Beranda blog Halaman 1706

7 Taushiah MPU untuk Jokowi Tetapkan Pj Gubernur Aceh

0
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali. (Foto: Dok MPU)

Nukilan.id – Ketua Majelis permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Lem Faisal meyampaikan harapanya untuk PJ Gubernur Aceh kedepan sesuai dengan taushiah MPU Aceh. Ada 7 kriteria yang diharapkan kepada presiden sebagai pertimbangan untuk menunjuk PJ Gubernur Aceh kedapan.

“Maksud dari putra Aceh ini sekurang-kurangnya ada kedekatan emosional dengan Aceh yang memang pernah merasakan asam dan pahitnya Aceh,” Kata ketua MPU Aceh Lem Faisal kepada Nukilan.id di Banda Aceh, Selasa (17/05/2022).

Karena banyak pertimbangan yang harus kita pekirakan, apalagi Aceh adalah daerah yang punya kekhususan dalam melaksanakan syariat islam, mempunyai keberagaman bahasa dan juga daerah yang lama sekali dalam konflik, tertimpa bencana Tsunami, akan menjadi problem besar bagi masayarakat Aceh.

Untuk itu–katanya–harapan yang disampaikan kepada presiden Jokowi ada 7 taushiah yang sudah disepkati oleh MPU Aceh

7 taushiah itu antara lain:

1. Setia kepada pancasila dan undang-undang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945
2. Beragama islam dan bertakwa kepada Allah SWT.
3. Tidak terlibat korupsi
4. Memahami dan menghargai kearifan lokal aceh
5. Putra terbaik aceh
6. Memiliki integritas tinggi
7. Mengayomi seluruh komponen masyarakat Aceh.

Reporter: Hadiansyah

Hasil Labfor: Kebakaran Suzuya Mall Karena Gagalnya Sistem Elektrikal Lampu

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Polda Aceh merilis hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Laboratorium Forensik (labfor) Cabang Sumatera Utara terkait kebakaran Suzuya Mall pada 7 April lalu.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan analisa yang dilakukan tim labfor disimpulkan bahwa penyebab kebakaran pusat pembelanjaan tersebut karena gagalnya sistem elektrikal pada lampu TL LED yang dipicu sambungan longgar, sehingga timbul akumulasi panas serta menyebabkan kebakaran.

Fakta lain, kata Winardy, lokasi api pertama diketahui di lantai dua gudang departement store yang berada pada bangunan tambahan di dinding belakang bangunan utama Suzuya Mall. Hal itu diketahui berdasarkan bukti CCTV yang ada.

“Dalam bukti CCTV yang ada, sangat jelas bahwa lampu LED jatuh ke bawah mengenai lantai kayu dan barang, di mana saat lampu jatuh sudah diikuti dengan api yang terbakar. Itu terjadi di lantai dua,” jelas Winardy.

Terkait dgn analisa teknisnya, Winardy juga menyebut bahwa ditemukan kerusakan akibat pemanasan tinggi pada salah satu ujung sarang lampu di lokasi api pertama kebakaran.

Sehingga, disimpulkan bahwa kebakaran terjadi karena gagalnya sistem elektrikal lampu TL LED dan terbakar akibat persambungan yang longgar. []

Ketua DPRA Akan Invetarisir Kembali UUPA, Mou dan Qanun Aceh

0
Ketua DPRA Ampon Yahya. (Foto: Ist.

Nukilan.id – ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yahya mengatakan, dirinya dalam waktu dekat akan menginventaris kembali mana yang belum dan yang sudah teralisas poin-poin Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang sudah berjalan.

“Terkait undang-undang no 11 tahun 2006, akan kita periksa mana yang sesuai dan tidak dengan MoU ini untuk menjadi catatan penting, dan termasuk qanun yang sudah dilahirkan dari Undang-undang No 11 tahun 2006 tersebut, mana yang sudah berjalan dan tidak,” kata ketua DPRA Saiful Bahri kepada Nukilan.id Banda Aceh, selasa (17/05/2022).

Katanya, inventarisir dilakukan untuk menginvetaris kembali apa yang sudah dikerjakan ada yang salah jalan dalam pembuatannya, sehingga perlu dilakukan musyawarah kembali dengan Badan Musyawarah (BANMUS) DPRA untuk langkah kedepan.

“Dan apabila memungkinkan akan kita undang unsur-unsur luar untuk mengkaji bersama baik dari unsur kampus, ulama, tokoh mayarakat dan element masyarakat, untuk mendapatkan masukan-masukan agar ada satu frekwensi untuk berjalan bersama,” ujarnya.

Reporter: Hadiansyah

4 Rekomendasi Masyarakat Sipil Terkait Pj Gubernur Aceh

0
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, SHI

Nukilan.id – Perdamaian Aceh kini mulai memasuki tahun ke 17 pada 15 Agustus 2022 mendatang dinilai oleh banyak pihak sebagai bukti situasi keamanan Aceh terus berlangsung secara kondusif. Meski terdapat serangkaian aksi kriminalitas belakangan ini, namun dari pengembangan pihak aparat keamanan disinyalir aksi aksi itu hanyalah kriminal murni belaka dan tidak berpengaruh terhadap komitmen Aceh dalam hal perdamaian melalui bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan Perwakilan Mayarakat Sipil di Aceh yang juga Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani dalam keterangan tertulis kepada Nukilan, Selasa (17/5/2022).

