Beranda blog Halaman 171

Pemkab Simeulue Minta KMP Aceh Hebat 1 Tetap Layani Warga Pulau

0
KMP Aceh Hebat 1. (Foto: Dishub Aceh)

NUKILAN.ID | SINABANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue meminta Pemerintah Aceh mempertahankan operasional Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Aceh Hebat 1 untuk melayani masyarakat Pulau Simeulue, menyusul munculnya wacana pengalihan rute kapal tersebut ke daerah lain.

Wakil Bupati Simeulue, Nusar Amin, pada Kamis, kepada Nukilan.id menegaskan bahwa pihaknya tidak menyetujui rencana pemindahan pelayaran KMP Aceh Hebat 1. Ia menyampaikan bahwa Pemkab telah meminta Dinas Perhubungan Simeulue menyiapkan surat resmi kepada Gubernur Aceh agar kapal itu tetap beroperasi seperti biasa.

KMP Aceh Hebat 1 merupakan armada milik Pemerintah Aceh. Dalam rencana terbaru, kapal tersebut akan dialihkan untuk melayani rute internasional dari Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, menuju Penang, Malaysia.

Menurut Nusar Amin, kapal tersebut selama ini menjadi moda transportasi laut yang nyaman dan sangat dibutuhkan masyarakat di kabupaten kepulauan tersebut. Karena itu, Pemkab Simeulue menolak keras rencana pengalihan rute tersebut.

“Pemkab Simeulue melalui Dinas Perhubungan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar kapal tersebut tetap dipertahankan melayani rute Pulau Simeulue dengan daratan Aceh,” kata Nusar Amin.

Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya sangat tidak setuju apabila KMP Aceh Hebat 1 ini dialihkan karena kapal tersebut merupakan transportasi laut yang nyaman bagi masyarakat Simeulue.

Selain pemerintah daerah, masyarakat Simeulue juga meminta Pemerintah Aceh mengkaji ulang wacana tersebut. Marwan, salah seorang warga, mengatakan bahwa jika benar dialihkan untuk rute internasional, maka akses transportasi dasar warga Simeulue akan semakin terbatas.

“Jika ini terealisasi, tentu mengurangi akses transportasi dasar masyarakat Pulau Simeulue yang selama ini bergantung pada kapal tersebut,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa jadwal pelayaran yang ada saat ini—dua kali seminggu—saja masih belum mampu memenuhi kebutuhan warga. Antrean kendaraan kerap mengular, terutama pada musim liburan atau saat kebutuhan logistik meningkat.

“Apabila KMP Aceh Hebat 1 ini dialihkan berpotensi mengganggu distribusi logistik, mobilitas masyarakat, dan aktivitas ekonomi masyarakat Pulau Simeulue,” lanjut Marwan.

Samsudin, sopir angkutan barang, juga merasakan manfaat kehadiran kapal tersebut. Menurutnya, kapasitas besar KMP Aceh Hebat 1 telah mengurangi antrean panjang kendaraan yang ingin menyeberang.

“Kapasitas muatan kapal yang besar membantu mengurangi antrean kendaraan yang ingin ke Pulau Simeulue. Sebelum ada KMP Aceh Hebat 1, kami bisa berhari-hari antre di pelabuhan,” kata Samsudin. (XRQ)

Reporter: AKIL

Sungai Lae Cinendang Meluap, Dua Desa di Aceh Singkil Kebanjiran

0
Dua Desa di Aceh Singkil Kebanjiran. (FOTO: FOR NUKILAN)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Dua desa di Kabupaten Aceh Singkil terendam banjir setelah Sungai Lae Cinendang meluap akibat hujan berintensitas tinggi. Genangan air juga menyebabkan akses jalan antarkecamatan terputus.

Plt Kepala Pelaksana BPBA, Fadmi Ridwan, menyebut “Air mulai masuk ke pemukiman warga dan menyebabkan dua desa terendam banjir.” Peristiwa tersebut terjadi setelah hujan deras mengguyur wilayah itu sejak Rabu pagi, 19 November 2025.

