Beranda blog Halaman 171

Disdik Aceh Bentuk Tim Investigasi untuk Berantas Pungli di Sekolah

0
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis ST. D.E.A. (Foto: Disdik)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh membentuk tim investigasi internal untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) di sekolah. Tim tersebut akan turun langsung ke lapangan guna memverifikasi laporan masyarakat, terutama terkait dugaan pungutan saat proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“Kita punya tim efektif zona integritas di Dinas Pendidikan Aceh, karena kita sedang berproses untuk mengajukan Dinas Pendidikan sebagai zona integritas. Tim investigasi internalnya juga akan turun ke lapangan untuk menginvestigasi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, Jumat (11/7/2025).

Marthunis menyebut sejumlah laporan telah masuk melalui layanan pengaduan yang dibuka selama proses SPMB. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran kepada sekolah agar mengembalikan dana pungutan tidak sah kepada wali murid.

“Apabila ada diminta (biaya), kami meminta kepada sekolah untuk memanggil kembali wali muridnya kalau memang dipertanyakan kembali dan tidak rela ataupun mau mengusahakan seragam sendiri, maka uang itu akan dikembalikan,” ujar Marthunis.

Namun, jika wali murid sepakat difasilitasi sekolah, pembelian seragam tetap diperbolehkan melalui koperasi sekolah atau unit produksi SMK/SMA. “Kalau di luar itu, lebih baik uang dikembalikan agar orang tua bisa menyediakan sendiri,” tambahnya.

Kebijakan ini merujuk pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua dan tidak boleh diwajibkan oleh sekolah. Disdik Aceh juga mendorong masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pungli.

“Orang tua boleh menyediakan sendiri, asalkan sesuai desain dan ketentuan sekolah,” jelas Marthunis.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 yang melarang praktik gratifikasi, pungli, dan penyuapan dalam proses SPMB untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

“Tidak boleh ada celah bagi praktik pungutan liar dalam dunia pendidikan. Penerimaan murid baru harus menjadi momentum membangun kembali kepercayaan publik,” tegas Mualem pada 23 Juni 2025.

Gubernur juga menginstruksikan Kadisdik Aceh untuk mengoordinasikan pemantauan serta pendampingan bersama cabang dinas dan pengawas pembina di setiap kabupaten/kota. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir pelanggaran selama proses penerimaan siswa baru.

Yayasan Wangsa Desak Polda Aceh Transparan Terkait Kunjungan ke PT MGK

0
Sekretaris Jenderal Wangsa, Zikri Marpandi. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | MEULABOH Yayasan Wahana Generasi Aceh (Wangsa) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh agar membuka informasi secara transparan kepada publik terkait kunjungan mereka ke lokasi aktivitas PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) di Kabupaten Aceh Barat pada 25 Juni 2025 lalu.

Desakan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Wangsa, Zikri Marpandi, mewakili Ketua Umum Wangsa, Jhony Howard. Menurutnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait maksud dan tindak lanjut kunjungan yang juga melibatkan sejumlah instansi pemerintah.

“Sampai hari ini, tidak ada kejelasan apa yang menjadi agenda utama dari kunjungan itu. Apakah untuk verifikasi perizinan, evaluasi dampak lingkungan, atau hal lainnya. Semua serba tertutup. Padahal isu ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Zikri saat dikonfirmasi Nukilan.id, Kamis (10/7/2025).

Zikri menuturkan bahwa Wangsa sebelumnya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada sejumlah lembaga terkait pada 12 Juni, serta surat lanjutan pada 20 Juni yang mempertanyakan respons atas surat pertama tersebut. Namun, satu-satunya tindak lanjut yang diketahui hanyalah kunjungan ke lokasi PT MGK pada 25 Juni.

“Setelah kami kirimkan surat dan surat lanjutan, yang kami dapatkan hanya informasi bahwa Polda Aceh turun ke lokasi. Tidak ada laporan hasil, tidak ada transparansi tindak lanjut. Ini sangat mengecewakan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, dari informasi yang dihimpun Wangsa, kunjungan itu turut melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Barat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Barat, serta Polres Aceh Barat. Namun, tidak satu pun dari pihak tersebut yang mempublikasikan laporan resmi kepada publik.

Lebih jauh, Zikri menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Hasil pengamatan menunjukkan adanya aktivitas pembangunan kapal penggeruk emas baru di Daerah Aliran Sungai (DAS) Woyla, yang ukurannya disebut lebih besar dari kapal sebelumnya.

