Beranda blog Halaman 1890

Soal Gaji Guru Honorer di Bener Meriah, HPBM: Penyataan Dailami Tidak Sepenuhnya Benar

0

Nukilan.id – Pernyataan Plt. Bupati Bener Meriah, Dailami pasca sidang paripurna perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK-P) beberapa waktu lalu terkait akan di akomodirnya seluruh tunggakkan Gaji tenaga honorer yang ada di Kabupaten Bener Meriah ternyata tidak sepenuhnya benar.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Himpunan Pemuda Mahasiswa Pelajar Bener Meriah (HPBM) Banda Aceh Riga Wantona kepada Nukilan.id (30/9/2021).

Dia mengatakan, pemerintah kabupaten (Pemkab) Bener Meriah hanya membayarkan dua bulan, bukan enam bulan atau sepenuhnya seperti di ungkapkan oleh Plt. Bupati pada saat itu.

“Informasi yang kita dapat di lapangan, tenaga honorer hanya menerima bayaran untuk dua bulan saja, bukan enam bulan, Yaitu April dan Mei. Seperti yang disampaikan kadisdik di media-media,” ujar Riga

“Hal ini berbeda dengan pernyataan PLT Bupati yang menggembar-gemborkan dalam waktu dekat akan membayarkan tunggakkan Gaji Guru Honorer selama 6 bulan,” sambunya.

Ia juga menyoroti 6,3 Miliar anggaran yang bersumber dari anggaran dan belanja kampung (APBK) Murni untuk pembayaran Gaji Guru Honorer.

“Jika APBK murni sudah mengakomodir 6,3 Miliar anggaran untuk pembayaran gaji tenaga honorer, Kenapa dinas pendidikan hanya menambah transfer gaji dua bulan saja empat bulan lagi bagaimana ?,”tanyanya

Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan seharusnya tidak boleh membuat PLT Bupati terlihat membohongi publik.

“Gaji guru honorer yang hanya dibayarkan 2 bulan tidak penuh 6 bulan oleh dinas pendidikan justru menyudutkan PLT Bupati sehingga terlihat membohongi publik,” sebutnya.

“Pemerintah harus segera membayarkan tunggakan gaji guru honorer. Anggarannya sudah ada, kok di tahan-tahan,” pungkasnya.

Reporter: Hadiansyah

Aceh Kian “Kuning”, 21 Daerah Risiko Rendah Covid

0
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Aceh, Saifullah Abdulgani.

Nukilan.id – Situasi Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) makin membaik. Aceh kian “kuning”, 21 daerah risiko rendah penularan virus corona. Sementara itu, 101 penderita Covid-19 dinyatakan sembuh, 40 orang konfirmasi baru. Sementara 10 orang yang dilaporkan meninggal dunia merupakan hasil validasi data kasus-kasus lama.

“Situasi pandemi di Aceh membaik tampak dari kasus konfirmasi harian yang makin turun, dan sembilan daerah zona oranye kini menjadi zona kuning, atau zona risiko rendah Covid-19,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, Kamis (30/9/2021).

Ia menjelaskan, berdasarkan analisis data periode 20 – 26 September 2021 oleh Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, kondisi pandemi di Aceh Utara, Pidie Jaya, Pidie, Banda Aceh, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, terkoreksi. Pada minggu lalu daerah ini masih zona oranye, dan kini menjadi zona kuning.

Akan tetapi, kondisi sebaliknya terjadi di Aceh Tenggara dan Subulussalam. Kedua kabupaten/kota “pintu gerbang” Aceh itu gagal mempertahankan zona kuning yang sudah diraih, dan kembali menjadi zona oranye, zona risiko sedang peningkatan kasus Covid-19, urai juru bicara yang akrab disapa SAG itu.

Karena itu, lanjutnya, Peta Zonasi Risiko Covid-19 di Aceh saat ini 21 kabupaten/kota zona kuning dan dua kabupaten/kota masih zona oranye. Andai dua kabupaten/kota itu bertahan sebagai zona kuning, seluruh Aceh menjadi zona risiko rendah penularan virus corona dan peningkatan kasus Covid-19.

“Harapan kita, Aceh Tenggara dan Subulussalam akan naik lagi ke zona kuning,  dan kabupaten/kota lainnya melanjutkan perjuangan meraih zona hijau, zona aman Covid-19,” papar SAG.

Kasus kumulatif 

Sementara itu, Jubir SAG juga melaporkan kasus kumulatif Covid-19 di Aceh per 30 September 2021 sudah mencapai 37.734 orang. Pasien Covid-19 yang masih dirawat tinggal 1.783 orang. Para penyintas Covid-19, (yang sudah sembuh) 34.034 orang. Sedangkan kasus meninggal dunia secara kumulatif sudah sebanyak 1.927 orang.

“Kasus kumulatif tersebut termasuk kasus positif baru harian yang bertambah  hari ini sebanyak 40 orang. Pasien yang sembuh bertambah 101 orang, dan data penderita Covid-19 yang meninggal dunia bertambah 10 orang,” jelasnya.

