Beranda blog Halaman 1853

Daftar Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi di Indonesia

0
Ilustrasi orangutan Borneo. (SHUTTERSTOCK/Salvacampillo)

Nukilan.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan jenis tumbuhan dan hewan dilindungi di Indonesia dalam Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, yang terbit pada tanggal 29 Juni 2018.

Salam peraturan ini tercantum berbagai jenis tumbuhan dan hewan yang dilindungi, yaitu 562 jenis burung, 137 jenis mamalia, 37 jenis reptil, 26 jenis insekta, 20 jenis ikan, 127 jenis tumbuhan, 9 jenis Krustasea, Muluska, dan Xiphosura, serta satu jenis amphibi, sehingga totalnya adalah 919 jenis.

Terdapat penambahan daftar jenis tumbuhan dan hewan yang dilindungi dalam P.20/2018, yaitu sebanyak 241 jenis atau 26% dari daftar yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 (PP.7/1999) tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Penetapan jenis tumbuhan dan hewan dilindungi ini bertujuan untuk mencegah tumbuhan dan hewan dari kepunahan akibat kerusakan habitat dan perdagangan (termasuk perburuan) yang tidak terkendali.

Daftar hewan yang dilindungi di Indonesia

Dilansir dari laman KLHK, berikut adalah daftar beberapa jenis hewan yang dilindungi di Indonesia:

  1. Trenggiling (Manis javanica)
  2. Tarsius Tangkasi (Tarsius tarsier)
  3. Tarsius Siau (Tarsius tumpara)
  4. Tarsius Lariang (Tarsius lariang)
  5. Tapir Tenuk (Tapirus indicus)
  6. Sigung Sumatera (Arctonyx collaris)
  7. Rusa Timor (Rusa timorensis)
  8. Rusa Sambar (Rusa unicolor)
  9. Rusa Bawean (Axis kuhlii)
  10. Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris)
  11. Pelanduk Napu (Tragulus napu)
  12. Pelanduk Kancil (Tragulus javanicus)
  13. Pelandu Nugini (Thylogale browni)
  14. Pelandu Merah (Thylogale stigmatica)
  15. Pelandu Aru (Thylogale brunii)
  16. Paus Tombak (Balaenoptera acutorostrata)
  17. Paus Sperma (Physeter macrocephalus)
  18. Paus Sei (Balaenoptera borealis)
  19. Paus Pilot Bersirip Pendek (Globicephala macrorhynchus)
  20. Paus Pembunuh (Orcinus orca)
  21. Paus Pemangsa Palsu (Pseudorca crassidens)
  22. Paus Pemangsa Kerdil (Feresa attenuata)
  23. Paus Paruh Blainville (Mesoplodon densirostris)
  24. Paus Paruh Bergigi Ginko (Mesoplodon ginkgodens)
  25. Paus Paruh Angsa (Ziphius cavirostris)
  26. Paus Omura (Balaenoptera omurai)
  27. Paus Minke Antartika (Balaenoptera bonaerensis)
  28. Paus Lodan Kecil Jauba (Kogia breviceps)
  29. Paus Lodan Kecil (Kogia sima)
  30. Paus Kepala Melon (Peponocephala electra)
  31. Paus Hidung Botol (Indopacetus pacificus)
  32. Paus Edeni (Balaenoptera edeni)
  33. Paus Bongkok (Megaptera novaeangliae)
  34. Paus Biru (Balaenoptera musculus)
  35. Owa Ungko (Hylobates agilis)
  36. Owa Siamang (Symphalangus syndactylus)
  37. Owa Serudung (Hylobates lar)
  38. Owa Kalawat (Hylobates muelleri)
  39. Owa Jenggot Putih (Hylobates albibarbis)
  40. Owa Jawa (Hylobates moloch)
  41. Owa Bilau (Hylobates klossii)
  42. Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis)
  43. Orangutan Sumatera (Pongo abelii)
  44. Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus)
  45. Nokdiak Moncong Pendek (Tachyglossus aculeatus)
  46. Nokdiak Moncong Panjang (Zaglossus bruijni)
  47. Musang Sulawesi (Macrogalidia musschenbroekii)
  48. Musang Linsang (Prionodon linsang)
  49. Musang Air (Cynogale bennettii)
  50. Monyet Yaki (Macaca nigra)