Menurutnya, label atau stempel sebagai daerah konflik sudah sepatutnya dihilangkan dari Aceh. Sebab label ini paling tidak membawa efek negatif bagi Aceh khususnya dan Indonesia umumnya.

“Satu, efek negatif bagi Aceh sendiri. Dengan adanya label sebagai daerah pasca konflik, maka sedikit banyak akan berpengaruh terhadap Aceh dalam semua aspek. Baik dalam hal investasi, ekonomi maupun tata kelola pemerintahan,” jelas Askhalani.

Kedua, lanjutnya, efek negatif bagi Pemerintah Pusat. Apabila Aceh belasan tahun tetap dikategorikan daerah rawan, maka disini pihak global/dunia akan melihat Indonesia gagal dalam mengendalikan serta melakukan manajemen konflik terhadap Aceh. Indonesia akan dilihat sebagai negara yang tidak mampu menjaga perdamaian di kawasan. Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap kepercayaan negara lain terhadap Indonesia terutama dalam aspek demokratisasi dan keamanan kawasan.

“Pendekatan Aceh sebagai daerah pasca konflik ini kemudian memicu agar Aceh dijabat oleh PJ Gubernur dari unsur TNI/Polri,” ujar Askhalani.

Padahal sesuai dengan  Mahkamah Konstitusi Melalui PUTUSAN Nomor 15/PUU-XX/2022 menegaskan bahwa TNI Polri aktif dilarang menjadi PJ Kepala daerah. Kecuali berahli status jadi PNS murni.

Untuk itu, kata Askhalani, kami dari perwakilan masyarakat sipil di Aceh yang terdiri dari 4 lembaga yaitu GeRAK Aceh, Jaringan Survei Inisiatif, Pakar Aceh, dan Koalisi Peduli Aceh memberikan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur Aceh, Ketua DPRA, dan masyarakat umum.

Berikut 4 rekomendasi Masyarakat Sipil Aceh:

Masyarakat Sipil Aceh dengan ini menegaskan bahwa supremasi sipil harus tetap di tegakkan di bumi serambi Mekkah. Kami meminta kepada Presiden melalui Kementerian dalam Negeri dalam hal penempatan PJ Gubernur Aceh harus memperhatikan poin berikut:

  1. Pentingnya kepemimpinan Aceh diisi oleh komponen dipilih diantaranya yang faham dan memahami struktur birokrasi terutama untuk melanjutkan agenda pembenahan pada struktur tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Sebab agenda pembenahan birokrasi menjadi penting karena Aceh termasuk daerah dengan indeks korupsi paling tinggi di Indonesia.
  2. Agenda Reformasi birokrasi Aceh menjelang 2023 adalah salah satu agenda penting dalam rangka pembenahan struktur birokrasi sebagai mana agenda dari kementerian Menpan RB dan menindaklanjuti agenda yang direncanakan oleh Presiden Jokowi.
  3. Kepemimpinan didaerah perlu diisi oleh mereka yang faham struktur anggaran daerah terutama relasi untuk mewujudkan aceh bebas dari provinsi termiskin di Sumatera.  Jika kepala daerah  di Aceh diisi dari struktur komando yakni TNI/Polri dapat dipastikan Aceh akan kembali tidak mampu keluar dari gejala kemiskinan yang menahun karena sistem komando adalah sistem penguatan teritorial bukan pada pembenahan sistem pemerintahan yang baik dan berkelanjutan.
  4. Melabelisasikan Aceh sebagai daerah konflik sehingga membutuhkan sosok militer tidak relevan dengan kondisi Aceh yang saat ini situasi keamanan sudah berlangsung kondusif. Selain iklim perdamaian yang terus terjaga stabilitas perekonomian Aceh terus menunjukan perbaikan. Dapat dilihat dengan bergeliatnya sektor investasi dan masuknya investor di Aceh. Seperti eksplorasi Premier Oil (A Harbour Energy Company)  yang mulai melakukan pengeboran sumur eksplorasi Timpan-1 pada 10 Mei 2022 lalu di lepas pantai Wilayah Kerja (WK) blok Andaman II, 150 km sebelah utara Kota Lhokseumawe. []

Leges Ijazah Palsu, Warga Geulanggang Gajah Somasi Disdik Abdya

0
Surat Somasi kepada Disdik Abdya

Nukilan.id – Empat warga Desa Geulanggang Gajah Somasi Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Barat Daya atas dugaan meleges atau mengesahkan sebuah dokument berbentuk ijazah yang patut diragukan keasliannya (Palsu).

Hal itu dibuktikan dengan tidak terdaftarnya Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai mana tercantum didalam ijazah yang dilegalisir. Kata Jonizar salah satu warga dan juga sebagai calon Keuchik Gelanggang Gajah pasca Pilchiksung Abdya dalam keterangannya kepada Nukilan.id (17/5/2025).

