Beranda blog Halaman 1890

DPRA Minta Izin HTI Aceh Nusa Indrapuri Dievaluasi

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk mengevaluasi izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Aceh Nusa Indrapuri yang berada di kawasan Aceh Besar.

Permintaan itu disampaikan Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin dalam pertemuan dengan Jajaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian LHK, di Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Dalam pertemuan tersebut, Dahlan hadir bersama Ketua Komisi IV DPRA Saifuddin Yahya, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Bakhtiar, Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Besar Juanda Jamal, dan Ketua Forum Mukim Aceh Besar M. Hasyim Usman.

Dahlan meminta kementerian untuk melakukan evaluasi secara serius bersama dengan Pemerintah Aceh dan juga melibatkan masyarakat.

“Jika kementerian tidak serius mengevaluasi izin HTI tersebut maka akan terjadi konflik di lapangan antara masyarakat dengan perusahaan,” katanya.

Kepada Dirjen PHL Kementerian LHK, Dahlan mengatakan bahwa Aceh Nusa Indrapuri menguasai lahan yang sangat luas di dua kabupaten akan tetapi tidak produktif sejak era 1990-an.

Di sisi lain, kata dia, ada masyarakat yang sangat membutuhkan lahan untuk menggerakkan perekonomian tapi tidak mempunyai lahan.

Dahlan meminta agar lahan yang luasnya seratusan ribu hektar tersebut bisa dialihkan kepada masyarakat dan juga kepada mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka.

Pengalihan lahan itu, menurut Dahlan, sesuai dengan program reforma agraria yang sedang digaungkan oleh Presiden Jokowi.

“Harapannya, sebenarnya bukan hanya untuk Aceh Nusa Indrapuri, termasuk juga konsesi-konsesi lain yang ada di Aceh yang saat ini banyak yang bermasalah,” kata Dahlan Jamaluddin.

PT Aceh Nusa Indrapuri menguasai lahan yang membentang dari Kabupaten Aceh Besar hingga Kabupaten Pidie. Sejak tahun 1993, perusahaan tersebut menguasai lahan yang luasnya sekitar 111 ribu hektar di dua kabupaten tersebut.

Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Bakhtiar mengatakan, sejak pertengahan tahun 1990-an dia tidak pernah melihat Aceh Nusa Indrapuri berproduksi.

Bakhtiar yang lahir dan besar di Krueng Kalee, Aceh Besar, mengatakan bahkan perusahaan telah mencaplok kawasan tanah adat mukim yang sehari-hari digunakan oleh masyarakat untuk mengembalakan kerbau dan sapi.

“Di tempat kami ada lahan pengembalaan, itu tanah adat. Diklaim, dipagar, jadi lahan HTI,” kata Bakhtiar.

Sejak dulu, kata dia, perusahaan tersebut hanya menanam batang ekaliptus di lokasi konsesi mereka. Namun, kata dia, tidak jelas produksi dan kegunaan dari batang tersebut.

“Makanya kami berharap atas nama masyarakat, pengelolaan HTI oleh ANI (Aceh Nusa Indrapuri) ini dicabut,” kata politisi Partai Aceh ini. []

Komisi II DPRA: Banyak Oknum Beking Penebang Hutan dan Tambang Ilegal

0
Ketua Komisi II DPR Aceh Irpannusir, M.I.Kom (Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irpannusir, M.I.Kom mengatakan permasalahan Penebang Hutan (illegal loging) dan Penambang Ilegal semua intansi atau unsur harus serius menanggapinya, mulai dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Gubernur Aceh, Kapolda, Pangdam dan Kajati untuk sama-sama memberantas terkait hal ini.

“Banyaknya, dari oknum-oknum tertentu, ikut terlibat membekengi Penebang Hutan (illegal loging) dan Penambang Ilegal didalamnya,” kata Irpannusir, M.I.Kom saat di wawancarai oleh Nukilan.id Kamis, (23/12/2021).

