Beranda blog Halaman 1670

Gubernur Aceh Serahkan Dana Hibah Partai Politik Rp5,1 Miliar

0

Nukilan.id – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyerahkan dana hibah kepada 15 partai politik lokal dan nasional yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk tahun anggaran 2022. Acara tersebut berlangsung di Meuligoe Gubernur, Selasa, (14/6/2022).

Total dana hibah yang dianggarkan Pemerintah Aceh adalah Rp 5,1 Miliar. Nova Iriansyah mengatakan, Pemerintah Aceh sangat mendukung proses pembangunan politik di Aceh. Salah satunya dengan cara pemberian dana bantuan partai politik yang memperoleh kursi di DPRA.

Nova menjelaskan, pemberian dan penyaluran bantuan kepada parpol tersebut juga merupakan amanah konstitusi, yang diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

“Adapun tujuan dari pemberian bantuan keuangan untuk partai politik adalah sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik,” ujar Nova.

Adapun pendidikan politik yang dimaksud, misalnya, peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kemudian peningkatan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa serta bernegara.

Nova berharap hubungan antar partai dan kader di Aceh dari hari ke hari semakin baik dan kondusif. Begitupun hubungan DPRA dan Pemerintah Aceh, ia berharap dapat menjadi contoh untuk kerja politik bagi pihak di luar Aceh.

“Saya mengapresiasi suasana akhir-akhir ini, hubungan DPR dan pemerintah berjalan kondusif,” kata Nova.

Nova mengatakan, anggaran hibah untuk partai politik tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya. Ia berharap DPRA dapat memanfaat lex specialis yang dimiliki Aceh sehingga memberikan ruang agar dana yang dianggarkan dapat lebih meningkat lagi.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Aceh Besar yang juga Ketua DPW PAN Aceh, Mawardi Ali, Wakil Ketua DPRA yang juga Sekjen DPD Partai Gerindra Aceh, Safaruddin, Ketua PDA, Ketua PKS Aceh, Ketua PPP Aceh, Ketua PDIP Aceh dan sejumlah elit partai politik lainnya di Aceh.

Pada kesempatan itu, hadir juga para Kepala SKPA, yaitu Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh, Mahdi Efendi, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Muhammad Iswanto, dan Kepala Biro Umum Adi Darma. []

Kemenag Serahkan SK 28 Guru Besar Baru

0
Foto: Dok.Ist

Nukilan.id – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, kembali melahirkan guru besar (professor) rumpun ilmu agama dari berbagai disiplin ilmu.

Surat Keputrusan Menteri Agama (KMA) diteken oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qaumas untuk 28 guru besar. Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Prof. Dr. Nizar Ali, M.Ag dan Dirjen Pendidikan Islam Prof. Dr. Muhammad Ali di Ruang Sidang Ditjen Pendidikan Islam, Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta Lantai VII.

Sekjen Kemenag Nizar Ali menegaskan bahwa Kementerian Agama sangat serius melakukan penilaian dan penetapan Guru Besar dengan tetap berkomitmen pada kualitas. “Urusan kualitas kita jaga, tidak main-main kepada semua dosen, termasuk dalam katagori Batas Usia Pensiun (BUP)”, terang Nizar.

Dihadapan 28 profesor, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta ini berharap agar para guru besar memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan mutu dan daya saing PTKIN. “Saya harap Saudara-Saudara dapat menjadi pilar penting bagi kemajuan PTKIN di tengah perubahan”, katanya.

Sebagaimana diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 856 Tahun 2021 Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama dilakukan oleh Kementerian Agama.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani mengatakan agar para guru besar membangun kebersamaan untuk meningkatkan kualitas PTKI. “Kalau ingin berjalan cepat, berjalanlah sendirian, tetapi kalau ingin berjalan jauh, marilah kita berjalan bersama. Kita sama-sama karena kita ingin berjalan jauh demi membangun sebuah peradaban,” ungkapnya.

“Sebagai intelektual, para guru besar jangan berhenti berkarya terutama untuk menulis di jurnal internasional dan mengembangkan Tridarma Perguruan Tinggi”, kata Guru Besar UIN Sunan Gunungjati Bandung.

Kasubdit Ketenagaan Diktis, Ruchman Basori melaporkan bahwa jumlah Guru Besar dilingkungan Kemenag RI sampai dengan tahun 2021 berjumlah 621 orang, 33 memasuki masa pensiun, sehingga total berjumlah per Januari 2022: 588 orang.