“Yang kami lihat di lokasi sangat mengkhawatirkan. Kapal baru sedang dirakit secara leluasa di wilayah DAS Woyla. Ini seperti pembiaran yang terorganisir. Padahal wilayah tersebut masuk dalam Kawasan Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) Qanun RTRW Aceh Barat,” tegasnya.

Menurut Zikri, regulasi yang mengatur kawasan tersebut sudah jelas. Dalam Pasal 47 dan 48 Qanun RTRW Aceh Barat, terdapat larangan tegas terhadap segala bentuk aktivitas yang dapat merusak ekosistem dan mengganggu fungsi sungai.

“Aturan hukumnya jelas. Namun jika tidak ditegakkan, maka akan terjadi kerusakan permanen yang sulit dipulihkan. Kami tidak akan tinggal diam,” pungkas Zikri.

Ia menambahkan bahwa Yayasan Wangsa akan terus mendorong pengungkapan fakta dan mendesak semua pihak untuk bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial di wilayah Aceh Barat. (XRQ)

Reporter: Akil

Akademisi Unimal: Penggantian Nama Rumoh Geudong jadi Memorial Living Park Upaya Pelupaan Sejarah

0
Tangga Rumoh Geudong yang kini sudah dijadikan sebagai Memorial Living Park di Pidie. (Foto: Antara/Mira Ulfa)

Nukilan | Banda Aceh – Penggantian nama dari Rumoh Geudong menjadi Memorial Living Park menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap kontroversial. Dosen Antropologi dan akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal), Teuku Kemal Fasya mengatakan perubahan nama dari Rumoh Geudong menjadi Memorial Living Park merupakan upaya untuk melakukan pelupaan sejarah atau politics of forgetness. Upaya perubahan ini dianggap keliru mengingat pelanggaran HAM masa lalu yang terjadi di Rumoh Geudong.

“Kalau dinamakan Living Park itu kan berarti menjadi taman bermain, padahal di situ ada situs kejahatan HAM masa lalu yang pernah terjadi. Itu yang kita permasalahkan. Kalau itu diubah, maka pelan-pelan kasus kekerasan di Rumoh Geudong tidak akan pernah dituliskan lagi,” ujar Teuku Kemal Fasya kepada Nukilan, Kamis (10/7/2025).

Menurut Kemal, era supra digital seperti saat ini yang didominasi oleh generasi z atau gen Z dan generasi Alpha, generasi ini tidak memiliki keterikatan terhadap luka atau trauma dengan masa lalu.

“Ketika misalnya tidak ada museum atau situs yang menceritakan tentang pelanggaran HAM masa lalu, mereka pasti tidak akan tahu apa-apa lagi. Secara perlahan maka itu akan menghapuskan sejarah konflik pelanggaran HAM masa lalu di Aceh,” kata Kemal.

Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bersama Wakil Menteri HAM Mugiyanto meresmikan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Desa Bilie, Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie, Kamis (10/7/2025). Nama Rumoh Geudong kini resmi diganti menjadi Memorial Living Park sehingga menimbulkan kesan melupakan kekerasan dan pelanggaran HAM masa lalu yang pernah terjadi di sana. []

Memorial Living Park Dianggap Hapus Pelanggaran HAM Masa Lalu

0
Peresmian Memorial Living Park Rumoh Geudong oleh Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra di Pidie, Kamis (10/7/2025). (Foto: Antara/Rahmat Fajri)

Nukilan | Banda Aceh – Dosen Antropologi dan akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal), Teuku Kemal Fasya mengatakan terkait peresmian Memorial Living Park atau Monumen Rumoh Geudong di Gampong Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, jika dilihat dalam konteks pengungkapan kebenaran, hal ini secara pelan-pelan menghapuskan kasus pelanggaran yang terjadi di Rumoh Geudong sehingga tak akan pernah dituliskan lagi. Dengan demikian, generasi ke depan bisa jadi tak akan mengetahui lagi jika dulu pernah terjadi pelanggaran HAM Berat di Rumoh Geudong.

“Yang paling penting kan sebenarnya penulisan masa lalu itu, karena kita tak bisa lagi berharap ada hukuman terhadap para pelaku dengan penyelesaian nonyudisial. Yang harus digarisbawahi itu pengungkapan masa lalu terkait dengan status korban, karena korban masih ada,” ujar Teuku Kemal Fasya kepada Nukilan, Kamis (10/7/2025).

