Beranda blog Halaman 1662

Polres Aceh Jaya Salurkan Ratusan Bansos Menjelang Hari Bhayangkara

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Menjelang Hari Bhayangkara ke-76, Polres Aceh Jaya beserta Polsek jajaran melaksanakan bakti sosial (Baksos) dengan menyalurkan ratusan bantuan sosial kepada nelayan, masyarakat kurang mampu, dan buruh di Kabupaten Aceh Jaya, Senin, 20 Juni 2022.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, menjelaskan, penyaluran bansos tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri menjelang HUT ke-76 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli mendatang.

“Baksos ini serentak dilaksanakan se-Indonesia dan disaksikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melalui sarana vidcon,” kata Yudi.

Adapun bantuan sosial yang disalurkan oleh Kapolres beserta Ketua Bhayangkari Polres Aceh Jaya dilakukan secara door to door ke rumah penerima bansos.

“Kegiatan ini sebagai wujud Polri yang Presisi dalam mendukung pemulihan ekonomi dan reformasi struktural untuk mewujudkan Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh,” sebut Yudi.

Semoga, harap Yudi, kegiatan baksos ini dapat meningkatkan silaturahmi dengan masyarakat sekaligus ungkapan rasa syukur pada Hari Bhayangkara ke-76.

“Mudah-mudahan ke depan Polri semakin jaya dan dicintai oleh masyarakat,” ujarnya.

Tangkap Ikan Pakai Kompresor, 8 ABK dan Dua Speed Boat Diamankan

0
(Foto: Dok. Humas Polda Aceh)

Nukilan.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh mengamankan delapan ABK dan dua unit speed boat yang diduga menangkap ikan dengan kompresor di Perairan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Minggu, 19 Juni 2022.

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Risnanto mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dua unit speed boat yang sedang menangkap ikan menggunakan alat tidak ramah lingkungan atau kompresor.

Mengetahui hal tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud langsung melakukan pengejaran dengan kapal tactical. Setelah dapat dihentikan, dua unit speed boat berikut delapan ABK diamankan ke Mako Polairud untuk dilakukan pemeriksaan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua unit speed boat bermesin 40 PK, dua unit kompresor, empat dakor, kelengkapan renang, peralatan mancing, keranjang ikan, selang, jiregen BBM, dan ikan hasil tangkapan.

Kemudian, lanjut Risnanto, pelaku yang diamankan adalah ZK (44) sebagai Nahkoda, DW (36), SR (27), YS (32), MN (29) sebagai nahkoda, MZ (25), MR (24), MH (25), dan YN (32).

“Semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Aceh. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan dan proses hukum,” kata Risnanto, dalam keterangannya, Senin, 20 Juni 2022.

Pelaku berpotensi dijerat pasal 85 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 100B Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 2 pasal 27 angka 26 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta. []

Buka POPDA di Aceh Barat, Gubernur Nova: Bakat Alam Tidak Cukup untuk Jadi Juara

0

Nukilan.id – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, membuka secara resmi pagelaran Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Aceh ke XVI, di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Senin (20/6/2022).

Dalam kesempatan itu, Nova mengatakan, POPDA menjadi salah satu ajang yang tepat untuk menemukan bibit unggul olahraga yang kelak menjadi tumpuan Aceh dalam setiap event olahraga di masa mendatang.

Menurutnya, pencarian atlet muda untuk dididik menjadi juara harus dilakukan dari Kota Sabang sampai Kabupaten Aceh Tamiang, karena Aceh memilih banyak talenta olahraga yang tersebar di kampung-kampung, pulau-pulau, sekolah hingga pesantren.

“Jangan biarkan bakat mereka terpendam, terabaikan, dan tersia-siakan. Mari kita temukan mereka, kita bina, kita dukung dan fasilitasi, sehingga mereka bisa menjadi anak-anak bangsa yang mengharumkan nama keluarga, daerah, dan pada gilirannya membanggakan bangsa Indonesia,” kata Nova.

Disisi lain, Gubernur Aceh berpesan kepada Lembaga Pemerintahan yang mengurusi atlet, agar lebih giat melakukan pembinaan. Hal itu penting, mengingat atlet berprestasi tidak datang serta-merta. Bakat alam tidak cukup sebagai modal menjadi juara.