Jonizar mengatakan, dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan data yang ditelusuri Ijazah atas nama Hakiman tempat tanggal lahir Desa Geulanggang gajah patut di duga ijazah tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Setelah ditelusuri di dinas pendidikan Provinsi Aceh dan Dinas Pendidikan Kabupaten Abdya, kata — dia Jonizar, ternyata dugaan itu benar adanya dimana pada ijazah saudara Hakiman tersebut NIS tersebut tidak sesuai dengan aturan yang sebanarnya dimana Nomor Induk Siswa yang seharusnya adalah sepuluh digit akan tetapi pada ijazah tersebut terdapat Sembilan digit, dan pada Nomor Induk Siswa yang terdapat pada ijazah tersebut dengan nomor 0051217030 setelah di telusuri dengan menggunakan sistem Kemendikbut ternyata tidak juga ditemukan atas nama Hakiman akan tetapi keluar Nama Nover Pargaulan Sabam Hutabarat begitu juga setelah dicek oleh petugas Dinas Pendidikan Aceh Barat Daya juga tidak ditemukan datanya dalam dapodik,” jelas Jonizar.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 dimana seharusnya pengesahannya harus dilakukan oleh dinas dimana ijazah tersebut dibuat dan harus dibuktikan dengan yang aslinya, oleh karna dinas Pendidikan Aceh Barat Daya sudah meleges ijazah tersebut maka dengan hal tersebut perbuatan meleges ijazah tersebut sudah masuk dalam ranah perbuatan melawan hukum.

“Dinas Pendidikan Abdya telah meleges Ijazah tersebut maka kami meminta pertanggung jawabannya agar permasalah ini dapat diselesaikan,” ucap Joni.

Ia juga memperingatkan dan meminta dengan tegas kepada kepala Dinas Pendidikan Abdya terhitung sejak tanggal surat somasi ini dibuat, agar memberikan pernyataan dan mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa ijazah atas nama saudara Hakiman tidak bisa dipertangungjawabkan ke absahannya, dikarenakan terdapat banyak hal yang diragukan dalam ijazah tersebut.

Surat pernyataan tersebut harus dikeluarkan dalam waktu 1×24 jam setelah surat somasi ini diterima jika dalam waktu tersebut tidak dikeluarkan surat tersebut maka dinas pendidikan aceh barat daya dalam hal ini patut diduga melakukan kerja sama dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Jika somasi kami ini tidak diindahkan maka kami akan menempuh jalur hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Polisi Selidiki Kasus Pelemparan Bom Melotov di Aceh Barat

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Polda Aceh mrlalui Polres Aceh Barat sedang menyelidiki kasus pelemparan bom melotov ke rumah warga milik Joran Akib di Jalan Purnama, Gampong Drein Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa, 17 Mei 2022.

“Benar ada kejadian pelemparan bom melotov ke salah satu rumah warga di Aceh Barat. Namun, api bom tersebut tidak menjalar dan padam dalam pekarangan rumah,” kata Winardy, dalam keterangan singkatnya, Selasa, 17 Mei 2022.

Winardy mengatakan, saat ini Polres Aceh Barat sedang melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara untuk mengungkap pelaku dan motif pelemparan bom melotov tersebut.

Petugas juga sudah mengamankan beberapa barang bukti berupa pecahan botol, sumbu kain terbakar, sapu yang terbakar, keset kaki yang terbakar, abu bekas bakaran, dan rekaman CCTV di sekitar TKP.

Winardy meminta masyarakat tetap tenang dan jangan berspekulasi macam-macam terkait kejadian ini.

“Percayakan pada Polisi untuk mengungkapnya. Nanti, hasilnya akan kita sampaikan dalam rilis resmi,” ujarnya. []

Peran Mahasiswa Ilmu Pemerintahan USK untuk Wujudkan Agent of Change Terhadap Literasi

0
Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan USK, M. Andrian Rafiza. (Foto: Dok. Pribadi M. Andrian Rafiza)

Oleh* M. Andrian Rafiza

Literasi membaca, menulis dan berdiskusi secara maksimal setiap individu mahasiswa sangat penting untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan negara indonesia. Mahasiswa memiliki ide dan pikiran dan tenaga yang optimal untuk menyalurkan kontribusinya bagi agama bangsa dan negara, peran mahasiswa sangat dibutuhkan bagi suatu bangsa karena mahasiswa memiliki tenaga yang lebih optimal dalam memajukan bangsa Indonesia.

Budaya literasi adalah kunci dari kemajuan sebuah bangsa, Melirik negara maju yang memprioritaskan minat baca warganya dengan berbagai cara dan upaya agar masyarakatnya membangun budaya membaca sehingga negaranya selalu mengikuti perkembangan zaman dan menjadi negara yang besar. Disinilah mahasiswa harus mengambil peran dalam membangun negara sebagaimana yang dikatakan dalam pidato Soekarno founding father bangsa ini, “Berikan aku 10 pemuda (mahasiswa) maka akan ku goncangkan dunia”.

Kalimat yang sangat mendalam apabila kita melihat perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia. Tidak lepas dari peran pemuda untuk memerdekakan bangsa Indonesia, Pemuda memiliki daya pikir dan kekuatan yang lebih besar dibandingkan orang tua. Miris Ketika melihat mahasiswa saat ini yang tidak memiliki minat baca dan ilmu literasi yang masih sangat kurang, akan tetapi sudah berani mengkritik pemerintah dan memiliki cita-cita ingin membangun negara Indonesia, akan tetapi perbuatannya? Masih jauh panggang daripada api.

