Beranda blog Halaman 1873

Pencemaran Nama Baik Plt Kadis, Pengacara Somasi Oknum Pendamping BLU LPMKUP

0
(Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Aceh Jaya Teuku Ridwan melalui Pengacaranya dari Kantor Advokat/Konsultan Hukum Wahyu Wali dan Partners, Muslim, SH, menyampaikan Somasi terhadap Habibi (oknum Pendamping Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.

Somasi tersebut kami sampaikan terhadap Habibi terkait dengan pernyataan yang bersangkutan di bebera media elektronik. Kata Muslim, SH Sebagai Pengacara Teuku Ridwan Banda Aceh, Rabu (14/10/2021).

Muslim, S.H menjelaskan, dalam pernyataan tersebut yang bersangkutan telah menyebutkan bahwa Klien Kami, Teuku Ridwan telah melakukan penyelewengan serta telah menggunakan untuk kepentingan pribadi, dengan dana sejumlah Rp. 650.000.000 (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) bantuan kredit dari LPMUKP KKP-RI untuk Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan Subang Aquatic.

Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga menyebutkan seolah–olah dirinya telah memberikan peringatan dimana peringatan tersebut tidak digubris oleh klien kami. Pada faktanya tidak ada peringatan apapun yang diberikan karena memang tidak ada kesalahan yang diperbuat oleh Klien Kami. Jelasnya

Katanya – bahkan dana Rp. 1 Milyar (Total Bantuan Kredit : 1.650.000.000) yang menurut Habibi telah dikembalikan kepada LPMUKP setelah sebelumnya disimpan melalui rekening khusus, setelah dikembalikan ke Pusat oleh Habibi, ternyata setelah diadakan pertemuan secara virtual antara kelompok Subang Aquatic, Habibi dan LPMUKP Pusat,  uang tersebut justru dikembalikan lagi kepada kelompok Subang Aquatic oleh LPMUKP sehingga ini menandakan bahwa langkah Habibi tersebut keliru sekaligus mengkonfirmasi bahwa tidak ada penyelewenangan apapun yang terjadi.

“Saudara Habibi telah membangun narasi melalui pernyataannya dengan menggunakan diksi yang seolah – olah Klien Kami telah melakukan penyelewengan dana kelompok Subang Aquatic dan digunakan untuk kepentingan pribadi serta seolah – olah Klien Kami bertindak sewenang-wenang, padahal pernyataan tersebut adalah tidak benar sama sekali”. Sebut Muslim

Logikanya, jika memang Klien Kami telah melakukan penyelewengan dana tersebut maka seharusnya perwakilan kelompok Subang Aquatic lah yang berkepentingan melaporkan Klien Kami kepada pihak berwenang, tetapi hal itu tidak terjadi karena memang tidak benar seperti yang dituduh oleh Saudara Habibi dan hubungan Klien Kami dengan anggota Kelompok Subang Aquatic berjalan bagus, bersahabat dan tidak ada cacat apapun.

“Anggota kelompok Subang Aquatic justru merasa sangat terbantu dengan adanya klien kami dan mereka juga mengakui bahwa telah memanfaatkan dana Rp. 650 juta sesuai dengan peruntukannya untuk pengembangan usaha tambak yang sedang mereka kelola saat ini, tidak ada yang diselewengkan oleh Klien Kami.” Sebutnya

Muslim mengatakan, Seharusnya saudara Habibi selaku orang yang ditugaskan untuk mendampingi kelompok Subang Aquatic tidak perlu mengeluarkan pernyataan – pernyataan yang merugikan Klien Kami bahkan merugikan kelompok Subang Aquatic itu sendiri serta efeknya merembes kemana-mana, dan mestinya yang bersangkutan bertindak secara professional untuk mendukung kemajuan usaha kelompok tersebut, karena jikapun ada hal yang dianggap tidak tepat, sesuai Pasal 23 Akta Perjanjian Pinjaman tentang Penyelesaian Perselisihan itu lebih dahulu diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Maka tidak tepat mengeluarkan pernyataan seperti itu, apalagi memang tidak ada yang diselewengkan.

