Beranda blog Halaman 1862

Isi Pidato Pembukaan Masa Persidangan I DPR Aceh 2022

0
Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Aceh tahun 2022

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengadakan rapat paripurna dengan agenda pembukaan masa persidangan I DPR Aceh tahun 2022 dan persetujuan terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 untuk menjadi Qanun Aceh.

Sidang paripurna tersebut langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Aceh Dalimi, SE.Ak dan didampingi Wakil Ketua Safaruddin, S.Sos, M.S.P di Aula utama DPRA Banda Aceh, Selasa (11/1/2022).

Dalimi menjelaskan, sesuai dengan pasal 235 ayat (5) Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disebutkan bahwa sebelum disetujui bersama antara gubernur dan DPR Aceh, Pemerintah mengevaluasi Rancangan Qanun tentang APBA.

Dapat kami informasikan bahwa menteri dalam negeri telah menyampaikan hasil evaluasi terhadap rancangan qanun aceh tentang APBA tahun anggaran 2022 serta terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun anggaran 2022 melalui keputusannya nomor 903-5890/2021 tanggal 28 desember 2021. Jelasnya dalam sidang paripurna

Sebagaimana diketahui bersama, Badan Anggaran DPR Aceh bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) telah duduk bersama membahas tindak lanjut hasil keputusan Menteri Dalam Negeri tentang evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja aceh tahun anggaran 2022.

Hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPR Aceh nomor 1/dpra/2022 tentang penyempurnaan atas keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 903-5890 tahun 2021 dengan komposisi APBA tahun anggaran 2022 sebagai berikut:

  1. Pendapatan Rp 13.352.983.387.589

2. Belanja Rp 16.170.650.661.277 Surplus/(defisit) Rp 2.817.667.273.688.

3. Pembiayaan Aceh
A. Penerimaan Rp 3.413.167.273.688
B. Pengeluaran Rp 595.500.000.000
C. Pembiayaan netto (surplus) Rp 2.817.667.273.688

Komposisi anggaran sebagaimana yang tertuang dalam keputusan pimpinan yang tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam Keputusan DPRA sebagai dasar penetapan qanun apba tahun anggaran 2022 oleh Gubernur Aceh

Oleh Karena itu, untuk mengawali tahun 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh perlu membuka masa persidangan I tahun 2022. Pada masa persidangan I DPR Aceh tahun 2022 ini, pimpinan DPR Aceh akan menyampaikan rencana kegiatan yang telah ditetapkan dalam rencana kerja tahun (RKT) DPR Aceh tahun 2022.

Adapun beberapa agenda kegiatan DPR Aceh dalam masa persidangan I sebagai berikut.
1. Penetapan alat kelengkapan dewan pembahas rancangan qanun prolega prioritas tahun 2022
2. Penyiapan dan penetapan rancangan qanun inisiatif dpr aceh
3. Pembahasan rancangan qanun aceh prolega prioritas tahun 2022
4. Pengambilan sumpah dan pelantikan anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh
5. Pelaksanaan reses I tahun 2022 pimpinan dan anggota DPR Aceh
6. Rapat paripurna penyampaian LKPJ Gubernur Aceh tahun 2021 dan
7. Pelaksanaan sosialisasi qanun aceh oleh pimpinan dan anggota DPR Aceh.

Respon Pemerintah Aceh Soal BPBJ, Hutang Aceh, Honor Guru Dayah, dan Proyek Akhir Tahun

0
Asisten I Setda Aceh M. Jafar. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Asisten I Pemerintah Aceh bidang pemerintahan dan keistimewaan Aceh M Jafar menjawab Dewan Perwailan Rakyat Aceh (DPRA) terkait biro pengadaan barang dan jasa (PBJ), Hutang Pemerintah Aceh pada pihak ketiga, pendidikan dayah dan honor guru, serta proyek akhir tahun yang tidak selesai.

“Kami akan sampaikan kepada Gubernur Aceh,” kata M Jafar pada acara sidang Paripurna pembukaan masa persidangan I tahun 2022 dan persetujuan terhadap rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun anggaran 2022 di Aula DPRA, Selasa (11/1/2022)

Jafar memberi tanggapan untuk penyampaian pandangan DPRA soal BPBJ, Hutang Daerah, Gaji Honore3r Guru Dayah, dan Proyek akhgir tahun yang tidak selesai.

