Beranda blog Halaman 1865

Pemerintah Dorong Penerapan Industri Hijau di Aceh

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh menggelar rakor pelaku usaha besar di Aceh dalam penerapan Industri hijau. Rakor pelaku usaha besar ini dibuka oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Pergangan Aceh, Ir Mohd Tanwier, di Aula Amel Konvention, Kamis (21/10/2021) Banda Aceh.

Dalam rakor itu, hadir dua orang narasumber, Sri Gadis Pari Bekti, analis kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian RI, dan Ridwan M.Dev, kepala Bidang Pengembangan Industri Agro dan Manufaktur Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, yang dimoderatori oleh Mukhlisuddin Ilyas dari akademisi.

“Kami Pemerintah mendorong supaya para pelaku industri hijau di Aceh dapat menerapkan industri hijau. Secara nasional pelaku usaha besar yang menerapkan industri hijau akan diberikan sertifikat oleh kementerian perindustrian,” ujar Ir Mohd Tanwier.

Dalam paparannya, Ridhwan yang menyampaikan materi tentang dukungan perusahaan industri untuk memberdayakan IKM di lingkungan perusahaan industri menyebutkan bahwa yang dimaksud industri hijau adalalah pengaturan sumber daya alam yang efesien, ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Industri hijau menekankan pelaku usaha untuk melakukan proses produksi usahanya yang efisien dan efektif dalam menggunakan sumber daya alam yang berkelanjutan. Kami Dinas Perindutrian dan Perdagangan Aceh mendukung penuh untuk saling berkolaborasi antara pelaku industri di Aceh dalam mewujudkan pelaku industri hijau mendapatkan sertifikat industry hijau,” jelas Ridhwan, M.Dev.Sc yang Kepala Bidang Pengembangan Industri Agro dan Manufaktur Dinas Perdagangan dan Perdagangan Aceh.

Sementara pemateri dari Kementerian Perindustrian RI, Sri Gadis Pari Bekti menyebutkan bahwa konsep industri hijau ini dilakukannya berbasis ramah lingkungan.

“Strategi industry hijau ini memiliki du acara, pertama menghijaukan industry yang telah ada dan kedua menciptakan industri hijau yang ramah lingkungan pada usah-usaha industri baru. Di Aceh, beluam ada pelaku usaha besar yang mendapatkan industry hijau, saya berharap kedepan pelaku-pelaku usaha besar di Aceh dapat mengajukan proses untuk mendapatkan penilaian dan sertifikat industri hijau yang akan diberikan oleh Kementerian Perindustrian RI,” sebut Sri Gadis Pari Bekti, yang juga analis kebijakan Kementeri Perindustrian RI.

Menurut Sri Gadis, untuk menuju pelaku usaha besar mendapatkan sertifikat industri hijau maka pelaku usaha harus memenuhi 28 standar industri hijau (SHI) yang telah melalui peraturan Kementerian Perindustrian. Aspek Penilaiain Industri Hijau fokus pada 70 Persen pada Proses Industri perusahaan, 20 % Kinerja Pengelolaan perusahaan, dan 10 Persen di manajemen perusahaan itu sendiri.

Kegiatan Rakor selain dihadiri oleh perwakilan dinas Perindustrian Kabupaten/Kota, praktisi industri, juga dihadiri oleh perwakilan pelaku usaha besar di Aceh, seperti PT MIFA, PT Solusi Bangun Andalas, PT Syaukat Sejahtera, PT PIM, PTPN I, PT Ensem Sawita, PT Koperasi Prima Jasa, PT Padang Palma Permai, PT Perkasa Subur Sakti, PT Aica Mugi, PT Socfindo Sungai Liput, PT Sisirau, PT PNI Tanjung Semantok, PT Para Swita, PT Bumi Sama Ganda, PT Bumi Tamiang Sentosa, PT Boswa Megapolis, PT Syaukat Agro, PT Agro Sinergi Sentosa, PT Karya Tanah Subur, PT Potensi Bumi Sakti, PT Mapoli Raya, PT Fajar Baizuri & Brother, PT Beurata Subur Persada, PT Socfindo Semayam, PT Socfindo Senagan, PT Kalista Alam, PT Surya panen Subur, PT Raja Marga, PT Aceh Trumon Anugera Kita dan PT Sawita Abdya Makmur, PT Global Sawit Semesta, PT Samudra Sawit Nabati, PT Budi Daya Agrotamas, PT Sempurna Lestari, PT Mandiri Sawit Bersama, PT Delima, PT Ensen Lestari, PT Socfindo Lae Butar dan PT Perkebunan Lembah Bakti Singkohor. []