Dia menambahkan, para korban pelanggaran HAM ini berhak mendapatkan hak restitusi dan hak rehabilitasi sebagai kompensasi tas penderitaan yang mereka alami dulu.

“Agar luka masa lalu itu tidak turut dibawa sampai mati,” kata Kemal.

Terkait dengan agenda-agenda pelanggaran HAM masa lalu, Kemal mengatakan misalnya dalam historiografi penulisan sejarah Indonesia secara komprehensif maka termasuk di dalamnya sejarah luka pelanggaran HAM masa lalu yang belum pernah terselesaikan.

Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bersama Wakil Menteri HAM Mugiyanto meresmikan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Desa Bilie, Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie, Kamis (10/7/2025).

Yusril mengatakan Memorial Living Park bukan sekadar ruang publik atau taman biasa, melainkan ruang ingatan, refleksi, sekaligus ruang pemulihan. Langkah pembangunan ini diambil sebagai upaya konkrit dalam pelaksanaan rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM berat secara nonyudisial.

“Taman ini menjadi wujud kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah serta masyarakat sipil dalam membangun pendekatan yang berkelanjutan,” ujar Yusril, dikutip Antara, Kamis (10/7/2025). []

Reporter: Sammy

Rumoh Geudong Disulap Jadi Taman Pemulihan HAM, Negara Hadir untuk Menyambung Kemanusiaan

0
Rumoh Geudong Disulap Jadi Taman Pemulihan HAM. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | SIGLI – Situs bekas kekerasan negara di Desa Bili, Pidie, kini menjelma menjadi ruang harapan. Kamis pagi, 10 Juli 2025, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM) Mugiyanto bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meresmikan Memorial Living Park Rumoh Geudong—sebuah taman pemulihan yang dibangun di atas lokasi yang pernah menyimpan jejak kelam pelanggaran HAM berat masa konflik Aceh.

Kompleks memorial seluas lebih dari 7.000 meter persegi itu tak hanya menjadi simbol pengakuan negara atas luka sejarah, tetapi juga komitmen untuk merawat perdamaian secara bermartabat.

“Kita tidak sedang membuka luka lama, tetapi membangun jembatan pemulihan untuk menyambung kembali kemanusiaan dan persaudaraan kita yang pernah terkoyak,” ujar Mugiyanto dalam pidatonya yang disambut hening penuh khidmat oleh para penyintas, pejabat, dan masyarakat yang hadir.

Rumoh Geudong, dalam ingatan kolektif warga Aceh, adalah salah satu lokasi paling kelam dalam sejarah konflik. Rumah itu disebut-sebut menjadi tempat penyiksaan, intimidasi, bahkan pembunuhan di luar hukum selama operasi militer di masa lalu.

Kini, situs tersebut telah ditransformasi menjadi Memorial Living Park—taman ingatan sekaligus harapan. Di dalamnya berdiri monumen peringatan, taman damai, masjid, ruang edukasi HAM, serta sarana umum seperti menara air dan sumur bor yang juga dapat dimanfaatkan warga sekitar.

Menurut Mugiyanto, taman ini bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan bagian dari pemulihan non-yudisial bagi korban pelanggaran HAM berat yang diamanatkan konstitusi.

“Pemulihan ini bukan semata belas kasihan, tapi bentuk nyata penghormatan terhadap martabat kemanusiaan. Negara wajib hadir,” tegasnya.

Tiga Pilar: Pengakuan, Pemulihan, dan Pencegahan

Pembangunan taman memorial ini menjadi bentuk konkret implementasi prinsip hak asasi manusia, khususnya pengakuan korban, pemulihan yang menyeluruh, dan jaminan ketidakberulangan. Dalam kerangka keadilan transisional, ketiga elemen ini menjadi syarat penting untuk menyelesaikan luka masa lalu secara adil.

Mugiyanto menegaskan, pemerintah tidak hanya ingin mengakui tragedi masa lalu, tapi juga mengambil pelajaran darinya untuk membangun masa depan yang lebih berkeadilan. Pemerintah, sebutnya, berkomitmen memberikan dukungan jangka panjang kepada penyintas, mulai dari bantuan sosial, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi hingga akses pendidikan.

“Semoga taman ini menjadi pengingat dan penguat komitmen kita semua, bahwa pelanggaran HAM berat tidak boleh terjadi lagi di bumi Indonesia,” katanya.