Daftar tersebut merupakan revisi dari PP.7/1999 dan hanya memaparkan 50 dari 919 jenis hewan yang dilindungi di Indonesia. [Kompas]

Bagian Kecil Kawasan Budidaya Hutan di Aceh yang Dipakai untuk Sawit

0
Foto: Donny Fernando/National Geographic Indonesia

Nukilan.id – Kebun sawit dituding sebagai penyebab utama habisnya hutan di Indonesia. Lantas benarkah demikian?

Dalam laporan PASPI, data Statistik Kehutanan mencatat, luas daratan Indonesia yakni sekitar 189 juta hektare. Dari luas daratan tersebut, sekitar 47 persen atau sekitar 88 juta hektare adalah hutan negara, yakni hutan lindung, hutan konservasi,hkutan produksi terbatas, hutan produksi, hutan yang dapat dikonversi, dan hutan tanaman industri.

“Porsi hutan Indonesia tersebut masih lebih besar (FAO) dari rataan porsi hutan dunia yang hanya 31 persen, juga lebih besar dibandingkan di Uni Eropa (45 persen), dan Amerika Serikat (40 persen). Jadi, luas hutan Indonesia masih lebih baik dibanding rataan negara-negara dunia,” catat laporan PASPI.

Sementara itu, porsi daratan Indonesia untuk semua sektor (di luar hutan), yakni sisanya yang sebesar 53 persen dari luas daratan Indonesia yang disebut sebagai kawasan budidaya. Kawasan budidaya tersebut, dilansir laporan PASPI, mencakup semua sektor (diluar kehutanan), yakni untuk pertanian/perkebunan, perkotaaan, perkampungan/pemukiman, perkantoran, jalan-jalan, kawasan industri, dan sebagainya.

Dari penjelasan tersebut, jelas bahwa kebun sawit termasuk dalam kawasan budidaya, bukan kawasan hutan. Menurut Statistik Kelapa Sawit Kementerian Pertanian dalam laporan PASPI, luas kebun sawit di Indonesia pada 2017 yakni sekitar 13 juta hektare.

Jika dibanding dengan luas total daratan Indonesia maka luas kebun sawit ternyata hanya sekitar 7 persen dari luas total daratan Indonesia. Sementara itu, jika dibandingkan luas kawasan budidaya maka luas lahan yang digunakan kebun sawit hanya sekitar 13 persen.

“Tidak berdasar jika dikatakan bahwa sejauh mata memandang daratan Indonesia, semua adalah kebun sawit, juga tidak berdasar pandangan yang mengatakan bahwa deforestasi (konversi hutan menjadi non hutan) di Indonesia adalah untuk perluasan kebun sawit,” catat laporan PASPI. [wartaekonomi]

Tindaklanjuti Surat Mentan, Gubernur Aceh Alokasikan Pupuk Subsidi untuk Kabupaten-Kota

0
Gubernur Aceh Nova Iriansyah. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Gubernur Aceh Nova Iriansyah menindaklanjuti surat Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan mengalokasikan Pupuk Bersubsidi ke seluruh Kabupaten-kota di Aceh.

Hal ini tertuang didalam surat Gubernur Aceh pada 30 Desember 2021 dengan Nomor 523/22623 untuk di Alokasikan Pupuk Subsidi Tahun Anggaran (TA) 2022.