Menurut laporan BPBA, banjir merendam Desa Cingkam dan Desa Tanah Merah, Kecamatan Gunung Meriah. Luapan sungai juga membuat jalan yang menghubungkan Kecamatan Gunung Meriah dan Singkohor tak bisa dilalui secara normal.

“Genangan air membuat lalu lintas tersendat. Luapan air dari Sungai Lae Cinendang membuat akses jalan terputus dan berlumpur,” ujarnya.

Tim BPBD Aceh Singkil bersama kepolisian dan unsur terkait telah dikerahkan untuk melakukan pengamanan, pembersihan, serta membantu pengendara melintas. Kendaraan besar masih dapat melewati jalan tersebut, namun harus melaju perlahan karena arus air cukup kuat.

Hingga kini, jumlah warga terdampak belum dapat dipastikan. Petugas masih melakukan pendataan di lapangan.

“Tim BPBD masih mendata jumlah warga terdampak di dua desa tersebut,” kata Fadmi Ridwan.

BPBD juga mengirimkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk meninjau situasi dan membantu pendataan. Saat ini, banjir masih berlangsung, namun akses jalan yang sempat terputus telah dilakukan perbaikan darurat.

Polemik Rute Baru Kapal Aceh Hebat, Mahasiswa Simeulue Soroti Penyimpangan Tujuan Awal dan Ancaman terhadap Ekonomi Daerah

0
Mahasiswa Simeulue, Yoyon Nofanta. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Rencana Pemerintah Aceh memperluas trayek KMP Aceh Hebat 1 untuk melayani rute internasional dari Pelabuhan Krueng Geukueh (Aceh Utara) menuju Penang, Malaysia, menuai perdebatan. Sekilas, wacana tersebut dipromosikan sebagai langkah strategis untuk membuka jalur ekspor, memperkuat ekonomi, hingga menunjang wisata medis.

Namun, menurut Yoyon Nofanta, Mahasiswa Simeulue di Banda Aceh, kebijakan ini justru menyimpan persoalan mendasar jika ditinjau dari kacamata kebijakan publik dan logistik maritim. Ia menilai, alih-alih menjadi terobosan, wacana ini berpotensi menjadi keputusan keliru yang mengabaikan kebutuhan mendasar masyarakat kepulauan.

Yoyon menjelaskan bahwa terdapat dua kepentingan besar yang saling bertentangan: ambisi menggaungkan prestise internasional versus kewajiban negara memenuhi pelayanan dasar transportasi untuk wilayah terluar.

Kepada Nukilan.id ia menyampaikan bahwa pemerintah perlu kembali pada tujuan awal pengadaan kapal tersebut.

“Pertama, kita harus kembali ke khittah (tujuan dasar) mengapa kapal ini dibeli. KMP Aceh Hebat 1, 2, dan 3 diadakan menggunakan APBA dengan semangat konektivitas wilayah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Secara spesifik, KMP Aceh Hebat 1 didesain dengan tonase besar (1300 GT) untuk membelah ombak Samudra Hindia demi melayani masyarakat Pulau Simeulue yang selama ini terisolasi,” jelasnya.

Yoyon menyebut Aceh Hebat 1 sebagai “jembatan terapung” bagi Simeulue, karena keberadaannya langsung memengaruhi stabilitas harga barang kebutuhan pokok. Ketika kapal beroperasi, harga telur, beras, dan semen di Sinabang terkendali. Sebaliknya, ketika armada ini tidak melaut, harga-harga melonjak tajam.

Karena itu, rencana mengalihkan atau membagi jadwal Aceh Hebat 1 untuk rute internasional dianggapnya sebagai bentuk penyimpangan dari mandat publik. Ia menilai, aset negara yang dibeli dari uang rakyat untuk fungsi pelayanan publik tidak semestinya dibebani ambisi komersial yang belum jelas hasilnya, terlebih jika berdampak pada kelompok masyarakat yang paling bergantung pada layanan tersebut.

