Beranda blog Halaman 1641

Hentikan Perkara dengan Restorative Justice, Kajari Lampura: Supaya Anak dan Ayah Saling Menyayangi

0

Nukilan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), menggelar Restorative Justice atas kasus pengancaman yang dilakukan Adi Rahmad bin Ratu Maskur terhadap orang tuanya, di Aula Kejari setempat, Selasa (28/06/2022).

Restorative justice diketahui sebagai upaya penyelesaian suatu perkara hukum dengan mengedepankan mediasi, musyawarah mufakat antara pelaku dan korban, demi terwujudnya keadilan. Tentunya dengan mempertimbangkan suatu perkara tindak pidana.

Kajari Lampung Utara, Mukhzan, SH MH didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Qori Mustikawati, SH., MH menyatakan, Restorative justice digelar dengan telah mendapat izin dari pimpinan.

“Jadi Restorative justice ini penanganan perkara itu tidak sampai ke pengadilan dengan alasan, seperti, kerugian dibawah 2,5 juta ancaman 5 tahun kebawah kemudian pelaku pertama kali melakukan pidana. Alhamdulillah setelah kita lapor ke Pimpinan ini dikabulkan. Supaya apa, supaya anak dan ayah ini saling menyayangi, dalam keluarga bisa harmonis kembali,” jelasnya.

Ia melanjutkan, bahwa terdakwa Adi Rahmad bin Ratu Maskur ini telah melakukan tindak pidana dengan pasal 335 ayat 1, pengancaman. Di kasus ini, seorang anak yang telah mengancam orang tua dan hanya bentuk pengancaman saja.

“Oleh karenanya kita melihat ini hanya ancaman saja. Jadi kita melihat cukup adil kalau perkara ini kita lakukan Restorative justice,” ucapnya.

Saat itu, Kajari berkesempatan melepas rompi tahanan dan menyerahkan surat Restorative justice kepada Adi Rahmad dengan disaksikan oleh keluarga. Hadir pula saat itu, Kasi Pidum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Keluarga Pelaku, Korban dan Keluarga Korban.

Dirinya berharap, baik terhadap terdakwa, keluarga dan siapapun. Sebaiknya selalu hormati orang tua. Saling menghargai dengan yang lebih tua demi terwujudnya kebahagiaan.

“Tentu, kita selaku umat beragama, kita memprioritaskan orang tua, orang yang lebih tua. Hormati orang tua mu maka kebahagiaan akan di dapat,” pungkasnya.

Mengetahui, adanya kerusakan yang dialami orang tua Adi Rahmad saat kejadian peristiwa itu berlangsung. Pihak Kejaksaan Negeri Lampura memberikan satu Unit Televisi (TV).

“Pada hari ini kami menyerahkan TV baru untuk keluarga Pak Maskur dengan harapan TV ini menjadi media penghibur bagi beliau dengan menonton siaran agama. Sehingga adanya TV ini bisa menambah pengetahuan beliau dalam meningkatkan ibadah beliau,” tutur Kajari Lampura.

Reporter: Reji

Anggota DPRA Minta MUI Lakukan Kajian Mendalam Pelegalan Ganja

0
Anggota DPR Aceh, Muslim Syamsuddin

Nukilan.id – Anggota DPRA Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), Muslim Syamsudin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan kajian yang mendalam terhadap pelegalan Ganja di Indonesia.

Kita tahu draf yang sudah disusun oleh pemerintah, dan sudah terbentuk tim untuk membahas secara resmi konsep Pelegalan Ganja.

“Terkhusus di Aceh secara pribadi saya ingin samapaikan kalaupun nanti saat nanti di Aceh, Wakil Presiden mengharapkan penuh dari kajian Majelis Ulama Indonesia (MUI).” Kata Aktivis Partai Sira kepada Nukilan.id , Minggu (03/07/2022).

Sementara Aceh yang punya kekhususan, kita berharap MUI atau MPU yang ada di aceh untuk memberikan Fatwa yang nyata, untuk kepentingan bersama di Aceh.

Kemudian seperti yang kita ketahui bersama apabila Ganja ini salah digunakan akan jadi mala petaka, tapi apabila konsepnya disusun secara rapi dan betul, ini dapat bermamfaat salah satunya untuk Medis.

Dan mamfaat digunakan untuk medis ini salah satu kemajuan untuk perekonomian, ketika masyarakat menanam secara legal dan memiliki ilmu dan etika sesuai dengan agama, maka pemamfaatannya sama seperti pekerbunan, ada hasil yang didapatkan oleh petani untuk kepentingan ekonomi.