Nova menyampaikan, alokasi pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2022 untuk masing-masing Kabupaten/kota dalam rangka pemenuhan pupuk bersubsidi dan kemungkinan adanya gejolak petani diawal bulan Januari 2022 yang merupakan puncak tanam, kami harap Saudara melakukan langkah- langkah sebagai berikut.

a. Menetapkan alokasi pupuk bersubsidi di tingkat Kecamatan dengan mempertimbangkan alokasi tingkat Provinsi, usulan kebutuhan (data eRDKK TA 2022), realisasi 5 tahun terakhir, perda LP2B maupun prioritas pembangunan pertanian wilayah masing-masing untuk selanjutnya menyampaikan data alokasi tersebut ke Kios Pengecer Lengkap (KPL.

b. Alokasi dimaksud dan ketentuan lainnya agar disesuaikan apabila peraturan Menteri Pertanian tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi TA 2022 ditetapkan.

Adapun Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022 menurut jenis pupuk dan sebaran di Kabupaten-kota se Aceh.

Ini Alokasi Pupuk Bersubsidi TA 2022 dari Mentan untuk Aceh

0
Foto: Agroindonesia

Nukilan.id – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengalokasikan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022 khusus Aceh.

Hal itu tercantum dalam surat yang ber Nomor: 200/SR.220/M/12/2021 ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia pada 17 Desember 2021. Dan untuk mengatasi pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi dan kemungkinan adanya gejolak petani di awal bulan Januari 2022, yang merupakan puncak musim tanam.

Sehingga menetapkan alokasi pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten/kota dengan mempertimbangkan alokasi tingkat propinsi, usulan kebutuhan data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (eRDKK) TA 2022, realisasi 5 tahun terakhir, Perda LP2B, maupun prioritas pembangunan pertanian wilayah dengan ketentuan lainnya mengacu pada Permentan Nomor 36 Tahun 2021.

Ia menghimbau para Bupati dengan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota untuk menetapkan alokasi pupuk bersubsidi di tingkat kecamatan/petani dengan mempertimbangkan alokasi tingkat propinsi, usulan kebutuhan data eRDKK TA 2022, realisasi 5 tahun terakhir, Perda LP2B, maupun prioritas pembangunan pertanian wilayah masing-masing untuk selanjutnya menyampaikan data alokasi tersebut ke Kios Pengecer Lengkap (KPL).

Alokasi dimaksud dan ketentuan lainnya, agar disesuaikan apabila Permentan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi TA 2022 terbit.

Adapun alokasi pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2022 menurut jenis pupuk dan sebaran Provinsi Aceh.
1. Pupuk Urea                        = 80,443 Ton
2. Pupuk SP-36                      = 14,678 Ton
3. Pupuk ZA                           = 61,668 Ton
4. Pupuk NPK                         = 42,932 Ton
5. Pupuk NPK Formula Khusus = 500 Ton
6. Pupuk Organik Granul         = 11,826 Ton
7. Pupuk Organik Cair             = 47,870 Ton

Dengan memutuskan dan menetapkan keputusan Menteri Pertanian tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2022.

Sehingga menetapkan harga eceran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2022 yang selanjutnya disebut HET Pupuk Bersubsidi sebagai berikut:
a. Pupuk Urea                    = Rp. 2.250 per kg
b. Pupuk SP-36                  = Rp. 2.400 per kg
C. Pupuk ZA                       = Rp. 1.700 per kg
d. Pupuk NPK                     = Rp. 2.300 per kg
e. Pupuk NPK untuk Kakao  = Rp. 3.300 per kg
f. Pupuk Organik                = Rp. 800 per kg
g. Pupuk Organik Cair        = Rp. 20.000 per liter

Dan HET Pupuk Bersubsidi secbagaimana dimaksud dalam Diktum ketiga berlaku untuk pembelian oleh petani di pengecer resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PDIP Aceh Gelar Turnamen Badminton Banteng Cup 2022 Se-Sumatera

0

Nukilan.id – Turnamen bulutangkis Banteng Cup kembali hadir di ibukota Provinsi Aceh dimulai tanggal 18 hingga 24 Januari 2022, bertempat di GOR KONI Aceh, Kuta Alam, Banda Aceh.

