Beranda blog Halaman 1712

Ini Bukti PMI Banda Aceh Tidak Jual Darah

0

Nukilan.id – PMI Kota Banda Aceh dituduh menjual darah ke Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Tangerang senilai Rp300 ribu per kantong. Isu ini dibantah oleh Kepala UDD PMI Kota Banda Aceh dr. Ratna Sari Dewi dalam konferensi persnya di Aula PMI Kota Banda Aceh pada Kamis, 12 Mei 2022.

dr. Ratna Sari Dewi mengatakan, alih distribusi darah yang dilakukan UDD PMI Kota Banda Aceh ke UDD PMI Kabupaten Tangerang pada Januari 2022 – Februari 2022 dilakukan secara legal dan taat SOP. Hal itu dilakukan karena persediaan darah di UDD PMI Kota Banda Aceh aman dan berlebih. Distribusi dilakukan untuk menghindari kadaluarsa.

Lebih lanjut, dr. Ratna menjelaskan setiap Unit Donor Darah PMI memiliki Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) yang digunakan untuk pengelolaan darah. Hal ini legal dan diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh. Selama ini, bagi pasien BPJS gratis dalam menggunakan darah karena klaim biaya ditanggung BPJS.

“Setiap yang menggunakan darah dari PMI wajib mengembalikan klaim sesuai dengan BPPD yang telah ditentukan, dan ini berlaku untuk semua rumah sakit dan UDD PMI, ujar dr. Ratna.

Begitu juga jika terjadi alih distribusi darah antar Unit Donor Darah PMI, tetap ada BPPD yang harus diklaim secara legal. Semua biaya pengelolaan darah tersebut diklaim menggunakan rekening Unit Donor Darah, bukan rekening pribadi, lanjut dr. Ratna.

“Jadi semua kegiatan pengelolaan darah di PMI Kota Banda Aceh itu lalu lintas keuangannya menggunakan rekening atas nama UDD PMI Kota Banda Aceh,” terangnya.

Ia juga menyayangkan isu miring yang dihembus oknum PMI karena membuat masyarakat jadi korban. “Saat ini pasti masyarakat ragu donor di kita. Sementara pasien yang butuh darah di rumah sakit tidak berkurang. Kalau RSUDZA mereka punya instalasi donor darah sendiri, orang bisa langsung donor di sana, tapi bagaimana RS lain yang bergantung darah di PMI? Seperti di rumah sakit di Kabupaten Aceh Besar.”

Kepala UDD PMI Banda Aceh itu juga menuturkan, antar Unit Donor Darah PMI diperbolehkan melakukan alih distribusi darah untuk memenuhi semua kebutuhan darah di seluruh UDD di Indonesia, dengan syarat UDD pengirim memiliki stok darah yang aman dan berlebih.

“BPPD yang diklaim PMI Kota Banda Aceh digunakan untuk pengelolaan darah karena PMI merupakan organisasi yang mandiri,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PMI Kota Banda Aceh Dedi Sumardi Nurdin menyayangkan pernyataan beberapa oknum pengurus kepada awak media kemarin. Ia menyebutkan bahwa alih distribusi darah antar UDD itu hal yang lumrah.

“Bahasanya miris sekali karena kami dituduh menjual darah. Saya di sini tegaskan kami tidak pernah menjual darah,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan klaim dan pernyataan beberapa orang tersebut tidak benar. Lanjutnya, PMI bekerja sesuai dengan Pedoman Organisasi dan SOP yang telah ditetapkan. []

Segini Sampah Kota Banda Aceh per Hari Selama Idul Fitri 1443 H

0
TPA Gampong Jawa. (Foto: Nukilan/Reji)

Nukilan.id – TPA Gampong Jawa, Banda Aceh, menghasilkan 958 Ton sampah selama lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Berdasarakan data yang diterima oleh nukilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan (DLHK3) Kota Banda Aceh, sampah terbanyak selama lebaran yaitu dihari meugang menjelang Idulfitri tepatnya pada hari Minggu 1 Mei 2022 tercatat sampah yang masuk ke TPA Gampong Jawa sebanyak 305 Ton.

Hari pertama lebaran  tidak ada sampah yang masuk TPA Gampong Jawa dikarenakan libur terkait Hari Besar Keagamaan (HBK). Namun di hari Kedua Lebaran sampah yang masuk tercatat 72 Ton.