Akan tetapi yang perlu kita tekankan kepada pemerintah jika nantinya akan diumumkan secara resmi, agar tidak ada pro dan kontra dan tidak ada yang dikorbankan dengan legalnya ganja tersebut.

Reporter: Hadiansyah

Besok Pj Gubernur Aceh Dilantik di Jakarta

0

Nukilan.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera melantik Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, pada Selasa (5/7/2022) pukul 16.00 WIB di Jakarta.

Surat dengan nomor 005/3787/SJ yang ditandatangani oleh Sekretaris Jendral Kemendagri, Senin (4/7/2022), sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat 2 huruf A UU Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Di dalam ketentuan Pasal 201 Ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang berakhir masa jabatan 2022, diangkat penjabat (Pj) gubernur.

Dalam surat tersebut, Gubernur Aceh, Wali Nanggroe, Ketua DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, dan Sekda Aceh diminta untuk hadir pada pelantikan pelantikan.

Hal itu dapat dijelaskan, untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Provinsi Aceh masa Jabatan 2022- 2024, maka akan dilaksanakan pelantikan penjabat Gubernur Aceh pada Selasa 5 Juli 2022 pukul 16.00 WIB bertempat di Sasana  Bhakti Praja  Gedung C lantai 3 Kemendagri.

Kasus Jual Beli Kulit Harimau, Pengacara Ahmadi Cs Sambut Penerbitan P19

0
Pengacara Nourman (Foto: Ist.)

Nukilan.id – Kuasa hukum Ahmadi, Nourman Hidayat mengaku mendapat informasi bahwa jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengeluarkan dokumen P19 terhadap perkara Ahmadi cs dalam kasus jual beli kulit harimau di Kabupaten Bener Meriah.

Dokumen P19 maknanya Jaksa mengembalikan berkas pemeriksaan kepada penyidik Gakkum KLHK untuk dilengkapi khususnya terkait pembuktian unsur-unsur pidana yang disangkakan.

Menyikapi informasi itu, Nourman menyambut gembira penerbitan P19 sebagai bagian dari dinamika proses hukum Ahmadi Cs.

“Bagaimanapun, penerbitan P19 ini harus disambut dengan baik sebagai bentuk pengawasan dan saling berkoordinasi diantara penyidik dan jaksa. kami meyakini proses hukum ini akan berjalan dengan dinamis dan publik harus ikut mengawasi proses hukum ini,” ungkap Nourman dalam keterangnnya kepada Nukilan, Senin (4/7/2022).

Menurutnya, P19 ini mengkonfirmasi bahwa jaksa yang memeriksa berkas Ahmadi Cs merasa ragu dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK. Sehingga kemudian jaksa meyakini ada unsur pasal yang belum terpenuhi oleh Ahmadi Cs.

“Ini menandakan bahwa apa yang kami ragukan selama ini benar, bahwa tidak ada satupun unsur delik pasal 21 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 dipenuhi oleh Ahmadi Cs. Keraguan kami ternyata juga diamini oleh jaksa di Kejaksaan Tinggi Aceh. Dan karenanya Gakkum KLHK harus bekerja keras dalam pemenuhan unsur pasal sangkaan mereka sesuai prinsip hukum, prosedur pada KUHAP, dan asas hukum pra sumption of innocent,” ujar Nourman.

“Mereka memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas. Coba cek sudah berapa hari P19 terbit dan berapa hari lagi sisa waktu bagi mereka untuk melengkapi,” lanjutnya.

Nourman memberikan apresiasi kepada Kejati Aceh atas penerbitan P19 karena menandakan proses hukum benar benar menjunjung asas hukum praduga tak bersalah.

“Jaksa tentu sangat berhati hati dan tidak gegabah menyikapi proses hukum ini karena kasus ini menjadi atensi. Untuk itu kami memberikan apresiasi kepada kejaksaan tinggi Aceh,” kata nourman lagi. []

STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Kirim Mahasiswa Lakukan PPL

0

 

Nukilan.id – Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh mengirim ratusan mahasiswa untuk melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di berbagai instansi pemerintah, Bank dan Pengadilan/Mahkamah Syariah yang tersebar di Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya, Senin (4/7/2022).

Ketua Jurusan JSEI, Dr. Adi Kasman, MA mengatakan PPL ini ikuti oleh 131 mahasiswa dilaksanakan selama 40 hari kerja terhitung mulai tanggal 4 Juli – 29 Agutus 2022.

Dr. Adi Kasman, MA mengatakan, PPL merupakan kegiatan wajib yang harus ditempuh oleh mahasiswa/i JSEI semester tujuh, bertujuan untuk membentuk dan mempersiapkan mahasiswa Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam menjadi ahli di bidang hukum dan ekonomi yang kompeten, profesional, dan bertanggungjawab.