Kasus baru 40 orang tersebut meliputi warga Banda Aceh sebanyak 17 orang, warga Pidie dan Aceh Besar sama-sama empat orang. Kemudian Bireuen sebanyak tiga orang, warga Aceh Timur, Gayo Lues, Lhokseumawe, dan warga Aceh Jaya, masing-masing dua orang. Kemudian Aceh Tamiang, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan, sama-sama satu orang.

Sementara pasien Covid-19 yang dilaporkan sembuh 101 orang meliputi warga Aceh Besar dan Aceh Barat sama-sama 22 orang, Banda Aceh 19 orang, dan warga Pidie sebanyak 14 orang. Kemudian warga Aceh Jaya dan Aceh Barat Daya sama-sama delapan orang. Selanjutnya warga Pidie Jaya enam orang, dua lagi warga Bener Meriah dan Simeulue.

Sedangkan data meninggal dunia yang bertambah 10 orang meliputi warga Aceh Besar sebanyak tiga orang, warga Aceh Timur dan Pidie masing-masing dua orang, warga Aceh Utara, Banda Aceh, dan warga Aceh Selatan masing-masing satu orang.

Lebih lanjut SAG memaparkan data kumulatif kasus probable, yakni sebanyak 892 orang, meliputi 809 orang selesai isolasi, tidak ada lagi yang isolasi di rumah sakit, dan 83 orang meninggal dunia. Kasus probable yakni pasien yang secara klinisnya menunjukkan indikasi kuat sebagai Covid-19 dan dalam proses pemeriksaan swab-nya.

Sedangkan kasus suspek secara kumulatif tercatat sebanyak 9.956 orang. Suspek yang telah usai isolasi sebanyak 9.951 orang, sedang isolasi di rumah dua orang, dan tiga orang sedang diisolasi rumah sakit rujukan Covid-19 di Aceh, tutupnya.[]

Mahfud Md: Amnesti Dosen Unsyiah Pengkritik Kampus Keluar Pekan Depan

0

Nukilan.id – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Saiful Mahdi masih diproses pekan ini. Dia menyampaikan amnesti akan terbit pekan depan.

“Kami, pemerintah kirim surat ke DPR. Minta pertimbangan, ‘Nih Presiden mau mengampuni orang itu secepatnya’. Insyaallah-lah seminggu ke depan sudah bisa kita keluarkan (amnesti),” kata Mahfud saat dialog melalui live Twitter, Rabu (29/9/2021) malam.

Mahfud menuturkan ada isu Saiful Mahdi dijerat hukum lantaran tak memilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019. Namun Mahfud menegaskan kasus Saiful dengan pilihan politiknya tak terkait dan pemerintah tetap akan memberikan amnesti kepada dosen Unsyiah itu.

“Kita tidak sembarangan, orang yang bernama Saiful Mahdi, menurut info dari kampusnya, orang yang anti… maaf di dalam politik anti-Pak Jokowi. Karena ketika dia dihukum, lalu mengatakan ini kan dendam politik, karena dulu memilih calon yang satunya, isunya,” tuturnya.

“Tapi kita nggak berpikir juga, nggak ingin tahu juga. Apa gunanya tahu siapa mendukung siapa. Nggak ada gunanya menurut saya. Sudah selesai ya sudah,” lanjut Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menilai apa yang dialami Saiful Mahdi merupakan permasalahan daripada polemik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia mengimbau aparat penegak hukum tidak sembarang melakukan penangkapan.

“Aparat jangan sembarang nangkap orang, kalau ada orang menemukan kata-kata atau penghinaan melalui medsos, nggak usah ditangkap, didamaikan aja orangnya. Kalau nggak bisa didamaikan, baru bisa diproses secara hukum. Itu standarnya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Saiful Mahdi harus menjalani hukuman penjara 3 bulan setelah diputus bersalah dalam kasus UU ITE usai memposting kritik di WhatsApp Group yang berisi ratusan dosen Unsyiah. Saiful dieksekusi karena putusan hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan MA menguatkan putusan PN Banda Aceh. Saiful dinyatakan bersalah terkait UU ITE dan dihukum 3 bulan penjara serta denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Kasus itu bermula saat Saiful berkomentar di WAG Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh. Dalam keterangan yang disampaikan LBH Banda Aceh, Minggu (1/9/2019), Saiful membuat postingan di grup WA ‘Unsyiah Kita’. Grup tersebut berisi 100 anggota, yang merupakan dosen Unsyiah.

“Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat ‘hutang’ yang takut meritokrasi,” tulis Saiful dalam grup tersebut.

Akibat postingan tersebut, Saiful kemudian diadukan Dekan Fakultas Teknik Taufik Saidi ke Senat Universitas Syiah Kuala. Pada 18 Maret 2019, Saiful dipanggil oleh Komisi F Senat Universitas Syiah Kuala. Kasus tersebut kemudian berlanjut ke kepolisian. [detikcom]

Majelis Hakim MS Jantho Gelar Sidang Pemerkosaan Balita dengan Anak Sebagai Pelaku

0

Nukilan.id – Mahkamah Syar’iyah Jantho menggelar sidang perdana atas dugaan Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, perkara tersebut terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan Register Nomor 1/JN.Anak/2021/MS.Jth dengan Terdakwa anak, FULAN bin Fulen (bukan nama sebenarnya), yang berusia 14 tahun, Kamis (30/9/2021).