Tragedi nol buku, ungkapan sastrawan senior Taufiq Ismail sampaikan dalam sebuah audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) Tahun 2010. Tragedi nol buku ini memiliki makna keprihatinan yang sangat mendalam terhadap budaya bangsa ini. Budaya baca yang sangat rendah didukung oleh fakta dan studi kasus yang terjadi di Indonesia. Apabila kita melihat hasil survei minat baca Indonesia terbukti miris sekali dalam hal budaya bangsa ini, mengacu hasil survei yang dilakukan Program for International Student Asessment (PISA) yang dirilis Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) Tahun 2019. Hasil survei minat baca masyarakat Indonesia menepati peringkat 62 dari 70 negara atau berada pada peringkat 10 negara dari bawah. Sementara hasil survei UNESCO minat baca masyarakat Indonesia hanya 0,001 persen. Artinya dari 1.000 orang Indonesia hanya 1 orang yang gemar membaca.

Disinilah Mahasiswa harus menjadi Agent of Change untuk bisa berperan aktif dalam suatu problematika masalah ini. Sebagai generasi penerus bangsa salah satu usaha mahasiswa yang dapat dilakukan adalah dengan cara mendukung program Circle Nanggroe (CN). Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Syiah Kuala harus bisa menjadi pelopor dalam membangun literasi di Indonesia khususnya di Aceh. Tragedi nol buku ini merupakan tragedi besar yang terjadi di Indonesia, sama halnya dengan musibah tsunami yang terjadi di Aceh beberapa tahun
yang lalu.

Tragedi musibah tsunami di Aceh mendapatkan korban fisik yang besar sedangkan tragedi nol besar mendapatkan korban mentalitas yang lemah dan karakter yang buruk. Padahal membaca bagi umat muslim merupakan perintah Allah SWT yang pertama dan utama bukan hanya himbauan atau anjuran semata. Akan tetapi sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim bahkan perintah sholat turun jauh dari perintah membaca.

Sebenarnya inilah yang harus dikhawatirkan, seperti kita mengkhawatirkan penyebaran narkoba di Indonesia. Data mahasiswa dianalisis secara deskriptif kualitatif pertama, budaya literasi mahasiswa terwujud dalam kegiatan membaca, menulis dan berdiskusi. Kegiatan membaca dilakukan karena ada tugas yang terkait dengan mata kuliah sebanyak 60%, dan karena senang membaca berjumlah 11%. Kegiatan menulis karena senang berada pada rentang 17%-40% dan yang dilakukan karena ada tuntutan dari mata kuliah sebanyak 25-42%. Mahasiswa yang mengaitkan kegiatan membaca dan menulis mencapai 53%.

Kedua, kendala budaya literasi berasal dari dalam diri mahasiswa dan dari luar atau lingkungan sekitar. Kendala yang berasal dari dalam diri mahasiswa secara umum dikarenakan malas, kurang motivasi, tidak fokus, lelah dan jenuh, tidak ada ide dalam menulis, sulit menyusun kata dan kalimat, dan bingung, sedangkan yang berasal dari lingkungan sekitar antara lain kurangnya referensi di perpustakaan dan referensi berbahasa asing, sedangkan diskusi hanya dilakukan didalam kelas ketika mempresentasikan setiap kelompok yang maju disemua mata kuliah Ilmu Pemerintahan.

Melihat hasil survei data tersebut, hanya satu caranya yaitu membentuk budaya membaca dengan menjadikan membaca merupakan sebuah kewajiban melalui Circle Nanggroe (CN). Circle Nanggroe (CN) merupakan kekhawatiran saya terhadap mahasiswa Ilmu Pemerintahan yang minim dalam hal literasi (membaca, menulis, berbicara dan memecahkan masalah yang ada di negara Indonesia) yang akan memimpin negara ini nantinya.

Minat baca mahasiswa ilmu pemerintahan juga masih sedikit yang gemar dalam membaca dan berdiskusi mengenai kebijakan pemerintah dan isu-isu yang terjadi di masyarakat diluar jam perkuliahan. Sedangkan jam perkuliahan hanya sedikit ilmu yang bisa didapatkan, sehingga saya mengajak teman￾teman dari Ilmu Pemerintahan untuk membuat sebuah tempat literasinya mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Syiah Kuala yang bernama Circle Nanggroe (CN).

Sebagai generasi muda, mahasiswa ilmu pemerintahan harus memiliki peranan penting dalam membangun negara melalui minat baca dan memiliki literasi yang maksimal sehingga ketika membuat sebuah kebijakan dan mengkritik pemerintahan berdasarkan ilmu bukan hasil dari berita hoax yang di dapatkan melalui sosial media. Ironisnya, meski minat baca buku rendah tapi data wearesocial per Januari 2017 mengungkap orang Indonesia bisa menatap layar gadget kurang lebih 9 jam sehari.

Walaupun sudah ada perpustakaan (IPusnas) yang bisa di unduh melalui Handphone akan tetapi minat baca Indonesia masih saja kurang karena mahasiswa menggunakannya untuk bermain game dan sosial media dan mata lelah menatap layar ketika membaca buku di aplikasi (IPusnas) ini yang terjadi dilapangan. Makanya perlu dari mahasiswa untuk mencari solusi dalam peningkatan literasi membaca.

