Beranda blog Halaman 1864

Ikuti SOTK Baru, Pemerintah Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

0
Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Dr. M. Jafar, SH. M.Hum atas nama Gubernur Aceh, saat mengambil sumpah jabatan serta melantik 14 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Aceh, di Aula Badan Kepegawaian Aceh, Banda Aceh, Senin (10/1/2022). Foto: Humpro

Nukilan.id – Pemerintah Aceh melantik 14 orang sebagai Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Aceh, Senin (10/1/2022), di Aula Badan Kepegawaian Aceh.

Pelantikan dilakukan untuk menyesuaikan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru berdasarkan Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 12 Tahun 2021. Dalam instruksi pemerintah pusat itu diminta menyesuaikan jabatan fungsional guna mempercepat dan memperkuat pelayanan birokrasi.

Seremonial pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan Asisten I Pemerintah Aceh Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Dr. M. Jafar, SH. M.Hum atas nama Gubernur Aceh. Pelantikan juga disaksikan Kepala Biro Organisasi Setda Aceh Daniel Arca, Kepala Biro Umum Setda Aceh Akmil Husen, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh Syakir, Staf Khusus Gubernur Aceh Wiratmadinata serta pejabat Badan Kepegawaian Aceh.

Dalam sambutan gubernur yang dibacakan M. Jafar disebutkan, pelantikan itu sebagai upaya pemantapan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Aceh, sekaligus mendorong keberhasilan reformasi birokrasi di Aceh.

“Untuk tujuan itulah, kita dituntut senantiasa melakukan berbagai langkah strategis guna mendapatkan sosok aparatur yang qualified, yang mampu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya,” kata M. Jafar dalam acara yang berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 itu.

Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Aceh, lanjut M Jafar, bagian dari upaya untuk mendapatkan pejabat yang terbaik di bidangnya.

“Mudah-mudahan harapan itu bisa tercapai, sehingga pembangunan di Aceh berjalan sebagaimana yang kita harapkan. Pelantikan pejabat pada hari ini juga bukan merupakan sesuatu yang aneh, karena didasari atas berbagai evaluasi yang terus menerus kami lakukan. Oleh karena itu, pergantian pejabat struktural dapat terus saja terjadi,” ujar M Jafar.

Khusus kepada pejabat yang hari ini dilantik juga diingatkan agar terus meningkatkan semangat dan prestasi kerja atas dasar kemampuan yang dimiliki. Mereka diminta terus berupaya untuk penyempurnaan dan perbaikan, sehingga hasil kerja yang diperoleh lebih maksimal.

“Jagalah diri agar tidak terjebak dalam sebuah situasi yang dapat merugikan Pemerintah Aceh, yang secara psikologis akan berpengaruh terhadap kurang baiknya pencapaian kinerja Saudara,” kata M Jafar.

Lebih lanjut, dalam sambutan gubernur itu juga disebutkan, penunjukan pejabat tersebut telah didasari pada kemampuan dan kapasitas yang dimiliki, disamping telah terpenuhinya kriteria kompetensi, profesionalisme dan integritas terhadap tugas yang dijalankan selama ini.

Penempatan para pejabat dalam jabatan tersebut juga dikatakan sudah melalui pencermatan mendalam oleh Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Dengan pemenuhan kriteria tersebut, para pejabat yang dilantik diharapkan dapat melakukan pengabdian yang terbaik bagi masyarakat Aceh. Mereka juga diminta terus berupaya meningkatkan prestasi dan kinerja, guna menjalankan percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Saya percaya, dengan kemampuan yang dimiliki, tidak sulit bagi Saudara-Saudara untuk menjalankan tugas, mengemban amanah dan tanggungjawab yang diberikan ini. Meski demikian, kinerja Saudara-Saudara tetap akan dipantau dan dievaluasi secara periodik,” sebut M Jafar.

Selain itu, para pejabat yang dilantik juga diminta segera melakukan serah terima jabatan dengan pejabat lama, serta menyiapkan Buku Kerja untuk dipresentasikan. Selanjutnya mereka juga diminta fokus bekerja, termasuk dalam penanganan COVID-19 yang saat ini masih terjadi di Aceh dengan terus mengkampanyekan gerakan disiplin protokol kesehatan, baik itu di lingkungan kerja dan lingkungan tempat tinggal. Selain itu juga agar menerapkan protokol pemeriksaan tamu dan karyawan kantor dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi.