Oleh sebab itu, terhadap pernyataan Saudara Habibi tersebut, Klien Kami merasa nama baiknya telah di cemarkan dan rusak dan ini tentu melanggar ketentuan peraturan Perundang – Undangan yang berlaku. Melalui Somasi ini,kami meminta yang bersangkutan untuk menjelaskan maksud pernyataannya disertai dengan bukti-bukti, dan menyampaikan permintaan maaf serta tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.

“Langkah somasi yang kami ambil merupakan opsi yang kami pilih untuk disampaikan kepada yang bersangkutan dengan niat baik agar dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Namun jika yang bersangkutan tidak mengindahkan somasi ini, maka kami akan menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan yang bersangkutan ke Kepolisian RI.” Tutupnya []

Demokrat Serahkan Bukti ke Kemenkumham, Mentahkan Uji Materiil Yusril

0
Tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat, saat memberikan keterangan pers, usai menyerahkan materiil ke Kemenkumham, Kamis (14/10/2021). (Foto: Dok. DPP Demokrat)

Nukilan.id – DPP Partai Demokrat, secara resmi menyerahkan ratusan dokumen, terkai uji materil (Judical Review) yang diajukan mantan kader pro KLB Deli Serdang. Yang menggugat sejumlah pasal AD/ART PD Kongres V 2020, dengan Pihak Termohon Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kuasa hukum DPP Demokrat, Dr Heru Widodo, menyatakan, dokumen yang diserahkan itu diantaranya, berupa tanggapan atas uji materiil, surat pencabutan hak uji materiil dari salah seorang pemohon. Dan, Surat Keterangan Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara (affidavit), yang memperkuat jawaban Kemenkumham di Mahkamah Agung (MA).

“Kami telah menyerahkan 44 bukti, dengan ratusan dokumen. Itu terkait sanggahan uji materiil, melalui Yusril selaku kuasa hukum mantan kader pro KLB Deli Serdang. Mereka menggugat, legitimasi Kongres dan AD/ART hasil Kongres V PD 2020. Dimana pihak tergugat, adalah Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengeluarkan SK Pengesahan AD/ART Partai Demokrat, pada bulan Mei 2020,” katanya, melalui rilis yang diterima infobaru.news, Kamis (14/10/2021).

Heru menambahkan, pihaknya juga melampirkan 461 Surat pernyataan peserta Kongres V PD tahun 2020 (para Ketua DPD/DPC). Yang menyatakan, bahwa seluruh mekanisme dan proses Kongres, telah sesuai dengan AD/ART dan UU Parpol, serta berlangsung secara demokratis. Dan hal ini juga diperkuat, dengan diserahkannya rekaman video saat Kongres 2020 dilaksanakan.

Kesempatan sama, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menjelaskan, Demokrat juga menyampaikan Surat Keterangan 5 Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara yang kredibel. Yang pada intinya mereka menegaskan, bahwa AD/ART Partai, Yayasan, Ormas, Koperasi dan Asosiasi Profesi, bukanlah norma hukum yang mengikat publik secara umum, dan tidak dibuat oleh Lembaga Negara.

“Sehingga, tidak termasuk objek yang bisa diuji materiilkan di Mahkamah Agung. Jika dipaksakan, hal ini akan membuka gerbang terjadinya Anarkisme Hukum. Dimana setiap anggota Partai manapun, dapat mengajukan Uji Materiil AD/ART Partainya di MA,” sambungnya.

Lima Ahli Hukum yang dimaksud adalah Prof Dr Philipus Hadjon, Prof Dr Susi Dwi Harijanti, Dr Zainal Arifin Mochtar, Dr TM Luthfi Yazid, dan Dr Aan Eko Widiarto.

Penyerahan dokumen ini, juga didampingi oleh tim kuasa hukum DPP Demokrat, yaitu Mehbob dan Muhajir. Rombongan diterima oleh Direktur Tata Negara, Ditjen AHU Kemenkumham RI, Dr Baroto.

Tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat, saat memberikan keterangan pers, usai menyerahkan materiil ke Kemenkumham, Kamis (14/10/2021). (Foto: Dok. DPP Demokrat)

Hari Pertama, Peserta MQK Terlihat Antusias

0
(Foto: Nukilan)

Nukilan.id – Suasana hari pertama mengikuti Musabaqah Qiraatul Kutub Ke-II tahun 2021, yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Dayah Aceh (DPDA), semua peserta mengikuti dengan sangat Antusias, dari 20 Kabupaten-Kota di Aceh.

“sangat senang mengikuti acara ini, belajar dengan sungguh-sungguh ingin mendapatkan juara, supaya bisa menjadi perwakilan keikutsertaan sebagai peserta mewakili Aceh untuk kedepan”. Kata Mahmuda Riski salah satu peserta dari Kabupaten Aceh Tengah di Aula Asrama Haji Banda Aceh, Rabu (14/10/2021).

Peserta perwakilan cabang perlombaan Tauhid berharap, dapat menambah pengetahuan, wawasan dan mengasah kemampuan agar selalu berjuang, sehingga bisa mendapatkan juara untuk dibawa pulang ke kampung halaman.

Disaat melaksanakan tes, “awalnya gerogi, dengan tekat yang kuat memberanikan diri untuk maju, Alhamdulilah disaat membaca Kitab tersebut Lancar dan bisa di bacaan dengan mudah”. Jelasnya

Hal lain juga disampaikan oleh Nuruzzamrida salah satu peserta dari cabang perlombaan Tafsir, “ awalnya merasa tertekan, panik untuk menghadapi perlombaan ini, tapi yakin pasti bisa dan terus mengulang-ulang membaca kitab tafsir agar bisa di paparkan dengan lancar”.

Dengan harapan, supaya tahun ini ada perwakilan dari Kabupaten Aceh Selatan mendapatkan juara sehingga mengharumkan nama daerah tentunya. Ungkap Nuruzzamrida

Adapun cabang perlombaan yang di ikuti sebanyak 10 cabang, masing-masing dari kabupaten mengirimkan peserta sebanyak 20 orang, 10 putri dan 10 putra. [JR]

Ketua DPRA: Penerapan Qanun KTR Perlu Keseriusan Pemerintah Aceh

0
(Foto: Ist)

Nukilan.id – Aceh Institute melakukan audiensi dengan ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, di kantor DPR Aceh. Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan sejauhmana peran DPRA dalam mengawasi pelaksanaan Qanun Aceh No. 4/2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (14/10/2021).

Dalam kesempatan ini, Direktur Aceh Institute, Fajran Zain menyampaikan bahwa selama 3 tahun terakhir, The Aceh Institute telah melakukan advokasi kebijakan dan dukungan teknis terkait pelaksanaan qanun KTR terutama di Kota Banda Aceh dan Nagan Raya.

Fajran meyakini bahwa peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan Qanun KTR ini bukan hanya milik Pemerintah semata, tetapi juga perlu dukungan dari masyarakat sipil, termasuk The Aceh Institute.

“Karena itu Aceh Institute akan memperluaskan dukungan advokasi terkait KTR ke Kabupaten Aceh Timur di akhir tahun ini,” ujarnya.

Heru Sahputra dari Aceh Institute pula menambahkan bahwa, masih ada 3 Kabupaten dan 1 Kota lagi di Aceh yang belum memiliki regulasi tentang KTR. Sepatutnya hal ini dapat mempermudah sinergisitas Pemerintah Aceh dalam melaksanakan Qanun KTR secara lebih efektif dan sistematis.

“Terkait efektifitas penerapan Qanun KTR, pelanggaran atas KTR juga perlu diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku” ujar Muazzinah selaku manajer partnership Aceh Institute yang turut hadir dalam audiensi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin menyatakan bahwa, pihaknya telah memperjuangkan pengesahan Qanun KTR guna mendorong pengendalian dampak negatif rokok dalam masyarakat. Akan tetapi, pelaksanaan Qanun KTR membutuhkan keseriusan Pemerintah Aceh selaku pihak eksekutif, khususnya pihak Dinas Kesehatan dalam upaya promosi kebijakan.

