Beranda blog Halaman 1889

Mahasiswa Minta Pemerintah Aceh Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual

0
Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry mengutuk keras pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, dan meminta pemerintah Aceh untuk lebih serius dalam menangani permasalah tersebut.

Hal itu disampaikan Presiden Mahasiswa (Presma) UIN Ar-Raniry kepada Nukilan.id, Jum’at (24/12/2021).

“Kasus kekerasan ini sudah begitu marak terjadi di Aceh, sehingga menyebabkan lingkungan masyarakat menjadi tidak kondusif. Padahal Aceh adalah negeri yang bersyariat,” ungkapnya.

Karena itu, Jaden meminta pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan segela bentuk kekerasan di Bumi Serambi Mekkah ini.

“Sudah cukup, hentikan segala bentuk kekerasan di Aceh. kita menginginkan adanya regulasi yang bagus terkait permasalahan ini. Kita malu terhadap para pendahulu kita yang sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan,” ujarnya.

Dan baru-baru ini kekerasan seksual, pelecehan, pencabulan, video vulgar, pemerkosaan yang viral dan kasus ini bukan sekali dua kali lagi, sudah sangat sering terjadi di Aceh.

“Seperti baru-baru ini terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur, kemudian seorang pemotor yang memamerkan alat kelamin di jalan raya, terjadinya pemerkosaan oleh sekelompok pemuda, sungguh miris hal ini bisa terjadi di Aceh,” ungkap Jaden.

Contohnya, kata dia, seperti kasus pemerkosaan yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya, dan ini adalah perbuatan bejat yang dilakukan oleh sekelompok pemuda.

“Sudah seharusnya mereka mendapatkan hukuman yang sangat berat. Karena, dengan kejadian itu, korban akan mendapatkan pukulan mental yang sangat keras, dan akan mengalami trauma yang sangat parah selama masa hidupnya,” jelasnya.

Jaden berharap aparat penegak hukum agar benar-benar memberikan sanksi yang setimpal terhadap apa yang sudah dilakukan terhadap korban.

“Dan segera hentikan segala bentuk kekerasan yang ada di Bumi Aceh tercinta ini,” tutupnya.

Reporter: Hadiansyah

Pedagang Simeulue yang Ditetapkan Tersangka Dibebaskan 

0
Surat Putusan Pengadilan

Nukilan.id – Pedagang Toko Bangunan, Surya Mandala bin H Nando yang sempat ditetapkan tersangka karena membantu perangkat desa demi kelancaran pembangunan gampong akhirnya diputuskan tidak bersalah dan dibebaskan. Hal itu tertuang dalam keputusan hakim pengadilan Banda Aceh dengan nomor 35/pid.sus-TPK/2021/PN.Bna.

Majelis hakim yang diketuai oleh Zulfikar SH MH dengan anggota Sadri SH MH dan Elfama Zein SH menyatakan bahwa Surya Manda Bin H Nando tidak terbukti secara sah dan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagamana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair. Majelis hakim juga memutuskan membebaskan terdakwa Surya Mandala bin H.Nando dari semua dakwaan penuntut umum, dan Hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan memulihkan hak terdakwa Surya Mandala dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat.

“Alhamdulillah, akhirnya kebenaran pasti Allah tunjukkan benar. Kita berterima kasih kepada majelis hakim dan berbagai pihak yang telah berjuang untuk membuktikan yang benar tetaplah benar” kata Surya Mandala dan keluarga kepada media.

Ia menambahkan, keadilan merupakan nilai terpenting dalam penegakan hukum.
“Alhamdulillah, hari ini kami rasakan keadilan itu kini sudah terwujud,” ujarnya.

Sebelumnya, pedagang toko bangunan Surya Mandala ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya membantu kesulitan pihak desa, dan memberikan pinjaman uang karena saat akhir tahun ketersedian uang cash di Bank Aceh terbatas.
Selanjutnya Surya mandala juga selama ini diduga sudah merugikan keuangan negara sebesar hampir setengah miliar tersebut ternyata terbukti tidaklah seperti yang didugakan kepadanya, melainkan hanya dalam dawaan jaksa penuntut umum hanya lah senilai Rp.16. 000. 000 (enam belas juta rupiah),yang mana uang senilai 16.000.000 juta tersebut iyalah sudah berupa D/O semen yang sekarang sudah dipegang oleh pihak desa dan itu sudah bukan tangung jawab Toko RD Baru atau Surya Mandala maka dari itu hakim majelis memutuskan sdra Surya mandala di bebas kan karna tidak terbukti bersalah.