“PPL ini menjadi kewajiban mahasiswa semester tujuh, guna untuk membentuk dan mempersiapkan mahasiswa agar menjadi ahli di bidang masing-masing”, terangnya, Senin (4/7/2022)

Selain itu, kegiatan ini juga dapat memberikan pengalaman kerja secara langsung bagi mahasiswa di tempat di mana ia melaksanakan PPL.

Selama melaksanakan PPL mahasiswa JSEI juga di damping oleh Pamong yang di tunjuk oleh instansi tempat para mahasiswa PPL dan Dosen Pembimbing Lapangan sebanyak 22 orang dari berbagai program studi, dimana satu Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yang bertugas membimbing selama pelaksanaan PPL dan memberikan penilaian terhadap laporan mahasiswa.[]

Rumah di Gampong Keuramat Banda Aceh Terbakar, Satu Orang Terluka

0
Kebakaran rumah sekaligus usaha milik M Husein (65) warga Gampong Keuramat. (Foto: Nukilan/Reji)

Nukilan.id – Satu unit rumah sekaligus usaha reparasi perabotan milik M Husein (65) dilalap si jago merah di Jalan Kenari, Gampong Keuramat, Banda Aceh pada Senin (4/7/2022)/ sekitar pukul 13.15 WIB. Namun belum diketahui penyebab kebakaran tersebut.

Salah satu warga setempat, Hamzani mengatakan, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.30 dengan 3 Unit mobil pemadam kebakaran.

Adapun dalam kejadian kebakaran tersebut kata Hamzani, terdapat satu orang mengalami luka bakar di sebagian tubuh. Saat ini korban dilarikan kerumah sakit Kesdam Banda Aceh untuk perawatan.

“Pada saat kebakaran, pemilik rumah sibuk keluar masuk rumah untuk menyelamatkan barang, sekarang korban sedang dirawat di rumah sakit Kesdam Banda Aceh,” ujar Hamzani dalam keterangannya kepada Nukilan.

Reporter: Reji

Gubernur Nova Lantik 3 Kepala SKPA

0
Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, MT, didampingi Sekda Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes, melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (4/7/2022). Foto: Humas.

Nukilan.id – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melantik tiga Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang baru di Meuligoe Gubernur Aceh, Senin, (4/7/2022) pagi.

Ketiga Kepala SKPA yang dilantik tersebut merupakan hasil seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama lingkungan Pemerintah Aceh sesuai dengan rekomendasi Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-2317/JP 00.00/06/2022 tanggal 28 Juni 2022.

Ketiga pejabat yang dilantik tersebut adalah Almuniza Kamal, S,STP.,M.Si. sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Zalsufran,ST.,M.Si sebagai Kepala Dinas Peternakan Aceh dan Azhari, S.Ag.,M.Si sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Nova berpesan agar ketiga kepala SKPA tersebut memahami kembali RPJMA sebagai landasan dalam merumuskan program kerja. Hal tersebut penting agar semua target dalam RPJMA dapat tercapai semaksimal mungkin di tahun terakhirnya.

“Kedua, baca kembali dan pahami, Pakta Integritas yang telah saudara tanda tangani. Kita semua harus bergerak ke arah yang sama, dan arah itu ada pada dokumen-dokumen yang sudah ditetapkan dalam ketentuan kita,” kata Nova.

Gubernur Aceh itu juga meminta mereka yang dilantik sebagai Kepala SKPA itu, tak hanya sekedar menjadi pejabat, namun juga sebagai pemimpin yang memberi contoh teladan. Mereka juga dituntut untuk membangun tim kerja yang kompak, solid dan kolaboratif.

“Bangun komunikasi dengan berbagai pihak terkait. Di tempat ini harus banyak bekerja, dan banyak berkomunikasi. Tidak cukup hanya banyak bekerja, namun kurang berkomunikasi. Kerjakan kedua itu dengan sebaik- baiknya, secara berimbang dan terukur,” kata Nova.

Nova mengatakan, saat ini Pemerintah Aceh sedang melakukan percepatan program pembangunan tahun 2022. Ia berharap ketiga Kepala SKPA tersebut dapat berperan menyukseskan program kerja sesuai janji dan komitmen.

“Kepada pejabat yang baru dilantik, selamat atas kepercayaan yang diberikan. Selamat bekerja..! Hari ini adalah hari terakhir saya menjabat sebagai Gubernur Aceh. Lanjutkan perjuangan dalam membangun Aceh dan mewujudkan masyarakat Aceh yang sejahtera,” kata Nova.