Pemerintah Aceh sebelumnya menyatakan bahwa rute Penang hanya merupakan penambahan yang tidak akan mengganggu jadwal reguler Calang–Simeulue. Namun, Yoyon meragukan argumen tersebut.

Ia mengurai hitungan teknisnya: perjalanan dari Krueng Geukueh ke Penang berjarak sekitar 200–225 mil laut. Dengan kecepatan operasional KMP Aceh Hebat 1 yang berada pada kisaran 10–12 knot, perjalanan satu arah membutuhkan waktu 20–22 jam. Bila dihitung pulang-pergi, durasi pelayarannya mencapai sekitar 44 jam, belum termasuk waktu sandar, bongkar muat, serta prosedur imigrasi dan karantina di pelabuhan internasional.

Karena itu, menurutnya, penambahan rute internasional minimal akan memakan tiga hari operasional.

“Mustahil menyelipkan agenda 3 hari ini ke dalam jadwal mingguan rute Calang-Simeulue tanpa mengurangi frekuensi pelayaran ke Simeulue,” ujarnya. Bila dipaksakan, kata dia, kapal akan beroperasi tanpa waktu istirahat dan perawatan yang memadai, yang pada akhirnya dapat memperpendek usia teknis kapal.

Aspek keadilan sosial juga menjadi kritik utama. Rute Krueng Geukueh–Penang nantinya lebih banyak melayani kebutuhan tersier seperti wisata dan perjalanan medis warga kelas menengah, sementara rute Calang–Simeulue adalah jalur vital untuk pasokan pangan dan material bangunan.

“Apakah etis mempertaruhkan stabilitas pangan masyarakat Simeulue demi memfasilitasi perjalanan wisata ke Penang? Dalam kaidah kebijakan publik, negara harus hadir memprioritaskan mereka yang paling rentan dan tidak memiliki alternatif,” tegas Yoyon.

Ia menambahkan, masyarakat Aceh Utara masih memiliki pilihan transportasi lain seperti transportasi darat dan Bandara Malikussaleh. Berbeda dengan Simeulue yang sepenuhnya bergantung pada jalur laut.

Yoyon kemudian memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, ia meminta pemerintah untuk mengembalikan Aceh Hebat 1 ke fungsi utamanya sebagai kapal penghubung wilayah pesisir barat selatan, khususnya Simeulue, Singkil, dan Calang. Kepastian jadwal dan kualitas perawatan kapal, menurutnya, sudah menjadi pencapaian besar bagi masyarakat kepulauan.

Ia juga menyarankan agar rute internasional Penang dibuka melalui skema investasi swasta jika dinilai potensial secara ekonomi. Menurutnya, investor tentu akan membawa kapal cepat yang lebih layak untuk rute internasional, bukan kapal feri lambat seperti Aceh Hebat 1.

Selain itu, jika tujuan pemerintah adalah mendorong ekspor, ia menilai penggunaan kapal kargo jauh lebih tepat ketimbang memaksakan kapal penumpang jenis Ro-Ro.

Di akhir pernyataannya, Yoyon menegaskan bahwa konektivitas global memang penting, tetapi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan masyarakat yang berada di garis depan pembangunan. Ia mengingatkan agar ambisi besar Aceh tidak justru menghadirkan ironi bagi warga Simeulue yang merasa kehilangan kapal yang selama ini mereka andalkan. (XRQ)

Reporter: AKIL

IAD Kejati Aceh Salurkan Puluhan Paket Sembako di Gampong Jawa

0

NUKILAN.id | Banda Aceh — Ikatan Adhyaksa Dharma Karini (IAD) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyalurkan puluhan paket sembako kepada warga kurang mampu di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, Kamis (20/11/2025). Aksi sosial ini menjadi bagian dari agenda rutin IAD dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua IAD Kejati Aceh, Juraida Yudi Triadi, bersama sejumlah pengurus. Mereka turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi warga sekaligus menyerahkan bantuan berupa paket sembako dan nasi kotak.