“Mungkin awalnya menggunakan pendekatan preventif lebih ditekankan berbanding pendekatan kuratif yang bersifat penindakan” pungkasnya.

Dahlan pula menekankan, paling tidak dalam jangka pendek, Pemerintah Aceh dapat mengendalian aktivitas merokok dengan menyediakan ruang merokok khusus di ruang publik, terkhusus kantor pemerintah.

“Pihak eksekutif pastin mampu segera merealisasikan hal ini dengan anggaran rutin tahunan yang tersedia” tutupnya. []

PLA Harap Penerapan PPKM Tak Ada Lagi di Aceh

0
Pemuda Lintas Agama (PLA), Khairul Tripa. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Ketua Pemuda Lintas Agama (PLA), Khairul Tripa berharap penerapan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak ada lagi di Aceh, agar para pedagang dan masyarakat dapat melakukan aktivitas secara normal kembali.

“Semoga tidak ada lagi PPKM, karena ini sungguh berat rasanya hidup di tengah pandemi, ini membuat kami harus bertahan dengan kondisi ekonomi yang selalu kekurangan,” kata Khairul kepada Nukilan.id, Kamis (14/10/2021).

Ia juga berharap, setelah masyarakat Aceh di vaksin Covid-19, semoga Aceh khususnya Ibukota Banda Aceh bisa berjalan normal lagi dalam perputaran roda ekonomi.

“Dan semoga tidak ada lagi PPKM yang membatasi waktu kita dalam mencari nafkah. Harapan saya kepda pemerintah agar segera menyelesaikan masalah ini, dengan begitu masyarakat bisa hidup normal kembali,” pungkas Khairul.

Reporter: Hadiansyah

Pemerintah Aceh Batalkan Pembangunan Dermaga di Pulau Banyak

0

Nukilan.id – Pemerintah Aceh membatalkan pembangunan Pelabuhan Dermaga di Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil karena dianggap tidak cukup waktu.

Pembangunan dermaga yang dibatalkan tersebut dengan dengan pagu sebasar Rp 22.579. 882. 853 yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggara 2021.

Kabar yang diterima Nukilan.id, pembatalan terjadi karena yang sempit, tinggal 2 bulan Lagi.

Informasi lainnya, Pengesahan APBA tahun 2021 diteken tanggal 30 Oktober 2020, dan pemberian berkas dari Dinas Perhubungan kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) pada Mei 2021. []

Reporter: Irfan

Bappeda Aceh Lakukan Survei SLB Terpadu di Banda Aceh dan Aceh Besar

0
Tim Survei SLB Terpadu Bappeda Aceh saat melakukan kunjungan ke SLB Negeri Banda Aceh, Kamis (14/10/2021). Foto: Ist

Nukilan.id – Tim survei Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Aceh bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dan Majelis Pendidikan Aceh (MPA) melakukan kunjungan ke Sekolah Luar Biasa (SLB) Pembina Utama Negeri Provinsi Aceh, SLB Negeri Jantho Aceh Besar, dan SLB Negeri Banda Aceh, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Bappeda Aceh: RKPA 2022 Fokus Tangani Kemiskinan, UMKM, Infrastruktur dan Covid-19

Kunjungan itu dalam rangka melakukan survey di SLB terkait dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan yang dihadiri Ketua Tim Survey Bappeda Aceh, Dr. Sufirmansyah, SE, M.Si, Koordinator Observasi, Dihafana, SE, Ak, Tim perwakilan Disdik Aceh, Ilham dan perwakilan MPA, Fakhrurrazi.

Kehadiran Tim Survei ini disambut baik oleh Kepala Sekolah (Kepsek) dan Tenaga Pendidik (Tendik) beserta Anak Berkebutuhan Khusus di SLB tersebut.

Kepala Bappeda, H.T. Ahmad Dadek, SH, MH mengatakan bahwa, sektor pendidikan merupakan program prioritas untuk meningkatkan kualitas pendidikan baik di Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Baca juga: SLB YPAC Banda Aceh Siap Bentuk Lulusan Tangguh dan Mandiri

Ahmad Dadek berharap, pada tahun 2025 setiap Kabupaten/Kota di Aceh harus memiliki SLB dan kemajuan pelayanan Anak Berkebutuhan Khusus.

Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Survei, Dr. Sufirmansyah, SE, M.Si mengatakan bahwa, kegiatan ini dilakukan dalam rangka Pemenuhan SPM Pendidikan untuk mendorong semangat Anak Berkebutuhan Khusus dalam menempuh pendidikan serta pemulihan fisik dan mental.

“Survei ini ditujukan untuk Pemenuhan SPM guna mendorong semangat ABK dalam menempuh pendidikan dan pemulihan fisik dan mental,” kata Dr Sufirmansyah kepada Nukilan.id, Kamis.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa, berdasarkan hasil survei itu, beragam permasalahan ditemukan pada setiap SLB, baik itu dari sarana gedung yang belum responsive terhadap Anak Berkebutuhan Khusus, dan peralatan yang digunakan belum memenuhi standar sesuai ketunaan, dan juga jenjang pendidikan Guru relatif belum tersedia.

“Sesuai pasal 31 ayat 1 setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan pada ayat 2 menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar. Dan Pemerintah wajib membiayainya itu,” jelas Dr Sufirmansyah.

Baca juga: Kala Sekda Bernyanyi Bersama Areola di SLB Al-Fansury Aceh Singkil

Karena itu, ia menyampaikan bahwa, pihaknya diminta untuk terus memperhatikan perkembangan peserta didik (Anak Berkebutuhan Khusus) dan merealisasikan kebutuhan mereka. Dan para Guru juga menyampaikan semboyan “Siap Berbakti dan Mengabdi Demi Amanah untuk Mendidik Anak Bangsa Disabilitas”.

“Para kepala sekolah dan guru meminta agar kunjungan tidak sampai disini, mereka berharap ada kunjungan lainnya, dan dapat merealisasi kebutuhan serta melihat perkembangan ABK,” pungkas Dr Sufirmansyah.

 

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Survei yang juga Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Keistimewaan Aceh, Pemerintahan, dan Sumber Daya Manusia (P2KPSDM) Bappeda Aceh, Setiawati, SKM, MPH berharap bisa mendapatkan informasi yang update sebagai evidence Based Planning pada setiap SLB di Aceh.

“Semoga kedepan kita bisa mendapatkan informasi yang update sebagai evidence Based Planning di setiap SLB,” harapanya. [red]

Baca juga: Bappeda Aceh: Perlu Kerja Keras Menurunkan Kemiskinan di Masa Pandemi

DPRA: Pemerintah Aceh Harus Bantu Defisit Anggaran Kota Langsa

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Pemerintahan Kota Langsa baik Eksekutif maupun Legislatif sedang melakukan perjuangan yang berat dalam menghadapi defisit keuangan Kota Langsa sejak diterbitkan peraturan menteri keuangan nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.

Dimana penganggaran 8% Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Kota Langsa sebesar Rp. 36.045.377.063 dengan segala konsekuensinya telah menggunakan belanja gaji dan tunjangan ASN agar menghindari pemotongan DAU dan sampai saat ini belum ada penerimaan lain sebagai penggantinya.

Sementara disisi lain Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Langsa tahun 2021 masih kekurangan anggaran diantaranya, BPJS Rp. 563.465.203, Penerangan Lampu Jalan Umum (PLJU) Rp. 560.000.000, Tambahan Penghasilan Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)/Puskesmas Rp. 5.030.000.000, dengan Total Rp. 11.153.465.203.

Dengan kondisi saat ini Eksekutif Kota Langsa telah berusaha agar mendapat bantuan dan perhatian dari Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dengan melaporkan secara langsung kepada beliau pada saat pertemuan Wakil Walikota Langsa, Marzuki Hamid, Sekda Kota Langsa Saed Madum, Kepala BPKD Kota Langsa, Amri Alwi dan Kepala Bappeda Kota Langsa, Darfian telah menjelaskan detail permasalahan yang terjadi di Kota Langsa saat ini.

