Wednesday, May 15, 2024

Soal Pemekaran 3 Kampung, Bupati Aceh Tamiang Beraudiensi ke Kemendagri

Nukilan.id – Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH. M. Kn bersama rombongan melakukan audensi dengan pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterima oleh Direktur Penataan dan Administrasi Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Aferi Syamsidar Fudail diruang kerjanya yang didampingi Kasie Tata Wilayah Desa, Sri Wahyu Febriaji dan Kasie Penataan Desa Wirahman Dani Bahri, Kamis (30/9/2021).

Turut hadir dalam rombongan tersebut, Kadis DPM PPKB, Mix Donal, SH, Camat Rantau, Oki Kurnia, S.STP, Camat Kejuruan Muda, Rusni Devi M, S.STP, MM, Camat Tenggulun, Dede Winatha, S.STP, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Sandi Suhendri, S. STP Kabid Pemberdayaan Masyarakat DPM PPKB dan  Ketua Aliansi tiga Kampung Persiapan Aceh Tamiang (AKPAT), Sugiono, SH.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Aceh Tamiang menyampaikan, terkait usulan pemekaran Kampung sudah yang dimulai sejak tahun 2006, dan tiga Kampung sudah berstatus sebagai Kampung (Desa-red) Persiapan,”jelasnya.

“Segala hal yang berhubungan dengan syarat-syarat sudah sesuai dan cukup, seperti menyahuti surat Dirjen Bina PEMDES pada Desember 2019 yang ditujukan ke Gubenur Aceh dan Bupati Aceh Tamiang, isinya permintaan persyaratan tambahan, harus menyesuaikan dengan Permendageri nomor :  1 tahun 2017 tentang penataan Desa, juga sudah kami penuhi.

Bupati menambahkan, mohon kiranya Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa dapat membantu menerbitkan Kode Desa untuk pendefenitifan tiga Kampung di Kabupaten Aceh Tamiang,”ungkapnya.

Kesempatan yang sama, Direktur Penataan dan Administrasi Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri  Aferi Syamsidar Fudail menyampaikan,  Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa sebelumnya ada disurati oleh Nasir Jamil Anggota DPR RI terkait dengan urusan pemekaran Desa di Kabupaten Aceh Tamiang. Berdasarkan surat pemenuhan persyaratan dari kami pada tahun 2019, itu memang menjadi persyaratan Administrasi yang diatur Kemendageri,”jelasnya.

“Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, agar nantinya segera diantarkan ke Dirjen Bina PEMDES oleh Biro Tata Pemerintahan Provinsi Aceh. Kami dapat melakukan Verifikasi berkas dan memproses usulan pemekaran Desa ke tahapan berikutnya,” Aferi.

Sementara itu Sugiono, SH Perwakilan masyarakat tiga Kampung  menyampaikan, perjuangan dalam memekarkan Kampung sudah berjalan 15 tahun dan memang sangat menjadi kebutuhan masyarakat serta memenuhi persyaratan UU, PP dan Permendageri. Tidak benar jika dinilai pemekaran motivasinya karena ADD, kami mengusulkan  sejak tahun 2006, sementara Desa mulai menerima ADD tahun 2015.

“Kami yang mewakili dari tiga Kampung Persiapan di Kabupaten Aceh Tamiang, meminta agar Dirjen Bina PEMDES Kemendageri RI dapat mengabulkan permohonan tersebut dengan menerbitkan Kode Desa, Pendefenitifan Kampung Mekar Jaya, Alur Mentawak dan Sumber Makmur,” tegas Sugiono.[Poris]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img