Bakat tersebut, lanjut Nova, harus diasah sejak usia dini melalui pembinaan di keluarga, sekolah, klub-klub olahraga, dan oleh berbagai organisasi olahraga di daerah.

“Sang Juara juga akan tercipta melalui proses latihan yang intens lewat andil dan polesan tangan dingin sang pelatih, termasuk para pembina yang ikhlas bekerja,” tandasnya.

Selain itu, Nova menegaskan, pembangunan prestasi olahraga, membutuhkan pembinaan yang terintegrasi, terprogram dan berkesinambungan.

Karenanya, kata Nova, event POPDA menjadi bagian terpenting dari pembangunan olahraga sejak belia, serta media untuk mengevaluasi sejauh mana keberhasilan pembinaan prestasi olahraga pelajar yang telah dilakukan.

Untuk diketahui, POPDA XVI 2022 mempertandingkan 12 cabang olahraga mulai atletik, bola kaki, bola volley, bola basket, karate, pencak silat, taekwondo, tenis lapangan, tenis meja, sepak takraw, bulu tangkis, hingga panahan. []

Politikus PDIP Mardani Maming Tersangka KPK Punya Harta Rp44,8 Miliar

0
Mardani H Maming (Foto: Ist/detikcom)

Nukilan.id – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dicegah ke luar negeri dengan status sebagai tersangka. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini tercatat punya harta Rp44,8 miliar.

Dilihat dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Senin (20/6/2022), Mardani tercatat melaporkan harta kekayaannya saat menjabat Bupati Tanah Bumbu pada 2018. LHKPN tersebut berisi harta Mardani pada 2017.

Mardani tercatat memiliki 39 bidan tanah dan bangunan yang tersebar di Tanah Bumbu dengan total nilai Rp 40.912.625.000 (Rp 40,9 miliar). Dia juga tercatat punya lima alat transportasi senilai Rp 1.152.500.000 (Rp 1,1 miliar)

Bendahara Umum PBNU ini juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp 325,5 juta, surat berharga Rp 790 juta, serta kas dan setara kas Rp 1.681.227.868 (Rp 1,6 miliar).

Mardani tidak tercatat memiliki utang. Total harta Mardani H Maming ialah Rp 44.861.852.868 (Rp 44,8 miliar).

Mardani Dicegah ke LN

Mardani H Maming dicegah ke luar negeri. Dia dicegah selama enam bulan ke depan.

“Betul (pencegahan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).

“(Berstatus) tersangka,” sambungnya.

Namun, dia belum menjelaskan Mardani berstatus tersangka dalam kasus apa. Mardani H Maming sendiri pernah diperiksa KPK pada Jumat (3/6). Dia mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

“Ya saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya saya hadir di sini ini permasalahan saya dengan Haji Syamsudin atau Haji Isam pemilik Jhonlin. Terima kasih,” kata Mardani kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).

Mardani enggan menyebutkan detail perkaranya. Dia juga enggan menyebutkan apa saja yang telah ditanyakan oleh KPK.

Selain itu, kuasa hukum Mardani juga sempat menjelaskan soal pemeriksaan Mardani di KPK. Dia mengatakan Mardani dimintai keterangan terkait izin usaha pertambangan.

“Kaitannya dengan pengalihan IUP,” kata Ahmad di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).

Ahmad meminta KPK juga memeriksa pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, dalam penyelidikan ini. Dia menyebut Haji Isam ada kaitan langsung atau tidak langsung dalam kasus ini.

“Tambahan data dan informasi termasuk mengajukan permohonan agar Haji Isam, Samsudin Arsad, juga turut diambil keterangannya, karena baik secara langsung atau tidak langsung dalam kaitan perkara ini. Haji Isam juga sempat memfasilitasi,” katanya.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku perkara yang berkaitan dengan Mardani H Maming sudah sampai di tahap penyidikan. KPK belum mau membeberkan nama tersangkanya.

“Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Senin (20/6). [detikcom]

Bendahara PBNU Mardani Maming Jadi Tersangka KPK

0
Bendum PBNU Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka (Detikcom/Agung Pambudhy)

Nukilan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming jadi tersangka.

Maming, yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), bahkan sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“[Pencegahan] berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/6/2022).

“Tersangka,” terang Ahmad menjelaskan status hukum Maming dalam surat yang diajukan KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak berbicara gamblang mengenai status hukum Maming. Hanya saja, ia menjelaskan KPK bakal mengumumkan konstruksi perkara lengkap kepada publik saat melakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.

“Kita akan mengumumkan kalau kita sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya yaitu memberi kepastian dari para tersangka,” kata Alex kepada awak media, Senin (20/6).

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri untuk mengonfirmasi hal tersebut, tetapi belum diperoleh jawaban.

Sementara itu Ketua Kompartemen Hubungan Media BPP HIPMI, Anthony Leong tidak merespons saat dihubungi.

CNNIndonesia.com juga sudah menghubungi nomor PT Batulicin Enam Sembilan, perusahaan yang dipimpin Maming. Namun pihak call center menyatakan tidak tahu status Maming.

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi pun mengaku tidak tahu soal kabar penetapan tersangka Mardani Maming.

“Mohon maaf saya belum paham,” kata dia saat dihubungi.

Pada 2 Juni lalu, KPK memeriksa Mardani Maming terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dia diperiksa lantaran namanya disebut dalam sidang eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel.

Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio, saat menjadi saksi di sidang, menyebut Mardani menerima Rp89 miliar. Soetio menuding Mardani menerima uang melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Mardani yang merupakan kader PDIP disebut menerima suap terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

SK tersebut terkait dengan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Akan tetapi, melalui kuasa hukumnya, Mardani membantah tudingan yang dilontarkan oleh Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio tersebut.

“Sama sekali tidak ada aliran dana kepada Pak Mardani H. Maming,” kata kuasa hukum Mardani, Irfan Idham kepada wartawan, Jumat (13/5). [cnnindonesia]

Kejari Medan Respon PK Mahkamah Agung

0
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Teuku Rahmatsyah, SH MH. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kejari Medan langsung merespon putusan PK Mahkamah Agung terhadap Sujadi yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali melepaskan terpidana tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Sebagaimana dalam pesan whatsappnya Senin (20/06/22), Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH membenarkan telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana yang selama menjalani proses hukum di Rutan Tanjunggusta Medan. “Siang tadi setelah menerima putusan PK Mahkamah Agung langsung sorenya dilaksanakan eksekusi,” tegasnya.

Masih dalam putusan tertanggal 08 Juni 2022, Ketua Majelis Hakim, Dr.H.Andi Samsan Nganro, SH, MH, memutuskan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan kembali/Terpidana Sujadi, membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 543/K/Pid/2015, tertanggal 13 Agustus 2015 tersebut.

Dimana, mengadili kembali menyatakan terpidana Sujadi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Melepaskan terpidana tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), masih dalam putusan tersebut memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. []

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Kick Off Liga Santri 2022

0

Nukilan.id – Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM) Mayjen TNI Mohamad Hasan membuka langsung dan memimpin kick off Liga Santri Piala Kasad Tahun 2022 di Wilayah Aceh di Stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya, Banda Aceh, Senin (20/6/2022).

Pangdam IM Mayjen TNI Mohamad Hasan mengatakan, pertandingan pertama akan mempertemukan kesebelasan Pondok Pesantren (Ponpes) Inshaffuddin FC melawan Parsal FC.

“Pembukaan Liga Santri ini juga dibuka oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, S.E., M.M., pada Senin, 20 Juni 2022 secara nasional yang terpusat di Stadion Merdeka Jombang Jawa Timur”, ujar Pangdam IM.

Mayjen TNI Mohamad Hasan menyampaikan Liga Santri digelar secara serentak di seluruh Indonesia. Tim yang ambil bagian dalam kejuaraan ini berjumlah 1.511 tim. “Finalnya akan digelar di Stadion Gelora Bung Karno Senayan Jakarta pada 22 Oktober 2022, bersamaan dengan Hari Santri Nasional”, tuturnya.