Pasca ditetapkannya PAK Lektor Kepala dan Guru Besar oleh Kementerian Agama, telah lahir 43 guru besar baru dengan perincian, masa sidang PAK LK/GB November-Desember 15 orang dan masa sidang Maret-April berjumlah 28 orang.

Penyerahan KMA Guru Besar Rumpun Ilmu Agama juga dihadiri oleh Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Dr. Thobib Al Asyhar, M.A, Kasubdit Pengembangan Akademik H. Adib Abdushomad, M.Ed., Ph.D dan Kasubdit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Dr. Suwendi, M.Ag, Sub Koordinator Mustaqim, Sub Koordinator Evi Widawati, dan segenap staf Subdit Ketenagaan.

Berikut nama-nama 28 Profesor Baru Kementerian Agama RI:

1. Prof. Dr. Helmiati, M.Ag.(UIN Sultan Syarif Kasim Riau)
2. Prof. Dr. Abd. Wahid Hasyim, M.Ag (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
3. Prof. Dr. Ahmad Baidowi, S.Ag., M.Si. (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
4. Prof. Dr. Wildana Wargadinata, Lc, M.Ag. (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
5. Prof. Dr. Saiful Jazil, M.Ag. (UIN Sunan Ampel Surabaya)
6. Prof. Dr. Muhammad AR, M.Ed (UIN Ar-Raniry Banda Aceh)
7. Prof. Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag. (IAIN Pontianak)
8. Prof. Dr. Imam Makruf, S.Ag., M.Pd. (UIN Raden Mas Said Surakarta)
9. Prof. Dr. Suhairi, S. Ag, MH (IAIN Metro)
10. Prof. Dr. Lalu Supriadi, Lc, MA (UIN Mataram)
11. Prof. Dr. Abdul Hamid, S.Ag., MA (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
12. Prof. Dr. Muhammad Nasir, M.Ag (UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda)
13. Prof. Dr. H. Mundakir, M.Ag. (IAIN Kudus)
14. Prof. Dr. Muhammad Thohir, S.Ag., M.Pd. (UIN Sunan Ampel Surabaya)
15. Prof. Dr. Dra. Septi Gumiandari, M.Ag (IAIN Syekh Nurjati Cirebon)
16. Prof. Dr. Imam Kanafi, M.Ag. (UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan)
17. Prof. Dr. H. Lukman., M.Ag. (UIN Daatokarama Palu)
18. Prof. Dr. Muhammad Syaifuddin, S.Ag., M.Ag. (UIN Sultan Syarif Kasim Riau)
19. Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA (IAIN Langsa)
20. Prof. Dr. H. Moh. Roqib, M.Ag. (UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri Purwokerto)
21. Prof. Dr. Ilyas Supena, M.Ag. (UIN Walisongo Semarang)
22. Prof. Dr. Zubaedi, M.Ag., M.Pd (UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu)
23. Prof. Dr. H. Udin, M.Ag (UIN Mataram)
24. Prof. Dr. Ahmad Tholabi, M.A (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
25. Prof. Dr. Imam Sutomo, M.Ag.(UIN Salatiga)
26. Prof. Dr. H.A. Mukri Aji, MA (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
27. Prof. Dr. H.M Nafis D.J., M.Ag (UIN Alauddin Makassar)
28. Prof. Dr. H.M Suyudi, M.Ag (UIN Sunan Ampel Surabaya).(RB)

Iko Uwais Polisikan Pelapor Penganiayaan, Audy Dituduh Pakai Jin

0
Iko Uwais dan Audy Item (Foto: Instagram)

Nukilan.id – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan balik yang dilayangkan oleh aktor laga Iko Uwais soal dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.

Laporan itu dibuat Iko pada Selasa (14/6) dini hari dan diterima dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Laporan tindak pidana dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan.

“Pelapor Uwais Qorny, terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda,” ujarnya.

Dalam laporan itu, dijelaskan kasus ini bermula saat Rudi menawarkan jasa desain interior kepada Iko. Keduanya kemudian menyepakati kerja sama dengan total nilai Rp300 juta.

Kedua belah pihak juga sepakat bahwa pembayaran tersebut dilakukan dengan termin 20 persen, 30 persen, dan 50 persen.

Iko telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan termin 1 dan termin 2. Namun, Rudi disebut tidak memenuhi kewajibannya sebab gambar atau desain yang disodorkan tidak sesuai.