Skema Persidangan perkara aquo digelar tertutup untuk umum dan hanya dihadiri oleh Penuntut Umum, Anak pelaku , Penasihat Hukum dan Pendamping anak dari Pembimbing Kemasyarakatan Dinas Sosial Aceh Besar. Anak didakwa oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar dengan dugaan pemerkosaan yang dilakukan terhadap teman sepermainannya, mentari binti Im3 (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 5 tahun ( balita : bayi 5 tahun ) di salah satu Gampong yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar. Pasca kejadian anak korban perkosaan mengalami traumatik mendalam di usianya yang sangat belia.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Juru Bicaranya Fadlia Ssy MH menerangkan “Kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan akan digelar kembali minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan Penuntut Umum,” tuturnya.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, S.H.I melalui Humas menyampaikan bahwa, dengan masuknya perkara ini ke Mahkamah Syar’iyah Jantho menjadi peringatan untuk kita orang tua dan masyarakat pada umumnya untuk terus memantau gerak-gerik tingkah polah perilaku anak selama masa tumbuh kembangnya, dibutuhkan arahan dan informasi terkait sex education yang tepat terhadap anak di masa pubertasnya agar tidak terjadi penyimpangan.

“Juga diperlukan pemantauan terhadap anak-anak dalam kesehariannya bermain dengan teman sejawat atau pergaulannya di lingkungan, agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya, InsyaAllah,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui bahwa persidangan kasus pidana anak diatur tersendiri dalam sistem menggunakan UU NO. 11 TAHUN 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( UU SPPA) dalam proses hukum pada anak. Diaman Proses peradilannya tidak hanya dimaknai sekedar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum semata, namun juga harus mencakup akar permasalahan anak yang melakukan tindak pidana.

Dan undang undang SPPA merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan tujuan agar dapat mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Adapun substansi yang diatur dalam UU SPPA antara lain mengenai penempatan anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) serta pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi.

Dan anak yang mengalami masalah dengan hukum dikenal dalam Pengertian Anak Yang Berhadapan Hukum Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang dimaksud dengan anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan saksi tindak pidana. []

Uni Eropa dan Bappenas Bahas Nilam Aceh

0

Nukilan.id – Uni Eropa melalui ARISE Plus Indonesia dan Bappenas, Kamis, 30 September 2021 menyelenggarakan Webinar dengan menghadirkan kalangan pemerintah, akademisi, pengusaha dan petani/penyuling nilam Aceh. Diskusi menjadi spesial karena karena turut dihadirkan pembeli nilam dari beberapa negara eropa.

Pertemuan ini juga dalam rangka penjajakan buyer internasional untuk memperkuat rencana Major Project Nilam Bappenas-Kementrian Koperasi di 2022.

Martin Mitov yang mewakili Uni Eropa, menyampaikan kegembiraannya atas terlaksananya webinar ini. Martin menyampaikan ada peningkatan permintaan dari eropa terhadap bahan baku industri dari Indonesia. Dan Uni Eropa akan terus mendukung peningkatan kolaborasi antara Indonesia dengan negara-negara eropa.

“Setiap tahun rata-rata ada peningkatan 10-20% permintaan bahan baku atsiri dari industri. Mereka meyakini bahwa produk-produk berbahan baku alami akan meningkatkan kualitas kesehatan pagi penggunanya” ujar Marin.

Direktur Pengembangan Produk Ekspor Kementrian Perdagangan RI, Miftah Farid dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Bappenas dan Uni Eropa atas inisiasi webinar yang penting ini.

“Indonesia merupakan negara produsen atsiri terbesar ke-4 di dunia, dan nilam merupakan salah satu produk ekspor atsiri terbesar dari Indonesia. Nilam banyak digunakan untuk berbagai bahan baku industri di berbagai negara, khususnya industri parfum, kosmetika, toiletries dan aroma terapi”, jelas Miftah.

“Secara umum, ada perkembangan menggembirakan yang terjadi saat ini dimana neraca perdagangan Indonesia surplus 2,59 Milyar Dolar pada Juli 2021. Melalui pertemuan hari ini diharapkan akan terjadi komunikasi yang semakin baik antara petani dan penyuling nilam khususnya dari Aceh, dengan pembeli dari manca negara. Sehingga volume ekspor kita bisa meningkat lagi”, lanjut Miftah.

Sementara itu, Kepala ARC-PUIPT Nilam Aceh Universitas Syiah Kuala (USK), Syaifullah Muhammad yang menjadi salah satu pembicara menguraikan perkembangan nilam di Aceh, sejak dari masa Kolonial Belanda hingga saat ini. Syaifullah menjelaskan bahwa Nilam Aceh memiliki sejarah yang panjang dan hingga saat ini tetap menjadi salah satu komoditi unggulan dari Aceh yang telah mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis dari Depkumham RI. Selama bertahun-tahun produksi nilam Aceh semakin menurun akibat konflik berkepanjangan dan tata niaga yang tidak terjaga dengan baik.