“Kemudian yang tidak kalah pentingnya, saya minta perhatian Saudara untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan program BEREH (Bersih, Rapi, Estetis dan Hijau) di instansi masing-masing. Demikian pula halnya dengan kegiatan donor darah dan zikir pagi. Apa yang sudah berjalan selama ini, agar bisa terus dipertahankan bahkan ditingkatkan,” ujar M Jafar. []

Belum Ada Pabrik Cangkang Sawit, Disperindag Aceh: PT Alpine Green Harus Serius

0
Rombongan pejabat PT Pembangunan Aceh (Pema) dan PT Alpine Green meninjau lokasi Kawasan Industri Aceh (KIA) di Desa Ladong, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, Jumat (12/11/2021). Foto: Antara

Nukilan.id – PT Pembangunan Aceh (PT Pema) bekerja sama dengan PT Alpine Green akan membangun pabrik pengelolaan cangkang sawit untuk pasar ekspor di Kawasan Industri Aceh (KIA) di Desa Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Sebelumnya, pabrik tersebut direncanakan akan dibangun pada awal Januari 2022, namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda pembangunan pabrik tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, Ir. Mohd. Tanwier, MM menyampaikan, pihak PT Alpine Green saat ini sedang rilis untuk pengurusan pembebasan biaya masuk peralatan pembangunan pabrik itu.

“Rencananya apabila sudah selesai mereka langsung kirimkan barang itu ke Aceh, karena barang tersebut diimpor dari Jepang,” ungkap Tanwier kepada Nukilan.id di Banda Aceh, Senin (10/1/2022).

Selain itu, Tanwier juga menyampaikan, bahwa target ekspor cangkang sawit dari PT Alpine Green ini rencananya dimulai pada bulan Mei atau April tahun 2022 mendatang.

Oleh karena itu, dia meminta pihak PT Alpine Green harus serius dalam pembangunan dan pengembangan pabrik pengelolaan cangkang sawit di Aceh.

“Sehingga nantinya kita berharap, mereka dapat mengembangkan produk-produk lainnya untuk meningkatkan perindustrian di Aceh,” pungkas Tanwier.

Reporter: Hadiansyah

Ini Hasil Evaluasi APBA TA 2022 dari Kemendagri

0

Nukilan.id –  Hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri terkait Rancangan Qanun Aceh  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja  Aceh tahun Anggaran 2022.

Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor  903-5890 Tahun 2021, dan  Ditetapkan di Jakarta pada tanggal (28/12/2021) Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Adapun Keputusan menteri Dalam Negeri tentang evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun anggaran 2022.

Kesatu: Evaluasi Rancangan  pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Qanun Aceh tentang Anggaran  Gubernur Aceh tentang Penjabaran Anggaran pendapatan  dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2O22 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Kedua: Gubernur Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Segera menindaklanjuti hasil evaluasi dengan melakukan penyempurnaanbbdan penyesuaian atas Rancangan  Qanun Aceh Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 Darr Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini.

Ketiga: Gubernu Aceh Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Menindaklanjuti hasil evaluasi dengan melakukan penyempurnaa dan penyesuaian atas Rancangan  Qanun Aceh tentan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran Anggaran Pendapatandan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 Berdasarkan hasil evaluasi paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya Keputusan Menteri ini.

Keempat: Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Gubernur Aceh Menetapkan Rancangan  Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 rnenjadi  Qanun Aceh dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan  dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 rnenjadi Peraturan Gubernur, Menteri Dalam Negeri mengusulkan kepada Menteri  Keuangan Untuk melakukan penundaan  dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima: Gubernur Aceh Menyampaika kembali Rancangan Qanun Aceh Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggara 2022 yang telah dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian sesuai dengan hasil evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri Sebagaimana diktum ketiga Untuk mendapatkan nomor register.

Keenam: Gubernur Aceh Menetapkan Rancangan  Aceh Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang  penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 Menjadi Qanun  Aceh Tentang Anggaran pendapatan dan belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Gubernur Aceh Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 Setelah mendapatkan nomor register sebagaimana diktum kelima.

Ketujuh: Penganggaran, pelaksanaan Dan pertanggungjawaban pelaksanaan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Gubernur Aceh Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 sah, apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedelapan: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaiman mestinya.

