Friday, April 26, 2024

BPK Serahkan LHP Kepada DPRA, Gubernur dan Bank Aceh Syariah

Nukilan.id – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh di Aula BPK, Selasa (11/1/2022).

Penyerahan LHP ini dilakukan Kepala BPK Perwakilan Aceh, Pemut Aryo Wibowo S.E., M.Si., Ak., CSFA, kepada Ketua DPRA yang diwakili Wakil Ketua I DPRA, Dalimi, dan kepada Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten I Pemerintah Aceh, M. Jafar.

LHP Kinerja tersebut terdiri atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja dalam rangka mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing TA 2020 s.d. Semester I 2021 dan LHP kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tahun 2021 pada Pemerintah Aceh dan instansi terkait lainnya.

Pemut Aryo dalam penjelasannya menyebutkan, pemeriksaan kinerja terkait penyelenggaraan pendidikan vokasi dilatarbelakangi oleh belum terjadinya link and match antara pendidikan vokasi dan pasar kerja, yang ditandai masih tingginya tingkat pengangguran saat ini yang didominasi oleh lulusan pendidikan menengah baik SMA maupun SMK.

“Kita berharap agar hasil pemeriksaan ini dapat memberikan masukan yang bermanfaat terkait peningkatan program vokasi tersebut. Dan pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan tematik BPK yang dilakukan secara serentak pada 40 entitas yang terdiri atas 6 kementerian dan 34 Provinsi,” ujar Pemut Aryo.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, BPK perwakilan Aceh juga menyerahkan LHP Kepatuhan atas Pembiayaan Investasi dan Modal Kerja Tahun Buku (TB) 2020 dan Semester I TB 2021 pada PT Bank Aceh Syariah di Kantor Pusat, Kantor Pusat Operasional, dan Kantor Cabang.

Penyerahan LHP ini juga dilakukan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Pemut Aryo kepada Ketua DPRA yang diwakili oleh Wakil Ketua I DPRA, Dalimi, kepada Gubernur Provinsi Aceh yang diwakili oleh Asisten I Pemerintah Aceh, M. Jafar dan Direktur Utama PT Bank Aceh, Haizir Sulaiman.

Pemut Aryo menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan pembiayaan investasi dan modal kerja telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam LHP disebutkan pokok-pokok hasil pemeriksaan kepatuhan atas pembiayaan investasi dan modal kerja pada PT Bank Aceh Syariah yang perlu mendapat perhatian. Selain itu, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Direksi Bank Aceh.

Sementara itu, Pemut Aryo juga menyebutkan, manfaat dari LHP BPK tidak terletak pada temuan pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan, melainkan pada komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi secara efektif.

Oleh karena itu, kata dia, dengan diserahkannya LHP tersebut, BPK berharap Pemerintah Aceh dapat memantau pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan dengan tetap memperhatikan batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img