Kolaborasi Multipihak dan Ruang Peradaban

Pembangunan Memorial Living Park disebut tak lepas dari kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil. Kementerian Hukum dan HAM memastikan pengelolaan taman ini akan dilakukan secara partisipatif, termasuk melibatkan para penyintas dalam prosesnya.

“Kami ingin taman ini menjadi pusat peradaban, bukan hanya tempat mengenang. Sebuah ruang hidup tempat nilai-nilai kemanusiaan terus tumbuh melalui tindakan nyata,” ujar Mugiyanto.

Taman ini diharapkan menjadi ruang terbuka yang tidak hanya menyimpan cerita masa lalu, tetapi juga menjadi arena dialog lintas generasi tentang perdamaian, hak asasi, dan keadilan transisional—isu-isu penting yang selama ini kerap absen dari wacana publik.

Dengan kehadiran Memorial Living Park, Rumoh Geudong tidak lagi menjadi simbol ketakutan, melainkan titik balik menuju penguatan nilai-nilai kemanusiaan yang inklusif dan lestari. Sebuah langkah yang menandai kehadiran negara bukan sebagai pelupa sejarah, melainkan penjamin agar sejarah kelam tak terulang.

Editor: AKil

ESDM Aceh: Agen LPG yang Langgar HET Terancam Dicabut Izin

0
Tabung gas LPG 3 Kilogram. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan akan menindak tegas agen elpiji 3 kilogram bersubsidi yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, mengatakan upaya penertiban terus dilakukan melalui pengawasan intensif dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta pihak Pertamina.

“Kami terus berkomunikasi dengan kabupaten dan kota dan Pertamina agar segera menegur agen-agen yang menjual di atas HET. Penetapan HET sendiri dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing,” ujar Taufik, Rabu (9/7/2025).

Menurut Taufik, pihaknya secara rutin menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tingginya harga jual elpiji bersubsidi di lapangan. Agen maupun oknum yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin distribusi.

“Langkah ini kami tempuh agar tidak ada lagi praktik curang yang merugikan konsumen,” katanya.

Selain pengawasan rutin, ESDM Aceh juga menggelar operasi pasar dan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan penyaluran elpiji 3 kg tepat sasaran dan sesuai harga ketentuan.

Terkait kemungkinan perubahan harga LPG subsidi, Taufik menjelaskan bahwa penyesuaian HET tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah.

“Penetapan harga dasar menjadi kewenangan pemerintah pusat, sedangkan provinsi hanya menetapkan harga acuan. Adapun kabupaten/kota dapat melakukan penyesuaian berdasarkan kondisi geografis dan biaya distribusi di wilayahnya,” tutup Taufik.

Sementara itu, sejumlah warga di Lhokseumawe mengeluhkan mahalnya harga elpiji subsidi di tingkat pengecer, yang kerap melebihi Rp25.000 per tabung. Mereka berharap pengawasan lebih ditingkatkan agar subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Editor: Akil

Gubernur Mualem Resmi Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029, Soroti Masa Depan Dana Otsus

0
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh 2025–2029, Rabu (9/7/2025). (Foto: Humas Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh 2025–2029, Rabu (9/7/2025) di Anjong Mon Mata, Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh. Forum ini menjadi ruang strategis untuk merancang arah pembangunan Aceh lima tahun ke depan, di tengah tantangan berakhirnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada 2027.

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat nasional dan daerah, termasuk Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmad Pambudy, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir, anggota Forbes DPR/DPD RI asal Aceh, unsur Forkopimda, para bupati dan wali kota, pimpinan DPRK se-Aceh, serta tokoh masyarakat dan alim ulama.

Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan pentingnya RPJM sebagai dokumen strategis yang merepresentasikan kondisi riil daerah, serta menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Ia memaparkan visi pembangunan Aceh lima tahun ke depan: “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan”, yang dijabarkan dalam sembilan misi utama bertajuk “Cap Sikureung”. Misi tersebut meliputi penguatan syariat Islam, pembangunan ekonomi hijau, hilirisasi SDA, reformasi birokrasi, hingga pelestarian lingkungan hidup.

Lebih jauh, Mualem menekankan urgensi penyelarasan RPJM Aceh dengan rencana pembangunan nasional dan regional, seperti RPJMN 2025–2029, Rencana Induk Pemanfaatan Dana Otsus 2028–2047, dan RPJPA Aceh 2025–2045.