Iko lantas menyuruh seseorang untuk menghubungi Rudi untuk proses revisi. Namun, revisi tak dilakukan dan Rudi justru menghina Audy Item, yang merupakan istri Iko.

“Menyebut istri korban menggunakan jin dan babi ngepet yang disampaikan kepada saksi, ART korban dan ART terlapor sedriri,” ucap Zulpan.

Kemudian pada Sabtu (11/6), seseorang yang diminta oleh Iko kembali menghubungi Rudi dan dijawab sedang berada di luar kota.

Dari jawaban itu, Iko berusaha mencari tahu apakah benar Rudi berada di luar kota. Hingga akhirnya Rudi diketahui melintas di depan rumahnya di Jalan Boulevard Barat, Cluster Vernonia Residence, Kota Bekasi dan ia rekam.

Aksi perekaman itu tak diterima oleh Rudi sehingga meneriaki Iko dan keluarganya. Di saat yang sama, istri Rudi, Vitria yang ada di lokasi justru merekam keributan itu dan mengancam akan menyebarkan ke media sosial.

Iko lantas mencoba menghentikan aksi perekaman itu namun justru ditendang oleh Rudi di bagian rusuk kiri dan mengalami luka.

“Menenedang korban (Iko) pada bagian rusuk sebelah kiri yang menimbulkan luka memar dan terlapor Rudi berusaha membanting korban,” ujar Zulpan.

Iko berusaha membela diri dengan mendorong Rudi hingga terjatuh. Lalu, Firmansyah yang merupakan adik dari Iko juga mencoba melerai.

“Terlapor malah mengambil tong sampah dan memukulkan ke kepala Firmansyah. Melihat hal itu, saudara Iko Uwais merespons dan menendang terlapor,” tutur Zulpan.

Sebelumnya, Iko Uwais dan Firmansyah lebih dulu dilaporkan oleh seseorang bernama Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota.

Laporan terhadap keduanya itu diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Terkait laporan itu, Iko dan Firmansyah dijadwalkan diperiksa untuk dimintai keterangan di Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (14/6). [CNN]

BMW Motorrad Tertarik Masuk MotoGP Gantikan Suzuki

0
BMW M 1000 RR. (BMW Motorrad)

Nukilan.id – Kejutan di paddock tersaji ketika tim Suzuki Ecstar mengumumkan setelah tes di Jerez pada 2 Mei, bahwa pabrikannya akan menarik diri dari kejuaraan dunia MotoGP pada akhir musim.

Sejak keputusan tersebut, ada beberapa tim yang siap untuk menggantikan posisi Suzuki. Namun, Dorna tidak menginginkan tim satelit, tetapi tim pabrikan.

“Jika ada pabrikan yang benar-benar tertarik dengan Kejuaraan Dunia MotoGP dan memutuskan untuk berpartisipasi dan investasi dalam jangka panjang, kami selalu terbuka untuk diskusi,” ucap CEO Dorna Sports, Carmelo Ezpeleta, dikutip dari laman Speedweek.com, Senin (13/6/2022).

Sampai saat ini, dari beberapa pabrikan yang tertarik, BMW Motorrad memiliki prospek yang paling memungkinkan. Karena, divsi BMW Motorsport sudah mulai terjun ke roda dua dengan meluncurkan BMW M1000RR.

Untuk mengikuti balap di MotoGP dinilai membutuhkan anggaran yang sangat besar. Namun, dengan aturan menggunakan ECU standar dan ban satu merek, anggaran untuk mengikuti balap di MotoGP bisa ditekan sangat rendah.

Anggaran sekitar 20 juta Euro (Rp 307 Miliar) per tahun diyakini sudah cukup. Anggaran itu sudah sama dengan yang dikeluarkan BMW pada ajang World Superbike (WorldSBK) dan Endurance World Championship (EWC). Tetapi, nilai investasi di MotoGP lebih besar berkali-kali lipat. [Indozone]

Sampah Sayur dan Buah Disulap Menjadi Hand Sanitizer

0
Cairan eco-enzyme | via agrozine.id

Nukilan.id – Sampah sisa konsumsi rumah tangga yang dikenal sebagai sampah organik, selama ini banyak dimanfaatkan dan diolah kembali menjadi komponen yang lebih bermanfaat bagi alam. Salah satunya adalah pupuk kompos.

Padahal bukan cuma itu, sampah organik rumah tangga berupa sisa sayur dan buah nyatanya juga memiliki potensi untuk dibuat menjadi produk lain yang sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan kebersihan, salah satu di antaranya yaitu hand sanitizer.