Dua Atlet Aceh Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia Uzbekistan

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Usai rehat selama sepekan di kampung halaman, dua lifter andalan Aceh yaitu Nurul Akmal dan M. Zul Ilmi kembali ke Jakarta untuk mengikuti Pemusatan latihan nasional (Pelatnas) dalam rangka menghadapi berbagai ajang olahraga angkat besi tingkat internasional yang akan segera dihadapi ke depan.

Dalam waktu dekat, dua lifter asal Aceh yang bersatatus atlet Pelatnas Timnas Indonesia tersebut akan mengikuti Kejuaraan Dunia Angkat Besi Senior di Uzbekistan, awal Desember 2021.

Kamis 21 Oktober 2021, Ketua Harian KONI Aceh H. Kamaruddin Abu Bakar secara resmi melepas atlet peraih medali emas cabang angkat besi PON XX 2021 Papua menuju Kejuaraan Dunia Uzbekistan, di Sekretariat KONI Aceh, Banda Aceh.

Ketua Umum Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PABSI) Aceh H. T. Rayuan Sukma yang mendampingi Nurul Akmal dan M. Zul Ilmi pada acara pelepasan tersebut menjelaskan, Kejuaraan Dunia di Uzbekistan tersebut merupakan rangkaian dari babak prakualifikasi menuju Olimpiade Paris tahun 2024.

“Ini merupakan yang keduakalinya mereka ke Uzbekistan, sebelumnya dalam rangka kejuaraan tingkat Asia,” kata T. Rayuan yang didampingi pelatih angkat besi Aceh Effendi Eria.

Hasil yang diraih pada Kejuaraan Dunia Uzbekistan kali ini sangat menentukan langkah Amel—sapaan akrab Nurul Akmal—dan Ilmi—sapaan akrab M. Zul Ilmi—untuk lolos ke Olimpiade Paris 2024.

Pada kejuaraan tersebut, Nurul Akmal akan turun di kelas 87+ Kg, dan M. Zul Ilmi kelas 96 Kg. Selain Kejuaraan Dunia di Uzbekistas, keduanya juga tengah dipersiapkan untuk SEA Games Vietnam 2021.

Abu Razak—sapaan H. Kamaruddin Abu Bakar meminta kepada Amel dan Ilmi untuk fokus semasa mengikuti Pelatnas di Jakarta. Amel yang berasal dari Aceh Utara dan Ilmi dari Aceh Besar, kata Abu Razak, salama ini telah mengharumkan nama Aceh baik di level nasional dan internasional.

“Di Papua kalian telah membuat torehan sejarah. Terimakasih atas capaian medali emas yang kalian persembahkan untuk Aceh di PON Papua,” kata Abu Razak.

“Tetap fokus untuk meraih prestasi yang lebih tinggi. Dan jangan pernah lupakan Aceh,” pesan Abu Razak.[]

Pemerkosa Anak di Aceh Besar Dihukum 180 Bulan Penjara

0
Ilustrasi Palu Hakim. (Foto: iStock)

Nukilan.id – Mahkamah Syar’iyah Jantho menggelar sidang putusan atas Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, perkara tersebut terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan Register Nomor 18/JN/2021/MS-JtH dengan Terdakwa AS ( 46 tahun ) terhadap korban ( NA berusia 18 tahun ).