Kalau mereka tidak serius kata dia-Irpannusir, dengan hanya bisa menyampaikan di media,“kita akan tertibkan”, sedangkan pelaksanaan dan eksekusi dilapangan masih ada permainan.

Sampai “Kiamat” Tambang Illegal dan Penebang Hutan illegal loging tidak akan bisa di tertibkan,” tegas Irpannusir.

Terkait Tambang Ilegal, menurutnya, jika hanya masyarakat biasa saja yang melakukan tidak mungkin berani, apalagi dalam bentuk skala besar pasti ada oknum yang membackup mereka.

Menurut laporan yang kami terima dan tidak bisa disebutkan namanya, di Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya untuk beroperasi Tambang ilegal menggunakan alat berat (Beko).

Yang jadi pertanyaan, apakah alat berat tersebut punya masyarakat kecil atau punya orang kaya? Sudah pasti yang punya itu orang berduit, tidak mungkin punya orang miskin. Karena harga satu Beko (ekskavator) di atas 600 juta.

Dan kenapa alat berat tersebut bisa masuk di pedalaman dan hutan sampai tiba di tempat penambang ilegal, sampai ke tutut, sungai mas, betong dan lain lain sementara dia melalui jalan-jalan besar, itu tentu ada orang yang mengawal, ketika dia melintasi jalan nasional. Paparnya

Sama halnya dengan Penebang Hutan illegal loging, itu juga ada yang bekengi,” ucap Politisi Partai PAN.

Lanjut Irpannusir, kepada Pemerintah Aceh yang dibawah pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, harus di efektifkan petugas Pengamanan Hutan (Pamhud) dan dipastikan penebangan hutan dan Penambangan Ilegal di tindak secara tegas.

DLHK yang membawahi Pamhud, harus betul-betul ekstra mengontrol illegal loging di setiap hutan yang ada di Aceh, kalau tidak pasti penebangan liar dilakukan dan mengakibatkan banjir bandang dan longsor seperti yang terjadi selama ini.

“Semua yang terlibatlah, termaksut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinas Tekait dan KPA-KPA yang membawahi pamhud ini, dan ini harus serius” ucap Irfannusir.

Jika ini tidak serius, maka penebangan hutan akan terus terus terjadi,” tuturnya.[irfan]

Hendra Budian Minta Gubernur Aceh Bentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak

0
Juru bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi, Hendra Budian. (Foto: Dok. Pribadi)

Nukilan.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hindra Budian, SH meminta Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sampai pada level Pemerintahan Gampong di Aceh.

Hal itu disampaikan Hindra Budian melalui surat DPRA nomor 161/2832 tertanggal 23 Desember 2021 perihel kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.

Baca juga: Yayasan Anak Bangsa: Aceh Darurat Kekerasan Seksual

Dalam surat tersebut, Hendra mengatakan, dinamika kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh terus meningkat saat ini dan hampir setiap hari diberitakan di media massa, hal ini menandakan bahwa Aceh sudah darurat kekerasan dan pelecehan seksual.

“Sehingga, ini sungguh sangat mengkhawatirkan banyak pihak termasuk para elemen sipil pemerhati masalah perempuan dan anak. Dan DPRA juga prihatin dengan kondisi Aceh saat ini,” ungkapnya.

Baca juga: Puluhan Perempuan Aceh Gelar Aksi Damai di Gedung DPRA, Ini Tuntutannya

Oleh karena itu, kata Hendra, diperlukan langkah-langkah strategis dan responsif dalam menyikapi masalah ini, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 231 Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta penduduk Aceh berkewajiban memajukan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak serta melakukan upaya pemberdayaan yang bermartabat.

Baca juga: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tinggi, Seniman Aceh: Perluas Peran Budaya

“Jadi, kami harap kepada Saudara Gubernur agar segera merespon dan mengambil langkah-langkah strategis dan konkrit terhadap permasalahan dimaksud, dengan mempedomani Qanun Aceh nomor 9 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, dan segera membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak sampai pada level Pemerintahan Gampong di Aceh,” tulis Hendra dalam surat tersebut. 