“Saat ARC Universitas Syiah Kuala bersama Bappeda Aceh melakukan kajian 5-6 tahun lalu, wilayah produksi nilam di Aceh hanya tinggal 4-5 kabupaten lagi. Namun Saat ini setelah berbagai program yang dilaksanakan melalui kerjasama penta helix antara perguruan tinggi, pemerintah, dunia usaha, masyarakat dan media, sudah ada 16 kabupaten yang kembali menanam nilam”, urai Syaifullah.

“ARC telah melakukan berbagai inovasi teknologi sehingga memungkinkan pemurnian minyak nilam hingga kandungan Patchouli Alkohol (PA)-nya mencapai 85% bahkan dapat diproses menjadi kristal patchouli dengan konsentrasi PA 98-99%. Produk intermediate ini dapat dimanfaatkan oleh UMKM untuk memproduksi berbagai produk turunan seperti parfum dengan kualitas tinggi, sehingga memberi nilai tambah, membuka lapangan kerja dan peningkatan ekonomi local” lanjut Syaifullah yang saat ini juga merupakan Ketua Badan Pengembangan Bisnis Universitas Syiah Kuala.

Diharapkan 10-20% minyak nilam Aceh dapat diproses lebih lanjut menjadi hi-grade patchouli yang kemudian dikembangkan menjadi berbagai produk inovasi.

Diskusi yang dipandu oleh Henry Sandee, ARISE Plus Indonesia Expert asal Belanda, juga memaparkan pandangan pembeli Internasional seperti Mostapha Bensalah dari Natgreen Perancis, Ard Verloop, CEO PT. Natura Aromatik Nusantara, Floris Graziosi, Manajer PT. Florindo Selaras Karya, Ruth Joanna Samaria Atase Perdagangan Indonesia KBRI Paris dan dari berbagai institusi lainnya.

Para pelaku bisnis nilam internasional ini memberi beberapa catatan penting agar industri nilam di Aceh bisa memperoleh berbagai sertifikasi yang diperlukan oleh market internasional. Selain itu juga penting menerapkan prinsip pertanian berkelanjutan (sustainable farming) yang memperhatikan kelestarian lingkungan.

Acara diskusi ditutup oleh sambutan Direktur Pengembangan UKM dan Koperasi Bappenas, Ahmad Dading Gunadi yang menyampaikan kegembiraan dan kepuasannya dari hasil webinar ini. Dading menyampaikan komitmen pemerintah untuk terus terlibat bagi pengembangan nilam dan industri atsiri.

“Dari seminar ini saya sangat menikmati, begitu banyak dan kaya informasi penting yang telah disampaikan. Saya semakin yakin untuk mewujudkan Major Project Nilam Aceh di 2022. Kita akan libatkan multi pihak, termasuk perguruan tinggi dan Lembaga riset agar program yang dijalankan sesuai dengan dukungan data, informasi dan inovasi yang telah lama dikembangkan”, tutup Dading.

Bappenas merencanakan Major Project untuk 5 Propinsi di Indonesia pada 2022. Aceh untuk komoditas nilam, Jawa Tengah untuk rotan, Kalimantan Timur untuk Biofarmaka, Nusa Tenggara Timur untuk pengembangan sapi dan Sulawesi Utara untuk komoditas kelapa.[]

(Foto: Nukilan/Irfan)

Kesaktian Pancasila Luntur, Jika Tidak Diberi Makna Baru

0
Dr. Wiratmadinata, S.H., M.H., (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Dr. Wiratmadinata, S.H., M. H. mengatakan, bangsa Indonesia harus terus memberi makna kekinian terhadap nilai-nilai Pancasila agar momen kesaktian Pancasila dapat terus bernilai produktif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada momen sejarah di masa lalu, khususnya pada konteks peristiwa G.30.S/PKI, Pancasila, khususnya sila pertama, yaitu, Ketuhanan Yang Maha Esa, benar-benar menjadi landasan nilai kebangsaan utama yang masih segar dalam kesadaran bangsa Indonesia, sehingga komunisme benar-benar ditolak dan tidak mendapat tempat di Indonesia.

“Tetapi pada saat ini, kesaktian Pancasila, sangat tergantung sejauh mana bangsa ini memberi nilai produktif bagi kehidupan sehari-hari,” kata ahli hukum Tata Negara jebolan USK ini.

Lebih lanjut dijelaskan, kita melihat, bahwa nilai-nilai Pancasila semakin jauh dari cita-cita hukum (Rechtsidee) bangsa Indonesia. Misalnya dalam Undang-Undang Politik yang menganut sistim “one man, one vote”, yang secara langsung menegasikan asas “Musyawarah dan Mupakat” yang terdapat dalam sila keempat Pancasila, yaitu; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Dan dalam praktiknya kita juga sama-sama paham, dengan model pemungutan suara “one man one put”, terjadi liberalisasi dalam proses pemilihan pemimpin, terutama di tingkat desa, dimana pemilihan Kepala Desa pun sudah sangat liberal, tidak lagi merujuk pada “local wisdom”, dimana aspek keteladanan, hikmah, kebijaksanaan dan permusyawaratan menjadi dasar dalam seleksi kepemimpinan khas budaya Indonesia.

“Itu hanya satu contoh yang paling sederhana saja,” kata akademisi yang akrab dipanggil Bang Wira ini.