“Kami melihat langsung bahwa masyarakat di sini masih banyak kekurangan. Mudah-mudahan bantuan ini bisa sedikit meringankan beban mereka,” ujar Juraida.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus IAD yang telah berkontribusi dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, aksi sosial seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu.

“Semoga amal ibadah seluruh pengurus diterima oleh Allah. Sebagaimana dalam Surah Al-Baqarah ayat 261, satu kebaikan bisa dibalas berlipat ganda,” ujarnya mengutip ayat tersebut.Juraida menegaskan, kehadiran IAD bukan hanya untuk memberikan bantuan materi, tetapi juga dukungan moral agar warga tetap semangat dalam mencari rezeki yang halal.

“Slogan kami ‘Jangan berhenti jadi orang baik’. InsyaAllah dalam beberapa bulan ke depan, kami akan kembali menyasar lokasi lain yang membutuhkan,” tambahnya.

Salah seorang penerima bantuan, Nuriyah (60), mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diberikan. Dalam kesehariannya, ia mengumpulkan barang bekas untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih. Bantuan ini sangat berarti bagi kami. Kadang untuk makan saja susah. Semoga Allah membalas kebaikan mereka,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Kegiatan sosial ini turut dihadiri Puspita Indra selaku Sekretaris I IAD Aceh, Eva Nuril Alam Ketua Bidang Sosial Budaya, Sri Faisol Bendahara, Ira Nul Albar Ketua Bidang Ekonomi, Sri Ayu T. Herizal Ketua Bidang Pendidikan, serta Dewi Kardono Wakil Ketua Bidang Pendidikan. []

Banda Aceh Raih Predikat “Sangat Baik” dalam Pengelolaan Pengaduan Publik

0
Gedung Balai Kota Banda Aceh. (Foto: Humas BNA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kota ini berhasil meraih predikat “Sangat Baik” dalam Evaluasi Kinerja Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam SE Mendagri Nomor 000.9.3.4/9305SJ tertanggal 18 November 2025.

Evaluasi yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut bertujuan untuk memperkuat mutu layanan publik melalui mekanisme pengelolaan pengaduan yang efektif dan akuntabel.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal melalui Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh, Muhammad Zubir, kepada NUKILAN.ID menyampaikan apresiasi atas pencapaian tersebut.

“Kami sangat bangga dengan capaian ini. Implementasi SP4N-LAPOR! adalah langkah nyata untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat secara efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

SP4N-LAPOR! merupakan sistem nasional pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang dirancang untuk meningkatkan mutu layanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dalam evaluasi tersebut, Banda Aceh menjadi salah satu dari delapan pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang memperoleh predikat “Sangat Baik”, sekaligus menjadi satu-satunya kota di Provinsi Aceh yang meraih capaian tersebut.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama seluruh OPD Pemko Banda Aceh. Ini adalah bukti komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tambah Zubir.

Pemerintah Kota Banda Aceh berharap prestasi ini dapat menjadi pemacu bagi daerah lain untuk terus memperbaiki mutu pelayanan publik serta menghadirkan layanan yang semakin dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (xrq)

Reporter: AKIL

Baitul Mal Aceh Selenggarakan Bimtek Kelembagaan untuk Perkuat Sinergi Kabupaten/Kota

0
Baitul Mal Aceh Selenggarakan Bimtek Kelembagaan untuk Perkuat Sinergi Kabupaten/Kota. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Baitul Mal Aceh menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelembagaan di Portola Grand Arabia Hotel, Rabu, 19 November 2025. Kegiatan bertema “Strategi Penguatan Kelembagaan Menuju Baitul Mal yang Bersinergi” ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran dan fungsi Baitul Mal di seluruh wilayah Aceh.

Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Tgk. H. Muhammad Yunus M. Yusuf, SH, saat membuka kegiatan menekankan bahwa peningkatan kapasitas kelembagaan sangat penting dalam mewujudkan tata kelola zakat, infak, dan wakaf yang profesional.