Berikut surat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tentang Kekerasan dan Pelecehan Seksual terhadap Perempuan dan Anak:

(Dok. Istimewa)

[red]

Refleksi KLHK 2021: Mengolah Sampah, Limbah dan B3 yang Bernilai Ekonomi

0
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati. (KLHK)

Nukilan.id – Pemerintah bertekat menerapkan ekonomi sirkular dalam Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Salah satu implementasinya mendorong daur ulang sampah dan limbah B3 untuk dimanfaatkan menjadi sumber daya proses produksi, baik bahan baku atau energi.

“Yang menjadi perhatian pengelolaan sampah di sektor hulu ada dua, yaitu pertama kita sebagai individu dan bagian masyarakat, dimana sekarang bukan zamannya lagi ungkapan jangan membuang sampah sembarangan, tetapi mari kita pilah sampah dari rumah. Kedua, para produsen pun didorong untuk menghasilkan kemasan/produk tidak sekali pakai. Mereka juga berkewajiban untuk membatasi timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati saat menyampaikan refleksi dan capaian kinerja ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah, limbah B3, dan limbah non B3 Tahun 2021 di Jakarta (22/12/2021).

Sistem ekonomi sirkular dipandang berkelanjutan karena dapat mengurangi beban lingkungan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Selain lebih ramah lingkungan, sirkular ekonomi juga mampu memberikan nilai tambah ekonomi, menyediakan lapangan kerja, berkontribusi pada pembangunan, sekaligus upaya mengatasi perubahan iklim.

Capaian kinerja ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah meliputi bagian hulu, dan bagian hilir, serta di tingkat komunitas, wilayah, hingga nasional. Sementara, capaian kinerja ekonomi sirkular dalam pengelolaan limbah B3 dan limbah non B3 meliputi beberapa aspek yaitu pelayanan perizinan, implementasi pemanfaatan limbah B3, pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3, dan pemanfaatan limbah non B3.

Katanya Rosa Vivien, sistem pengumpulan sampah plastik turut memberikan kontribusi lebih dari Rp. 1 Triliun dalam mendukung sirkular ekonomi selama tahun 2019-2020. Angka tersebut diperoleh melalui Bank Sampah, TPS 3R, TPST, PDU, sektor informat (pemulung/pelapak), dan social enterpreneur, dengan asumsi harga 1 kg plastik sebesar Rp. 2.400/kg. Dari pengumpulan sampah kertas, memberikan kontribusi terhadap sirkular ekonomi lebih kurang Rp. 7,3 T dengan asumsi harga 1 kg kertas Rp. 3.500/kg.

Dengan potensi timbulan nasional sekitar 100.000 ton/hari, sampah organik juga menjanjikan potensi nilai ekonomi yang tinggi, khususnya menggunakan metode Black Soldier Fly (BSF). Metode ini menghasilkan maggot, dengan potensi sampah terkelola 15 ribu ton/hari, dan potensi nilai ekonomi per hari sekitar Rp. 225 – 300 M. Selain maggot, metode ini menghasilkan pupuk cair dengan potensi sampah terkelola 30 ribu ton/hari, dan potensi nilai ekonomi per hari sekitar Rp. 15 M.

“Sirkular ekonomi juga menumbuhkan social preneur dalam pengelolaan sampah. Saat ini ada 28 social preneur. Biasanya terdiri dari anak muda. Mereka membuat aplikasi untuk menjemput sampah terpilah dari rumah, dan mereka membelinya,” tutur Vivien.

Di hilir, KLHK membantu fasilitasi sarana dan pengelolaan sampah yang mendukung ekonomi sirkular. Sebagai contoh, KLHK membangun Pusat Daur Ulang (PDU) di Kota Metro Lampung, dengan kapasitas terpasang 3.600 ton/tahun. Fasilitas ini memberikan potensi nilai ekonomi sekitar Rp. 5,7 Milyar per tahun dari sampah daur ulang dan sampah organik. Tempat ini juga dapat berfungsi sebagai lokasi eduwisata.