Soal hutang Pemerintah Aceh pada pihak ketiga yang disepakati Badan Anggaran (Banggar) DPRA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) Jafar mengatakan, tidak akan dibayar pada tahun APBA 2022, sesuai dengan evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyatakan utang pemerintah Aceh baru diselesaikan setelah dapat review terhadap status besaran utang tersebut.

“Ini akan diumumkan apabila semua utang sudah direview,” katanya.

Soal Dinas Pendidikan Dayah terkait masalah guru akan dibagi dalam dua kelompok yakni guru-guru Pemerintah Aceh, baik di Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) dan Dayah Perbatasan, gajinya sudah dibayarkan rutin setiap bulan. Sedangkan yang bukan pegawai Pemerintah Aceh merujuk pada perundang-undangan dapat diberikan gaji atau bantuan sesuai dengan kebutuhan dan keuangan daerah.

“Tapi ini perlu kajian hukum kembali antara pemerintah Aceh dan DPRA,” jelasnya.

Terkait penyelesaian proyek pada akhir tahun yang tidak selesai, Jafar menjelaskan menyebabkan realisasi anggaran relatif rendah pada tahun 2021, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dari semua masukan DPRA, Pemerintah Aceh akan berupaya keras memperbaikinya.[]

Reporter: Hadiansyah

DPRA: UUPA adalah UU RI, Hanya Diganti Nama Saja

0
Anggota DPR Aceh, Saiful Bahri, (Foto: Nukilan.id)

Nukilan. Id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri mengatakan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) adalah Undang Undang Republik Indonesia juga. Karena apapun yang ingin dilakukan oleh Pemerintah Aceh yang tertuang dalam UUPA mesti merujuk kepada peraturan Pemerintah Indonesia dan harus sesuai dengan yang di cantumkan didalam UU RI dan tidak bertentangan.

Hal ini disampaikan oleh Politisi Partai Aceh  Saiful Bahri saat intruksi didalam sidang Paripurna pembukaan masa persidangan I tahun 2022 dan persetujuan terhadap rancangan qanun aceh tentang anggaran pendapatan dan belanja aceh tahun anggaran 2022 untuk menjadi Qanun Aceh di Aula Utama Gedung DPR Aceh Selasa, (11/1/2022).

Maka undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 ini, saat dikatakan Undang undang Pemerintah Aceh, “Salah” tapi ini adalah UU RI juga, ucap Saiful.

“ini bukan UUPA tapi UU RI nomor 11 tentang Aceh cuman nama saja di ganti,” sebutnya.

“Ada bayangan menurut saya sendiri, dalam catatan ini, ingin hidup seperti Negeri- negeri luar Indonesia. Seperti dulu, sangat merdeka hidup orang Aceh,” ucapnya.

Ia mengatakan, Perang yang panjang itu membuktikan Aceh perlu merdeka, merdeka dalam arti, setara kehidupan dengan bangsa bangsa lain seperti bangsa di Eropa.

Sedangkan Aceh Akhir dari perang adalah perdamaiaan, dengan adanya penandatanganan dan  kesekepakatan dalam Momerandum of Unsderstanding (MoU). Ungkapnya

Menurutnya, MoU Helsinky dengan melahirkan UUPA, Aceh sudah bisa mengelola diri sendiri, tapi  sampai saat ini didalam sistem pemerintah Indonesia, aceh tidak bisa mengelola diri sendiri seperti yang tertuang didalam MoU.

Menurutnya, sudah 16 tahun sudah damai tidak ada kemajuan yang mengarah dalam hidup merdeka seperti bangsa bangsa lain di atas dunia ini.

Kata dia- Saiful, tujuan daripada MoU ini tidak akan jalan,  dan pemimpin setuju Aceh merdeka dalam bingkai NKRI.

“Sistem hari ini masih menjajah, seharusnya uang yang diberikan dari pusat untuk aceh di atur sendiri. Ini tidak, tetap harus mengikuti aturan dari pemerintah pusat, dan tidak boleh bertentangan” tuturnya.

