Friday, April 26, 2024

Kajati Aceh Kunjungi Wali Nanggroe, Bahas Berbagai Persoalan Hukum

Nukilan.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, SH. MH bersama rombongan, melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi ke Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, Kamis (12/5/2022) pagi.

Kedatangan Kajati bersama rombongan di sambut langsung oleh Wali Nanggroe Tgk. Malik Mahmud Al Haythar dan Muhammad Raviq selaku Staf Khusus Wali Nanggroe bidang luar negeri.

Dalam pertemuan itu, Bambang Bachtiar mengatakan, bahwa Kejati Aceh saat ini menerapkan prinsip bukan untuk mencari perkara yang sebanyak-banyaknya dengan memenjarakan orang sebanyak-banyaknya. Tapi bagaimana supaya memastikan bahwa di Aceh tidak terjadi permasalahan-permasalahan hukum.

“Apabila permasalahan itu timbul tidak semuanya perkara akan diputus melalui jalur persidangan,” kata Bambang dalam keterangan tertulis kepada Nukilan, Kamis (13/5/2022).

Kemudian, kata dia, terhadap perkara-perkara yang sederhana dapat dilakukan melalui Restorative Justice setelah dilakukan perdamaian di Gampong. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku di dalam Undang-Undang Pokok pemerintahan Aceh, dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat.

“Selain telah diatur bilamana terjadi permasalahan hukum di tingkat Gampong, Keuchik Bersama dengan Tuha Peut dapat menyelesaikan dan memutus perkara di tingkat Gampong tanpa harus melalui proses persidangan. Sehingga antara ketentuan yang diberlakukan di dalam Restorative Justice oleh Kejaksaan seiring dan sejalan dengan ketentuan di dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tersebut,” jelas Kajari Aceh.

Ia menambahkan, terkait pembinaan kehidupan adat dan istiadat,  Kejaksaan secara terbuka akan memberikan bantuan pelayanan hukum kepada masyarakat bila dibutuhkan dan dapat dilaksanakan di rumah Restorative Justice yang telah di buat di Gampong Se Aceh.

“Dan apabila Geuchik menemukan kesulitan atau kendala dalam menyelesaikan masalah di Gampong, dapat meminta bantuan pelayanan hukum kepada Kejaksaan. Serta ada wacana dilakukan kerja sama antara Wali Nanggroe dengan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” sebutnya.

Sementara itu, Wali Nanggroe Tgk. Malik Mahmud Al Haythar menyambut baik kedatangan Kajati beserta rombongan. Dalam pertemuan itu Wali Nanggroe menjelaskan kondisi Aceh saat sekarang ini setelah menjalani 17 tahun perdamaian Indonesia dan GAM.

Wali Nanggroe mengatakan, bahwa saat ini Aceh belum sesuai dengan yang diharapkan dan dicita-citakan baik secara ekonomi maupun perkembangannya. Saat ini ekonomi Aceh masih sangat bergantung dengan daerah lain khususnya daerah tetangga yakni Medan atau Sumatera Utara.

“Dalam kegiatan Pemerintahan terkait pembangunan juga banyak ditemukan hal yang janggal, dimana dana Otsus yang diperuntukkan untuk peningkatan kesejahteraan dan pembangunan di Aceh tidak dapat dipergunakan dan dimanfaatkan secara baik agar berguna bagi masyarakat Aceh sehingga dana tersebut dikembalikan lagi ke Pusat,” ungkap Wali Nanggroe.

Pertemuan tersebut berlangsung Secara santai, aman dan lancar dengan mematuhi protokol kesehatan, yang diakhiri dengan Tukar menukar Cenderamata serta foto Bersama. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img