“Penguatan kelembagaan adalah kunci untuk menghadirkan Baitul Mal yang lebih solid, bersinergi, dan responsif terhadap berbagai dinamika yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Bimtek berlangsung selama empat hari dengan peserta dari 23 kabupaten/kota se-Aceh. Mereka terdiri atas Dewan Pengawas, Komisioner, serta unsur Sekretariat Baitul Mal daerah. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat memperkuat pemahaman, meningkatkan kompetensi teknis, dan memperbaiki koordinasi dalam pelaksanaan tugas di masing-masing wilayah.

Selain mempelajari aspek teknis terkait pengelolaan kelembagaan, Bimtek ini juga difokuskan pada penguatan kolaborasi antar-Baitul Mal di Aceh. Harapannya, standar pelayanan dapat semakin seragam, berkualitas, dan selaras dengan visi pengelolaan zakat yang amanah serta profesional.

Baitul Mal Aceh menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas dan memperkuat sinergi kerja sebagai langkah strategis dalam memaksimalkan manfaat zakat bagi mustahik di seluruh Aceh. (XRQ)

Reporter: AKIL

Menko Polkam: Revisi UU Pemerintahan Aceh Difokuskan untuk Kesejahteraan dan Perdamaian

0
Menko Polkam Djamari Chaniago. (FOTO: Kompas.com/Rahel)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas di Aceh.

“Intinya adalah untuk kesejahteraan masyarakat Aceh dan kedamaian di Aceh. Hanya itu yang kita bicarakan,” ujar Djamari di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Pernyataan itu ia sampaikan usai mengikuti rapat kerja dengan Baleg DPR RI mengenai penyusunan RUU Perubahan atas UU Pemerintahan Aceh. Dalam kesempatan tersebut, Djamari menyebut pembahasan turut mencakup mekanisme evaluasi terhadap regulasi yang berlaku sebagai landasan perbaikan.

“Dan akan ditindaklanjuti dengan rapat-rapat berikutnya untuk lebih perinci membicarakan itu,” katanya.

Ia kembali menekankan, seluruh proses pembahasan dilakukan demi menjaga perdamaian dan meningkatkan kesejahteraan publik di Aceh.

Dua Pasal Jadi Sorotan

Djamari mengungkapkan bahwa terdapat dua ketentuan dalam UU Pemerintahan Aceh yang perlu pendalaman lebih lanjut oleh pemerintah bersama DPR.

“Dari perspektif Kemenko Polkam, ada dua pasal yang memerlukan perhatian khusus dan pendalaman lebih dalam, yaitu usulan perubahan Pasal 11 dan Pasal 160 Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” tegasnya.

Ia menjelaskan, usulan dari DPRA terkait dua pasal tersebut pada intinya mengarah pada pengalihan kewenangan sepenuhnya kepada Pemerintah Aceh, termasuk menetapkan ketentuan itu dalam Qanun Aceh tanpa mencantumkan peran pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan.

Qanun Aceh sendiri merupakan regulasi setingkat peraturan daerah yang berlaku khusus di Aceh sebagai daerah dengan status self-government.

Menurut Djamari, usulan tersebut “pada dasarnya memperluas kewenangan regulasi dan pengawasan pemerintah Aceh. Namun perlu dikaji bersama secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.”

Ia menambahkan bahwa hal tersebut terutama terkait kewenangan pembinaan dan pengawasan umum oleh pemerintah pusat serta prinsip hubungan pusat-daerah dalam kerangka NKRI.

Koordinasi Pengelolaan Migas

Selain itu, Djamari menyebut substansi perubahan Pasal 160 terkait pengelolaan sumber daya minyak dan gas telah diatur melalui PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Dengan berbagai masukan tersebut, pemerintah dan DPR berencana melanjutkan pembahasan dalam pertemuan-pertemuan berikutnya untuk memperoleh formula revisi UU Pemerintahan Aceh yang lebih komprehensif.