“Medeh peng yang gejok dari jakarta keno e Aceh Geatoe kedroe le ureng aceh, bek na le permen nyo dan permen jeh,” kata politisi aceh ini.

Jadi hari ini, aceh tidak bisa mengatur sendiri uang yang sudah diberikan, sedikit masalah berarti melanggar dengan UU RI. Jika ada yang besar suara langsung di permasalahkan dan langsung di kurung dalam jeruji besi.

Ini adalah penjajahan model baru, “ ucap Saiful Yahya.

Dengan sistem indonesia seperti ini tidak akan pernah merdeka Aceh, dan aceh semakin miski terus,” tutupnya.[Irfan]

Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Besar Divonis 180 Bulan Penjara

0
Ilustrasi Palu Hakim. (Foto: iStock)

Nukilan.id – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) membatalkan putusan Mahkamah Syariyah Aceh Nomor 22/JN/2021/MS.Aceh tanggal 8 September 2021 yang telah membebaskan S (45) terdakwa pemerkosa anak kandung di Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

MA menyatakan terdakwa S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 180 bulan (15 tahun) dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya serta memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahan.

Kemudian, membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban dan keluarganya sejumlah Rp14.258.000.00,-. Dan juga membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp2.500.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada 14 Desember 2021 lalu, yaitu Ketua Majelis, Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis pada Selasa (14/12/2021), Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H dan Drs. H. Busra, S.H., M.H. masing-masing sebagai anggota.

Seperti diketahui, sebelumnya Mahkamah Syariyah Aceh Nomor 22/JN/2021/ MS.Aceh tanggal 28 September 2021 menvonis bebas terdakwa S dengan membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho.

MS Aceh menyatakan terdakwa S tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya, sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diatur dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kemudian, atas putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Selanjutnya, Majelis Hakim Agung MA sependapat dengan pendapat Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho dan memutuskan dengan membatalkan putusan MS Aceh Nomor 22/JN/2021/MS-Aceh dengan menghukum terdakwa dengan uqubat penjara selama 180 bulan, dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. [MIR]


Fraksi PA Minta Pemerintah Aceh Selesaikan “Langganan Banjir” di Aceh Utara dan Aceh Timur

0
Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA, Tarmizi Panyang, (Foto: Irfan/Nukilan)

Nukilan.id – Ketua Fraksi Parta Aceh (PA) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tarmizi Panyang mengatakan, masyarakat yang terkena banjir sebenarnya sangat berharap pada Pemerintah Aceh untuk memberi solusi mencegah banjir, bukan sekedar memberi bantuan masa panik yang dilakukan melalui Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).

“Rakyat berharap pemerintah bukan cuma mengirim bantuan, tetapi solusi agar banjir tidak terjadi lagi,” kata Tarmizi Panyang di ruang rapat paripurna DPRA, Selasa (11/01/2022).

Tarmizi menyebut, Banjir yang terjadi di Aceh Utara, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang seperti sudah menjadi langganan, sehingga pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Kota perlu menemukan formula untuk penanggulangannya.

“Manangani Banjir pemerintah Aceh itu jangan lalai dengan bantuan masa panik, tetapi harus ada konsep kedepannya,” ujar Tarmizi.

Untuk itu–katanya–DPR Aceh dari Daerah pemilihan sudah menjadwalkan untuk menggelar rapat guna membahas banjir di Aceh Utara dan Aceh Timur, Rabu (12/1/2022) pukul 14.00 WIB.

“Kita harapkan perwakilan Gubernur dapat hadir untuk mendegar permasalahan yang sedang terjadi. Kalau hanya DPRA perwakilan Aceh Timur dan Aceh Utara yang membahas, tentu tidak akan ada solusi,” ujar Tarmizi.

Untuk itu, Tarmizi meminta pimpinan DPRA agar menyurati Gubernur, tim TAPA dan Dinas terkait untuk hadir.