Terdakwa AS dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan terdakwa dijatuhi Uqubat Penjara 180 Bulan Penjara. Kota Jantho Aceh Besar Kamis, (21/10/2021).

Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho Fadlia S.Sy M.H menjelaskan,  kejadian pemerkosaan ini terjadi pada tanggal 17 September 2021, dimana Pelaku menghubungi via Whatsapps Korban pada siang untuk membuat janji keluar pada malamnya, dan korban keluar dari rumah kawasan Syiah kuala dengan menggunakan jasa transportasi Grab Lampaseh, kemudian korban dijemput pelaku dirumah adiknya dan menuju ke Kuburan Cina Gampong Gendrieng Mata Ie Kecamatan Darul Imarah, dan terjadilah hubungan terlarang asmara keduanya.

Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum. Sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya bahwa semua unsur dalam pasal 50 tahun 2014 tentang Qanun Jinayat telah terpenuhi secara hukum, dan terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana ( Jarimah ) pemerkosaan terhadap anak sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan pertama. Jelasnya

Fadlia menerangkan, didalam  persidangan Majelis Hakim sepakat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk menjatuhkan Uqubat ( Hukuman ) Penjara, hal ini demi mengurangi potensi terdakwa mengulangi perbuatannya sebagai upaya untuk memperbaiki perilaku dan memberikan perlindungan kepada anak korban dan pembelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama. Dan sebagaimana pasal 15 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang pada pokoknya setiap anak berhak atas perlindungan dari kejahatan seksual, demikian dibacakan Siti Salwa SHI MH ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho yang bertindak selaku Ketua Majelis.

Persidangan berlansung yang secara virtual, Sebagaimana Perma No 4 Tahun 2020, tentang persidangan perkara pidana secara elektronik, terdakwa AS dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan terdakwa dijatuhi Uqubat Penjara 180 Bulan penjara, dan semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa atas nama Tarmizi SH menyatakan akan melakukan upaya Hukum Banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jantho menyatakan sepakat dan sependapat dengan Majelis Hakim, ujar Fadlia S.Sy M.H Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Di sisi lain. Pada hari yang sama Kamis (21/10/ 2021). Mahkamah Syar’iyah Jantho juga menyidangkan Perkara pemekosaan Anak dengan nomor perkara 03/JN/2021/MS-JtH, dimana pelaku berusia 13 tahun, sedangkan korban berusia 5 tahun, dengan agenda sidang pembuktian terungkap dalam pembuktian bahwa pelaku terpengaruh akibat menonton film porno sesaat mendonwload Game di Google.

Dan perkara Nomor 29/JN/2021/MS-Jth dan Nomor 30/JN/2021/MS-Jth dalam Perkara Zina, dan perkara 27/JN/2021/MS – Jth dan 28/JN/2021/MS-Jth dengan perkara Ikhtilat, dan Majelis yang sama juga menyidangkan 11 perkara perdata lainnya yang bervariasi diantaranya kewarisan, sengketa harta bersama, penetapan ahli waris, dan perkara cerai gugat dan cerai talak.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Juru Bicaranya Fadlia S.Sy, MH menerangkan bahwa Dengan masuknya 3 perkara anak berhadapan dengan hukum, dimana pelaku dan korban sama-sama anak dibawah umur, ini adalah alarm peringatan bagi semua orang tua dan anggota masyarakat Aceh Besar, untuk terus memantau gerak-gerik tingkah polah perilaku anak selama masa tumbuh kembangnya, dibutuhkan arahan dan informasi terkait sex education yang tepat terhadap anak di masa pubertasnya agar tidak terjadi penyimpangan.

Juga diperlukan pemantauan terhadap anak-anak dalam kesehariannya bermain dengan teman sejawat atau pergaulannya di lingkungan, agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya, dan terpenting mengontrol gadget teknologi pegangan si anak, karena anak anak kerap ingin melakukan, apa yang dilihat ( Children See, Children Do ) hal Ini semata karena penasaran dan rasa ingin tahu usia anak anak sangat tinggi”.