Dilanjutkannya, ada banyak contoh lain, dimana produk-produk hukum di Indonesia, ternyata tidak lagi menjadikan Pancasila sebagai Paradigma. Secara umum paradigma hukum di Indonesia semakin hari semakin liberalis, individualis, dan tidak memberikan keadilan bagi rakyat miskin atau rentan. Salahsatu revolusi bidang hukum yang harus dilakukan di Indonesia adalah dengan menegaskan kembali pendekatan; Paradigma Negara Hukum Pancasila di Indonesia, agar kesaktian Pancasila bisa terus dipertahankan seiring dengan perjalanan sejarah bangsa ini. Model penyelenggaraan negara hukum Indonesia yang tidak lagi menempatkan Pancasila sebagai paradigmanya, akan membuat hukum semakin tidak adil, dan tidak relevan dengan kebutuhan warga bangsanya.

“Seperti contoh diatas tadi,” kata Wira saat ditemui Dialeksis disela-sela kegiatan vaksinasi untuk Siswa sekolah di Banda Aceh, Kamis (30/9/21).

Dikatakannya, mengapa Pancasila diberi gelar “Sakti”, secara historis karena ia telah melewati berbagai cobaan-cobaan politik, dan Pancasila berhasil memenangkan pertarungan ideologi di ranah politik kebangsaan.

“Di Indonesia ini setidaknya sudah empat kali terjadi perubahan batang tubuh konstitusi, mulai dari UUD-1945, UUD RIS 1949, UUD-S 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 setelah dekrit Presiden 5 Juli 1959, sampai empat tahap amandemen mulai 1999 sampai 2002, tapi tidak ada yang berhasil menjatuhkan Pancasila. Karena kita masih sepakat bahwa Pembukaan atau preambule UUD-1945 tidak boleh diubahm tapi Batang Tubuhnya boleh diamandemen,” papar Wiratmadinata, yang menulis Disertasi Tentang Paradigma Negara Hukum Pancasila.

Tetapi secara substantif, lanjut Dr. Wiratmadinata, Pancasila itu dimaknai Sakti, karena abastraksi nilai-nilai yang dirumuskan di dalam lima sila Pancasila memang relevan dengan kosmologi budaya dan kebatinan orang Indonesia. Misalnya terkait masalah Ketuhanan, bangsa ini memiliki latar budaya, agama, dan ras yang berbeda, tetapi inti kebudayaannya adalah “Teosentrisme” atau Ketuhanan, yang berpadu serasi dengan asas “kerakyatan” dan “Kekeluargaan”, sehingga setiap sendi budayanya, termasuk Budaya Hukumnya, berorientasi Ketuhanan sekaligus Kerakyatan.

“Itulah sebabnya, komunisme tidak bisa hidup di Indonesia karena sifatnya antroposentris, sehingga punya kecenderungan mengasikan aspek transendental ketuhanan. Sementara dalam Budaya Indonesia, aspek Ketuhanan merupakan inti kehidupan komunitas,” kata Wira.

“Jadi intinya; Selama kita bisa memberi makna yang selaras antara nilai-nilai ketuhanan, kerakyataan, keadilan, persatuan, musyawarah dan mufakat, maka selama itu pula Pancasila akan tetap hidup dan sakti. Contohnya; produk perundang-undangan misalnya UU politik, UU Air, UU BUMN, dan UU lainnya yang berkarakter liberalis terus dipertahankan dan menciptakan ketidakadilan, maka nilai kesaktian Pancasila menjadi hampa, luntuk, tidak bermakna. Disanalah letak pemaknaan baru Pancasila dalam negara yang lebih baik,” ujar Wira menutup pembicaraan. []

Dua Alasan Menkumham Tolak Sahkan KLB Ilegal Deli Serdang, Bikin Rontok Gugatan Moeldoko Cs

0
Foto: DPP PD

Nukilan.id – Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva membenarkan alasan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menolak pendaftaran hasil KLB illegal Deli Serdang. Hal ini terungkap dalam sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT, Kamis (30/9/2021).

Alasan pertama, kata Hamdan, UU No.2/2011 tentang Parpol mewajibkan adanya Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal apabila suatu parpol ingin mendaftarkan perubahan susunan pengurus dan AD/ART ke Kementerian Hukum dan Ham. Namun, kubu Moeldoko cs hanya bisa memberikan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal di partai politik yang ditandatangi oleh Ketua Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB itu sendiri.

“Mahkamah partainya sendiri belum sah, belum terdaftar, sudah membuat surat keterangan, dan sampai pada akhir masa pendaftaran, tidak bisa menunjukan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal yang disampaikan oleh Mahkamah Partai yang sah dan terdaftar. Ketika kewajiban itu tidak terpenuhi, maka seluruhnya tidak bisa diproses,” tegas Hamdan.

Alasan yang kedua, karena Kongres dan Kongres Luar Biasa parpol mesti sesuai dengan AD/ART parpol. Padahal, KLB Deli Serdang nyata-nyata tidak memenuhi syarat-syarat KLB sebagaimana yang termaktub dalam AD/ART Partai Demokrat.

Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) AD/ART disebutkan bahwa DPP sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa. Selanjutnya, ayat (2) mengatur, KLB dapat diadakan atas permintaan; Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD dan 1/2 dari jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

“Kalau syarat ini tidak terpenuhi, apa yang mau disahkan Kementerian Hukum dan HAM? Justru akan menjadi salah jika Kementerian Hukum dan HAM memproses dan menerima atau mengesahkan hasil KLB, padahal KLB-nya sendiri tidak sah,” ungkap Hamdan.

Sehingga, kata Hamdan, perkara ini sudah sangat gamblang dan nyata bahwa Keputusan Menteri Hukum dan HAM menolak pendaftaran hasil KLB illegal Deli Serdang sudah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo, mengungkapkan fakta yang mengonfirmasi bahwa persoalan ini merupakan masalah internal partai sehingga bukan wewenang PTUN. Hal ini dibuktikan dengan Jhoni Allen Marbun yang mengajukan sengketa kepada Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhyono untuk kembali menjadi anggota Partai Demokrat.

“Pak Jhoni mengajukan sengketa ke Mahkamah Partai yang ketuanya adalah Nahrowi Ramli (red.pimpinan AHY), jadi dia sendiri tidak mengakui Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB Deli Sedang,” tegas Hamdan. (*)

PKI Is Perfecto Organiszme

0
Pemuda Pidie, Radja Fadlul Arabi. (Foto: Dok. Pribadi Radja Fadlul Arabi)

*Oleh Radja Fadlul Arabi

30 September merupakan hari yang luar biasa bagi seluruh masyarakat Indonesia, tanggal itu juga menjadi salah satu tanggal istimewa sebagai tanggal yang dianggap keramat bagi masyarakat Indonesia.

Peristiwa di tanggal itu dan hari tersebut sangatlah menakutkan dan sangat membekas bagi seluruh rakyat Indonesia yaitu peristiwa Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia atau G30SPKI.

Organisasi atau partai atau Gerakan ini adalah sebuah gerakan yang di Prakasa atau dikemabangkan oleh seseorang yang baru saja mendarat di Indonesia setelah melancong dari Rusia bekerja sama dengan seorang yang pernah menjadi ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia yang bernama Muso dan Aidit. Organisasi ini berdiri dengan sebagai sebuah organisasi ideologi atau organisasi partai yang berideologi Komunis, akan tetapi keotentikannya berubah, ibarat pepatah sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit, motivasi seperti inilah yang mampu mengubah atau menggerakan organisasi PKI ini yang semula gerakan ini berjuang dengan senjata pulpen berubah menjadi gerakan yang berjuang dengan senjata tajam dan api. PKI menjadi salah satu tempat yang menajdi rujukan referensi fakta dan nilai sejarah yang sangat unik, peristiwa gerakan 30SPKI adalah salah satu peristiwa yang mampu membuat seluruh elemen masyarakat Indonesia kocar-kacir, bahkan tokoh-tokoh yang telibat bukan hanya Muso dan Aidit namun ternyata dibalik itu semua ada beberapa fakta yang terjadi di lapangan yang membuktikan bahwa gerakan ini memiliki berbagai sudut pandang berbeda tentang siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini, maka spekulasi Soekarno, Soeharto, Dan Aidit dipertanyakan apakah mereka terlibat atau tidak, sehingga penulis ini mengibaratkan bahwa gerakan PKI ini adalah sebuah partai yang di kendalikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan konflik atau perpecahan dalam negara, walaupun negara ini sudah mampu menghalau PKI dari Indonesia, namun ingatan atau referensii akan dari fakta sejarah gerakan tersebut masih membayangi pikiran tokoh-tokoh dan masyarakat Indonesia.

Begitulah keistimewaan praktik politik adu domba yang dipraktikkan oleh PKI sehingga membuat bangsa ini hampir terpecah-belah, dan juga mampu menduduki istana selama beberapa hari, bahkan juga mampu membunuh 7 panglima angkatan darat yang selalu setia menemani Indonesia.

Penulis ingin mengajak kepada seluruh masyarakat agar bisa menganggap peristiwa itu dengan istilah bagai angin berlalu yang bermakna gerakan tersebut boleh diingat, namun jangan gara-gara ingatan tersebut membuat kita trauma, atau membuat kita ketakutan, bahkan bisa jadi ingatan gerakan tersebut mampu membuat kita tidak bisa bergerak atau berkembang dalam kehidupan sehari-hari.

Penulis juga ingin memberitahu kepada pemerintah bahwa melaksanakan hari ulang tahun atau dirgahayu atau refleksi hari tentang PKI adalah suatu kegiatan positif yang dilakukan oleh pemerintah dengan melakukan Nobar atau menonton bersama sama filmnya PKI dengan tujuan yakni mengajarkan atau mengedukasikan bagaimana kekejaman yang dilakukan oleh PKI kepada anak-cucu kita agar mereka mampu atau mengetahui bahwa sebab dan akibat dari gerakan PKI adalah kehancuran dari segala sisi atau bidangnya.

Akan tetapi gerakan PKI ini jangan hanya dilihat dari sudut pandang kejahatan begitu juga namun coba lihat juga dari sisi lain seperti rencana mereka dalam melakukan serangan dengan alat komunikasi yang seadanya, perlengkapan senjata yang tidak begitu banyak dan penulis ingin memberitahu kepada pembaca bahwa dibalik gerakan PKI itu terdapat suatu metode pendidikan yang sangat luar biasa bahkan bisa saja, dan mereka mampu mengamalkan metode itu yang kita sebut percaya.