“Karena yang ada sekarang adalah Qanun yang hanya memuat cadangan pangan masa panik, namun tidak ada solusinya,” ujarnya.[]

Reporter : Hadiansyah

YARA Apresiasi Kementerian ATR/BPN Tolak Permohonan Bupati Abdya

0
Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat Daya (Abdya), Suhaimi N. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat Daya (Abdya), Suhaimi N, mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang menolak permohonan Bupati Abdya terkait retribusi tanah pada bekas HGU PT Cemerlang Abadi seluas 1.884 Ha yang di minta kepada Kementerian ATR/BPN.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang dengan tegas telah menolak permohonan Bupati untuk mmbagikan lahan bekas HGU bekas PT Cemerlang Abadi seluas 1.844 ha” Kata Suhaimi dalam keterangannya kepada Nukilan.id, (11/1/2022).

Dalam suratnya Nomor LR.05.01/1/1/2022 tanggal 3 Januari 2022 yang di tandatangani langsung oleh Menteri ATR/BPN, Sofyan A Djalil, menerangkan bahwa terhadap objek yang di minta redistribusi oleh Bupati Aceh Barat Daya saat ini oleh PT. Cemerlang Abadi sedang melakukan upaya hukum peninjauan kembali dan sampai saat ini belum ada keputusan.

Oleh karena itu Kementerian ATR/BPN akan dapat di tindak lanjuti setelah adanya putusan Peninjauan kembali yang di ajukan oleh PT. Cemerlang Abadi.

Selain itu, Menteri ATR/BPN juga memerintahkan Bupati Abdya agar segera membagikan sisa luasan tanah seluas 2.669,18 ha yang telah dikeluarkan (enclave) dari HGU PT Cemerlang Abadi secara sukarela pada 1 oktober 2016 lalu.

“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya untuk segera menjalankan perintah Menteri ATR/BPN untuk meretridibusi lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi yang telah di lepas secara sukarela seluas 2.668,18 ha karena telah di peruntukkan sebagai Tanah Objek Referma Agraria (TORA), perintah dari Menteri ini sejalan dengan gugatan kami yang meminta Bupati untuk membagikan bekas HGU yang sudah di enclave oleh Cemerlang Abadi”, tutup Suhaimi. []

Menteri PPPA Dukung Revisi Qanun Jinayat

0
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga. (Foto: Kementerian PPPA)

Nukilan.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, mendukung upaya revisi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang dinilainya belum memberikan keadilan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Menteri yang akrab disapa Bintang Puspayoga mengapresiasi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk merevisi Qanun Jinayat tersebut pada 2022. Qanun Jinayat berlaku secara resmi di Aceh sejak 2014 lalu.

“Dari perkembangan yang kita lihat, nanti revisinya kita mau hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan seksual. Mudah-mudahan tentunya bagi masyarakat, tokoh agama dan seluruh stakeholder bisa memberikan dorongan dan dukungan agar revisi pada Qanun Jinayat segera direalisasikan sehingga memberikan keadilan kepada korban,” kata Menteri Bintang dalam kunjungan kerja di Nagan Raya, Sabtu (8/1).

Bintang menyebutkan, untuk membahas hal itu dirinya akan bertemu langsung dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sehingga revisi Qanun Jinayat tersebut bisa maksimal.

“Saya akan bertemu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, untuk memberi masukan agar Qanun Jinayat yang menjadi lex specialis di Aceh agar bisa direvisi,” ujarnya.

Menteri Bintang menegaskan, perkara tentang kekerasan seksual bukanlah hal yang dianggap enteng, perbuatan demikian merupakan tindak kejahatan yang sulit dimaafkan. Selain korban mendapat kekerasan secara fisik, merusak masa depan dan terparah adalah dampak psikologis yang diterima.

“Kami mengapresiasi inisiatif dari tim DPRA untuk merevisi daripada Qanun Jinayat, karena kalau kita melihat kasus kekerasan seksual ini akan berakibat trauma berkepanjangan bagi korban. Dan tidak adil kalau kekerasan seksual bagi pelaku kalau dari cara penegakan hukum ada pilihan, bisa denda, bisa cambuk atau kurungan penjara,” sebutnya.