Terkait berakhirnya Dana Otsus, Gubernur mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh bersama DPRA telah menyiapkan draft revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai langkah strategis memperjuangkan perpanjangan Dana Otsus.

“Kami titip harapan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri, Bapak Menteri PPN/Kepala Bappenas, serta Forbes DPR/DPD RI asal Aceh untuk mendukung percepatan revisi UUPA,” ujar Mualem.

Ia juga meminta perhatian pemerintah pusat terhadap sejumlah proyek prioritas, mulai dari pengembangan Sabang sebagai pelabuhan bebas, hingga percepatan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah-wilayah terpencil seperti Jalan Luwak–Sibigo (Simeulue), Terowongan Gurutee (Aceh Barat), hingga jalur Cot Girek–Samarkilang (Aceh Utara–Bener Meriah).

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 secara resmi saya nyatakan dibuka,” ucap Gubernur dalam penutup sambutannya.

Sementara itu, Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, dalam arahannya menyampaikan pentingnya sinergi antara perencanaan daerah dan kebijakan nasional. Ia menyoroti pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan mencapai di atas 5% pada 2025 dan terus meningkat hingga 2029. Menurutnya, Aceh memiliki peluang besar untuk tumbuh lebih cepat jika mampu mengelola sektor unggulan secara efektif dan meningkatkan kualitas belanja daerah.

Tomsi juga menyoroti ketimpangan realisasi anggaran di sejumlah daerah di Aceh, khususnya tingginya belanja pegawai dibanding sektor esensial seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmad Pambudy, turut menggarisbawahi pentingnya transformasi Dana Otsus Aceh. Menurutnya, dana ini tidak lagi cukup hanya menjadi penopang, melainkan harus menjadi akselerator pembangunan.

Ia menekankan perlunya efisiensi belanja dan penajaman program prioritas, serta mengajak pemerintah daerah lebih kreatif dalam menggali dan menyinergikan berbagai sumber pendanaan.

Rachmad juga memaparkan sejumlah strategi percepatan ekonomi Aceh, seperti eksploitasi blok migas di Selat Malaka, revitalisasi KEK Arun berbasis hilirisasi dan carbon capture and storage (CCS), penguatan KPBPB Sabang yang berdaya saing global, pengembangan destinasi wisata unggulan, serta peningkatan produktivitas kopi Gayo dan komoditas pertanian lainnya.

Musrenbang kali ini menjadi tonggak penting dalam perencanaan jangka menengah Aceh, yang tidak hanya merespons dinamika politik dan fiskal, tetapi juga bertumpu pada harapan besar akan kemandirian dan kemajuan daerah.

Editor: Akil

Dorong Tata Kelola Baik, IAI Aceh Gelar Workshop Good University Governance untuk PTS

0
IAI Aceh Gelar Workshop Good University Governance untuk PTS. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Aceh bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIII menggelar Workshop Akuntabilitas Tata Kelola untuk Mewujudkan Good University Governance bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Aceh. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (8/7/2025) di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh.

Acara ini dihadiri perwakilan dari sejumlah kampus swasta ternama di Aceh, seperti Universitas Bina Bangsa Getsempena, Universitas Serambi Mekkah, Universitas Jabal Ghafur, Universitas Almuslim, hingga Politeknik Kutaraja dan mahasiswa program Magister Akuntansi Universitas Syiah Kuala.

Ketua IAI Wilayah Aceh, Dr. Fazli Syam, BZ., M.Si., Ak., CA., Cert. DA., dalam sambutannya menegaskan pentingnya penguatan prinsip tata kelola di lingkungan perguruan tinggi.

“Good University Governance tidak hanya penting untuk menjaga kepercayaan publik, tetapi juga sebagai fondasi utama dalam menciptakan perguruan tinggi yang unggul dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Nukilan.id.

Senada dengan itu, Kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh, Dr. Ir. Rizal Munadi, MM, MT, menyampaikan bahwa tata kelola yang baik menjadi syarat mutlak dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Ia mengapresiasi IAI Aceh yang dinilainya konsisten dalam mendorong akuntabilitas di kalangan PTS.

Dalam workshop tersebut, dua pemateri tingkat nasional dihadirkan untuk memberikan wawasan strategis dan aplikatif terkait tata kelola kampus.