Lebih Lanjut, ada peningkatan sedikit di hari ketiga lebaran dibandingkan hari kedua, yakni sampah yang masuk ke TPA Gampong Jawa sebanyak 100 Ton.

Sedangkan di hari keempat lebaran ada peningkatan 143 Ton dibandingkan hari ketiga lebaran yaitu 243 Ton sampah masuk ke TPA Gampong Jawa.

Dalam laporan Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan, dan Keindahan (DLHK3) Banda Aceh mencatat sampah yang masuk ke TPA Gampong Jawa selama lebaran berkisaran 119 Ton per hari

Reporter: Reji

Kajati Aceh Kunjungi Wali Nanggroe, Bahas Berbagai Persoalan Hukum

0

Nukilan.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, SH. MH bersama rombongan, melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi ke Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, Kamis (12/5/2022) pagi.

Kedatangan Kajati bersama rombongan di sambut langsung oleh Wali Nanggroe Tgk. Malik Mahmud Al Haythar dan Muhammad Raviq selaku Staf Khusus Wali Nanggroe bidang luar negeri.

Dalam pertemuan itu, Bambang Bachtiar mengatakan, bahwa Kejati Aceh saat ini menerapkan prinsip bukan untuk mencari perkara yang sebanyak-banyaknya dengan memenjarakan orang sebanyak-banyaknya. Tapi bagaimana supaya memastikan bahwa di Aceh tidak terjadi permasalahan-permasalahan hukum.

“Apabila permasalahan itu timbul tidak semuanya perkara akan diputus melalui jalur persidangan,” kata Bambang dalam keterangan tertulis kepada Nukilan, Kamis (13/5/2022).

Kemudian, kata dia, terhadap perkara-perkara yang sederhana dapat dilakukan melalui Restorative Justice setelah dilakukan perdamaian di Gampong. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku di dalam Undang-Undang Pokok pemerintahan Aceh, dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat.

“Selain telah diatur bilamana terjadi permasalahan hukum di tingkat Gampong, Keuchik Bersama dengan Tuha Peut dapat menyelesaikan dan memutus perkara di tingkat Gampong tanpa harus melalui proses persidangan. Sehingga antara ketentuan yang diberlakukan di dalam Restorative Justice oleh Kejaksaan seiring dan sejalan dengan ketentuan di dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tersebut,” jelas Kajari Aceh.

Ia menambahkan, terkait pembinaan kehidupan adat dan istiadat,  Kejaksaan secara terbuka akan memberikan bantuan pelayanan hukum kepada masyarakat bila dibutuhkan dan dapat dilaksanakan di rumah Restorative Justice yang telah di buat di Gampong Se Aceh.

“Dan apabila Geuchik menemukan kesulitan atau kendala dalam menyelesaikan masalah di Gampong, dapat meminta bantuan pelayanan hukum kepada Kejaksaan. Serta ada wacana dilakukan kerja sama antara Wali Nanggroe dengan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” sebutnya.

Sementara itu, Wali Nanggroe Tgk. Malik Mahmud Al Haythar menyambut baik kedatangan Kajati beserta rombongan. Dalam pertemuan itu Wali Nanggroe menjelaskan kondisi Aceh saat sekarang ini setelah menjalani 17 tahun perdamaian Indonesia dan GAM.

Wali Nanggroe mengatakan, bahwa saat ini Aceh belum sesuai dengan yang diharapkan dan dicita-citakan baik secara ekonomi maupun perkembangannya. Saat ini ekonomi Aceh masih sangat bergantung dengan daerah lain khususnya daerah tetangga yakni Medan atau Sumatera Utara.

“Dalam kegiatan Pemerintahan terkait pembangunan juga banyak ditemukan hal yang janggal, dimana dana Otsus yang diperuntukkan untuk peningkatan kesejahteraan dan pembangunan di Aceh tidak dapat dipergunakan dan dimanfaatkan secara baik agar berguna bagi masyarakat Aceh sehingga dana tersebut dikembalikan lagi ke Pusat,” ungkap Wali Nanggroe.