Turnamen yang merupakan ajang kedua setelah sukses dilaksanakan pada tahun 2019 kembali mencetak rekor dari segi hadiah dan jumlah peserta. Banteng Cup II 2022 akan diikuti 560 peserta dengan total hadiah uang pembinaan 120 juta rupiah. Kali ini Banteng Cup diadakan se-Sumatera.

Ketua PDIP Aceh Muslahuddin Daud mengatakan bahwa Banteng Cup II 2022 merupakan bentuk partisipasi partai di dalam melakukan pembinaan di olahraga bulutangkis, salah satu olahraga paling populer di Indonesia.

Dia mengharapkan turnamen ini bisa menjadi ajang pemanasan dan pembuktian bagi talenta-talenta muda bulutangkis khususnya di wilayah provinsi Aceh, untuk menjadi yang terbaik.

Turnamen Banteng Cup II 2022 akan dibuka oleh Walikota Banda Aceh, H. Aminullah Usman pada hari Selasa (18/01/2022) pukul 20:30. Selain membuka, Pak Wali akan melakukan pertandingan eksibisi melawan Ketua PDIP Aceh dan tokoh-tokoh lainnya.

Ketua DPC PDIP Banda Aceh Teuku Mahfud yang menjadi ketua panitia turnamen menambahkan ajang ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan peringatan ulang tahun

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ke-49 di wilayah provinsi Aceh yang dimulai dengan penanaman mangrove, bersih-bersih pantai dan parade perahu nelayan yang dipusatkan di Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar yang dilaksanakan oleh sayap partai Komunitas Juang Aceh pada tanggal 8 Januari 2022. Dilanjutkan dengan sosialiasi stunting di daerah yang sama besok harinya (09/1/2022).

Satuan Tugas (satgas) Cakra Buana Provinsi Aceh juga melakukan show of force di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh dengan mengumpulkan pasukannya di pantai Alue Naga. 60 orang anggota Satgas Aceh yang dikomandani oleh Ali Gondrong mempraktekkan yel-yel penyemangat sebagai bahan lomba yel-yel yang dilakukan PDI Perjuangan secara nasional.

Peringatan puncak HUT ke-49 dilakukan dengan upacara bendera di halaman kantor-kantor partai atau lapangan di seluruh Indonesia secara serentak, dilanjutkan dengan pidato Ketua Umum Prof. DR (H.C.) Hajjah Megawati Sukarnoputri yang ditayangkan langsung dari Jakarta.

PDI Perjuangan Aceh juga akan melanjutkan rangkaian peringatan dengan mengadakan kegiatan-kegiatan antara lain:

1. Turnamen Badminton Banteng Cup 2022 (18-22 Januari 2022)

2. Festival Kopi (Februari 2022)

3. Kompetisi e-Sport (Februari 2022)

4. Launching Koperasi Perikanan dan Pertanian ( Maret 2022)

5. Pembuatan Podcast Tokoh Aceh (Feberuari 2022)

6. Donor Darah (Februari 2022)

7. Gowes (Mei 2022)

8. Turnamen Bola Voli (Mei 2022)

Terkait Hutan, Bupati Gayo Lues dan Bener Meriah Sayangkan Pernyataan Pemkab Aceh Utara

0
Ilustrasi kerusakan hutan Aceh. (Foto: lintasgayo)

Nukilan.id – Pernyataan Bupati Aceh Utara melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Hamdani di media terkait adanya pembiaran yang dilakukan Bupati Bener Meriah dan Gayo Lues terhadap kerusakan hutan, hingga Aceh Utara setiap saat menerima kiriman banjir ditanggapi serius Pemkab Bener Meriah.

Plt Bupati Bener Meriah melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Bener Meriah Ruslan Ramadhan, S.STP, Minggu (16/01/2022) pernyataan tersebut sangat disayangkan.

“Pernyataan seperti itu tidak mendasar, sehingga menimbulkan kesalahpahaman publik antar Pemerintah Kabupaten,” tegas Ruslan.

