Beranda blog Halaman 1861

Ketua BMA: Perubahan Qanun Berpeluang untuk Fleksibel Penyaluran Zakat dan Infaq

0

Nukilan.id – Ketua Baitul Mal Aceh (BMA), Prof. DR. Nazaruddin A. Wahid, M.A menjelaskan substansi perubahan Qanun Baitul Mal yang disiarkan di kanal YouTube iNews Aceh terkait “Perubahan Qanun Baitul Mal dan Regulasi yang Telah Ada Sebelumnya”, Rabu (12/1/2022).

Prof. Nazaruddin mengatakan, akhir Desember Qanun Baitul Mal mendapatkan perubahan. Sebenarnya Qanun Baitul Mal sudah berubah tiga kali, dari Qanun Nomor 7 Tahun 2010 berubah menjadi Nomor 10 Tahun 2018, sekarang berubah lagi menjadi Qanun Nomor 3 Tahun 2021.

“Ada tiga substansi yang menjadi perubahan tersebut, yaitu persoalan efisiensi, fleksibilitas, dan internal,” jelasnya.

Kata Prof. Nazaruddin, sebaik mungkin agar zakat itu dapat disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan. Sementara itu Qanun Baitul Mal yang baru, infaq itu hanya diberikan kepada tiga klaster saja, yaitu pemberdayaan ekonomi, penambahan modal, dan investasi.

“Boleh infaq diberikan kesejahteraan umat, infaq itu dapat memberikan manfaat besar bagi kepentingan umat. Kalau jatah penerima infaq itu rumah ya bangun rumah dhuafa, begitu juga tempat ibadah misalnya masjid,” ucapnya dalam diskusi tersebut.

Oleh karena itu, qanun ini memberikan peluang kepada Baitul Mal untuk lebih luwes dan fleksibel dalam penyaluran zakat ke depan.

Kemudian ia menyebutkan, Qanun Nomor 3 Tahun 2021 bisa menguntungkan masyarakat dan lembaga-lembaga tertentu yang pada saatnya ini boleh menggunakan infaq tertentu.

Ia mengharapkan dana infaq ini menjadi dana abadi umat, yang tidak habis semuanya, dan kesejahteraan umat harus dipastikan dalam kategori proporsional.

“Jadi proporsional ini tidak dibangun rumah semuanya, tapi ada proporsional untuk pengembangan modal, investasi, dan bantuan rumah juga ada. Ini menarik dan sudah fleksibel,” tambahnya lagi.

“Ada tiga inovasi yang kita kembangkan. Pertama kita akan kembangkan zakat secara utuh, kedua pengumpulan zakat diikuti perintah qanun dan ketiga, membayar zakat lewat lembaga-lembaga pemerintah,” pungkasnya. [rilis]

Ini Tiga Nama Diusulkan Pimpin Majelis Adat Aceh

0
Logo Majelis Adat Aceh (MAA).

Nukilan.id – Majelis Adat Aceh (MAA), menggelar musyawarah pada Senin, 10 Januari 2022. Hasilnya mencuat tiga nama yang diusulkan menjadi calon pimpinan MAA periode sisa waktu 2021 s/d 2022. Ketiganya adalah Dr. Safrul Muluk, M.A.,M.Ed. (Anggota Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan Adat), Tgk. Yusdedi (Wakil Ketua I) dan Prof. Dr. Syamsul Rijal, MA (Wakil Ketua Pemangku Adat).

Saat pemilihan di kalangan internal untuk pengusulan, DR Safrul Muluk meraih suara mayoritas, mengalahkan dua kandidat lainnya, Yusdedi dan Syamsul Rizal.

Wakil Ketua I MAA, Tgk. Yusdedi, mengatakan tiga nama Calon Pimpinan Majelis Adat Aceh yang tertuang dalam Berita Acara itu ditandatangani oleh 32 Pengurus MAA yang hadir dalam musyawarah tersebut.

“Dalam Berita Acara tersebut ke 32 Pengurus MAA memohon kepada Gubernur Aceh untuk menetapkan salah satu dari tiga nama tersebut di atas untuk menjadi Ketua Defenitif MAA sisa waktu 2021-2026,” kata Tgk Yusdedi dalam keterangannya, Rabu 12/1/2022.