Dr. Mas Achmad Daniri, M.Ec., selaku Entrepreneurial & Governance University Expert, membawakan materi mengenai “Model Pengelolaan Perguruan Tinggi Dalam Rangka Pengembangan Entrepreneurial University Berbasis Good University Governance”. Ia mengajak peserta untuk mulai mentransformasikan kampus menjadi institusi berbasis kewirausahaan dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sementara itu, Dr. Indayani, SE., M.Si., CA., CFRS, yang dikenal sebagai Good Governance Expert, membahas “Menuju Perguruan Tinggi Berkelanjutan Melalui Tata Kelola yang Baik”, dengan penekanan pada strategi manajerial serta upaya menciptakan keberlanjutan institusi pendidikan di tengah dinamika zaman.

Selama sesi berlangsung, peserta tampak antusias menyimak materi serta terlibat aktif dalam diskusi. Sejumlah pimpinan kampus menyampaikan harapan agar kegiatan serupa dapat rutin dilakukan sebagai bentuk pendampingan dan penguatan kapasitas kelembagaan PTS di Aceh.

Workshop ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat prinsip Good University Governance yang mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta prinsip kewajaran dan kesetaraan.

Melalui kegiatan ini, IAI Aceh berharap PTS-PTS di Aceh semakin siap membangun sistem tata kelola yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan, demi mendukung kemajuan pendidikan tinggi di daerah. (XRQ)

Reporter: AKil

Menko Yusril dan Wamen HAM Bakal Resmikan Memorial Living Park Eks Rumoh Geudong di Pidie

0
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan keterangan pada awak media usai menghadiri acara silaturahmi dan makan malam bersama Gubernur Aceh di Anjong Mon Mata, Rabu (9/7/2025) malam. (Foto: Kompas.com)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dijadwalkan meresmikan Memorial Living Park eks Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (10/7/2025).

Kehadiran Yusril di Aceh merupakan bagian dari serangkaian agenda kerja bersama Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto. Salah satu agenda utama mereka adalah meresmikan monumen bersejarah yang dibangun di atas reruntuhan Rumah Geudong—lokasi yang dikenal sebagai tempat terjadinya pelanggaran HAM berat semasa konflik Aceh.

“Kami datang ke Aceh dengan berbagai agenda, saya bersama Wakil Menteri HAM akan ke Pidie untuk meresmikan monumen Rumoh Geudong, kemudian santunan talih asih kepada korban dan masyarakat di sekitar Rumoh Geudong,” kata Yusril kepada wartawan, usai menghadiri acara silaturahmi dan makan malam bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (9/7/2025) malam.

Selain peresmian monumen, Yusril juga dijadwalkan menjadi pembicara dalam seminar nasional yang mengangkat isu rencana pengajuan gelar pahlawan nasional bagi almarhum Teuku Daud Beureueh. Tidak hanya itu, ia juga akan menyampaikan khutbah Jumat di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

Dalam kesempatan itu, Yusril menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari Pemerintah Aceh. Ia menekankan pentingnya kerja sama dan komunikasi yang baik dalam membangun hubungan pusat dan daerah.

“Sambutan yang baik dari Pak Gubernur Muzakir Manaf, mudah-mudahan hubungan pribadi yang cukup antara kami ini betul-betul mengakrabkan hubungan kami dengan Pemerintah Aceh,” ujarnya.

“Kami berkeyakinan tidak ada masalah yang tidak dapat dipecahkan. Asal ada iktikad baik dan kemudian kita bermusyawarah mencapai suatu mufakat,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menegaskan bahwa kunjungan mereka juga bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam bidang hak asasi manusia. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Aceh terkait berbagai isu HAM, termasuk penguatan pemahaman HAM di kalangan aparatur sipil negara.

“Tentu saja, agenda Kemenham adalah agenda-agenda tentang Hak Asasi Manusia. Penguatan HAM bagi ASN termasuk program-program untuk penyelesaian HAM dan pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh. Jadi MoU masih bersifat umum, dan akan diturunkan ke dalam perjanjian ke depan,” ujarnya.

Terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat di Aceh, Mugiyanto menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong pendekatan non-yudisial, termasuk pembangunan memorial seperti di lokasi eks Rumah Geudong.

“Yang akan kami lakukan besok sebagaimana disampaikan Pak Menko tadi, peresmian Rumoh Geudong merupakan penyelesaian non-yudisial tersebut,” tuturnya.