PDIP Aceh Rayakan HUT ke-49 dengan Tanam Mangrove dan Bakti Sosial

0
DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan penanaman Mangrove di pesisir pantai Aceh dalam rangka memperingati HUT PDIP ke-49, Senin (10/1/2022). Foto: Facebook.

Nukilan.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Aceh melaksanakan bakti sosial dan penanaman mangrove dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) PDIP ke-49 yang jatuh pada 10 Januari setiap tahunnya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Aceh, Lira Amalia kepada Nukilan.id, Senin (10/1/2022).

“Pada ulang tahun PDIP yang ke 49 ini, kita juga melakukan upacara bendera dan pemotongan nasi tumpeng bersama seluruh jajaran pengurus, kader dan simpatisan. Dan kegiatan perayaan HUT kali ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia dengan agenda yang berbeda-beda,” kata Lira Amelia.

Selain itu, dia menyampaikan, pada acara peringatan HUT kali ini, PDIP juga menggelar sekolah partai yang namanya terdiri dari jenjang pratama, madya dan utama.

“Jadi seluruh kader PDIP wajib mengikuti sekolah partai ini, baik mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai dewan maupun Kepala Daerah. Karena tujuan dari sekolah partai ini agar lebih mendalami pembelajaran pancasila,” jelas Lira Amelia.

Lebih lanjut, Lira Amelia menargetkan, kedepan pihaknya dapat meraih beberapa kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Untuk perwakilan DPR-RI memang sekerang kita belum ada, baik itu Dapil Aceh 1 dan 2, makanya kedepan kita harapkan ada perwakilan di pusat,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Lira Amelia berharap kepada seluruh kader PDIP Aceh untuk lebih meningkatkan kekompaknya, agar target pada Pemilu tahun 2024 mendatang tercapai.

“Karena kita sekarang memiliki banyak kader baru di Aceh yang telah bergabung dari segala bidang profesinya masing-masing, dan kita akan memberikan pembelajaran ideologis kepada mereka agar tercapai dari tujuan partai,” terangnya.

“Dan kita juga akan terus mengupayakan masyarakat Aceh, agar lebih percaya dengan sosok presiden pertama Indonesia yaitu bapak Dr. (H.C.) Ir. H. Soekarno, karena saya liat masyarakat Aceh selama ini kurang percaya dengan sosok tersebut jadi kita perlu melakukan sosialisasi agar kita lebih bisa mengahrgai perjuangan beliau,” pungkas Lira Amelia.

Reporter: Hadiansyah

Disperindag Aceh Belum Punya Gambaran untuk Bantu Pelaku Industri Terdampak Banjir

0
Kepala Disperindag Aceh, Ir. Mohd. Tanwier, MM (Foto: Nukilan/Irfan)

Nukilan.id – Bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur dan Aceh Tamiang dalam beberapa waktu yang lalu, telah membuat banyak pelaku industri di daerah tersebut mengalami kerugian.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, Ir. Mohd. Tanwier, MM alias Ba’ong kepada Nukilan.id, Senin (10/1/2022).

“Untuk saat ini total jumlah pelaku industri yang terdampak banjir di Aceh Utara, Aceh Timur dan Aceh Tamiang belum terdata. Namun, yang pasti hampir semua pelaku industri mengalami kerugian dari banjir tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, Tanwier juga menyampaikan, Pemerintah Aceh melalui Disperindag sampai saat ini belum ada gambaran untuk membantu para pelaku industri terdampak banjir tersebut.

“Tapi kalau bantuan untuk korban banjir sudah melalui Dinas Sosial dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Dan kalaupun ada bantuan pasti akan kita salurkan, tapi saat ini kita belum konsen ke arah itu, karena yang memiliki sumber anggaran pada bidang itu hanya Dinsos dan BNPB,” pungkas Kepala Disperindag Aceh.

Reporter: Hadiansyah

Tausiyah Maulid, Tgk Sri Darmawan: Demokrat Harus Tentukan Pemimpin Berdasar Tiga Unsur Islam

0
Tengku Sri Darmawan Miruk Taman, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Tengku Sri Darmawan Miruk Taman, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar mengatakan, dalam menentukan pemimpin kedepan, Partai Demokrat harus menjalankan tiga unsur Agama seperti yang diperintahkan dalam Al-Quran, yakni Khalifah, Imam, dan Amir. Khalifah berarti bahu yang terus berada di belakang, Imam yang berada di depan, dan Amir yang setiap saat membaur.