Bayangkan sampah yang pada dasarnya kerap dipandang sebagai sesutau yang kotor, namun setelah dikelola dengan baik justru bisa memberikan manfaat dan berperan sebagai pembersih. Bagaimana cara pembuatannya?

Mengandalkan proses eco-enzyme

Eco-enzyme adalah cairan fermentasi limbah organik yang memiliki berbagai macam fungsi. Cairan ini biasanya memiliki warna coklat gelap dan memiliki aroma fermentasi yang kuat. Mengenai kandungannya sendiri, zat ini membentuk asam asetat (H3COOH) yang dapat membunuh kuman, virus, dan bakteri.

Secara spesifik untuk bisa membuat eco-enzyme, jenis sampah yang dapat digunakan untuk membuat cairan pembersih tangan seperti yang diinginkan adalah sampah sisa sayuran dan buah-buahan.

Pada tahap pertama, sampah sayuran dan buah-buahan terlebih dahulu dibersihkan, kemudian direndam dengan gula merah, lalu disimpan pada ember yang tertutup. Proses fermentasi ini dilakukan untuk mendapatkan eco-enzyme yang memiliki fungsi seperti alkohol, yakni sebagai desinfektan.

Disebutkan jika semakin beragam limbah sayur dan buah yang digunakan, semakin beragam pula endofit atau mikroorganisme untuk menghasilkan eco-enzyme.

Pada minggu pertama proses fermentasi, wadah tertutup yang digunakan untuk menampung sampah yang difermentasi harus dibuka untuk mengeluarkan gas yang ada di dalamnya. Kemudian, wadah baru dibuka kembali setelah 30 hari untuk melepaskan gas dan mengecek keberhasilan proses fermentasi.

Tidak selalu berhasil, pada beberapa kondisi terkadang kerap dijumpai proses fermentasi yang gagal, hal tersebut bisa terjadi akibat udara sekitar yang tidak bersih. Karena itu, sangat dianjurkan untuk menyimpan wadah fermentasi jauh dari tempat sampah.

Selain hand sanitizer, cairan multiguna eco-enzyme dapat digunakan pada berbagai kebutuhan kebersihan, seperti cairan pembersih lantai, deterjen, cairan pencuci piring, dan lain sebagainya.

Selain itu, kandungannya juga disebut mampu membantu siklus alam seperti memudahkan pertumbuhan tanaman (sebagai fertilizer), mengobati tanah dan juga membersihkan air yang tercemar, berperan sebagai pupuk alami dan pestisida yang efektif untuk pertanian, dan juga peternakan.

Olahan hand sanitizer oleh tim Universitas Pertamina

Meski bukan hal baru, salah satu pembuatan hand sanitizer secara massal telah dilakukan oleh tim Program Studi Kimia Universitas Pertamina. Dr. Suharti selaku dosen pembina dalam tim terkait mengungkap jika proses pembuatan penyanitasi tangan berbahan baku limbah rumah tangga ini cukup sederhana dan murah.

Menurut penuturannya, apaabila ingin mengolah produk eco-enzyme murni yang sudah dihasilkan dari proses fermentasi menjadi cairan pembersih tangan, hal yang harus dilakukan adalah tinggal menambahkan air sesuai dengan perbandingan yang dibutuhkan.

“Setelah proses fermentasi selesai, eco-enzyme yang telah dihasilkan dicampur air dengan perbandingan 1:400, yaitu 1 mililiter (mL) eco-enzyme untuk 400 mL air,” papar Suharti.

Produksi cairan pembersih tangan ini telah dilakukan sejak pertengahan tahun lalu atau tepatnya bulan Juli 2021. Laboratorium Kimia Universitas Pertamina hingga saat ini diketahui telah menghasilkan sekitar 100 liter hand sanitizer.

Selain lebih ramah lingkungan karena tidak mengandung bahan kimia, salah satu riset menyebut jika limbah rumah tangga yang difermentasi juga berpotensi menghasilkan metana atau hidrogen yang berfungsi sebagai antiseptik.

Di mana artinya, efektivitas hand sanitizer yang dihasilkan akan setara dengan produk antiseptik berbahan dasar alkohol. Ke depannya, tim yang sama disebut juga akan membuat sejumlah produk pembersih serupa yang masih berasal dari sampah sayuran dan buah.