Jubir Fadlia mengatakan, bahwa persidangan kasus pidana anak diatur tersendiri dalam sistem, menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( UU SPPA) dalam proses hukum pada anak. Diaman Proses peradilannya tidak hanya dimaknai sekedar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum semata, namun juga harus mencakup akar permasalahan anak yang melakukan tindak pidana.[]

Mendagri Lantik Paulus Waterpauw sebagai Deputi BNPP

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian melantik Paulus Waterpauw sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Kamis (21/10/2021). Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 147/TPA Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan BNPP.

Mendagri menjelaskan, pelantikan ini dilakukan karena sebelumnya ada kekosongan kursi Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan. Padahal, salah satu tugas BNPP, yakni mengembangkan kawasan perbatasan. Ini sejalan dengan visi Presiden Jokowi yang menginginkan adanya pemerataan pembangunan. Upaya pemerataan itu tidak hanya dilakukan dengan membangun desa, tetapi juga mengembangkan kawasan perbatasan.

Selain itu, kata Mendagri, potensi perbatasan harus dikembangkan menjadi pusat ekonomi baru. BNPP memiliki konsep mengembangkan kecamatan di daerah perbatasan yang jumlahnya hampir 700. Hingga 2024, target BNPP hendak mengembangkan 222 kecamatan.

“Nah, pengembangan kawasan perbatasan ini dengan melihat potensinya apa, maka ada Deputi Potensi Pengembangan Kawasan Perbatasan, itulah tugasnya Bapak Waterpauw,” ujar Mendagri.

Di lain sisi, Mendagri menuturkan alasan dipilihnya Paulus Waterpauw sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP. Menurutnya, Waterpauw memiliki pengalaman dan pemahaman yang luas terkait Indonesia. Berbagai pengalaman pernah dijalani Waterpauw, seperti berdinas di Papua yang memiliki banyak daerah perbatasan, baik di daratan maupun lautan. Selain itu, ia juga pernah berdinas di Sumatera Utara, dan pernah menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri.

“Sehingga Bapak Presiden memberikan kepercayaan dengan Keppresnya kepada Bapak Paulus Waterpauw sebagai Deputi dengan segala pengalaman dan pengetahuan beliau yang sudah sangat jam terbangnya tinggi,” ujar Mendagri. []

Gelar Vaksin di 332 Titik, Kapolda Aceh: Hari Ini Sebanyak 20.350 Orang Divaksin

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Sebanyak 20.350 orang berhasil divaksin dalam vaksinasi yang digelar oleh Polda Aceh beserta seluruh jajaran di 332 titik, Kamis (21/10/2021).

Hasil tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., saat meninjau kegiatan vaksinasi massal di Stadion Harapan Bangsa, Kota Banda Aceh, Kamis (21/10).

Ahmad Haydar menyebutkan, vaksinasi massal ini melibatkan sedikitnya 1.673 vaksinator yang tersebar di 332 titik gerai vaksinasi yang ada di seluruh jajaran Polda Aceh.

Ini semua, sambungnya, merupakan upaya Polda Aceh untuk terus menggenjot capaian target harian vaksinasi agar program vaksinasi yang sedang dijalankan pemerintah berjalan sesuai dengan rencana.

“Alhamdulillah, untuk hari ini, Kamis 21 Oktober 2021, sebanyak 20.350 orang dapat menerima vaksin, baik dosis I maupun dosis II,” ucap Ahmad Haydar

Dalam kesempatan itu juga, ia menekankan agar masyarakat tidak perlu takut apalagi ragu untuk menerima vaksin. Semua lembaga yang terlibat, termasuk MPU sudah mengakui dan melegalkan vaksin yang saat ini sudah diberikan kepada masyarakat.