Menurutnya, ujaran tersebut seolah-olah ada pembiaran kerusakan hutan yang dilakukan oleh pimpinan daerah Bener Meriah. Padahal, Pemkab Bener Meriah terus berkoordinasi dengan Forkopimda dan KPH untuk menjaga hutan.

“Secara tanggungjawab moril melindungi hutan untuk keberlangsungan alam selalu dilakukan oleh pimpinan Bener Meriah, karena kita Sadar bahwa hutan Bener Meriah merupakan salah satu sumber air dan oksigen di Aceh,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, sesuai dengan dalam pasal 14 undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa sudah ada pembagian urusan Pemerintah, dimana bidang kehutanan menjadi urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, sedangkan kewenangan Pemerintah kabupaten hanya pengelolaan taman hutan raya Kabupaten.

“Merujuk regulasi tersebut, sangat keliru bahwa Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Aceh Utara memerintahkan Pemerintah Provinsi untuk menegur Bupati Bener Meriah dan Bupati Gayo Lues,” tegasnya.

“Itu sudah diluar regulasi dan diluar kewenangan jabatannya karena kita harus pertanyakan apakah beliau bertindak sebagai juru bicara Bupati Aceh Utara dan apakah atas nama bupati dalam mengeluarkan opini ini?” Tanya Ruslan.

Dijelaskan, menurut tugas dan fungsinya sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Hamdani memiliki fungsi menjadi Juru bicara Bupati/wakil Bupati ketika diminta menyampaikan sebuah informasi.

“Disini kiranya perlu ada klarifikasi, karena opini yang ia sampaikan dapat membuat citra buruk bagi Pemkab Aceh Utara yang memberikan informasi dengan tidak disertai data yang akurat dan tuduhan kepada pejabat publik,” ujarnya.

“Kami yakin unsur pimpinan di Kabupaten Aceh utara dapat meluruskan statemen Kabag Protokol ini, karena sejauh ini segala permasalahan antar kabupaten tetangga, termasuk dengan Aceh Utara, Pemerintah Bener Meriah membuka ruang komunikasi seluas-luasnya dengan mengedepankan etika Pemerintahan untuk berkoordinasi dalam memecahkan masalah bersama,” tambah Ruslan.

“Sebagai informasi tambahan, perlu diketahui sebagian besar hutan Bener Meriah yang berbatasan dengan Aceh utara tidak dapat diakses dengan kendaraan roda empat dan roda dua bahkan berjalan kaki melalui Bener Meriah, akan tetapi hanya dapat di akses dari Kabupaten Aceh utara, sebagai contoh lokasi pembangunan Kreung Kerto, jadi ini benar-benar keliru dan kita berharap mereka turun kelapangan agar tidak menyampaikan informasi yang keliru,” tutup Ruslan.

Sementara itu, Bupati Gayo Lues H. Muhammad Amru juga sangat menyayangkan pernyataan kabag Humas Pemkab Aceh Utara Hamdani melalui media Anteroaceh.com sabtu, 15 Januari 2022 kemarin yang menyatakan ”Bupati Bener Meriah dan Gayo Lues telah membiarkan hutan di dataran tinggi rusak sehingga Aceh Utara setiap saat menerima kiriman air dan banjir”.

”Opini yang di lontarkan pejabat Pemkab Aceh Utara tersebut tanpa melakukan kajian dan tanpa data yang jelas dan akurat, sehingga pernyataan opini bisa menimbulkan kesalahfahaman antar pemerintah daerah” ujar Bupati Gayo Lues melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rabudin Ramli.

Bupati Gayo Lues secara tegas menyatakan bahwa pernyataan Kabag Humas Aceh Utara sangat keliru dan hanya mementingkan kepentingan sepihak tanpa melakukan pengamatan dan peninjau langsung ke lapangan yakni Hutan Gayo Lues yang berbatasan langsung dengan daerah Aceh Utara itu sendiri.