Pertemuan tersebut berlangsung Secara santai, aman dan lancar dengan mematuhi protokol kesehatan, yang diakhiri dengan Tukar menukar Cenderamata serta foto Bersama. []

Soal Pj Gubernur Aceh, Fraksi Demokrat DPRA: Harus Sosok Komunikatif dan Berkomitmen

0
Nurdiansyah Alasta, Bendahara DPD Partai Demokrat Aceh. (Foto: Ist.)

Nukilan.id – Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) drh Nurdiansyah Alasta, M.Kes menyampaikan, siapapun yang menjadi penjabat (Pj) Gubernur Aceh haruslah membuka diri untuk melakukan komunikasi yang baik dengan semua pihak, jangan sampai seperti sekarang yang komunikasinya sumbat, sehingga dapat menghambat pembangunan Aceh.

“Seharusnya komunikasi yang baik untuk setiap persoalan akan mempengaruhi langkah strategis untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat seperti yang kita harapkan. Komunikasi dan musyawarah dengan semua pihak, terutama Ulama dan DPRA ataupun Pihak-pihak lainnya, jangan seperti Gubernur sekarang, komunikasinya kurang baik sehingga stabilitas politik selalu terganggu dan tentu mempengaruhi pembangunan Aceh,” kata Nurdiansyah Alasta kepada Nukilan.id di Banda Aceh, Kamis (12/5/2022) kemarin.

Hal itu disampaikan setelah DPRA melakukan jumpa pers terkait Kriteria Pj Gubernur Aceh yang melahirkan 8 poin usulan pimpinan DPRA dan Fraksi-Fraksi di DPRA.

“Penekanan Fraksi Demokrat kita harapkan Presiden Joko Widodo dan Mendagri keputusan memilih Pj nantinya betul-betul yang bisa memperhatikan kekhususan dan sejarah Aceh, sehingga bisa bersinergi dalam membangun Aceh kedepan,” ujar Nurdiansyah Alasta.

“Kita yakin Presiden Jokowi akan mengambil keputusan sesuai regulasi yaitu undang-undang no 10 tahun 2016 tengang pilkada, dimana penujukan kepala daerah ada ketentuannya sesuai perundang-undaganya sehingga sosok Pj itu betul-betul bisa diterima oleh semua pihak,” katanya

Selain itu, Nurdiansyah juga mengingatkan agneda kedepan yaitu pemilu, sehingga sosok pj harus netral dan bisa menyelenggarakan pemilu 2024 dengan baik.[]

Reporter: Hadiansyah

UDD PMI Banda Aceh Lakukan Alih Distribusi Darah, dr. Ratna: Karena Stok Lebih

0

Nukilan.id – Sejak kemarin PMI Kota Banda Aceh menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat, baik di media sosial maupun di media cetak karena dituduh menjual darah ke Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Tangerang. Hal tersebut tidak benar karena alih distribusi darah dari UDD PMI Kota Banda Aceh ke UDD PMI Kabupaten Tangerang dilakukan karena stok darah di PMI Kota Banda Aceh pada saat itu aman dan berlebih.

Hal itu disampaikan Kepala UDD PMI Kota Banda Aceh dr. Ratna Sari Dewi kepada wartawan dalam konferensi pers di Aula UDD PMI Kota Banda Aceh, Kamis (12/5/2022) siang.

dr. Ratna menyebutkan, alih distribusi darah ke UDD PMI Kabupaten Tangerang dilakukan pada Januari 2022 hingga Februari 2022. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kadaluarsa darah karena darah tidak terpakai hingga lebih dari 35 hari.

“Khusus di Desember 2021, kita terima lonjakan donasi darah dari pegawai kontrak di Pemerintah Aceh yang membuat stok darah di kita berlebih. Kita sudah menanyakan ke rumah sakit di wilayah kerja kita dan juga UDD PMI Pidie, Aceh Utara, dan Langsa, apakah kebutuhan darah mereka terpenuhi atau tidak, dan mereka jawab untuk saat itu mereka punya stok yang stabil,” jelas dr. Ratna kepada wartawan.