Ia juga meminta, kepada masyarakat yang belum melaksanakan vaksin baik dosis I maupun dosis II agar segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang sudah disediakan oleh TNI l-Polri, Pemerintah, dan instansi-instansi lainnya.

Bagaimanapun, katanya, ini merupakan usaha kita bersama agar herd immunity di Aceh segera tercipta dan transisi dari pandemi ke endemi segera terjadi.

“Tidak perlu ragu. Jangan terprovokasi dengan berita-berita hoaks dan tidak berdasar mengenai vaksin. Percayakan itu semua kepada pemerintah,” terangnya.

“Kita harus terus bergerak untuk keluar dari pandemi ini. Salah satu caranya adalah dengan menciptakan herd immunity,” pungkas Ahmad Haydar.

Dalam peninjauan teraebut juga ikut hadir Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. H. Agus Sarjito, Dirreskrimsus Kombes Pol Sony Sanjaya, S. I. K., Dirresnarkoba Kombes Pol Ade Sapari, S.I.K., M.H., dan Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. []

Peringati HDKD 2021, Kemenkumham Aceh Gelar Bakti Sosial dan Donor Darah

0
Kakanwi Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman saat melakukan donor darah, Kamis (21/10/2021). Foto: Ist.

Nukilan.id – Dalam rangka memperingati Bakti Sosial Hari Dharma Karyadhika (HDKD) tahun 2021, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menggelar bakti sosial dengan tema “Kumham Peduli Kumham Berbagi dan Empati Kumham” yang dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. DR. Edwar Omar Sharif Hiariej.

Kegiatan itu dipusatkan di Lapangan Merah Kemenkumham Jakarta dan dihadiri secara langsung oleh Sekjen Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, SIK., MH dan Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi DR. Lucky Agung Binarto, SH., MH., serta diikuti secara virtual oleh Pimti Madya Unit Utama, Pimti Pratama Pusat dan Wilayah, serta Satuan Kerja Kemenkumham se Indonesia, kamis (21/10/2021).

Pasca pembukaan rangkaian kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman didampingi Pimti Pratama dan pejabat administratur beserta jajaran melaksanakan kegiatan donor darah bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh.

Kegiatan donor darah dilaksanakan di Bangsa Garuda Lt II Kanwil Kemenkumham Aceh dan dihadiri langsung oleh Ketua PMI Aceh, Dedi Sumardi.

Pantauan Nukilan.id, para pegawai Kanwil Kemenkumham Aceh dan UPT se kota Banda Aceh tampak antusiasme antri untuk mendapat kesempatan registrasi dan pemeriksaan hemoglobin sebelum melakukan donor darah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan ada 83 pegawai yang mendaftar dan berminat melaksanakan donor, namun hanya 64 orang yang memenuhi syarat melaksanakan donor darah.

“Sedangkan 19 orang pegawai tidak bisa donor karena hemoglobinnya rendah dan ada yang karena obat-obatan. Donor darah ini dipusatkan di Kantor Wilayah dan UPT bekerjasama dengan PMI Aceh,” pungkas Meurah.

Selain kegiatan donor darah, kata Meurah, Kanwil Kemenkumham Aceh dan jajaran satuan kerja se-Aceh juga melaksanakan bakti sosial dengan membagikan paket sembako kepada warga terdampak Covid-19. []

Gugatan Moeldoko Tidak Punya Legal Standing, Demokrat: Hukum Itu Akal Sehat

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menyebut pokok gugatan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang yang dipimpin KSP Moeldoko tidak memiliki legal standing. Hal ini disampaikan usai sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis (21/10/2021) siang.

Bambang menjelaskan bahwa Pihak Penggugat tidak bisa berkilah terlambat mengetahui perubahan AD/ART dan perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat (PD). Karena Partai Demokrat sudah menyampaikan perubahan tersebut kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, KPU, Menteri Dalam Negeri dan Percetakan negara. Bahkan, perubahan tersebut sudah diunggah di website resmi PD.