Berikutnya, nilai ekonomi sirkular diperoleh dari fasilitasi sarana dan prasarana pengelolaan sampah. Misalnya, pembangunan instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Benowo Surabaya. Dengan nilai investasi Rp. 2,5 T dan kapasitas pengolahan sampah 1.000 ton/hari, fasilitas ini mempunyai potensi listrik 10 MW dan potensi pendapatan total Rp. 260 Milyar/tahun. Ada juga nilai ekonomi sirkular dari Refuse Derived Fuel (RDF) di Cilacap, dengan nilai investasi Rp. 85 M, dan kapasitas pengolahan sampah 200 ton/hari, memberikan potensi nilai ekonomi Rp. 10,95 M/tahun.

Secara nasional, indeks kinerja pengelolaan sampah masih relatif kurang. Baru 8 Kabupaten/Kota yang termasuk kategori baik dalam pengelolaan sampah. Menurut Vivien, salah satu hal yang menyebabkan hal ini yaitu pengelolaan sampah di daerah masuk kewenangan konkuren wajib, tetapi bukan pelayanan dasar.

“Dari gambaran secara nasional tadi, capaian pengurangan sampah tahun 2020, timbulan sampahnya itu 67,8 juta ton. Dari target 22%, tercapai 14,17%. Tetapi dilihat dari tahun 2015-2018 yang berada di kisaran 1,7 – 2,7 %, sedangkan angka di 2019 (13,27%) dan 2020 ini meningkat dengan masifnya pemilahan, daur ulang, dan Bank Sampah di seluruh Indonesia,” ungkap Vivien.

Capaian kinerja ekonomi sirkular sektor limbah B3 dan non B3, dapat dilihat dari jumlah penerbitan persetujuan teknis (Pertek) dan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) tahun 2021 kepada penghasil dan jasa pengelola limbah B3. Dari 175 penerbitan Pertek dan SLO Tahun 2021, KLHK telah mendorong Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagai sumber daya sebanyak 90 (51%).

Pada aspek implementasi pemanfaatan limbah B3, KLHK memfasilitasi peningkatan kapasitas pelaku usaha/kegiatan dan membangun sarana prasarana. KLHK membangun fasilitas pemanfaatan oli bekas menjadi sumber energi alternatif di Kota Banjarbaru Kalsel, Kabupaten Banyuasin Sumsel, dan Kabupaten Kubu Raya Kalbar.

Kemudian, nilai ekonomi bruto dari pemanfaatan limbah B3 dan non B3 tahun 2021 dari manufaktur, agroindustri, pertambangan energi dan migas, serta prasarana mencapai Rp. 21 T. Angka ini diperoleh dari 8.935 perusahaan yang melaporan kegiatannya melalui aplikasi SIRAJA. Sementara, total nilai ekonomi yang ditimbulkan dari pemanfaatan Limbah B3 dan tanah terkontaminasi Limbah B3 yaitu Rp. 32 M.

Terakhir, Vivien menyampaikan dukungan sistem informasi sangatlah dibutuhkan dalam penerapan ekonomi sirkular pengelolaan sampah, limbah B3 dan limbah non B3. Saat ini, tersedia Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Sistem Informasi Manajemen Bank Sampah (SIMBA.ID), Aplikasi Pelaporan Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 – SIRAJA, Aplikasi Manifest Elektonik Limbah B3 FESTRONIK, dan aplikasi SILACAK.

“Kami terbuka untuk semua pihak, bekerjasama meningkatkan sirkular ekonomi, sehingga sampah dan limbah tidak menjadi beban lingkungan, tetapi menjadi sumber daya dan bahan baku,” ujar Vivien menutup paparannya.