Karena itu, pihaknya melakukan komunikasi dengan UDD PMI Kota Medan untuk distribusi darah. Karena saat itu mereka juga sedang banyak persediaan darah. Maka dihubungi UDD PMI yang ada di Tangerang

“Di sana ada beberapa UDD PMI. Dan yang merespon kita itu UDD PMI Kabupaten Tangerang. Proses pengiriman darah juga tidak serta-merta. Jadi kita harus memastikan darah yang kita kirim itu sudah lewat proses pemeriksaan kualitas sesuai dengan standar PMI. Setelah kita yakinkan mereka dengan data-data yang layak, baru kami kirimkan sesuai dengan permintaan UDD dan sesuai SOP,” tutur Ratna.

Ia juga menjelaskan kenapa tidak dikirim ke UDD PMI di wilayah Sumatera lainnya selain Sumatera Utara, hal itu karena pengiriman darah via udara ke daerah seperti Jambi, Padang, dan Lampung harus transit. Sementara penerbangan ke Tangerang dari Banda Aceh langsung tanpa transit.

“Kalau harus transit kita nggak bisa menjamin kualitas darah kita tetap bagus karena proses diperjalanannya lama,” terang dr. Ratna.

Lebih lanjut, dr. Ratna menjelaskan, alih distribusi darah antar Unit Donor Darah PMI itu hal yang lumrah dan biasa asalkan UDD yang bersangkutan memiliki stok yang aman dan berlebih. Sebelumnya PMI Kota Banda Aceh juga pernah meminta alih distribusi darah dari UDD PMI Kabupaten Tangerang sebanyak ratusan kantong darah pada tahun 2018 karena persediaan darah di UDD PMI Kota Banda Aceh sangat kurang.

Akibat dari isu miring yang beredar tersebut, dr. Ratna menyebutkan masyarakat menjadi korban dari isu yang menerpa PMI karena bisa berdampak pada keyakinan pendonor untuk mendonorkan darahnya di PMI Kota Banda Aceh. Ini akan berdampak kepada pasien yang membutuhkan darah.

“Kalau RSUDZA, mereka punya instalasi donor darah sendiri, orang bisa langsung donor di sana. Tapi bagaimana rumah sakit lain yang bergantung darah di PMI? Seperti di rumah sakit di Kabupaten Aceh Besar,” ujar Ratna.

“Ini yang sangat kita sayangkan, kepercayaan orang ke PMI jadi menurun karena pernyataan sepihak dari oknum. Padahal faktanya semua yang kita lakukan berdasarkan data dan sesuai prosedur,” tutur dr. Ratna.

Ketua PMI Kota Banda Aceh Dedi Sumardi Nurdin menyayangkan pernyataan beberapa oknum pengurus PMI Kota Banda Aceh kepada awak media kemarin. Ia mengatakan manejemen PMI sudah profesional dan para staf bekerja sesuai SOP.

“Pernyataan beberapa pengurus PMI di media itu tanpa konfirmasi ke saya dan juga kepada Kepala UDD PMI Kota Banda Aceh. Saya ingin meluruskan, saya sebagai ketua dilaporkan pada Januari 2022 lalu bahwa ada kelebihan stok darah di kita. dan distribusi darah antar UDD PMI itu hal yang lumrah karena PMI ini organisasi yang besar, namun kita tetap memprioritaskan suplai darah di wilayah kita dulu,” jelasnya.

Ketua PMI Kota Banda Aceh juga membantah isu bahwa alih distribusi darah ke UDD PMI Kabupaten Tangerang ilegal. Dalam konferensi pers itu ketua memperlihatkan salinan MoU antara PMI Kota Banda Aceh dan PMI Kabupaten Tangerang. []

Klarifikasi PMI Banda Aceh, Ketua: Mereka Menyesatkan Informasi

0
Konferensi Pers PMI Kota Banda Aceh, Kamis (12/5/2022)di Aula Unit Donor Darah. (Foto: Nukilan)

Nukilan.id – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI), Dedi Sumardi sangat menyayangkan pernyataan kawan-kawan dari pengurus PMI terkait penjualan darah ke Unit Donor Darah (UDD) Kabupaten Tanggerang. Menurutnya, mereka telah menyesatkan informasi kepada masyarakat.

“Terkait dengan isu pengiriman darah ke luar daerah yang dilakukan oleh PMI kota Banda Aceh kami memohon maaf atas isu yang meresahkan tersebut sebenarnya ini hanya kesalahpahaman saja,” kata Dedi dalam konferensi pers tentang klarifikasi tuduhan terkait penjualan darah ke Kabupaten Tanggerang di Aula Unit Donor Darah PMI Kota Banda Aceh, Kamis (12/5/2022).