Pangdam IM menyampaikan, secara umum persiapan Liga Santri Piala KSAD di wilayah Aceh sudah dilakukan sesuai rencana. “Berbagai persiapan telah dilakukan dengan maksimal baik dari pihak Kodam IM maupun PSSI Aceh dalam menyukseskan turnamen berskala nasional ini”, imbuh Pangdam IM.

Hadir pada kegiatan tersebut Kapolda Aceh berserta jajaran, para PJU Kodam IM, Ketua PSSI Aceh, Kajati Aceh, Forkopimda Aceh, para Pimpinan serta Dewan Guru Ponpes Aceh dan hadirin lainnya.

Reporter: Reji

Kejari Tuntut Mantan Kakan Sandi Medan Bersama Rekanan 7,5 Tahun Penjara

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Penuntut Umum Tipikor Kejari Medan menuntut Mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Daerah Kota Medan, A Guntur Siregar dan Direktur PT Asrijes, Asber Silitonga dituntut masing-masing selama 7 Tahun dan 6 Bulan Penjara dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa secara online atau Virtual diruang Cakra VIII di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/6/2022).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Bambang Joko Winarno, penuntut umum Tipikor Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan SH, bahwa kedua terdakwa juga membebankan keduanya membayar denda masing sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk hal yang meringankan bagi Asber dalam hal ini telah mengembalikan uang sebesar Rp50 juta, meski demikian Asber tetap dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 Milyar lebih subsidair 4 tahun Penjara.

Dalam perkara ini, Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana.

Jaksa menyampaikan dalam tuntutannya, bahwa kedua terdakwa terjerat tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan Handy Talky (HT) merek Motorola Type GP328 sebanyak 2.001 unit Tahun Anggaran (TA) 2014 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,2 miliar.

Dikatakan jaksa, awal mula kasus dugaan korupsi ini ketika Kantor Sandi Daerah Kota Medan mendapat alokasi pagu sebesar Rp7.163.580.000,-.

Sementara Terdakwa Asber Silitonga tertanggal 13 November 2014 mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka ditujukan kepada A Guntur Siregar, selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK).

Mantan orang pertama di Kantor Sandi Daerah Kota Medan itu kemudian menyetujui pembayaran uang muka tersebut ke Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Medan.

Selanjutnya dicairkanlah dana sebesar Rp1.423.561.400 atau 20 persen dari nilai kontrak Rp7.117.807.000. “Belakangan diketahui sarana komunikasi HT tersebut tidak sesuai spesifikasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak. Akibat perbuatan kedua terdakwa, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.274.734.526,” dalam dakwaan  jaksa. []

Kapolda Berikan Izin Pelaksanaan Musprov Kadin Aceh, ini Jadwalnya

0
Logo Kadin Indonesia (Foto. jpnn.com)

Nukilan.id – Kapolda Aceh, Irjel Pol Ahmad Haydar memberikan izin pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh pada 27-29 Juni 2022.

Hal itu berdasarkan surat izin Kapolda Aceh dengan Nomor: SI/10/VI/YAN.2.1/2022, Tanggal 16 Juni 2022 tentang pelaksanaan Musprov Kadin Aceh yang ditandatangani Direktur Intelkam, Suharjo, SH,MH.

Informasi diterima Nukilan, pelaksanaan Musprov Kadin Aceh akan berlangsung di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh dan Kyriad Muraya Hotel Banda Aceh. Dan akan dihadiri panitia/peserta dengan jumlah kurang lebih 75 orang.

Seperti diketahui, panitia Musprov Kadin Aceh telah memutuskan tiga nama yang lolos sebagai Calon Ketua Kadin Aceh yakni Ismail Rasyid, Rizki Syahputra dan Muhammad Iqbal.

Reporter: Reji

Bara JP Minta Presiden Jokowi Tunjuk Putra Daerah Sebagai Pj Gubernur Aceh

0
Sekretaris Umum Dewan Pengurus Daerah (DPD) Bara JP Aceh, Nurfuadi, ST. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Lima belas hari lagi menjelang berakhirnya masa jabatan Nova Iriansyah, sebagai Gubernur Aceh pada tanggal 5 Juli 2022 mendatang, telah ada banyak isu yang berkembang mengenai calon Pejabat (Pj) Gubernur Aceh berasal dari TNI/POLRI dan bukan Putra Daerah.

Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Umum Dewan Pengurus Daerah (DPD) Bara JP Aceh, Nurfuadi, ST menegaskan, menolak penunjukan Pj Gubernur Aceh oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika itu berasal dari TNI/POLRI dan bukan Putra Asli Aceh.

Menurutnya, Pj Gubernur Aceh yang dipilih Presiden nantinya memiliki waktu jabatan hingga tahun 2024 akan sangat berpengaruh pada pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presdien (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Menghadapi tiga momen demokrasi tersebut sudah selayaknya penunjukan Pejabat Gubernur bisa diisi oleh Putra-Putri Asli Aceh yang memiliki kapasitas dan kapabilitas di jajaran Pemerintahan, khususnya Pejabat Sipil,” tegas Nurfuadi dalam keterangannya kepada Nukilan, Senin (20/6/2022).

Baginya, sosok yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur Aceh harus aktif dan peduli terhadap kemajuan Aceh, memahami psikologi masyarakat Aceh, memahami kultur dan budaya Aceh, serta memahami persoalan-persoalan mendasar yang terjadi di Aceh selama ini.

Karena itu, kata Nurfuadi, terkait dengan berkembangnya isu bahwa calon Pj Gubernur Aceh berasal dari kalangan TNI/Polri hendaknya ini menjadi pertimbangan bagi Presiden Jokowi dalam menetapkan keputusannya, karena kondisi Aceh saat ini sudah damai dan lepas dari konflik sehingga tidak menjadi urgensi menetapkan Pj Gubernur dari kalangan TNI/Polri dari Pusat yang terkesan bahwa Aceh masih butuh penanganan khusus dari dua instusi pertahanan dan hukum tersebut.

“Biarkanlah Aceh berkembang seperti provinsi-provinsi lain dengan tatanan kepemimpinan pemerintahan sipil yang demokratis dalam bingkai NKRI,” pintanya.

Nurfuadi menyebutkan, masih banyak Putra-Putri asli Aceh dari kalangan sipil yang berprestasi di kancah nasional dan mampu untuk menempati posisi tersebut, seperti Jarwansyah, S.Pd,. MAP,. MM. (Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB RI), Ir. T. Iskandar, M.T. (Irjend Kemen PUPR RI), Dr. Ir. Indra Iskandar, M.Si. (Sekjend DPR RI), Dr. Drs. Safrizal Z.A., M.Si. ( Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI) dan Dr. M. Adli Abdullah, SH., MCL. (Staf Khusus Bidang Hukum Adat Menteri ATR/BPN RI).

“Penunjukan Pj Gubernur dari bukan putra daerah ini mencederai rasa kebanggaan rakyat Aceh kepada Putra-Putri Aceh yang berprestasi tersebut, sudah cukup Presiden Jokowi mencopot satu-satunya Menteri di Kabinetnya yang berasal dari Aceh yakni Sofyan Djalil, jadi jangan lagi ditambah dengan menetapkan Pj Gubernur yang bukan Putra Daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nurfuadi menjelaskan, Bara JP sebagai Organisasi Relawan Pertama Presiden Joko Widodo di Indonesia, khususnya DPD BaraJP Aceh selama ini tegak lurus dalam membela dan menyuarakan kepentingan Presiden Jokowi. Karena itu, DPD Bara JP Aceh berharap agar Presiden Jokowi dapat mendengarkan dan memperhatikan aspirasi dari Relawannya di Aceh.

Selain itu, Nurfuadi juga mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh dimanapun berada untuk menolak penunjukan Pejabat Gubernur Aceh dari kalangan TNI/POLRI dan bukan Putra Daerah. Ini sebagai bagian meneguhkan eksistensi Aceh sebagai bagian dari NKRI yang layak mendapatkan perlakuan yang sama dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia.

“Papua saja bersikukuh agar Pejabat Gubernurnya harus Orang Asli Papua (OAP), kenapa Aceh harus dari luar Putra Daerah,” tanya Nurfuadi.[]