Hadir sebagai pembahas dalam acara refleksi ini Bupati Banyumas Achmad Husein, Direktur Bank Sampah Bersinar Fei Febri, Sekjen Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) Annisa Paramita, General Manager UBPE Pongkor PT. ANTAM Muhidin, dan CEO PT. Wastec International Denis Simon. [KLHK]

Kapolda Aceh dan Pangdam IM Semangati Vaksinator di LPMP Aceh

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M dan Pangdam Iskandar Muda Mayjend TNI Muhammad Hasan meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Aceh, Desa Niron, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar, Kamis (23/12/2021).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan persnya menyampaikan, peninjauan yang dilakukan oleh Kapolda dan Pangdam tersebut adalah untuk melihat langsung kegiatan vaksinasi massal menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dalam kesempatan itu juga, kata Winardy, kedua pimpinan institusi vertikal tersebut sempat menyemangati para vaksinator yang merupakan ujung tombak untuk mendongkrak capaian harian sebagaimana yang sudah ditargetkan.

“Kapolda dan Pangdam ikut menyemangati para vaksinator. Sebagaimana kita ketahui vaksinator adalah ujung tombak dalam mendongkrak capaian vaksin,” sebutnya.

Apalagi, sebut Winardy, Kapolri sudah memerintahkan setiap Polda untuk berpacu dalam mengejar target 70 persen pada akhir Desember, dengan melakukan berbagai macam strategi percepatan.

Di akhir keterangannya, Winardy juga mengimbau kepada masyarakat yang belum vaksin agar segera melaksanakannya. Karena vaksin merupakan upaya kita bersama untuk meminimalisir efek apabila terpapar Covid-19, terlebih varian baru Omnicron.

“Kami sangat berharap agar masyarakat yang belum vaksin untuk segera vaksin. Ini ikhtiar kita semua untuk terhindar dari paparan Covid-19, termasuk varian baru omnicron,” tutupnya. []

Soal Kekerasan Seksual, YAB Aceh: Eksekutif dan Legislatif Tak Ada Hati Nurani

0
Direktur Yayasan Anak Bangsa (YAB) Aceh, Sriwahyuni. (Foto: Dok. Ist).

Nukilan.id – Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahun semakin meningkat di Aceh, mulai dari pemerkosaan, pelecehan, dan kekerasan seksual. Ini menunjukkan bahwa Eksekutif dan legislatif tidak memiliki hati nurani dalam membangun Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh.

Hal itu disampaikan Direktur Yayasan Anak Bangsa (YAB) Aceh, Sriwahyuni kepada Nukilan.id, Kamis (23/12/2021).

“Pemerintahan Aceh bukan pemerintahan yang dibangun dengan hati nurani, mereka hanya berpihak kepada kelompok tertentu saja. Karena kita lihat sampai sekarang angka kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak ada penurunan, malah setiap tahun meningkat,” kata Sriwahyuni.

Baca juga: Puluhan Perempuan Aceh Gelar Aksi Damai di Gedung DPRA, Ini Tuntutannya

Selain itu, dilihat dari penyusunan Qanun Jinayah juga menunjukkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak paham dengan persoalan perlindungan perempuan dan anak. Karena dalam pasal 47 tentang hukum pelecehan seksual dan pasal 50 tentang hukum pemerkosaan dalam Qanun Jinayah masih dianggap lemah.

“Ini bukti bahwa DPRA tidak becus, seharusnya mereka mengajak aktivis perempuan dan aktivis perlindungan anak dalam penyusunan Qanun Jinayah ini,” ungkap Sriwahyuni.

“Karena kita tahu bahwa banyak sekali para aktivis perempuan dan aktivis pelindungan anak di Aceh yang cerdas serta memahami persoalan ini sampai detil dan mereka juga sudah bekerja di level nasional,” ujarnya.

Baca juga: Yayasan Anak Bangsa: Aceh Darurat Kekerasan Seksual

Sementara itu, terkait perlindungan anak dalam Qanun Jinayah, Sriwahyuni menyarankan kepada lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif Aceh untuk semuanya merujuk kepada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Menurut saya UU SPPA ini sudah praktis sekali. Jadi, revisi qanun jinayah Aceh harus segera dilakukan sehingga tidak menambah kesulitan dalam penegakan hukum, dan pemulihan bagi korban,” terangnya.