Mualem Paparkan Pengalaman Aceh Pascadamai di Forum Internasional

0
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, saat menjadi pembicara secara daring pada International Conference on After the Peace Agreements: Bangsamoro and Beyond yang diselenggarakan Institute for Autonomy and Governance (IAG) di Manila, Filipina, dengan tema “From Rebel Chief to Chief Executives” dari Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (19/11/2025).(Foto: Humas Aceh).

NUKILN.ID | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), tampil sebagai pembicara secara daring dalam International Conference on After the Peace Agreements: Bangsamoro and Beyond yang digelar Institute for Autonomy and Governance (IAG) di Manila, Filipina, Rabu (19/11/2025). Mualem mengikuti konferensi dari Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh.

Dalam forum tersebut, Mualem memaparkan pengalaman Aceh dalam menjaga keberlanjutan perdamaian. Ia membawakan materi bertema “From Rebel Chief to Chief Executives”, yang menyoroti perjalanan dirinya dari pemimpin gerakan bersenjata menuju posisi kepala pemerintahan.

Mualem menegaskan kembali komitmen Aceh terhadap Perjanjian Helsinki 2005 yang menjadi fondasi penyelesaian konflik di Aceh. Ia menyebutkan bahwa keberadaan partai politik lokal menjadi ruang baru bagi para mantan kombatan untuk menyampaikan aspirasi.

“Kami sepakat perdamaian. Aspirasi kami kini disalurkan lewat partai politik lokal,” ujar Mualem.

Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh memfokuskan perhatian pada peningkatan kesejahteraan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka, sekaligus memaksimalkan penerapan keistimewaan dan otonomi khusus sebagaimana diamanatkan dalam perjanjian.

Namun, Mualem mengakui bahwa transisi dari gerakan perlawanan menuju birokrasi pemerintahan tidak selalu berjalan mulus. Penyesuaian dengan aturan nasional menjadi salah satu hambatan yang harus dihadapi.

“Kami yang dulu berada di peperangan kini harus menyesuaikan dengan sistem administrasi,” katanya.

Selain membahas proses perdamaian, Mualem turut menyinggung kedekatannya dengan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut hubungan tersebut dibangun atas dasar kepercayaan dan kerja sama antara Partai Gerindra dan Partai Aceh. Mualem juga mengingatkan bahwa ia mendukung Prabowo dalam tiga pemilihan presiden hingga akhirnya menang pada kontestasi terakhir.

“Ini kesetiaan dan kepercayaan antara saya dan Presiden Pak Prabowo. Sekarang saya seorang Gubernur, perpanjangan tangan Presiden di daerah. Kami selalu menjalankan perintah Pak Presiden dalam semua program, baik infrastruktur hingga sosial, dan itu sebagai perintah dari pusat ke daerah,” ujarnya.

Menurutnya, komunikasi dengan Presiden dilakukan secara rutin, terutama membahas upaya percepatan pembangunan ekonomi dan infrastruktur di Aceh agar tidak tertinggal dari daerah lain.

“Saya minta tolong ke beliau untuk membangun Aceh agar tidak tertinggal dibanding daerah lain,” kata Mualem.

Wamendagri Paparkan Alasan Revisi UU Pemerintahan Aceh Dinilai Mendesak

0
bima arya
Wamendagri, Bima Arya. (Foto: CNN Indonesia)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menjelaskan sejumlah alasan mengapa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh perlu direvisi. Dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025), Bima menyebutkan bahwa perubahan kondisi politik dan tata kelola pemerintahan membuat revisi menjadi kebutuhan mendesak.

Menurut Bima, dinamika hubungan antara pemerintah pusat dan Aceh, termasuk perkembangan fiskal dan kebutuhan pembangunan, mendorong perlunya pembaruan norma dalam UU tersebut.

“Perubahan dalam hal tata kelola pemerintahan dan hubungan antara pemerintah pusat dan Aceh adalah keniscayaan karena ada dinamika politik, ada dinamika fiskal, dan kebutuhan-kebutuhan pembangunan…,” ujarnya.

