua ingin dilegalkan, dan bisa bertambah lagi dana siluman tersebut,” kata Ir. Azhar Abdurahman kepada Nukilan.id di ruang kerja Komisi I DPR Aceh, Senin (27/9/2021).

Menurut Azhar, Pemerintah Aceh ingin bermain-main di akhir masa Jabatan. Yang sangat disesali permainan haram ini ikut mencopot anggaran Rumah Layak Huni di Dinas Perumahan dan Permukiman sebanyak 3.560 unit atau besaran anggaran Rp. 350 Milyar yang digunakan untuk kegiatan Haram yang kemudian ingin dilegalkan melalui APBA-P.

“Ada juga keseriusan dan transparansi dari SKPA yang melaporkan kepada pansus PBJ DPR Aceh Soal paket Non tender yang berkode Apendiks (AP), mereka akui paket tersebut, namun ada SKPA yang belum mengakuinya, dan ini terus ditelusuri,” kata Azhar Abdurahman.

Menurut Azhar, paket yang berkode AP ini semua tidak bisa di eksekusi, jika dipaksakan untuk di realisasi harus melewati Pembahasan Anggran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Perubahan tahun 2021 karena itu barang siluman yang muncul tiba-tiba.

Kata Azhar, dana Apendiks tidak melalui penyusunan Anggaran yang resmi, juga tidak dimasukan dalam Peraturan Gubernur Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA), dibahas dalam KUA -PPAS dan tidak masuk dalam Paripurna APBA.

Sebagian dana Rumah Layak Huni yang dialihkan ke Paket yang berkode Apendiks seperti yang ditemukan di DKP 300 paket Rp. 52. 000 000 000, Disdik Dayah 38 paket Rp. 27. 750 000 000, Arsip dan Perpustakaan 161 paket Rp 32.200.000.000, Perkim 36 Paket Rp. 30.990 200 000, UKM 4 paket Rp. 5. 304 050 000, Dinas Syariat Islam 12 paket Rp.1.726 150.000, MAA 35 paket Rp. 6.368 494 967, Dishub 34 paket Rp. 6. 284 233 401,- Dinsos Aceh 3 Paket Rp. 1. 450.000 000, dan BAPPEDA 2 Paket Rp. 1. 431 414 800.

“Selaku Anggota Banggar DPR Aceh mempertanyakan kenapa semua paket kegitan itu di labelkan Apendiks (AP), ini perlu penjelasan dari pemerintah Aceh, seharusnya paket ini dapat di eksekusi kenpa harus digantung sehingga tidak bisa direalisasi,” kata Azhar.

Azhar menyebutkan, inilah dosa-dosa pemerintah Aceh dengan menyusun Anggaran yang salah pada tahun 2021, dan ingin mmenghapus dosa melalui APBA Perubahan, maka kami melihat ini adalah cara untuk membodohi , dan perlu berhati hati. Jangan terjebak, mereka ingin mensuplai gelondongan gelondongan angka yang besar dalam penghapusan dosa. []

Reporter: Irfan

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img