Friday, April 19, 2024

Kriteria Pj Gubernur Aceh yang Ditawarkan Bamus DPRA Pada Mendagri dan Presiden

Nukilan.id – Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh telah merekomendasikan kriteria-kriteria Calon Pejabat (Pj) Gubernur Aceh setelah rapat Bamus membahas pelantikan ketua DPRA  di ruang Serba Guna Gedung DPRA, Rabu, (11/05/2022).

“Ada beberap poin yang diusulkan dan kita sepakati untuk kriteria calon Pj Gubernur Aceh, usulan ini akan kita sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan juga Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk menentukan Pj Gubernur Aceh,” kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad, selesai acara Banmus.

Dijelaskan sesuai usulan Fraksi-Farksi yang kemudian dibahas menjadi usulan DPRA, diantaranya mengusulkan Pj Gubernur Aceh  itu berasal dari Aceh, bersedia/mampu dan melaksanakan Syariat Islam di Aceh, mampu merawat dan menjaga perdamaian Aceh, Pj Gubernur bersedia melaksanakan butir-butir MoU Helsinky, bersedia memperjuangkan perpanjangan dana Otsus, bersedia melaksanakan aturan Undang-Undang Pemeritah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 dan terakhir, yang belum terealisasi maka harus direalisasikan.

Selain itu, diharapkan Pj Gubernur Aceh mampu berkerja sama dengan berbagai pihak, serta mampu merawat dan menjaga kelestarian adat istiadat serta budaya Aceh.

“Semoga usulan ini menjadi pertimbangan Presiden Republik Indonesia dan dipenuhi untuk kesinabungan pembangunan Aceh yang lebih baik kedepannya,” kata Abdurrahman Ahmad.[]

Reporter: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img