Sebagaimana dikhabarkan, selama ini sdr surya mandala telah di duga atau disangkakan oleh penyidik pembantu polres simeulue merugikan uang negara senilai setengah milyar, namun faktanya hal tersebut tidak lah terbukti, dan akhirnya majelis hakim membebaskan Surya Mandala.

Selain dari Surya Mandala tersebut dibebaskan ada 2 perangkat desa Kuala makmur juga ikut dibebaskan / diputuskan tidak bersalah dalam tindak pidana korupsi uang desa yakni TPK Desa Kuala makmur atas nama RUSDI dan Sekretaris Desa Kuala makmur YUNANSYAH.

“Selanjutnya kami meminta kepada penegak hukum jangan lah hukum dijadikan keinginan oknum tertentu, tapi jadikanlah hukum sebagai aturan tertingi yang harus dijunjung dengan keadilan,”tutupnya.

Tanah Asrama di Lampineung Sah Milik Yayasan Naga Sakti Aceh Selatan

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Keberadaan Tanah Asrama Naga Sakti yang berlokasi di Lampineung, Gampong Kota Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh sudah ada kejelasan, dan kini statusnya menjadi aset milik Yayasan Naga Sakti Aceh Selatan. Keabsahan aset ini dibuktikan dengan sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banda Aceh pada tanggal 17 Desember 2021.

“Alhamdulillah sertifikat sudah kita miliki atas nama Yayasan Naga Sakti Aceh Selatan, artinya status yang kita inginkan selama ini sudah sah kita miliki,” kata Ketua Yayasan Naga Sakti Aceh Selatan, Dedy Saputra di  Banda Aceh, Kamis (23/12/2021).

Ia menceritakan bahwa, sebelumnya pengurus yayasan/tim verifikasi dan likuidasi yang sekarang ini juga telah selesai memperjelas status Yayasan Naga Sakti yang telah lama tidak aktif (vacum). Dengan dibentuk dan didaftarkan kembali ke Kemenkumham setelah melengkapi sejumlah syarat yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Adapun tim verifikasi dan likuidasi yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang bertujuan merekomendasi supaya menghadirkan Yayasan lanjutan,” terang Dedy.

Proses perjalan pengurusan kejelasan status Yayasan Naga Sakti Aceh Selatan ini sudah memakan waktu kurang lebih 1 tahun, pengurusan tersebut dimulai sejak Juli 2020 lalu.

“Mulai dari verifikasi berkas dan sebagainya, sehingga kita lanjutkan keberadaan, kejelasan status tanah dan yayasan ini. Permasalahannya dulu adalah ketidakjelasan status Yayasan Naga Sakti, sehingga status tanah pun tidak jelas, dan alhamdulillah sekarang semuanya sudah jelas milik Yayasan Naga Sakti Aceh Selatan yang dipergunakan untuk kepentingan masyrakat Aceh Selatan secara bersama,” jelasnya.

Dedy yang juga Ketua Pemuda Aceh Selatan (PAS) ini mengatakan tugasnya untuk memperjelas Yayasan Naga Sakti ini sudah selesai, jadi keputusan kami serahkan kepada mereka orang-orang tua kita. Dan perjalanan ini tidak terlepas dari dukungan maksimal pemerintah kabupaten Aceh Selatan dan para tokoh Aceh Selatan.

“Kita berharap kepada seluruh elemen masyarakat, orang-orang tua, pemuda, tokoh-tokoh, senior-senior dan juga pemerintah Kabupaten Aceh Selatan nantinya kita duduk bersama terkait keberlangsungan Yayasan Naga Sakti ini demi untuk kepentingan bersama dan generasi muda Aceh Selatan kedepannya,” pungkasnya.

Reporter: Hadiansyah

Pemkab Bener Meriah Pinjam Lahan Teusam Hutan Lestari

0
Plt Bupati Bener Meriah Dailami menandatangani kerjasama Pinjam Pakai Tanah di Areal PT. Teusam Hutan Lestari PT. Teusam Hutan Lestari di ruang VIP Kantor Bupati Bener Meriah. Kamis (23/12/2021). (Foto: Indometro)

Nukilan.id – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menandatangani kesepakat pinjam pakai lahan dengan PT Teusam Hutan Lestari. Kesepakatan dan penandatanganan MoU dilakukan Bupati Bener Meriah Dailami dengan Dirut Operasional PT Teusam Hutan Lestari Ir. Agus Toyib, M.M di ruang kerja Bupati Bener Meriah, Kamis (23/12/2021).