Dari beberapa data yang diketahui kendala mahasiswa dalam meningkatkan literasi adalah ada didalam diri mahasiswa dan kendala yang ada diluar ataupun lingkungan. Adapun kendala dari dalam mahasiswa adalah malas, tidak memiliki motivasi, jenuh dan tidak fokus. Sedangkan dari luar adalah referensi buku yang ada diperpustakaan kurang lengkap sehingga para mahasiswa malas keperpustakaan, kurangnya motivasi dari rektor, dekan dan dosen Prodi Ilmu Pemerintahan, kurangnya program literasi UKM kampus, dan teman yang tidak mendukung.

Membaca buku, merupakan satu pilar yang penting dalam membangun sebuah negara, apalagi Prodi Ilmu Pemerintahan yang akan memegang pemerintahan Indonesia dimasa yang akan datang. Maka sangat diperlukan cara berpikir kritis terhadap permasalahan dalam mengambil sebuah kebijakan dengan memiliki pengetahuan yang baik. Buku juga bisa mempengaruhi sebuah peradaban dengan cara meningkatkan minat baca di suatu negara, miris sekali melihat mahasiswa Ilmu Pemerintahan yang menghabiskan waktu berjam-jam kebanyakan hanya duduk di warung kopi duduk bersantai sambil bermain Handphone tanpa membahas dan berdiskusi untuk menambah wawasan. Inilah realita yang terjadi mahasiswa yang ada di Aceh khususnya Ilmu pemerintahan, padahal mahasiswa harus menjadi Agent of Change untuk membangun negara dengan cara apapun yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.

Cara menyelesaikan Permasalahan yang terjadi pada mahasiswa adalah pertama intropeksi diri, mahasiswa wajib mengintropeksi diri, ketika mahasiswa mengintropeksi diri mahasiswa tahu bahwa dirinya masih jauh dari yang dinamakan mahasiswa, mahasiswa bukan hanya terdaftar di sebuah perguruan tinggi semata. Itu hanyalah syarat administrasi saja akan tetapi, mahasiswa sebenarnya yang bisa memberikan kebermanfaatan dan perubahan dalam membangun negeri.

Ketika mahasiswa mengintropeksi diri mahasiswa akan selalu merasa kurang sehingga perlu untuk meningkatkan literasi (membaca, menulis, berbicara, dan menyelesaikan masalah). Kedua kesadaran, kesadaran merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan, apabila mahasiswa memiliki kesadaran bahwa membaca itu penting dan memperluas ilmu literasi itu sangat penting maka mahasiswa tidak akan malas dalam membaca, menulis dan berdiskusi untuk memperluas ilmu dan akan menjadi Agent of Change yang berguna bagi agama, bangsa, dan negara.

Dan yang ketiga Fasilitas, memfasilitasi sebuah tempat merupakan hal yang penting dalam meningkatkan minat bacanya mahasiswa. Karena dengan adanya tempat mahasiswa tahu harus kemana untuk bergabung dalam menambah ilmu literasi dan ada ligkungan yang mendukung. Fasilitas juga merupakan hal yang harus di jadikan prioritas dalam meningkatkan kefektifan dalam melakukan kegiatan atau pembelajaran nantinya.

Circle Nanggroe (CN) hadir, akan memberikan dampak kepada mahasiswa dalam berpikir kritis dalam hal apapun dengan meningkatkan minat baca, menulis dan berdiskusi. Circle Nanggroe (CN) merupakan solusi yang tepat untuk memecahkan permasalahan ini. Karena kenapa? Didalam Circle Nanggroe (CN) ada beberapa program yang akan dijalankan yaitu:

Membangun budaya membaca

Circle Nanggroe (CN) menyuruh kepada mahasiswa untuk memilih minat bakat yang ia tekuni dan sukai. Karena apabila mahasiswa menyukai dan menggemari buku yang ia sukai pasti akan senang dan merasa tidak jenuh dan bosan dalam membaca buku. Sehingga mahasiswa akan membaca buku lebih banyak walaupun pada program ini mewajibkan mahasiswa membaca dalam satu jam setiap harinya. Buku yang menjadi minat dari mahasiswa adalah buku mata kuliah yang ada di Prodi Ilmu Pemerintahan, sehingga bisa menjadi acuan dan mempermudah dalam pembuatan skripsi karena sudah menguasai materi judul skripsi yang ingin diangkat nantinya.

Mengunjugi perpustakan yang ada di Indonesia dan lembaga-lembaga pemerintahan yang ada di Indonesia khususnya Aceh

Circle Nanggore (CN) membuat program tersebut dengan tujuan untuk membuka wawasan dan pengimplementasian dari budaya membaca. Sehingga ilmu yang didapatkan bisa bermanfaat dan berguna bagi mahasiswa ilmu pemerintahan dalam membangun Indonesia kedepannya dan mahasiswa akan tertarik untuk bergabung bersama Circle Nanggroe (CN) dalam memajukan negara Indonesia.