(Foto: Dok. Ist)

Dan pada saat pertemuan tersebut, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah berjanji akan membantu pada anggaran perubahan Provinsi Aceh tahun 2021, namun anggaran perubahan provinsi tersebut gagal direalisasikan dan Gubernur Aceh belum bisa membantu Pemerintah Kota Langsa.

Rombongan Pemko Kota Langsa yang dipimpin Wakil Walikota Langsa, Marzuki Hamid juga melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPRA, Safarudin yang difasilitasi oelh Anggota DPRA Perwakilan Dapil Kota Langsa dan Aceh Tamiang, Muhammad Rizky untuk menyampaikan keluh kesah Pemko Langsa.

Dalam pertemuan itu, Safaruddin menyampaikan secara prinsip DPRA siap membantu, karena mengingat defisit anggaran ini tidak saja terjadi di Pemko Langsa tapi juga terjadi di beberapa Kabupaten/Kota lain di Aceh.

Tidak berhenti usaha Pemko Langsa dengan meminta bantuan Pemerintahan Aceh, Pemko Langsa juga melaporkan kondisi ini langsung kepada direktur I keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) agar mendapatkan solusi atas permasalahan defisit anggaran Kota Langsa.

Tidak tinggal diam juga Legislatif Kota Langsa berulang kali coba meloby DPRA dengan melakukan audiensi ke Komisi III DPRA dan juga menemui pimpinan DPRA, Safaruddin dan Hendra Budian yang kembali difasilitasi anggota DPRA, Muhammad Rizky.

Dalam pertemuan itu, rombongan DPRK Langsa dipimpin langsung Ketua DPR Kota Langsa, Zulkifli Latif berta jajarannya, namun, hasil pertemuan tersebut tidak jauh berbeda dengan hasil yang diperoleh Eksekutif Kota Langsa, yaitu DPRA menjanjikan akan menyetujui bantuan untuk Pemko Langsa namun juga diingatkan kepada rombongan DPR Kota Langsa agar juga melakukan audiensi kepada Gubernur Aceh untuk mengalokasikan anggaran bantuan keuangan ke Kota Langsa agar problem defisit anggaran bisa teratasi.

Anggota DPRA Muhammad Rizky mengapresiasi Eksekutif dan Legislative di jajaran Pemko Langsa yang telah proaktif berusaha menyelesaikan masalah ini.

Menurutnya, perlu perhatian khusus pemerintah Aceh untuk membantu Kabupaten dan Kota di Aceh yang memiliki masalah keuangan terlebih khusus Kota Langsa, agar tidak terjadi gejolak di lapangan mengingat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Aceh cukup untuk membantu Kabupaten/Kota yang membutuhkan bantuan.

“Ini saatnya pemerintah Aceh hadir mambantu Kota Langsa dan daerah lainnya di Aceh, jangan menunggu gejolak di lapangan baru kita kewalahan,” ujarnya.

“Sudah kita tidak bisa membantu di anggaran perubahan, harusnya di anggaran murni tahun depan harus dibantu, ini kondisi lagi pandemi masyarakat serba sulit secara ekonomi, jangan kita biarkan tenaga kesehatan dan tenaga kontrak di Kota Langsa yang menjadi korban, saya minta pemerintah Aceh peka akan hal ini,” tambah Muhammad Rizky. []

Santri di Aceh Barat akan Dikirim ke Luar Negeri

0
Ilustrasi santri pulang pengajian. (Ilustrasi: Al Munawir.com)

Nukilan.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berencana mengirimkan santri ke luar negeri guna memperdalam ilmu agama, sekaligus menjadikan agama sebagai pemersatu bangsa.

“InsyaAllah jika tidak ada kendala, pada tahun 2022, kita akan mengirimkan santri agar bisa belajar ke luar negeri seperti Yaman, Sudan, atau negara Arab lainnya,” kata Bupati Aceh Barat Ramli MS di Meulaboh, Rabu (13/10/2021).

Menurutnya, pengiriman santri belajar ke luar negeri tersebut dilakukan dalam bentuk pemberian bantuan beasiswa dari pemerintah daerah.

Upaya ini, kata Ramli MS, dilakukan sebagai upaya untuk melakukan pengkaderan calon ulama masa depan, karena keberadaan ulama dinilai sangat penting di tengah era globalisasi saat ini.