Ia mengatakan, rapat Musyawarah itu dilaksanakan berdasarkan Undangan Nomor : 08/1/2022 tanggal 6 Januari 2022 yang ditandatangani oleh dirinya sebagai Wakil Ketua I yang ditujukan kepada Pengurus MAA Periode 2021 s/d 2026 dan Kepala Sekretariat MAA .

Musyawarah tersebut lanjut Tgk Yusdedi, dijalankan sesuai dengan Pasal 55 ayat (2) BAB VII Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh yang berbunyi: Pengusulan dan Penetapan Ketua MAA defenitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil musyawarah pengurus.

“Oleh 32 Pengurus MAA diusulkan 3 nama yang kemudian kita ajukan kepada Gubernur Aceh untuk menetapkan salah satu dari tiga nama tersebut diatas untuk menjadi Ketua Defenitif MAA sisa waktu 2021-2022. Selanjutnya, setelah di SK-kan Gubernur Aceh akan dikukuhkan oleh Wali Nanggroe sesuai dengan Pasal 53 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh,” kata Tgk Yusdedi.

Sebelumnya Ketua Majelis Adat Aceh, Prof Farid Wajdi Ibrahim meninggal dunia di Rumah Sakit Meuraxa, Banda Aceh pada Sabtu, 14/8/2021 lalu. Prof Farid dilantik menjadi Ketua Majelis Adat Aceh pada 1 Mei 2021. Beliau juga guru besar Pemikiran Islam pada Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, di kampus UIN Ar-raniry Banda Aceh. []

Casey Stoner Pensiun Dini dari MotoGP, Ini Alasannya

0
Casey Stoner bongkar alasannya pensiun dari MotoGP pada 2012 silam (Foto: MotoGP)

Nukilan.id – Casey Stoner mengungkapkan alasannya pensiun dini dari MotoGP pada 2012 lalu. Ia mengaku stres, lelah dan muak dengan ajang balapan MotoGP.

Stoner pensiun saat masih di usia produktif, yakni 27 tahun. Selama kariernya, Stoner sukses menjuarai MotoGP di dua pabrikan berbeda. Pembalap asal Australia itu pernah juara bersama Ducati (2007) dan Honda (2011).

“Ketika saya pensiun, saya merasa bahwa saya perlu istirahat dari olahraga ini. Jika saya mencoba untuk membalap satu tahun lagi, saya pasti tak akan menyentuh sepeda motor selama sepuluh tahun setelah itu. Saya sangat muak,” kata Stoner dikutip dari Motosan, Minggu (9/1/2022).

Tak cuma itu, Stoner pensiun dari MotoGP karena hubungannya dengan media. Pria berusia 36 tahun itu mengaku bosan dengan banyak pertemuan, wawancara dan acara formal, sehingga ia mulai muak dengan MotoGP.

“Itu menjadi pekerjaan yang tidak lagi saya nikmati. Saya ingin terus menikmati sepeda motor. Saya tidak menyesali keputusan saya,” ungkap rider yang hampir pernah bergabung dengan Yamaha tersebut. “Itu mempengaruhi saya secara mental, saya tidak bisa menyangkalnya,” sambungnya lagi.

Stoner juga mengatakan ajang balap MotoGP membuat dirinya sulit pulang kampung bertemu keluarga. Untuk itu, ia memutuskan pensiun dari MotoGP dan menjalani hidup normal seperti masyarakat biasa.

“Sebagian besar pekerjaan saya terdiri dari janji temu dan keterlibatan dengan media. Lalu ada topik cedera dan pelatihan selama periode seperti ini. Itu membuat saya sibuk dan jarang bisa pulang. Hal-hal seperti ini telah merampas kebahagiaan saya selama bertahun-tahun,” tukas Stoner. [Indozone]

Fientje Suebu Perempuan Papua Pertama Dilantik Jadi Duta Besar

0

Nukilan.id – Fientje Maritje Suebu hari ini (Rabu (12/1/2022) dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Duta Besar LBBP RI untuk Selandia Baru merangkap Samoa, Kerajaan Tonga, Kepulauan Cook, dan Niue.

Fientje Maritje Suebu mencatat sejarah baru sebagai perempuan pertama asal Papua yang mendapat kepercayaan pemerintah menjabat duta besar.

Perempuan kelahiran Sentani ini telah mengabdi di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) selama 31 tahun. Ia mulai bekerja di Kemenlu setelah menempuh pendidikan di Sekolah Dinas Luar Negeri.