Menulis

Menulis setiap buku yang sudah dibaca selama tiga puluh menit setiap harinya

Diskusi

Berdiskusi merupakan hal yang penting dalam meningkatkan pemahaman dan memperluas wawasan terhadap ilmu yang sudah dipelajari. Diskusi juga bisa meningkatkan ilmu negosiasi dan saling menghargai sesama rekan didalam forum diskusi dengan didampingi oleh dosen dan lembaga pemerintahan yang handal. Tanpa diskusi ilmu yang sudah didapatkan kurang meningkat dan condong terdiam tanpa peningkatan.

Membuat perlombaan

Tujuannya adalah untuk mengetahui sudah sejauh mana pemahaman yang sudah didapatkan didalam Circle Nanggroe (CN) dan sekaligus memperkenalkan Circle Nanggroe (CN) ke Nusantara.

Circle Nanggroe (CN) menyadari pentingnya literasi membaca, menulis dan berdiskusi bagi mahasiswa. Circle Nanggroe (CN) dibentuk ketika melihat mahasiswa kurangnya literasi yang didapatkan di Ilmu Pemerintahan. Mahasiswa sebenar-benarnya merupakan mahasiswa yang bukan hanya memikirkan nilai akademis semata, akan tetapi bagaimana menjadi mahasiswa yang bisa memberikan kebermanfaatan terhadap masyarakat menunjukkan jalan dan arah yang benar dalam membangun Indonesia. Agent of Change yang melekat pada jati diri mahasiswa bukanlah hanya sebatas slogan demonstrasi akan tetapi memberikan pikiran yang rekonstruktif dan solutif terhadap minat baca Prodi Ilmu Pemerintahan.

Berdasarkan pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwasanya mahasiswa memiliki peranan penting dalam Agent of Change untuk meningkatkan ilmu literasi melalui berbagai cara. Salah satunya adalah melalui Circle Nanggore (CN) yang memiliki tujuan untuk meningkatkan literasi terutama minat bacanya mahasiswa Ilmu Pemerintahan dengan adanya Circle Nanggroe (CN) bisa melahirkan mahasiswa Agent of Change. Apabila sudah terbebas dari tragedi nol buku maka bangsa Indonesia akan mengalami pembangunan, kejayaan dan kesejahteraan yang signifikan.

Mahasiswa harus memiliki ilmu literasi yang maksimal sehingga ketika suatu saat nanti menjadi pemimpin bangsa ini, mahasiswa bisa memberikan kebermanfaatan dalam mengambil suatu kebijakan yang tidak merugikan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, sudah saatnya untuk mejalankan nilai-nilai dan fungsi mahasiswa yang akan berguna bagi agama bangsa dan negara dimasa yang akan datang.

Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Syiah Kuala (USK) []

Kesbangpol Aceh Minta Bantuan Keuangan Parpol Dipakai untuk Pendidikan Politik Kader

0
Kapala Bidang Politik Dalam Negeri Arsy M Yusuf

Nukilan.id – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Drs Mahdi Efendi melalui Kapala Bidang Politik Dalam Negeri Arsy M Yusuf meminta dana bantuan keuangan pemerintah kabupaten kota untuk partai politik yang memperoleh kursi DPRK harus diprioritaskan untuk pendidikan kader partai.

“Kami titip pesan kepada kesbangpol kabupaten/kota agar bantuan keuangan kepada partai politik bisa disalurkan pada triwulan kedua setelah diterima laporan hasil pemeriksaan (LHK) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga pemanfaatannya bisa lebih optimal,” kata Arsy M Yusuf pada kegiatan pendidikan Politik untuk masyarakat, pemilih pemula, dan partai politik yang digelar di Aula Setdakab Pidie Jaya, Selasa (17/5/2022).

Kata Arsy, pendidikan politik adalah cara yang sistematis untuk mengubah sesuatu, dimana cara tersebut ditujukan untuk masyarakat agar paham peran, fungsi, hak dan kewajiban sebagai warga negara.

“Berdasarkan Undang-undang No. 2 tahun 2011 tentang partai politik menjelaskan, bahwa pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Arsy M Yusuf.

Dijelaskan juga, pendidikan politik untuk masyarakat bukanlah sepenuhnya tanggung jawab pemerintah saja, tetapi merupakan tanggung jawab partai politik.

“Dana bantuan keuangan pemerintah Pidie Jaya untuk partai politik yang memperoleh kursi DPRK harus diprioritaskan untuk pendidikan kader partai. Kami titip pesan kepada kesbangpol kabupaten/kota agar bantuan keuangan kepada partai politik bisa di salurkan pada triwulan ke dua setelah diterima laporan hasil pemeriksaan (LHK) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga pemanfaatannya bisa lebih optimal,” pinta Arsy.

Kesbangpol Aceh sendiri berada di Kabupaten Pidie Jaya Mulai Selasa 17 Mei 2022 sampai Jum’at 20 Mei 2022, yang melakukan tahapan diskusi terkait 1. Pendidikan politik bagi pengurus parpol, 2. Pendidikan politik bagi kandidat caleg perempuan, 3. Sosialisasi penyelenggara pemilu bagi pemilih pemula, 4. Pendidikan dan peningkatan pemahaman etika dan budaya dalam berpolitik dan 5. Forum dialog penguatan indek demokrasi Indonesia di daerah.