Bintang Puspayoga melakukan kunjungan kerja ke Nagan Raya untuk memastikan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terbaik bagi korban dan dua dari 14 pelaku yang masih termasuk usia anak. Ia berharap aparat penegak hukum memiliki persepsi dan menggunakan kacamata yang sama dalam menangani kasus tersebut, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku dan keadilan bagi korban. [kumparan]

Risma Bawa Bantuan Senilai Rp 2 Miliar Lebih untuk Korban Banjir di Aceh

0
Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini tiba di Bandara Sultan Malikussaleh, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (11/1/2022). Foto: kompas.

Nukilan.id – Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Tri Rismaharini atau akrab disapa Risma mengunjungi Kabupaten Aceh Utara, Selasa (11/1/2022).

Risma tiba di Bandara Sultan Malikussaleh Aceh Utara dan disambut Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib. Risma mengunjungi Aceh Utara, Aceh Timur, Kota Langsa, Provinsi Aceh sepanjang hari ini.

Total bantuan yang dibawa sekitar Rp 2 miliar lebih untuk empat wilayah terendam banjir yaitu Aceh Utara, Aceh Timur, Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Kali ini dia mengunjungi korban banjir di Desa Meuria, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.

Dalam sambutannya Risma menyatakan duka mendalam karena musibah banjir dua orang di Aceh Utara dilaporkan meninggal dunia. Dia pun memberikan santunan untuk ahli waris masing-masing Rp 15 juta.

“Unuk bantuan logistik Aceh Utara kita berikan senilai Rp Rp 232.161.100 dan bahan dapur umum senilai Rp Rp 195.389.000,” sebutnya.

Sedangan untuk Kota Langsa Risma membawa bantuan berupa bantuan logistik untuk pengisian lumbung sosial, bantuan Dapur Umum, bantuan sembako 185 paket, mainan anak 80 paket, perlengkapan sekolah 80 paket, total bantuan senilai Rp 454.886.050.

Dia menyebutkan untuk korban banjir di Kabupaten Aceh Timur berupa buffer stock Rp 391.785.514, bahan natura dan paket sandang Rp 1.018.500.234, bantuan ahli waris 2 jiwa masing-masing Rp 15 juta, total senilai Rp 1.440.285.757.

Penyerahan bantuan logistik tanggap darurat bencana banjir di Kabupaten Aceh Tamiang senilai Rp 1.066.276.084.

Bantuan Kemensos dari gudang Bekasi senilai Rp 232.161.100 dengan rincian 200 pelengkapan keluarga, 200 popok bayi, dan 200 pembalut wanita. Perlengkapan evakuasi 200 tenda gulung, 1 unit tenda serbaguna keluarga, 200 lembar matras, 100 unit kasur; Peralatan sandang 200 paket selimut.

Dari Balai Insyaf Medan senilai Rp 84.114.984; dengan rincian 84 paket permakanan dan perlengkapan evakuasi terdiri dari 35 lembar kasur, 115 lembar matras, 140 lembar tenda gulung, 20 familiy lert, dan 1 unit genset.

Ditambah dari pengadaan barang bantuan logistik Rp 750.000.000 dengan rincian permakanan, pelengkapan keluarga, peralatan sandang dan perlengkapan lainnya.

“Saya mengucapkan duka mendalam untuk keluarga korban yang meninggal dunia,” pungkas Risma. [kompas]

Nova Sebut PON Aceh-Sumut Berpeluang Ditunda

0
Gubernur Aceh Nova Iriansyah (pakai batik) bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Selasa (11/1/2022). Foto: Antara/Andika Syahputra)

Nukilan.id – Gubernur Provinsi Aceh, Nova Iriansyah, menyebut pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 berpeluang ditunda, selain faktor PON XX Papua yang diundur setahun karena pandemi COVID-19, ada juga faktor lain yakni agenda politik Pemilu serentak 2024.

“Kita juga tahu PON XX kan diundur setahun, kami menduga 2024 ada Pileg, Pilkada dan Pilpres, apa mungkin 2024, jangan-jangan bergeser (ditunda) juga,” ujar Nova usai bertemu Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi di Medan seperti dilansir Antara, Selasa (11/1/2022).