Oleh karena itu, Sriwahyuni berharap, pemerintah Aceh dan DPRA agar dapat mengedepankan hati nurani dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca juga: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tinggi, Seniman Aceh: Perluas Peran Budaya

“Dan kalau persoalan ini terus terjadi kedepan, maka bisa dikatakan bahwa pemerintah Aceh dan DPRA tidak ada rasa kepedulian sedikitpun terhadap korban, dan juga tidak bisa memberikan keadilan bagi masyarakat. Tunggu aja laknat Allah,” tegasnya. [red]

Mendagri Update Data Realisasi Pendapatan dan Belanja Pemerintah Daerah

0
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian merilis perkembangan data realisasi pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah (Pemda) per 17 Desember 2021. Data itu dirilis jelang akhir tahun dalam Rapat Pembahasan Simpanan Kas Daerah pada Bank Umum yang digelar secara virtual pada Rabu (22/12/2021).

Mendagri memaparkan, berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 17 Desember 2021, pukul 18.00 WIB, secara rata-rata realisasi pendapatan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia adalah 86,61 persen atau Rp1.009,33 triliun. Angka itu terdiri dari dana transfer sebesar Rp743,44 triliun atau 73,66 persen dan sisanya Rp265,89 triliun atau 26,34 persen bersumber dari luar dana transfer.

“(Realisasi) Ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya per 31 Desember (2020) itu 92,48 persen (Rp1.050,93 triliun), ini gambaran umum realisasi pendapatan,” kata Mendagri.

Angka itu didapat dari rata-rata realisasi pendapatan provinsi sebesar 91,37 persen atau Rp325,62 triliun, rata-rata kabupaten sebesar 84,47 persen atau Rp558,01 triliun, dan rata-rata kota sebesar 84,69 persen atau Rp125,71 triliun.

“DIY yang tertinggi, mendekati 100 persen (97,32 persen), Kepulauan Bangka Belitung (97,10 persen), Jawa Barat (96,29 persen), Gorontalo (96,27 persen), Sulawesi Tengah (95,60 persen), Sumatera Barat (95,26 persen), Aceh (95,11 persen), dan Riau (94,54 persen), ini daerah-daerah yang relatif mampu mencapai target sesuai awal tahun pendapatan,” ungkap Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri juga menyoroti realisasi pendapatan yang rendah pada beberapa provinsi, seperti Sumatera Selatan yang realisasi pendapatannya baru mencapai 77,49 persen, Kalimantan Timur 79,91 persen, Maluku 84,63 persen, Nusa Tenggara Timur 84,84 persen, dan Maluku Utara 85,40 persen.

“Mungkin salah satunya karena memang adanya tekanan pada ekonomi, ada retribusi-retribusi yang dinaikkan ke atas seperti minerba, serta nomenklatur IMB, ini juga membuat penerimaan dari PAD menjadi rendah,” ungkapnya.

Sementara itu realisasi belanja APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia per 17 Desember 2021 pukul 18.00 WIB, tercatat angka realisasi rata-rata sebesar 73,23 persen atau Rp928,25 triliun. Secara persentase, realisasi belanja daerah bulan Desember TA 2021 (73,23 persen) lebih rendah dibandingkan dengan bulan Desember TA 2020 (82,69 persen). Penyebabnya, perhitungan realisasi 2021 baru sampai pertengahan Desember, sedangkan pada 2020 penghitungannya berdasarkan data realisasi hingga akhir Desember. Untuk itu, diharapkan terjadi peningkatan yang optimal dalam realisasi belanja pada akhir Desember 2021.

Adapun angka realisasi belanja APBD TA 2021 didapat dari rata-rata realisasi belanja provinsi sebesar 78,49 persen atau Rp305,57 triliun, rata-rata kabupaten sebesar 71,08 persen atau Rp507,68 triliun, dan rata-rata kota sebesar 70,09 persen atau Rp115,00 triliun.