“Dan sebenarnya pernyataan mereka (Pengurus PMI-red) lakukan pada Rabu, 11 Mei 2022 kemarin itu tidak pernah mengkonfirmasikan kepada saya,” sambung Dedi.

Selain itu, kata dia, perlu diluruskan juga bahwa ketidaktahuan mereka disebabkan karena selama 2 bulan terakhir kawan-kawan ini tidak pernah hadir ke PMI Kota Banda Aceh.

“Bahkan kita juga sudah mengundang mereka untuk hadir di PMI Banda Aceh. Jadi jelas pernyataan mereka itu tidak benar menyangkut masalah darah ini. Dan sekarang kita juga sedang melakukan audit internal oleh pihak independen, sekarang sudah masuk tahap akhir,” ungkap Dedi.

Disisi lain, Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banda Aceh, dr. Ratna Sari Dewi juga menanggapi terkait droping darah ini. Kata dia, pengiriman darah ini bukan hanya dilakukan oleh UDD PMI Banda Aceh saja. Namun, UDD di Seluruh Indonesia juga melakukan hal yang sama.

“Bahkan tahun 2018 yang lalu disaat kita kekurangan stok darah kita meminta bantuan darah ke Tangerang dengan jumlah ratusan kantong darah. Dan itu dilakukan ketika UDD Tanggerang memiliki stock darah yang berlebih juga,” ujarnya.

“Kita juga ada perjanjian kerjasama antara UDD Kabupaten Tanggerang dengan UDD PMI Kota Banda Aceh tentang Distribusi Darah,” sebut dr. Ratna.

Selanjutnya, dr. Ratna juga menjelaskan bahwa, sebelum UDD PMI Banda Aceh melakukan droping darah ke luar daerah, pihaknya terlebih dahulu melakukan konfirmasi untuk menanyakan kertersedian darah di UDD Kabupaten/Kota di Aceh, seperti UDD Kota Langsa, Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Utara.

“Termasuk kia tanyakan ke UDD Kota Meda Sumatera Utara. Dan mereka semua menjawab bahwa, stock darah sementara ini ada dan cukup. Setelah mengetahui jawaban tersebut, selajutnya baru kita lakukan droping darah,” kata dr. Ratna.

Ia juga menjelaskan bahwa, kenapa darah tersebut harus di droping ke luar daerah?. Dikarenakan masa simpan darah yang tidak lama hanya maksimal 28 hari masa simpan, makanya jangan sampai terbuang darah tersebut diberikan ke UDD Tanggerang dengan tetap dikenakan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (UDD).

Oleh karena itu, Kepala UDD PMI Banda Aceh berharap masyarakat tidak menjadi korban dari isu tidak benar yang beredar tersebut.

“Makanya kita klarifikasi. Karena hari ini yang sangat disayangkan masyarakat yang membutuhkan darah jadi ketika kepercayaan masyarakat berkurang sedangkan kebutuhan terus ada apa yang harus kita lakukan,” pungkas dr. Ratna.

Surat Perjanjian Kerjasama antar UDD PMI Kabupaten Tanggerang dan UDD PMI Kota Banda Aceh). Foto: Nukilan/Hadiansyah.

Reporter: Hadiansyah

Rahmad Suhendro: BNPT dan FKPT Aceh Akan Jalankan Program Pemberdayaan Secara Outbound

0
FGD BNPT dan FKPT Aceh. (Foto: Ist.)

Nukilan.id – Kasubdit Pemberdayaaan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Kolonel (Czi.) Rahmad Suhendro, mengapresiasi Forum Koordinasi Pencegahan Terotrisme (FKPT) Aceh yang aktif melakukan kegiatan pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Aceh diluar Progam BNPT.

“Kita sangat mendukung yang dilakukan FKPT Aceh dalam berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah maupun Intansi Vertikal untuk melakukan pencegahan,” kata Kolonel (Czi.) Rahmad Suhendro pada Focus Discussion Group (FGD) Monitoring Pelibatan Masyarakan Dalam Pencegahan Terorisme Melalui FKPT Aceh di Ruang Aula Grand Arabia Hotel, Kamis (12/5/2022).