Mugiyanto mengaku telah menemui komunitas korban dari peristiwa Rumah Geudong, dan menurutnya, masyarakat memberikan apresiasi atas upaya pemulihan yang dilakukan pemerintah.

“Ini akan terus dilanjutkan penyelesaian non-yudisial, fokusnya pada pemulihan hak-hak korban supaya peristiwa tersebut tidak terjadi lagi ke depan,” ujarnya.

Memorial Living Park Aceh dibangun sebagai bentuk penghormatan kepada para korban pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh, khususnya dalam tragedi yang dikenal dengan nama Rumah Geudong. Kawasan ini mencakup sejumlah fasilitas, mulai dari gerbang masuk, pedestrian dan jalan, area parkir, taman dan Tugu Perdamaian, masjid dan plaza, hingga ruang bermain anak.

Desain arsitektur taman memorial ini juga mengangkat ornamen khas Pidie, menghadirkan nuansa lokal yang sarat makna sejarah dan budaya.

Rumah Geudong sendiri adalah bangunan rumah tradisional di Desa Bili, Kabupaten Pidie, yang dijadikan markas TNI pada masa konflik Aceh tahun 1989 hingga 1998. Di tempat inilah, menurut berbagai laporan, terjadi penyiksaan terhadap masyarakat sipil dalam rangka pemburuan terhadap pasukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Pada 20 Agustus 1998, Rumah Geudong dibakar oleh massa, menandai babak baru dalam sejarah panjang luka konflik Aceh.

Kini, pemerintah berupaya menjadikan lokasi tersebut sebagai ruang ingatan kolektif. Memorial Living Park bukan hanya simbol penghormatan kepada para korban, tetapi juga pengingat pentingnya keadilan, perdamaian, dan perlindungan HAM di masa mendatang.

Editor: Akil

Kemenkum Aceh Punya Peran Strategis dalam Pemberantasan Keuangan Ilegal

0
Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman (kanan) pada forum Satgas Pasti di Banda Aceh, Rabu (9/7/2025). (Foto: ANTARA/HO-Humas Kemenkum Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman, menegaskan bahwa pihaknya memiliki peran penting dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang kian marak di tengah masyarakat.

“Kami hadir bukan hanya sebagai pelengkap, tapi mitra strategis Satgas PASTI, terutama dalam memberikan bantuan hukum dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam investasi bodong atau pinjaman online ilegal,” ujar Meurah Budiman dalam Forum Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang digelar di Kantor OJK Perwakilan Aceh, Rabu (9/7/2025).

Forum ini menjadi ajang penguatan koordinasi antarinstansi dalam merespons cepat setiap pengaduan masyarakat terkait keuangan ilegal. Selain itu, forum juga menyoroti pentingnya pertukaran informasi terbuka, pemanfaatan teknologi melalui platform Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), serta edukasi hukum yang menyentuh langsung masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Meurah Budiman menyatakan komitmen jajarannya untuk terus melakukan penyuluhan hukum secara langsung ke berbagai daerah di Aceh. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan entitas hukum seperti koperasi dan yayasan agar tidak disalahgunakan untuk praktik keuangan ilegal.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam forum, per Juni 2025 tercatat sebanyak 84 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal berasal dari Aceh. Secara nasional, jumlah pengaduan yang diterima OJK mencapai 1.869 kasus, dengan 149 di antaranya dari masyarakat Aceh.

Sejauh ini, Satgas PASTI telah menghentikan operasional 13.228 entitas keuangan ilegal di seluruh Indonesia. Sementara itu, IASC sebagai platform pelaporan yang terintegrasi, mencatat sebanyak 128.281 laporan masuk sejak peluncurannya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 208.333 rekening telah dilaporkan dan 47.891 di antaranya berhasil diblokir. Estimasi total kerugian masyarakat akibat aktivitas ilegal ini mencapai Rp2,6 triliun, dengan dana korban sekitar Rp163 miliar telah berhasil dibekukan.

Meurah Budiman berharap kolaborasi lintas lembaga antara Kemenkumham, OJK, dan instansi lainnya terus diperkuat guna menciptakan sistem perlindungan hukum yang efektif bagi masyarakat.

“Kami mendorong perluasan jangkauan edukasi hukum melalui media sosial dan penyuluhan langsung. Kesadaran hukum yang kuat adalah benteng pertama untuk mencegah kejahatan digital yang merugikan rakyat,” pungkasnya.

Editor: Akil