Jika ingin mendapatkan data yang valid silakan tanyakan saja langsung ke kepala KPH 5 dan KPH 3 yang membawahi kawasan hutan Gayo Lues jangan asal mengeluarkan statemen yang tidak berlandaskan data yang akurat. Padahal Pemkab Gayo Lues senantiasa berkoordinasi dengan Forkopimda dan Kepala KPH yang membawahi kawasan hutan Gayo Lues menyangkut dengan tata kelola hutan.

“Sebagaimana yang kita ketahui bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah pada pasal 14 dijelaskan bahwa bidang kehutanan menjadi urusan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sedangkan kewenangan pemerintah kabupaten hanya pengelolaan taman hutan raya kabupaten masing-masing. Sehingga pernyataan yang disampaikan kabag Humas pemkab Aceh Utara sangat keliru memrintahkan Pemerintah Provinsi menegur Bupati Bener Meriah dan Gayo Lues,” jelas Rabudin.

Selain itu, kata dia, yang perlu dipertanyakan kepada kabag. Humas Pemkab Aceh Utara adalah apakah opini ini pernyataan Bupati Aceh? Kita perlu klarisifikasi kebenarannya karena opini tanpa dasar yang jelas, tanpa data yang konkret dan akurat akan berdampak terhadap kualitas opini yang disampaikan serta hal ini dapat menimbulkan citra buruk terhadap Pemkab Aceh Utara itu sendiri.

“Namun Pemkab Gayo Lues meyakini bahwa Unsur pimpinan di Aceh Utara dapat memberikan keterangan yang jelas serta meluruskan pernyataan pejabat daerahnya ini, pemerintah Gayo Lues juga membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berkomunikasi dengan mengedepankan etika pemerintahan untuk berkoordinasi dalam mencari solusi terbaik terhadap masalah yang ada,” pungkas Rabudin. [lintasgayo/baranews]

Dukung Revisi Qanun Jinayat, Tu Bulqaini: Mudah-Mudahan Menjadi Lebih Baik

0
Ketua Umum PAS Aceh, Tgk. H. Tu Bulqaini, (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Sekretaris Umum Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) yang juga Pimpinan Dayah Markaz Al-Ishlah Al-Aziziyah, Tgk. H. Tu Bulqaini menyampaikan, dirinya sangat mendukung revisi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang masuk dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tahun 2022.

“Kami sangat mendukungnya, dan itu sah-sah saja asalkan direvisi ke arah yang lebih baik dan memenuhi standar syar’i. Namun, kalau revisi ini adalah langkah awal untuk menghilangkan Qanun, maka ini sebuah malapetaka,” kata Tu Bulqaini.

Selain itu, Ketua Umum Partai Adil Sejahtera (PAS) ini juga menyampaikan, hukum cambuk yang selama ini berlaku di Aceh tidak memberikan efek jera terhadap orang yang dicambuk.

“Jadi pada dasarnya hukum cambuk di Aceh sekarang ini hanya sebatas dicolek saja, karena jelas tidak ada efek jeranya. Contoh sebuah kasus seorang perempuan PSK sudah 6 kali dicambuk tapi ketika ditanya oleh wartawan dia menjawab tidak sakit, dan dia memang sudah tidak ada malunya lagi,” ungkap Tu Bulqaini.

Oleh karena itu, Pimpinan Dayah Markaz Al-Ishlah Al-Aziziyah Banda Aceh ini berharap, hukum cambuk yang diterapkan di Aceh harus benar-benar sesuai dengan standar syar’i dan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku.

“Dan mudah-mudahan dengan adanya revisi Qanun Jinayat ini juga mampu memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan terhadap anak dan penerapan hukum jinayat menjadi lebih baik seperti yang kita harapkan,” pungkas Tu Bulqaini.

Reporter: Hadiansyah

Polda Aceh Tangkap Tiga Pelaku Pembakaran Mobil Ketua YARA Langsa

0
Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimum bersama Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil Ketua YARA Langsa, yang terjadi pada 20 September 2021 yang lalu.

Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Langsa itu mengamankan pelaku di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (16/1/2022).

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto, SH., MH. melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan persnya mengatakan, ke tiga pelaku tersebut adalah SY alias S (39), HS alias L (45), dan SF alias B (42).