Namun, secara spesifik Nova mengaku tidak terlalu berbicara serius tentang persiapan PON XXI tahun 2024 bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Pertemuan dengan mantan Pangkostrad itu diakui Politikus Partai Demokrat itu hanya silaturahmi biasa.

“Sebenarnya ini silaturahmi biasa, setiap ada kesempatan saya dengan senior pak Gubernur Sumut, selalu diskusi, tidak spesifik masalah PON, masalah PON saya pikir sudah berjalan itu,” katanya.

Persiapan PON XXI yang di mana Sumut dan Aceh menjadi tuan rumah bersama, diakuinya sudah diurus oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) masing-masing daerah.

“Sudah mengalir seperti apa adanya, KONI yang urus, nanti pada saat kita ketua panitianya, secara formal kan gubernur, kan nanti 2024, mungkin 2023 dimulai,” tuturnya.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga mengamini pernyataan Nova Iriansyah. Edy mengatakan pertemuan itu lebih membicarakan banyak hal di luar PON 2024.

“Kita sampaikan tidak secara khusus bicara PON, kita bicara ekonomi, sosial budaya, adat istiadat, kita kan tetangga yang dekat, orang Sumatera Utara banyak di Aceh, orang Aceh banyak di Sumatera Utara. Silaturahmi setiap saat dilakukan, kami diskusi, banyak yang bisa dimanfaatkan, di semua bidang,” ujarnya.

Kemenperin: Industri Minyak Goreng Sawit Siap Penuhi Kebutuhan Masyarakat

0
(Foto: Kemenperin)

Nukilan.id – Kementerian Perindustrian berupaya untuk selalu menjaga produktivitas industri minyak goreng sawit (MGS) dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, bahwa prioritas utama pemerintah adalah pemenuhan kebutuhan rakyat.

Pemerintah telah melaksanakan program distribusi minyak goreng kemasan sederhana sebanyak 11 juta liter melalui operasi pasar dan ritel modern yang dimulai sejak bulan November 2021. Program distribusi MGS kemasan sederhana ini didukung oleh industri MGS dan Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (APRINDO).

“Untuk lebih mengoptimalkan program yang telah berjalan ini, pemerintah mengambil kebijakan untuk menyediakan minyak goreng bagi masyarakat dengan harga terjangkau sekitar Rp14.000 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Dirjen Industri Agro menjelaskan, pihaknya terus menjaga ketersediaan produk minyak goreng bagi masyarakat dengan harga terjangkau. Minyak goreng kemasan sederhana ini akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

Untuk itu, Kemenperin mendorong para pelaku industri MGS bisa berkontribusi terhadap program pemerintah dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng di masyarakat.

“Kebijakan ini sebagai wujud nyata upaya pemerintah dalam mendukung penyediaan pangan yang terjangkau untuk masyarakat,” tegas Putu.

Sebanyak 70 industri MGS akan dilibatkan untuk menyediakan minyak goreng kemasan sederhana ini, dengan didukung sekitar 200 packer.

“Bagi industri MGS yang ingin terlibat dalam program pemerintah ini, Kemenperin akan merelaksasi SNI MGS secara wajib untuk industri MGS yang menggunakan merek MINYAKITA. Jadi, kalau perusahaan industri terdaftar dalam program penyediaan MGS dengan merek MINYAKITA, akan kami fasilitasi percepatan sertifikasi SNI-nya,” tandasnya.

Guna melihat kesiapan sektor industri minyak goreng dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat, Dirjen Industri Agro telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah produsen, antara lain PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) di Jakarta, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) di Bekasi, dan PT Multimas Nabati Asahan di Serang, Banten.

“Kami mengapresiasi terhadap upaya dan komitmen para pelaku industri minyak goreng yang telah mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menjaga kestabilan harga ini,” ujarnya.

Menurut Putu, pihaknya juga sudah mendapatkan berbagai masukan dari pelaku industri agar implementasi kebijakan tersebut bisa berjalan baik sesuai sasarannya.