“Ketika Pihak Penggugat sebelumnya tidak protes atas perubahan itu, apakah dia sekarang masih punya legal standing (untuk mengajukan gugatan ke pengadilan)?” tanya Bambang.

Bambang juga menyoroti UU No 2 Tahun 2011 tentang Parpol, Pasal 23 dan penjelasannya, yang menegaskan bahwa jika ada sengketa maka harus diselesaikan dengan mekanisme internal. Bambang kemudian melandaskan argumennya berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014, yang mensyaratkan kalau ingin mempersoalkan sebuah keputusan dari pejabat administrasi negara, maka terlebih dahulu mengajukan keberatan.

“Hukum itu akal sehat. Kalau merasa dirugikan harusnya ada banyak mekanisme yang bisa ditempuh. Sehingga kita dengan akal sehat bertanya, apakah Anda ini ingin menggunakan haknya atau sedang mencari-cari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi partai agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan. Apakah orang seperti ini masih layak gugatannya diperiksa?” tegas Bambang.

Bambang menduga gugatan kelompok KLB Deli Serdang terhadap AD/ART Partai Demokrat ke PTUN hanya siasat untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi Partai Demokrat.

“Dengan akal sehat kita bertanya, apakah gugatan ini benar hanya sebatas menggunakan haknya atau sedang mencari-cari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi partai agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan,” tegas Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menyebut gugatan tersebut bisa mengganggu demokratisasi yang sedang berjalan apabila terus berlanjut.

“Jika ini dibiarkan terus menerus, ini akan mengganggu seluruh proses demokratisasi yang berjalan. Jadi keputusan ini bisa menunjukkan apakah pengadilan berpihak pada proses demokratisasi yang sedang berlangsung dan dikonsolidasikan,” pungkasnya. []

Demokrat: Pengadilan Jangan Dipakai untuk Akal-akalan

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menyebut aturan dan mekanisme untuk mengesahkan dan mengajukan keberatan atas pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat (PD) sudah sangat jelas. Hal ini yang kemudian ditaati dan ditempuh Partai Demokrat hingga terbitnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Tapi pihak Penggugat, pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, tidak menempuh aturan dan mekanisme itu. Jadi, ini kayak akal-akalan. Tidak bisa pengadilan dipakai untuk akal-akalan. Bisa berbahaya sekali,” tegas Bambang Widjojanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (21/10).

Bambang menilai seolah-olah ada pihak-pihak yang mencoba-coba mendelegitimasi Partai Demokrat. Buktinya, ketika sedang ada pengujian pengesahan AD/ART di Pengadilan TUN oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legal standing, tetapi pada saat yang bersamaan ada Uji Materiil (Judicial Review) AD/ART PD di Mahkamah Agung.

“Ini ada semacam serbuan. Saya khawatir ada pihak-pihak yang sedang mencari-cari alasan untuk mendelegitimasi Partai Demokrat. Apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi verifikasi partai. Apakah ini cara untuk mendestabilitasi proses yang sedang berjalan?” kata Bambang.

Bambang juga menyebut bahwa perkara ini bukan hanya tidak punya legal standing, bukan hanya menyebabkan ketidakpastian hukum, tapi mendekonstruksi proses demokrasi. Padahal, demokrasi adalah sistem yang dipilih oleh bangsa Indonesia.

“Jadi kalau ada saksi ahli yang mencoba-coba, menawarkan argumen, dan itu merusak sistem demokrasi, maka sebenarnya dia tidak hanya berhadapan dengan Demokrat, dia juga berhadapan dengan publik, dia berhadapan dengan masyarakat dan parpol-parpol yang lain.”

Sementara itu, kuasa hukum DPP PD, Heru Widodo, menegaskan bahwa gugatan pihak KLB Deli Serdang sudah kadaluarsa. Hal ini berlandaskan UU No. 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan. Sementara Kemenkumham telah mengesahkan Perubahan AD/ART PD pada 18 Mei 2020, dan Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025 pada 27 Juli 2020.