Mendagri pun meminta Pemda terus menggenjot realisasi pendapatan dan belanjanya pada sisa akhir tahun 2021. “Karena sudah menjelang akhir tahun, kemudian dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu menekankan mengenai masalah realisasi belanja, karena realisasi belanja baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang menjadi tulang punggung utama untuk mendorong perekonomian di masa pandemi ini menjadi sangat penting,” tandasnya. []

Nasir Djamil Dukung Polisi Buru Pelaku Kasus Tabrak Lari di Ngarek

0
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) M Nasir Djamil. (Foto: Irfan/Nukilan.id)

Nukilan.id – Kejadian tragis yang menimpa dua remaja yang hilang setelah ditabrak mobil di Jalan Nasional Ngarek Desa Ciaro, perbatasan antara Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung pada Rabu (8/12/2021) sampai saat ini masih belum terungkap siapa pelakunya.

Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil turut prihatin atas kasus kecelakaan tersebut dan mendukung sepenuhnya tugas kepolisian setempat untuk mengungkap siapa pengendara mobil tabrak lari itu.

“Ironi sekali, kedua remaja ditabrak dan tubuh keduanya kemudian dibawa oleh pengendara mobil yang menabraknya” Kata Nasir yang masih memantau perkembangan akan kasus ini “Pelaku telah melakukan kejahatan yang berlapis dan tidak memiliki hati nurani”.

Polisi telah mengidentifikasi korban adalah Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14), keduanya ditemukan setelah tiga hari kecelakaan terjadi.

Menurut Nasir berita perihal kecelakaan ini harus disebarkan seluas-luasnya ke publik dan diviralkan masyarakat terlebih di media sosial, sebagai upaya mendukung dan membantu tugas polisi untuk menemukan pelaku secepatnya.

Seperti yang diketahui publik bahwa tubuh kedua remaja ditemukan di aliran Sungai Serayu di lokasi yang berbeda dalam kondisi tak bernyawa. Dua jasad dikabarkan ditemukan sekitar jarak 16 kilometer.

Kejadian terjadi di wilayah Ngarek Bandung dan jasad korban berada di Banyumas dan Cilacap.

“Saya sangat berharap Polda Jateng dan Polresta Bandung bersinergi dan saling back-up untuk memburu pelaku tabrak lari dan pembuang jasad Handi dan Salsabila” Kata Nasir.

Aleg PKS ini yakin akan kemampuan pihak polisi untuk menyelesaikan kasus kecelakaan ini dengan baik sehingga terang benderang dan pelaku mendapatkan hukuman yang berlaku atas tindakan biadabnya. []

Pengamat Nilai Ekonomi dan Politik Aceh Tahun 2021 Morat Marit

0
Pemerhati Politik Lokal Taufik Abdur Rahim, (Foto: Irfan/Nukilan)

Nukilan.id – Pengamat Politik dan Ekonomi Taufik Abdur Rahim menilai keadaan masyarakat dari segi ekonomi dan politik Aceh di akhir Tahun 2021, semakin suram dan mencekam tanpa kejelasan.

Namun demikian kata dia Taufik, masyarakat terus berfikir ke depan, dimana perumusannya dapat diperbaiki, dipertajam, diimbangi hak-hak lainnya, sebagaimana hak demokrasi, hak kebebasan berpendapat, berpolitik, hak hidup ekonomi lebih baik dalam persaingan ditengah era globalisasi serta praktik ekonomi dan politik.

Hal ini disampaikan oleh Pengamat Politik dan Ekonomi Aceh Dr. Taufik Abdur Rahim kepada Nukilan.id dalam keteranganya Kamis, (23/12/2021).

Menurutnya, secara kasat mata serta empirik kehidupan serta fenomena ekonomi politik akhir tahun masih dalam bayang-bayang kesusahan kehidupan masyarakat, baik secara ekonomi, maupun fluktuasi politik yang jauh dari harapan rakyat.

“Berbagai persoalan sosial kemasyarakatan dampak dari kondisi tidak stabil, menunjukkan fenomena kehidupan yang lebih baik hanya impian dari harapan. Secara vokal, ilustrasi, argumentasi serta pernyataan politik, para pemimpin dan elite politik terus menebar harapanya,” ungkap Taufik.