Sementara dalam laporan ketua penyelenggara Kabid Poldagri Kesbangpol Pidie Jaya Moh. Iqbal, SKM, M.Kes menyampaikan keguatan tersebut menampilkan narasumber Dr. Ria fitri,SH., M.Hum (dosen fakultas hukum USK), Dr. Ernita Dewi. S.Ag., M.Hum (dekan fisip uin. Ar-raniry), Saifuddin Bantasyam, SH., MA (dosen fakultas hukum USK), Dr. Yusran, M.Pd (dosen fakultas tarbiah dan keguruan UIN. Ar-raniry), Drs. Arsyi, M.Si (kabid politik dalam negeri Kesbangpol Aceh), dan Kepala Bapeda Pidie Jaya. []

Bukan Revisi, Ketua DPRA Diminta Fokus Optimalkan UUPA

0
Direktur Eksekutif The Aceh Institute Fajran Zain. (Foto: Ist.)

Nukilan.id – Pengamat Politik Aceh Fajran Zain meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri alias Pon Yahya untuk lebih fokus terhadap optimalisasi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA), bukan terhadap revisi UUPA.

“Khusus berbicara UUPA sekarang arus menstrim terus berbicara terkit revisi-revisi, memang ada beberapa justifikasinya, lumayan ada pasal-pasal yang sudah tidak lagi relevan. Contohnya seperti kandidat independen yang memang pasalnya sudah tidak relevan lagi, KIP Aceh yang dimana setiap pemilu Aceh mempunyai kekhususan sendiri, tapi ini juga jadi sebuah permasalahan ketika Pilkada ke Panwaslih sedangkan ketika Pileg ke Panwaslu yang mana seharusnya disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” jelas Fajran dalam keterangannya kepada Nukilan, Senin (16/5/2022).

Selanjutnya, kata dia, ada satu alasan lagi menurut para pendukung revisi UUPA yang signifikan yaitu soal reduksi besaranan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dari 2% menjadi 1%. Namun, seharusnya DPRA kalau debat UUPA itu lebih kepada optimalisasi UUPA, bukan berbicara tentang revisi.

Menurut Fajran, UUPA itu mempunyai perangkat-perangkat regulasi pendukung yang mestinya harus diselesaikan baik di tingkat Pemerintah Aceh maupun nasional.

“Contoh di tingkat Pemerintah Aceh misalnya ada 12 qanun yang belum diselesaikan, dan di tingkat Peraturan Pemerintah ada 9 perintah UUPA dan 5 sudah selesai sisa 4 yang belum,” sebutnya.

Kemudian, lanjutnya, menjastisifikasi pentingnya revisi UUPA karena alasan-alasan muncul itu kurang kuat. Ketika berpikir dana Otsus sisa 1% lalu kemudian kita berpikir untuk merivisi UUPA ini harus hati-hati, karena dikhawatirkan ketika membuka ruang untuk revisi tanpa kehati-hatian juga berpotensi untuk meredupsikan pasal-pasal kekhususan Aceh yang seharusnya dipertahankan.

“Sekarang DPRA sudah mengalokasikan anggaran sekitar 8 miliar untuk revisi UUPA, tapi ini harus ada kehati-hatian. Namun, katika pemerintah pusat sudah setuju untuk revisi dan akan berjalan, maka tidak ada yang bisa menjamin pasal-pasal seperti yang diinginkan oleh para pakar di Aceh bisa dipertahankan,” jelas Direktur Eksekutif The Aceh Institute itu.

“Jadi yang semula kita ingin sebenarnya menutup kebolongan-kebolongan atau pasal-pasal yang tidak relevan lagi di UUPA dengan pasal-pasal baru yang justru terjadi hilangnya pasal-pasal kunci, atau background yang merupakan tulang punggungnya dari UUPA itu sendiri,” jelas Fajran.

Seharusnya DPRA mengoptimalkan dahulu pasal-pasal dalam UUPA. Dan dalam UUPA itu sendiri juga ada memerintahkan adanya revisi Peraturan Pemerintah.

“Jadi lebih baik Peraturan Pemerintah ini dulu yang dikejar. Karena kehilangan 3,5 trilliun pertahun itu tidak ada apa-apanya di bandingkan pemerintah mengembalikan kewenangan penuh kepada pemerintah Aceh seperti yang disebut dalam UUPA kembali pada asas yang paling mendasar yaitu seiramakan dengan MoU,” jelas Fajran.

Ia menyebutkan contoh seperti pada pasal pengelolaan sumber daya alam sudah disebutkan itu dikelola oleh pemerintah Aceh, tapi sekarang ketika undang-udang minerba keluar ini sudah meredupsikan MoU itu sendiri.

“Belum lagi soal pengelolaan zakat, kewajiban bayar pajak dan lain-lain sebagainya,” tutur Fajran.

Karena itu, Fajran berharap kepada pemerintah sekarang apalagi Ketua DPRA, Pon Yahya harus Fokus terhadap opltimalisasi UUPA itu sendiri, walaupun DPRA sudah mengetok palu untuk persiapan revisi UUPA.

“Namun, harus hati-hati jangan sampai gara-gara anggaran revisi tapi ujung-ujungnya dari revisi itu akan mencelakakan Aceh, karena itu akan menjadi sejarah untuk anak cucu kedepan justru Aceh dijarah oleh pejabatnya sendiri,” tutup Fajran.