Hadir dalam acara pelantikan tersebut Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, Asisten Administrasi Umum Iskandar dan beberapa Kepala SKPA. []

Menunggu Kebijakan Bank Sentral AS, Rupiah Lesu ke Rp14.945

0

Nukilan.id – Nilai tukar rupiah berada di level Rp14.945 per dolar AS pada Senin (4/7) pagi. Mata uang Garuda melemah 2,5 poin atau 0,02 persen dari posisi Jumat (1/7) sore yang di level Rp14.942 per dolar AS.

Mata uang di kawasan Asia terpantau bervariasi. Yen Jepang menguat 0,16 persen, dolar Hong Kong melemah 0,01 persen, dolar Singapura menguat 0,03 persen dan won Korea Selatan melemah 0,03 persen, serta peso Filipina melemah 0,18 persen.

Sedangkan yuan China menguat 0,03 persen, ringgit Malaysia melemah 0,05 persen, baht Thailand melemah 0,25 persen dan rupee India melemah 0,09 persen.

Begitu juga dengan mata uang utama negara maju terpantau bervariasi. Euro Eropa menguat 0,19 persen dan poundsterling Inggris menguat 0,02 persen.

Sementara dolar Australia melemah 0,06 persen, dolar Kanada menguat 0,05 persen, Rubel Rusia melemah 3,02 persen dan franc Swiss menguat 0,26 persen.

Analis DCFX Lukman Leong mengatakan dolar AS memang masih akan melanjutkan keperkasaannya pada awal pekan ini akibat didorong oleh aksi tunggu pasar yang menunggu hasil pertemuan The Fed.

“Rupiah pekan ini diperkirakan masih tertekan oleh penguatan USD menjelang risalah pertemuan The Fed yang digelar Rabu ini, serta rilis data non farm payrolls AS Jumat ini,” ujarnya kepada CNNIndonesia.

Selain itu, penguatan rupiah juga tertahan karena hasil inflasi yang diumumkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di atas ekspektasi karena lebih dari 4 persen. Selain itu, pasar juga masih menunggu data cadangan devisa yang akan diumumkan oleh Bank Indonesia.

“Data inflasi yang dirilis Jumat lalu di 4,35 persen secara tidak terduga jauh lebih tinggi di atas ekspektasi masih akan terus memberi tekanan pada rupiah. Pasar juga mengantisipasi rilis cadangan devisa Indonesia pada Kamis,” jelasnya.

Lukman memperkirakan hari ini rupiah bergerak di kisaran Rp14.900 per dolar AS hingga Rp15.050 per dolar AS. [CNN]

Ketua PMI Aceh Lakukan Pembohongan Publik, Relawan Minta Pusat Ambil Tindakan

0

Nukilan.id – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh, Murdani Yusuf dinilai telah melakukan pembohongan publik serta memberikan laporan keliru kepada PMI Pusat.

Hal itu berdasarkan surat laporan PMI Aceh dengan nomor 79/ADM/V/2022 yang ditujukan kepada Ketua Umum PMI Pusat, Jusuf Kalla dengan tembusan Ketua Bidang Organisasi, Muhammad Muas dan Ketua Bidang Hukum dan Aset, Rapiuddin Hamarung.

Dalam surat tersebut, Murdani Yusuf menjelaskan bahwa kondisi polemik kepengurusan PMI Kota Banda Aceh tidak kondusif lagi yaitu dengan adanya laporan Ketua PMI Kota Banda Aceh, Dedi Sumardi Nurdin yang melaporkan Sekretaris PMI Kota Banda Aceh, Syukran Aldiansyah, Ketua Bidang Pelayanan kesehatan dan donor darah, dr. Natalina Kristanto dan dkk, ke pihak kepolisian dengan delik/sangkaan pencemaran nama baik.

Relawan PMI Kota Banda Aceh, Khairul halim menjelaskan bahwa isi surat yang menyatakan kondisi PMI Banda Aceh tidak kondusif itu sangatlah tidak benar.

“Apanya yang tidak kondusif dan dimananya tidak kondusif,” tanya Halim dalam keterangannya kepada Nukilan, Senin (4/7/2022).

Menurutnya, apa yang disampai Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf ke media massa dengan apa yang disampaikan kepada PMI Pusat melalui surat nomor 79/ADM/V/2022 itu sangatlah berbeda.

“Makanya hari ini timbul pertanyaan bagi kita semua bahwa apanya yang tidak kondusif di PMI Kota Banda Aceh, apa karena masalah laporan pencemaran nama baik?,” tanya Halim.