“Keberadaan ulama yang istiqamah sangat dibutuhkan oleh Negeri ini guna menjaga moralitas masyarakat dari pengaruh negatif yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Untuk itu, kata dia, diperlukan estafet dalam melanjutkan dakwah dari ulama-ulama terdahulu dengan cara melakukan kaderisasi ulama melalui pendidikan dan pembinaan yang baik sesuai dengan ajaran Islam dan Ideologi Pancasila.

Ia juga menuturkan bahwa peran ulama sangat dibutuhkan dalam tata kelola Pemerintahan.

Menurutnya, selain menjaga moralitas bangsa, ulama juga memiliki tugas yang cukup berat yaitu mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berjalan dijalur yang benar sesuai dengan ajaran Islam. [merdeka]

Pemerintah Aceh Bahas Kerjasama SCOPI-ITFC Terkait Ekspor Kopi Arabika Gayo

0

Nukilan.id – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Mawardi mewakili Gubernur Aceh Nova melakukan pertemuan dengan pihak International Islamic Trade Finance Corporation (ITFC) dan Sustainable Coffee Platform of Indonesia (SCOPI) di Takengon, Rabu (13/10/2021).

Pertemuan itu digelar untuk membahas peluang kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan SCOPI – ITFC terkait ekspor kopi arabika Gayo.

Pertemuan itu dihadiri Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, Senior Associate, Regional Coordinator Trade and Bussines Development ITFC, Fathur Hidayat, Direktur Eksekutif SCOPI, Paramitha Mentari Kesuma, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Cut Huzaimah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Mohammad Tanwier, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, Marthunis, serta sejumlah peserta lainnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Mawardi saat membacakan sambutan Gubernur menyebutkan, Kopi Arabika Gayo adalah salah satu kopi terbaik di dunia yang berasal dari Dataran Tinggi Gayo. Hingga saat ini total produksi kopi Arabika Gayo disebut mencapai 40 persen dari total seluruh produksi kopi dalam negeri. “Umumnya budidaya kopi Arabika Gayo dilakukan oleh masyarakat petani kopi, sehingga keberhasilan Aceh mengembangkan kopi Arabika identik dengan keberhasilan rakyat dalam mengoptimalkan sumber daya alam di daerahnya,” kata Mawardi.

Mawardi menjelaskan, Pemerintah Aceh selama ini terus berupaya untuk meningkatkan produktivitas Kopi Arabika Gayo melalui berbagai program seperti pelatihan bagi petani kopi, rehabilitasi, pengembangan dan peremajaan kopi Arabika Gayo serta bantuan alat pasca panen menunjang produksi kopi. “Dan kita juga berharap pemerintah pusat, kalangan pengusaha dan para pihak terkait ikut mendukung petani kopi agar produktivitas kopi Arabika Gayo terus mengalami peningkatan,” sambung Mawardi.

Lebih lanjut, Kopi Arabika Gayo disebut dikembangkan pada 3 kabupaten yaitu di kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Gayo Lues. Luas areal kopi Arabika Gayo saat ini mencapai 103.495 Ha dengan total produksi 66.548 ton, melibatkan petani sejumlah 80.003 KK.

Mawardi juga mengatakan, untuk peningkatan produksi dan produktivitas dalam kegiatan budidaya Kopi perlu penerapan GAP (Good Agriculture Practice). Tujuan dari GAP, kata Mawardi, di samping untuk peningkatan produksi dan produktivitas, juga untuk peningkatan mutu termasuk keamanan konsumsi, meningkatkan efisiensi produksi, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya alam serta mempertahankan kesuburan lahan dan kelestarian lingkungan.

“Oleh karenanya, perlu disosialisasikan cara budidaya kopi yang baik (Good Agriculture Practice) untuk meningkatkan produktivitas petani yang berkelanjutan.”

Selanjutnya, Mawardi juga menyampaikan bahwa keberlanjutan sistem produksi kopi meliputi 4 dimensi. Pertama, dimensi lingkungan fisik yaitu prinsip keberlanjutan lingkungan meliputi tanah, air dan sumber daya genetik flora & fauna dengan pengelolaan lahan yang berkelanjutan.