Rasa percaya yang sangat luar biasa yang ditunjukkan oleh pimpinan kepada kawan seperjuangannya dan anggotanya adalah suatu rasa yang mungkin sebelum adanya PKI tersebut ajaran ini sudah lebih dahulu diajarkan oleh guru kita masing-masing, bahkan penulis ingin mengajak kepada seluruh masyarakat elemen masyarakat agar bisa meniru PKI dalam hal rasa percaya sesama muslim dan sesama masyarakat Indonesia mengalahkan rasa egoisme.

PKI juga mengajarkan bagaimana kompaknya mereka dalam bekerjasama, bersatunya mereka dan mendengar pemimpinnya mampu memberikan motivasi kepada anggotanya sehingga mampu menguasai Indonesia .oleh sebab itu penulis memberikan gelar kepada gerakan pki dengan istilah Perfecto Organizme.

Penulis menginginkan kita sebagai masyarakat Indonesia terlebih lagi umat Islam maka kita harus lebih percaya kepada sesama kita baik dari segi Islam maupun manusia.

Sungguh miris bangsa ini apabila kita cuman melihat suatu organisasi atau pemberontakan hanya dilihat dari sisi kejahatan saja akan tetapi cobalah kita memahami dari berbagai sudut pandang dan cobalah kita memahami secara global bagaimana gerakan seperti PKI mampu menduduki radio istana hanya dalam waktu beberapa tahun setelah partai itu berkembang menjadi gerakan.

Dan juga penulis ingin mengajak kepada pembaca agar bisa meniru atau memplagiatisi gerakan PKI dalam hal ilmu pengetahuan dan mental yang sangat kuat.

Hal inilah yang menjadi salah satu kelemahan kita semua, kita semua masyarakat Indonesia yang berstatus sebagai masyarakat atau lebih dikenal dengan istilah umat yang mempunyai atau memiliki tokoh agamanya dan tokoh masyarakakat yang ilmnunya luar baisa, akan tetapi kita lebih memilih hal yang tidak berguna dibandingkan menuntut sebuah atau secuil ilmu pengetahuan saja, akan tetapi kita lebih suka asal bersuara tanpa peduli apa efek ke depan, dan sebab akitbat yang akan terjadi, dan juga kita juga tidak malu mengatakan saya yang paling atau lebih pintar akan tetapi ketika diminta pertanggung jawabannya atau dimintai bukti apakah ucapan kita sama dengan perbuatannya, aman yang terjadi Sebuah omong kosong atau kita fanatik terhadap menuruti pepatah tong kosong nyaring bunyinya sehingga beberapa dari seluruh rakyat Indonesia mengalami efek pembodohan yang sangat luar biasa dan kehancuran yang sangat luar biasa

Oleh sebab itu maka penulis ingin mengajak kepada seluruh elemen masyarakat indonesa agar bisa menjaga kekompakan kerukunan, menjaga persaudaraan atau menjaga kesatuan agar organisasi atau partai atau gerakan seperti Pki tidak mampu mengalahkan indonesia secara akal dan fisik.

Penulis adalah Pemuda Pidie

Pemuda Pidie, Radja Fadlul Arabi. (Foto:I st)

Pimpinan DPD RI: Jaksa Agung Sengaja Diganggu Karena Sedang Menangani Kasus Besar

0
Jaksa Agung, Prof. ST Burhanuddin, (Foto: Ist)

Nukilan.id – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menilai tuduhan pemalsuan rekam jejak akademik Jaksa Agung merupakan gangguan terhadap kerja Jaksa Agung, Prof. ST Burhanuddin dalam menangani kasus korupsi bernilai puluhan triliun rupiah.

“Kita semua mengetahui bahwa Kejaksaan menjadi lembaga penegakan hukum yang paling berprestasi selama ini terutama saat dipimpin oleh beliau. Terbukti dari data selama ini bahwa Kejagung telah menyelamatkan uang negara Rp 26,1 triliun, sementara Polri dan KPK masing-masing hanya 388 miliar dan Rp 331 miliar,” ungkap Sultan dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Kamis (30/9/2021).

Dia mengatakan, prestasi itu tidak bisa diabaikan hanya karena isu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya. “Sudah pasti banyak pihak yang merasa terganggu dengan ketegasan beliau dalam memimpin korps Adhiyaksa”, ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini.

Menurut Sultan, hal seperti ini sangat wajar terjadi pada seorang pimpinan institusi hukum dengan tujuan untuk mengganggu fokus beliau dalam menangani kasus, atau bahkan bermotif politik dan berupaya menjatuhkan karier beliau.

“Kami minta masyarakat untuk lebih adil dan cermat melihat tuduhan ini. Kedepankan asas praduga tak bersalah. Mari kita dukung bapak Jaksa Agung menunaikan tugas-tugas penegakan hukumnya yang luar biasa berat,” ajak Sultan.

Dia mengatakan Jaksa Agung sedang bekerja keras memperjuangkan hak-hak negara dan bangsa yang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab selama ini.