“Ke depan menggunakan metode yang sama, kami berencana memproduksi pengharum ruangan dari ekstrak bunga, kulit jeruk, dan bahan alami lainnya. Eco-enzyme yang dihasilkan dari bahan-bahan alami tersebut juga memiliki fungsi lain yakni sebagai penghilang kuman,” tandas Dr. Suharti. [GNFI]

Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi karena Dugaan Penganiayaan

0
Aktor laga Iko Uwais. (Foto: Instagram)

Nukilan.id – Polisi tengah menyelidiki laporan terhadap aktor Iko Uwais terkait dugaan penganiayaan. Laporan dugaan penganiayaan itu dilakukan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu 12 Juni 2022.

Dari informasi yang dihimpun, laporan terhadap Iko dibuat seseorang berinisial R diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

“Betul, terkait penganiayaan, laporannya sudah kita terima kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira saat dihubungi, Senin (13/6/2022).

Ivan menuturkan pihaknya bakal memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Iko untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

“Sekarang sudah kita proses pemanggilan klarifikasi pihak-pihak terkait,” ucap Ivan.

Di sisi lain, Ivan belum menjelaskan ihwal kronologi penganiayaan yang diduga dilakukan aktor laga tersebut. Ivan mengatakan kronologi baru bisa diungkapkan kepolisian setelah mengklarifikasi kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor.

“Kita klarifikasi dulu, kalau kronologis ketika benar nanti kita sampaikan,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, laporan ini bermula saat Iko disebut datang ke rumah korban. Saat itu, sempat terjadi cekcok atau adu mulut antara Iko dengan korban.

Setelahnya, Iko melakukan pemukulan terhadap korban. Akibat pemukulan itu, korban disebut mengalami luka memar di wajah, luka di lengan kanan, serta luka di punggung. [CNN]

PP Perlindungan ABK Terbit, ABK: Perjuangan Masih Panjang

0
Seorang ABK sedang merapikan jalan di kapal ikan Fu Yuang Yu 380 berbendera Tiongkok. Foto: Pierre Gleizer/Greenpeace

Nukilan.id – Tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) yang menggugat Presiden Republik Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, Rabu lalu.

Aturan tersebut terbit empat tahun setelah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia disahkan. Pasal 90 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa peraturan pemerintah sebagai turunannya terbit selambat-lambatnya dua tahun.

Kendati terlambat, para ABK berharap aturan tersebut dapat menjadi awal dari pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan ABK migran Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera asing.

“Dengan disahkannya (aturan ini), tentu saja saya senang. Berarti perjuangan saya dan teman-teman selama ini tidak sia-sia,” kata Pukaldi Sassuanto, mantan ABK sekaligus penggugat dalam pernyataan tertulis, Jumat 10 Juni 2022.

Pukaldi, asal Bengkulu, bersama dua ABK lain bernama Jati Puji Santoso dan Rizki Wahyudi asal Jawa Tengah pernah bekerja di kapal asing. Ketiganya mengalami kekerasan selama bekerja dan hingga kini masih menunggu haknya dibayarkan.

“Kami berharap pemerintah juga segera mengambil langkah tegas agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat membayarkan hak gaji saya yang belum terbayar sampai sekarang. Saya bekerja selama 2,5 tahun, tapi hak gaji saya sama sekali belum terbayar. Perjuangan belum berakhir,” terangnya.

Presiden Jokowi meneken aturan penempatan dan perlindungan ABK itu bersamaan dengan sidang pertama gugatan Pukaldi, Jati, dan Rizki di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perwakilan pemerintah tidak hadir dalam sidang tersebut.

Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum ketiga ABK tersebut, berharap perwakilan pemerintah dapat hadir di sidang kedua pada Rabu, 15 Juni, dan menyampaikan secara resmi bahwa objek yang digugat telah dikabulkan. Dengan demikian gugatan administratif dapat dicabut.

“Namun demikian perjuangan tidak berhenti di situ. Kita akan terus menempuh upaya lain untuk memperjuangkan hak-hak para penggugat yang belum diberikan. Selain itu, kita juga perlu mengkaji isi dari aturan ini guna memastikan substansinya benar-benar dapat memberikan perlindungan bagi para ABK migran asal Indonesia,” tutur Viktor.

Langkah hukum yang dilakukan para ABK ini didukung oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Greenpeace Indonesia. Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno menjelaskan bahwa upaya hukum menggugat presiden ke PTUN memang harus dilakukan karena pemerintah telah abai, serta tidak menjalankan amanat Pasal 64 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Faktanya, Presiden baru mau menandatangani aturan turunan ini setelah tiga mantan ABK perikanan mengajukan gugatan ke PTUN. Artinya, untuk perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan ABK, SBMI bersama Greenpeace Indonesia dan jaringan memang harus terus mendorong dan mendesak pemerintah agar menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan UU,” jelas Hariyanto.