“Khalifah itu berarti bahu, Imam berada di depan, dan Amir harus berbaur,” kata Teungku Sri Darmawan pada ceramah Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Aceh Besar di Kantor DPC PD Gampong Pantee, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (10/1/2022).

Tengku Sri Darmawan menyebutkan, bila kedepan memilih atau menentukan pemimpin Demokrat harus melihat tiga unsur tersebut.

“Termasuk bila memilih pengurus harus ada unsur itu, karena pengurus adalah khalifah yang berada di belakang yang terus memberi dorongan kepada rakyat disepan. Sementara Imam di depan karena Imam bisa menjadi teladan, sedangkan Amir harus selalu membaur. Membaur bukan hanya dekat pemilu, tetapi dia tetap berada bersama rakyat,” katanya.

Dijelaskan pula, yang dikatakan pemimpin menurut agama dikala dia dibelakang sanggup mendorong ummat, ketika dia berdiri di depan menjadi teladan, dan dikala berada ditengah dia berbaur bersama ummat, itulah pemimpin.

“Kalau tidak begitu, maka bisa hancur negeri ini,” lanjut Tengku Sri Darmawan.

Hal itu–kata Tengku Sri–perlu disampaikan agar Partai Demokrat maupun pemimpin-pemimpin di Gampong, harus menjalankan tiga hal itu. [js]

Peringati Maulid Nabi, Demokrat Aceh Besar Gelar Tausiyah Agama dan Santuni Anak Yatim

0
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Aceh Besar, H. T. Ibrahim, ST, MM saat menyerahkan santunan kepada anak yatim dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Senin (10/1/2022). Foto: Nukilan/JI

Nukilan.id – Dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 Hijriyah, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Aceh Besar menyelenggarakan tausiyah agama dan memberikan santunan kepada anak yatim.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPC Demokrat Aceh Besar, Desa Pantee, Kecamatan Ingin Jaya pada Senin (10/1/2022) ini dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya dan Ketua DPD Partai Demokrat Aceh, Muslim, SHI, MM.

Dalam sambutannya, Ketua DPC Partai Demokrat Aceh Besar, H. T. Ibrahim, ST, MM. menyampaikan, kegiatan ini merupakan rutinitas Demokrat Aceh Besar setiap tahunnya dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Ini tradisi kita di DPC Demokrat Aceh Besar dalam peringatan Maulid Nabi”, kata Ibrahim yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPD Partai Demokrat Aceh itu.

Selain itu, kata dia, peringatan Maulid Nabi juga sebagai ajang silaturrahmi bagi kita, karena persaudaraan harus selalu kita jaga. Makanya DPC Demokrat Aceh Besar turut mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama, Pengurus, Ketua DPAC, Kader, Simpatisan dan seluruh pengurus Perempuan Demokrat Republik Indonesia (PDRI) Aceh Besar.

“Dalam momentum Maulid Nabi ini kepedulian sosial kita terhadap masyarakat juga harus terus ditingkatkan, karena uluran tangan kita ini sangat dibutuhkan masyarakat,” ungkap Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Aceh itu.

Sementara itu, dalam sambutan singkatnya, Ketua DPD Demokrat Aceh, Muslim, SHI, MM mengatakan, peringatan Maulid Nabi di Provinsi Aceh itu berbeda dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia.

“Kalau di Aceh, peringatan Maulid Nabi sampai tiga bulan, sehingga inilah yang membedakan Aceh dengan daerah lain,“ kata Muslim yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Dapil Aceh 2 itu.

Turut hadir dalam acara tersebut, Sekretaris DPD Partai Demokrat Aceh, Arif Fadillah, Bendahara DPD, Nurdiansyah Alasta serta pengurus DPD Partai Demokrat Aceh, Anggota DPRK Aceh Besar, Zarwatun Niam, Firdaus Armia, Yuhelmi, Arfiansyah, Pimpinan DPRK Banda Aceh, Isnaini Husda, Tokoh Aceh Besar, Saifuddin Yahya alias Pak Cek dan Ketua PDRI Aceh Besar, Rida Ariyani. [MIR]

Pemerintah Indonesia Lakukan Pelonggaran Ekspor Batubara

0
ILUSTRASI truk membongkar muat batubara. (Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Nukilan.id – Langkah tersebut masih dalam pembahasan pemerintah. Namun, pelonggaran tersebut telah dalam tahap finalisasi dan akan segera diumumkan.