Heru juga menegaskan bahwa AD/ART partai mesti dipahami sebagai konsensus dan produk aturan internal. Kalaupun ada yang keberatan, maka penyelesaiannya melalui Mahkamah Partai Demokrat. Jika masih keberatan maka prosesnya melalui peradilan umum, bukan pengadilan TUN.

“Pihak Penggugat hadir dalam Kongres V PD tahun 2020 lalu, dan pada saat itu tidak ada keberatan terhadap AD/ART partai, kenapa baru mempersoalkannya sekarang? Bukankah mekanisme dan aturan main sudah ada di internal partai? Mekanisme dan aturan main melalui Mahkamah Partai itu seharusnya yang dilakukan oleh Penggugat,” tegas Heru.

Kejagung RI Verifikasi Aset Benny Tjokrosaputro Terpidana Korupsi Jiwasraya

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersama-sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tim Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, KPKNL Banjarmasin telah melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan, pengamanan dan penilaian (appraisal) barang rampasan berupa 26 bidang tanah/bangunan eks aset perkara tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) di Kalimantan Selatan atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH dalam keteranganya kepada Nukilan.id, Kamis (21/10/2021).

Pemulihan aset terhadap barang bukti perkara atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yaitu barang rampasan berupa tanah dan/bangunan yang terletak di Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan berupa 26 (dua puluh enam) bidang tanah yang terdiri dari 17 (tujuh belas) SHM, 6 (enam) Surat Keterangan Tanah (SKT) dan 3 (tiga) Surat Penguasaan Fisik (SPORADIK) dengan total seluas 406.616 M2 (empat ratus enam ribu enam ratus enam belas meter persegi).

Dalam melakukan kegiatan pemulihan aset di Kalimantan Selatan, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melakukan koordinasi atau kerjasama yang cukup baik dengan stakeholder terkait yaitu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, KPKNL Banjarmasin dan BPN Kab. Banjar, khususnya dalam hal penilaian (appraisal), verifikasi dokumen terkait, pemetaan satelit atas lahan yang disesuaikan dengan SHM/Dokumen terkait tanah lainnya, serta pemasangan 36 (tiga puluh enam) plang sebagai sebagai tindakan pengamanan, informasi dari warga sekitar dan tindakan pemulihan aset lainnya untuk mendapatkan data yang tepat dan akurat sehingga proses penilaian aset dapat segera dilakukan.

Melalui kerjasama yang dibangun dan komitmen kuat dengan bekerja secara efektif, efisien dan maksimal, diharapkan mendapatkan hasil akhir yang optimal guna mendukung Pemulihan Aset Nasional pada umumnya dan penilaian aset pada khususnya. []

Nilai PTSP dan PBB Provinsi Aceh “Kurang Baik” Se-Indonesia

0

Nukilan.id – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelayanan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, Provinsi Aceh memperoleh nilai Kurang baik bersama 5 Provinsi lainnya di Indonesia.

Penilaian itu sesuai keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia dengan nomor 139 tahun 2021 yang ditetapkan 27 Agustus 2021 lalu.

Urutan disusun berdasarkan penilaian dalam tiga ketegori, yakni kategori “Sangat Baik” dengan capaian nilai (80- 100) yang ditempati Provinsi jawa tengah teratas dengan nilai (93,959), kategori “Baik” dengan capaian nilai (60-79) ditempati Provinsi Riau dengan nilai (79,648), dan Kategori kurang baik (59,99) Provinsi Aceh dengan nilai (57,441).

Kategori “Kurang Baik” selain ditempati Aceh (Nilai 57.441), urutan kedua ditempati Provinsi Jambi (Nilai 56.173), Ketiga Provinsi Nusa Tenggara Timur (Nilai 52.667), Nusa Tenggara Barat (Nilai 49.572), Provinsi Papua (Nilai 39.839), dan Provinsi Maluku Utara (Nilai 37.148.

Berikut tampilan lengap nilai seluruh provinsi di Indonesia.