Kedua, dimensi ekonomi yaitu petani sebagai salah satu pelaku utama dapat memperoleh pendapatan yang memadai untuk memenuhi kebutuhannya, pedagang memperoleh keuntungan yang layak untuk hidup sehari-hari, dan eksportir mendapatkan keuntungan yang memadai untuk menjalankan bisnisnya.

Ketiga, dimensi sosial yaitu keberlanjutan usaha produksi kopi sangat ditentukan oleh faktor sosial antara lain tingkat penerimaan para pelaku aktivitas produksi kopi terhadap suatu masukan ataupun teknologi tertentu.

Keempat, dimensi kesehatan yaitu saat ini kesadaran terhadap kesehatan terus meningkat diantaranya berupa peningkatan kebutuhan bahan pangan dan bahan penyegar yang aman dari logam berat, residu pestisida maupun jamur dan toksin.

Pemerintah Aceh disebut mendukung rencana pembangunan pelabuhan darat (Dry Port) yang diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bersama dengan Kementerian Perhubungan. Tujuan dibangunnya dry port ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, serta menjaga keaslian dan kualitas kopi gayo yang akan diekspor.

Lebih lanjut, sesuai data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh menyebutkan, setiap tahunnya Tanah Gayo mampu mengekspor biji kopi ke 18 Negara, antara lain, Korea, China, Jepang, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Amerika, dan Australia, dengan nilai ekspor mencapai 52 juta US Dollar.

Beberapa negara penghasil kopi seperti Brazil, Jamaika, Chili, Afrika dan negara lainnya, juga terus menjadi pesaing kopi Arabika. “Maka perlu diambil langkah inovasi melalui sistem pertanian untuk bersaing sehingga produk kopi Gayo lebih menarik dan unggul di pasar internasional,” katanya.

Sementara itu, Kopi Arabika Gayo juga disebut adalah salah satu kopi di Indonesia yang telah memiliki hak atas Indikasi Geogfrafis (IG). Manfaat dari hak atas IG adalah untuk melindungi yang berhak melakukan perdagangan dengan merek Gayo hanyalah pemilik.

Pada pasar global saat ini peran perlindungan Indikasi Geografis (IG) dirasa begitu penting, dimana masyarakat/petani membutuhkan perlindungan hukum terhadap nama asal produk agar tidak digunakan oleh pihak lain untuk melakukan persaingan curang, maka peran Indikasi Geografis dapat melindungi ciri khas suatu produk khususnya Kopi Arabika Gayo (IG Kopi Arabika Gayo).

Di samping Indikasi Geografis, kehalalan suatu produk juga merupakan hal yang sangat penting. Kehalalan Kopi diawali dengan proses pemanenan, penjemuran menggunakan lantai jemur agar tidak terkontaminasi dengan kotoran hewan/najis. “Selanjutnya pada proses sangrai. Jika proses sangrai tidak menggunakan bahan apapun, maka biji kopi dipastikan halal, namun jika proses sangrai dicampur bahan lain, maka harus dipastikan kehalalan bahan tambahannya contohnya lemak mentega,” kata dia.

Kemudian dipastikan juga penggunaan fasilitas pada semua proses hingga menjadi minuman kopi disajikan di atas meja harus terbebas dari kontaminasi bahan tidak halal dan najis.

Di Indonesia, sertifikat halal diterbitkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI).

Ada hal penting lainnya pada komoditi kopi yang perlu diperhatikan, yaitu Sistem Resi Gudang (SRG) yang merupakan instrumen perdagangan maupun keuangan yang memungkinkan komoditi yang disimpan dalam gudang memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan tanpa diperlukan adanya jaminan lainnya.

Untuk kabupaten Aceh Tengah saat ini disebut memiliki 5 gudang untuk SRG, satu milik pemerintah dan empat lagi milik pihak swasta. Keberadaan SRG di masa pandemi ini dan disaat harga kopi jatuh minimal menjadi solusi untuk tetap menjaga kualitas kopi.