Juru kampanye laut Greenpeace Indonesia Afdillah menilai aturan tersebut sebagai kemenangan signifikan bagi para ABK. Namun, di satu pihaknya kecewa atas keterlambatan pemerintah. Sehingga banyak ABK yang mengalami eksploitasi dan perbudakan, bahkan kehilangan nyawa.

“Meski begitu, hadirnya PP tersebut tetap menjadi kemenangan signifikan dari kampanye kita untuk mendorong Indonesia dan negara-negara lain yang berada dalam lingkaran bisnis perikanan global, untuk bergerak ke arah yang sama mengakhiri praktek perbudakan di laut, dan menegakkan pengelolaan perikanan yang lebih bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan,” pungkas Afdillah. [Betahita]

Harga Bahan Pokok di Pasar Al-Mahirah Banda Aceh Melambung Tinggi

0
Pasar Al-Mahirah, Lamdingin, Kota Banda Aceh. (Foto: Nukilan/Reji)

Nukilan.id – Harga sejumlah bahan pokok di Pasar Al-Mahirah Lamdingin, Kota Banda Aceh mengalami kenaikan yang signifikan. Harga cabai dan bawang melambung tinggi hampir dua kali lipat dari harga sebelumnya.

Munawar, salah satu pedagang di Pasar Al-Mahirah Lamdingin mengatakan, sejumlah bahan pokok dapur mengalami kanaikan sejak sepekan terakhir.  Hal itu dikarenakan belum masuknya musim panen dan pasokan barang terbatas.

“Harga cabai merah saat ini di kisaran Rp80.000 hingga Rp90.000 per kilogram, itupun tergantung kualitasnya. Sedangkan harga cabai ijo berkisar Rp50.000 per kilogramnya,” sebut Munawar kepada Nukilan, Senin (13/6/2022).

Selain itu, kata dia, harga tomat, bawang merah dan bawang putih juga mengalami kenaikan. Harga tomat yang awalnya Rp8.000 per kilogram, kini naik menjadi Rp12.000 per kilogram.

“Sementara untuk bawang merah harganya mencapai Rp60.000 dan bawang putih Rp28.000 per kilogramnya,” jelas Munawar.

Ia berharap harga bahan pokok dapat kembali normal, sehingga daya beli masyarakat di Pasar Al-Mahirah ini dapat meningkat.

“Kalau harga bahan pokok tinggi, kemampuan masyarakat jadi menurun, sehingga daya beli masyarakat menurun,” pungkas Munawar.

Reporter: Reji

Pelantikan dan Rakernas VI Pemuda Tani Indonesia Sukses Digelar

0

Nukilan.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Tani Indonesia sukses menggelar Pelantikan dan Rakernas VI di Bogor. Rakernas digelar di Hotel Leuweung Geledegan Ecolodge, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (11/6/2022).

Kegiatan yang diketuai Ananda Bahri Prayudha SP. M.Si, mantan Sekjend Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian (ISMPI) sekaligus Wasekjen DPP Pemuda Tani Indonesia Bidang Perdagangan ini berhasil menyukseskan kegiatan Rakernas DPP PTI yang ke VI.

Dalam sambutannya, selain menyampaikan harapan untuk Pemuda Tani kedepan, Ananda juga mengucapkan terima kasih kepada sponsor telah memberikan bantuan dana sehingga acara Pelantikan dan Rakernas ini berjalan sukses.

“Seperti Pertamina, BNI, PT. Pupuk Indonesia, PT. Perkebunan Nusantara, BULOG dan exclusive media partner oleh Pantau.com,” sebutnya dalam keterangan tertulis kepada Nukilan, Senin (13/6/2022).

Bersama dengan Benny Rivaldy, SP selaku Sekretaris umum sekaligus Direktur Eksekutif DPP PTI dan Ilham Romadona, SP selaku Bendahara umum sekaligus Ketua Bidang Pelatihan DPP PTI, berhasil mengundang beberapa tokoh-tokoh dan pakar-pakar di sektor pertanian, antara lain menghadirkan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, atau biasa disebut Menteri SYL itu juga berpesan untuk mengajak kolaborasi DPP Pemuda Tani dengan Kementerian Pertanian RI dalam membangun sektor pertanian bangsa Indonesia.