“Pemerintah Bener Meriah akan melakukan kerjasama dalam hal pinjam pakai lahan untuk food estate, karena lahan tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Teusam Hutan Lestari,” kata Bupati Dailami.

Kata Dailami, kedua belah pihak juga telah sepaham dalam ketentuan pinjam pakai lahan, agar tidak terjadi salah paham dan dapat berjalan baik.

“Kita telah rapat untuk mencegah kesalahan dalam penggunaan lahan milik PT Teusam Hutan Lestari apabila digunakan sebagai Food Estate,” kata Dailami.

Hadir pada penandatanganan tersebut, Dirut Operasional PT. THL Ir. Agus Toyib, M.M dan romobongan, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Mukhlis, Kepala Dinas Pertanahan Mahfudah, S.H.,M.H, Kepala Dinas Pertanian Ir. Nurisman, Kabag Tapem diwakili Analis Pemerintahan dan Otonomi Daerah Bagian Tapem Setdakab Agung Febriadi Pratama, S.STP.,M.Si, Kabag Hukum diwakili oleh Kasubbag Perundang-Undangan Nazhan, S.H.[ant/red]

Kapolda Aceh Harap Masyarakat Jangan Ragu Lagi untuk Vaksin

0

Nukilan.id – Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M. melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. berharap jangan ada lagi masyarakat yang ragu untuk melaksanakan vaksin, baik itu dosis I maupun dosis II.

Hal tersebut disampaikan Winardy melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/12/2021) saat mengupdate capaian harian vaksinasi Covid-19 Polda Aceh dan Jajaran.

Winardy menyampaikan, saat ini masyarakat tidak ada alasan lagi untuk ragu melaksanakan vaksin, di mana segala bentuk edukasi dan regulasi sudah diberikan, termasuk keterangan dari MUI yang menyatakan vaksin halal.

Keragu-raguan masyarakat tersebut, sambungnya, merupakan salah satu hal yang diduga mempengaruhi capaian harian vaksin kita saat ini, yang mana per tanggal 23 Desember 2021 sebanyak 77.628.

Jumlah tersebut, sambungnya lagi, masih kurang dari target harian yang ditentukan, yaitu sebanyak 86.200 orang.

Oleh karena itu, perlu upaya seluruh stakeholder untuk bersama-sama mengejar ketinggalan vaksinasi agar tembus target 70 persen pada akhir Desember ini.

“Target vaksinasi kita sebesar 70% hingga akhir Desember 2021 ini dan perlu kerja sama semua pihak untuk menggenjot pencapaian target tersebut,” tutupnya. []

Jelang Nataru, Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Dibatasi

0
Suzuya Mall Banda Aceh. (foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Pemerintah telah mengeluarkan aturan kebijakan selama Fase Peribadatan Natal 2021 dan Perayaan Tahun Baru 2022 dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022 tentang Aturan Operasional Pusat Perbelanjaan/Mall.

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S.I.K., M.H. dalam keterangannya persnya menjelaskan, aturan kebijakan tersebut adalah;

1. Bahwa operasional pusat perbelanjaan dibatasi dari jam 09.00 s.d 22.00 WIB;

2. Masyarakat wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi apabila akan memasuki tempat perbelanjaan;

3. Pembatasan kapasitas 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall.

Nantinya, kata Dicky, Satgas Covid-19 daerah Aceh bersama personel pengamanan Ops Lilin Seulawah 2021 akan mengecek langsung pelaksanaan operasional pusat perbelanjaan di Aceh.

Ia juga mengatakan, di saat aturan kebijakan tersebut berlaku diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan diri demi terkendalinya penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya Aceh.

“Kita semua wajib ikut andil mengendalikan penyebaran Covid-19 agar terhindar dari lonjakan gelombang ketiga. Dengan begitu kita akan dapat mengakhiri pandemi dan memasuki tahapan endemi,” kata Dicky, Kamis (23/12/2021).

Endemi itu sendiri, jelas Dicky, merupakan keadaan dimana penyebaran virus terbatas pada daerah tertentu dalam jumlah dan frekuensi yang rendah sehingga mereka yg tertular akan mendapatkan penanganan yang maksimal.