Winardy menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari ada informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim gabungan berhasil mengamankan SF alias B, warga Ranto Seulamat, Aceh Timur.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan dua pelaku di Kota Langsa.

Dari hasil interogasi singkat, kata Winardy, motif pembakaran tersebut dilakukan atas permintaan seseorang.

Namun, sambungnya, kebenaran dari pengakuan pelaku tersebut masih didalami agar misteri pembakaran mobil itu terang benderang.

“Saat ini, ke tiga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. []

Erosi Krueng Tripa Semakin Parah, DPRA Minta Perhatian Khusus Pemerintah Aceh

0
Erosi sungai Krueng Tripa, Kabupaten Nagan Raya. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Erosi yang disebabkan oleh derasnya aliran sungai Krueng Tripa Kabupaten Nagan Raya semakin parah saja, di beberapa titik terdapat badan jalan telah longsor dan kondisinya sangat membahayakan para pengguna jalan, yang terparah berada di Desa Mon Dua, Pasie Kebeudom dan Desa Drien Tujoh.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRA Fraksi Partai Gerindra asal Kabupaten Nagan Raya, Drs. H. Asib Amin dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Senin (17/01/2022).

Dirinya berharap, Pemerintah Aceh melalui instansi terkait menaruh perhatian khusus terhadap persoalan erosi di aliran sungai Krueng Tripa dan segera menanganinya.

“Erosi Krueng Tripa sudah berlangsung lama, Pemerintah jangan tutup mata,” Cetus Asib Amin.

“Saya telah menyampaikan permasalahan erosi Krueng Tripa ke Balai Pengairan Aceh, namun sampai saat ini, pihak Balai Pengairan belum memberikan jawaban terkait laporan yang saya sampaikan, Balai Pengairan belum bekerja untuk melakukan penanganan erosi Krueng Tripa,” ungkapnya.

Menurut Asip Amin, jika tidak segera ditangani dikwatirkan kerusakan badan jalan akan semakin parah, dan yang terburuk akan mengancam pemukiman warga. Selain itu, erosi mengalirkan air bercampur longsoran tanah ke hilir, sehingga menumpuk dan menyumbat aliran sungai, pada akhirnya dapat menyebabkan banjir, Jelas Asib Amin.

Ia menambahkan, untuk penyelesaian masalah erosi Krueng Tripa dapat dilakukan dengan pemindahan arus sungai.

“Hal itu sudah pernah saya lakukan di Tuwi Buya, dan Drien Tujoh pada saat saya masih menjadi camat, hanya butuh biaya tidak lebih dari Rp50 Juta untuk satu lokasi,” pungkas Asip Amin. []

Amarah Temui BPK Aceh Terkait SPPD Fiktif DPRK Simeulu

0
(Foto: Nukilan/Hadiansyah)

Nukilan.id – Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (Amarah) Simeulue melakukan pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Aceh, Senin (17/1/2022).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kepala BPK RI Perwakilan Aceh ini untuk mempertanyakan kejelasan BPK RI tentang kasus Surat Perjalan Dinas (SPPD) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue periode 2014-2019.

Koordinataor Lapangan (Korlap), Aldi Irawan mengatakan BPK RI perwakilan Aceh sudah menjawab, bahwa laporan Hasil Pemriksaan (LHP) BPK kasus SPPD fiktik DPRK Simeulue sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejati) Simeulue pada tanggal 5 Januari 2022.

“Dulu kenapa belum di proses, karena LHP BPK belum keluar sehingga tidak ada bahan kekuatan hukum untuk menetapkan tersangka,” ujar Aldi mengutip perkataan Kepala BPK RI Perwakilan Aceh.

Jadi, kata dia, dengan audiensi ini, sekarang kita sudah tau kalau LHP BPK sudah mengeluarkannya, dan kita berharap perkara ini harus segera diproses.

“Kami dari Amarah siap mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Aldi.

Reporter: Hadiansyah