Padahal, kata dia, mereka para oknum pengurus yang telah merusak citra PMI tidak pernah sekalipun hadir lagi ke PMI Kota Banda Aceh saat itu, sehingga ini menjadi sesuatu kejanggalan dengan surat yang dikirim Ketua PMI Aceh tersebut.

“Saat itu kita bersama-sama Ketua PMI Banda Aceh, Dedi Sumardi Nurdin, Pengurus aktif, Staf markas, Kepala UDD beserta seluruh Staf UDD kondisinya baik-baik saja, dan kondusif,” ungkap Halim

Bahkan, saat itu sampai dengan sakarang seluruh relawan PMI Se-Kota Banda Aceh, baik dari Unit KSR Markas, KSR Perguruan Tinggi, TSR, dan Forpis terus bekerja keras untuk mengembalikan nama baik/citra PMI akibat ulah oknum pengurus yang telah merusak nama baik PMI di mata masyarakat Aceh.

Maka dari itu, para relawan berharap masalah ini perlu ditindaklanjuti oleh PMI Pusat dengan terjun langsung ke Aceh dan melihat/menyelidiki apa yang sebenarnya terjadi di PMI Kota Banda Aceh.

“Kita meminta tim dari PMI pusat bisa turun ke Aceh untuk lakukan penyelidikan demi mendapatkan informasi yang sebenarnya demi menjaga marwah lembaga kemanusiaan yaitu Palang Merah Indonesia,” pungkas Halim. []

Taklukkan China, Apriyani dan Fadia Juara Malaysia Open 2022

0
Apriyani dan Fadia Juara Malaysia Open 2022. (Foto: Dok.Arsip PBSI)

Nukilan.id – Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Ramadhanti berhasil menjadi juara Malaysia Open 2022 usai menaklukkan wakil China Zhang Shu Xian dan Zheng Yu dengan skor 21-18, 12-21, 21-19 di partai final, Minggu (3/7).

Duel di gim pertama berlangsung ketat. Apriyani/Fadia terus meladeni permainan Zhang/Zheng dan membuat skor menjadi 5-5. Apriyani/Fadia kemudian bisa unggul 8-5 atas Zhang/Zheng berkat penempatan bola yang baik.

Zhang dan Zheng tidak membiarkan Apriyani dan Fadia memperbesar keunggulan. Zhang dan Zheng bisa menyamakan kedudukan menjadi 9-9 tetapi Apriyani dan Fadia bisa menutup interval gim pertama dengan 11-10.

Apriyani dan Fadia bisa unggul tiga poin setelah interval. Serobotan Apriyani di depan net dan kesalahan Zheng Yu membuat pasangan Indonesia unggul dalam kedudukan 15-12.

Zhang dan Zheng kemudian bisa memperkecil defisit poin menjadi 15-16 setelah sempat tertinggal empat angka. Satu poin didapat Zhang dan Zheng lewat permainan reli.

Apriyani dan Fadia kembali bisa menjauhkan keunggulan menjadi 18-15. Namun, Zhang dan Zheng merebut dua poin untuk memperkecil skor menjadi 17-18.

Dua kesalahan yang dilakukan pasangan China membuat Apriyani/Fadia mencapai game point. Apriyani/Fadia pun bisa menutup gim pertama dengan 21-18.

Memasuki gim kedua, Apriyani/Rahayu berupaya keras untuk melanjutkan keunggulan mereka namun kerja keras Zhang/Zheng berhasil merepotkan. Ganda China berhasil unggul 11-10 di pertengahan laga.

Zhang/Zheng bisa menjauh hingga unggul empat poin 15-11 setelah interval. Apriyani/Fadia terus dalam tekanan pasangan China yang mampu memperlebar jarak hingga enam poin dalam kedudukan 18-12.

Zhang/Zheng bisa menutup gim kedua dengan 21-12. Penentuan pemenang pertandingan ini harus ditentukan melalui rubber game.

Apriyani/Fadia langsung unggul 4-1 atas Zhang/Zheng di gim ketiga. Hanya saja situasi berbalik karena Zhang/Zheng bisa berbalik unggul 7-5.

Apriyani/Fadia tidak menyerah dan bisa menyamakan kedudukan 8-8. Skor kedua pasangan terus berimbang hingga skor 10-10, tetapi Apriyani/Fadia bisa merebut satu poin untuk unggul 11-10 di interval gim ketiga.

Pertandingan Apriyani/Fadia vs Zhang/Zheng berlangsung ketat usai interval. Akan tetapi Apriyani/Fadia bisa tampil tenang untuk menutup gim ketiga dengan 21-19. [CNN]