Selama bertugas di Kemenlu, Fientje pernah menjabat Wakil Kepala Perwakilan di Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk India.

Kini Fientje menggantikan posisi politikus Partai Golkar Tanthowi Yahya. Mantan presenter kondang itu telah menjabat sebagai Duta Besar LBBP RI untuk Selandia Baru merangkap Samoa, Kerajaan Tonga, Kepulauan Cook, dan Niue sejak 2017.

Bersama dua duta besar lainnya, Fientje berjanji akan setia terhadap segala perintah dan petunjuk pemerintah pusat. Mereka juga berjanji memenuhi segala tanggung jawab selama menjabat di negara sahabat.

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya untuk diangkat menjadi duta besar luar biasa dan berkuasa penuh akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Jokowi diikuti tiga duta besar, di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Suami Fientje adalah Pendeta Philpus Sarwom. Mereka memiliki tiga orang anak. Karir Fientje didukung oleh sang suami yang memilih tinggal di Jakarta dengan tiga anaknya agar bisa menyelesaikan pendidikan.

Menurut Fientje, tidak mudah menjalani peran sebagai seorang ibu dan diplomat, namun Fientje ingin menunjukkan bahwa orang Papua mampu berdaya seperti yang lainnya. Fientje percaya bahwa perempuan Indonesia dan khususnya perempuan Papua dapat menjadi agen perubahan di bidangnya masing-masing. []

Jadwal Liga 1 Hari Ini, Persiraja Banda Aceh Vs PSIS Semarang

0
BRI Liga 1 - Persiraja Banda Aceh Vs PSIS Semarang (Bola.com/Adreanus Titus)

Nukilan.id – Pada jadwal Liga 1 hari ini ada satu pertandingan yang dipentaskan. Persiraja Banda Aceh melawan PSIS Semarang yang menjadi sajiannya.

Persiraja vs PSIS berlangsung di Stadion Kompyang Sujana, Denpasar, Rabu (12/1/2022) malam WIB. Laskar Mahesa Jenar mempunyai peluang besar untuk kembali ke jalur kemenangan.

Dalam pertandingan terakhir, PSIS takluk dari Persija Jakarta. Sepasang gol Marko Simic cuma bisa dubalas sekali via Eka Febri Yogo Setiawan.

Di Liga 1 sejauh ini, Persiraja merupakan tim paling lemah. Dalam 18 pertandingan yang sudah dijalani, Laskar Rencong baru sekali menang.

Persiraja memetik 3 hasil imbang dan sudah kalah 14 kali. Baru ada 11 gol yang dicatatkan oleh Persiraja, gawang mereka sudah kemasukkan 43 gol alias yang paling lemah.

Pada pertandingan terakhir di BRI Liga 1, Persiraja menelan kekalahan dengan skor akhir 1-4 saat melawan PSS Sleman.

Dengan catatan itu, PSIS pun mempunyai peluang besar untuk menang. Tim asal kota Atlas itu mempunyai peluang untuk meraih perolehan poin Persija.

PSIS saat ini ada di posisi ketujuh dengan 27 poin, berjarak 1 angka dari Macan Kemayoran. Kalau PSIS menaklukkan Persiraja, mereka bisa menggeser Persija dari posisi keenam klasemen Liga 1.

Jadwal Liga 1

Persiraja vs PSIS
Stadion Kompyang Sujana
Rabu (12/1/2022)
Kickoff pukul 20.30 WIB

[sport.detik]

Resmikan Adhyaksa Sport Center, Kajati: Terima Kasih Dispora Aceh

0
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, SH, MH saat meresmikan Adhyaksa Sport Center Kejati Aceh, Selasa (11/1/2022). Foto: Dok. Ist.

Nukilan.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr Muhammad Yusuf.SH.MH hari ini meresmikan Adhyaksa Sport Center yang bertempat di komplek kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (11/1/2022).

Adhyaksa sport center terdiri dari beberapa sarana Olahraga antara lain: lapangan Futsal,lapangan Tenis,lapangan bulu tangkis dan lapangan volly ball.

Dalam sambutannya Kajati Aceh menyampaikan, terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Aceh, dalam hal ini melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh, yang telah memberikan dukungan untuk terlaksananya renovasi dan pembangunan Gedung Olahraga Kejaksaan Tinggi Aceh yang terdiri dari renovasi Lapangan Tenis, lapangan Futsal, lapangan Bulu Tangkis, serta pembangunan Lapangan Volly.