Untuk itu–kata Rahmad Suhendro–pada tahun ini, BNPT dan FKPT akan menjalankan Progam Pemberdayaan Masyarakat dengan melibatkan Masyarakat lebih bersifat Outbound.

“Untuk kegiatan Bidang Agama, Sosial Dan Budaya misalnya, kita akan laksanakan di Dayah atau Pesantren, kemudian untuk Bidang Media Massa, Hukum dan Humas kita akan upayakan untuk dilaksanakan di Café-Café, sedangkan untuk Bidang Pengkajian Dan Penelitian akan dilakukan Survey Indeks Resiko Terorisme (IRT) dan Indeks Potensi Radikalisme (IPR) di Kabupaten/Kota serta pada Bidang lainnya, yang juga akan dilakukan secara Outbound dengan sasaran langsung ke masyarakat. Kita Harapkan pada Bidang Pemuda dan Pendidikan juga dapat Memaksimalkan Progam Kampanye Pencegahan Bahaya Radikalisme dan Terorisme bagi Pemuda di wilayah Pinggiran Kota,” jelasnya.

Sementara Ketua FKPT Aceh, Dr. Mukhlisuddin Ilyas, M. Pd menyampaikan berbagai Kegiatan Internal FKPT Aceh yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir, seperti Ikut serta dalam memberikan materi Sosialisasi RAN PE, Penyiapan Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Radikalisme dan Terorisme yang mengarah pada Kekerasan di Aceh, Mengikuti Rakernas FKPT Se-Indonesia, Melakukan Silaturahmi dan Diskusi dengan Generasi FKPT sebelumnya, melakukan pertemuan dan koordinasi dengan Asisten Teritorial Kodam Iskandar Muda Aceh, Melakukan Pertemuan Rutin Internal Pengurus FKPT Aceh, Melakukan Pertemuan Silaturahmi dengan salah satu Pengurus FKPT Lampung yang berkunjung ke Aceh, melakukan diskusi FKPT Aceh dengan Flover Aceh dan UN Women, Mendiskusikan Usulan Draf Peraturan Gubernur tentang Tim Terpadu Pencegahan dan Penanggulangan Radikalisme berbasis kekerasan, memproduksikan konten youtube tentang praktek baik tentang toleransi, mengisi materi cegah tangkal radikalisme pada kegiatan kemah kebangsaan Rindam Kodam IM Aceh yang digelar Jum’at 20 Mei 2022 mendatang.

Mukhlis juga melaporkan, bahwa Pemerintah Aceh Melalui Badan Kesbangpol Aceh dalam 5 tahun terakhir telah mengalokasi Anggaran khusus untuk mendukung kegiatan-kegiatan pencegahan Radikalisme di Aceh. Selama ini pula sudah terbangun hubungan kerjasama yang harmonis antara FKPT Aceh dengan Instansi Vertikal maupun Swasta. Hal ini dibuktikan dengan adanya pelibatan pengurus-pengurus FKPT Aceh di beberapa lingkup kegiatan Pemerintah Aceh, Instansi Vertikal di Aceh serta Swasta.

“Artinya, Pengarusutamaan FKPT Aceh selama ini berjalan dengan Baik dalam melakukan upaya pencegahan Radikalisme,” kata Mukhlisudin Ilyas.

Untuk suksesnya progam BNPT kedepan, Pentingnya membangun Koordinasi dan Komunikasi yang intens untuk setiap Agenda Kegiatan BNPT bersama FKPT Aceh, pesan Mukhlis kepada Kolonel Rahmad menutup pembicaraan.

FGD Monitoring pelibatan masyarakan dalam pencegahan terorisme lelalui FKPT Aceh mengusung Tema “Bersama Kita Tingkatkan Kinerja Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Aceh”.

Hadir dari Pejabat dan Staf BNPT diantaranya Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat, Kolonel (Czi.) Rahmad Suhendro, Subkoordinator Penelitian dan Evaluasi Teuku Fauzansyah, Perencana Program Subdit Pemberdayaan Masyarakat Kristy Swandini, Staf Subdit Pemberdayaan Masyarakat Herisyal Natsir; Staf Subdit Pemberdayaan Masyarakat Sutikno Try Setyo.

