Saturday, April 27, 2024

Muhammad Jasdi Ditetapkan Sebagai Plt Ketua Umum FPMPA Periode 2020-2023

Nukilan.id – Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) mengadakan konferensi pers kepengurusan baru FPMPA periode 2020-2023 di Aula Kesbangpol Aceh, Sabtu (23/10/2021).

Kepengurusan baru itu berdasarkan surat keputusan (SK) yang ditandatangani langsung Gubernur Aceh, Nova Iriansyah tanggal 7 Oktober 2021. Hal itu mengingat, Ketua FPMPA sebelumnya, Rachmad Muchlyan tidak mampu menjalankan roda organisasi sesuai dengan AD/ART. Untuk itu, Rachmad Muchlyan diberhentikan sebagai Ketua Umum FPMPA, karena telah melanggar kode etik organisasi.

Untuk memastikan keberlanjutan kepengurusan FPMPA, Badan Pengurus Harian (BPH) menetapkan Muhammad Jasdi sebagai Plt Ketua Umum untuk melanjutkan sisi kepengurusan periode 2020-2023 hingga terlaksananya Kongres IV.

Muhammad Jasdy mengatakan bahwa, FPMPA mempunyai visi merangkul seluruh Kabupaten/Kota untuk bersama-sama bersatu membangun Aceh dalam bingkai Aceh Hebat.

“Sebagai wujud dari realisasi visi tersebut, FPMPA menjadikan permasalahan dari setiap daerah sebagai permasalahan bersama yang kemudian dicari solusi bersama dengan tujuan semata-mata demi kepentingan rakyat Aceh,” kata Muhammad Jasdi kepada Nukilan.id.

Atas dasar itu, FPMPA merasa perlu merumuskan beberapa poin penting yang harus disampaikan melalui konferensi pers, adapun poin-poinnya sebagai berikut:

  1. Mengingat saudara Rahmad Muchlyan tidak mampu mejalankan roda organisasi FPMPA sesuai dengan amanat AD/ART.
  2. Memutuskan untuk memberhentikan saudara Rahmad muchlyan sebagai ketua umum FPMPA karena telah melanggar kode etik organisasi sesuai yang telah di atur dalam AD/ART FPMPA.
  3. Badan Pengurus harian (BPH) menetapkan Muhammad Jasdy sebagai Plt Ketua Umum FPMPA untuk melanjutkan sisa kepengurusan periode 2020 – 2023 hingga terlaksananya Kongres ke IV.
  4. Hasil keputusan Badan Pengurus Harian (BPH) tersebut di atas telah mendapat dukungan 13 paguyuban Kabupaten/Kota se Aceh yang memiliki hak suara penuh dan juga telah di keluarkan SK baru oleh pemerintah aceh dengan nomor 180/1565/2021
  5. Dinamika tubuh FPMPA telah usai, dengan dikeluarkannya SK baru oleh pemerintah Aceh dengan nomor 180/1565/2021 yang telah mendapat dukungan 13 Kabupaten/Kota yang tergabung di FPMPA dan memiliki hak suara penuh artinya kepengurusan baru FPMPA sisa periode 2020-2023 sah secara AD/ART dan sah secara hukum dan kita tetap berusaha untuk merangkul Kabupaten/Kota lainya untuk sama-sama membangun Aceh melalui FPMPA.
  6. Sesuai dengan undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang, belum ada pasal yang mengatur baik membolehkan atau melarang kepala daerah untuk mengeluarkan SK suatu Ormas. Atas dasar tersebut maka pengusulan SK FPMPA kepada pemerintah Aceh merujuk kepada BAB IX pasal 18 ayat 2 anggaran dasar FPMPA, dimana dewan presedium FPMPA berwewenang mengusulkan struktur badan pengurus organisasi kepada pemerintah Aceh untuk di SK kan dan dilantik.
  7. FPMPA menyatakan sikap secara terbuka siap untuk mendukung program-program pemerintah Aceh yang pro terhadap rakyat dan kami juga siap mengawal dan memberi masukan yang kontruktif dan membangun kepada pemerintah Aceh apabila ada program yang dijalankan tidak sesuai dengan harapan rakyat, maka untuk itu kami juga mengajak semua element masyarakat khusunya paguyuban mahasiswa dan pemuda Aceh untuk sama-sama mengawal setiap kebijakan yang di lakukan oleh pemerintah agar sesuai dengan langkah yang tepat.
  8. FPMPA juga siap menjadi mitra strategis pemerintah Aceh dalam membantu tugas penting pemerintah Aceh dalam mensejahterakan rakyat Aceh.
  9. Kami megajak semua pihak dan seluruh element masyarakat agar bersatu mewujudkan Aceh damai, sejahtera dan berkeadilan.

“Harapan kami kepada semua paguyuban agar sama-sama kita membangun kembali silaturrahmi, tanpa ada lagi dinamika apupun dengan bermisi kita majukan mahsiswa pemuda aceh dengan bersama-sama, dan FPMPA sendiri siap menjadi jembatan untuk paguyuban untuk pemerintah Aceh, dengan SK yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah,” ungkap Muhammad Jasdi.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img