“Dan juga Insya Allah bakal menyusul untuk tahun ini pembangunan lapangan tembak dan Fitnes. Kita harapkan kepada para pegawai Kejati Aceh agar memanfaatkan seluruh fasilitas olahraga yang telah dimiliki untuk kebugaran dan kesehatan jasmani, sehingga nantinya juga dapat meningkatkan kinerja,” ucapnya.

Kajati juga berharap sarana yang sudah ada ini benar-benar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan aktivitas keolahragaan, jangan dibiarkan kosong agar tidak sia-sia gedung yang sudah terbangun dengan baik ini.

Acara peresmian Adhyaksa Sport center ini turut dihadiri oleh anggota komisi III DPR RI H.Muhammad Nasir djamil.Sag.Msi dan H Nazaruddin dek gam,kepala bidang sarana dan prasaran dispora Aceh,para asinten,pejabat eselon 3 dan 4 di lingkungan kejaksaan Tinggi Aceh.

Anggota Komisi III DPR RI H.M.Nasir Djamil dan Nazaruddin dek gam berpesan agar sarana olah raga yang telah dibangun tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh pegawai kejati Aceh dan dapat dijuga dipergunakan oleh masyarakat umum lainnya.

Setelah meresmikan Adhyaksa Sport center kepala kejaksaan Tinggi Aceh bersama anggota komisi III DPR RI melakukan peninjauan ke Klinik Patama Adhiyaksa yg jg berada dikomplek kantor Kejati Aceh mulai tahun ini fasilitas kesehatan klinik pratama Adhyaksa sudah mulai beroperasi dan dibuka untuk masyarakat umum. []

KBWI Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Distanbunak Aceh Tamiang

0
KBWI saat menyerahkan piagam penghargaan kepada Distanbunak Aceh Tamiang, Senin (11/1/2022). Foto: Nukilan/Poris.

Nukilan.id – Koperasi Berkah Wartawan Indonesia (KBWI) menyerahkan piagam penghargaan kepada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) Aceh Tamiang.

Penyerahan piagam penghargaan itu berlangsung di ruang kerja Kepala Distanbunak Aceh Tamiang, Selasa (11/1/2022).

Dalam kesempatan itu, Ketua KBWI, Amnurdani mengatakan, penyerahan piagam perhargaan ini sebagai bentuk tanda terima kasih, karena  selama ini Distanbunak Aceh Tamiang telah banyak membantu para Wartawan, khususnya terhadap anggota koperasi.

“Koperasi Berkah Wartawan Indonesia merupakan wadah untuk bisnis bagi Jurnalis dan juga mampu menjalankan bisnis dalam berkerja,” jelasnya.

Amnurdani berharap, tahun berikutnya kerja sama ini bisa terus terjalin, sehingga dapat membantu Distanbunak Aceh Tamiang pada bidang unit usaha yang ada di KBWI.

Sementara itu, Kepala Distanbunak Aceh Tamiang, Yunus, SP dalam kesempatan yang sama mengatakan, bantuan yang selama ini diberikan adalar bagian dari sebuah kemitraan.

“Kami akan terus membantu, sesuai kemampuan Dinas dan semoga unit usaha yang telah terbantu dapat terus mengembangkan usahanya, serta dapat menjadikan para Wartawan semakin profesional dalam menjalankan tugas,” ungkap Yunus.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Andi Syahputra Badan Pengawas Koperasi, Eko Waluya Bendahara Koperasi, Fori Zalmi Manager Unit Usaha Konsultan, dan Azwar Harahap Manager Unit Usaha Kontraktor.

Reporter: Poris

Banggar DPRA Kelarkan Rancangan APBA 2022, Gubernur: Terimakasih

0
Asisten I Pemerintahan Aceh, M jakfar (Foto: Irfan/Nukilan)

Nukilan.id – Penyampaiaan Gubernur Aceh Melalui Asisten I Pemerintah Aceh Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh M Jafar pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPRA Tahun 2022 dan Persetujuan Terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) Tahun Anggaran 2022 Menjadi Qanun Aceh.

Hal yang paling utama ingin Kami sampaikan dalam forum yang berbahagia ini adalah apresiasi yang sangat tinggi kepada seluruh anggota DPR Aceh, yang telah bersinergi dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022. kata Asisten I M.Jakfar dalam Penyampaiannya di Sidang Paripurna di Aula utama DPRA Selasa,(11/1/2022).