Selain itu, Ketua Pelaksana juga berterima kasih kepada para panitia sudah bekerja keras untuk mempersiapkan acara ini. Salah satunya Dafa Yudha Maghreza, SP yang berperan sebagai panitia acara sekaligus Sekretaris Bidang Hortikultura mampu membantu tim dan mengorganisir acara dengan sangat baik.

Hal ini tidak terlepas dari tangan dingin, Bahtiar Sebayang selaku Ketua Steering Commite (SC) acara sekaligus Ketua Bidang OKK DPP PTI. Beliau menyampaikan gagasan untuk memperlebar jangkauan dan penguatan organisasi hingga ke daerah-daerah.

“Penguatan dan pemerataan organisasi Pemuda Tani hingga ke pelosok negeri merupakan harga mati,” pesan Bahtiar.

Pada acara tersebut dihadiri Ketua umum DPN HKTI, Fadli Zon, Ketua Dewan Penasehat DPP PTI, Fary Djemy Francis Serta Sekjen DPN HKTI, Ir. Sadar Subagyo, Anggota Komisi IV DPR, KRT. Darori Wonodipuro, Endro Hermono dan Endang S. Thohari.

Juga turut hadir, Anggota DPR-RI, Romo HR. Muhammad Syafi’i, Mulyadi, Muhammad Husni, Novita Wijayanti, Jefry Romdonny, Mulan Jameela dan Yessy Melania.

Serta sejumlah delegasi pengurus daerah dan cabang Pemuda Tani Indonesia seluruh Indonesia. Terdiri dari pengurus pusat berjumlah 90 orang, pengurus daerah (64 orang), pengurus cabang (514 orang), pimpinan organisasi tani dan asosiasi pertanian (200 orang) dan pimpinan organisasi pemuda dan mahasiswa (200 orang, baik secara luring maupun daring via zoom meeting. []

Wali Nanggroe Tolak Audiensi dengan Ikatan Muslimin Aceh Meudaulat

0

Nukilan.id – Ketua Ikatan Muslimin Aceh Meudaulat (IMAM), Tgk Muslim At Thahiri sangat menyayangkan sikap Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haythar yang menolak audiensi dengan pihaknya, Senin (13/6/2022).

Sebelumnya, pihak IMAM sudah menyurati secara resmi Wali Nanggroe untuk melakukan audiensi sekaligus silaturahmi tapi setelah berkunjung ke kantor Wali Nanggroe, audiensi dibatalkan karena permasalahan jumlah peserta audiensi yang tidak penting.

“Jumlah peserta kita minta tujuh orang tapi pihak Wali Nanggroe minta lima orang, padahal tujuh orang itu menurut kami harus diterima tidak ada alasan untuk ditolak karena tidak memberatkan, dan tidak akan memenuhi meuligoe apalagi meuligeo sangat besar yang dibangun dengan biaya besar dari uang rakyat. Dan sepatutnya oleh Wali Nanggroe menerima perwakilan rakyat yang datang demi rakyat dan bangsa bukan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Padahal kata Tgk Muslim, kedatangan IMAM untuk menyampaikan masukan, saran, atau kritikan dalam beberapa hal untuk kemaslahatan masyarakat Aceh, kemaslahatan Wali Nanggroe, intinya kemaslahatan rakyat Aceh secara umum. Terutama beberapa permasalahan terkait penerapan syari’at dan permasalahan adat istiadat di Aceh, seperti pemberian gelar bangsawan.

Tgk Muslim menyayangkan tekait pemberian gelar bangsawan Aceh kepada elite politik non Aceh serta elite politik yang bukan merupakan garis keturunan keluarga bangsawan Aceh.

Pihaknya menilai bahwa Wali Nangroe belum dapat menjalankan adat istiadat Aceh dalam menerima tamu, dimana tamu dari bangsa sendiri tak diterima layaknya sebagai tamu, sedangkan tamu dari luar Aceh dari orang orang yang tidak punya jasa untuk Aceh sangat dimuliakan bahkan dengan mudah diberikan gelar kehormatan bahkan gelar bangsawan

“Salah satu maksud kedatangan kami ingin menyampaikan kepada Wali Nanggroe untuk menginstruksikan pihak terkait khususnya Majelis Adat Aceh (MAA) agar selektif dalam memberikan gelar bangsawan Aceh kepada elite politik non Aceh serta elite politik yang bukan merupakan garis keturunan keluarga bangsawan Aceh,” katanya.