Sedangkan Dari FKPT Aceh hadir Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Aceh Dr. Mukhlisuddin Ilyas, M. Pd, Kabid Media Massa Hukum dan Humas Dr. Wiratmadinata, SH., MH, Kabid Agama, Sosial Dan Budaya Dr. Sulaiman Tripa, SH., MH; Kabid Pengkajian Dan Penelitian Rizkika Lhena Darwin, MA ; Bendahara FKPT Aceh Dedy Andrian, SE.,MM ; Satgas Administrasi Nera Gustika, S.STP., MM; Satgas IT Mardian, Satgas Keuangan Joko Sutranto, SE.[red]

8 Poin Usulan DPRA untuk Sosok Pj Gubernur Aceh

0
Konferensi Pers di DPRA, Kamis (12/5/2022). Foto: Nukilan/Hadiasnyah.

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) menggelar konferensi pers dalam agenda merekomendasikan kriteria-kriteria calon Pj Gubernur Aceh kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

“Ada beberapa poin yang sudah kita usulkan dan kita sepakati untuk kriteria calon Pj Gubernur Aceh. Usulan ini akan kita sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan juga Presiden Jokowi untuk menentukan Pj Gubernur Aceh,” kata Plt Ketua DPRA, Safaruddin yang didampingi Ketua-Ketua Fraksi di Ruang Media Center DPRA di Banda Aceh, Kamis (12/5/2022).

Ia berharap dengan adanya rekomendasi ini Pj Gubernur Aceh kedepan mampu berkerja sama dengan berbagai pihak, serta mampu merawat dan menjaga kelestarian adat istiadat serta budaya Aceh.

“Dan semoga usulan ini menjadi pertimbangan Presiden Jokowi dan dipenuhi untuk kesinabungan pembangunan Aceh yang lebih baik kedepannya,” harap Safaruddin.

Berikut kriteria Pj Gubernur Aceh yang diusulkan dan direkomendasikan DPRA:

1. Orang Aceh Yang Beragama Islam dan mampu menjalankan syariat islam serta mampu memahami masalah Aceh yang baik sejarah, sosial, politik, kearifan lokal dan budaya Aceh.

2. Mempunyai komitmen yang kuat untuk menjaga perdamaian, pembagunan yang berkelanjutan dan memperjuangkan penguatan kewangan Aceh serta perpanjangan dana Otsus Aceh melalui Revisi undang-undang No 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh.

3. Mempunyai komitmen untuk membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan semua pihak terutama dengan pemerintah Pusat, DPR Aceh, ulama dan seluruh element masyarakat

4. Mempunyai komitmen menjamin netralitas dalam pelaksaan pemilu tahub 2024.

5. Mempunyai komitmen menyelesaikan permasalahan Bendera dan Lambang Aceh serta menuntaskan program Reintegritas Aceh yang belum tuntas terlaksana.

6. Memperjuangkan program-program strategis Nasional untuk meningkatkan perekonomian, menekan angka kemiskinan, meningkatkan kulaitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di Aceh.

7. Berkomitmen mempertahankan keberlangsungan program Jaminan kesehatan Aceh (JKA)

8. Mempunyai komitmen menjalankan butir-butir Mou Helsingki undang-undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, undang-undang no 44 tahun 1999 tentang penyelengaraan keistemawaan provinsi keistimewaan provinsi daerah istimewa Aceh dan peraturan Undang-undang Lainya.

Reporter: Hadiansyah

BNPT Sampaikan Program Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Kabupaten/Kota Pada Kesbangpol Aceh

0
Kasubdit Pemberdayaaan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Kolonel (Czi.) Rahmad Suhendro bersama Kesbangpol Aceh. (Foto: Ist.)

Nukilan.id – Kasubdit Pemberdayaaan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Kolonel (Czi.) Rahmad Suhendro menyampaikan, pihaknya siap memperioritaskan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Rencana tersebut disampaikan langsung Rahmad Suhendro kepada kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Drs Mahdi Efendi dan jajarannya di Ruang Memorial Perdamaian Kesbangpol Aceh, Banda Aceh, Kamis (12/5/2022).