Dan apresiasi secara khusus kami sampaikan kepada para anggota DPR Aceh yang telah menyampaikan Pendapat Badan Anggaran serta pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPR Aceh yang menjadi masukan berharga bagi Pemerintah Aceh dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah.

Terimakasih dan penghargaan juga kami sampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang telah melakukan pembahasan RAPBA bersama Badan Anggaran DPR Aceh dengan mengedepankan semangat transparansi dan akuntabel sehingga menghasilkan kesepakatan bersama RAPBA Tahun Anggaran 2022 menjadi Rancangan Qanun APBA Tahun Anggaran 2022. Ucap Jakfar dalam sambutannya di partipurna DPR Aceh

Lanjutnya, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-5890 Tahun 2021 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022, terima kasih kembali kami sampaikan atas sinergi dan kemitraan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sehingga Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2022 dapat selesai kita sempurnakan, dan selanjutnya pasca paripurna ini akan segera ditetapkan menjadi Qanun Aceh oleh Gubernur Aceh dan diundangkan dalam Lembaran Aceh oleh Sekretaris Daerah Aceh.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022, merupakan APBA tahun terakhir dari periode kepemimpinan kami tahun 2017-2022. Sudah banyak Program dan Kegiatan yang kami kerjakan dan tuntaskan sesuai dengan visi dan misi kami sebagaimana yang tercantum dalam RPJM Aceh Tahun 2017-2022.

Namun, dari sekian banyak program dan kegiatan yang sudah dikerjakan selama 4 tahun terakhir, masih terdapat salah satu program prioritas kami yang belum mencapai target sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Qanun RPJMA Tahun 2017-2022, yaitu pembangunan Rumah Dhuafa.

Untuk mencapai target tersebut, maka pada tahun 2022 kami telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan rumah dhuafa dengan target sebanyak 7.811 unit. Ini merupakan target pembangunan rumah dhuafa tertinggi dari yang pernah dianggarkan pada setiap tahun APBA selama periode kami.

Peningkatan target pembangunan Rumah Dhuafa yang signifikan ini menunjukkan komitmen pemerintah Aceh untuk mewujudkan salah satu unggulan Aceh Hebat, yaitu Aceh Seuniya.

Untuk itu, pada kesempatan ini kami sekali lagi ingin menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada DPR Aceh yang telah menyepakati penambahan target dan alokasi belanja untuk membiayai pembangunan Rumah Dhuafa. Kita berharap dengan terbangunnya rumah Dhuafa ini, akan membuat masyarakat kita yang kurang mampu, khususnya yang belum memiliki rumah, akan dapat hidup lebih layak sebagaimana yang menjadi cita-cita kita bersama.

Selanjutnya dapat kami sampaikan Struktur APBA Tahun Anggaran 2022, dengan komposisi sebagai berikut.
1. Anggaran Pendapatan direncanakan sebesar Rp 13.352.983.387.589,-
2. Anggaran Belanja sebesar Rp 16.170.650.661.277,-
sehingga terjadi defisit sebesar Rp 2.817.667.273.688 yang akan ditutup dengan jumlah yang sama dari Pembiayaan Netto.

Harapan kita semua, kata Jakfar, semoga APBA Tahun Anggaran 2022 ini, dapat direalisasikan segera sejak awal tahun anggaran sehingga APBA Tahun Anggaran 2022 menjadi stimulus fiskal yang dapat membawa perubahan yang signifikan bagi kesejahteraan rakyat Aceh, sesuai dengan visi dan misi Gubernur Aceh sebagaimana tertuang dalam RPJM Aceh Tahun 2017-2022 serta dalam upaya penanganan Covid-19.[irfan]

Tgk. Yunus Tentang Bendera dan Banjir, Soal Tanah untuk Kombatan: Data Harus dari Panglima GAM

0
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Muhammad Yunus. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Muhammad Yunus merespon sejumlah masalah hasil sidang paripurna, dari persoalan tanah untuk kombatan Gerakan Aceh Merdeka, APBA 2022, Banjir Aceh hingga masalah Bendera Aceh.

Soal tanah untuk kombatan M. Yunus mengaku sudah mendapat undangan Menteri Agraria pada 18 Febuari 2022 mendatang. Sehingga yang penting adalah, untuk data kombatan pihaknya meminta Gubernur Nova Iriansyah agar bukan bersumber dari Bupati dan Walikota, tapi harus bersumber dari panglima GAM, Muzakir Manaf.