Kontribusi signifikan

Menurut Putu, selama ini industri hilir minyak sawit turunan CPO telah mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. “Industri kelapa sawit telah menunjukkan progress hilirisasi yang sangat baik. Saat ini terdapat 168 ragam jenis produk hilir dari kelapa sawit, sementara pada tahun 2011 baru terdapat 54 jenis,” tambahnya.

Secara total, ekspor minyak sawit dan produk turunannya mencapai 33,1 juta ton per tahun, dari total produksi sebesar 53 juta ton per tahun. Pada tahun 2021, rasio volume ekspor antara bahan baku CPO dengan produk hilirnya mencapai 9,27% berbanding 90,73%, sedangkan selama periode 2016-2020, rata-rata rasio ekspor bahan baku dengan produk hilir berada di sekitar 20% berbanding 80%.

Dirjen Industri Agro juga meminta kepada pelaku industri MGS untuk semakin meningkatkan kualitas, inovasi dan daya saingnya melalui kegiatan Research and Development. Sebab, pemerintah telah menyiapkan fasilitas insentif fiskal berupa super tax deduction, dengan diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% bagi yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia guna terus memperbanyak produk hilir kelapa sawit.

Manager Quality Assurance (QA) & Quality Control (QC) PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) Christian Suripto menyampaikan, pihaknya siap mendukung program pemerintah dalam menyediakan produk MGS dengan harga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan perusahaan adalah menyederhanakan alur distribusi MGS dari pabrik, gudang, distributor dan pengecer, sehingga biaya pengiriman barang dapat ditekan, yang ujungnya adalah masyarakat mendapatkan harga beli MGS secara terjangkau.

“Untuk ke pasar modern seperti minimarket, saat ini kami direct untuk pasokannya. Tujuan kami adalah memperpendek alur distribusi sekaligus pemerataan pasokan. Jadi, harganya bisa setara semua. Kami juga memerhatikan kebutuhan untuk pasar tradisional dengan harga yang terjangkau. Bahkan, kami ikut memanfaatkan perkembangan e-commerce,” paparnya.

Hingga Desember 2021, SIMP telah melakukan pendistribusian minyak goreng kemasan sederhana dalam program stabilisasi harga MGS sebanyak 775 ribu liter atau telah memenuhi target yang ditetapkan oleh pemerintah.

General Manager PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) Unit Marunda, Agus Widjaja mengemukakan, perusahaan berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng bagi masyarakat.

“Kami akan berpartisipasi dengan produk yang telah memenuhi ketentuan SNI, dan kami juga telah menyiapkan hal-hal terkait pelaksanaan program pemerintah tersebut, dengan distribusi MGS merek MASKU sebanyak 5 juta liter per bulan,” ujarnya.

PT SMART optimistis bahwa operasional produksi pabrik MGS, yang berada di di Bekasi dan Surabaya, dapat memenuhi target pencapaian program MGS harga terjangkau.

“Sampai saat ini, meskipun di tengah pandemi, produktivitas pabrik MGS kami tetap terjaga, pasokan bahan baku berupa CPO juga masih lancar dan kami juga tetap menjalankan protokol kesehatan di pabrik MGS sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian mengenai Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),” tandasnya.

Hingga Desember 2021, PT SMART telah turut serta dalam program stabilisasi harga dengan melakukan pendistribusian minyak goreng kemasan sederhana sebanyak 600 ribu liter.

Sementara itu, Head Business Kawasan Industri Terpadu Wilmar – Serang, Tenang Sembiring juga menyatakan hal serupa bahwa Wilmar Group berkomitmen untuk mendukung program MGS harga terjangkau melalui penyediaan produk sesuai target alokasi yang ditetapkan Pemerintah.

“Kami akan menyalurkan sebanyak 10 juta liter per bulan untuk mendukung program MGS harga terjangkau ke seluruh wilayah Indonesia. Kami juga akan bekerjasama dengan sejumlah distributor di daerah-daerah untuk memastikan produk MGS kami tersedia di area pemasaran dan Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan Pemerintah,” terangnya.

Hingga Desember 2021, Wilmar Group telah menyalurkan lebih dari 1,1 juta liter MGS kemasan sederhana untuk program stabilisasi harga MGS, atau telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah yaitu 1 juta liter. []