“Belum ada seorang Jaksa Agung yang berprestasi dan memiliki terobosan hukum yang penting seperti beliau di negeri ini.”

Dalam situasi nasional yang belum benar-benar pulih dari krisis pandemi ini, lanjut Sultan, tidak perlu menjadikan isu liar yang menyerang pribadi seorang pejabat negara sehingga menyita produktifitas dan menyebabkan kegaduhan sosial di masyarakat.

“Tidak ada manfaatnya kita mempertanyakan reputasi akademik seseorang yang telah menunjukan kualitas pengabdiannya, kecuali jika kita ingin berupaya melakukan pembunuhan karakter dan menjatuhkannya,” tambah Sultan.

Menurut dia, Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin dengan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum, justru signifikan memulihkan citra penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya dinilai tumpul ke atas tajam ke bawah.

Lebih jauh Sultan menerangkan, pihak Kejaksaan Agung telah memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Jaksa Agung, maka tidak perlu lagi diperdebatkan.

“Kami berharap agar Jaksa Agung ST Burhanuddin tetap fokus dan selalu sehat dalam menjalankan tugasnya,” kata Sultan.

Spiritualis nusantara Kidung Tirto Suryo Kusumo sependapat dengan Sultan. Dia mengatakan pihak-pihak yang menyerang pribadi Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki agenda tersembunyi yang sesungguhnya bisa dibaca secara terang-benderang.

“Serangan itu jelas ingin menggoyang pucuk pimpinan Korps Adhyaksa yang semakin kokoh dan menjulang dalam menyikat korupsi. Seperti pohon yang makin tinggi, anginnya semakin kencang. Ini dialami Jaksa Agung dan jajarannya, tetapi saya melihat Jaksa Agung tidak goyah karena spiritualitasnya bersih dan mendapat restu dari sang pemilik keadilan Pasopati Surya milik Dewa Krisna,” ungkap Kidung Tirto.

Secara nalar, tutur spiritualis yang rutin tapa brata di Gunung Lawu ini, isu soal pendidikan akademik Jaksa Agung ST Burhanuddin itu menyesatkan dan didramatisir seperti opera sabun.

Dia sangat yakin data akademik Jaksa Agung akurat dan dapat dipertanggungjawabkan seperti disampaikan Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, apalagi untuk seorang jaksa karir seperti ST Burhanuddin.

“Tuduhan liar soal akademik itu tidak hanya melecehkan penegak hukum, tetapi juga institusi Kejaksaan,” tandas Kidung Tirto. []

Tingkat Ekonomi di Masa Pandemi, Masyarakat Aceh Tamiang Kembangkan Tanaman Porang

0
Petani porang membersihkan lahan di Aceh Tamiang, Rabu (29/9/2021). ANTARA/Dede Harison.

Nukilan.id – Masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang mulai mengembangkan porang atau tanaman yang menghasilkan umbi-umbian dengan memanfaatkan lahan tidur untuk meningkatkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

Agus Surya Bakti (34), petani porang, di Aceh Tamiang, Rabu (30/9/2021) mengatakan dia mengembangkan tanaman penghasil umbi memanfaatkan lahan tidur untuk membantu ekonomi keluarga.

“Awalnya, saya tanam porang ini tidak ada motivasi apa-apa, hanya untuk mengisi waktu luang saja bila tidak ada sif kerja di pabrik. Namun, karena hasilnya menjanjikan, sehingga menanam porang ini menjadi lebih serius,” kata Agus Surya Bakti. Agus Surya Bakti mengatakan dirinya bekerja sebagai satuan pengaman (satpam) di sebuah pabrik kelapa sawit di daerah itu.

Dia mendapat penghasilan lebih dengan menanam porang. Menurut Agus Surya Bakti, dia menanam tanaman porang di lahan seluas 1.600 meter persegi. Selain ditanam di tanah, tanaman tersebut juga ditanami di polibag,” ujarnya.

Jumlah porang yang ditanam sebanyak 20 ribu pohon. Kalau tanamannya subur bisa menghasilkan umbi hingga satu ton per rantai atau 400 meter,” kata Agus Surya Bakti.

Agus Surya mengatakan usia maksimal panen porang berkisar 1,5 hingga dua tahun. Setiap 5 hingga 8 bulan tumbuhan sejenis talas ini mengalami dorman. Di fase dorman ini, batang porang akan layu dan mati lepas dari umbi. Kemudian batang baru akan tumbuh.

“Ketika masa dorman, maka bisa panen yang biasa disebut biji katak untuk cikal bakal bibit. Biji besar dinamakan katak super, biji kecil katak biasa,” terangnya.

Agus Surya Bakti mengatakan biji katak porang juga bernilai ekonomis sama dengan umbi atau buah porang. Harga biji katak biasa (kecil) berkisar Rp 180 ribu hingga Rp 250 ribu per kilogram.
“Sedangkan harga biji katak super berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu per kilogram,” ujarnya.

Harga umbi porang basah berkisar Rp 7.000 hingga Rp 15 ribu per kilogram. Sementara, umbi porang yang sudah keringkan mencapai Rp 55 ribu per kilogram,” kata Agus Surya Bakti. [Antara]