“Jadi, kalau Gubernur mau ambil data kopmbatan harus ke panglima GAM,” kata M. Yunus di Gedung Paripurna DPRA, Selasa (11/1/2022)

Menurut M Yunus, jika data bersumber dari Bupati atau Walikota, pihaknya kuatir karena banyak bupati dan walikota tidak singkron dengan GAM, sehingga sasarannya bisa tidak tepat.

Sementara soal tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRA, M. Yunus mengapresiasi karena telah bekerja untuk merampungkan yang Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2022. Untuk itu–kami berharap jangan terburu-buru mengetuk palu pada Febuari 2022, karena jangan sampai waktu pelaksanaan tidak sesuai harapan.

Terkait rapat Paripurna 28 Desember 2021 soal Qanun no. 3 tahun 2013 tentang bendera yang harus dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRA, sudah sesuai dengan janji bersama.

Sementara M. Yunus juga menyampaikan surat komisi 1 untuk Pimpinan DPRA untuk meminta Pangdam dan Kapolda Aceh duduk bersama DPRA untuk mebahas masalah bendera.

“Masalah bendera tidak pernah selesai, bahkan setiap tanggal 4 Desember selalu terjadi permasalahan,” ujarnya.

Sedangkan soal bencana banjir yang sering terjadi hampir seluruh Aceh, M. Yunus mendorong agar biaya tidak terduga (BTT) jangan disimpan, karena rakyat terimbas banjir sangat membutuhkan.

Reporter: Hadiansyah

BPK Serahkan LHP Kepada DPRA, Gubernur dan Bank Aceh Syariah

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh di Aula BPK, Selasa (11/1/2022).

Penyerahan LHP ini dilakukan Kepala BPK Perwakilan Aceh, Pemut Aryo Wibowo S.E., M.Si., Ak., CSFA, kepada Ketua DPRA yang diwakili Wakil Ketua I DPRA, Dalimi, dan kepada Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten I Pemerintah Aceh, M. Jafar.

LHP Kinerja tersebut terdiri atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja dalam rangka mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing TA 2020 s.d. Semester I 2021 dan LHP kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tahun 2021 pada Pemerintah Aceh dan instansi terkait lainnya.

Pemut Aryo dalam penjelasannya menyebutkan, pemeriksaan kinerja terkait penyelenggaraan pendidikan vokasi dilatarbelakangi oleh belum terjadinya link and match antara pendidikan vokasi dan pasar kerja, yang ditandai masih tingginya tingkat pengangguran saat ini yang didominasi oleh lulusan pendidikan menengah baik SMA maupun SMK.

“Kita berharap agar hasil pemeriksaan ini dapat memberikan masukan yang bermanfaat terkait peningkatan program vokasi tersebut. Dan pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan tematik BPK yang dilakukan secara serentak pada 40 entitas yang terdiri atas 6 kementerian dan 34 Provinsi,” ujar Pemut Aryo.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, BPK perwakilan Aceh juga menyerahkan LHP Kepatuhan atas Pembiayaan Investasi dan Modal Kerja Tahun Buku (TB) 2020 dan Semester I TB 2021 pada PT Bank Aceh Syariah di Kantor Pusat, Kantor Pusat Operasional, dan Kantor Cabang.

Penyerahan LHP ini juga dilakukan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Pemut Aryo kepada Ketua DPRA yang diwakili oleh Wakil Ketua I DPRA, Dalimi, kepada Gubernur Provinsi Aceh yang diwakili oleh Asisten I Pemerintah Aceh, M. Jafar dan Direktur Utama PT Bank Aceh, Haizir Sulaiman.

Pemut Aryo menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan pembiayaan investasi dan modal kerja telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam LHP disebutkan pokok-pokok hasil pemeriksaan kepatuhan atas pembiayaan investasi dan modal kerja pada PT Bank Aceh Syariah yang perlu mendapat perhatian. Selain itu, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Direksi Bank Aceh.

Sementara itu, Pemut Aryo juga menyebutkan, manfaat dari LHP BPK tidak terletak pada temuan pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan, melainkan pada komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi secara efektif.

Oleh karena itu, kata dia, dengan diserahkannya LHP tersebut, BPK berharap Pemerintah Aceh dapat memantau pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan dengan tetap memperhatikan batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima. []