“Sekarang kita mulai longgarkan lagi, sekarang lagi kita selesaikan,” ujar Luhut usai konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (10/1).

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk menyetop ekspor batu bara pada 1-31 Januari 2022. Hal itu dilakukan guna menjamin ketersediaan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik dalam negeri.

Pelarangan ekspor sementara tersebut, berlaku untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, serta PKP2B.

Sebelumnya Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta menyebut Jokowi sudah memerintahkan Menteri ESDM dan Menteri BUMN untuk membangun mekanisme DMO yang bersifat permanen guna memenuhi kebutuhan listrik nasional dan adaptif terhadap tantangan krisis energi global. (kontan.co.id)

MPU Aceh: Revisi Qanun Jinayah Sah-sah Saja, Asal Jangan Sampai Hilang Substansi

0
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali. (Foto: Dok MPU)

Nukilan.id – Revisi Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang telah masuk dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) tahun 2022 itu sa-sah saja, tetapi jangan sampai menghilangkan substansi dari hukum jinayah.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali kepada Nukilan.id di Banda Aceh, Senin (10/1/2022).

“Secara umum qanun jinayah yang masuk ke Prolega tahun 2022 di DPRA itu sah-sah saja untuk direvisi, tapi kita harap jangan sampai ketika direvisi bisa menghilangkan subtansi hukum jinayah yang sesuai dengan syariat Islam yang ada di Aceh,” ungkapnya.

Karena, kata Tgk Faisal, kita di Aceh sudah mempunyai qanun tersendiri, jadi bentuk sanksinya jelas hukuman cambuk, dan itu tidak bisa dihilangkan sesuai dengan bingkai syariat Ialam yang ada di Aceh.

“Namun, apabila kedepan revisi qanun jinayah ini ditambah lagi hukumannya agar lebih berat, itu tidak ada masalah, dan kami setuju dengan revisi qanun jinayah ini,” pungkas Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali.

Reporter: Hadiansyah

Safrizal Serahkan Bantuan untuk Urusan Bencana dan Kebakaran ke Pemerintah Daerah

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan bantuan pemerintah (Banper) untuk sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran. Bantuan sub urusan bencana diberikan kepada 9 pemerintah kabupaten/kota. Sementara bantuan untuk mendukung sub urusan kebakaran diberikan kepada 8 pemerintah Kabupaten/Kota.

Daerah yang berhak menerima bantuan tersebut ditentukan berdasarkan kategori dan indikator sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor: 188.32-600 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam rangka Mendukung Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

Bantuan yang diberikan tersebut berupa kendaraan sepeda motor Kawasaki KLX untuk banper sub urusan bencana, serta set Fire Pump untuk banper sub urusan kebakaran. Penyerahan bantuan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Senin (10/1/2022).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, bantuan ini untuk mendukung ketersediaan sarana dan prasarana yang layak bagi penyelenggaraan sub urusan bencana dan kebakaran. Penyelenggaraan itu, kata dia, merupakan salah satu sub urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang Trantibumlinmas.

Layanan dasar itu, kata Safrizal, tidak dapat berjalan optimal apabila sarana dan prasarana tidak terpenuhi dengan baik. Karena itu, Ditjen Bina Adwil menilai, perlu untuk memberikan bantuan tersebut.

“Dalam rangka penyelenggaraan Trantibumlinmas sebagai jembatan untuk mengurangi jarak antara kebutuhan dengan kemampuan daerah dalam pemenuhan sarana prasarana bencana dan kebakaran.” kata Safrizal dalam pengarahannya kepada para perwakilan Pemerintah Daerah yang hadir di Jakarta, Senin (10/1/2022).

“Bantuan ini diberikan sebagai bentuk stimulan kepada Pemerintah Daerah agar di waktu mendatang, Bapak/Ibu dapat mengalokasikan sebagian APBD-nya untuk pengadaan sarana dan prasarana bencana dan kebakaran, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang penanggulangan bencana dan kebakaran di daerah masing-masing,” tambah Safrizal menutup sambutannya.

Adapun 9 daerah yang menerima bantuan pemerintah sub urusan bencana, yakni Kabupaten Bireun, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Banggai Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Pulau Taliabu.

Kemudian 8 daerah yang menerima bantuan pemerintah sub urusan kebakaran, yaitu Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Prabumulih, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Banggai, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Kubu Raya, Kota Subulussalam, dan Kota Banjar Baru. []