Bima menguraikan sejumlah kendala dalam pelaksanaan UU Pemerintahan Aceh saat ini. Salah satunya adalah disharmonisasi aturan antara UU Pemerintahan Aceh dengan regulasi nasional, seperti terkait kewenangan pertanahan. Selain itu, implementasi kewenangan khusus Aceh dinilai belum optimal karena hambatan sumber daya manusia, keterbatasan anggaran, serta tantangan regulasi.

Ia juga menyoroti pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh, terutama terkait tingginya sisa anggaran setiap tahun. Bima menyebut perlunya penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut. Pengelolaan lembaga-lembaga pendukung di Aceh pun dinilai belum berjalan sesuai panduan baku sehingga membutuhkan pembenahan.

Bima menegaskan pentingnya harmonisasi aturan yang mengatur kewenangan khusus Aceh, termasuk pengaturan lebih jelas mengenai tata cara konsultasi dan mekanisme pertimbangan antara pemerintah pusat dan DPR Aceh dalam proses revisi UU. Ia menilai perubahan juga diperlukan untuk memastikan Dana Otsus tepat sasaran serta memiliki skema distribusi yang lebih konsisten dan akuntabel.

Menurutnya, revisi UU Pemerintahan Aceh juga harus mempertimbangkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Aceh. Ia menutup paparannya dengan menekankan bahwa perubahan yang disusun harus tetap berlandaskan semangat MoU Helsinki dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Yang terakhir adalah di atas segalanya, undang-undang yang akan kita sama-sama lakukan pembahasan ini ini hendaknya betul-betul selaras dengan semangat atau spirit dari MoU Helsinki dan prinsip dari NKRI,” kata Bima.

Muslim Ayub Desak Perpanjangan Dana Otsus Aceh sebagai Komitmen Perdamaian

0
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi NasDem, Muslim Ayub, SH, MM. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | JAKARTA — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muslim Ayub, kembali menegaskan pentingnya perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pada 19 November 2025.

Menurut Muslim, Dana Otsus bukan sekadar instrumen pembiayaan, melainkan bagian dari sejarah panjang konflik Aceh dan buah dari kesepakatan damai MoU Helsinki. Karena itu, ia menilai keberlanjutan dana tersebut adalah bentuk komitmen negara dalam menjaga perdamaian serta mendukung pembangunan Aceh.

“Sejak masuknya otonomi khusus, bagi kami rakyat Aceh, itu tidak boleh berakhir. Konflik berlangsung hampir 30 tahun, bahkan berlanjut sejak masa pendudukan Belanda. Rasanya tidak cukup jika Otsus hanya 20 tahun,” tegas Muslim dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Amatan Nukilan.id dari Youtube DPR RI, Muslim dalam kesempatan itu juga menguraikan sejarah panjang ketidakpuasan masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat, terutama terkait pembagian sumber daya dan sentralisasi kebijakan yang pernah memicu konflik berkepanjangan. Ia mengingatkan bahwa Aceh pada masa lalu hanya menikmati sebagian kecil dari kekayaannya sendiri.

“Aceh dulu memberi begitu besar bagi Indonesia mulai dari sumbangan pesawat hingga membangun Radio Rimba Raya ketika republik diserang. Namun dalam pembagian hasil sumber daya, Aceh hanya memperoleh satu persen,” ungkapnya.

Berdasarkan kontribusi historis tersebut, Muslim mendesak pemerintah untuk tetap mempertahankan Dana Otsus Aceh dengan alokasi minimal 2,5% dan memperpanjang masa berlakunya tanpa batas waktu.

“Kami hanya meminta perpanjangan dana khusus ini sampai Indonesia ada. Ini bukan soal kepentingan daerah, tetapi kesinambungan perdamaian,” tandasnya.

Ia menegaskan, keberlanjutan Dana Otsus merupakan penopang stabilitas dan kesejahteraan masyarakat Aceh, sekaligus wujud penghargaan negara atas perjalanan panjang provinsi tersebut dalam menjaga keutuhan republik. (XRQ)

Reporter: AKIL