Dijelaskan, pelaksanaan sosialisasi pencegahan radikalisme penting dilakukan di Wilayah Kabupaten/Kota, untuk menyampaikan pesan-pesan Bahayanya Radikalisme dan Terorisme.

“Tidak menutup kemungkinan pula adanya bahaya penyusupan orang asing yang membawa isu agama dan paham radikal di Wilayah Provinsi, khususnya di Daerah Tingkat II. Maka dari itu harus dipikirkan strategi terbaik untuk menciptakan kekebalan bagi masyarakat dari paham radikal terorisme,” katanya.

Sementara itu, Mahdi Efendi menyambut baik Rencana Penguatan Sosialisasi Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme di Daerah Kabupaten/Kota.

“Kondisi di Aceh saat ini sudah cukup stabil, tidak ada lagi kasus/insiden terorisme paska pelatihan teroris di Gunung Jalin Jantho, 2010 lalu,” kata Mahdi.

Disampaikan Mahdi, peristiwa Penyergapan pelaku pelatihan Teroris di Gunung Jalin Jantho tahun 2010 lalu, dirinya merupakan salah satu saksi insiden kontak senjata di Leupung, karena waktu itu dirinya sedang menjabat sebagai Camat Leupung, Aceh Besar.

“Alhamdulillah, paska insiden 2010, tidak ada lagi kita dengar pelatihan terorisme di Aceh, Kecuali upaya preventive strike Densus 88 Terhadap Teroris di Wilayah Gunung Salak, Aceh Utara Tahun 2018 dan Tahun 2021 di Kota Langsa, Aceh Besar dan Banda Aceh,” ujar Mahdi.

Kedatangan pejabat/staf Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat BNPT ke Aceh dalam rangka melaksanakan program kerja Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi. Mereka yang hadir adalah Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat, Kolonel (Czi.) Rahmad Suhendro, Sub-koordinator Penelitian dan Evaluasi Teuku Fauzansyah, Perencana Program Subdit Pemberdayaan Masyarakat, Kristy Swandini, Staf Subdit Pemberdayaan Masyarakat, Herisyal Natsir, dan Staf Subdit Pemberdayaan Masyarakat, Sutikno Try Setyo.

Swementara Badan Kesbangpol Aceh turut menyambut Kaban Kesbangpol AcehDrs. Mahdi Efendi, Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Dedy Andrian, SE.,MM, Sub Koordinator Penanganan Konflik Nera Gustika, S.STP., MM, Pengelola Data Mardian, dan Pengelola Bahan Perencanaan Joko Sutranto, SE.[rls]

Kriteria Pj Gubernur Aceh yang Ditawarkan Bamus DPRA Pada Mendagri dan Presiden

0
Ilustrasi Pj Gubernur. (Foto: repro)

Nukilan.id – Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh telah merekomendasikan kriteria-kriteria Calon Pejabat (Pj) Gubernur Aceh setelah rapat Bamus membahas pelantikan ketua DPRA  di ruang Serba Guna Gedung DPRA, Rabu, (11/05/2022).

“Ada beberap poin yang diusulkan dan kita sepakati untuk kriteria calon Pj Gubernur Aceh, usulan ini akan kita sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan juga Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk menentukan Pj Gubernur Aceh,” kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad, selesai acara Banmus.

Dijelaskan sesuai usulan Fraksi-Farksi yang kemudian dibahas menjadi usulan DPRA, diantaranya mengusulkan Pj Gubernur Aceh  itu berasal dari Aceh, bersedia/mampu dan melaksanakan Syariat Islam di Aceh, mampu merawat dan menjaga perdamaian Aceh, Pj Gubernur bersedia melaksanakan butir-butir MoU Helsinky, bersedia memperjuangkan perpanjangan dana Otsus, bersedia melaksanakan aturan Undang-Undang Pemeritah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 dan terakhir, yang belum terealisasi maka harus direalisasikan.

Selain itu, diharapkan Pj Gubernur Aceh mampu berkerja sama dengan berbagai pihak, serta mampu merawat dan menjaga kelestarian adat istiadat serta budaya Aceh.

“Semoga usulan ini menjadi pertimbangan Presiden Republik Indonesia dan dipenuhi untuk kesinabungan pembangunan Aceh yang lebih baik kedepannya,” kata Abdurrahman Ahmad.[]

Reporter: Hadiansyah