Disisi lain, Fajran menyampaikan ucapan selamat kepada Saiful Bahri alias Pon Yahya telah dilantik sebagai Ketua DPRA sisa masa jabatan 2019-2022.

“Saat ini beliau mendapatkan amanah lebih luas sebagai pemegang pucuk pimpinan yang setara dengan Gubernur Aceh untuk membahas kepentingan Aceh kedepan. Dan kita tau juga dulunya Pon Yahya adalah seorang panglima tempur yang mempunyai taktik Grilia. Tapi sekarang beliau akan berhadapan dengan tempur politik yang dimana memiliki seni yang berbeda dengan tempur di medan lapangan,” pungkas Fajran.

Reporter: Hadiansyah

Urgensi Interprofessional Collaboration Dalam Menjaga Mutu Pelayanan

0
Ira Rizqana

*Ira Rizqana

Rumah Sakit sebagai instansi penyedia layanan kesehatan sangat concern terhadap mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Bentuk pelayanan Rumah Sakit kini telah bergeser dari provider-centered care menjadi patient-centered care yang memungkinkan pasien ikut terlibat disepanjang alur perawatan dan pasien menjadi sentral dalam pemberian pelayanan kesehatan. Salah satu cara untuk menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien adalah dengan penerapan interprofessional collaboration (IPC). IPC yang diterapkan secara kompeten dan efisien dapat membangun hubungan kepercayaan antara tenaga kesehatan dan pasien.

IPC adalah interaksi antara dua atau lebih profesional kesehatan yang bekerja sama dalam tim untuk memberikan perawatan yang komprehensif kepada pasien, berbagi informasi untuk mengambil keputusan bersama, dan mengetahui waktu yang tepat untuk melakukan kerjasama dalam perawatan pasien. Penerapan IPC bukan hanya sekedar pencatatan bersama dalam satu format pendokumentasian yang dikenal dengan Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT), namun lebih luas lagi bahwa penerapan IPC merupakan penatalaksanaan asuhan pelayanan kesehatan pada pasien berdasarkan kolaborasi antar Profesional Pemberi Asuhan (PPA) yang terdiri dari dokter, ahli gizi, fisioterapis, farmasi, dan perawat.

Dalam pelaksanaan IPC diperlukan keterlibatan dari seluruh PPA untuk memperoleh kesepakatan bersama dalam penyelesaian masalah kesehatan (pasien) yang kompleks, hal ini bisa berupa upaya promotif maupun preventif, dan tidak mengabaikan pendekatan kuratif dan rehabilitatif. Namun kenyataannya bahwa tidak sedikit Negara yang masih menerapkan sistem pelayanan kesehatan yang terfragmentasi.

Demikian juga yang terjadi secara umum di Indonesia, masih ada ketimpangan dalam pelayanan kesehatan dimana salah satu dari profesi kesehatan masih sangat mendominasi dalam pelayanan kesehatan. Idealnya tidak ada salah satu profesi yang merasa lebih penting dibanding yang lain, karena setiap PPA memegang peranan penting terhadap kesembuhan pasien sesuai dengan porsinya masing-masing berdasarkan keahlian dan latar belakang pendidikannya. Penerapan IPC dapat terwujud jika PPA saling mengisi peran masing-masing dengan menampilkan kompetensi terbaik yang dimiliki oleh setiap PPA, sehingga pola pasien sebagai sentral layanan kesehatan dapat terlaksana dan mutu layanan kesehatan dapat terjaga.

Penelitian menyatakan bahwa penerapan IPC memberikan pengaruh positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien. Penerapan IPC yang tidak efektif menjadi pusat kegagalan dalam perawatan pasien, pasien dirugikan karena prosedur yang berlebihan, miskomunikasi dan kurangnya koordinasi dalam pelayanan. Penerapan IPC yang kompeten terbukti dapat menurunkan komplikasi pada pasien, lama rawatan di rumah sakit, ketegangan dan konflik antara tenaga kesehatan, pergantian staf, tingkat kesalahan klinis dan tingkat kematian. Sehingga pelaksanaan IPC perlu menjadi perhatian bagi stakeholder di institusi kesehatan sebagai pendekatan utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien. Langkah yang dapat dilakukan untuk penerapan IPC dengan efektif adalah melalui pembuatan kebijakan dan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan.

Kualitas pelayanan kesehatan sangat dipengaruhi oleh tenaga kesehatan sebagai sumber daya utama yang menjalankan sistem pelayanan kesehatan. Tenaga kesehatan dituntut untuk terus mengupgrade ilmu dan skillnya melalui pelatihan dan pendidikan, termasuk interprofesional education (IPE). IPE merupakan metode pembelajaran yang interaktif dan berbasis kelompok dengan latar belakang pendidikan kesehatan yang berbeda untuk menciptakan suasana belajar kolaborasi untuk mewujudkan praktik kolaborasi. Melalui peningkatan ilmu pengetahuan dan keterampilan, tenaga kesehatan dapat saling menghargai terhadap budaya dan keunikan profesi lain dan meningkatkan komunikasi antar profesi kesehatan sehingga penerapan IPC dapat terlaksana dengan efektif.

Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Keperawatan Fakultas Keperawatan Universitas Syiah Kuala