Monday, April 29, 2024

Mahfud Md: Amnesti Dosen Unsyiah Pengkritik Kampus Keluar Pekan Depan

Nukilan.id – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Saiful Mahdi masih diproses pekan ini. Dia menyampaikan amnesti akan terbit pekan depan.

“Kami, pemerintah kirim surat ke DPR. Minta pertimbangan, ‘Nih Presiden mau mengampuni orang itu secepatnya’. Insyaallah-lah seminggu ke depan sudah bisa kita keluarkan (amnesti),” kata Mahfud saat dialog melalui live Twitter, Rabu (29/9/2021) malam.

Mahfud menuturkan ada isu Saiful Mahdi dijerat hukum lantaran tak memilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019. Namun Mahfud menegaskan kasus Saiful dengan pilihan politiknya tak terkait dan pemerintah tetap akan memberikan amnesti kepada dosen Unsyiah itu.

“Kita tidak sembarangan, orang yang bernama Saiful Mahdi, menurut info dari kampusnya, orang yang anti… maaf di dalam politik anti-Pak Jokowi. Karena ketika dia dihukum, lalu mengatakan ini kan dendam politik, karena dulu memilih calon yang satunya, isunya,” tuturnya.

“Tapi kita nggak berpikir juga, nggak ingin tahu juga. Apa gunanya tahu siapa mendukung siapa. Nggak ada gunanya menurut saya. Sudah selesai ya sudah,” lanjut Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menilai apa yang dialami Saiful Mahdi merupakan permasalahan daripada polemik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia mengimbau aparat penegak hukum tidak sembarang melakukan penangkapan.

“Aparat jangan sembarang nangkap orang, kalau ada orang menemukan kata-kata atau penghinaan melalui medsos, nggak usah ditangkap, didamaikan aja orangnya. Kalau nggak bisa didamaikan, baru bisa diproses secara hukum. Itu standarnya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Saiful Mahdi harus menjalani hukuman penjara 3 bulan setelah diputus bersalah dalam kasus UU ITE usai memposting kritik di WhatsApp Group yang berisi ratusan dosen Unsyiah. Saiful dieksekusi karena putusan hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan MA menguatkan putusan PN Banda Aceh. Saiful dinyatakan bersalah terkait UU ITE dan dihukum 3 bulan penjara serta denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Kasus itu bermula saat Saiful berkomentar di WAG Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh. Dalam keterangan yang disampaikan LBH Banda Aceh, Minggu (1/9/2019), Saiful membuat postingan di grup WA ‘Unsyiah Kita’. Grup tersebut berisi 100 anggota, yang merupakan dosen Unsyiah.

“Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat ‘hutang’ yang takut meritokrasi,” tulis Saiful dalam grup tersebut.

Akibat postingan tersebut, Saiful kemudian diadukan Dekan Fakultas Teknik Taufik Saidi ke Senat Universitas Syiah Kuala. Pada 18 Maret 2019, Saiful dipanggil oleh Komisi F Senat Universitas Syiah Kuala. Kasus tersebut kemudian berlanjut ke kepolisian. [detikcom]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img