Sehingga, momen Nataru nanti diharapkan menjadi pembuktian kepada dunia, bahwa Indonesia mampu dengan baik mengantisipasi lonjakan kasus walau memasuki periode libur panjang.

KLHK Akan Segera Evaluasi Izin HTI Aceh Nusa Indrapuri

0

Nukilan.id – Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanaan Republik Indonesia, Agus Justianto, mengatakan akan segera melakukan evaluasi terhadap izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT. Aceh Nusa Indrapuri yang membentang dari Kabupaten Aceh Besar hingga Kabupaten Pidie.

Hal itu dikatakan Agus Justianto dalam pertemuan dengan Ketua DPRA dan pimpinan DPRK Aceh Besar di gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin,. Ketua Komisi IV DPRA Saifuddin Yahya, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Bakhtiar, Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Besar Juanda Jamal, dan Ketua Forum Mukim Aceh Besar M. Hasyim Usman.

(Foto: Dok. Ist)

Dalam pertemuan itu, DPRA, DPRK Aceh Besar, dan juga Forum Mukim Aceh Besar meminta agar kementerian mengevaluasi dan mencabut izin konsesi milik Aceh Nusa Indrapuri.

Agus menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi setiap perizinan yang ada sesuai dengan perintah Presiden Jokowi. Direktorat Jenderal PHL, kata dia, akan melakukan evaluasi sekaligus mencarikan solusi terhadap permasalahan yang ada.

“Jadi, kalau misalnya nanti dalam evaluasi perizinan ini izinnya harus dicabut, tentu kita harus cari solusinya. Apakah kita buka lagi investor lain untuk masuk atau misalnya dengan program yang ada,” kata dia.

Saat ini, dia menjelaskan, Kementerian LHK mempunyai program perhutanan sosial yang memberi ruang kepada perusahaan untuk bermitra dengan masyarakat. Kementerian, kata Agus, sedang mendorong program tersebut.

“Jadi tidak bisa seperti dulu eksklusif, HPH (dan) HTI hanya untuk keuntungan sendiri. Masyarakatnya miskin terus dibiarkan saja. Kalau sekarang tidak bisa, komitmen dari Presiden jelas, harus melibatkan masyarakat,” kata Agus.

Agus juga mengatakan bahwa PT Aceh Nusa Indrapuri sudah mendapatkan surat peringatan yang ketiga kali dari kementerian. “Itu akan kita lanjutkan evaluasinya. Dan saya harapkan tidak terlalu lama, sehingga sudah ada keputusan,” kata Agus.

Dalam pertemuan itu Agus Justianto berjanji akan segera melakukan evaluasi secepatnya. Dia meminta kepada DPRA, DPRK Aceh Besar, dan juga Forum Mukim Aceh Besar untuk menyuplai setiap informasi yang ada.

“Saya berjanji ini harus sesuai prosedur dan bisa secepatnya. Bila perlu dalam waktu sebulan pun harus selesai kalau menurut saya. Apalagi kalau sudah sesuai dengan prosedur saya akan berani mengusulkan kepada menteri untuk pencabutan, seandainya memang sudah kita lakukan evaluasi keputusan ataupun rekomendasinya adalah pencabutan,” kata Agus Justianto.

Menyahuti hal tersebut, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan bahwa DPRA akan memfasilitasi semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi kebijakan terbaik bagi masalah ini.

“Tapi harus kami pastikan bahwa keberpihakannya harus kepada masyarakat kami. Kalau tidak, akan secara sepihak nanti reklaiming yang akan dilakukan oleh masyarakat dan itu akan tidak baik buat keberlanjutan penguatan perdamaian yang selama ini sedang kami upayakan berjalan terus secara maksimal,” kata Dahlan Jamaluddi. []

Pegiat Lingkungan Aceh Laporkan Lambannya Eksekusi Perusahaan Pembakar Hutan ke KPK

0
Foto: kpk.go.id

Nukilan.id – Perwakilan masyarakat Nagan Raya, Aceh dan sejumlah pegiat lingkungan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan lambannya eksekusi putusan terhadap perusahaan pembakar hutan. Mereka mengadukan Pengadilan Negeri Suka Makmue yang tak kunjung mengeksekusi putusan terhadap PT Kallista Alam.

“Kami berkoordinasi dengan KPK tentang lambatnya proses eksekusi yang dilakukan oleh PN Suka Makmue terhadap PT Kallista Alam,” kata Crisna Akbar, pegiat Rumoh Transparansi, lewat pesan teks, Kamis, 23 Desember 2021.