Terlebih menjelang penetapan Penjabat (PJ) Gubernur dan Bupati, Pihaknya juga ingin Wali Nanggroe merekomendasikan masing-masing PJ merupakan putra Aceh. Karena hari ini masih banyak putra-putra Aceh yang mampu dan mengerti tentang adat istiadat Aceh dan syari’ah.

“Kali ini kami datang baik baik untuk audiensi dengan mengikuti prosudur, tapi tidak dilayani dan tidak diterima karena jumlah kami tujuh orang, maka jangan salahkan rakyat Aceh jika datang ramai-ramai ke meligoe Wali Nangroe untuk aksi protes berbagai karena kebijakan Wali Nanggro selama ini dalam memberikan gelar kehormatan sangat merugikan Aceh dan memalukan Aceh,” katanya.

Harapan dari IMAM ke depan Wali Nanggroe mengundang kembali atas penolakan jumlah peserta yang hadir, membuat jalinan silaturahmi dapat terjaga.Wali Nanggroe Tolak Audiensi dengan Ikatan Muslimin Aceh Meudaulat

BITHE.co – Ketua Ikatan Muslimin Aceh Meudaulat (IMAM), Tgk Muslim At Thahiri sangat menyayangkan sikap Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haythar yang menolak audiensi dengan pihaknya, Senin (13/6).

Sebelumnya, pihak IMAM sudah menyurati secara resmi Wali Nanggroe untuk melakukan audiensi sekaligus silaturahmi tapi setelah berkunjung ke kantor Wali Nanggroe, audiensi dibatalkan karena permasalahan jumlah peserta audiensi yang tidak penting.

“Jumlah peseta kita minta tujuh orang tapi pihak Wali Nanggroe minta lima orang, padahal tujuh orang itu menurut kami harus diterima tidak ada alasan untuk ditolak karena tidak memberatkan , dan tidak akan memenuhi meuligoe apalagi meligeo sangat besar yang dibangun dengan biaya besar dari uang rakyat. Dan sepatutnya oleh Wali Nanggroe menerima perwakilan rakyat yang datang demi rakyat dan bangsa bukan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Padahal kata Tgk Muslim, kedatangan IMAM untuk menyampaikan masukan, saran, atau kritikan dalam beberapa hal untuk kemaslahatan masyarakat Aceh, kemaslahatan Wali Nanggroe, intinya kemaslahatan rakyat Aceh secara umum. Terutama beberapa permasalahan terkait penerapan syari’at dan permasalahan adat istiadat di Aceh, seperti pemberian gelar bangsawan.

Tgk Muslim menyayangkan tekait pemberian gelar bangsawan Aceh kepada elite politik non Aceh serta elite politik yang bukan merupakan garis keturunan keluarga bangsawan Aceh.

Pihaknya menilai bahwa Wali Nangroe belum dapat menjalankan adat istiadat Aceh dalam menerima tamu, dimana tamu dari bangsa sendiri tak diterima layaknya sebagai tamu, sedangkan tamu dari luar Aceh dari orang orang yang tidak punya jasa untuk Aceh sangat dimuliakan bahkan dengan mudah diberikan gelar kehormatan bahkan gelar bangsawan

“Salah satu maksud kedatangan kami ingin menyampaikan kepada Wali Nanggroe untuk menginstruksikan pihak terkait khususnya Majelis Adat Aceh (MAA) agar selektif dalam memberikan gelar bangsawan Aceh kepada elite politik non Aceh serta elite politik yang bukan merupakan garis keturunan keluarga bangsawan Aceh,” katanya.

Terlebih menjelang penetapan Penjabat (PJ) Gubernur dan Bupati, Pihaknya juga ingin Wali Nanggroe merekomendasikan masing-masing PJ merupakan putra Aceh. Karena hari ini masih banyak putra-putra Aceh yang mampu dan mengerti tentang adat istiadat Aceh dan syari’ah.

“Kali ini kami datang baik baik untuk audiensi dengan mengikuti prosudur, tapi tidak dilayani dan tidak diterima karena jumlah kami tujuh orang, maka jangan salahkan rakyat Aceh jika datang ramai-ramai ke meligoe Wali Nangroe untuk aksi protes berbagai karena kebijakan Wali Nanggro selama ini dalam memberikan gelar kehormatan sangat merugikan Aceh dan memalukan Aceh,” katanya.

Harapan dari IMAM ke depan Wali Nanggroe mengundang kembali atas penolakan jumlah peserta yang hadir, membuat jalinan silaturahmi dapat terjaga. []