Ia mengatakan, yang bertanggungjawab atas persoalan ini ialah pemangku kekuasaan, pengambil serta penetap kebijakan, juga yang sangat prinsipil adalah pemerintah.

Karena kehidupan masyarakat diatur serta dikelola oleh pemerintah, tumbuh kembangnya secara positif kehidupan masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik, makmur dan sejahtera. Jelasnya

Kata Taufik, kekuasaan politik ditengah dinamika demokratisasi serta praktik politik modern, ini tidak terlepas dari usaha memperkokoh kekuatan politik mesti ada pertanggungjawaban.

Secara normatif serta definisi akademik antara kekuasaan dan kekuatan dapat saja berbeda serta memiliki interaksi politik yang juga dapat saling mendukung, namun tidak sepi dari tuntutan tangung jawab, baik secara moral, etika, normatif serta pratik politik ditengah kehidupan masyarakat,” tuturnya.

Hak dan tanggung jawab kehidupan, antara pemegang kekuasaan politik serta masyarakat dalam lingkungan kehidupan bernegara dan berbangsa dalam konteks realitas kehidupan yang tidak dapat dipisahkan. Ungkapnya

Oleh karena itu, hal yang diinginkan dalam kehidupan masyarakat modern dalam suatu negara maupun wilayah adanya keselarasan, ini selaras dengan kehendak untuk menciptakan stabiltas serta keharmonisan dalam negara maupun wilayah kekuasaan.

Dengan kata lain keselarasan kehidupan sosial-kemasyarakatan tercipta, apabila kondisi kehidupan sosial kemasyarakatan tidak dalam keresahan, kekacauan, konflik dan tidak memiliki penghargaan yang sama atau tidak selaras.

Berkembangnya segala bentuk kritik, ketidakpuasan, tantangan, perlawanan dan kekacauan serta aksi demonstrasi, ini merupakan isyarat juga tanda masyarakat resah, bahwa kondisi kehidupan sosial kemasyarakat tidak selaras ataupun harmonis. Jika kondisi baik, harmonis serta selaras, maka masyarakat merasa aman, tentram, damai serta sejahtera.[irfan]

Areal Hutan Terbakar Bertambah Pada Tahun 2021

0

Nukilan.id – Areal hutan dan lahan yang terbakar sepanjang Januari hingga November 2021 mencapai 353.222 hektare atau bertambah luas dibandingkan areal hutan dan lahan yang terbakar pada 2020, yang luasnya 296.942 hektare menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Ada sedikit kenaikan. Kenaikan ini terjadi di beberapa provinsi, dua provinsi utama, dan kejadian kebakaran hutan ini terjadi di luar kawasan hutan dan di daerah non-mineral,” kata Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Dhewanthi dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2021 yang diikuti via virtual dari Jakarta, Kamis.

Menurut data KLHK, areal hutan dan lahan yang terbakar utamanya semakin luas di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Areal hutan dan lahan yang terbakar di wilayah NTB pada 2020 tercatat 29.157 hektare dan bertambah luas menjadi 100.908 hektare pada 2021. Di wilayah NTT, areal hutan dan lahan yang terbakar luasnya 114.719 hektare pada 2020 dan bertambah luas menjadi 137.297 hektare pada 2021.

Laksmi mengatakan bahwa luas areal hutan dan lahan yang terbakar pada 2021 berkurang 1.547.598 hektare atau 87 persen lebih jika dibandingkan dengan luas areal hutan dan lahan yang terbakar pada 2014.

Selain itu, ia melanjutkan, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada tahun 2020 dan 2021 asapnya tidak sampai melintasi batas negara.

Laksmi menekankan bahwa upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran utamanya harus difokuskan pada kawasan-kawasan yang sering mengalami kebakaran.

“Kita masih harus fokus kepada wilayah-wilayah lain di luar kawasan hutan, terutama di kawasan pertanian dan perkebunan,” katanya.[antara]