PT Kallista divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Meulaboh pada 2014 atas terbakarnya 1.000 hektare lahan di Nagan Raya pada April-Juli 2013. Pengadilan memerintahkan PT Kallista mengganti kerugian materiil sebesar Rp 114,3 miliar. Perusahaan sawit ini juga harus membayar Rp 251,7 miliar untuk pemulihan lingkungan hidup. Gugatan itu diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut Crisna, putusan yang belakangan eksekusinya diserahkan ke PN Suka Makmue itu belum dilaksanakan. Dia mengatakan permohonan eksekusi juga telah disampaikan beberapa kali, termasuk penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik untuk melakukan penghitungan aset PT Kallista Alam yang saat ini berstatus objek sitaan negara.

“Namun hanya saja putusan itu sampai sekarang tidak terlaksana,” ujar Crisna.

Gugatan KSP Moeldoko Kembali Ditolak, Demokrat: Kado Akhir Tahun Bagi Demokrasi

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kembali menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12).

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, menjelaskan, “Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia. Sebagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi.”

Mehbob juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum. Menurutnya, Putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.

Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut tertera Majelis Hakim menyatakan gugatan ditolak karena Pengadilan TUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.

“Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob.

Sejak perkara ini diregister pada 30 Juni 2021, telah digelar 16 kali sidang di mana Majelis Hakim telah mempelajari, menganalisa bukti Dokumen, serta telah mendengarkan keterangan Saksi Fakta dan Saksi Ahli dari para pihak, yaitu; Menkumham sebagai Tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II Intervensi, dan Pendukung Moeldoko sebagai Penggugat.[]

Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Aceh Hadiri Sertijab Wakil Komandan Sumut

0
(Foto: Satgas Cakra Buana Aceh)

Nukilan.id – Satuan Tugas (Stagas) Cakra Buana Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Provinsi Aceh menghadiri kegiatan Apel Pelantikan dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Komandan Satgas Cakra Buana PDI Perjuang Sumatera Utara, di Komplek Jambur Halilintar Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Rabu (22/12/2021).

Kedatangan Komandan Satgas Cakra Buana Provinsi Aceh, Muhammad Ali beserta jajaran pengurus daerah dan seluruh DPC Kabupaten/Kota disambut hangat oleh seluruh jajaran pengurus Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Muhammad Ali yang akrab disapa Ali Gondrong ini mengucapkan terima kasih kepada Satgas Cakra Buana Sumatera Utara yang telah mengundang Satgas Cakra Buana Provinsi Aceh secara khusus dalam acara tersebut.

“Saya sangat tersanjung atas undangan teman-teman Satgas Cakra Buana Sumatera Utara ini. Saya ucapkan terima kasih,” ucapnya.

Selanjutnya, Ali Gondrong memperkenalkan satu persatu seluruh pengurus Satgas Cakra Buana Aceh dan Ketua DPC Cakra Buana Kabupaten/Kota dihadapan seluruh pengurus Satgas Cakra Buana Sumatera Utara.

Pelantikan dan Sertijab Wakil Komandan Satgas Cakra Buana Sumatera utara ini dipimpin langsung Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara, Drs. Rapidin Simbolon MM yang didampingi Sekretaris DPD, Dr. Suatroto M.Si dan Komandan Satgas DPD PDI Perjuangan Sumut, Darmawansyah Sembiring.

Acara tersebut dalam suasana keakraban, acara diakhiri dengan memberikan santunan anak yatim dan fakir miskin di salah satu panti asuhan yang ada di Kota Medan.

Untuk diketahui, Satgas Cakra Buana merupakan salah satu badan partai yang dimiliki PDI Perjuangan di Indonesia. Satgas Cakra Buana dibentuk di seluruh daerah, bahkan ke pelosok desa di seluruh Indonesia.

Satgas Cakra Buana selain menjadi garda bangsa sebagai pendukung penguatan organisasi ketahanan negara, seperti menjaga masa persiapan kampanye, pengaman internal bahkan menjadi bagian dari unsur pengamanan suara partai di TPS.

Anggota Satgas Cakra Buana direkrut mulai dari latarbelakang pendidikan rendah yang tidak memiliki pekerjaan tetap, dan mereka adalah potensi bangsa yang terus dikembangkan.

Satgas Cakra Buana ini mampu meningkatkan potensi partai sebagai sarana untuk memperjuangakn kesejahteraan rakyat. []